Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Bernas
Tipe: Koran
Tanggal: 2017-09-07
Halaman: 01

Konten


e for STIEBBANK BUSINESS & BANKING SCHOOL Satu-satunya Kampus Perbankan Di Jogja Terakreditasi B | www.stiebbank.ac.id KAMIS KLIWON, 7 SEPTEMBER 2017 15 BESAR 1950 JE BERNAS HARI INI Stasiun TV TV Digital Stasiun TV Berdasar regulasi tersebut, maka setelah tahun 2017 nanti semua siaran televisi analog seperti yang ada saat ini, akan dimatikan (digital switch over). Namun, untuk menuju ke tahapan tersebut, masih dimungkinkan terjadi proses peralihan. Tahapan tersebut adalah tahapan siáran simultan dimana siaran berbarengan antara penyiaran televisi analog dengan digital (2010-2014) disusul tahapan penyiaran televisi analog di beberapa wilayah akan dimatikan (2014-2017). Masa waktu peralihan dari teknologi analog ke digital, sebenarnya tiap negara berbeda-beda. Ada yang secara bertahap seperti di Inggris, ada juga yang sekaligus mematikan layanan siaran analognya seperti di Belanda. HARIAN BERNAS Berani Jujur dan Kritis POLITIK & HUKUM Bupati Klaten UngkapKonspirasi Lalu, bagaimana "nasib" siar televisi digital di DIY? Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Sapardiyono, dalam perbincangan dengan Bernas, Rabu (6/9), menyebutkan hingga saat ini baru ada dua stasiun TV di Yogyakarta yang Lengserkan Dirinya Apa Kabar TV Digital? TV Analog P emerintah telah memutuskan sistem Digital Broadcasting Terrestrial (DVB-T) untuk standar penyiaran televisi digital di Indonesia. Keputusan itu didasarkan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia. Kemudian, disusul dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tanggal 2 Februari 2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air), DVB-T2 (DVB-T generasi ke-2) ditetapkan menjadi Standar Penyiaran Televisi Digital di Indonesia menggantikan standar DVB-T. Satelit Satelit menyelenggarakan siaran digital. Keduanya adalah TVRI dan Inspira TV. Menurut Sapardiyono, izin frekuensi di DIY dan sekitarnya saat ini memang sudah habis. Untuk wilayah DIY dan sekitarnya, saat ini sudah ada 17 TV lokal, termasuk TVRI, yang mengantungi izin untuk wilayah siaran Yogyakarta dan Solo. Hal 2 "Ada 17 televisi. Jadi itu termasuk yang berjaringan dan yang lokal. Itu belum yang digital, itu yang analog," kata Sapardiyono yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pengawasan Kelembagaan KPID DIY ini. Disamping 17 TV lokal tersebut, lanjut Sapardiyono, saat ini ada 22 TV yang sudah mengantungi IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran). "Berdasarkan masterplan yang kemarin sebelum ada judicial review di Makamah Agung itu ada 22 dan sudah penuh," ujarnya. Dalam kondisi seperti itu, menurut Sapardiyono, tidak ada lagi peluang untuk pendaftaran penyiaran TV PENDIDIKAN Ganjar Ajak Mahasiswa Menara Pemancar Doa Bersama Untuk Rohingnya Hal 3 Menara Pemancar digital di Yogyakarta dan sekitarnya. Menurutnya, kesempatan pendaftaran stasiun penyiaran digital yang baru sangat tergantung dari terbukanya peluang usaha. "Sampai sekarang belum ada peluang usaha lagi. Jadi untuk sementara sudah tidak ada. Sudah tutup," tandasnya. Bukankah sebenarnya masih ada frekuensi? "Tapi kan pembukaan pendaftaran proposal itu berdasarkan peluang usaha. Sebelum ada peluang usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo, kami tidak akan membuka pendaftaran," jawab Sapardiyono. Misalnya Bernas ingin membikin tv? "Tidak bisa. Kalau ada peluang usaha dari menteri, kami akan buka. Tapi kalau tidak, tidak akan kami buka," tandasnya. Sapardiyono mengakui, secara teknis sebenarnya masih ada frekuensi sisa untuk Yogyakarta dan Solo. Asumsinya, jika satu chanel bisa dipakai untuk 12 sampai 15 stasiun penyiaran, maka masih banyak frekuensi yang belum terpakai. Jika nantinya dibuka peluang usaha dari Kementerian Kominfo untuk Yogyakarta dan Solo, menurut "Tapi kita bekerja berdasarkan regulasi. Harus berdasarkan peluang usaha. Peluang usaha itu menurut SK dari Kementerian Kominfo. Jika Jogja ketambahan channel sekian jumlahnya, baru kami buka," katanya. KOLEKSI MONUMEN PERS NASIONAL mpn.kominfo.go.id TV Analog Set Top Box TV Digital Sapardiyono, pasti akan diumumkan ke publik. Yang jelas, hingga saat ini jatah 22 stasiun penyiaran untuk Yogyakarta dan Solo sudah habis. "Saya itu menjabat sebagai ketua KPID tahun 2014 akhir. Pada saat saya dilantik itu, semua televisi digital sudah selesai. Sehingga tugas saya awal tahun 2015 hanya menyerahkan IPP prinsip kepada yang berhak. Saya hanya tahu sejarahnya saja," kata Sapardiyono. Dari 22 stasiun penyiaran yang ada di Yogya dan Solo tersebut, menurut Sapardiyono, sebagian diantaranya ada yang meminta izin untuk melakukan uji coba siaran. "Tapi kan secara reg i tidak memungkinkan menurut saya. Karena regulasi tentang multiplexing kan tidak. Itu kan hukumnya harus undang- undang levelnya. Sementara peraturan menteri itu kan dibatalkan Makamah Agung. Jadi tidak ada regulasinya," ujarnya. OLAHRAGA Indonesia Dinilai Masih Punya Kekurangan Menurut Sapardiyono, sebenarnya saat ini digitalisasi mediatelevisiituvakum, karena terjadi kekosongan hukum. Tidak ada hukum yang bisa memayungi televisi digital itu. "Ini menjadi problem hukum. IPP prinsip kan ada masanya. Regulasi yang baru tidak lagi diadakan perpanjangan IPP prinsip," ujarnya. Meski terjadi "kekosongan hukum", menurut Sapardiyono,, semua stasiun penyiaran tetap harus tunduk pada UU No 32 Hal 6 Pengajuan Proposal Verifikasi 5 Faktual Riset Rekomendasi Kelayakan tahun 2002. "Undang-Undang 32mengatakanbahwasiapapun yang ikut siaran dengan menggunakan frekuensi kan harus izin. Jadi kita tetap berpegang pada itu karena yang sekarang, digitalisasi media tetap saja menggunakan frekuensi. Kalau dia tetap menggunakan frekuensi, itu tetap pelanggaran berdasarkan UU 32," tandasnya. PROSES PENGURUSAN IZIN PENDIRIAN TV dan PELUANG USAHA FRB (Forum Rapat Bersama KPU/KPID/Kemenkominfo) UCS 1 (Uji Coba Siaran/1 tahun) Lalu, bagaimana jika pemegang IPP prinsip ingin: melakukan uji coba siaran digital? "Itu saya tidak bisa jawab. Karena memang regulasinya itu ada kekosongan hukum. Ini yang menjadi rumit persoalannya," jawab Sapardiyono. Oleh karena itu, menurut pardiyono, harus ada solusi secepatnya. "Undang-Undang penyiaran itu harus secepatnya disahkan. Sehingga Undang- Undang Penyiaran yang baru itu mengatur tentang digitalisasi media. Kalau itu tidak segera disahkan, bagaimana pelaksanaannya? Tidak bisa dilaksanakan. Sementara kebutuhan akan frekuensi kan semakin besar. Sementara kebutuhan yang besar itu tidak terpenuhi. Dengan kondisi sekarang sudah tidak mencukupi," ujarnya. Menurut Sapardiyono, meski kondisinya seperti itu, hingga saat ini tidak ada pemilik IPP yang protes. "Protes sih tidak. Tapi beberapa memang kemudian melakukan uji coba. Ada yang melakukan uji coba siaran sekarang ini," ujarnya. TV Lokal Pelanggar Terbanyak P3SPS D ari data yang Bernas dapatkan, ternyata Lembaga Penyiaran Lokal pada tahun 2016 mendapatkan teguran tertulis terbanyak dari KPID DIY. Disusul kemudian dengan sepuluh TV nasional yang bersiaran di DIY secara berjaringan. Ada beberapa aturan P3SPS, UU Penyiaran no 32 tahun 2002, dan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Swasta yang dilanggar. person Lembaga Penyiaran Lokal lainnya untuk mengklarifikasi temuan KPID tersebut,, tapi tidak berhasil. Telpon tidak diangkat. SMS yang dilayangkan tidak dibalas. Pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Penyiaran Lokal itu adalah masalah konten siaran yang meliputi program siaran tentang pengobatan herbal. Selain kontent tentang pergobatan herbal, juga berkaitan dengan rokok yang ditayangkan secara vulgar (orang sedang merokok tanpa di blur/ mozaik). Untuk itu KPID DIY melayangkan teguran. Sapardiono Ketua KPID DIY ketika dikonfirmasi oleh Bernas menyebutkan, ada beberapa Lembaga Pe aran Lokal yang menaati teguran yang dilayangkan KPID tersebut, namun ada juga yang Galeri Oto Bernas tidak menggubrisnya. Kalau dipanggil tidak datang. Padahal kita perlu mendiskusikan dan mengklarifikasi mengapa teguran itu bisa kita layangkan kepada yang bersangkutan. Jadi kita selalu memberikan ruang dan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran Lokal untuk berdiskusi dengan kita, lanjut Sapardiono lagi. Untuk TV Berjaringan secara nasional pada awalnya KPID melakukan teguran langsuang kepada yang Kita selalu tunduk kepada KPI sebagai badan yang bersangkutan. Tapi mereka protes. Karena menurutnya menjalankan undang-undang tentang penyiaran. yang berhak melakukan teguran adalah KPI Pusat. Jadi kalau kami ditegur kami akan datang untuk Bukan KPID DIY. Tapi Sapardiono, berkilah, bahwa mengklarifikasi dan mendiskusikannya. Setelah itu, yang ditegur adalah anak jaringan yang bersiaran kalau memang melanggar, kami akan memperbaiki diwilayah siaran KPID DIY. Bukan Anak jaringan yang agar dimasa datang tidak terjadi lagi. Kami berusaha lain. Seharusnya pemilik TV Swasata berjaringan memberikan penjelasan kepada semua kru, termasuk tersebut nmemahami, bahwa KPI Pusat tidak mungkin editor agar berhati-hati dalam hal ini, ujar Direktur melakukan pemantauajn per-daerah. KPI Pusat hanya Program Adi TV Frans Ruffino yang sempat dihubungi melakukan pemantauan secara nasional. Itupun Bernas melalui sambungan telpon sore kemarin, sangat terbatas kemampuannya. Itulah sebabnya terkait dengan adanya Lembaga Penyiaran lokal yang KPID diberi kewenangan melakukan pemantauan melanggar aturan P3SPS dan UU Penyiaran tersebut. di wilayah siarannya. Akhirnya setelah dilakukan Bernas moncoba menghubungi beberapa kontak mediasi, disepakati bahwa KPID akan melaporkan ke hal 7 BERNAS Not Just Media Gebyar Voucher Hal 9 IPP (Tetap) 13 (Berlaku 10 Tahun) Hal 13 NO 233 TH KE-71 TERBIT 16 HAL Rp 3.000 www.bernas.id RAGAM "Rail Clinic" Beri Layanan di Rewulu 6 Evaluasi Dengar Pendapat Pembuatan Proposal Ferifikasi Administrasi 8 Pra FRB Stasiun penyiaran yang melakukan uji coba siaran TV digital tersebut, kata Sapardiyono, frekuensiny a menggunakan multiplexingnya TVRI. Artinnya, menyewa ke TVRI. Dua stasiun penyiaran yang sudah Hal 14 (Forum Rapat Bersama) 10 IPP (Sementara) (Izin Prinsip Penyiaran) 12 EUCS (Evaluasi Uji Coba Siaran) (Aspek Program/Teknis) Siaran Penuh (Bertahap/Sesuai Kemampuan) Tim Gratis Bermas melakukan uji coba siaran televisi digital di Yogyakarta adalah TVRI dan Inspira TV. "Setahu saya baru itu," ujarnya. Saat ini, yang berhak menjadi penyelenggara multiplex hanya TVRI dan RRI meski akhirnya diprotes kalangan TV ► ke hal 7 mataraman Kebelet Pipis enonton bersama dengan teman- teman adalah salah satu kegiatan yang mengasyikkan. Namun, suasana yang gelap dan cerita yang seram, terkadang justru membawa petaka. Seperti yang dialami oleh Rizky, 20 tahun, dan teman-temannya. Pada Rabu (6/9) kemarin, Rizky dan teman- temannya pergi menonton film horor berjudul IT di salah satu bioskop di Yogyakarta. Sebelum masuk ke studio bioskop, mereka membeli makanan dan minuman di supermarket. Setelah selesai membeli makanan dan minuman, akhirnya mereka antre untuk membeli tiket. Singkat cerita, pada saat mau masuk studio, Rizky dihadang oleh satpam. Satpam itu berkata tidak boleh membawa makanan dari luar selain dari kafé. Rizky terpaksa menitipkan makanan dan minuman di tempat penitipan. Ketika film sedang diputar dan berlangsung selama 45 menit, Nisa, 20 tahun, salah seorang teman Rizky kebelet pipis. Sedang, Sukma, 19 tahun, teman yang lain ingin beli minum di kafé bioskop. Keduanya mencari jalan keluar dari studio tersebut. Karena gelap, ditambah karena mereka baru pertama menonton di stusio itu, Sukma yang berjalan di bagian belakang tiba-tiba terjatuh menimpa tubuh Nisa karena kakinya salah menjejak tangga. Keduanya jatuh dan tergulung beberapa meter di tangga studio. Kejadian itu membuat mereka menjadi pusat perhatian sejenak. "Untung gelap, jadi gak terlalu banget malunya," tutur Sukma. Namun malang bagi Nisa, ia malah ngompol saat jatuh berguling-guling. Mungkin karena tak kuat lagi menahan pipis, ditambah terkejut saat tertimpa tubuh Sukma. (jay)