Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Bernas
Tipe: Koran
Tanggal: 2017-09-07
Halaman: 02

Konten


речо иоприәу лооз 2 Kamis Kliwon, 7 September 2017 Suksesi Gubernur DIY Tak Boleh Abaikan Putusan Kembali), sudah kita ikuti," katanya. Isnu Broto saat menyampaikan penjelasan eksekutif kepada Komisi A DPRD DIY ter- kait Amar Putusan MK terhadap UUK, di DPRD DIY, Rabu (6/9). Gubernur DIY, menurut Dewo hal itu harus berpijak pada keputusan MK. Ia mengatakan Perdais yang merupakan turunan dari UUK tersebut tidak perlu dilakukan revisi. Politisi PDIP itu juga mengatakan me- lalui keputusan MK tersebut maka keten- tuan UUK pasal 18 huruf (m) sudah tidak berlaku, sehingga memang tidak perlu dilakukan perubahan. Termasuk tidak perlu menelaah kembali Perdais tentang pengisian dan penetapan jabatan Guber- nur dan Wakil Gubernur DIY. "Perdais yang mengatur hal (suksesi) itupun juga sudah tidur, pasal yang mengatur itu sudah tidak perlu lagi direvisi," katanya. Anggota Komisi A lainnya, Sadar Narimo hanya berharap terbitnya ke- putusan MK tersebut tidak mengurangi fungsi lembaga legislative dalam mem- berikan pengawasan kepada eksekutif. "Eksekutif memiliki role sendiri, dewan memiliki role sendiri untuk cek and ba- JOGJA, BERNAS -- Keputusan Mahka- mah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judial review terhadap penghapusan pasal 18 ayat 1, huruf (m) Undang-Undang No- mor 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, Kamis (31/8) lalu, bakal mengubah aturan main implementasi UUK, khusus- nya hal suksesi penetapan Guburnur dan Wakil Gubernur DIY. Biro Hukum Setda DIY menegaskan keputusan MK bersifat mengikat dan tidak boleh diabaikan dalam implemenasi UUK. "Tentunya didalam implementasi UUK tidak bisa mengabaikan keputusan MK tersebut yang sudah memiliki satu ke- kuatan hukum mengikat. Sehingga ini di- laksanakan secara berdampingan. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UUK," tegas Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Bupati Buton Dituntut 5 Tahun Menurut Dewo, dalam amar kepu- tusan ayat (2) menyatakan frasa yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak dalam pasal 18 ayat (1) huruf (m) UUK DIY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Artinya apa? yang menjadi gugatan penggugat pada waktu itu untuk memasukkan tambahan frasa, lampiran ini adalah keputusan yang tidak dapat diterima," tegasnya. JAKARTA, BERNAS -- Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara perselishan pilkada Kabupaten Buton Tahun 2011. Termasuk implementasi Perda Isti- mewa (Perdais) tentang pengisian dan penetapan jabatan Gubernur dan Wakil "Supayamajelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ko- rupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Samsu Umar berupa penjara selama 5 tahun ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pembe- rantasan Tindak Pidana Korupsi. "Hal yang memberat- kan, perbuatan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pemilu," tambah jaksa Kiki. JPU KPK tidak menuntut pencabutan hak politik terha- dap Samsu seperti yang biasa dituntut KPK meski Samsu dinilai sudah melakukan perbuatan berulang. Samsu Umar dinilai terbukti memberi uang sejumlah Rp1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada MK dengan maksud untuk mem- pengaruhi putusan perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D- IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilukada di Kabupaten Buton Tahun 2011. Samsu adalah peserta pemilukada sebagai calon bupati yang berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pilkada itu diikuti 9 pasangan calon bupati dan wagub lain. Berdasar- kan hasil penghitungan suara, KPU Buton menetapkan pasangan nomor 3 yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pemenang pada 10 Agustus 2011. Atas penetapan KPU Buton itu, Samsu keberatan dan melakukan rapat di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 12 Agus- tus 2011 bersama dengan Laode Muhammad Agus Mukmin, aktivis LSM Ikatan Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna Sulawesi Tenggara Abu Umayah dan pegawai MK yang bertugas sebagai juru panggil Dian Farizka. MK pada 26 Agustus 2011 menetapkan susunan hakim panel MK untuk 3 permohonan kebeartan itu adalah Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota. Berdasarkan putusan sela Pleno Hakim MK, pada 19 Mei 2012 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Buton yang diikuti oleh 7 pasang calon bupati dan hasil rekapotulasinya KPU Buton menetapkan Samsu Umar dan La Bakriy sebagai pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak. Atas penetapan Samsu dan La Bakry sebagai pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak, pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo balik mengajukan permohonan keberatan ke MK. Pada 16 Juli 2012 Samsu dihubungi oleh pengacara Arbab Paproeka yang mengajak bertemu di Musro, Hotel Boro- budur Jakarta dan Arbab menyampaikan bahwa Akil juga hadir di ruangan tersebut dan pada saat itu Samsu melihat Akil namun tidak sempat berbincang-bincang dengannya. Pada malam harinya setelah pertemuan di Hotel Borobudur, Samsu menerima telepon dari Arbab Paproek yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil Mochtar agar Samsu menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar terkait putusan akhir dalam perkara perselisihan hasil pemilukada di kabupaten Buton yang dikirim ke CV Ratu Samagat, Uang dikirim pada 18 Juli 2012 sebesar Rp1 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekening Samsu ke rekening atas nama CV Ratu Samagat dengan berita tertulis "pembayaran DP batubara". Sehingga pada 24 Juli 2012, majelis hakim MK memutuskan amar "menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor: 33/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/V/2012" yaitu tetap memenangkan Samsu dan Bakry sebagai pemenang pemilukada.(ant) Adapun yang menjadi pemohon adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, aktivis Yuda Irlang, Per- kumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif). "Kami menganggap bah- wa ketentuan ini tidak sejalan dengan upaya untuk mewu- judkan Undang Undang Pe- milu yang konstitusional dan menjamin terselenggaranya HARIAN BERNAS POLITIK HUKUM Pemilu secara demokratis," ujar Direktur Eksekutif Per- ludem Titi Anggraeni usai mendaftarkan uji materi UU Pemilu di Gedung MK Jakarta, Rabu. Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut mengatur ambang batas pencalonan- presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen dari total suara sah hasil Pemilu 2014. "Terkait dengan Perdais apa perlu di- ubah? sebenarnya dengan keputusan MK tidak perlu dilakukan perubahan. Namun sekali lagi, karena Perdais ini juga men- jadikan UUK sebagai induk dari Perdais otomotis Perdais juga akan menginduk pada keputusan MK. calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan Anggota Komisi A DPRD DIY Bam- bang Krisnadi menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK tersebut. Ia mengajak seluruh komponen masyarakat DIY menerima dan menghargai keputusan MK tersebut. "Itu keputusan yang sudah final, tidak perlu lagi ada PK (Peninjauan 7 Bupati Klaten Ungkap Konspirasi Lengserkan Dirinya SEMARANG, BERNAS Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini mengungkapkan adanya upaya melengserkan dirinya melalui kasus jual beli jabatan serta potongan fee atas dana bantuan keuangan desa di kabupaten tersebut yang diungkap KPK. Hal tersebut diungkapkan terdakwa melalui pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya saat sidang di Pe- ngadilan Tipikor Semarang, Rabu. Namun, Penasihat hukum terdakwa Deddy Su- wadi tidak menjelaskan se- cara detil pihak-pihak yang dimaksud dalam pembelaan tersebut. Ia mengatakan kliennya sama sekali tidak pernah ber- pikir atau berniat menerima suap, gratifikasi ataupun me- lakukan korupsi. "Peristiwa itu terjadi karena pengaruh dari orang-orang di sekitar terdakwa yang belakangan diketahui memiliki agenda tertentu untuk melengserkan terdakwa dari jabatan Bupati Klaten," katanya. Sejak awal sidang, lanjut dia, terdakwa telah mengakui kesalahan dan kekhilafan- nya karena telah mengikuti kebiasaan buruk dalam pe- ngelolaan pemerintahan di Klaten. "Terdakwa masuk dalam lingkaran tradisi bu- ruk yang berakhir tragis," tambahnya. Meski demikian, lanjut dia, berdasarkan fakta persi- dangan diketahui terdakwa tidak pernah menginisiasi permintaan atau pemberian uang syukuran terkait pen- gisian jabatan tersebut. Se- lain itu, terdakwa juga tidak pernah menentukan besaran partai politik dari peserta pemilihan umum, sebelum pelaksanaan pemilihan umum. "Nah adanya pasal tentang ambang batas pen- calonan presiden, kami ang- gap bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," kata Titi. Titi mengatakan pihak- nya berharap Indonesia bisa memilki aturan Pemilu atau kerangka hukum Pemilu yang demokratis dan konsti- tusional. Titi menjelaskan bahwa secara logis ketentuan terse- but sudah tidak lagi relevan Sementara itu, Titi ber- untuk digunakan karena pendapat bila ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang ambang batas pencalonan Undang Dasar 1945 yang presiden tetap diberlakukan menyebutkan pasangan maka Pemilu yang demokra- tis akan sulit untuk dicapai: "Kalau ketentuan ini masih berlaku, maka pencalonan uang syukuran untuk pengi- sian jabatan-jabatan itu. Sementara itu, Sri Hartini dalam pembelaan pribadinya mengungkapkan mengakui kesalahan dan meminta hu- kuman seringan-ringannya. Ia mengaku tidak bisa terhindari dari lingkungan R REKOTOMO/ANTARA SIDANG BUPATI NONAKTIF KLATEN -- Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/9). Dalam nota pembelaannya terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang adil. Febri menyatakan bahwa sebagian pimpinan KPK sedang menjalankan tugas lain di luar kota sehingga pi- haknya meminta penjadwalan ulang. "Jadi, kami minta untuk dijadwal ulang agar RDP bisa lebih maksimal nantinya," tuturnya. Namun, Febri belum bisa men- jelaskan lebih lanjut kapan penjad- walan ulang RDP itu. "Nanti akan dikoordinasikan kembali," ucap Febri. Sebelumnya, Komisi III DPR men- Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat JAKARTA, BERNAS -- Ke- tentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu kembali didaftar- kan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). buruk budaya korupsi yang sudah terjadi Pemerintah Ka- bupaten Klaten. "Saya tidak bisa menolak kebiasaan yang berlaku selama ini," ucapnya, berdalih. Bupati yang baru menja- bat selama 10 bulan itu juga menyatakan kesanggupan- presiden hanya bisa diakses oleh peserta Pemilu 2014 yang lolos," jelas Titi. Sebelumnya Partai Bulan Bintang (PBB) melalui ketua umumnya Yusril Ihza Ma- hendra telah mendaftarkan uji materi untuk ketentuan ambang batas pencalonan presiden di MK. MK lances mudah-mudahan ini tidak akan mengurangi. Sekalipun gubernur kita adalah raja, tetapi kalau beliau adalah gubernur, ya sudah ada role tersendiri," tandas politisi PAN itu. Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR juga akan mengonfirmasi kepada pimpinan KPK terkait dengan sejumlah masalah di internal insti- tusi tersebut yang dibeberkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman saat menghadiri rapat dengan Pansus Hak Angket KPK, beberapa waktu lalu. Rapat internal Komisi III DPR Yusril mengatakan bahwa partainya mempunyai hak konstitusional untuk meng- ajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu. Tetapi Yusril merasa hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, se- hingga partainya tidak dapat mengajukan calon presiden. (ant) Perlu diketahui bahwa materi gugatan menuntut penghapusan pasal 18 ayat (1) huruf (m), UUK yang meyatakan: "Calon Gu- bernur dan Calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: (m). menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, sauda- ra kandung, istri dan anak." Dengan amar keputusan MK yang mengabulkan gugatan tersebut maka memberikan peluang bagi calon gubernur atau calon wakil gubernur DIY dari kalangan perempuan baik dari Kasultnan maupun Kadipaten. (age) KPK Minta Penjadwalan Ulang RDP Komisi III dijadwalkan Komisi III DPR. JAKARTA, BERNAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me- minta penjadwalan ulang mengenai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang sedianya pada Rabu. "Prinsipnya kami hargai un- dangan Komisi III DPR dan bersedia hadir. Namun, untuk rencana jadwal hari ini (Rabu), kami sudah sampai- kan surat tertanggal 4 September 2017 ke Sekretariat DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu. jadwalkan rapat dengar pendapat dengan memanggil pimpinan KPK pada hari Rabu kemarin, salah satu- nya mendalami pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budi- man dalam rapat Pansus Hak Angket. "Rapat besok dengan pimpinan KPK yang pertama adalah memba- has masalah-masalah aktual yang berkembang akhir-akhir ini. Yang kedua masalah anggaran karena sudah masuk anggaran 2018 APBN," kata Ketua Komisi III Bambang Soesa- tyo di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/9). memutuskan RDP dengan KPK di- jadwalkan pada Senin (11/9) pukul 15.00 WIB, kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. "Hasil komunikasi sekretariat Komisi III dikasih tahu bahwa KPK akan datang ke Komisi III DPR pada Senin pukul 15.00 WIB. Senin pagi Jaksa Agung, sore dengan KPK," kata Desmond usai Rapat Internal Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu. Menurut dia kalau alasan pem- batalan RDP karena dipanggil Pre- siden, Komisi III DPR masih bisa memahaminya namun alasannya ada kegiatan sudah terjadwal, seharusnya dibatalkan. "Pernah RDP Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pada pagi hari namun Jaksa Agung ada acara yang tidak bisa ditinggalkan sehingga dijadwal ulang pada sore hari. Itu maknanya saling menghor- mati," katanya. Dia menjelaskan jadwal rapat tersebut merupakan hasil rapat pimpinan KPK setelah mengirim- kan surat penundaan karena tidak bisa hadir dalam RDP pada Rabu (6/9). Menurut dia, pihak KPK tidak menentukan tanggal pengganti RDP ketika meminta rapat ditunda. "KPK sampai hari ini minta tunda tapi tidak menyebutkan tanggal," ujarnya. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan seharusnya KPK bisa lebih menghormati institusi DPR terkait undangan RDP yang telah KETUA AIRLIN nya membantu KPK untuk membongkar kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Klaten. Sebelumnya, Bupati non- aktif Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini dituntut 12 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan serta potongan "fee" JAM KERM atas dana bantuan keuangan desa di kabupaten tersebut. Selain itu, jaksa juga me- nuntut terdakwa untuk mem- bayar denda sebesar Rp1 mi- liar. Terdakwa dinilai terbukti melanggar dua dakwaan alternatif yang ditujukan ke- padanya. (ant) Dia mempertanyakan apakah rasa hormat Pimpina PK kepada institusi DPR masih ada atau tidak pasca tidak bisa menghadiri RDP yang sudah terjadwal tersebut. Menurut dia seharusnya Pimpin- an KPK menghormati DPR sebagai institusi sehingga ketika diminta ha- dir maka harus memenuhi panggilan tersebut. "Secara kelembagaan harus dihormati lembaganya, bukan orang per-orang," katanya. (ant) RIVAN AWAL LINGGA/ANTARA AMBANG BATAS UU PEMILU Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kanan) bersama Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9). Per- mohonan pengujian tersebut ditujukan pada pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia. 1 Ganjar A Bersama MAGELANG, BERNAS Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengajak › para mahasiswa dan dosen peserta seminar "Optimalisa- si Pengelolaan Potensi Sum- ber Daya Ekonomi Menuju Pembangunan Desa" di Uni- versitas Tidar (Untidar) Ma- gelang, Rabu (6/9), doa ber- sama untuk warga Rohingya, Myanmar. Ganjar mengatakan Ma- gelang sekarang baru di- perhatikan banyak orang karena ada keinginan bebe- rapa masyarakat yang ingin berkumpul di Borobudur untuk menyatakan solida- ritasnya berkaitan dengan warga Rohingya. Ia menuturkan tentu tra- gedi kemanusiaan itu tidak boleh terjadi. "Tentu kita semuanya dengan akal sehat, dengan hati yang bersih pasti kalau orang waras tidak akan bisa menerima hal seperti itu," katanya. 4cm DOA UNTUK RO Rabu (6/9). Dala di Myanmar. Sebelum me bagai pembicara b seminar tersebut Rahasia Aga YOGYAKARTA, BERNAS Membangun Optimisme dan Memperluas jaringan pertemanan adalah solusi dalam menghadapi berbagai masalah kehidupan modern saat ini. "Kita harus memiliki optimisme di tengah-tengah kesulitan masalah dan harus yakin ada kekuatan invisible power. Semua itu tergantung mindset, kalau kita optimis berhasil ya akan berhasil. Keyakinan atau mindset ini yang harus kita ubah terutama di masa depan yang penuh tantangan dan masalah yang terkadang membuat kita tidak pede" ujar Abdul Wahid Maktub yaitu Staf Khusus Kementrian Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia saat mengisi kuliah umum di kampus STIEBBANK Yog- yakarta, Senin (4/9) kemarin. Beliau memaparkan bahwa menurut para ahli dunia saat ini adalah dunia yang cepat berubah, penuh ketidak pastian, dunia yang kompleks dan juga ambigu. Dalam menghadapi feno- mena dunia tersebut beliau memberikan solusi. "Meng- hadapi fenomena dunia yang menimpa semua sektor, jawabannya yaitu dengan vision yaitu new vision, to understanding atau ilmu dan pemahaman, clarity dimana harus fokus dengan apa ke- lebihan yang kita miliki, lalu yang terakhir adalah ketangkasan kita," katanya. Ia menjelaskan, Per- guruan Tinggi harus ber- kompetensi untuk me- ngembangkan tren baru. Karena menurutnya, Pergu- ruan Tinggi tidaklah cukup Prof Edy Suan JOGJA, BERNAS Ketua Yayasan Mataram Yogyakarta Prof Dr Mahfud MD melantik Prof Dr Edy Suandi Hamid MEC sebagai Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) di Pendopo Agung UWMY, Senin (4/9) kemarin. Prof Edy Suandi Hamid yang merupakan mantan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dan mantan Rektor UII dua periode diangkat menjadi Rektor UWMY menggantikan Prof Dr Muchsan SH yang mengundurkan diri karena alasan usia dan kesehatan. Prof Edy Suandi Hamid selama ini aktif sebagai pim- pinan organisasi pendidikan tinggi di Tanah Air. Sebe- lumnya, ia menduduki ja- batan Rektor UII selama dua periode, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) baik DIY maupun tingkat pusat. KULIAH TAMU-- S Akademika STIEBA hanya sekedar me academic teachin sity, akan tetapi rus mengemban search university, producing, dan ne ce. "Jadi menerap mengembangkan baru dan juga m bangkan karakter a jadi lebih percaya mandiri," imbuhnya "Kita harus men suatu karakter. Ka tradisi dan budaya c bersama itu pas sek na culture menjadi dan akan menjadi berkelanjutan. Jadi budaya belajar, buda meriset, budaya ino lah pandangan k kita bagaimana kit Rektor Universitas Jakarta. Plt Rektor UWM Ambar Rukmini MF rilis yang dikirim daksi Bernas, Seni. mengatakan pela Prof Dr Edy Suandi MEC sebagai Rektor menunjukkan kese Yayasan Mataram Yog (YMY) dalam upaya m bangkan UWMY. Halim iringi terbentuknya s Pengurus YMY yang yang diketuai oleh Muhammad Mahfud SU. Di bawah kepemir Prof Dr Muhammad M MD sebagai Ketua YM dilakukan penyusuna gram kerja yang mer pengembangan UWM Selain itu, mend dan memfasilitasi L agar menjadi perg tinggi unggul dengan utamakan mutu aka dan memberikan fasili tuk terwujudnya mut Selain itu, Prof Edy pernah demik yang unggul. H antara lain dibuktikan menjabat Ketua Ikatan Sar- an telah ditandatanga jana Ekonomi Indonesia MoU antara YMY de (ISEI) DIY dan Pusat, Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Jogja City Mall ( serta Wakil Ketua Majelis JCM akan menjadi Pendidikan Tinggi Pimpinan satu tempat perkuli Pusat Muhammadiyah. Ia bagi mahasiswa U juga pernah menjadi advisor senior pada Universitas Trilogi Jakarta dan sempat diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai khususnya Program (Prodi) Ilmu Komunika Prodi Kewirausahaan. Dalam sambutan