Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Kedaulatan Rakyat
Tipe: Koran
Tanggal: 2017-10-10
Halaman: 01

Konten


KR GROUP http://www.krjogja.com SELASA PON YOGYA (KR) - Pemerintah Pusat akhirnya memajukan jadwal pelantikan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pe- riode 2017-2022. Semula pelantikan akan dilak- sanakan 16 Oktober 2017 mendatang, namun kepu- tusan terakhir diubah menjadi Selasa (10/10) sore ini sekitar pukul 16.00 WIB di Istana Negara, Jakarta. Keputusan final pelan- tikan tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dengan dima- KR dinewa Sultan HB X Xadaulatan Rakyat Suara Hati Nurani Rakyat Terbit Sejak 27 September 1945 KOLEKSI MONUMEN PERS NASIONAL mpn.kominfo.go.id Istimewa, Tidak Perlu Plt Gubernur-Wagub DIY Dilantik Sore Ini "Kami tidak ingin ada celah hukum yang memberi kesempatan kepada siapa pun untuk mempermasalahkan keabsa- han pelantikan di kemudian hari. Argumen ini penting dikemukakan," ujar Pratikno kepada KR, Senin (9/10) sore melalui telepon seluler. jukannya jadwal pelantikan tersebut, maka tidak ada pe- nunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DIY, karena pelantikan dilakukan se- belum habisnya masa ja- batan Gubernur dan Wagub DIY periode 2012- 2017. Pelantikan di Jakarta dilakukan kare- na Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY tidak mengatur mengenai lokasi pelan- tikan oleh Presiden. pelantikan dilakukan di Jakarta. Pertama, karena Pasal 163 UU 8/2015 tentang Perubahan UU Pilkada (UU 1/2015) meng- atur pelantikan gubernur dan wagub oleh presiden di Ibukota Negara. Juga karena Pasal 199 UU Pilkada mengatur ketentuan dalam UU Pilkada juga berlaku bagi penyelenggaraan pemi- lihan pada sejumlah da- erah khusus/istimewa lainnya termasuk DIY. Karenanya, menurut Mensesneg, lokasi pelantikan berlaku UU 55 Anggota DPRD DIY ke Jakarta Analisis KR Menegakkan UUK Bayu Dardias Kurniadi PEMERINTAH akhirnya melantik Gubernur dan Wagub DIY se- suai dengan berakhir masa jabatannya yaitu hari ini pada tanggal 10 Oktober 2017. Kebijakan ini berbeda dengan ucapan Dirjen Otda Sumarsono yang mengatakan bahwa Sultan dan PA akan dilantik pada 16 Oktober 2017 bersamaan dengan Gubernur DKI dan jeda waktu pelantikan akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Persoalan ini bukan persoalan sepele karena menyangkut pene- gakan Undang Undang Keistimewaan (UUK). Mengapa Jakarta akhimya berganti haluan dan mempercepat pelantikan? JADWAL SALAT Selasa, 10 Oktober 2017 Keistimewaan Yogyakarta memiliki lima kewenangan khusus yaitu: penetapan Gubernur/Wagub, tanah, tata ruang, kebudayaan dan kelembagaan. Kewenangan istimewa terkait penetapan Gubernur yang sekaligus Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Wagub yang sekaligus Paku Alam yang bertahta tidak dite- mukan di provinsi manapun. Oleh karena itu, proses pelantikan Gubernur/Wagub DIY tidak dapat sertamerta disamakan dengan provinsi lain yang dikenal Plt (pelaksana tugas) yang memiliki otoritas politik dan Pelaksana Harian (PIh) yang terbatas pada fungsi administratif. *Bersambung hal 7 kol 1 Zuhur Asar Magrib Isak Subuh 11.29 14.34 17.36 18.45 04.03 Wedang Uwuh J Cak Nun Dua Sapi Betina P ENCENG yang paling penasaran apa maksud Simbah, KR digelari 'Panembahan Mangkunegoro'. Masalahnya, Simbah sedang berada di sebuah dusun pelosok, mengunjungi cucunya yang berulang tahun tanggal 7 Oktober kemarin. Ditelepon nggak bisa, komunikasi pakai gadget Simbahnya gaptek. Namanya juga generasi jadul. Tapi atas bantuan cucunya itu akhirnya Pèncèng bisa komunikasi, chatting grathul-grathul karena sinyalnya byar- pet di dusun itu. Meskipun serba singkat padat, bisa berlangsung juga tanya jawab antara Pèncèng dengan Simbah. "Kok Panembahan Mangkunegoro maksud Simbah gimana?" "Karena Yogya itu sesepuhnya negara Indonesia. Khususnya Kedaulatan Rakyat, dia sabar mengasuh semua jenis pemerintahan, rezim, penguasa dan kepemimpinan model apapun sejak 1945 hingga sekarang." 10 OKTOBER 2017 (19 SURA 1951/TAHUN LXXIII NO 014) "Mengasuh gimana, Mbah?" "Memangku. Menggendong. Sangat sabar mengawal semua jenis perilaku negara ini. Tidak pernah marah. Kalau menegur caranya sangat halus. 1 Bersambung hal 7 kol Keputusan tersebut mengakhiri polemik yang ada mengenai pelantikan Gubernur dan Wagub DIY yang habis masa jabatan periode 2012-2017 pada 10 Oktober ini, akan dilakukan 16 Oktober mendatang bersamaan dengan pelantikan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Pratikno, ada beberapa alasan YOGYA (KR) - Seluruh 55 anggota DPRD DIY akan berangkat ke Jakarta pada Selasa (10/10) pagi ini, untuk meng- hadiri pelantikan Gu- bernur-Wagub DIY sore nanti. "Kami menerima info dari Sekda DIY, bahwa empat pim- pinan dan 51 ang- gota DPRD DIY seluruhnya men- dapat undangan dari Pemerintah Pusat untuk menghadiri pe- YOGYA (KR)- Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY (UUK) akan direvisi. Lang- kah revisi ini merupakan konsekuensi yang harus di- tempuh untuk menindaklan- juti amar putusan Mahka- mah Konstitusi (MK) terha- dap Pasal 18 ayat (1) huruf m UUK. SIKAPI AMAR PUTUSAN MK UUK Akan Segera Direvisi Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi de- ngan menyatakan frasa yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, sau- dara kandung, istri dan anak dalam pasal 18 ayat (1) huruf (m) UUK bertentangan de- ngan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hu- kum mengikat. lantikan tersebut. Kami hadir sebagai penghor- matan terhadap undangan pelantikan kepala da- erah definitif selaku sesama unsur penye- lenggara pemerintahan daerah," jelas Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana di Gedung DPRD DIY, Senin (9/10). Direktur Jenderal Oto- nomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Sumarso- no MDM, menegaskan akan ada revisi UUK, pemba- hasannya dilakukan setelah Yoeke menam- bahkan, Pidato Perdana Gu- bernur DIY pe- riode 2017-2022 dijadwalkan *Bersambung hal 7 kol 5 224 proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY se- lesai. "Yang jelas UUK harus direvisi untuk menyikapi pu- tusan MK," kata Soni, sapaan Sumarsono, seusai bertemu Pimpinan DPRD DIY di Ruang Transit DPRD DIY, Senin (9/10). Menurut Soni, revisi UUK akan didiskusikan dengan DPR RI. Itu sesuai ketentu- an dalam UUD 1945 bahwa pembuat UU adalah peme- rintah bersama DPR RI. "Pemerintah dan DPR satu kesatuan dalam penyusunan UU. Kalaupun DPRD DIY Dirjen Sumber Daya Iptek "Betul saudara Dikti Kemenristek Dikti, Ali Dwi bagian dari Vi- Ghufron Mukti di Jakarta, Se- siting World Class nin (9/10) menjelaskan, Vi- Professor 2016. Saat siting World Class Professor merupakan salah satu pro- gram yang digagas Ditjen Sumber Daya Iptek Dikti Ke- menristek Dikti dalam rang- ka meningkatkan kualitas Pendidikan Tinggi, dengan menggandeng para Diaspora Indonesia. Pada Program Visiting World Class Professor 2016 lalu, Dwi Hartanto menjadi salah satu peserta yang terpi- lih berdasarkan riwayat hi- dup, capaian, dan prestasi akademis. Hal ini diperkuat Dwi Hartanto dan tim pakar nanti dili- batkan, sifatnya hanya mem- beri masukan saja," ujarnya. Ditanya apakah revisi UUK tersebut akan membu- ka peluang Gubernur DIY perempuan, Soni tidak men- jawab gamblang. "Putusan MK itu kan harus dinorma- kan dalam UU baru berlaku. Kalau tidak ada putusan MK ya tidak ada revisi UUK. Pokoknya prinsip revisinya sesuai amar putusan MK, menurut penafsiran peme- rintah dan DPR," tuturnya. Kalangan DPRD DIY ber- pendapat amar putusan MK memang membuka peluang perempuan menjadi Guber- nur DIY, namun masih diper- lukan perubahan terhadap Ketentuan Umum Pasal 1 UUK dan pasal lain. Sebab, nama dan gelar dalam Keten- tuan Umum itu berkonotasi bahwa Sultan yang bertahta harus laki-laki. * Bersambung hal 7 kol 5 itu, yang bersangkut- an mengaku dirinya Assistant Mau Hadiah MOBIL TUNGGU 51 NOVEMBER 2017 KR-Istimewa HARGA RP 3.000/24 HALAMAN AN 5 NOT Pilkada (Pasal 163). Menurutnya, peru- jukan pada term 'penyelenggaraan pemi- lihan' pada Pasal 199 untuk mengecua- likan lokasi pelantikan Gubernur DIY, tapi tidak untuk kabupaten-kabupaten lain di DIY agak terlalu dipaksakan walau Gubernur DIY tidak dipi- lih melalui Pilkada. "Karena dilantik sore, ke- sannya pemerintahan di DIY menjadi kosong sebab periode 2012-2017 habis 10 Oktober pukul 00.00. Tapi ingat, DIY ini istimewa sehingga tidak perlu Pelaksana Tugas (Plt). UUK tidak mengenal Plt," tandas Pratikno sembari menyebutkan, dalam pelan- tikan ini seluruh anggota DPRD DIY juga berangkat ke Jakarta. KR *Bersambung hal 7 kol 3 Paku Alam X Dwi Hartanto, Bikin Heboh Dunia Akademisi JAKARTA (KR) - Kemen- terian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemen- ristek Dikti) merasa kecolong- an atas munculnya kasus Dwi Hartanto yang dinilai telah melakukan pembohongan de- ngan mengaku sebagai se- orang ilmuwan. pernyataan Dwi melalui surat elektronik bahwa dia meru- pakan Assistant Professor yang tengah dipersiapkan dan diproyeksikan menjadi Full Professor permanen di Technische Univer- siteit Delft (TU Delft) Professor di TU Delft Belanda dan siap berkolaborasi de- ngan akademisi dalam negeri. Bahkan, bila merujuk ke berbagai pemberitaan di me- dia massa sebelum penyelenggaraan acara Visiting World Class Professor ta- hun lalu, sau- dara Dwi su- dah disorot atas prestasi- nya," terang Ghufron. Sayangnya, saat ini Dwi melakukan sebuah kesalah- an yang seharusnya tidak dilakukan seorang ilmuwan atau akademisi. Kebohongan akademis tidak bisa diteri- ma, apalagi kebohongan aka- demis di publik. Kendati demikian, Ghufron berharap ke depan Dwi mampu mem- perbaiki diri dan kembali mengembangkan potensinya, serta memperbaiki dan men- jaga integritasnya. di Belanda. "Bagi kami, Dwi Hartanto pun sebenarnya memiliki po- tensi untuk berkembang. Ka- mi juga mengimbau para il- muwan Indonesia di luar negeri untuk membantu Dwi memperbaiki dirinya, jangan- lah kita kemudian menghaki- mi, tetapi kita arahkan dan berikan kesempatan, jalan karier Dwi masih panjang mari kita tegur, kita ingatkan dan kita bantu ke arah yang baik," tuturnya. Belakangan heboh pember- SIDANG PROYEK E-KTP Saksi Setnov Tak Hadir JAKARTA (KR) - Sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sedianya menghadirkan saksi Setya Novanto (Setnov), Ganjar Pranowo dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Namun, dari tiga saksi itu hanya Gamawan yang hadir un- tuk memberikan kesaksian. Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, jak- sa KPK telah menerima permohonan izin dari Setnov dan Ganjar atas ketidakhadirannya dalam sidang. "Ketidak- hadiran Ganjar Pranowo karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang," jelas Febri di Jakarta, Senin (9/10). Selain itu, jaksa juga menerima surat dari Setnov yang ti- dak hadir di persidangan. Dalam suratnya, Novanto meng- aku sedang menjalani pemeriksaan di RS Premier. Mestinya kehadiran Novanto dan Ganjar pada sidang ini akan didengar kesaksiannya untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jaksa KPK Abdul Basir dalam sidang ini rencananya menghadirkan tujuh saksi. "Mohon maaf yang mulia, dari saksi yang kami panggil ternyata tak semua hadir, seperti Setya Novanto dan Ganjar Pranowo," kara jak- sa kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mendengar penjelasan itu, ketua majelis hakim John Ha- lasan Butarbutar menanyakan, ada berapa saksi yang di- hadirkan. Jaksa mengatakan, ada lima saksi yang datang yakni Gamawan Fauzi, Yusuf Darwin Salim, Zudan, Setya Budi Arijanta dan Kristitan Ibrahim Moekmin. (Ful)-m itaan tentang seorang ilmu- wan dari Indonesia yang se- dang menempuh studi di Be- landa bernama Dwi Hartanto, yang bahkan atas berbagai penemuan dan prestasinya *Bersambung hal 7 kol 5 SUNGGUH SUNGGUH Terjadi ●TEMAN istri saya akan memasuki masa pensiun Oktober 2017 ini. Istri saya kemudian menulis WA dan bermaksud akan dikirimkan kepada teman yang lain. "Sebaiknya kita mengado apa dan seharga berapa?" Ternyata WA itu keliru ter- kirim ke WA temannya yang akan pensiun, dan dijawab, "Wah aku nyicil seneng arep entuk kado." (Drs Wiyono MPd, SMA 1 Semanu Gu- nungkidul 55893)-f 4cm 4cm