Tipe: Koran
Tanggal: 2017-10-10
Halaman: 08
Konten
HUKUM Pembunuh Cucu dan Nenek Diganjar Hukuman Mati Sri Hastuti merupakan anak Ny Eti sekaligus ibu kandung Hanani. Sedang- kan Tri Haryanto adik kan- dung Sri Hastuti. "Kami mengapresiasi ke- putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis ma- ti. Kami berharap hakim pengadilan tinggi akan me- nguatkan keputusan PN Purbalingga," ujar Sri Has- tuti sembari menyeka air matanya. SELASA PON, 10 OKTOBER 2017 (19 SURA 1951) PURBALINGGA (KR) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuh- kan vonis mati terhadap Amin Subechi (26), da- lam sidang, Senin (9/10). Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atas vonis tersebut, terdakwa bersama penasehat hukum- nya, Imbar Sumisno SH dari LBH Perisai Kebenaran, menyatakan banding. "Menyatakan terdakwa Amin Subechi secara sah dan meyakinkan bersalah dan memutuskan hukuman ma- ti," tutur Ketua Majelis Ha- kim Ageng Priambodo SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU yang menyebutkan, terdakwa me- lakuan pembunuhan beren- cana dan melanggar Pasal 340 KUHP Perbuatan ter- dakwa tergolong sadis dan mengakibatkan penderitaan yang mandalam bagi keluar- ga korban serta meresahkan masyarakat. Majelis juga ti- dak melihat unsur yang me- ringankan. Sesaat setelah membaca- kan vonis, Ketua Majelis Ha- kim Ageng Priambodo mem- Jual Satu Botol Miras, Ditipiring SLEMAN (KR) -Dua penjual miras di wilayah Seyegan ter- kena razia Polsek Seyegan. Dari hasil razia di Pasar Srikaton, Margoagung, Seyegan, petugas Polsek Seyegan mendapati satu botol miras jenis anggur di rumah PB (21). Sementara di warung kelontong milik AP (35) warga Margoluwih, Seyegan, petugas menyita 8 botol miras jenis anggur. "Dari informasi yang diberikan masyarakat, kami lakukan razia di warung milik keduanya. Hasilnya memang kami temu- kan miras meskipun sedikit," terang Kapolsek Seyegan AKP Masnoto dikonfirmasi, Senin (9/10). berikan kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi de- ngan penasihat hukumnya. Terdakwa dan penasihat hu- kum seketika menyampai- kan akan mengajukan ban- ding ke Pengadilan Tinggi (PT). Sementara JPU David Simorangkir SH dan Nurochman Adi Kusumo SH MH yang diberi kesempatan menyampaikan pendapat- nya menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir menyikapi banding terdakwa. Imbar Sumisno usai si- dang menuturkan, pihaknya kukuh pada keyakinan ter- dakwa tidak terbukti me- lakukan pembunuhan beren- cana. Perbuatan terdakwa saat itu didorong emosi yang spontan karena ucapan kor- Didampingi Panit Reskrim Ipda Widiyanto, Kapolsek mene- gaskan pihaknya akan terus mengadakan razia serupa. Kedua penjual miras selanjutnya didata dan diajukan ke pengadilan dan menjalani tindak pidana ringan (Tipiring). AKP Masnoto menam- bahkan, masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras di lingkungan mereka, diimbau langsung melapor. (R-2)-d Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun mobil berikut dagangan di dalamnya berupa 90 liter pertamax serta telepon genggam dan BPKB musnah dilalap si jago merah. Pemilik merupakan warga Watusambang Desa Plumbon, Tawangmangu, Nuryana Soloqin (29). Ia kulakan bensin eceran jenis pertamax di SPBU Karang- pandan. Dagangannya itu ditampung di tiga buah jeriken ukuran masing-masing 30 liter di dalam mobil. "Kejadian saat perjalanan menuju Karanganyar Kota," kata Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Suryanto kepada KR, Senin (9/10). Dua unit mobil pemadam serta satuan lain ikut menjinak- kan api. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. (Lim)-d Anak di Bawah Umur Mencuri menarik. Namun tersangka berhasil meloloskan diri, ungkapnya. YOGYA (KR) - Anak di bawah umur, AY (16) warga Kotagede, diduga mencuri HP milik Anggieningtyas Pu- tri (18) di sebuah kos-kosan. Korban sempat berebut HP saat tersangka terpergok mencuri. Setelah memastikan HP nya dicuri, korban melapor ke Polsek Kotagede. Selan- jutnya polisi melakukan pe- nyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sak- si. Dengan bukti yang kuat, polisi menjemput tersangka di rumahnya yang tak jauh dari tempat kos korban. "Awalnya tersangka tidak mengaku, namun akhirnya mengaku. Tersangka yang sudah tidak sekolah ini me- ngaku ingin mempunyai HP, "Ternyata tersangka sudah tapi tidak punya uang se- membawa HP milik korban. hingga terpaksa mencuri. Secara spontan, korban me- Meskipun anak di bawah rebut HP-nya dari tersangka umur, proses hukum tetap sehingga terjadi saling tarik- berjalan," ujarnya. (Sni)-d Kapolsek Kotagede Kom- pol Gunawan, Senin (9/10) mengungkapkan, saat itu korban sehabis mandi meli- hat ada seseorang menyeli- nap ke dalam kamarnya. Setelah didekati, tersangka keluar dari kamar korban de- ngan gerak-gerik yang men- curigakan. 1.619 DI BUKI PIMENOREY Karya SH Mintardja ban Hanani. Menurut Imbar, terdakwa LUSTRASI JOKO SANTOSO sudah mau pulang. Tapi sempat bercanda mengata- kan, bener putus, nih? Nggak nyesel? "Ucapan Amin ditanggapi ucapan pedas dan kasar oleh Hanani sembari masuk ke rumah. Saat itulah emosi Amin meledak dan mengha- bisi Hanani dan neneknya," ujar Imbar Sementara, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejak- saan Negeri Purbalingga, Masmudi SH MH yang me- mantau jalannya persidang- an mengaku puas dengan vo- nis hakim. Pihaknya sangat serius dan berhati-hati da- lam menyusun dakwaan. "Itu sebabnya sidang pem- bacaan tuntutan dari pihak kami sampai tertunda dua kali," ujarnya. Keluarga korban Sri Has- tuti dan Tri Haryanto meng- aku puas terhadap putusan majelis hakim. Menurut me- reka, hanya vonis mati itu yang bisa mengurangi ke- pedihan keluarga korban. Angkut Bahan Bakar, Mobil Terbakar Tempat Ibadah Dirusak Orang Tak Dikenal KARANGANYAR (KR) - Mobil Carry terbakar di Jalan Karanganyar-Tawangmangu, tepatnya sebelah barat SPBU Popongan, Minggu (8/10) pukul 18.30. Kebakaran itu dipicu ko- rsleting listrik di komponen mesin. Sementara, ratusan warga yang sejak pagi berorasi me- nuntut majelis hakim meng- hukum mati terdakwa juga meluapkan kegembiraannya dengan melantunkan sala- wat badar. Tidak sedikit yang berpelukan sambil meneteskan air mata. Sedangka terdakwa hanya duduk tertunduk di kursi- nya. Tapi setelah dibawa kembali masuk ruang ta- hanan PN, tangisnya tidak terbendung. Laki-laki ber- usia 26 tahun itu menangis histeris. Seperti diberitakan se- belumnya, Hanani Sulma TERKAIT PANSUS MENARA TELEKOMUNIKASI Lagi, Kejari Yogya Panggil Pejabat Pemkot YOGYA (KR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogya, kembali memanggil pejabat Pemkot Yogya, Senin (9/10). Pemanggilan itu dalam rangka pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbakat) terkait pembahasan raperda menara telekomunikasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim idsus Kejari Yogya memanggil pejabat Pem- kot Yogya yang sebelumnya tidak hadir. Pejabat tersebut hadir ke Kejari Yogya sekitar pukul 09.00. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00. Kasi Pidsus Kejari Yogya Evan Satrya SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya YOGYA (KR) - Satu tempat ibadah di wila- yah Danurejan, Senin (9/10) dini hari sekitar pukul 00.30 dirusak orang tak dikenal. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk meng- ungkap pelaku dan motif perusakan tersebut. Saksi Saifudin mengungkapkan, pagi itu ia mendengar ada orang menendang-nendang dan melempar batu ke pagar tempat ibadah. Kemu- dian pelaku masuk dengan membuka pagar dan langsung mengejar saksi. Kasat Resnarkoba Polresta Yogya Kompol Sugeng Riyadi, Senin (9/10) mengungkapkan, tersangka DY dicurigai me- nyalahgunakan narkoba jenis tembakau gorila. Polisi sudah memantau dan penyelidikan terhadap tersangka selama beberapa hari. "Saya melihat hanya satu orang. Saya lari un- tuk menyelamatkan diri karena pelaku masuk sambil melempar dengan batu," ungkapnya. Melihat Saifudin lari, saksi Izzun Nafroni menghadang pelaku. Kemudian saksi dilempar "Setelah cukup bukti, petu- gas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dite- mukan tembakau gorila. Ke- mudian dilanjutkan penggele- pemeriksaan tersebut. Namun pihaknya eng- gan menyebutkan pejabat yang dimintai kete- rangan. Pemanggilan itu dalam rangka kon- firmasi atas laporan dari masyarakat. "Ya tadi ada satu pejabat yang kami mintai keterangan. Pemanggilan itu untuk menin- daklanjuti laporan masyarakat tentang pem- bahasan raperda menara telekomunikasi, " ujarnya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejari Yogya pernah memanggil Ketua DPRD Kota Yogya bersama 5 anggota. Sedangkan minggu kemarin, Kejari juga telah memanggil satu pe- jabat Pemkot Yogya. (Sni)-d RET RE Terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan vonis. Subechi di Bogor. Mardiyah (23) dan neneknya Eti Sularti (70) ditemukan tewas dengan luka gorok di leher mereka, pada Rabu (11/1). Selang sehari, petugas Satuan Reskrim Polres Pur- balingga menangkap Amin Dari pemeriksaan terung- kap motif pembunuhan itu berlatarbelakang asmara. Korban Hanani memutus- kan hubungan mereka. Amin berusaha mendekati dan me- dengan sepeda, namun berhasil menghindar. Tak hanya itu, pelaku juga merusak kursi, pin- tu rooling door, papan pembatas dan lainnya. "Saat pelaku keluar, dikejar oleh orang sini. Tapi sampai di sebelah utara, pelaku kembali lagi dengan dua orang. Setelah itu mereka ka- bur," ujarnya. Kasat Reskrim Polresta Yogya Kompol M Ka- sim Akbar Bantilan SIK saat dikonfirmasi di TKP mengaku, sekarang ini petugas sedang melakukan penyelidikan dengan meminta kete- rangan saksi-saksi. Harapannya, pelaku dan motif perusakan segera terungkap. "Biarkan tim kami bekerja dulu. Mudah-mu- dahan segera terungkap," kata Akbar. (Sni)-d dahan ditemukan 7 paket go- rila yang sudah dipecah dan siap edar," ungkapnya. Dari penangkapan itu, poli- RELEAS YOG KAN Untara terperanjat mendengar jawaban adiknya. Jawaban yang sama sekali tidak diduga-duganya. Dengan tajam ditatapnya wajah Agung Sedayu yang kemudian tertun- duk. Seolah-olah anak muda itu baru pertama kali ini dilihatnya. Pengedar dan Pemakai Tembakau Gorila Dibekuk YOGYA (KR) - Tim Sat- resnarkoba Polresta Yogya menciduk pengedar temba- kau gorila DY (42) warga Gondokusuman dan PB (28) warga Godean. Selain itu petugas juga menangkap dua pemakai yaitu DI (31) dan DA (23). Dalam penggere- bekan itu, polisi menyita ba- rang bukti 11 paket temba- kau gorila. Di dalam hati Untara bergetar beberapa macam pertanyaan tentang adiknya itu. Na- mun kemudian ia berkata di dalam hatinya itu, "Anak ini telah benar-benar meningkat menjadi dewasa. Ia agaknya telah menemu- kan sesuatu pada dirinya. Sikap dan keper- cayaan diri. Mudah-mudahan ia tidak kehi- langan arah." si mengembangkan dan me- nangkap tersangka PB di wi- layah Godean. Dalam penang- kapan, polisi kembali mene- Wuranta pun menjadi gelisah mendengar jawaban Agung Sedayu itu. Terasa dadanya bergetar dan wajahnya menjadi semakin tegang. Yang berkata kemudian adalah Untara, "Ya, Sedayu. Kau benar. Kau harus mendengar de- 200 Kasat Resnarkoba menunjukkan tembakau gorila di depan tersangka. Berkendara Tanpa Helm, Tewas Kecelakaan SLEMAN (KR) - Pengendara Suzuki Shogun AB 2618 AT, Nurhayati warga Sitimulyo, Piyungan, Bantul tewas setelah ke- celakaan dengan Daihatsu B 9582 TFV. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Mungur-Krasan, Jogotirto, Berbah, Minggu (8/10) sore. Kapolsek Berbah Kompol Suhadi menerangkan, pengendara motor Suzuki Shogun AB 2618 AT dan mobil Daihatsu semua sama-sama melaju dari barat ke timur. Mendekati lokasi kejadi- an, pengendara mobil dengan inisial BY, hendak mendahului kor- ban. Namun dari arah depan muncul kendaraan lain hingga akhirnya sopir mobil Daihatsu banting stir ke kiri dan mengenai korban. "Sopir mobil menyenggol kendaraan korban hingga ter- jatuh. Korban mengalami luka parah akibat tidak menggunakan helm," terang Kompol Suhadi, Senin (9/10). Di Tegal, kecelakaan menewaskan Suharyo (59) warga Ka- rangsari Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. (R-2/Ryd)-d mukan barang bukti 4 paket gorila siap edar dari tangan tersangka. "Kedua tersangka ini didu- "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 24 Judi Sabung Ayam Digerebek BANTUL (KR) - Arena judi sabung ayam yang ditengarai su- dah lama menjalankan aktivitasnya digerebek petugas Polsek Kasihan. Dari arena judi di Dusun Kali Batok Bangunjiwo Kasihan Bantul itu, polisi menyita barang bukti sejumlah motor, ayam serta alat perjudian. Dua pelaku masing-masing Pr (33) dan Sr (55) warga Kasihan Bantul dikenai wajib lapor. Kanit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Yan Indah SSos, Senin (9/10) mengungkapkan, malam itu petugas mendapat informasi ada praktik sabung ayam mulai pukul 22.00 hingga 01.00 di pekarangan milik Mg. Petugas bergegas menuju lokasi, namun puluhan orang bergegas meninggalkan lokasi. Menyadari target- nya sudah selesai mengadu ayam, polisi langsung menghalau mereka. "Ketika petugas sampai lokasi, mereka sudah naik mo- tor siap melarikan diri. Dua orang berhasil kita amankan dan wajib lapor," ujar Yan. (Roy)-d ngan pasti apakah persoalannya." Tiba-tiba Wuranta memotong, "Kau dapat memperbesar persoalan itu, Untara. Seolah- olah persoalan yang cukup penting dibicara- kan oleh seorang senapati seperti kau. Kalau kau tidak mempersusah dirimu dengan soal yang sama sekali tidak bersangkut-paut de- ngan jabatanmu itu, maka aku kira persoalan ini pun akan dapat selesai dengan sen- dirinya." KR-Toto R Untara menggelengkan kepalanya, "Tidak, Wuranta. Meskipun kemungkinan yang demikian itu ada, tetapi kemungkinan yang lain pun dapat terjadi. Persoalan itu akan menjadi semakin parah." Wajah Wuranta menjadi kemerah-merahan. "Sebaliknya aku berterus terang. Kalian harus melupakan persoalan kalian," berkata Untara kemudian, "persoalan yang dapat mengganggu hubungan kalian, hubungan an- rayu korban agar nyambung kembali, namun ditolak. Amin yang kesal, menggorok Hanani dengan pisau dapur. Sedangkan nenek Hanani, Eti Sularti yang ada di TKP, juga dibunuh. (Rus)-d KR-Saifullah Nur Ichwan ga sebagai pengedar temba- kau gorila karena kami men- dapatkan bukti beberapa paket siap edar. Selain itu ju- ga menemukan uang yang diduga hasil transaksi jual beli tembakau gorila," te- rangnya. Polisi juga menangkap DI dan DA yang mengonsumsi tembakau gorila di rumah ter- sangka PB. Dari kedua ter- sangka itu, polisi mengaman- kan kedua putung rokok ber- isi tembakau gorila. "Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap bandar temba- kau gorila. Keempat tersang- ka kami sangkakan dengan Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika de- ngan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar," pung- kasnya. (Sni)-d tara anak-anak muda Jati Anom pada umum- nya." "Ya, aku tahu," sahut Agung Sedayu, "aku akan melupakan persoalan itu. Tetapi per- soalan yang mana? Persoalan, bahwa aku siang tadi tidak datang menghadiri upacara pelepasan jenazah atau persoalan lain." "Ah," Untara mengerutkan keningnya, "kau tidak memperlancar pembicaraan ini. Baik- lah, aku akan mengatakannya. Aku ingin kalian melupakan Sekar Mirah. Biarlah gadis itu kembali ke Sangkal Putung. Kalian adalah anak-anak muda Jati Anom. Kalian berdua termasuk orang-orang penting, terutama di lingkungan anak-anak muda." Wajah-wajah Agung Sedayu dan Wuranta berubah sesaat. Wajah-wajah itu dijalari oleh warna kemerah-merahan. Keduanya menun- dukkan kepalanya. Dan untuk sejenak kedua- nya tidak menyahut. (Bersambung)-e 4cm 4cm
