Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Kedaulatan Rakyat
Tipe: Koran
Tanggal: 2017-10-21
Halaman: 08

Konten


SABTU WAGE, 21 OKTOBER 2017 (30 SURA 1951) lainnya. SUKOHARJO (KR) - Dana desa tahap II dan dana bantuan provinsi kan bersama dengan mobil total sebesar Rp 313,2 juta dicuri dari mobil Honda CRV Nopol B 8904 CA milik Kepala Desa (Kades) Madegondo, Kecamatan Grogol Pratono. Pelaku sengaja memecah kaca bagian depan kiri mobil yang terparkir di halaman Rumah Makan Ayam Goreng Mbok Karto. Jalan Jenderal Sudirman, Sukoharjo Kota. Kades Madegondo, Prato- no, Jumat (20/10) ditemui di lokasi kejadian mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 10.30. Uang dalam kantong plastik warna hitam disimpan di bawah jok sam- ping sopir. Pratono menceritakan, se- kitar pukul 08.00, ia berang- kat dari Madegondo, Grogol bersama dua orang lainnya yakni, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Suhono dan Kaur Keuangan Desa Made- gondo, Kecamatan Grogol Endang Mauludyah. Ketiga- nya berangkat menggunakan satu mobil menuju ke Bank Jateng Cabang Sukoharjo di Di dalam mobil, Pratono se- bagai sopir dan Suhono du- duk disampingnya di bagian depan. Sedangkan Endang Mauludyah duduk di kursi te- ngah sendirian. Sekitar pukul 09.30, rombongan tiba di kan- tor Bank Jateng Cabang Su- koharjo. Suhono dan Endang Mauludyah kemudian masuk ke dalam bank untuk mencairkan uang sebesar Rp 313.299.000. Rinciannya, dana desa tahap II sebesar Rp 243.299.000 dan dana bantu- an provinsi sebesar Rp 70.000.000. Dana Desa tahap II yang hilang dibawa pencuri Tertabrak Mobil, Pemotor Tewas KACA MOBIL DIPECAH Pencuri Gasak Dana Desa Ratusan Juta Rupiah KR-Jarot Sarwosambodo Petugas memeriksa kondisi korban kecelakaan. PURWOREJO (KR) - Imam Soetoro, pengendara motor war- ga Sruwohrejo Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Kutoarjo - Kebumen Desa Wiro- natan Butuh, Jumat (20/10) sekitar pukul 11.45. Sepeda motor yang dikendarai bertabrakan dengan mobil pikup yang melaju dari arah berlawanan. Kapolsek Butuh AKP Sutrisno mengatakan, kecelakaan terjadi ketika korban memacu motor dari arah Kutoarjo. Sampai lokasi kejadian, korban mendahului truk di depannya. "Nahas dari arah Kebumen melaju mobil pikup tanpa muatan, akhirnya terjadi benturan," ucapnya kepada KR. Mobil baru berhenti ketika menabrak pohon peneduh jalan. Meski bagian kabin ringsek, namun sopir mobil Abdul Rozak (20) warga Karangrejo Kutoarjo tidak terluka. Sementara korban meninggal di lokasi kejadian. Kecelakaan juga menimpa Pariman (61) warga Dukuh Bem- bem, Gentan, Bendosari. Korban mengalami luka patah kaki kiri setelah sepeda motor yang dikendarai tertabrak kereta api atau Raillbus Batara Kresna. Lokasi kejadian di perlintasan kereta api di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari. (Jas/Mam)-f 1.630 Kilas Kasus Pencuri Motor Dibekuk WONOSARI: Petugas Unit Opsnal Polres Gunungkidul menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Yt (17) warga Bulurejo, Semin, Gunungkidul, Kamis (19/10). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pemilik motor Nova Andriansyah (13) warga Dusun Banyukendil, Bendung, Semin, Gunungkidul yang kehilangan sepeda motor Yamaha Nopol B 4300 TK pada Senin (7/8). Tersangka berhasil di- tangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. "Selain mengamankan tersangka polisi juga me- nyita barang bukti hasil kejahatannya," kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino, Jumat (20/10). (Bmp)-f PNS Tewas di Kamar Kos SLEMAN: Wiriyadi Nusa Saputra (43) asal Kalimantan, ditemukan tewas di kamar kosnya, Jumat (20/10) sekitar pukul 13.00. Korban yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diduga sudah meninggal tiga hingga empat hari sebelum diketahui penghuni kos yang lain. Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu mengatakan, awalnya penghuni kos di Pogung Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman mencium bau busuk dari kamar korban. "Kami mendapat laporan dari warga. Setelah dicek bersama ternyata korban sudah me- ninggal," urai Kompol Yugi Bayu. Dari hasil pemeriksaan tim identifikasi Polres Sleman, tidak ditemukan tanda-tan- da kekerasan dari tubuh korban. (R-2)-f DI BUKIT PIMENOREY HUKUM Karya SH Mintardja LUSTRAS JOKO SANTOSO tersebut rencananya diguna- kan untuk pembangunan pe- ningkatan jalan. Sedangkan dana bantuan provinsi untuk pembangunan talut di Dukuh Turisari. Setelah proses administrasi bank selesai uang disimpan dalam kantong plastik warna hitam pemberian pihak Bank Jateng. Ketiganya kemudian mampir untuk makan di Ru- mah Makan Ayam Goreng Mbok Karto di Jalan Jenderal Sudirman, Jombor, Bendosari sekitar pukul 10.30. Uang to- tal sebesar Rp 313,2 juta dile- takkan di bawah jok disam- ping sopir. Mobil diparkir di dalam halaman rumah ma- "Kondisi rumah makan sepi dan pelayanan cepat. Saat ayam goreng sudah tersedia di meja dan mau makan, tiba- tiba tukang parkir masuk dan menanyakan kondisi kaca bagian depan mobil pecah," ujar Pratono. Kaget mendengar kabar tersebut Pratono langsung keluar dan mengecek kondisi mobilnya. Saat dilihat uang sebesar Rp 313,2 juta sudah hilang. Pratono menambah- kan, sengaja mengambil uang tanpa pengawalan dari polisi. Sebab biasanya saat meng- ambil uang juga tidak terjadi masalah. Eko Santoso menambah- kan, di halaman parkir tidak ada orang mencurigakan. Namun, Eko mengatakan di jalan raya ada dua orang me- ngendarai sepeda motor matik Dalam putusan kasasinya Nomor 695 K/pdt/2017, MA menguatkan pu- tusan Pengadilan Tinggi (PT) Sema- rang. "Dalam putusannya, MA menyata- kan bahwa perkara tersebut meru- pakan wewenang PTUN. Artinya, pu- tusan Pengadilan Negeri Mungkid di- nyatakan batal demi hukum," kata Kuasa Hukum Pedagang Plaza Mun- tilan, Hasan Latief, Jumat (20/10). Atas putusan MA yang baru diteri- manya 12 Oktober 2017 kemarin, kini kedudukan para pedagang Plaza Mun- tilan masih dalam keadaan status quo. Tidak ada yang dinyatakan telah me- lakukan perbuatan melawan hukum, baik bagi pedagang maupun Pemkab, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan investor. MA BATALKAN PUTUSAN PN MUNGKID Terkait Gugatan Pedagang Plaza Muntilan raih keadilan," katanya. MAGELANG (KR) - Pedagang Pla- za Muntilan segera mengajukan gu- gatan ke Pengadilan Tata Usaha Ne- gara (PTUN) Semarang, menyusul pu- tusan Mahkamah Agung (MA). Putus- an, terkait gugatan pedagang kepada Pemkab Magelang yang menolak memberikan rekomendasi perpanjang- an sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) di Plaza Muntilan. Terkait hal itu, pihaknya berharap, semua pihak agar menghormati putus- an tersebut dengan tidak mengambil langkah-langkah apapun di luar hukum seperti pengosongan Plaza dan sebagainya. Untuk diketahui, 22 pedagang Plaza Muntilan atas nama Ahmad Suroso dkk menggugat Pemkab Magelang ka- rena menolak memberikan rekomen- dasi perpanjangan sertifikat HGB maupun sertifikat HMSRS. Namun, PN Mungkid memutuskan menolak se- luruh gugatan pedagang. Serta meng- hukum pihak penggugat membayar biaya perkara Rp 611.000. Terkait hal itu, guna menentukan status hukum perpanjangan HGB dan HMSRS di Plaza Muntilan yang dihuni sejak 25 tahun silam, harus diperiksa dan diputus oleh PTUN. "Sesuai hasil musyawarah pedagang pada Selasa (17/10) lalu, para pedagang sepakat un- tuk membawa perkara sengketa ini ke PTUN Semarang, dalam rangka me- SLEMAN (KR) - Polsek Tempel melakukan razia bagi pelajar SMP yang membawa motor ke sekolah. Petugas langsung menindak tegas pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Me- ngemudi (SIM) maupun menggunakan knalpot blombongan. Razia ini bertujuan mendisiplin- kan para pelajar, mencegah kenakalan remaja seperti klithih dan mengurangi kecelakaan. Kapolsek Tempel Kompol Singgih Suhartaya mengatakan, razia motor di kalangan pelajar lantaran mereka masih membawa motor mes- kipun sudah dilarang pihak sekolah. Bahkan para pelajar memarkirkan motor di lahan di se- kitar sekolah. PELAJAR SMP DITILANG Nekat Bawa Motor ke Sekolah Petugas dari Polres Sukoharjo mengecek mobil korban. melaju dengan kencang melawan arah. Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto mengatakan, anggota sudah mela- KEBUMEN (KR) - Pat alias Koko (24) war- ga Ampelsari Petanahan Kebumen, residivis yang telah empat kali masuk bui, kembali ber- urusan dengan polisi. Koko yang kabarnya memiliki ilmu getaran tangan yang bisa mem- buka jendela dan pintu tanpa suara ini, di- tangkap bersama dua partnernya, AR dan EP. Ketiganya diduga telah membobol tujuh ru- mah maupun toko selama September 2017. Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti di Mapolres mengungkapkan, penangkapan Ko- ko dilakukan pada operasi kepolisian yang di- tingkatkan pada periode September-Oktober 2017. Membawa motor ke sekolah, lanjut Kapol- sek, juga bisa memicu terjadinya kenakalan re- "Selain merazia siswa yang tidak punya SIM, maja seperti klithih. Sehingga dengan mene- kami juga menindak siswa yang tidak menggu- kan pemakaian motor sendiri di kalangan pela- nakan helm dan memakai knalpot blom- jar bisa menekan angka kecelakaan remaja. bongan," papar Kompol Singgih, Jumat (20/10). Selain merazia siswa yang membawa motor ke Kapolsek menambahkan, razia ini diharap- sekolah, petugas juga memeriksa handphone kan bisa menimbulkan efek jera kepada siswa yang dibawa para siswa. (R-2)-f "Koko, AR dan EP ditangkap saat berada di tempat hiburan karaoke yang ada di Sru- SMP agar tidak membawa motor ke sekolah la- gi. Pasalnya usia siswa SMP belum bisa me- ngantongi SIM dan dianggap masih labil saat berkendara. Sehingga mereka rawan terlibat kecelakaan, baik sebagai korban maupun pelaku. Selain itu dengan membawa motor ke sekolah juga rawan terjadi tindak pencurian sepeda motor. "Para siswa ini memarkirkan motor di lahan luar sekolah dan tanpa pengawasan. Sehingga rawan terjadi pencurian motor," ungkap Kompol Singgih. 4 KALI MASUK BUI Residivis Kembali Mencuri Majelis hakim menyatakan, penggu- gat telah melakukan perbuatan mela- wan hukum. Karena menguasai tanah weng," jelas AKBP Titi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Koliq Salis Himawan, Kamis (19/10) siang. Koko merupakan spesialis pembobol rumah. Bahkan pernah dalam semalam membobol empat rumah. Koko juga pernah membuat geger Pengadilan Negeri Kebumen saat kabur dari ruang transit tahanan saat hendak men- jalani sidang pada Juli 2013. Namun kesigap- an polisi, Koko berhasil diamankan dua jam setelah kabur. Dada Agung Sedayu seakan-akan terbakar men- jadi abu. Hangus tanpa dapat berbuat apa-apa. "Bagaimana, Sedayu?" bertanya kakaknya. Bukan saja mata Agung Sedayu, telinganya pun seolah-olah menjadi kabur. Ia benar-benar telah ke- hilangan akal dan nalar. "Malam ini sebaiknya kau kembali ke pondok itu. Kau harus dapat membuat alasan yang tidak me- nimbulkan salah paham tentang keputusanmu un- tuk tidak pergi ke Sangkal Putung. Kau mengerti?" Agung Sedayu seolah-olah hanya dapat mengang- gukkan kepalanya. Dan kali ini pun ia mengangguk. "Kalau begitu pergilah," berkata kakaknya kemu- dian. "Hati-hati, jangan menimbulkan salah pa- ham." Selain menangkap ketiganya, jajaran Polres Kebumen juga mengungkap 13 kasus dengan rincian 12 kasus pencurian dengan pemberat- an (curat) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Sekali lagi Agung Sedayu mengangguk, tetapi ia masih duduk saja di tempatnya, sehingga kakaknya bertanya, "Bagaimana? Kenapa kau masih duduk saja?" "Oh," baru Agung Sedayu serasa sadar dari mimpinya yang dahsyat. Baru ia merasa bahwa ba- "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 24 XANIT SPKT KR-Wahyu Imam Ibadi kukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan meminta keterangan korban dan saksi. (Mam)-f 22-10-2017 JOKD SANTOSO "Kau harus dapat membuat alasan yang tidak menimbulkan salah paham tentang keputu- sanmu untuk tidak pergi ke Sangkal Putung. Kau mengerti?" junya basah oleh keringat dinginnya. Perlahan-lahan ia bangkit dan berkata, "Aku akan kembali ke pondok, Kakang," dan bangunan di Plaza Muntilan tanpa hak, setelah masa berlaku sertifikat HGB serta HMSRS habis 17 Agustus 2012 silam. RAMPAS UANG PANTI ASUHAN Penjambret Babak Belur Sesuai perjanjian awal, PT Merbabu (tergugat II) berhak menjual semua ruko di Plaza Muntilan kepada peda- gang yang berminat. Juga memiliki ke- wajiban untuk memberitahukan bah- wa ruko itu berdiri di atas tanah HPL (hak pengelolaan). Sayang, pihak PT Merbabu tidak bisa dimintai keterang- an karena tidak pernah hadir di persi- dangan meski telah dilakukan pe- manggilan secara sah dan patut menu- rut hukum. Di sisi lain, Pemkab tidak terikat untuk mensosialisasikan masa- lah HPL karena tak pernah terlibat da- lam transaksi jual beli ruko di Plaza Muntilan. (Bag)-f Tersangka dimintai keterangan penyidik. KENDAL (KR) - Penjambret menjadi sasaran amuk warga setelah tertangkap usai merampas tas berisi uang milik sebuah panti asuhan di Weleri Kendal, Jumat (20/10) pagi. Pelaku yang berboncengan dengan temannya, terjatuh saat dikejar warga, se- mentara teman pelaku melarikan diri meninggalkan tersangka yang dihajar warga. Luka lebam dan sobek masih terlihat di wajah Jam (32) warga Desa Triharjo Kecamatan Gemuh Kendal. Pelaku berhasil di- amankan polisi setelah dihajar warga, usai merampas tas milik Rohaniyah warga Desa Parakan RT 4 RW 2 Kecamatan Rowo- sari di jalan Desa Tratemulyo Weleri. Tersangka Jam kemudian diamankan ke Mapolres Kendal, untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, tersangka meng- aku'nekat menjambret tas milik korban setelah melihat korban yang menggunakan sepeda, sendirian di jalan sepi. Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar mengata- kan, modus yang dilakukan pelaku adalah membuntuti kor- ban dan mengambil paksa tas miliknya yang ada di keranjang sepeda. "Tas berisi uang milik sebuah panti asuhan sejumlah Rp 4,8 juta berhasil kita sita setelah pelaku tertangkap warga dan diha- jar hingga babak belur," ujar Kasat Reskrim. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba, polisi masih men- dalami kasus penjambretan ini dengan mengejar teman pelaku yang masih kabur. "Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 (Suk)-f KUHP tentang Pencurian," lanjut Aris. (Ung)-f KR-Unggul Priambodo "Hati-hati Sedayu. Kau bukan anak-anak lagi. Jangan menumbuhkan sakit hati, supaya hubung- an Sangkal Putung dan prajurit Pajang yang masih berada di sana tidak terpengaruh oleh kesalahan- mu." Sedayu mengerutkan keningnya. Kalau terjadi demikian, maka ia lagilah yang bersalah. Dan kakaknya pasti akan mengatakan bahwa sumber kesalahan itu juga adalah hubungannya dengan Sekar Mirah. Karena itu, maka dada Agung Sedayu rasa- rasanya benar-benar akan meledak. Kepalanya bertambah pening dan nalarnya menjadi pepat, se- hingga ia berdiri saja tegak seperti patung. "He, kenapa kau tegak saja di situ?" terdengar suara kakaknya. "Apakah masih ada yang akan kau tanyakan?" "Oh," Agung Sedayu tergagap. "Tidak, Kakang. Aku minta diri." "Hati-hatilah," pesan kakaknya sekali lagi. (Bersambung)-e 4cm 4cm