Tipe: Koran
Tanggal: 1993-06-05
Halaman: 11
Konten
A 1 6 n r. 1 【 K 3 t 1 HARIAN EKONOMI NERACA 5 Juni 1993 IN DUSTRI IK Harapkan UU Usaha Kecil Segera Dikeluarkan Jakarta, NERACA Pengusaha industri kecil di sektor logam mengingin- kan adanya kebijaksanaan yang mengatur hubungan dengan mitranya yang meng- gunakan produk mereka. Kendati, hal itu bertolak be- lakang dengan sistem eko- nomi pasar, langkah ini per- lu dilakukan agar industri kecil bisa lebih berkembang.. Dirjen Industri Kecil, Ir. Trisura, mengungkapkan itu kepada wartawan, seusai mengunjungi enam pabrik IK yang mulai mandiri di wilayah Tangerang, Jawa Barat, kemarin. "Kebijaksanaan itu di- perlukan terutama untuk menjamin pasar. Jangan sampai mitra usaha melaku- kan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak oleh mitra usaha kemudian beralih ke produk impor. Bila ini yang terjadi pengusaha kecil akan kehilangan pasar sehingga harus memulai usahanya dari awal lagi," ujarnya. Trisura mengatakan, da- lam undang-undang indutri kecil yang kini sedang disiap- kan, masalah-maslasah se- perti itu sudah diantispasi. Sebab, katanya, selama iini hubungan antara IK dengan mitranya tidak dilakukan dengan cara kontrak, kare- na tidak ada satu pun mitra- nya yang menginginkan cara tersebut. "Karena itu hadirnya suatu kebijaksanaan berupa Undang-undang yang mengatur masalah itu me- mang sudah ditunggu-tung- gu oleh sektor IK." Pemerintah saat ini, kata Trisura, sedang menggodok modus yang sesuai, dan akan dituangkan dalam UU Usa- ha Kecil yang kini sudah di- bicarakan pada tingkat DPR. Dalam UU itu, akan diatur empat pokok mengenai, pembinaan IK, pembiayaan, perlindungan pasar dan eti- ka kegiatan usaha. Dengan cara itu, diharap- kan IK di Indonesia akan Namun, Trisura meng- akui, dalam aplikasinya ti- dak semudah itu. Sebab, Indonesia telah menganut pada sistem ekonomi pasar yang tidak bisa membatasi masuknya produk-produk impor, terlebih lagi dengan adanya AFTA (Asean Free Trade Area). "Kita tidak bisa melarang masuknya barang impor," ujarnya. Oleh karena itu, kata Trisura, IK harus mampu memproduksi barang yang bersaing baik dari segi ku- alitas maupun harga diban- dingkan barang sejenis yang diproduksi negara lain, di- samping memiliki nilai tambah lebih baik. yang Tapi itu memang tidak mudah, katanya, karena di sisi lain, pengusaha IK juga dihadapi oleh masalah pem- biayaan, untuk investasi pelatihan tenaga kerja di bidang engineering dan se- bagainya. Sedangkan dana yang dimilikinya masih ter- batas." Menurut Trisura, di In- donesia terdapat seribu IK di bidang logam yang berpo- tensial dari total IK 40.000 buah. Jumlah yang seribu itu nantinya akan dikem- bangkan dalam mempro- duksi komponen elektronika lainnya. Pada kesempatan itu, Trisura mengunjungi se- buah IK yang mulai man- diri- PT Maju Jaya Tool- sindo- yang memproduksi komponen elektronik dan mould and dies dari bahan baku logam. Perusahaan itu, merupakan IK yang tadinya anak asuh dari bapak ang- kat Astra Group. Kini mulai berhasil dan telah mampu menanamkan modal untuk perluasan usahanya sekitar Rp 2 miliar.(al) Uraian tentang ketentu- an sanksi pidana bagi pe- langgar UU Jamsostek dikatakan Suma'mur ter- tuang dalam Bab VII pasal 29, yang terdiri tiga butiran (ayat) dan pasal 30. Dimana pada ayat satu antara lain disebutkan: Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud da- lam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat 3; Pasal 18(1), ayat (2), Ayat(3), ayat(4), dan ayat(5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam de- ngan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi- tingginya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan ayat dua bab dan pasal tersebut menjelas- kan, dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pe- langgaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan. Kemudian ayat tiga menguraikan bah- wa tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. Ancaman sanksi juga akan dikenakan kepada PT Astek sebagai Badan Penye- lenggara UU Jamsostek, jika ia tidak memenuhi kewajib- annya. Sebab dalam pasal berikutnya (30), antara lain ditegaskan: Dengan tidak mengurangi ketentuan pida- Pekanbaru, NERACA ~ Sebuah pabrik pulp dan kertas dengan kapasitas produksi tertinggi di dunia, menjadi penunjang dari in- sedang dalam penyelesesaian pembangunan fisiknya dustri-industri besar lain- di Kecamatan Langgam, Kabupoaten Kampar, Riau. nya. Trisura mencontohkan di negara Taiwan, dengan belasan juta jumlah pen- duduk, dua juta diantara- Bahan baku dan limbah Bahan baku penunjang beroperasinya pabrik, dikatakan diperoleh dari hutan non-produktif maupun Hutan Tanaman Industri Sementara itu, Koordina- tor Humas PT RAPP untuk pabrik ini, Nazarudin ber- harap, kehadirian pabrik ini tidak saja bermanfaat bagi perusahaan, tapi juga bagi penduduk dan Pemda Riau. Menurut catatan Neraca, dengan munculnya pabrik Pabrik milik PT RAPP (Riau Andalan Pulp & nya pada sektor IK yang Paper) ini dipastikan Agustus 1994 sudah mulai (HTI) yang dikelola PTRAPP kertas PTRAPP ini, maka di kemampuannya berpotensi. berproduksi. sendiri. 300.000 hektar luas areal tersebut yang terdiri dari 197.477 hektar di wil- Riau sudah ada dua pabrik kertas. ayah Kabupaten Kampar dan 102.523 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu. Mengenai limbah pabrik dikhawatirkan banyak yang pihak akan dan merusak lingkungan, Her- bun menjelaskan masalah limbah ini menjadi perhatian serius PT RAPP. menganggu gunakan jenis peralatan ter- Pihaknya, akan memng- canggih dari Eropa yang mampu mengantisipasi lim- maksimal. Riau Bangun Pabrik Pulp dan Kertas Terbesar di Dunia Manajer pabrik, Herbun katakan, tahap I akan sele- sai dalam bulan Juli 1993. Dengan investasi sebesar Rp 1,58 triliun tahap I akan berproduksi dengan kapasi- tas 600.000 ton pulp per- tahun. Telah Efektif. UU Jamsostek itu sendiri menjadi efektif setelah di- dukung Peraturan Pemerin- tah (PP) No. 14 tahun 1992, yang dikeluarkan 27 Febru- ari lalu. Sejalan dengan itu, untuk mengatur mengenai petunjuk teknis pendaftar- an kepersertaan, pembayar- an iuran, pembayaran san- tunan, dan pelayanan jami- nan, dikeluarkan pula Per- lain itu, telah dikeluarkan men No. 5 tahun 1993. Se- pula Keppres No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Sedangkan tahap II den- gan investasi Rp 1,62 triliun ditargetkan berproduksi dengan kapasitas 500.000 ton pulp dan 600.000 ton kertas per-tahun. Jenis yang akan Pelanggar UU Jamsostek Jakarta, NERA CA Direktur Utama PT As- tek (Persero) Dr Suma'mur Prawirakusuma mengata- kan, pihaknya untuk semen- tara waktu masih akan memberikan kelonggaran bagi para pelanggar UU Jamsostek (Undang Undang Jaminan Sosial Tenaga Ker- ja). Kebijaksanaan ini diberi- kan karena untuk memberi kesempatan kepada calon peserta UU Jamsostek, ter- masuk mereka yang telah mengikuti program Astek (PP No. 33 Tahun 1977). "Tapi ingat, kebijaksana- an tersebut jangan disalah- artikan atau disalahguna- kan. Sebab PT Astek bukan akan meniadakan sanksi se- bagaimana yang termaktup dalam UU No. 3 Tahun 1992, melainkan karena PT Astek lebih mengutamakan pe- layanan agar dapat mem- berikan jaminan yang lebih baik dan pasti bagi para peserta program Jamsostek," ujar Suma'mur kepada Ne- raca di Jakarta, kemarin. T ENAGA KE R PT Astek Berikan Kelonggaran Bagi Suma'mur. na sebagaimana dimaksud faatkan Petugas ASTEK dalam Pasal 29 ayat (1) dan untuk melakukan pendekat- ayat (2) terhadap peng- an kepada peserta," kata usaha, tenaga kerja, dan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi adminis- tratif, ganti rugi, atau den- da yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Kemanfaatan Meningkat Mengingat pengaturan sanksi dalam UU Jamsostek dirasakan telah terjadi per- imbangan, maka Suma'mur minta agar semua pihak le- bih berkonsentrasi untuk melihat tingkat kemanfaat- an UU tersebut. Sebab ke- manfaatan yang diberikan dalam Undang-undang No.3/ 1992 itu jauh lebih mening- kat dibanding PP No. 33 tahun 1977 tentang Program Astek. diproduksi khusus kertas tulis, dengan pemasaran 65% ekspor dan selebihnya untuk konsumsi dalam neg- eri. Pada Jaminan Kecelaka- an Kerja (JKK), misalnya. Terjadi peningkatan jamin- an yang cukup tajam. Yakni biaya transport naik 100%, penggantian upah pada saat tidak mampu bekerja naik 50%, santunan cacat dan 25%, biaya perawatan naik santunan kematian diberi- kan sekaligus dan berkala selama dua tahun. Sedang- Agar kepesertaan wajib akan ditanggung sampai kan penyakit akibat kerja dari Jamsostek dipatuhi oleh jangka waktu tiga tahun se- segenap pengusaha dan telah hubungan kerja ber- tenaga kerja, maka Undang- akhir. undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah (PP) memberikan sanksi yang tujuannya untuk men- didik bersangkutan dalam memenuhi kewajibannya. Pada dasarnya setiap tena- ga kerja berhak mengikuti program Jamsostek. Namun faatan pun dirasakan untuk Kenaikan tingkat keman- mengingat kemampuan program Jaminan Hari Tua masyarakat pada umumnya (JHT). Dimana rata-rata dan perusahaan pada khu- santunan sebesar 72% upah susnya dalam membiayai untuk setiap tahun keper- program dan administrasi, sertaan 10 tahun, sedangkan maka tidak semua perusaha- Tabungan Hari Tua ASTEK an wajib mengikuti program rata-rata hanya 30% upah Jamsostek. "Syaratnya sih untuk setiap tahun kepe- masih seperti dulu. Yaitu, sertaan atau kurang lebih 4 perusahaan yang mempe- kali upah untuk masa kepe- kerjakan 10 (sepuluh) orang sertaan 10 tahun. Santunan atau lebih, atau membayar itu merupakan pemupukan upah paling sedikit Rp iuran beserta bunganya. Se- 1.000.000,- (satu juta ru- lain itu, peserta juga akan piah)", urai Suma'mur. menerima 20% dari surplus hasil usaha PT ASTEK se- tiap tahun sebagai bagian dari partisipasi dalam dana bersama iní. Begitu juga pada Jaminan Kematian (JK). Sebagaimana diketahui, santunan kepada ahli waris dinaikkan lebih dari 70%, yaitu dari Rp 700.000,- menjadi Rp 1.200.000,-. Dengan berlakunya Un- dang-undang No.3/1992 be- serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka bagi perusahaan perserta Astek otomatis melanjutkan kepe- sertaaannya dalam program Jamsostek ini dengan penye- suaian selama tiga bulan (hingga 1 Juli 1993). "Cara- nya, ya face to face communi- cation, toh secara kontinyu mereka datang membayar iuran dan hubuangan kami dengan perusahaan sudah berjalan harmonis. Ke- sempatan dan kondisi seper- ti inilah yang akan diman- Pabrik itu nantinya akan menyerap 4.000 tenaga kerja langsung ditambah sekitar 10.000 orang tenaga kerja tak langsung. Dari jumlah itu, hanya 150 tenaga kerja asing diperlukan. Iuran Turun Peningkatan lainnya da- lam program Jamsostek adalah menurunnya tingkat iuran. Jaminan kecelakaan kerja iurannya disederhana- kan dari 10 menjadi 5 ting kat dengan besar 0,24-1,74% upah yang ditanggung peng- usaha. Pada jaminan kemati- an iuran turun dari 0,5% menjadi 0,3% upah yang juga ditanggung pengusaha. Dirjen Industri Kecil Ir. Trisura Suhardi, ketika mengunjungi salah satu industri kecil di Tanggerang -- produsen pemadam kebakaran --CV Dahlia Cahaya dengan merek Aplindo. Produk pemadam kebakaran dalam negeri telah mampu menandingi kualitas produksi luar negeri. (Wandi-Humas Depperin) J A Herbun menjamin, priori- tas rekruting diberikan bah kepada tenaga kerja setem- pat. Untuk itu, PT RAPP telah melakukan kontak dengan berbagai pihak an- taranya Universitas Riau. Pada Jaminan Hari Tua yang santunannya pasti di- terima pekerja tingkat iur- annya sedikit naik dari 2,5% menjadi 5,7%. Peningkatan ini bertujuan untuk mem- beri manfaat lebih saat pe- kerja memasuki hari tua. Menurut Suma'mur ke- nyataan ini memberikan gambaran yang menggembi- rakan, "kondisi ini mem- buktikan bahwa makin be- sar kepesertaan, makin ber- kembang Jamsostek, makin memungkinkan untuk me- nurunkan iuran yang ke- bagai peraturan pemerin- semuanya diatur oleh ber- tah," kata Suma'mur. Satu hal yang perlu di- garisbawahi adalah kehadir- an 'program baru', Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. UU No.3 Tahun 1992 me- wajibkan setiap perusahaan untuk mengikuti program perusahaan yang sudah ini. Lalu bagaimana dengan memiliki klinik yang mema- dai? Sementara itu Suma'mur menjelaskan, perhitungkan mengenai bahwa pihaknya bisa mem- kekhawatiran perusahaan akan 'nasib' kliniknya yang sudah mapan. "Apa dasarnya kalau yang sudah bagus harus dihapus ?," kata Suma'mur balik bertanya. secara U.Pandang, NERACA Balai Latihan Kerja (BLK) dan Kursus Latihan Kerja (KLK) Depnaker Sulawesi Selatan (Sulsel) kini dinilai menurun tingkat keman- faatannya. Penyebabnya, karena minat masyarakat untuk mengikuti pelatihan belakangan ini kian berkur- ang, akibat sejak 20 tahun lalu hingga kini sarana pela- tihan pada BLK-BLK terse- but belun mengalami peruba- han, alias ketinggalan jaman. "Itu sangat saya say- angkan, karena BLK-KLK itu dulunya sangat terasa manfaatnya. Dia pernah memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap pem- bangunan di Sulsel," ujar Bappeda Provinsi Sulsel Dahlan Maulana, ketua kepada Neraca di Ujungpan- dang, pekan lalu. Sedangkan mengembalikan peran dan untuk kemanfaatan BLK/KLK itu seperti semula, Dahlan Maulana berpendapat san- gat perlunya diadakan pem- benahan dan pembaruan, baik yang menyangkut tersedianya tenaga In- struktur yang terampil dan profesional maupun sarana Kemungkinan pencemaran lingkungan akan kecil sekali, katanya. Sebelumnya, PT Indah Kiat telah memulai bidang usaha ini. Pabrik kertas PT Indah Kiat Paper berlokasi di Perawang, Kabupaten Bengkalis. masalah limbah PT Indah Beberapa waktu lalu, Kiat ini hangat dibicarakan, bahkan masalahnya sampai ke Bapedal. menimbulkan kekhawatiran Munculnya PT RAPP ini, pencemaran lingkungan dari berbagai pihak di Riau. (K-3) Menghadapi persoalan tersebut tampaknya peme- rintah bersikap fleksibel, Suma'mur. "Ya, kami punya seperti yang dijanjikan konsep, yang sudah baik si- lahkan teruskan. Apabila ada sistem baru yang akan dikembangkan ya kembang- kan dengan harapan suatu saat akan menjadi sebuah sistem yang mapan dan baik. Suatu waktu, kalau sistem ini sudah makim memberi- kan pelayanan yang me- muaskan, siapa tahu per- usahaan-perusahaan yang sudah memiliki klinik itu mau bergabung dengan sis- tem yang sedang dimasyara- katkan. Tentu Ir. H.Djamaloedin Soeryo- hadikoesoemo mengatakan, besar kemungkinan hak pengusahaan hutan (HPH) Pt Sylva akan dicabut, kare- na telah melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran yang dilaku- kan perusahaan itu, di- antaranya menjualbelikan kayu balok yang bukan milik nya dan tidak memenuhi persyaratan dalam hal jum- lah tenaga kerja minimal, katanya kepada wartawan di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis. katanya, peru- catatan standar biasa diber- lakukan tak menjadi turun". Pada program itu pe- sahaan pribumi yang di- layanan medis dilakukan resmikan tahun 1980, telah melalui pelaksana pelayan- tiga kali mendapat peringat- an kesehatan yang meliputi an dari Menhut sebelumnya dokter, rumah sakit, apotik- optik. Baik milik pemerin- beberapa tahun lalu Dirut perusahaan itu, minta ke- tah atau swasta. Iuran program ini dibeda- pada Menhut Kabinet Pem- kan menjadi 2 macam. 3% bangunan V, Hasirul Hara- upah bagi pekerja lajang, dan hap, untuk diberikan per- 6% upah bagi pekerja yang panjangan HPH dan hal ter- berkeluarga dengan maksi- sebut dikabulkan. Tahun mun upah sebagai dasar 1992 dibentuklah mana- perhitungan maksimal Rp 1 jeman baru dengan syarat juta. (41) perusahaan itu menanam KEH UTANA Palembang, NERACA Menteri Kehutanan Menteri menambahkan, masalah hutan dan kehutan- an merupakan hal yang sangat strategis dalam pem- bangunan jangka panjang yang berkesinambungan. Lintas Industri Pulau Biak akan Dikembangkan Menjadi Kawasan Industri-Kakanwil Depar temen Perindustrian Irja, Heston, mengatakan, letak pulau Biak di Kabupaten Biak Numfor yang sangat strategis, merupakan peluang bagi daerah itu untuk dikembang- kan menjadi kawasan industri dan pusat perdagangan. Dia menambahkan, "Bahkan dalam lima tahun mendatang akan enjadi Batam kedua di kawasan Indonesia Timur." "Karena itu merupakan tugas kita semua untuk melestarikan hutan tersebut, baik pemerintah, masyara- kat dan yang terutama per- usahaan pemegang HPH," katanya seraya menambah- kan, keberhasilan suatu perusahaan dilihat dari dua segi, yaitu segi anggaran segi organisasi. dan Heston mengingatkan, para investor yang ingin menanamkan modalnya pada sektor industri di Irian Jaya, harus membangun industri yang berorientasi ekspor. "Sebab, jumlah penduduk di provinsi tertimur ini masih sangat sedikit dan sebagian besar tergolong ekonomi lemah. Disamping itu, Irja juga masih membutuhkan sumber daya manusia berkualitas dan terampil," ujarnya. 108 Untuk persiapan pembangunan kawasan industri, kata Heston, Pemda telah me- nyediakan tanah seluas 300 hektar yang akan dilengkapi pelabuhan ekspor. Gr Dia mengatakan, saat ini di kota Bíak terdapat industri kayu lapis dan pabrik pengalengan ikan. Bahkan, sudah dijadikan pintu masuk perdagangan ke luar maupun dalam negeri karena memiliki bandara yang bertaraf internasional, dan dapat didarati berbagai jenis pesawat berbadan lebar. Menurut Djamaloedin, PT Sylva bila dilhat dari segi tenaga teknisi sekarang ini baru 10 orang, padahalideal- nya untuk satu perusahaan pemegang HPH dibutuhkan tenaga 61 orang. (Ant) Disamping itu, kata Heston, Pemda Irja juga menetapkan kawasan pantai Marau (P Biak) sebagai kawasan industri pariwisata, dimana pada kawasan ini sedang dibangun sebuah hotel berbintang lima berkapasitas 260 kamar. (ant) IK Berpotensi Kentaskan Kemiskinan di Kaltim- Perkembangan industri kecil merupakan salah satu potensi untuk mengentaskan kemiskinan di beberapa daerah Tingkat II di Kalimantan Timur. Demikian, Kakanwil Departemen Perindustrian setempat, Drs Moesono, kemarin, di Samarinda. 11 "Sasaran program pengentasan itu tertuju pada industri kecil untuk menunjanga hasil pemetaan kemiskinan yang telah dilaksanakan pihak Bappeda dan BPS Kaltim, ujarnya menjawab pertanyaan Antara mengenai upaya Deperin memecahkan masalah tersebut. 37 11 6 .05 Dikatakan, sub sektor industri kecil memberikan kesempatan lapangan kerja se- hingga angka pengangguran yang menjadi salah satu sumber kemiskinan dapaty ditekan. 761 Moesono menjelaskan, kemajuan industri kecil di Kaltim yang memiliki potensi mengentaskan kemiskinan itu antara lain industri kerajinan rakyat, pangan dan logam serta bahan bangunan. "Untuk itu, setiap kelompok industri kecil merupakan potensia ideal untuk mengentaskan kemiskinan> Baik itu melalui mitra kerja, atau perusahaan dan organisasi yang memberikan bantuan kepada mereka," katanya. Selam empat tahun terakhir ini, menurut Moesono, industri kecil di Kaltim terjadi penambahan 2.124 unit usaha atau meningkat 23,94% dengan penyerapan tenaga kerja 6.433 orang (meningkat 23,84%). Sementara nilai investasinya mengalami kenaikan Rp 10 miliar atau 84,27%. (*) Penanaman Modal Investor Asing dipengaruhi Besar Jumlah Penduduk. Besarnya jumlah penduduk Indonesia menjadi salah satu alasan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Karena dianggap mampu memberikan jaminan pasar terhadap hasil produksinya. BLK-BLK Depnaker Sulsel Nilai Plusnya Menurun praktek yang baru dengan kondisi baik. serta alat-alat-alat teknologi padat karya yang dapat mengolah produk pertanian. biaya BLK Pengembangan lulusannya sebanyak 2.610 Ujung Pandang, KLK Palopo, orang. Diantaranya jems KLK Bone, KLK Pare-Pare, pelatihan yang sudah maju, KLK Bulukumba, dan BLK adalah jenis pelatihan Kom- Jeneponto. puter dan terbanyak pemi- natnya. Drs Siradjuddin S, pela- ksana tugas Kakanwil Depnaker Sulsel menga- takan bahwa meningkatnya pencari kerja yang terdaftar pada Bursa kerja di Depnaker, karena umumnya pencari kerja tidak memiliki keterampilan. Bayangkan dari 10 lowongan, cuma 2 pelamar dan 1 orang diter- ima. Presiden Direktur American Telephone & Telegraph (AT&T), PJM Lohman, kepada Antara belum lama ini, mengatakan, Indonesia harus bangga dengan kenyataan itu, dan diharapkan bisa menjadi modal untuk memperbaiki iklim investasi. Diakui, alasan AT&T ketika membangun pabrik keduanya di Cibitung, Jawa Barat juga didasari oleh alasan serupa. "Pasar Indonesia cukup besar dan berpotensi ujarnya. AT&T pertamakali membangun pabrik serupa di kawasan industri Batamis yang memproduksi telepon cordless. Dikatakan, pada negara yang jumlah penduduknya sedikit, investor akan berpikir berulang kali untuk melakukan investasinya karena kemungkinan ekspansi pasar kecil. Ketua Bappeda Tk.I Sulsel itu mengakui bahwa untuk menunjang pem- bangunan di kawasan Indo- nesia Timur, Sulawesi Sela- tan sudah harus menyiapkan tenaga-tenaga trampil yang dibutuhkan pada berbagai sektor pembangunan. Kar- ena itu, pelatihan harus dis- esuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. Sarana pela- tihan dan jenis latihannya, harus ditingkatkan dan dis- esuaikan dengan perkem- bangan teknologi, agar lulusan BLK-BLK dapat diserap pasar kerja, atau menjadi usahawan mandiri. "Dengan demikian, sar- ana dan Instruktur pada BLK-BLK Depnaker Sulsel perlu peremajaan yang dis- Selama ini BLK-KLK esuaikan dengan perkem- Depnaker Sulsel mengembangan dan kebutuhan pembangunan. BLK-BLK sudah perlu menghasilkan tenaga kerja terampil kelas menengah," kata Dahlan. Rp 1,6 Miliar. bangkan program pelatihan untuk bidang pekerjaaan las, montir, tukang kayu, tukang Sementara itu Dahlan batu dan service motor. Maulana katakan, bidang pelatihan tersebut untuk saat ini sebenarnya sudah perlu ditingkatkan menjadi pelatihan service dan asem- bling TV dan kulkas, merakit Untuk Lembaga Latihan antena parabola, membuat Swata yang tergabung dalam alat-alat komunikasi, serv- wadah HILISI Sulsel tahun ice dan asembling Komputer, besar ini diperuntukan bagi 1992/93 berhasil menelorkan Pada tahun anggaran 1993/94 ini, BLK-KLK di bawah Kanwil Depnaker merintah 6 orang. Provinsi Sulsel tersebut mendapat anggaran pela- tihan lewat DIP sebesar Rp 1,6 miliar. Alokasi dana se- N Lohman mengharapkan, kelebihan yang dimiliki Indonesia itu hendaknya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebab, dengan masuknya investor asing sebanyak mungkin akan mendatangkan keuntungan. "Salah satunya, ada kesempatan alih teknologi bagi industri di dalam negeri," ujarnya. Secara umum, Lohman mengatakan, iklim investasi di Indonesia masih menarik, karena pada kenyataannya pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan, seperti insentif yang berpengaruh pada kegiatan investor.(ant) rib 300 PT Musi Hutan Persada Bangun Pabrik Kertas-PT Musi Hutan Persada (MHP) akan membangun pabrik kertas berkapasitas satu juta ton, di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang rencananya dimulai pada 1994. Direktur Utama MHP, Yohanes, kepada wartawan, di lokasi HTI Suban, Jeriji, mengatakan, kegitan produksi kertas berkualitas baik itu akan dilakukan secara bertahap mulai 1996. Pada tahap awalnya, akan diproduksi sekitar 350 ribu ton/tahun 500 ribu ton/tahun. Menhut: HPH PT Sylva Kemungkinan Dicabut pohon jenis sungkai seluas 300 hektare, jelasnya. Namun, saat ini, keadaan di areal HPH yang diusaha- kan perusahaan itu, sangat memprihatinkan. Persyarat- an untuk menanam pohon seperti yang telah disepakati, baru dilakukan sebanyak 50 ha. "Rencana investasi yang akan ditanamkan untuk pembangunan pabrik itu mencapai Rp 2,7 miliar, dan akan dilaksanakan bekerjasama dengan pihak asing, meliputi Jepang, Amerika dan Kanada," kata Yohanes, tanpa menyebutkan bentuk kerjasama dengan pihak asing tersebut. Dia mengharapkan, pembangunan pabrik kertas itu dapat direalisir sesuai dengan rencana. (ant) Disamping itu, di BLK- BLK sudah harus ada jenis pelatihan yang khusus un- tuk menjadi Wiraswasta mandiri. Para siswa sudah perlu dibekali dengan jenis latihan manajemen, permo- dalan, produksi dan pe- masaran. Jika perlu para dimagangkan pada berbagai perusahaan, guna mem- peroleh pengalaman, kelak tidak diserap pasar kerja, ia bisa berwira swasta mandiri. Sementara itu data di Kanwil Depnaker Sulsel, menunjukan bahwa tahun anggaran 1993/94 ini seban- yak 3.070 orang akan dilatih pada BLK-KLK tersebut, dengan rincian 1.170 orang akan dilatih diluar BLK KLK. Jenis kejuruan yang akan dilatihkan, antara lain Teknologi Mekanik, Listrik, Automotive, Bangunan, Aneka Kejuruan, Tata Ni- aga, Pertanian dan Perhote- lan. Sedangsn tahun 1992/93 Depnaker Sulsel berhasil melatih 2.660 orang. Seban- yak 1.009 orang diantaranya dilatih di luar BLK/KLK. Hingga saat ini, baru daoat diidentifikasi 145 orang luaran BLK/KLK di Sulsel yang bekerja. Diantaranya menjadi wirausaha mandiri 86 orang. Perusahaan swasta 23 orang, dan instansi pe- Menurut perkembangan pembangunan saat ini, se- cara langsung mendorong tumbuhnya berbagai jenis usaha, jasa perdagangan dan industri. Karena perusahaan yang tumbuh ini, hanya menerima tenaga yang ter- ampil, maka para pencari kerja tinggal menumpuk di Depnaker. Kepada pencari kerja, khususnya mereka yang berpendidikan sarjana untuk tidak menjadi penganggur dan pencari kerja. Silahkan menjadi pencipta kerja dan menjadi wiraswata, pinta Siradjuddjin. (K-25) Pencurian kayu semacam ini, merupakan gangguan yang harus ditanggulangi oleh pihak-pihak yang berwenang. (Ist)
