Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Harian Neraca
Tipe: Koran
Tanggal: 1988-11-02
Halaman: 06

Konten


Rabu, 2 Nopember 1988 Jakarta, NERACA SEBELAS bank asing yang ber- operasi di Indonesia dinilai cukup untuk saat ini. Karena itu, dalam deregulasi Keuangan, perbankan dan moneter, 27 Oktober 1988 DELEGASI KADIN. Delegasi Kamar Dagang (Kadin) RI Komite Cina yang dipimpin 11. Boedihardjo Sastrohadiwirjo meninjau sebuah pabrik televisi di koma Fuzhou. Propinsi Fujian, Cina Bagian Tenggara ketika melakukan lawatan ke RR Cina belum lama ini. (FOTO: ANT) bank-bank asing hanya dimung- kinkan untuk joint venture. Sumarlin : Cukup, Asing di Indonesia seperti Singapura dan negara lain- nya tergolong cukup sehat, ter- nya menjadi terkatung-katung, masuk permodalannya. karena tidak diizinkannya, bank mereka beroperasi di sini. la mengatakan, 11 bank asing yang statusnya 100% subsider com- pany dari induknya, sudah cukup beroperasi di sini. "Jadi, sekarang dibuka kemungkinan, hanya joint venture," katanya. Bank asing yang dapat menjadi partner, adalah bank asing yang telah mempunyai kantor perwakil- an di Indonesia, termasuk pering- kat terbesar di negara asal, menga- nut azas resiprositas. Dalam paket 27 Oktober, Pe- merintah membuka kemungkinan mendirikan bank campuran (joint venture) dengan beberapa syarat, Modal disetor sekurang-kurang- nya Rp 50 miliar di mana penyer- taan pihak bank nasional minimal 15% dan pihak bank asing mak- simal 85%. Bank campuran ini dapat me- yakni didirikan bersama satu atau lebih bank nasional Indonesia dan satu atau lebih bank asing. Bank nasional yang dapat di ikutsertakan mendirikan harus sela- Satu sumber menyebutkan, sta- ma 24 bulan terakhir minimal 20 tus bank-bank kita di luar negeri, bulan tergolong sehat dan selebih- milih tempat di enam kota, Ja- karta, Bandung, Semarang, Sura- baya, Medan, Ujung pandang dan Denpasar. Setelah 12 bulan sejak didirikan, posisi kredit ekspornya harus mencapai sekurang-kurang- nya 50% dari kredit yang diberi- Paket 27 Oktober Belum Jamin Demikian Menteri Keuangan, Prof. JB Sumarlin kepada NERA- CA seusai menyampaikan kebi- jaksanaan deregulasi lanjutan di Deppen, Kamis pekan lalu. Kepada Menkeu Neraca mem- persoalkan, kaitan perizinan bank asing beroperasi di Indonesia de ngan bank kita yang berada di luar negeri. Pasar Modal Maju vestasi uangnya dalam bentuk pem- belian saham di pasar modal atau melalu deposito di bank. Jakarta, NERACA ADANYA Paket 27 Oktober belum menjamin peningkatan pe- Sani yakin, kalau masyarakat ngembangan pasar modal, jika in- strumen di capital market tidak menyadari menanam uang melalui bertambah disamping masyarakat pasar modal bahwa dia juga ikut belum banyak mengerti manfaat menunjang pembangunan, lantas 'menginvestasikan uangnya di situ, mengerti urut: urutan ke mana serta peran pialang masih kurang profesional. dana itu ditujukan, maka masya- rakat cenderung meramaikan pa- sar modal. Hal itu diungkapkan Direktur PT Aperdi, Sani Permana, dan Direktris Intan Artha, Kitty Twy- Sel, yang dihubungi NERACA seca- ra terpisah di Jakarta, pekan lalu. Namun, kedua pimpinan perusa- haan anggota Bursa Efek Indone- sia itu menilai, dampak deregulasi di bidang keuangan, moneter, dan perbankan sangat positif. Artinya, deregulasi tersebut me- nyangkut dikenakannya pajak 15 persen terhadap bunga deposito yang berarti adanya equal treat- ment terhadap penghasilan yang diperoleh dari saham yang diper- jualbelikan di pasar modal. Dan, katanya lagi, broker mesti Sehingga, lanjut mereka, masya- bisa mengatakan prospek emiten rakat bisa memilih untuk mengin- itu baik atau meragukan dari peru- MENTERI KEUANGAN Pengantar Redaksi : SALAH satu bagian kebijaksanaan keuangan, perbankan dan moneter yang diumumkan Pemerintah 27 Oktober 1988, adalah pendirian bank swasta nasional dan bank koperasi. SALINAN MONETER-PERBANKAN-PERDAGANGAN-KOPERASI Persaingan antar "Money Changer" Makin Ketat Segala persyaratan tentang pendirian bank ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan di bawah ini. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK "Tapi dengan catatan, perusa- haan yang mengeluarkan saham dalam keadaan sehat, dan prospek- nya memberikan harapan bagi in- vestor," tandasnya. Pialang pun, lanjut Sani, bukan cuma bisa menjual saja. Tapi harus mempunyai argumen kuat untuk menjual sahamnya. INDONESIA NOMOR : 1061/KMK.00/1988 TENTANG PENDIRIAN BANK SWASTA NASIONAL DAN BANK KOPERASI Sehingga, pembeli merasa yakin atas saran perantara tersebut. Ka- rena broker bukan sekedar mem- berikan saran, namun berdasarkan suatu analisa yang qualified de- ngan prediksi baik. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa guna memenuhi ke- butuhan pelayanan, akan jasa-jasa perbankan dan un- tuk meningkatkan mobili- sasi dana masyarakat dalam rangka usaha menjaga kesi- nambungan dan peningkat- an pembangunan, dipan- dang perlu untuk memper- luas jaringan kantor bank ke seluruh wilayah Indone- sia; b. bahwa untuk keperluan ter- sebut di atas, dipandang per- lu untuk meninjau kembali ketentuan mengenai pendi- rian bank swasta nasional dan bank koperasi. Mengingat : 1. Undang Undang No, 14 ta- hun 1967 tentang Pokok Pokok Perbankan (Lemba- ran Negara Republik Indo- nesia tahun 1967 No. 34, Tambahan Lembaran Ne- gara Republik Indonesia No. 2842): 2. Undang Undang No. 13 ta- hun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 63, Tambahan Lembaran Negara Repub- lik Indonesia No. 2865): 3. Undang Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian (Lem- baran Negara Republik In- donesia Tahun 1967 No. 23 Tambahan Lembaran Ne- gara Republik Indonesia No. 2832); 4. Keputusan Presiden Repub- lik Indonesia No. 64/M tahun 1988. MEMUTUSKAN Menetapkan : sahaan yang go public. Sebab kalau pialang salah merekomendasi, su- dah pasti dari mulut ke mulut sampai ke telinga investor. Aki- batnya pialang itu tak laku. Di dunia bisnis tak akan dipercaya lagi. Sementara Kitty menambahkan, modal belum ramai juga disebab salah satu faktor sampai kini pasar kan instrumen yang ada sedikit. Jadi, mesti ditambah instrumen di Bursa. Sehingga investor banyak pilihan untuk berspekulasi di pasar modal. 11 11 Bank KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN BANK SWASTA NASIONAL DAN BANK KOPERASI Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1061/KMK.00/1988 Tanggal : 27 Oktober 1988 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 "Kalau di sini cuma puluhan. Tapi di luar negeri sudah ratusan, akibatnya jelas pasar modal di sana ramai," tambah Kitty. Yang dimaksud dalam Kepu- tusan ini dengan bank adalah bank umum swasta nasional dan bank pembangunan swasta nasional serta bank umum ko- perasi dan bank pembangunan koperasi, sebagaimana dimak- sud dalam Undang Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perbankan. Seperti yang diungkapkan Sani, Kitty pun menilai para broker harus lebih aktif mencari investor tidak saja di DKI dalam memberi- kan penjelasan aturan main pasar modal, juga laporan keuangan dari perusahaan yang go public. Se- hingga nantinya para deposan ter- tarik dan bermain di pasar modal. kan. Menjawab pertanyaan lainnya, Menkeu menyatakan, Pemerintah sudah memikirkan dampak yang akan terjadi setelah diumumkan kebijaksanaan 27 Oktober ini. "Soal pengawasan, akan terus ditingkatkan," katanya kepada pers seusai upacara Hari Keuangan 42. Sampai Senin lalu, baik Men- keu Sumarlin maupun Direktur Bank Indonesia, Syahril Sabirin belum dapat memperkirakan be- rapa banyak bank asing yang su- dah mengajukan aplikasi untuk joint venture tersebut. "Dari staf saya belum mende- ngar. Mereka (bank asing-red) ten- tu masih memikirkan. Sebab, sya- ratnya tidak ringan. Mereka harus menggunakan 50% kredit yang di- gunakan untuk ekspor. Jadi, ter- kait di situ, kita benar-benar ingin memanfaatkan keahlian dan pe- ngalaman dari bank-bank asing (6) itu," katanya lagi. 周转箱 ******* (3) Bank hanya dapat didirikan oleh warganegara Indone- sia dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh pe- megang saham atau anggota serta pimpinannya terdiri dari warganegara Indonesia. Pasal 3 周 (1) Untuk pendirian bank umum swasta nasional dan bank pembangunan swasta nasional ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000. 000.- (sepuluh milyar Ru- piah), (2) Untuk pendirian bank umum koperasi dan bank pembangunan koperasi di- tetapkan simpanan pokok dan simpanan wajib se kurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepu- luh milyar Rupiah). (3) Perluasan modal bank umum swasta nasional dan bank pembangunan swasta nasional dapat dilakukan dengan : a. menjual sahamnya di pasar modal di Indonesia, dan atau b. menambah penyertaan mo- dal dari para pemegang saham yang telah ada. BAB III TATA CARA PENDIRIAN BANK Pasal 4 HARIAN NERACA lakukan usaha perdagangan valuta asing (money changer) akan me- nimbulkan iklim persaingan ketat di antara mereka. Hal itu diungkapkan Direktur Bank Dewa Rutji, Pariman, kepa- da. NERACA di Jakarta, Selasa, sehubungan rintah dalam Paket 27 Oktober yang baru-baru ini diumumkan. Menurut dia, money changer yang biasa melayani turis atau ma- syarakat akan berkurang nantinya, karena tumbuhnya pedagang valu- ta asing baru dari bank bukan devisa. Apalagi dengan dimudahkan- nya izin pedagang valuta asing yang tanpa batas. Itu juga akan menarik minat pengusaha atau money changer yang sudah ada untuk memulai bisnis ini atau membuka cabang di daerah. Ambon, NERACA PEMERINTAH Daerah dan Kadinda Maluku masih tetap me- ngikuti sejauh mana perkembang an dari hasil Safari Investasi Tour dalam perwujudann ya. (SIT) V Juni lalu di Maluku, Kami bersama-sama BKPMD Badan Koordinasi Penanaman Mo- dal Daerah) sampai sekarang ma- sih memonitor.terus," kata Ketua kadin Daerah Maluku Etty Sahu- burua, SH menjawab Neraca di Ambon, pekan lalu. Meski begitu ia mengemukakan, hasil SIT V berupa kesepakatan kerjasama antara para pengusaha peserta SIT tersebut dengan peng- usa ha di Maluku, masih membu- tuhkan waktu sampai kepada pe- laksanaannya. Jakarta, NERACA ADANYA deregulasi dan bi- Pada bagian lain Pariman' me- ngatakan, kebijaksanaan pemerin- dang Keuangan, Moneter, dan Per- lah yang memberi ijin bank bukan sional khususnya masih kurang itu mengikuti hak hidup arbitrase nis, peran arbitrase sangat besar bankan, yang menyangkut diperbo valuta asing sebenarnya sangat ter- apa arbitrase sebagai peradilan pi- sebagai peradilan pilihan para pi- maniaatnya, karena penyelesaian devisa melakukan usaha dan atas me- lambat. sengketa cepat, lihan para pihak mempunyai eksis- tensi dan kekuatan hukum. dan kekuatan hukum. efisien, profesional, adil serta ter- jamin kerahasiaannya. Karena itu persaingan akan ke- tat. Namun, semua terpulang pada pengelolaannya. Yang baik pela- yanannya, akan muncul di permu- kaan," tambah Pariman. la pun menilai, situasi ini tidak mengkhawatirkan. Karena seperti di Hongkong atau Singapura, pe- dagang valuta asing tersebar di pelosok kota. Turis dan masyara- kat di sana yang ingin menukar mata uang mereka tetap menyerbu money changer yang ada. Jakarta, NERACA PEMERINTAH telah menye- diakan berbagai fasilitas telekomu- nikasi ke manca negara, dalam upaya meningkatkan jumlah wisa- tawan dari negeri lain itu ke Indo- nesia. b. Izin usana adalah pemberi- an izin untuk melakukan usaha bank setelah persia- pan dimaksud pada huruf a selesai dilakukan. Pasal 5 Ditunggu, Hasil Safari Investasi di Maluku Target 2,5 juta wisatawan yang dicanangkan oleh Menteri Pariwi- sata Pos dan Telekomunikasi Susi lo Sudarman ketika membuka ja- ringan telepon internasional lang- sung di Denpasar, Bali beberapa waktu yang lalu, akan dapat terpe- nuhi. Masyarakat pariwisata opti- mis mengenai target pemasukan wisatawan tersebut. Pendirian Bank Swasta & Bank Koperasi BAB II PENDIRIAN BANK Pasal 2 Pemberian izin usaha untuk pendirian bank dilakukan da- lam 2 tahap yaitu : (1) Bank hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan de- ngan mendengar pertim- bangan Bank Indonesia. (2) Bank harus berbentuk hu- kum perseroan terbatas atau koperasi. a. Persetujuan prinsip adalah persetujuan yang diberikan kepada pemohon guna me- lakukan persiapan-persiap- an pendirian bank. Jangka waktu untuk melakukan persiapan tersebut ditetap- kan selama-lamanya 1 (sa- tu) tahun terhitung sejak dikeluarkannya persetuju- an prinsip. Harusnya sejak dulu ijin itu dike- luarkan. Karena deregulasi di bi- dang devisa, sudah dikeluarkan pe- merintah pada akhir 1965. Namun ia mengakui, ketika itu pemerintah memang masih meng- awasi setiap kekayaan devisa dan harus tercatat pada pemerintah. Setelah deregulasi akhir 1965 se- mua devisa tidak diawasi lagi. "Ja- di waktu itu pun seharusnya bank bukan devisa boleh melayani na- sabah menukar uang asing," kata- nya. Sayangnya, masih ada oknum- oknum dalam industri kepariwisa- taan kita yang tidak menunjukkan itikad yang sungguh-sungguh un- Safari, Investasi Tour V yang berkunjung ke Maluku, telah Bisa kurang ataupun bisa lebih menghasilkan penandatanganan setahun. Karena, antara kedua be- 38 memori of understanding, anta- lah pihak yang telah menandata-ra para pengusaha peserta SIT ngani naskah kesepakatan, masih dengan pengusaha di daerah ini. (IL). (IS) harus saling menjajaki lagi. (1) Untuk memperoleh perse- tujuan prinsip, permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembus- an kepada Bank Indonesia sesuai contoh terlampir (Lampiran 1). (2) Permohonan kepada Men- teri Keuangan tersebut pada ayat (1) disampaikan ke alamat Direktorat Lembaga Keuangan dan Akuntansi Dit. Jen. Moneter, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Gedung A lantai VIII Jakarta Pusat 10710, sedangkan tembus- annya disampaikan pada hari yang sama ke alamat Urusan Pengawasan dan Pembinaan Bank Bank Swasta, Bank Indonesia, Jl. Pintu Besar Utara No. 3 Jakarta Barat 10001. (3) Pada tanggal diajukannya surat permohonan tersebut, para pendiri telah: Tamu Hotel Wisata Bukan Lemparan dari HI tuk membantu Pemerintah seperti ditampakkan oleh Guest Relation in Charge Hotel Indonesia Panges- tu, beberapa waktu yang lalu. Tin- dakannya tidak simpatik, terutama dalam menghadapi tamu tamu di hotel tersebut karena ingin me- ngadakan telepon ke luar Hotel. a. Menyetor sekurang-kurang- nya 30% (tigapuluh per se- ratus) dari modal disetor minimum tersebut pada Pa- sal 3 ke dalam rekening atas nama Menteri Keuangan Kebanyakan yang dipilih, ada- lah bidang-bidang usaha di mana potensi daerah sangat menunjang, seperti bidang perikanan dan ke- hutanan, kata Ketua Kadin Malu- kuitu. 99. pemonon pada suatu bank di Indonesia, dengan disertai daftar calon peme- gang saham atau daftar ca- lon anggota, berikut penje- lasan jumlah penyertaan masing-masing. susu- b. Menyusun rencana akte pendirian bank dan angga. ran dasar bank yang tidak bertentangan dengan keten- tuan hukum yang berlaku. c. Menyusun rencana nan Direksi dan Dewan Ko- misaris bagi bank yang ber- bentuk hukum perseroan terbatas atau rencana susu- nan Direksi dan Pengurus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi. Dengan kemudahan ini, Pari- man mengatakan, Bank Dewa Ru- tji akan membuka money changer untuk melayani nasabah sebaik- baiknya. d. Menyusun rencana kerja un- tuk sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. 4. Menyinggung munculnya bank- bank baru, ia mengharap tidak terulang lagi, seperti kejadian ta- hun 1960-an, banyak bank yang tutup, karena pengelolaannya ti- dak baik, "Apakah nanti akan muncul sikon seperti itu, ya, kita lihat saja nanti," tambahnya. Bank Dewa Rutji akan berusa- ha bersaing dengan bank lainnya, ini telah diberi kepercayaan beru- pa ijin untuk menerbitkan obligasi. Tapi dalam operasionalnya belum berjalan, karena masih dalam pro- ses. "Dengan diberi ijin ini kan Bank Dewa Rutji akan membantu pemerintah menggalakkan pasar modal," demikian Pariman. (is) (4) Pemberian atau penolakan persetujuan prinsip pendiri- an bank sesuai contoh ter- lampir (Lampiran 2 atau 3) diberikan dalam waktu se- lambat-lambatnya 21 (dua- puluh satu) hari kerja sete- lah permohonan diterima secara lengkap. Pertimbang- an Bank Indonesia disam- paikan kepada Menteri Ke- uangan selambat-lambat nya 15 (limabelas) hari kerja setelah diterimanya tembus- an permohonan secara leng- kap. Ditanya tentang pelayanan anta- ra Hotel Indonesia dan hotel Wisa- ta Internasional PT HII tsb me- ngatakan, dalam banyak hal, Wisa- ta Hotel pelayanannya lebih bagus, dan lebih manusiawi. Tamu-tamu yang menginap di Hotel Wisata, adalah tamu-tamu murni Hotel Dalam hal ini menurut Etty, soal saling mempercayai sangatlah penting. Apalagi mengingat para pengusaha daerah membutuhkan Wisata. Mereka umumnya datang modal dan tenaga terampil. Kendati demikian hasil dari pa- secara berombongan. "Jadi tidak da SIT V ke Maluku, telah meme- benar jika ada anggapan tamu Hotel Wisata merupakan tamu lemparan dari Hotel Indonesia!", katanya. nuhi harapan Pemda dan Kadinda. Karena, sebagian besar daripada naskah kesepakatan mengarah ke- pada investasi bidang-bidang usa- ha yang akan menunjang ekspo nonmigas. . Pasal 6 (1) Apabila persiapan pembu- kaan bank telah selesai para pendiri menyampaikan la- poran dan mengajukan per- mohonan izin usaha kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank In- donesia, dengan melampir- kan : Jakarta, NERACA MASYARAKAT Indonesia umumnya dan para pengusa ha na- (a). Bukti penyetoran sisa keku- rangan setoran sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari Seorang karyawan PT HII yang tidak sedia disebut namanya me- nyatakan adanya keluhan oleh tin- dakan guest relation yang mela- rang tamu yang hendak menelepon secara tidak simpatik tersebut da- pat merusak citra kita, khususnya di mata tamu hotel yang seharus- nya diperlakukan sebagai raja. Ketua Umum KADIN Indone- sia Dr. H. Sukamdani Sahid Gito- sardjono didampingi Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BA- NI) Haryono Tjiptosumbono, SH dan Ketua Yayasan Triguna H. Soedradjat D. Karta wiredja me- ngatakan hal itu kepada pers di Jakarta hari Selasa. Mestinya, kalaupun telepon yang hendak digunakan tidak dapat di- pakai untuk tamu hotel, petugas bersangkutan menjelaskan secara baik-baik, tanpa menyinggung pe- rasaan tamu modal disetor minimum ter- sebut pada pasal 3 ke dalam rekening Menteri Keuang- angg: pemohon pada suatu bank di Indonesia, disertai dengan daftar pemegang sa- ham atau daftar anggota. b. Akte pendirian dan angga- ran dasar yang telah disah- kan oleh Menteri Kehakim- an atau Menteri Koperasi (2) Surat permohonan izin usa- ha adalah seperti contoh terlampir (Lampiran 4). (3) Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha di berikan dalam waktu selam- bat-lambatnya 21 (duapu- luh satu) hari kerja setelah permohonan diterima se- cara lengkap. Contoh for- mulir pemberian atau peno- lakan izin usaha adalah se- perti contoh (Lampiran 5 dan 6). Pertimbangan Bank Indonesia disampaikan ke- pada Menteri Keuangan se- lambat-lambatnya 15 (lima- belas) hari kerja setelah dite- rimanya tembusan permo- honan secara lengkap. Pasal 7 Hotel Wisata Internasional, me- rupakan hotel tiga bintang yang berusaha memberikan pelayanan prima kepada tamu-tamunya. Ada- nya Health Center di hotel terse- but, membuat para pengunjung dan tamu hotel untuk menginap di hotel wisata, termasuk tamu-tamu dari daerah yang ingin berobat di Jakarta, mendapat perlakuan yang simpatik, dan benar-benar dihor- mati sebagai rekanan, karena se- kembalinya mereka ke daerah ten- tu memberikan promosi yang baik dan pasti betah untuk menjadi tamu yang abadi. (18). Pengusaha Indonesia Banyak Kurang Mengerti Arbitrase Bank tabungan dan bank per- kreditan rakyat yang telah memperoleh izin usaha atau surat keterangan melanjutkan usaha dari Menteri Keuangan, dapat ditingkatkan menjadi bank umum atau bank pem- bangunan sepanjang memenuhi persyaratan tersebut pada Pasal 2 dan Pasal 3 BAB IV PEMINDAHAN ALAMAT Pasal 8 Pemindahan alamat kantor bank dilaporkan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan peminda- han dengan menggunakan con- toh formulir terlampir. (Lam- piran 7), BAB V PENCABUTAN IZIN USAHA Ujung Pandang, NERACA BAGI Koperasi Unit Desa Sul- sel yang tak melunasi kredit pe- ngadaan pangan dan kredit usaha tani (KUT) tahun 1988, terpaksa tidak akan diikutkan pada pro- gram mendatang. Ini ditegaskan Kakanwil Kope- rasi Sulsel H. Usman Esfa, didam- pingi Kadid BLPL.H. Ania, dalam wawancara khusus dengan Neraca pekan lalu di Ujung Pandang. Posisi KUT hingga Oktober 1988 tersisa 30 persen, dari pla- fond untuk musim tanam 1988/- 1989 sebesar Rp 21.2. miliar, de ngan 215 KUD pelaksana pada 20 kabupaten di Sulsel. Koperasi yang Menunggak Harus Segera Diselesaikan Menurut Sukamdani, kurang pe- ngertian ini disebabkan masyarakat tidak mengetahui bahwa hukum dan perundang-undangan negara Sebagian dana KUT ini diman- faatkan untuk mendukung penya- luran pupuk dan saprodi bagi 187 KUD. Kebutuhan pupuk musim ta- nam 1988/1989 ini diperkirakan 150.000 ton, diserap oleh KUD sebanyak 120.000 ton atau 80 persen. Bagi KUD penyalur pupuk dise- diakan modal kerja Rp 758 juta, diharapkan dana-dana ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Untuk pengadaan pangan nasio- nal tahun 1988/1989 disiapkan 256 KUD, yang melaksanakan perjanjian kredit 243 KUD. Sementara yang berperan aktif melakukan pengadaan pangan na sional 237 KUD dengan CO kre. dit Rp 5,4 miliar. Disposisi kredit Rp 51.8 miliar atau perputaran 95% pada posisi Oktober 1988. Perputaran ini cukup menggem- birakan kata Kakanwilkop Sulsel Usman Esfa. Realisasi pembelian hingga 10 Oktober 1988 ini, sudah mencapai 151.536 ton setara be ras, atau 76 % dari total ancer- ancer 200.000 ton setara beras. Dukung KUD mandiri Pengakuan hak hidup ini ter- bukti dengan berdirinya Badan Ar- bitrase Nasional Indonesia (BAND) sejak 3 Desember 1977 di Jakarta. "Cuma sayangnya BANI ini be- lum begitu dikenal dan masih mi- nim sekali badan usaha yang men- cantumkan pasal yang menyangkut persetujuan dan klausula arbitrase sebagai penyelesaian sengketa yang terjadi dalam akta perjanjian," kata PENGADAAN pangan, penya- luran pupuk serta pengelolaan Kre- dit Usaha tani (KUT) manfaatnya cukup besar dalam menunjang percepatan pencapaian 200 KUD mantap Mandiri di Sulsel. Pasal 9 Izin usaha bank dapat dicabut oleh Menteri Keuangan de- ngan mendengar pertimbangan Bank Indonesia apabila tingkat kesehatannya menurun menja- di kurang sehat atau tidak sehat dan dalam waktu 9 (sembilan) bulan tidak dapat ditingkatkan kembali menjadi cukup sehat selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir berturut- turut. Contoh formulir penca- butan izin usaha adalah seperti terlampir (Lampiran 8). BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Dengan ditetapkannya Kepu- tusan ini, maka : 1. Keputusan Menteri Keuang- an Republik Indonesia No. KEP./603/M/IV/12/1968 tanggal 18 Desember 1968 tentang syarat-syarat dan Tata Cara Pendirian Bank Umum Swasta, Bank Ta- bungan Swasta dan Bank Pembangunan Swasta, 2. Keputusan Menteri Keuang- an Republik Indonesia No. KEP/800/MK/V/11/19- 69 tanggal 22 Nopember 1969 tentang Syarat-syarat dan Tata cara Pendirian Bank Umum Koperasi, si, Bank Tabungan Kope- rasi dan Bank Pembangu- nan Koperasi, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 11 Perolehan fee dari pengadaan pangan, serta penyaluran pupuk cukup menunjang peningkatan mo- dal usaha KUD. Terbukti, bahwa di Sulsel telah banyak KUD penya- lur pupuk, bahkan ada yang melak- sanakan pengadaan pangan tidak lagi bergantung pada Kredit, tapi sudah dengan modal sendiri. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui- nya, memerintahkan pengumu- man Keputusan ini dengan me nempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1988 MENTERI KEUANGAN RMU yang dikelola Puskud Hasanuddin kualitas produksinya dapat diatur sesuai kebutuhan. RMU itu termasuk satu-satunya RMU tercanggih yang dimiliki In- donesia saat ini. Di samping itu, kata Usman Esfa pengoperasian RMU tercang- gih di Indonesia di Sidrap dengan kapasitas 4 ton beras per jam, seca- ra langsung menunjang peningka- tan usaha KUD di Sulsel. Tahun dengan produksi RMU di Sidrap itu, sebanyak 1200 ton beras telah dikirim Puskud Hasa- nuddin kepada Puskud NTT untuk memenuhi kebutuhan di daerah itu. ttd J.B. SUMARLIN Untuk menanggulangi kesulitan benih unggul, pihak Puskud Hasa- nuddin juga mengoperasikan 2 unit mesin pengolah benih, satu di Maros dan satunya lagi di Bulu- kumba. Sukamdani. Ketua BANI Haryono Tjipto- sumbono SH mengatakan khusus. dalam penyelesaian sengketa bis- Kedua mesin pengola benih yang dimiliki Puskud Hasanuddin. kapasitas produksinya 15 hingga 18.000/bulan. Benih yang dipro- duksi berkwalitas unggul, diserap untuk memenuhi kebutuhan benih pada program supra Insus di Sul- sel. Jadi program Supra insus, yang dilaksanakan di Sulsel tidak mengalami kesulitan, utamanya untuk benih dan sarana lainnya. Kepada para Kakandep Kope- rasi di Sulsel, Kakanwikop H. Us- man Esfa harapkan melunasi tung- gakan kreditnya, tepat pada wak- tunya. Pada sisi lain pendayagunaan arbitrase ini juga merupakan parti- sipasi mensukseskan upaya dere- gulasi dan debirokratisasi yang se- dang digalakkan Pemerintah untuk menunjang kesinambungan pem- bangunan nasional terutama mela- lui upaya menciptakan iklim ber- usaha yang kondusif. Halaman VI: Ketua Umum KADIN Indone- sia mengatakan, menyadari hal ter- sebut, Kadin sebagai induk organi- sasi pengusaha nasional seperti juga di negara-negara maju Amerika Serikat dan Eropa, memprakarsai arbitrase dalam hal ini di Indonesia adalah BANI. Tujuan BANI ialah memberi- kan penyelesaian yang adil, cepat dalam sengketa Perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik bersifat nasional maupun internasional (statuta BA- NI pasal 1). Untuk lebih memasyarakatkan BANI ini, pada tanggal 16 Novem- ber nanti bertempat di Hotel Hil- ton akan diselenggarakan seminar sehari dengan topik "Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase". Seminar tersebut menyajikan dua makalah masing-masing "Pe- mahaman tentang Arbitrase" di- sampaikan oleh Prof. R. Subekti, SH, dan makalah kedua "Konven- si/Ratifikasi dan Eksekusi Putusan Arbitrase" dibawakan oleh Prof. Asikin Kusumah Atmadja, SH. Sebagai pembahas akan tampil Prof. Komar Kantaatmadja, SH, Ny. Dr. Mieke Komar Kantaat- madja. Moderator Prof. Dr. Priyat- na Abdulrasyid, SH dan H. Har- (15) (K-25) tono Mardjono SH. KUD Balai Buntar. Disiapkan Menjadi KUD Mandiri Sunda Kelapa, NERACA DALAM rangka mempersiap kan Koperasi Unit Desa (KUD) Balai Buntar menjadi KUD Man- diri, akan meningkatkan volume Perkembangan KUD ini baru kegiatan dengan mencari patner- tampak pada kepengurusan Ny patner usaha yang dapat menun- Fauzia, sejak tahun 1985, seperti jang program KUD dalam mening- tuk memajukan suatu usaha apa- katkan kesejahteraan masyarakat apa yang diungkapkan, bahwa un- lagi sifatnya adalah milik bersama, ini memerlukan bukan saja hanya kemauan, tetapi lebih dari itu ada- lah kemampuan dan kesadaran pengabdian yang tinggi, jelas Ny Fauzia. di pedesaan. Demikian dikemukakan, Ny Elly Fauzia, Ketua KUD Balai Buntar, di desa Sunda Kelapa, Ke- camatan Pondok Kelapa, Kabupa- ten Bengkulu Utara, provinsi Beng- kulu, kepada NERACA saat kun- jungan para peserta kursus pengu- rus dan BPP KUD se-provinsi Bengkulu. Usaha yang telah dirintis yaitu membentuk penyalur-penyalur ba- han bakar minyak (BBM) dalam setiap desa di wilayah kerja KUD Balai Buntar. Serta pendekatan de- ngan pihak asosiasi ekspor kopi Indonesia (AEKI) Cabang Beng- kulu, sebagai penyangga dalam hal pembelian kopi dari rakyat, ujar Fauzia. Ujung Pandang, NERACA PEMBANGUNAN Koperasi/- KUD di Indonesia baru dapat ber- hasil bila ditangani dan dikelolah oleh tenaga-tenaga yang trampil, profesional, dan memiliki penge- tahuan kewirausahaan. Bahkan akan lebih berhasil lagi, bila pe- ngurus tidak terlibat dalam penge- lolaan usaha Koperasi/KUD, tapi mempercayakan kepada Manajer sebagai penanggung jawab Usaha. Ketua Dewan Koperasi Indone- sia (Dekopinwil) Sulsel H.A. Ra- zak Hane dalam percakapan khu- sus dengan "Neraca" di Ujung Pandang, tegas mengatakan bah- wa membangun Koperasi, itu membangun manusia. Prioritas uta- ma harus ditingkatkan pengetahu- an dan pendidikan bagi segenap pengurus dan anggota Koperasi Dengan pendidikan Koperasi, ma- syarakat akan lebih menyadari har kat dan manfaat Koperasi bagi peningkatan kesejahteraannya. ngan mulus seperti apa yang diha- rapkan, karena manajemen yang belum sempurna serta kesadaran anggota dalam hal rasa memiliki masih sangat rendah sekali. Dikatakan, semua unit usaha yang dilakukan tersebut sudah mencapai volume usaha sebesar Rp 24.872.000 dengan jumlah ang- gota dan calon anggota tetap seba- nyak 352 orang. Karena di wilayah KUD Balai Sedang sisa hasil usaha (SHU) Buntar, cukup banyak hasil kopi dari bulan Januari hingga Septem- yang dihasilkan oleh masyarakat ber lalu mencapai Rp 1.695.000. yang selama ini penjualannya di-. Dengan kemajuan ini, KUD terse tampung oleh pedagang-pedagang but mampu memberikan jaminan di pasar dengan harga kurang ter- kesejahteraan bagi karyawannya masing-masing karyawan tetap se- jamin, tambahnya. Menurut Ny Fauzia, KUD Balai banyak lima orang dengan upah Buntar didirikan pada tahun 1975 Rp 34.000 per bulan. Sementara dengan beranggotakan sebanyak karyawan harian sebanyak 35 20 orang, namun perkembangan orang dengan upah Rp 2.000 per (S.PEA) KUD tersebut tidak berjalan de- hari. Untuk Sulsel kata H. Razak Hane, telah diprogramkan oleh De- kopinwil tahun 1988/1989 ini pe- ningkatan usaha penyuluhan, pen- didikan/kursus, penataran perko- perasian serentak di semua daerah tingkat II di Sulsel. Koperasi yang Baik Harus Dikelola Tenaga Profesional Hingga akhir September lalu, KUD Balai Buntar telah memiliki delapan unit usaha yaitu perto koan, simpan pinjam, kredit can dak kulak (KCK), batu bata, pen- jualan beras, penyaluran sarana produksi, jasa angkutan umum dan pembelian cengkeh. Sekretaris AMK OP Ujung Pan- dang Drs. H. Bata Ilyas, ketika dihubungi di Ujung Pandang, me- ngakui bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama antara Deko- pinwil Sulsel, Kanwil Koperasi Sulsel dengan AMK OP Ujung Pan- dang. Kerjasama ini dimaksudkan se- bagai upaya pemanfatan alumni Amkop pada Gerakan Koperasi di Sulsel, sekaligus untuk mendu- kung pembangunan Perkoperasian di daerah ini. Tentang alumni Amkop kata H. Bata Ilyas, hingga sudah mencapai 1827 orang. Mereka ini bekerja di- berbagai Instansi pemerintah dan Swasta di wilayah Indonesia Ti- mur. Amkop Ujung Pandang, kini miliki tiga program Study yakni Mamjemen Perbelanjaan, Manaje- men Produksi dan Manajemen Pe- masaran. Sistim pendidikan dan proses belajar mengajar dengan SKS. Staf pengajar yang dimiliki 78 orang Sarjana senior dari ber- bagai disiplin ilmu, terdiri dari 3 dosen tetap Yayasan, 15 Orang dosen Kopertis, dan 60 orang do- sen luar biasa, dari Unhas, IKIP dan Instansi terkait di Sulsel. Se- mentara ini, pihak Amkop juga telah mengirim beberapa dosen- nya untuk mengikuti program S2 di Unhas. Amkop Ujung Pandang, seba- Bahkan menghadapi pencapai- an 200 KUD mantap mandini gai salah satu filar gerakan Ko- serta 100 KPN andalan pada Pelita perasi Sulsel, kini sudah memiliki V di Sulsel harus memiliki tenaga dua Kampus, yakni kampus I Baji- manajer, yang akan diserap dari mina sa, lengkap dengan berbagai Alumni Akademi Manajemen Ko- fasilitas dan kebutuhan proses be- perasi (AMK OP) Ujung Pandang. lajar dan mengajar. Kampus II Ini sesuai petunjuk Menkop H. Panakukang seluas 5.6 Ha, kini Bustanil Arifin SH agar alumni sudah berdiri sebuah gedung ber- Amkop tidak menjadi pengang- lantai III, dalam waktu dekat ge- gur, tapi harus mampuh memper- dung kedua akan dibangun. Selu- kuat pertumbuhan Koperasi/KUD ruh biaya pembangunan Kampus di Sulsel dan Indonesia Timur II Amkop Ujung Pandang diper- lainnya. kirakan menelan Rp4 miliar, ban- tuan dari Menkop RI, serta swa- daya Amkop Ujung Pandang. (K-25) Ra Ja ca 1 L t