Tipe: Koran
Tanggal: 1989-01-07
Halaman: 06
Konten
Sabtu, 7 Januari 1989 KOMENTAR Pendaftaran Ulang Importir MASA pendaftaran ulang importir umum tanggal 31 Desem- ber 1988 telah berakhir. Dari 4897 importir umum yang terdaf- tar, sampai 30 Desember 1988, yang mendaftar baru 51%, dan 2.498 diantaranya telah dinyatakan lulus menjadi Importir Umum Plus. Kemungkinan dari importir yang ada, yang akan mendapat status Importir Umum Plus, sekitar 55% saja. Dirjen Daglu Departemen Perdagangan, Drs. Paian Nainggo- lan menekankan di Jakarta, bahwa pendaftaran ulang importir umum itu (SK Menteri Perdagangan No 374/Kp/XI/1988) dimak- sudkan untuk meningkatkan bonafiditas importir. Disamping pula mempersiapkan pasukan importir yang baik di antara importir yang ada. Sehingga begitu, yang diterima menjadi Importir Umum Plus adalah importir-importir bonafid. Hal tu penting, bagi importir sendiri. Terutama, dengan pen- daftaran ulang itu, tidak ada lagi importir yang mengambil keuntungan atas dasar ketidak jelasan. Disamping pula tidak ada lagi orang menamakan dirinya importir, tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Paket kebijaksanaan November 21, juga telah memberi kepercayaan lebih pada dunia usaha dalam perekonomian, termasuk importir. Dan Departemen Perdagang- an sendiri, sejak Oktober 1986, secara kumulatif juga telah mem- bebaskan 579 tarif pos tata niaga. Untuk ini jelas diperlukan importir-importir bonafid dan jelas. Sehingga dalam kegiatan impor mendatang, tidak terjadi lagi penyimpangan-penyimpangan, apalagi penyelundupan. Persyaratan bonafiditas dan sebagainya, memang harus lebih jelas dan mungkin berat. Ini tergantung pada sehat tidaknya perusahaan importir. Sehat itu, juga tidak terletak pada besar kecilnya perusahaan. Ditambah lagi mempunyai NPWP, atau tidak. Ini nampaknya jadi masalah bagi importir-importir, di mana GINSI minta pendaftaran ulang itu diperpanjang sampai akhir Januari 1989. Disamping itu, lampiran SK Menteri Perdagangan No. 375/Kp/XI/1988, tentang penyederhanaan tata niaga impor, juga masih memberi peluang bagi Importir Umum. Terutama untuk mengimpor produk industri kimia, farmasi dan kosmetika, mi- salnya asbes semen, dan dioctyl phtalate dan sejenisnya. Dan dari 50 produk kelompok makanan dan minuman yang dideregu- la si, 23 produk masih dapat diimpor Importir Umum. Sedangkan 46 produk kelompck hasil pertanian yang dideregulasi, juga dapat diimpor oleh importir umum. Importir umum yang disebut dalam SK 375 Menteri Perdagang- an itu, ialah importir-importir baru yang mendaftarkan diri di Departemen Perdagangan dengan mendapat APIS (sementara) untuk masa 2 tahun. Setelah itu importir bersangkutan dapat mengajukan diri menjadi Importir Umum plus, dan tentu saja harus dengan NPWP. Dengan kasus ini, tentu ada manfaatnya, permintaan GINSI memperpanjang pendaftaran ulang importir itu. Kita berharap, baik importir maupun Departemen Perdagang, an, saling dapat menunjukkan diri, bagi adanya importir- importir bonafid dan profesional. Namun dengan pendaftaran, yang masih kekurangan syarat administrasi, berilah mereka waktu, dan tuntunlah mereka agar persyaratan administrasi itu terpenuhi. Janganlah matikan mereka, apalagi mereka yang sudah bertahun-tahun berperan dalam impor dan perekonomian kita. Ini tidak berarti, bahwa importir bisa berleha-laha. Tetapi harus menunjukkan diri dan kemampuan serta peranannya yang lebih dalam perekonomian. Dan jangan pula merengek-rengek mem- persamakan diri dengan pengusaha kakilima, yang selalu minta perlindungan dan pengayoman. Mudah-mudahan sukses. ** Ketetapan tentang ONH MENTERI Agama kemarin mengumumkan Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 1989 sebesar Rp 5,15 juta. Besarnya ONH itu dituangkan dalam Keppres No. 1 tahun 1989 yang dilihat dari jumlah mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen dari tahun 1988 sebesar Rp 4,78 juta. Dilihat dari angka, kenaikan 7 persen lebih itu atau Rp 370.000 memang tidak besar seperti yang dijelaskan Menteri Agama Munawir Syadzali kepada wartawan karena untuk mengimbangi tingkat inflasi yang dewasa ini mencapai 5,47 persen. Disamping itu bagi yang menyetor lebih awal, seperti bulan Januari 1989 ini, maka jumlah ONH itu akan lebih kecil dari Rp 5,15 juta, sebab diperhitungkan dengan tingkat bunga umumnya dan paling tidak bagi penyetor terakhir bulan April 1989 barulah, harus melengkapi penuh ONH nya sampai Rp 5,15 juta tersebut. Seperti masa-masa sebelumnya, tiap tahun pemerintah menetapkan besarnya ONH ini karena pemerintah bertang- gungjawab atas terselenggaranya penunaian ibadah haji se- cara baik dan tertib. Dalam hubungan ini sejak dari persiapan keberangkatan jemaah sampai kepada pelaksanaan ibadah haji itu sendiri di tanah suci, pemerintah terlibat dan merupakan tanggung- jawab nasional adanya. Dibandingkan dengan negara-negara Islam lainnya apa yang diperankan pemerintah dalam hal pemberangkatan jemaah haji ini kita memang lain. Jemaah haji Indonesia menyandang pula predikat "duta bangsa", karena itu tertib atau semrawutnya mereka di tanah suci nanti akan langsung mencerminkan citra Indonesia dimata dunia khususnya dunia Islam. Tidak heran pemerintah selalu mengingatkan agar tiap jemaah haji Indonesia harus betul-betul "siap" pisik serta mental dan uang sebelumnya mendaftarkan diri sebagai jemaah haji. Konsekwensi dari sikap pemerintah ini adalah harus terse- dianya devisa yang cukup bagi pemberangkatan jemaah itu sebab bagaimanapun belanja jemaah haji di tanah suci nanti harus dikeluarkan dalam bentuk uang asing atau devisa. Dalam hubungan ini perlu pula disadari oleh segenap umat Islam Indonesia adalah kesiapan ekonomi atau isi kantong mengingat makin lama makin mahal ONH itu. Berulangkali telah diingatkan, yang wajib hanya, sekali naik haji. Keinginan untuk dua atau tiga kali ke tanah suci Mekkah & Madinah naik haji, berarti pemborosan. Bagi yang mampu tentu tidak ada yang melarang. Tapi karena hal itu juga menyangkut devisa yang mesti dikeluar- kan pemerintah maka niat naik haji yang lebih dari satu kali dan hukumnya adalah sunah semata, perlu dipikirkan. Sebaliknya bagi yang memang tidak mampu atau pas- pasan, ibadah haji tidak menjadi wajib hukumnya. Berarti tidak perlu harus berlomba atua sampai menjual segala harta yang ada demi untuk menjalankan perintah Allah Yang Maha Kuasa itu. Ini masalah kita, artinya adalah masalah bangsa. TH K HARIAN NERACA Perusahaan Penerbit Pers PT. PERSINDOTAMA ANTAR NUSA Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, No. 002/SK/Menpen/ SIUPP/A7 1985 Tanggal 14 Agustus 1985 Bank Pengasuh Pemimpin Umum & Pemimpin Redaksi Pemimpin Perusahaan Redaktur Konsultan Staf Ahli Alamat Redaksi/ 11 Tata Usaha/Iklan C Terbit Pagi Harga Langganan Tarif Ildan Telepon Fax Telex :. BDN Cab. Gambir Jl. Ir. Haji Juanda Rekening Nomor : 30134740 BNI 1946 Cab. Kramat Jl. Kramat Raya Rekening Nomor : 011472 BRI Cab. Khusus Jl. Sudirman Reke- ning Nomor: 314568235 Bank Umum Koperasi Indonesia Jl. Letjen S. Parman Rekening Nomor : 041508 Giro Pos: A 13350 Zulhammans : Azwirman Norsal Azwar Bhakti, Ferik Chebab, Drs. Peter Tomasoa. : Ahmad S. Adranputra Dr. Anwar Nasution, Dr. Alfian, Drs. Abdul Latief, Tanri Abeng MBA, Sanjoto. : 6 X seminggu dalam kota DKI Jakarta Rp 6.500/bulan Luar kota tambah ongkos kirim. *Display Rp 3.000 per mm/kolom Keluarga Rp 2.000 per mm/kolom Baris Rp 3.000 per baris, minimal 3 baris, Jalan Jambrut No. 2-4 Kramat Raya, Jakarta 10430. 323969, 337441 Tromol Pos No. 386 : 332676 : 46000 NERACA 1 A Jakarta : P.T. Agrapress Setting/Cetak Isi di luar tanggungan percetakan Surat kabar ini dicetak di atas kertas produksi dalam negeri. ISSN 0215-3181 FORUM - OPINI Peluang Penggunaan GSP Tetap Memerlukan Kemampuan Bersaing PEMBICARAAN tentang GSP (Generalized System of Preferen- ces) semakin hangat dibicarakan pemerintah Indonesia dengan pe- ngusaha. Selain menjadi pembica- raan yang hangat, pertemuan-per- temuan pun telah pula dilakukan pihak pemerintah dan swasta, hal mana berkaitan erat dengan peng-. gunaan GSP. Ini dapat kita perhatikan ada- nya pertemuan para eksekutif ter- kemuka Indonesia di Wisma BCA (Mercantile Club) yang diprakar- sai Pusat Data Business Indonesia (PDBI) dengan topik pembicaraan "Indonesia Incorporated & GSP 4 Macan Asia," 10 Mei 1988 lalu di Jakarta. Begitu pula di Surabaya. Di Surabaya adanya temu wicara me- ngenai pemanfaatan peluang GSP yang dihadiri tiga Menmud terdiri dari menmud Perindustrian, Per- dagangan, dan Pertanian serta 250 pengusaha se-Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, para Menmud langsung menemui para eksportir dan membahas pelaksanaan pro- gram peningkatan ekspor non mi- gas lewat pemanfaatan fasilitas GSP. CATATAN: Jika pada rangkaian pertama tulisan mengenai Koperasi Indonesia (HARIAN NERACA, Tgl 31-12-88) telah diulas rang- kaian historis gerakan kope- rasi dan lingkupan masalah Perkoperasi Nasional. Indonesia yang juga sudah mam- pu memproduksi komoditi ekspor seperti dilakukan oleh empat ma- can Asia itu hanya mampu meraih sekitar 50 juta dolar AS/tahun. Penggunaan GSP, seperti yang dilakukan oleh AS terhadap empat negara Asia adalah didasarkan kon- sep UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Develop- SEPERTI disinggung di atas, di ment) Di Geneva tahun 1964. Hadirnya GSP Pada rangkaian kedua ini di- upayakan mencari bentuk kerangka das sollen dari struktur perekonomian Nasio- nal. Di sini Koperasi Indone- sia mencari wujudnya. Baha- gian inipun adalah penjajag- an lebih lanjut dari hasil s- idang Paripurna Penataran P-4 tingkat Nasional, Desem- ber 1987 lalu. DIIKAT oleh komitmen nasio- nal pendiri-pendiri Republik Indo- nesia Koperasi Indonesia menyata- kan dirinya berpegang kepada landasan idiil Pancasila. Hal ini berarti secara idiil kegiatan- kegiatan koperasi di warnai oleh sila-sila yang tercantum pada mu- kaddimah UUD 45. Upaya ini tentunya adalah sebuah proses yang senantiasa melihat realita de- ngan tidak melupakan nilai-nilai luhur tersebut dan bukanlah pelak- sanaan sebuah doktrin. Di dalam membangun pereko- nomian Indonesia, bangsa Indone- sia merujuk kepada ketentuan konstitusi ekonominya. Karena itu- lah pasal 33 ayat 1 UUD 45 dinyatakan sebagai landasan struk- tural koperasi Indonesia. Melihat kepada aspek sosiologis dan antropologis perkoperasi, ma- ka koperasi Indonesia mempunyai landasan mental ke 'setia-kawan'an dan kesadaran berpribadi'. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas itu tadi meluruskan kembali ada yang keliru terdapat pada UU Nomor 14/1965. mana adanya pertemuan pemerin- Dan tahun 1964 dalam sidang telah mencoba mempergunakan tah dan swasta dalam kaitannya dengan pemanfaatan GSP juga ber- hubungan erat dengan rencana pen- cabutan GSP dari 4 negara macan, Asia yaitu Singapura, Taiwan, Hongkong dan Korea Selatan awal tahun 1989 dari AS. UNCTAD II di New Delhi diteri- ma prinsip preferensi tarif umum (the principle of the generalized tariff preferences) sebagai bentuk bantuan dari negara-negara maju kepada negara-negara berkem- dengan 283 jenis komoditi ekspor. Tapi yang berhasil menikmati fasi- litas itu barulah 147 jenis komoditi dengan hasil 37,2 juta dolar AS, Filipina 394,6 juta dolar, Malaysia 402,1 juta dolar, Thailand 394 juta dolar AS dan Singapura. 1,4 miliar bang. Sehingga dengan adanya pen- cabutan GSP oleh pihak AS, maka keempat negara macan Asia (Si- ngapura, Hongkong, Taiwan dan Korea Selatan) tidak berhak lagi atas pembebasan atau pun pemo- tongan bea masuk sekitar 40 per- sen atas barang-barangnya yang diekspor ke AS. Di mana selama ini besarnya nilai ekspor keempat negara indus- tri baru Asia tersebut dengan tuju- an Amerika Serikat lewat fasilitas GSP rata-rata 9,7 miliar dolar AS/tahun. Indonesia DALAM UUD 45 Pasal 33 ayat 1 digariskan, bahwa pereko- nomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. dikatakan juga, bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Secara operasional ketentuan konstitusi ekonomi ini terlahir da- lam kehendak GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) sebagai pen- jabatan ketentuan pasal 3 UUD 45. HARIAN NERACA Kita teringat ungkapan Presiden Soeharto pada peresmian berfung- sinya Unit II dan III PLTP Kamo- jang 2 Februari 1988 yang lalu, bahwa kebutuhan listrik yang be- lum terpenuhi jauh lebih banyak daripada yang sudah dibangun. Sedang penyediaan tenaga listrik menjadi syarat mutlak bagi kesejah teraan masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di pedesaan. Pesain ya kebutuhan tenaga lis- trik dapat dimengerti dengan me- ningkainya jumlah penduduk, se- dang manusia semakin menghen- daki alat-alat praktis yang men- syaratkan tenaga listrik yang cu- kup. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan me- nguasai hajat hidup orang ba- nyak dikuasai oleh Negara (pa- sal 33 ayat 2); 3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di da- Pengertian Demokrasi Ekonomi lamnya dikuasai oleh negara dikaitkan dengan penjabaran pasal dan dipergunakan untuk sebe- 33 ini. Kemakmuran masyarakat- sar-besarnya kemakmuran lah yang di utamakan, bukan ke- Rakyat (pasal 33 ayat 3); makmuran orang seorang. Oleh 4. Sumber-sumber kekayaan dan sebab itu perekonomian disusun keuangan Negara diperguna- sebagai usaha bersama berdasar- kan dengan permufakatan lem- kan atas azas kekeluargaan. Di baga-lembaga Perwakilan Rak- dalam penjelasan pasal tersebut yat, serta pengawasan terhadap Negara Maju SAMPAI sekarang negara maju yang memberikan fasilitas lewat GSP terhadap negara-negara ber- kembang sudah berjumlah 27, Diantaranya ada 12 negara dari Kelompok MEE. Jadi pada dasar- nya bukan saja AS memberi fasili- tas lewat GSP, tapi negara-negara lainnya pun banyak juga. Hanya dari sekian banyak nega- ra maju sebagai pemberi GSP, Amerika Serikat mempunyai ke- dudukan yang cukup penting, se- bab mampu memberi fasilitas le- wat GSP atau 3000 jenis komoditi ekspor dan sekaligus merupakan jumlah terbesar. Kebijaksanaan Pembangunan 6. Nasional yang digariskan oleh GBHN adalah berlandasa kan 'Tri- logi Pembangunan, yaitu : konversi dan konservasi energi, khususnya yang bersifat terbarukan (renewable resources) Oleh Nurdin Dengan fasilitas yang tersedia itu Indonesia pada tahun 1986 Koperasi Indonesia dan Konstitusi Ekonomi Nasional negara. UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, tang- gal 18 Desember 1967 ini me- ngembalikan koperasi sesuai de- ngan amanat pasal 33 ayat 1 UUD '45. Semangat dan jiwa Orde Baru Merujuk kepada ketentuan/- Konstitusi Ekonomi Republik amanat konstititusi ekonomi 'ini Indonesia sesuai UUD 45 men- dan merujuk pula kepada ketentu- cakup dan terkait padanya pelak- an-ketentuan yang dituangkan di sanaan Bab XIV (Kesejahteraan dalam Garis-garis Besar Haluan Sosial) pasal 33 dan pasal 34, Bab Negara dapat diproyeksikan ben- XIII Pasal 32 (Kebudayaan dan tuk pameran ekonomi nasional Pendidikan) serta Bab X pasal 27 dengan sifat-sifat keusahaannya. (Hak untuk mendapatkan peker- jaan) dan pasal 28 (Kemerdekaan mengeluarkan pikiran). Struktur Perekonomian Demokasi Ekonomi menurut GBHN mempunyai diri-ciri seba- gai berikut : tidak memberikan tempat kembali, bahwa koperasi itu peranannya bisa ditempatkan sebagai abdi lang- 1. Perekonomian disusun sebagai sung dari politik, sehingga menga- baikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1); Konstitusi Ekonomi *Arah dan Tujuan Kebijaksanaan Perekonomian Nasional adalah aplikasi dari Dasar Negara Pancasila dan Konstitusi Ekonomi. *Keterkaitan Koperasi, BUMN dan Swasta perlu dilihat dari sifat keusahaannya dalam menghadapi pasar. Oleh Diplom-Betriebswirt Gampito - Tjahjo Said MA an dan penerapan teknologi bagi daerah pedesaan. Usaha ini seda- pat mungkin dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber energi yang ada di daerah bersang- kutan. 1. Pemerataan pembangunan dan 7. Potensi, insiatif dan daya kreasi hasil-hasilnya yang menuju pa- setiap Warga Negara diperkem- bangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugi- kan kepentingan umum; 8. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh da terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat; 2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan 3. Stabilitas Nasional yang sehat dan dinamis. kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula (pasal 23): 5. Warga Negara memiliki kebe- basan dalam memilih peker- jaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan peker- jaan dan penghidupan yang la- yak (pasal 27 ayat 2); Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak bo- leh bertentangan dengan kepen- tingan masyarakat; Namun pemakaian kayu, seba- gai bahan baku, akan meningkat mengiringi peningkatan kebutuh an listrik. Untuk mengantisipasi tindakan, antara lain dapat dilaku- Nasional KETIGA lembaga usaha 'Swas- ta', 'Badan Usaha Milik Negara' dan 'Koperasi merupakan aktor- aktor pokok dalam kehidupan per- ekonomian bangsa yang merupa- kan keluarga besar ekonomi Indo- nesia. Masing-masing sektor ini mem- punyai peranan yang khas yang merupakan titik berat kegiatan mereka. mempunyai sifat-sifat keusahaan tersendiri pula. Sifat-sifat keusahaan ini sekali- gus menunjukkan, bahwa ia akan dapat memenuhi tugas yang diem- bankan padanya. dolar AS. Hasil ini semuanya diper- oleh dalam satu tahun. Dengan berkurangnya cadang- an minyak bumi pada tahun- tahun mendatang, did uk ung kema- juan teknologi elektronik yang makin pesat, pemerintah melaku- kan berbagai hal baru dibencari hal- kan peningkatan cadangan kayu kemudian dimanfaatkan sebagai (kebun energi). Menuntaskan Kendala DENGAN adanya fasilitas le- wat GSP dari AS ditambah de- ngan adanya pencabutan fasilitas tersebut tahun 1989 dari empat macan negara Asia, maka sudah waktunya peluang itu lebih dimak- simalkan pemanfaatannya oleh Indonesia. Maksudnya pemerintah dan pi- hak swasta perlu lebih banyak mempersiapkan diri menggunakan peluang yang diberikan Amerika Serikat itu dalam pengembangan ekspor non migas. Peluang itu ten- tunya perlu dijalani dengan ada- nya kerjasama antara pemerintah dan swasta, seperti halnya menye- lesaikan hambatan-hambatan da- Gas-gas tersebut digunakan se- bagai umpan motor bakar yang penggerak generator listrik. Sejak 1984, alat gasifikasi yang digunakan adalah upe down-drujt produksi Fritz Wemer (FW). Dari MENURUT Louise, gasifikasi uji coba yang dilakukan, tampak- Gasifikasi Kayu Untuk Tenaga Listrik Menurut Louise Huta huruk, Staf Direktorat Konversi dan Kon- kayu saat ini dilakukan BPPT di nya penggunaan alat secara konti- lam pengembangan ekspor ke luar lah pukul 14.00 WIB juga ditam- informasi dimaksud. Di sini tentu sangatlah tepat pesan Presiden Soe negeri. Untuk ini, pemerintah perlu le- bih banyak menyelesaikan hambat- an-hambatan tersebut, di mana se- bah dengan banyaknya hari libur. Hambatan lain dalam kaitannya harto dalam setiap pelantikan ate ekspor non migas adalah juga ma- salah angkutan. Di samping masih se ataupun duta untuk luar negeri, di mana selalu diingatkan agar dalam tubuh birckrasi nasional. di atas yang harus diselesaikan lama ini masih banyak terjadi di tingginya biaya transportasi, juga tetap membantu setiap pengem terbatasnya ruang peti kemas yang bangan ekspor khususnya non dapat dipergunakan para ekspor- migas. Ketangguhan Bersaing ter. Seorang eksporter kaca me- BERKAITAN dengan masalah ngatakan, saat ini peti kemas yang merupakan salah satu sarana eks- por sudah mulai berkurang. Dengan keadaan ini, jika masa- lah peti kemas tidak segera diatasi, maka program ekspor yang sudah direncanakan dengan baik akan terhambat dan pengusaha di luar negeri akan kecewa. Di sinilah pihak pemerintah, maka pihak swasta pun (eksporter) harus pula menyiapkan diri untuk bersaing di pasaran internasional. Artinya, dalam usaha meman- faatkan peluang AS lewat fasilitas GSP kemampuan bersaing pan harus disiapkan. Sebab, dengan Diperjelas lagi, pada bulan Ok- tober 1987, Departemen Perda- gangan telah menginstruksikan ke- harusan para eksporter untuk me- miliki keterangan eksporter terdaf- tar, khususnya terhadap para eks- porter yang tidak memiliki HPH (Hak Pengusahaan Hutan). peranan pemerintah sangat pen- ting untuk mengatasi masalah terse- but, sehingga usaha mendorong pencabutan GSP dari 4 negara lebih majunya ekspor non migas Asia (Hongkong, Taiwan, Singap ra dan Korea Selatan) bukan be dapat tercapai. arti ekspornya berhenti ke Am Informasi rika Serikat. Yang dihilangkan adalah fasili DALAM pengembangan eks- por non migas hambatan-hambat- tas berupa pembebasan bea masuk an lain di luar yang disebutkan di atas komoditi ekspor ke AS. De atas masih saja terjadi, misalnya, ngan pengertian barang-barang Tapi, pelaksanaan keharusan ter- kurangnya informasi. Ini dapat di- dari empat negara tersebut ke sebut sampai sekarang masih ku lihat dari pengakuan Direktur Uta- mungkinan besar masih akan men- rang jelas, karena petunjuk pelak- ma PT (Persero) Panca Niaga, banjiri pasaran AS. Sehingg sanaannya tidak ada. Akhirnya Djukardi Odang, SH yang menge- kalau pun Indonesia mendapat pe keadaan ini menimbulkan dampak luhkan karena masalah informasi luang yang lebih besar dalam pe negatif, yaitu ekspor kayu dari yang merupakan kunci utama ke- manfaatan GSP, terjadinya per Jawa Timur terhambat dan stag- berhasilan dunia usaha sampai saat saingan masih akan tetap berlang nasi pun terjadi. Sebagian besar ini masih sulit diperoleh. Dengan sung, persaingan-persaingan yang eksporter kayu di Jatim tidak me- terbatasnya informasi tersebut se- miliki HPH dan kayu yang dieks- ring menjadi hambatan dalam me- jadi Di sinilah perlu persiapan yang por diperoleh dari pasaran bebas. Masalah lain yang dikeluhkan para eksporter di Jatim adalah ter- kelambatan proses "certificate of origin" di Kanwil Deperdag Jatim. Menurut pengakuan para ekspor- ter di sana, kelambatan itu merugi- kan ekspor dan pada akhirnya pembeli di luar negeri kecewa. Di samping itu aparat Kanwil Deper- dag pun tidak mau melayani sete- lebih matang dalam menghadapi kemungkinan dalam pemanfaatan GSP, peningkatan mutu komoditi ekspor mutlak harus diperhatikan agar dalam menghadapi negara. tidak Dalam merealisir upaya terse- but hendaknya dilakukan pola ekspor yang jelas. Pola tersebut jangan seperti sekarang ini yaitu board spectrum atau mendorong semuanya untuk ekspor, tetapi le- bih baik memberikan skala priori- tas bagi jenis komoditi yang akan dikembangkan ekspornya. Sebab, jika asal mendorong ekspor, dikha- watirkan justru menghambat ko moditi ekspor yang sebetulnya memiliki daya saing. Keluhan birokrasi yang berbelit- belit bukan saja dikeluhkan para pengusaha di Jakarta, tapi juga dialami pengusaha daerah. Sektor Usaha Swasta SEKTOR swasta perlu bersifat innovatif, kreatif dan dinamis agar peranannya terutama dalam keter- kaitan dengan perekonomian du- nia oleh bangsa Indonesia bisa memungkinkan tercapainya ting- kat pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Oleh sebab itu masing-masing aktor tersebut dalam menunaikan Pasal 34 ini berbunyi: 'Fakir peranannya sebagaimana diama- natkan oleh konstitusi ekonomi miskin dan anak-anak yang ter- lantar dipelihara oleh negara. Berhubungan langsung dengan ini sebenarnya juga adalah ketentuan yang mengatur tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pengembangan Energi Kayu untuk Listrik KEBUTUHAN energi alternatif servasi Energi BPPT, BPP Tek- Desa Picon Kecamatan Keragilan nyu lebih menguntungkan. Bila baru terasa kian penting untuk nologi tengah melakukan pengkaji- Kabupaten Serang, Jawa Barat alat tidak dipakai dalam jangka mengganti minyak sebagai sumber Pengkajian serta penerapan gasifi- panjang akan terjadi proses peng- energi yang tak dapat diperbaharui kasi kayu, dilakukan dalam rangka karatan, hingga harus diberi anti (un renewable resources), terutama kerja sama riset dan teknologi Pe- karat. untuk pembangkit listrik yang ke- merintah Indonesia yang diwakili butuhannya kian membengkak. BPPT dengan Pemerintah Jerman Barat yang diwakili TUV Rhein- Salah satu sistem kon versi energi land. Kerjasama ini dimulai pada yang tengah diteliti adalah gasifi- bulan Desember 1982/Januari kasi kayu, sebagai sumber energi 1983. yang terbarukan, untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah pede- saan. Dalam temu wicara antara 250 pengusaha se-Jawa Timur baru- baru ini dengan tiga menteri muda (Perindustrian, Perdagangan, Per- tanian) serta Ketua BKPM. se- orang eksportir kayu mengatakan, saat ini pihaknya masih mengha- dapi birokrasi yang berbelit-belit dalam upaya penggalakan ekspor kayu. Sektor ini harus dapat mengam- bil alih teknologi. Sektor ini harus kompetitif terhadap saingannya di dunia luar. Karena itu sektor ini perlu pula memberikan peluang angka panjang utnuk meraih laba atau keuntungan yang besar. De- ngan itu ia harus dinamis. Karena sektor ini memerlukan investasi kelompok-kelompok ma- syarakat yang bermodal, ia harus dimungkinkan bertumbuh bagi in- vestor-investor. Sifat modal pada galibnya mengacung kepada 'profi- tabilitas'. Inilah- oleh negara perlu diberikan peluang-peluang- yang nya. Sektor Usaha Milik Negara Milik Negara mengacu kepada ke- KEBERADAAN Badan Usaha tentuan UUD '45 pasal 33 ayat z produksi yang penting bagi negara dan ayat 3 (2) Cabang-cacang dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di- kuasai oleh negara dan diperguna- kan untuk sebesar-besar kemak- muran rakyat. Gasifikasi kayu merupakan sua- tu proses konversi energi dari kayu menjadi gas yang dapat terbakar. Dari percobaan yang dilakukan. Proses ini berlangsung dalam suatu Oleh Heri Subandri Di Desa Picon, gasifikasi kayu berdaya 40 kW digunakan untuk kata Louise, sistem gasifikasi kayu reaktor yang disebut gasilier, di menggerakkan pompa irigasi seba- mempunyai harapan yang baik mana kayu diubah menjadi kar nyak 10 buah, masing-masing 3,7 untuk diterapkan lebih lanjut di bon dan senyawa lainnya, kemu- kW dengan kapasitas total 600 wilayah-wilayah terpencil yang dian dibakar dengan udara (oksi- meter kubik/jam. belum memiliki jaringan listrik. gen) terbatas. Hasilnya, akan ter- bentuk gas bakar seperti gas karbon monoksida (CO), hidrogen (H2) dan me than (CH4). Dengan irigasi ini, seluruh areal sawah potensial seluas 45 Ha di desa tersebut, dapat diairi. Hasil- nya, selain produksi berlipat ganda, musim panen pun berubah dari 1 menjadi 2 kali setahun. Gasifikasi kayu, berdasarkan pengkajian dan penerapan yang telah dilakukan layak dikembang- kan lebih lanjut. Memang, jika dibanding harga- harga listrik yang dihasilkan gene- rator set, harga listrik dari gasifi- Ayat 1 dari kefentuan pasal 33 ini berbunyi: Perekonomian di- susun sebagai usaha bersama ber- dasar atas azas kekeluargaan'. Tak terpisahkan dari ketentuan pasal 33 ini adalah keterkaitannya dengan pasal berikutnya yang ber- ada pada satu Bab XIV 'Kesejahte- raan Sosial dalam konstitusi Re- publik Indonesia. Jika terhadap BUMN akan di- tentukan pula sifat utama dari keu- Dan bila ditinjau dari sudut ling- kungan, alat ini memiliki kelebih- anberupa penyaring gas panas (hot gasfilter). Dibanding gasifier lain- nya, alat ini dapat membantu ke- bersihan lingkungan dengan ke- mampuannya mengatasi masalah phenol. Juga alatini menghemat BBM 100 persen, karena bahan bakar yang dipakai 100 persen gas, atau tanpa minyak diesel. sahaannya, maka di usulkan sifat 'Innovatif, Effisien dan Effektif. Sebagai sebuah lembaga usaha BUMN harus senantiasa innovatif untuk menciptakan peluang-pe- luang baru dalam pengembangan- nya. Ia harus effisien untuk mem- persingkat jajaran pengambilan ke- putusan. Dan ia harus pula effektif dibawah pengawasan aparatur pemeriksa keuangan negara. Dengan demikian BUMN harus transparant bagi wakil-wakil rak- yat dalam komisinya. Di mana dalam batasannya komisi ini mela- kukan tugas kontrolnya dengan melalui Badan Pemeriksa Keuang- an Negara. Penempatan sifat utama ini di arahkan kepada mencapai kemak- muran dan pemenuhan hajat hi- orang Ketentuan-ketentuan konstitusi pa- sal 33 ayat 2 dan 3 di aplikasikan dalam sifat yang telah dikemuka- kan serta dia melingkupi sifat ke- usahaan yang disandang oleh se- tiap Badan Usaha Milik Negara. Dihubungkan dengan pembangunan, maka BUMN me- ngemban tugas utama untuk men- cipta kan stabilitas nasional. Justru ketentuan pasal 33 ayat 2 dan ayat tugas inilah yang diamanatkan oleh 3 tersebut. Sektor Usaha Koperasi DENGAN mengingat ke khu- susan koperasi sebagai lembaga usaha, maka ditentukan sifat ke- usahaan lembaga ekonomi ini seba- gai lembaga usaha yang 'innovatif, kreatif dan aktif Dalam sifat ke- usahaannya yang innovatif lem- baga usa ha koperasi menampkkan asek perkembangannya yang ber- kesinambungan. Kreatifitas adalah perwujudan ke dalam dari kelompok usaha kreatifitas manusia wi kooperatif yang merealisasikan dihim- yang punnya. Aktif, karena koperasi menuju le- bih banyak kepada manusianya ketimbang kepada usaha, sebagai- mana lembaga usaha swasta yang mendambakan dinamika dalam menghadapi lingkungan pasar/ ekonominya. Jadi swasta lebih mengacu kepa- da rationalitas dalam pengelolaan faktor produksi yang dihimpun- nya. Sementara koperasi mengacu kepada sikap rational dalam pe- ngelolaan faktor produksi. Faktor tenaga' tidak dinilai secara subti- tutif di dalam konteks manusia mesin, tetapi fktor 'tenaga' adalah subjek 'mandat penunjangan' yang diembannya. Faktor ini 'aktif sebagai subjek dan objek yang secara rational dikendalikan dalam menghadapi perubahan-perubahan. Sifat keusahaan yang disebut- kan dilaksanakan oleh lembaga usaha koperasi dengan mengikut- sertakan segenap potensi masyara- kat secara effektif. Disinilah kope- rasi sekaligus melakukan peranan- kasi kayu, sekarang terasa lebih mahal. Dan untuk pengkajian dan penerapan teknologi ini, butuh waktu dan biaya. Namun penelitian ini dilakukan dengan pandangan jauh ke depan, guna penyediaan energi bagi ke- hidupan di masa datang. Hasil pe- nelitianakan tampak dalam jangka panjang. Dengan pengembangan berba- gai umpan, bentuk dan jenis bahan tangki pengolah, harga listrik dari gasifikasi kayu dapat terus ditekan, dan efisiensi pengolahannya pun akan meninggi. trilogi dapat diupayakan operationalisasi dari cita-cita bersama tersebut. Penulis adalah pengamat koperasi Desember 1987 di BP-7 Pusat.cm lulusan Jerman-Barat dan partisipan Penataran P-4 Tingkat Nasional Gasifikasi kayu sebagai bahan pembangkit listrik, kelak semakin meningkat. Sedang sumber energi pembang- kit yang selama ini digunakan, seperti batubara, minyak bumi, tak dapat diandalkan lagi akibat me- nipisnya persediaan bersamaan dengan ledakan jumlah penduduk, serta berkembangnya tarap kema- juan peradaban. lakukan kegiatan bisnis, khusus- nya ekspor non migas.- Karenanya, mereka menghim- bau agar pemerintah sebagai pihak yang menjembataninya dunia usa- ha dapat berbuat lebih maksimal mengenai informasi tersebut. Diperlukan Kebun Energi PENGEMBANGAN gasifikasi kayu niscaya membutuhkan penga- daan kayu yang meningkat pula. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan melakukan intensifikasi penanaman kayu, mengingat lahan perkebunan kayu yang terbatas, bahan cenderung menyempit aki- bat perkembangan pemukiman penduduk dan industri. Bertolak dari masalah informasi itu, peranan atas perdagangan RI di luar negeri sangatlah penting dalam upaya memberi bantuan nya dalam mengemban tugas 'pe- merataan yang dihajatkan oleh GBHN. Koperasi - Usaha Milik Negara - Swasta DARI gambaran di atas tadi, dapat direka peran ketiga unsur pelaku ekonomi Nasional, yaitu koperasi, BUMN dan Swasta seba- gai "Keluarga Besar Ekonomi". Titik berat sifat keusahaannya, yaitu: innovatif, kreatif, aktif (Kope- rasi) innovatif, effisien. effektif (BUMN) innovatif, kreatif, dinamis (Swas- tla) dimana satu sama lainnya saling terkait. Keterkaitan inilah yang merupa- kan perwujudan dari "usaha ber- sama." Halaman VI Penutup BERTITIK tolak dari kemung- kinan dicabutnya GSP dari 4 nega- ra macan Asía dan menambah besarnya peluang Indonesia untuk mengekspor barangnya ke AS, pi- hak Indonesia hendaknya sudah menyiapkan diri secara lebih man- tap. Persiapan di sini termasuk mem- benahi hambatan-hambatan yang masih terjadi dalam pengembang- an ekspor non migas serta me- ningkatkan mutu komoditi ekspor- nya. Dengan demikian, kemampuan bersaing dengan negara lain di Namun kita masih perlu mem- pasaran AS dapat diandalkan serta buka kesediaan diri untuk mem- harapan meningkatkan ekspor non perbincangkannya kembali. Dari migas bisa terkabul. Untuk ini ten- keterbukaan dan kesediaan inilah tunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara pemerintah dan pihak swasta. (N/1) Penulis adalah Sarjana Ekonomi dan pengamat sosial ekonomi, ting- gal di Jakarta Pusat. Jangan Dilewatkan Tiada Bokap HARI IBU baru saja lewat. Belum ditentukan dengan pasti kapan Hari Bapak akan diperingati. Namun kata orang, tiap hari adalah Hari Bapak. Sebab dalam kenyataannya baik dalam rumah, maupun di luar rumah Bapak selalu kuasa, pegang kemudi dan selalu di atas angin. TETAPI tidak demikian halnya dalam konteks keluarga angkatan sesudah tahun 1970-an, terutama di kota-kota besar. Ambillah pasangan keluarga Nita dan Marwan sebagai misal. Pada awal perjumpaan, lalu saling berkenalan dalam waktu yang singkat jatuh cinta, kemudian sepakat hidup bersama secara diam-diam. Cara diam-diam seterusnya tentu tidak bisa bertahan lama, karena Nita secara tidak diharapkan semula, mengandung walaupun tadinya memang diusahakan teknik saling mawas diri supaya tidak hamil. Lalu ditempuh jalan terang, pergi ke Catatan Sipil dan mereka syah sebagai suami- isteri. PADA AWALNYA, dunia ini sangat indah. Sebagai orang orang yang cukup mengenyam pendidikan, baik Nita maupun Marwan memang bercita-cita untuk bisa hidup berdikari, ber diri di atas kaki sendiri, masing-masing bisa bekerja mandin dalam profesi sesuai hasil pendidikan yang ditempuh sebelum hidup bersama. Marwan jebolan Fakultas Ekonomi meng- khususkan diri dalam Manajemen Perusahaan dan Nita jebo lan Sekolah Tinggi Komunikasi Massa dengan predikat Sar- jana Muda. Marwan sukses dalam bisnis dan Nita lumayan dalam profesinya sebagai PR, humas kata orang, dalam suatu perusahaan patungan. Tidak sebagai tradisi yang dianut pedesaan di seluruh pelosok Tanah Air, istri tinggal di rumah, suami bekerja di luar rumah. Marwan pergi bekerja, juga Nita keluar rumah pergi bekerja. Konsep "hidup baru" di kota besar mereka terapkan. Sama-sama bekerja di luar rumah, sesuai profesi masing-masing. MEMANG, awal kisahnya begitu indah. Waktu orok baru hadir sebagai orang ketiga dalam rumah tangga pasangan Marwan-Nita, Marwan tidak segan-segan membersihkan sang bayi kalau berak dan kencing sembarang waktu. Mengganti popok setiap waktu lalu mencucinya adalah tugas Marwan yang sangat dinikmatinya. Memberi minum susu di tengah malam menjadi tugasnya secam sukarela. Lebih-lebih ketika sang Baby tumbuh lucu dan manis, pasangan Marwan-Nita bagaikan ruas dan buku, menyatu. WAKTU itu tentunya Marwan boleh berkata, dia telah ber- buat segala-galanya untuk anak. Tetapi sebetulnya kebanya kan laki-laki berbuat terlalu sedikit untuk anaknya. Proses ini juga terjadi terhadap Marwan. Apalagi setelah Baby punya adik, dan sang adik punya adik lagi. Nita dan Marwan mulai bertanya satu sama lain. Dan bertanya pada diri sendiri masing-masing, Marwan lalu berpikir, laki-laki memang dila- hirkan kerja di luar bukan di rumah. Laki-laki mencari nafkah, dan Marwan berpikir dia telah berbuat banyak untuk membe sarkan anak-anaknya. DI PENGADILAN dalam kasus perceraian mereka, Marwan harus menanggung tiga orang anaknya yang dibesarkan oleh Nita. Tetapi sebagai laki-laki lain, Marwan dalam kenyataan nya membayar sedikit daripada yang diwajibkan. Marwan mempunyai alasan konkrit, ia meninggalkan Nita bukan ka- rena kejam, melainkan karena tidak mau pusing bagaimana harus membesarkan anak. Ego dan kebanggaannya terlalu tinggi, dan prestasinya dalam bisnis memberi peluang. Keindah an kisah hidup baru" dan kenikmatan di depan mata bisa diraih tiap saat. Demikian konsep hidup Marwan. DALAM keadaan stres Nita masih sempat berpikir: Seha- rusnya laki-laki dan perempuan berbagi sama dalam membe sarkan anak-anak. Atas nama emansipasi wanita hendaknya jangna mencoba jangan harkatnya menjadi maskulin ber tentangan dengan watak femininnya yang hakiki DI PENGUJUNG akhir tahun 1988 belum ada cacatan statis tik di kota-kota besar di Indonesia berapa jumlah anak-anak yang tinggal di rumah dengan nyokap tetapi tanpa bokape reka. Di negara-negara maju, terutama di Amerika Serikat tidak kurang dari 5,6 juta anak-anak tanpa bokap. Hanya nyokap yang membesarkan mereka, seperti halnya anak-anak Nita. Nyoman
