Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Kedaulatan Rakyat
Tipe: Koran
Tanggal: 2017-09-08
Halaman: 24

Konten


2cm JUMAT LEGI, 8 SEPTEMBER 2017 (17 BESAR 1950) 1886060 TAK PENUHI UNSUR PENGEROYOKAN Terdakwa Diksar Maut Dituntut 8 Tahun fadmi Listia Adi. Tindakan KARANGANYAR (KR)- Terdakwa kasus dik- sar maut Mapala UII Yogyakarta, Wahyudi dan kekerasan itu di luar petun- Angga, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang juk teknis pemberian hu- pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) sering dijatuhi hukuman tan- kuman. Bahkan, para korban Karanganyar, Kamis (7/9). Tindakan kekerasan mereka, dianggap memenuhi unsur kesengajaan. pa melakukan kesalahan. Dua terdakwa kasus diksar maut menghadiri sidang pembacaan tuntutan. WONOSARI (KR) - Lima terdakwa kasus perjudian satu di antaranya berstatus sebagai perangkat Desa Kemadang, Tan- jungsari, Gunungkidul, diganjar hukuman 5 bulan penjara da- lam sidang putusan di PN Wonosari, Rabu (6/9). Kelima terdak- wa tersebut yakni Wagiyo (50), oknum perangkat desa, Hartono (40), Eko Indarwanto (28) seluruhnya warga Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Ngadimin (60) warga Desa Planjan dan Wasidi (40) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Gu- nungkidul. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sutik- no SH tersebut, satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ika Yutanita SH yang menuntut kelima terdakwa penjara selama 6 bulan. "Perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan me- langgar tindak pidana Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang Per- judian," kata hakim dalam putusannya. Atas putusan tersebut kelima, terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meri- ngankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Kelima terdakwa tersebut, ditangkap Polres Gunungkidul saat berjudi di Pantai Baron, Desa Kema- dang, Kecamatan Tanjungsari pada bulan Juli 2017 lalu. (Bmp)-f Kilas Kasus Bayi Dibuang di Lapangan Tembak PURWOREJO: Mayat bayi ditemukan teronggok di se- mak-semak sekitar lapangan tembak Sekip Desa Besole Ke- camatan Bayan, Purworejo, Kamis (7/9). Jasad bayi ditemu- kan Sukeni (58) warga Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan. Sukeni kaget melihat ada bayi tergeletak dengan posisi mir- ing dan mulai membusuk. Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi SH mengemukakan, pihaknya meng- evakuasi jasad bayi ke RS Dr Tjitrowardoyo Purworejo. Polres juga meminta bantuan Bidokkes Polda Jateng untuk mela- kukan otopsi terhadap jenazah. (Jas)-f Pencuri Bobol Rumah Kosong WONOSARI: Pencurian di rumah kosong menimpa Ny Kariyem (70) warga Desa Jerukwudel, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul, Kamis (7/9). Sore hari sebelum kejadian, kor- ban meninggalkan rumah dan pergi ke tetangga dekat. Karena jarak rumah tidak terlalu jauh, pintu rumah dalam keadaan terbuka. Selang beberapa saat, salah satu tetang- ganya melihat rumah korban didatangi oleh seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor. Sepulangnya dari rumah tetangganya, korban kaget melihat salah satu almari tempat menyimpan tas berisi uang sekitar Rp 4 juta tidak ada di tempat. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Giri- subo dan pelaku dalam pengejaran. (Bmp)-f 1.588 Warga Bekuk Pencuri Burung BANTUL: Petugas Polsek Sewon mengamankan pencuri burung berinisial Hw (37) warga Bangunharjo Sewon Ban- tul. Tersangka dibekuk massa ketika berusaha menggasak burung milik Purwanto Widodo warga Tembi Timbulharjo Se- won Bantul. Setelah digeledah, tersangka juga mengambil burung milik Irfan Ari Wahyudi warga Rendeng Sewon Ban- tul. Panit 1 Reskrim Polsek Sewon Ipda Ryan Handono, Rabu (6/9) mengatakan, sebelum dibekuk massa, tersangka meng- endap-endap di sekitar rumah Purwanto. Bahkan tersangka juga mengintai ke dalam rumah saksi Budiono, yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah menoleh ke kiri dan kanan serta dirasa aman, tersangka mengambil sangkar burung di teras rumah korban. (Roy)-f Berjudi, Oknum Perdes Pria Beristri Cabuli Siswi SMP Dihukum 5 Bulan rabat, tetapi tidak ketemu. "Hari ketiga Nr pu- lang sendiri ke rumah tanpa diantar oleh Ga," ujarnya. BANTUL (KR) - Kasus persetubuhan yang melibatkan seorang lelaki beristri dengan siswi SMP di Yogya, kembali terjadi di Bantul. Selain memeriksa Nr (14) sebagai korban, penyidik ju- ga sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK SH, Kamis (7/9) mengata- kan, perkenalan Nr dan terlapor berinisial Ga terjadi sekitar bulan Mei 2017. Waktu itu Nr dikenalkan dengan Ga oleh salah satu teman- nya di sekolah. Setelah pertemuan itu, hubung- an keduanya makin mesra.Ga yang memang sudah beristri mampu meluluhkan hati Nr. Kedekatan Nr dan Ga terus berlanjut dan se- makin mesra. Puncaknya terjadi sekitar bulan Juli lalu. HUKUM DI BUKIT PIMEN MENOREY Karya SH Mintardja LUSTRASI JOKO SANTOSO KR-Abdul Alim "Tuntutannya delapan ta- hun penjara sesuai Pasal 351 ayat 1 dan 3 Junto Pasal 55 . ayat 1 ke 1 KUHP. Terkait je- ratan pasal 170 KUHP, tin- dakan keduanya tidak meme- nuhi unsur perbuatan yang dilakukan secara bersama- sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Wibisono kepada wartawan usai sidang. Seperti diberitakan sebe- lumnya, dalam tahap penyi- dikan oleh Satreskrim Polres Karanganyar, Wahyudi dan Waktu itu dengan percaya diri Ga menjem- put Nr setelah pulang sekolah. Tidak di antar ke rumahnya, tetapi justru Nr dibawa pulang ke rumah pelaku. Anggaito mengungkapkan, selama dibawa pulang itu, pihak keluarga su- dah melakukan pencarian ke sejumlah ke- Warga dikejutkan dengan kebakaran, api sudah dalam keadaan besar sehingga kesulitan SLEMAN (KR) - Keda- patan membawa senjata mainan menyerupai senjata api, debt collector berinisial RH (43) warga Bangunkerto, Turi, Sleman ditangkap petu- gas belum lama ini. Tersang- ka juga kedapatan membawa enam butir peluru asli. Sen- jata mainan jenis Revolver merk Python 357 tersebut, di- gunakan tersangka untuk menakut-nakuti orang saat menagih utang. Sementara Katim Unit PPA Sat Reskrim Pol- res Bantul, Bripka Mustofa Kamal SH menam- bahkan, dalam kasus tersebut, korban selama di rumah pelaku tidak pernah ada unsur pak- saan. Nr beraktivitas seperti layaknya di rumah sendiri. Meski begitu pelaku bakal dijerat de- ngan Pasal 81 Junto 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terkait saksi yang sudah diperiksa di antaranya, rekan Nr yang mengenalkan dengan terlapor, guru di sekolah korban. 4 Rumah di Lereng Sindoro Terbakar TEMANGGUNG (KR) - Empat rumah rusak berat akibat kebakaran yang terjadi di Dusun Pringsewu RT 07 RW 03 Desa Giripurno Keca- matan Ngadirejo, Kamis (7/9). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Pelaksana BPBD Agus Sudaryono mengatakan, kebakaran terjadi pada pukul 07.30. Kebakaran bermula dari salah satu rumah warga yang kemudian menyebar ke se- jumlah rumah yang lain. Warga kemudian ber- usaha untuk memadamkan api dengan per- alatan tradisional sambil menunggu mobil pe- madam tiba di lokasi. PKT PUISIANS NGA Angga dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 ayat (2) ke 2e dengan ancaman penjara 9 tahun dan ayat (2) ke 3e dengan ancaman pen- jara 12 tahun. "Sudah kami periksa, korban juga sudah ka- mi visum. Menurut pengakuannya, sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Mustofa Kamal. Terkait dengan sta- tus Ga, memang sudah punya istri serta se- orang anak. Tetapi apakah sudah cerai atau pisah ranjang hingga sekarang belum diketahui secara pasti. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Mujiono, tim JPU me- nyimpulkan Yudi dan Angga sengaja melakukan kekeras- an terhadap tiga korban sam- pai tewas. Ketiga korban ada- lah peserta diksar mapala, yakni Syaits Asyam, Muham- mad Fadli dan Ilham Nur- penagihan utang yang masih dibawa tersangka. Namun keduanya justru bersitegang hingga akhirnya tersangka menunjukkan senjata main- an yang diselipkan di celana.. "Korban minta bantuan. dipadamkan," katanya. Dia mengatakan, api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian, sebanyak empat ru- mah rusak parah yakni milik Suyadi (45), Par- wono (60), Sarda (60) dan Mislah (55). Sedang- kan rumah terdampak yakni milik Susilah (45), Wartoyo (85) dan Mustofa (50). Pembersihan puing-puing dilaksanakan bersama anggota Polres Temanggung dan Ko- dim 0706. "Polres Temanggung sedang melak- sanakan penyelidikan penyebab kebakaran, dugaan kuat karena korsleting listrik," kata- nya. Dia menyampaikan, kini semua korban untuk sementara mengungsi di SDN 2 Giri- purno yang berada tidak jauh dari pemukiman. (Osy)-f AKHIRNYA Untara sendiri merasa bahwa udara di dalam pringgitan itu terlampau panas. Ia kini sudah tidak begitu terikat oleh tugas-tugas yang terlampau banyak. Karena itu maka tiba-tiba ia ingin mengunjungi adiknya dan kedua anak-anak muda Sangkal Putung kakak beradik. Ia ingin tahu, apakah keinginan mereka, dan kapankah mereka akan kembali ke Sangkal Putung. Dengan dua orang perwira bawahannya Untara pergi ke pondok tempat tinggal Agung Sedayu. Ditemuinya ketiga anak-anak muda di pondok itu sedang duduk di bawah se- batang pohon sawo di halaman. "Hem," Untara berdesah di dalam hatinya, "itulah kerja mereka di pondok ini. Duduk- duduk dengan malasnya. Ini mempunyai pe- ngaruh yang jelek terhadap Agung Sedayu. Wajarlah apabila ia semakin dalam tengge- lam di bawah pengaruh Sekar Mirah. Setiap hari mereka berkumpul tanpa mempunyai Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengata- kan, kepemilikan senjata mainan beserta peluru ini berawal dari laporan Rudini (24) warga Wonokerto, Turi, Sleman. Rudini dan tersang- ka RH bertemu di simpang empat Kayunan, Donoharjo, Ngaglik, Sleman awal Sep- tember silam. Korban ber- Kompol Danang menunjukkan senjata mainan yang disita maksud menanyakan uang dari RH. KR-Mahar Prastiwi tersangka untuk nagih utang sebanyak Rp 85 juta. Namun tersangka hanya memberi- kan Rp 40 juta dan korban berniat menanyakan hal itu," terang Kompol Danang Kun- tadi saat ditemui di Mapolsek DEBT COLLECTOR' DITAHAN Miliki Senjata Mainan untuk Menagih Utang Ngaglik, Kamis (7/9). tersebut sudah memenuhi standar senjata api karena memiliki laras, pematik dan pelatuk. Namun karena ba- hannya bukan dari besi, sen- jata mainan tersebut tidak berfungsi dan tidak mema- tikan. BUTAN "Dalam juknis diksar dise- butkan, hukuman itu tidak boleh mengancam jiwa peser- ta, bersifat mendidik dan ha- rus memberi tahu kesalahan- nya sebelum dijatuhi hu- kuman. Faktanya tidak demi- kian. Wahyudi dan Angga ber- latih bela diri, seharusnya bisa mengukur seberapa fatal pemberian hukuman fisik. Dengan hukuman-hukuman itu malah makin menyita waktu pelaksanaan diksar," kata JPU. COW WAPOLD Berulangkali diperingat- kan agar berhenti menyiksa YOGYA (KR)- Tiga tersangka pengguna obat psikotropika, AF (Roy)-f(19), RY alias Kabul (21) dan GI (22) warga Kalibawang Kulonprogo, patungan untuk menebus obat. Kasat Resnarkoba Polresta Yogya Kompol Sugeng Riyadi, Rabu (6/9) mengungkap- kan, petugas mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat psikotropika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka AF di wilayah Umbulharjo. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 obat psikotropika di saku celana. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Yogya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. Pecandu Psikotropika Patungan Tebus Obat KR-Saifullah Nur Ichwan Kasat Resnarkoba Polresta Yogya menginterogasi para tersangka. Tersangka RH bermaksud mengisi senjata mainan menggunakan peluru di saku celananya. Melihat hal itu korban berteriak minta to- long. Di saat bersamaan ada anggota lalu lintas Brigadir Andres Eko yang melintas di lokasi kejadian. "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 24 Berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pe- nangkapan terhadap tersangka RY dan GI. Obat itu dibeli secara patungan yakni tersangka AF Rp 100.000 dengan tersangka RY Rp 40.000 dan GI Rp 70.000. Namun yang periksa ke dokter dan menebus obat adalah tersangka RY karena sudah menjadi pasien salah satu dokter. "Untuk tersangka AF mendapatkan 26 butir, GI dan RY ma- sing-masing 7 butir. Dalam mendapatkan obat psikotropika me- mang legal, tapi yang melanggar karena dibagi-bagi ke tersang- ka lain. Akibatnya tersangka terancam Pasal 71 (1) Jo Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997," pungkasnya. (Sni)-f "Anggota lantas bertindak cepat dan langsung meng- amankan tersangka. Saat di- cek, senjata yang dibawa me- rupakan sebuah korek atau senjata mainan yang menye- rupai senjata api. Tapi pelu- runya asli standar organik kaliber 38 berwarna kuning," beber perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Sleman ini. Senjata mainan tersebut biasa digunakan tersangka saat menagih utang. Menu- rut Kapolsek, senjata mainan korban tak digubris. Terdak- wa bahkan makin beringas menjatuhkan hukuman fisik. Selama proses sidang, JPU menilai terdakwa berbelit-be- lit dalam memberikan kete- rangan. Mereka tidak meng- akui melakukan tindakan ke- kerasan meski saksi dan buk- ti sangat jelas. Terkait tuntut- an delapan tahun penjara, faktor yang memberatkan korban meninggal dunia, me- nambah beban keluarga yang ditinggalkan. Dua terdakwa dan pengacara mengajukan pembelaan di sidang lanjutan Kamis (14/9). perhatian atas masalah-masalah yang pen- ting selain masalah-masalah di dalam diri mereka sendiri." Pengacara terdakwa dari Achiel Suyanto & Partners mengaku tuntutan delapan tahun penjara terlalu berle- bihan. (Lim)-f Ketika anak-anak muda itu melihat ke- datangan Untara, bagaimanapun juga angga- pannya terhadap senapati itu, namun dengan tergopoh-gopoh mereka menyambut keda- tangannya. Dengan ramahnya Untara diper- silahkan untuk masuk ke dalam dan duduk di sebuah amben yang besar. Tetapi dada Untara itu menjadi berdebar- debar ketika ia melihat sesosok tubuh terbar;- ing dengan nyamannya diamben itu. Ter- nyata Ki Tanu Metir sedang tidur dengan nyenyaknya. Tetapi langkah mereka telah membangunkannya. Sambil menggeliat ia berkata, "Ah marilah, Ngger. Aku sedang tidur." Untara tidak menyahut. Dianggukkan kepalanya, kemudian bersama kedua kawan- nya ia duduk di amben yang besar itu, semen- "Senjata mainan ini diam- bil tersangka dari temannya. Sementara kepemilikan pelu- ru masih kami dalami," tan- das Kapolsek. Tersangka RH bekerja menjadi debt collector sejak enam bulan lalu. Sebelum- nya dia bekerja sebagai seku- riti. Selain diproses atas ke- pemilikan amunisi, tersang- ka RH juga dilaporkan kasus penipuan di Polsek Turi. Ter- sangka dijerat dengan Un- dang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan an- caman hukuman 10 tahun penjara. (R-2)-f tara Ki Tanu Metir telah bangun dan duduk pula di antara mereka. Kain yang dipakainya kali ini adalah kain gringsingnya, dise- limutkan pada sebagian dari tubuhnya yang tidak berbaju. Untara menarik napas dalam-dalam. Dipandanginya Swandaru dan Sekar Mirah berganti-ganti, kemudian adiknya, Agung Sedayu. "Bagaimanakah dengan kalian?" bertanya Untara tiba-tiba. "Kami baik-baik saja di sini, Kakang," Swandaru-lah yang menyahut. Senapati muda itu mengangguk-angguk- kan kepalanya. Lalu tiba-tiba ia bertanya pu- la, "Apakah kalian kerasan di sini?" Pertanyaan itu mengejutkan mereka, su- dah tentu mereka tidak kerasan di tempat yang asing ini. Mereka lebih senang segera kembali ke Sangkal Putung. (Bersambung)-e 4cm