Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Kedaulatan Rakyat
Tipe: Koran
Tanggal: 2021-05-22
Halaman: 18

Konten


SABTU PON, 22 MEI 2021 (10 SAWAL 1954) MINUMAN TRADISIONAL TERPOPULER Dawet Ayu Banjarnegara Juara na Indonesia Bupati Banjarnegara menerima penghargaan API dari Kemenparekraf. BANJARNEGARA (KR) - Dawet Ayu Banjarnegara meraih juara I kategori minuman tradisional terpopuler ta- hun 2020 dalam Anugerah Pesona Indonesia (API) yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penghargaan diberikan Kemenparekraf kepada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pada Malam Anugerah Pesona Indonesia ke-5 Tahun 2020 di kawasan Marina Labuan Bajo Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/5). Dalam even bergengsi itu, minuman tradisioanl khas Banjarne- gara Dawet Ayu mengalahkan dua kandidat pemenang lainnya, yaitu kopi Semedo dari Kabupaten Muara Enim dan minuman Air Mata Bejando dari Kabupaten Pelawan. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jumat (21/5) me- ngatakan, awalnya Dawet Ayu Banjarnegara bersaing dengan 9 nominator dari seluruh Indonesia. "Alhamdulil- lah, Dawet Ayu Banjarnegara masuk nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2020 untuk kategori minuman tradi- sional populer, hingga akhirnya meraih juara I," ungkap- nya. Menurut Budhi Sarwono, Pemkab bangga dan me- nyambut baik kemenangan di ajang API ke-5 karena akan berdampak positif bagi pariwisata Banjarnegara. Dawet ayu yang terbuat dari bahan alami seperti tepung beras, tepung tapioka, santan, kelapa dan gula aren, me- rupakan salah satu minuman tradisional asli Banjarne- gara. (Mad) 1227 KR-Agus Sutomo PEMBETULAN : Keterangan foto kegiatan Pesta Syawalan Kabupaten Rembang yang dimuat Jumat (21/5) kemarin terjadi kekeliruan. Yang benar adalah: Salah satu kegiatan Pesta Syawalan Kabupaten Rembang 2021. Demikian kekeliruan telah dibetul- kan. (Redaksi) Plt Camat Rowosari, Saefudin, saat di- konfirmasi Kamis (20/5) mengaku Kepala Desa Bulak Kecamatan Rowosari telah menemuinya dan mengadukan soal ber- edarnya video syur yang diduga di- lakukan oleh salah satu perangkat desa atau Kepala Dusun (Kadus). KR-Istimewa "Kepala Desa sudah menemui saya dan menceritakan soal video syur yang viral di masyarakat tersebut. Hanya sebatas itu saja dan belum menunjukkan video- nya," ujar Saefudin. Pihaknya menjelaskan sejauh ini be- lum ada aduan dari masyarakat terkait viral beredarnya video syur tersebut. "Sampai saat ini kami belum menerima aduan beredarnya video syur tersebut, apabila ada aduan kami akan langsung bertindak. Videonya seperti apa saya ju- PURWOKERTO (KR) - Petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyu- mas Jawa Tengah, berhasil menangkap dua pelaku pencurian perhiasan emas di rumah Ratna (35) warga Kelurahan Pa- buaran Purwokerto Utara. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Jumat (21/5), menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap Kamis (20/5) yakni seorang wanita Mar (29) dan pacarnya Fk (33). Keduanya merupakan warga Sumbang Banyumas. Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (30/4) di rumah korban. Saat itu korban membuka tas, mendapati HP- nya tidak ada. Kemudian pada saat kor- ban membersihkan kamar dan memerik- sa kotak perhiasanya ternyata dua kalung seberat 90 gram dengan liontin berlian, satu cincin satu gram, asesoris anting pin baju, satu gelang seberat tujuh gram, sudah lenyap. Kejadian itu kemu- dian dilaporkan ke Polresta Banyumas. "Dalam aksi pencurian itu korban JAWA TENGAH SUKOHARJO TETAPKAN SEJUMLAH ATURAN PTM Wonogiri-Banyumas Siap Uji Coba Tahap III WONOGIRI (KR) - Dinas Pendidikan dan Kebu- dayaan Kabupaten Wonogiri siap melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap ketiga mulai Senin (24/5). Dari 25 kecamatan yang ada, Kecamatan Tirtomoyo merupa- kan satu-satunya yang belum bisa menggelar uji coba PTM karena persebaran kasus Covid-19 dila- porkan masih tinggi. Kepala Dinas P dan K Wonogiri melalui Kepala Bidang Pendidik- an Dasar (Dikdas), Gino SPd MPd MM mengatakan, berdasarkan ra- pat evaluasi yang dilakukan Rabu (19/5) lalu uji coba PTM tahap keti- iga di Wonogiri siap dilaksanakan selama dua pekan, mulai 24 Mei hingga 7 Juni 2021. "Pada tahap ini ada penambahan jumlah seko- lah yang menggelar uji coba. Setiap kecamatan ada dua Seko- lah Dasar yang menggelar, sedang- kan di tingkat Sekolah Menengah Pertama ada penambahan 20 se- kolah," jelasnya, Jumat (21/5). HUKUM Viral, Adegan Syur Diduga Perangkat Desa ga KENDAL (KR) Di tengah suasana belum lihat," lanjutnya. lebaran, heboh beredarnya video adegan Namun demikian Saefudin menyayang- syur yang diduga dilakukan oleh perang- kan tindakan atau perbuatan tidak seno- kat desa di Kecamatan Rowosari Kendal. noh yang diduga dilakukan oleh oknum Rekaman video berdurasi 60 detik terse- Kadus di kecamatan Rowosari, padahal but memperlihatkan kemesraan sang Kadus merupakan tokoh masyarakat. perangkat desa wanita dengan seorang Kedepan pihaknya akan memberikan ma- pria bertato tanpa mengenakan selembar sukan kepada para kepala desa dan juga pakaianpun. perangkat untuk berhati-hati dalam ber- medsos maupun penggunaan IT. WONOSOBO (KR) - Pemerintah Kabupa- ten (Pemkab) Wonosobo melalui Unit Pelaksa- na Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Ber- motor (UPTD PKB) Dinas Perumahan Kawas- an Permukiman dan Perhubungan (Disperkim- hub) terus berinovasi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) un- tuk memberikan pelayanan terbaik bagi ma- syarakat luas. Salah satunya dengan menerap- kan inovasi bukti lulus uji kendaraan bermotor (KIR) yang sebelumnya manual, diganti de- ngan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) de- ngan sistem pembayaran retribusi secara on- line/non tunai. Pembantu dan Pacar Curi Perhiasan Majikan mengalami kerugian sekitar Rp 25.750.- 000. Selanjutnya kasus tersebut dila- porkan ke Polresta Banyumas," jelas Kompol Berry. Polisi yang mendapat laporan itu mela- kukan penyelidikan dan berhasil meng- amankan Mar mantan pembantu rumah tangga korban dan Fk yang merupakan pacar Mar. Kepala UPTD PKB Disperkimhub Wonosobo Setiawan Nugroho, Jumat (21/5), mengungkap- kan bahwa kebijakan pengujian kendaraan de- ngan BLUe tersebut sesuai dengan Surat Edar- an Mendagri Nomor 910/1876/SJ tentang Im- plementasi Transaksi Non Tunai pada Peme- rintah Daerah dan Rekomendasi BPK. "BLUE Kepala Desa Bulak Rowosari, Zaenal Alimin, mengaku tidak pernah melihat videonya, namun beberapa warganya re- sah karena ada perangkat desa yang me- lakukan adegan syur. "Saya belum tahu pasti apakah yang divideo itu adalah anak buah saya, me- mang Kadus saya ada yang perempuan namun jika belum ada uji fosensik saya tidak berani memastikan, kebetulan dia tidak masuk tiga hari ini," ujar Zaenal. Sementara itu Kamdi orangtua ter- duga Kadus mengatakan jika tidak me- ngetahui jika anaknya sebagai pelaku. "Kami tenang-tenang saja tidak ada ke- gaduhan apa-apa, anak kami setiap hari berangkat kerja seperti biasa," ujar Kam- di. (Ung) Sementara itu, 27 sekolah se- tingkat SD hingga SMP di Banyu- mas saat ini sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). "PTM ini dilakukan secara bertahap, namun hanya boleh di- selenggarakan di daerah zona hi- jau dan kuning. Sekolah di wila- yah RT dan RW zona merah dan oranye, tidak diperkenankan me- nyelenggarakan PTM," kata Bu- pati Banyumas Achmad Husein, Kamis (20/5). Menurutnya, di Kabupaten Ba- nyumas ada lima desa yang masih masuk zona merah. Yakni Desa Danaraja Kecamatan Banyumas, Desa Karangtalun Kidul Keca- matan Purwojati, Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo, Desa Watu- agung Kecamatan Tambak, dan Desa Rawaheng Kecamatan Wa- Kepada penyidik pelaku Mar mengaku mengambil HP korban saat masih be- kerja di rumah tersebut. Selanjutnya, pe- laku mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias. Setelah berhasil mengambil perhiasan diserahkan kepada pelaku Fk yang sudah menunggu disam- ping rumah korban. Selanjutnya barang hasil kejahatan dijual sebesar Rp 7.200.- 000. Berkaitan dengan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, de- ngan ancaman pidana maksimal ujuh tahun penjara. (Dri) INOVASI DISPERKIMHUB WONOSOBO KIR Kendaraan Harus Lulus Uji Elektronik akan mempermudah distribusi dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Se- lain lebih cepat, efisien, terintegrasi dan trans- paran, juga dinilai mampu mencegah terjadi- nya penyimpangan," paparnya. Menurutnya, pengujian kelaikan kendaraan melalui BLUe akan mengeluarkan Kartu Uji, Sertifikat Uji, dan Stiker Hologram secara elek- tronik. Sejauh ini tidak ada kendala terkait sis- tem BLUe, termasuk persediaan kelengkapan untuk proses BLUe telah tercukupi hingga akhir 2021 mendatang. "Selain bertujuan un- tuk mempermudah dan mempercepat pelayan- an pengujian kendaraan bermotor bagi masya- rakat khususnya pemilik kendaraan, sistem BLUe ini juga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dan meningkatkan kepatuhan war- ga untuk uji laik kendaraan bermotor," jelas Setiawan. Menurutnya, sistem BLUe merupakan tin- dak lanjut kebijakan transaksi nontunai untuk Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kliwon Sugiyanto SH sebesar 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis ha- kim menyatakan pasal alternatif yang digunakan jaksa untuk menje- rat terdakwa adalah pertama Pasal 378 KUHP, kedua Pasal 266 ayat 2 KUHP atau ketika Pasal 263 ayat 2. Selama di persidangan, semua pasal tersebut dapat dibuktikan jaksa. ngon. Selain itu, ada lima desa masuk zona orange, yaitu Desa Karangmangu Kecamatan Batur- raden, Desa Gentawangi Keca- matan Jatilawang, Desa Ledug dan Desa Pliken Kecamatan, Kembaran, dan Desa Cikembulan Kecamatan Ajibarang. - Namun majelis hakim memilih menggunakan jeratan pidana ketiga yaitu Pasal 263 ayat 2. Berbeda de- ngan Jaksa yang dalam tuntutannya menggunakan jeratan kedua pidana Pasal 266 ayat 2. Diungkapkan, pada JAWA TENG Berkaitan penyelenggarakan PTM di 27 sekolah yang saat ini berjalan, akan dievaluasi seming- gu kemudian. Jika semuanya ber- jalan lancar, akan ditambah lagi. Bahkan kalau dinilai bagus, akan ditambah 20 sekolah lagi, tergan- tung hasil evaluasi," jelas Achmad Husein. Terkait pelaksanaan uji coba PTM, Pemkab Sukoharjo mem- berlakukan sejumlah ketentuan, yang diantur dalam Surat Edaran Nomor 400/1517/2021 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Perpanjang- an PPKM Berbasis Mikro. Di an- taranya, jenjang SD/MI/MTs dan PAUD masih dilaksanakan secara PJJ atau online. Jenjang SMP, YOGYA (KR) Terbukti menggunakan surat-surat palsu dalam pengajuan kredit bank hingga bank kebobolan Rp 3 miliar, Ginanjar Agung Wijaya (31) divonis 5 tahun penjara, oleh majelis hakim PN Yogya yang diketuai Ban- dung Suhermoyo SH, Kamis (20/5). "Tersangka menyuntik tabung gas nonsubsidi di rumahnya dan ini GUNAKAN SURAT PALSU UNTUK AMBIL KREDIT BANK Raup Uang Rp 5 Miliar, Divonis 5 Tahun OURIS TAHAN 8 Juni 2018 terdakwa mengajukan permohonan kredit ke Bank di Jalan Diponegoro Yogya sebesar Rp 3 miliar untuk pembelian tanah-ruko di jalan Dr Wahidin Klitren Gondokusuman Yogyakarta dengan jaminan 2 (dua) SHGB atasnama Ezekiel dan Geo- vanni, keduanya anak saksi Magda- lena Hartati selaku pemilik tanah- ruko yang dibeli terdakwa. mewujudkan transaksi dalam pengelolaan ke- uangan daerah. Inovasi tersebut juga sebagai bentuk komitmen Disperkimhub Wonosobo dalam upaya menutup peluang terjadinya pungutan liar (pungli) dan menghilangkan stig- ma yang kurang baik terhadap pelayanan di UPTD PKB. (Art) Kelengkapan persyaratan penga- juan kredit diserahkan terdakwa hingga 16 Juli 2018 kredit disetujui dan cair Rp 3 miliar ke rekening ter- dakwa yang langsung didebet ke re- kening Ezekiel dan Geovani. "Kenyataannya syarat akta, doku- KR-Ariswanto Alat elektronik berbasis TIK digunakan untuk menguji kelaikan kendaraan ber- motor di Kabupaten Wonosobo. ONFERENSI ESS Suntik Gas Nonsubsidi, Ditangkap Polisi TEMANGGUNG (KR) - Srj (40) warga Temanggung ditangkap petu- gas karena kedapatan menyuntik tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dari tabung gas subsidi 3 kilogram. Kasat Reskrim Polres Temang- gung, AKP Setyo Hermawan, me- ngatakan Srj telah menjalankan ak- sinya selama 10 tahun, dengan ke- untungan pertabung gas nonsubsidi mencapai Rp 84 ribu. berdasar pesanan,” jelasnya, Kamis (20/5). "KEDAULATAN RAKYAT" HALAMAN 18 Diungkapkan, kasus tersebut mengemuka saat ada informasi ma- syarakat bahwa seseorang telah melakukan pengoplosan elpiji de- ngan cara memasukkan elpiji ukur- an tabung tiga kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram. Setelah petugas mendatangi loka- si, didapati tersangka sedang men- jalankan aksinya. Untuk sampai penuh mengisi tabung gas 12 kilo- BARANG BUKTI SMA, SMK dan MA dilaksanakan dengan uji coba PTM secara terbatas, ketat dan bertahap. "uji coba PTM dapat dilaksanakan setelah terpenuhi persyaratan wajib, seperti memenuhi indika- tor penerapan protokol kesehatan sesuai pedoman pengawasan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan bagi satuan pendidik- an yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," kata Bupati Sukoharjo, Etik Sur- yani. Selain itu, memperoleh penilai- an siap daftar periksa kesiapan sekolah pada PTM dari tim veri- fikasi atau visitasi kesiapan seko- lah Pemkab Sukoharjo, mendapat izin dari orangtua atau wali peser- ta didik, mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Virus Korona Kabupaten Suko- harjo, dan mendapat izin dari bu- pati atau pejabat lain yang men- dapat delegasi sesuai dengan ke- wenangannya. (Dsh/Dri/Mam) MANGGUN KR-Zaini Arrposyid Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Temanggung. men yang diajukan (Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan, printout rekening koran Bank) semua palsu dan terdakwa ju- ga tidak mengangsur, hingga bank rugi Rp 3 miliar," paparnya. Demikian pula pengurusan balik- nama kedua SHGB menjadi atasna- ma terdakwa dan pembebanan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Yogyakarta, ternyata juga tidak da- pat dilakukan, karena adanya pem- blokiran yang dilakukan saksi Bam- bang Sunarta 21 September 2018 de- ngan mendasarkan pada PPJB yang dibuat dhadapan Notaris Eduard Ardyanto SH. Dalam persidangan juga terung- kap, saksi Magdalena Hartati usai pencairan dana diminta Rp 1,85 mili- ar oleh terdakwa dengan jaminan cek yang ketika dicairkan tidak dananya. (Vin) gram, dibutuhan elpiji ukuran ta- bung tiga kilogram sebanyak empat buah. "Tersangka memindahkan gas tersebut dengan memasang regula- tor pada tabung tiga kilogram dan tabung 12 kilogram kosong, di an- tara dua regulator tersambung de- ngan selang," ujarnya. Dalam kasus tersebut, polisi me- nyita barang bukti, antara lain dua regulator, selang dengan panjang 1,5 meter, 12 tabung gas kosong ukuran tiga kilogram, tiga tabung gas 12 kilogram, 16 tabung gas ukuran tiga kilogram dalam ke- adaan terisi, 23 segel tabung gas warna oranye. Tersangka dijerat Pasal 40 angka (9) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Per- lindungan Konsumen. Tersangka SRJ mengaku belajar memindahkan elpiji dari satu ta- bung ke tabung lainnya dari media sosial. "Penghasilan dari usaha ter- sebut tidak menentu, karena berda- sarkan pesanan," ujarnya. (Osy)