Tipe: Koran
Tanggal: 1997-07-16
Halaman: 04
Konten
Rabu, 16 Juli 1997 Penerbit Pemimpin Umum/Pendiri Wakil Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Pemimpin Perusahaan Managing Editor Sekretaris Redaksi Redaktur Anggota Redaksi Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta Perwakilan Banda Aceh SIUPP Dicetak Oleh Yayasan SIKAP PRESS. Harta Susanto. Supandi Kusuma. H. Soffyan. H. Ali Soekardi. Joeli Salim. Paulus M. Tjukrono. H. War Djamil. H. Amir Siregar, H. Kaharudin, H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Usman Alie, H. War Djamil, Mulyadi Franseda, H. Ismail Lubis, H. Basyir Ahzar, Buoy Harjo, Agus Salim, H. Azmi Majid (foto). M. Hatta Lubis, Mac. Reyadi MS, Budiman Tanjat, A. Rivai Siregar, Hasan Basri Ns, Timbul O. Simarmata, Johan Jambak, Ismugiman, Idris Pasaribu, M. Sulaiman, Ali Sati Nasution, Samil Chandra, M. Nur, Hermansyah, Aswadi, Faisal Fardede, Kwa Tjen Siung. Hendar Tusmin, Anthony Limtan. Seminggu 7 kali. analisa Rp. 4.500, per mm/kolom (umum). Rp. 3.000.- per mm/kolom (keluarga). Jalan Jend. A. Yani No 35-43 Medan. Kotak Pos: 1481. Telex No.: 51326 ANALIS IA. Fax: (061)-514031, Telegram: ANALISA MDN. Redaksi: 556655 (2 saluran)/511256. Tata Usaha: 554711 (3 saluran)/513554. Frans Tandun, Jln. K.H. Hasyim Ashari. No. 43-A Jak. Pusat Tel. 3446609/3844339/3453912 Fax.: (021) 363388. H. Harun Keuchik Leumiek Jalan Tgk. Cik Ditiro 106 Tel. (0651) - 23839. Fax: (0651) 23839. SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985. Tanggal 24 Desember 1985. P.T. KUMANGO Medan (Isi di luar tanggung jawab pencetak). Tajukrencana Salah Alamat, Serbuan terhadap Rupiah SERBUAN spekulator di bursa valuta Senin terhadap sejumlah valuta regional, termasuk ringgit dan rupiah, setelah devaluasi de facto baht dan peso berturut dalam kurun waktu sembilan hari, bukan suatu kejutan. Beberapa hari sebelumnya, sudah beredar desas-desus negatif tentang kerawanan valuta di kawasan ini. Sebenarnya kurang beralasan bagi spekulator mengalihkan sasarannya pada ringgit dan rupiah, mengingat azas-azas ekonomi kedua negara itu tetap kuat, pengelolaan moneter cukup baik dan tiada tanda-tanda bahwa kedua valuta ini sudah "over-valued". Keliru benar pandangan bahwa krisis moneter Thailand akan membawa dampak domino atas nilai valuta di kawasan ini. Meski sejumlah negara di kawasan ini mengalami sejumlah masalah ekonomi yang sama, seperti lambannya pertumbuhan ekspor, membengkaknya defisit transaksi berjalan, risiko exposure pada kredit macet dan penurunan pertumbuhan produk nasional bruto, tapi devaluasi de facto atau depresiasi secara tajam mata uang bukan jalan terbaik atau wayout satu-satunya bagi penanggulangan. Devaluasi atau depresiasi tajam, di satu sisi, memang bisa meningkatkan daya saing bagi barang ekspor dan membantu mengurangi tekanan defisit transaksi berjalan suatu negara. Tapi di sisi lain, tindakan ini akan mendorong inflasi, pelari modal dari dalam negeri, kalau tidak dibarengi kenaikan suku bunga, selain membengkaknya beban hutang luar negeri dalam dolar dan risiko politis dan sosial lainnya. Bank-bank sentral Malaysia dan Indonesia nampaknya sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya serbuan atas mata uang masing-masing oleh spekulator dengan terlebih dahulu mengambil langkah-langkah pengamanan seperti pengetatan moneter, pembatasan pinjaman kepada operator asing, pelebaran spread (band fluktuasi) dan intervensi dari waktu ke waktu bila kurs melampaui band yang ditetapkan. Kondisi ekonomi negara-negara di Asia Tenggara berbeda satu dengan yang lain. Demikian juga risiko yang dihadapi. Thailand mempunyai masalah kredit macet di sektor properti, pertumbuhan ekspor, likuiditas, CAR perbankan dan komposisi hutang jangka pendek yang tidak menguntungkan. Sedangkan Pilipina mengalami masalah hampir sama, tapi tidak separah Thailand. Penerapan konsep "dampak domino" dan "herd mentality" pada semua mata uang di Asia Tenggara sebagai "emerging Semarkets", samasekali tidak masuk akal. Bank Negara Malaysia dan Bank Indonesia masih i mempunyai cadangan devisá secukupnya untuk menghadapi serbuan spekulator, dan kalau perlu, dapat memanfaatkan fasilitas swap dengan sejumlah bank sentral di kawasan ini, antara lain, termasuk Otorita Moneter Singapura dan Hong Kong yang memiliki cadangan devisa sangat besar atau melakukan intervensi terpadu antara bank sentral regional. Para spekulator barangkali akan mengurungkan niat untuk sementara waktu, setelah gagal dalam serbuan terhadap ringgit dan rupiah Senin. Tapi bank-bank sentral yang bersangkutan hendaknya senantiasa siaga, mengelola moneter secara bijaksana, terus meningkatkan pengawasan terhadap perbankan dan pinjaman komersial luar negeri yang mungkin menimbulkan keraguan kreditur dan erosi kepercayaan investor. Trend pergerakan kurs valuta-valuta di kawasan ini nampaknya belum jelas, sebelum "debu" spekulasi mengendap, walau mayoritas valuta sempat jatuh tajam atas tekanan gelombang penjualan. Tapi fluktuasi kurs harus dapat dikendalikan secara konsisten dalam suatu band yang telah ditetapkan, guna mencegah kegiatan spekulatif sambil menjamin kestabilan moneter yang diharapkan dunia usaha domestik dan investor asing. Surat Pembach. Cek Fisik Kenderaan Bermotor MULAI hari Senin (14/7) pe- milik kenderaan bermotor yang ingin membaharui atau mensah- kan STNK-nya, harus mengurus langsung dan membawa kende- raannya di Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Medan. Kende- raan harus dibawa, karena harus dilakukan cek fisik. Ketentuan ini berdasarkan Juklak Skep Kapolri no.02/1/ 1994 tertanggal 20 Januari 1994. Jika melihat tanggal surat terse- but, nampaknya ketentuan ini su- dah lama berlaku. Sudah tiga ta- hun. Tetapi, mengapa baru seka- rang "dinyatakan" kembali ? Apakah selama ini tidak di- laksanakan ?! Keadaan ini me- mang membingungkan. Tetapi rupanya memang demikianlah ke- adaan administrasi dan birokrasi kita sekarang. Maksud cek fisik kenderaan ini memang bagus sekali. Selain untuk melihat apakah kenderaan itu masih laik jalan, juga untuk mengetahui apakah kenderaan di maksud masih milik si empunya, atau telah dipindahtangankan, di- jual atau lain sebagainya. Yang menjadi masalah dan pertanyaan sekarang ini, apakah pihak Samsat/Polantas telah da- pat melaksanakan tugasnya de- ngan baik, cermat, tepat dan ce- pat. Mengapa dipertanyakan? Jika setiap hari banyak ken- deraan yang datang untuk di cek fisik, memperbaharui STNK atau mensahkan kembali (yang meru- pakan kewajiban setiap tahun), akan dapatkah tertampung semua kenderaan tersebut, dan dapatkah diselesaikan cekfisiknya dalam waktu singkat. Jika tidak, maka jelas ke- adaan yang akan terjadi, cukup membuat pusing kepala dan men- jengkelkan. Kenderaan yang ba- nyak itu harus antri menunggu gi- liran dicek. Jika waktunya wajar, tidak menjadi masalah. Tapi jika sampai bertele-tele, ini yang men bosankan. Apalagi jika ada oknum petu- Nama dan alamat harus jelas Sertakan Fotokopi KTP gas yang kurang berdisiplin, me- laksanakan tugasnya bukan ber- dasarkan giliran kenderaan yang masuk, tetapi karena kenalan, atau ada "sesuatunya", segera di- dahulukan. Kemungkinan seperti inilah sebenarnya harus cepat di- antisipasi oleh pihak Samsat/Po lantas. Sekarang sudah zaman cang- gih, maka segala sesuatunya ter- masuk cek fisik kenderaan ber- motor seharusnya dapat dilaku- kan secara canggih pula, cepat, tepat, bermanfaat. Tahun ini kita sudah 52 tahun merdeka. Seharusnya kita semua sudah menjadi bangsa merdeka yang berdisiplin dan bertanggung- jawab. Terutama para petugas, aparat pemerintahan, dapat me- nunjukkan contoh teladan yang sebaik-baiknya, antara lain mem- punyai disiplin yang terpuji. Apalagi dalam melayani ma- syarakat luas, disiplin, rasa ber- tanggungjawab dan pelayanan yang baik harus dapat diciptakan oleh setiap aparatur pemerin tahan/keamanan. RENY HUTAURUK Jalan G.B.Yosua Medan 00000 Dari Redaksi PARA penyumbang tulisan/artikel dimintakan perhatiannya sebagai beri kut: 1. Panjang tulisan/artikel minimal empat dan mak simal tujuh halaman/folio diketik dengan spasi rang kap dan tidak timbal balik. 2. Bukan tindasan, serta bukan fotokopi. 3. Tidak atau belum dikirim kan ke media massa lain nya. 4. Pada akhir/ujung tulisan sebutkan identitas, profesi penulis serta alumnus dari mana. 5. Sertakan alamat terbaru yang jelas, dan jangan lupa sertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. Problematika Dokter ZERO MOVEMENT Pegawai Negeri Sipil adalah kebijakan pemerintah yang berintikan pe- ngendalian jumlah PNS agar tidak bertambah lagi. Dan bila- mana pemerintah atau negara masih membutuhkan tenaga pega- wai untuk bidang atau departe- men tertentu diangkat menjadi tenaga dengan ikatan kerja tidak tetap yang disebut dengan Pega- wai Tidak Tetap (PTT). Tugas dan kewajibannya sama dengan PNS demikian juga de- ngan wewenang yang dilimpahkan kepadanya, tetapi semua itu mem- punyai jangka waktu tertentu misalnya tiga tahun, dan setelah itu hubungan kerja ini berakhir. Dan bila masih terus berniat ker- ja dilingkungan pemerintah maka seorang PTT tersebut harus melamar kembali sebagai PNS sesuai dengan aturan dan kebia- saan yang berlaku. Jika masa bakti telah selesai, tidak ada halangan baginya untuk memilih kerja di luar lingkungan pemerin- tah (swasta). Ikatan kerja pegawai pemerin- tah ini sepertinya masih baru un- tuk kita di Indonesia dan yang melaksanakannya pun belum umum untuk setiap departemen. Departemen Kesehatan adalah salah satu pionir penerapan perekrutan tenaga sistim PTT ini dan sarjana dokter adalah yang pertama sekali mengalaminya kemudian diikuti oleh para tenaga bidan desa. Sistim penggajian pada PTT ini tidak sama dengan yang ada pada PNS, karena pada PTT gaji ditentukan berdasarkan kriteria tempat bertugas. Semakin terpen- cil tempat bertugas maka semakin besar jumlah rupiah gaji yang diterima sedangkan yang bertugas di perkotaan dan daerah sekitar- nya adalah gaji yang paling murah. Gaji diterima melalui bank atau pos dan tidak ada ruang golongan gaji maupun golongan kepangkatan. Memang kerjanya hanya beberapa tahun saja, tetapi gajinya cukup menggiurkan kare na bisa 2 atau 4 kali lebih besar. dari gaji sistim PNS, sementara fasilitas dan perlakuan yang diterima hampir sama dengan PNS. Saat ini pengangkatan dokter PTT atau bidan PTT telah ber- langsung sekian kali dan mereka yang telah menghabiskan masa PTT-nya pun telah beberapa angkatan. Apakah mereka yang sudah menjalani PTT ini merasa lebih senang karena gajinya jauh lebih besar walaupun pekerjaan persis sama dengan mereka yang PNS, atau mereka justru resah karena sifat kerjanya yang hanya sementara ? jawabnya kebanyakan menyebutkan bahwa sistim PNS adalah lebih baik karena sistim BOED -02 16udms TAHUN 1997 agaknya mem- bawa pencerahan nasib anak-anak di Indonesia. Di tahun ini, tepat- nya 23 Juli 1997, bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Presiden akan men- canangkan Gerakan Perlindungan Anak (GPA). Menurut berita, saat itu juga akan dibentuk lembaga baru yang bekerja untuk mengad- vokasi anak-anak dan menegak- kan hak-hak anak. Lembaga yang pembentukannya diprakarsai oleh Departemen Sosial R.I., konon diberi nama Lembaga Perlin- dungan Anak. Lembaga Perlindungan Anak, yang nantinya akan berdiri atas dasar hukum keputusan Presiden (Keppres), akan tetapi bukan lem- baga pemerintah. Dan bersifat in- dependen. Sama seperti Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), yang juga diben- tuk berdasarkan Keppres, dan didanai Pemerintah. NASIONAL Arah perkembangan hukum lingkungan secara nasional, per- kan dalam Seminar Universitas tama benih rintisannya ditabur- Padjajaran tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemba- ngunan Nasional, pada tanggal 15-18 Mei 1972 di Bandung, mendahului diselenggarakannya Konferensi PBB tentang Lingku ngan Hidupnya Manusia di Stockholm pada tanggal 5 - 6 Ju- ni 1972. Setelah Konferensi Stockholm 1972, Indonesia mengawali seca- ta nyata penanganan hukum ling- kungan pada tanggal 31 Maret 1975, bertepatan dengan terjadi- nya melapetaka kandasnya kapal tangki Jepang "Showa Maru" pada tanggal 6 Januari 1975 di Buffalo Rocks (Karang Banteng) dekat pelabuhan Singapura dalam perairan Indonesia, yang telah menimbulkan pencemaran laut. Oleh dr. Syaiful Batubara kerjanya menetap, sehingga memungkinkan untuk membina karir. Pada tangal tersebut dibentuk team Tehnis Penyusunan RUU tentang Pencegahan Pencemaran Laut, khususnya di Selat Malaka dan Singapura yang merupakan awal permulaan Indonesia mem- benahi hukum lingkungan seca ra konsepsional, sesuai de- ngan Pembangunan Hukum Na- sional pada Pelita II, yang dida- sarkan pada ketentuan GBHN dalam TAP MPR No. IV/MPR/ PERTAMA Memang sudah nasib para dokter untuk selalu terdepan dan sebagai perintis, dulu di tahun- tahun tujuh puluhan saat harga gelar kesarjanaan masih tinggi tingginya, saat persaingan lapangan kerja sarjana belum ketat dokter sudah jadi perintis masuk desa, sudah harus mengab- di berbakti di pedalaman atau tepatnya mereka adalah sarjana yang pertama masuk desa. Sedangkan masa pendidikan dokter sekian tahun lebih lama dari sarjana lain, tapi kenyataan setelah dokter dengan golongan yang sama dengan PNS sarjana lain sudah harus menapak jalan di pedalaman padahal pada masa itu pemerintah kecamatan sendiri pun masih sedikit yang sarjana. Tetapi adalah dokter pengabdi kemanusiaan, pengabdi masyara- kat tanpa membedakan suku, bangsa, agama dan kebangsaan, setiap kehidupan manusia adalah objek pengabdian. Siang, malam, musuh, kawan dalam aman atau dalam perang menolong kehidupan dan kesela- matan umat adalah tugas dan tanggung jawab yang dipikulkan kepada pundak setiap dokter se- jak saat dikukuhkan menjadi dokter di ruangan Kampus dalam acara wisuda, dengan berbekal lafal sumpah profesi warisan dari bapak kedokteran dunia Hipocra tes. Kini, pada saat negeri ini telah banyak memperoleh kemajuan dari hasil pembangunan para dokter kembali diuji dan dian- dalkan untuk menjadi sarjana atau profesi pertama yang akan menerapkan program zero move- ment pegawai negeri sipil PNS dengan sistim baru Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang katanya nanti akan diterapkan untuk semua departemen. Begitu juga rupanya pada pro- fesi dokter yang kabarnya suatu gelar dan profesi paling enak dan paling banyak mencetak duit ini- pun masih tetap merindukan saat- saat diangkat menjadi PNS leng kap dengan NIP-nya. Bila setelah usai PTT maka semua yang meme nuhi persyaratan diberikan kesem- patan mengikuti testing masuk PNS dengan perlakuan yang sama dengan sarjana lain. Maklum yang diangkat hanya sedikit yang akan diperuntukkan posisi-posisi dari yang pensiun atau lowongan lain yang ada. Setelah sistim pengangkatan PNS secara langsung dalam aturan main sistim Inpres digan- tikan dengan sistim PTT, barulah dirasakan betapa sistim lama yang langsung PNS itu lebih enak atau lebih aman walaupun gajinya jauh lebih kecil dengan yang diterima sebagai dokter PTT. Di kalangan para mahasiswa kedokteran saat ini, atau mereka yang sedang menunggu penem- patan dokter PTT banyak yang berharap kalau sewaktu-waktu sistim akan berobah kembali, kalau mungkin semacam Inpres dulu dimana setiap dokter itu akan diangkat menjadi PNS dan langsung berkarir terus tanpa harus berhenti dulu atau melamar atau testing kembali. Berbagai kemudahan dan fasi- litas banyak diberikan kepada sar- jana pedesaan ini seperti: Dulu sebelum sistim PTT ada, yang sar- jana dan bergelar dokter adalah Kondisi seperti ini dimana sarjana yang hampir 100% diper- para sarjana-sarjana masih Lembaga Perlindungan Anak, Independent? Sebaiknya para sejawat yang kebetulan berprofesi dokter tidak usah berkecil hati dengan posisi pendobrak yang disebutkan di- atas, karena dokter ditempatkan pada posisi tersebut tak lain tak bukan karena profesi ini adalah profesi yang esensial bagi seluruh lapisan masyarakat. Jadi tidak ada terlihat kesan untuk dijadikan kelinci percobaan, sebaliknya semua pihak termasuk pemerin- tah sangat menghormati dan memperhatikan profesi esensial ini. ANALISA Sosial) berkunjung dan "belajar" tentang pengalaman mengelola lembaga serupa. Upaya ke arah terbentuknya Lembaga Perlindungan Anak bersemi tatkala beberapa tokoh LSM melakukan pertemuan lokakarya tentang penyebaran dan pelaksanaan Konvensi Hak Anak, pada bulan Juni 1996 lalu. Dari forum Lokakarya "LSM Anak" yang terselenggara atas kerjasama Kantor Menko Kesra dengan UNICEF Jakarta, menghasilkan 9 (sembilan) rencana aksi (plan of action), dimana salah satu agen- da yang ditawarkan adalah pembentukan lembaga-lembaga pendukung pelaksanaan Konvensi Hak Anak, diantaranya Lembaga Perlindungan Anak. Selain, lembaga itu, diagen- dakan juga pembentukan Komisi Nasional Hak Anak (semacam Komnas HAM untuk hak-hak anak), dan satu lembaga monito- ring hak anak yang disebut Children Rights Watch. Lembaga monitoring yang disebutkan terakhir ini merupakan ide yang ditawarkan dan diperjuangkan • 1973 dan Program Pembangunan Lingkungan Hidup dalam Bab 4 Repelita II (Munadjat Danusapu- tro, 1985 14). Pasca PTT berharap menjadi PNS dapat disimpulkan bahwa kemandirian dan kewira-swastaan pada dokter- dokter masih kurang. Kebanyakan masih mengandalkan kesempatan, penggalian potensi diri untuk mengembangkan profesi dengan menciptakan peluang sendiri yang mungkin akan memberikan hasil yang lebih memuaskan. gunakan pemerintah atau ring kasnya dijamin PNS tanpa testing, hanya pelamaran rutin dalam sistim Inpres, dan sekarang pun dijamin dipergunakan pemerintah sebagai PTT dan digaji dengan jumlah yang tinggi, sedangkan mereka yang juga sarjana di bidang lain tidak diperlakukan sedemikian. BERHARAP PNS Pegawai negeri sipil (PNS) walaupun sering dikiaskan sebagai profesi yang bekerja un- tuk pemerintah, pengabdi masya- rakat dengan gaji kecil dan jauh dari lompatan-lompatan karir yang pantastis, ternyata sampai saat ini masih tetap idola bagi para pencari/angkatan kerja. jutnya, usaha penyusunan suatu Dalam perkembangan selan- konsep rancangan undang-un dang yang mengatur masalah ling kungan hidup dimulai pada tahun 1976, yaitu usaha yang untuk per- tama kali dirintis oleh Panitia Pe- rumus dan Rencana Kerja bagi Pemerintah di bidang Pengem- bangan Lingkungan Hidup. Pani tia ini dibentuk dengan Keppres No. 60 Tahun 1972 dan bertugas menyusun, membuat inventarisasi kerja bagi Pemerintah di bidang pengembangan lingkungan hidup. Konsep rancangan yang disu- sun pada waktu itu berjudul "Rancangan Undang-Undang ten tang Pokok-pokok Pengembang an Lingkungan Hidup". Sebagai suatu rintisan awal, konsep terse- but masih sangat sumir. Namun demikian, dalam konsep tersebut nampak benang merah berupa ga- gasan yang kemudian berkem- bang dalam konsep rancangan di kemudian hari sampai menjadi un dang-undang. Usaha ke arah penyusunan suatu rancangan undang-undang lingkungan hidup menjadi lebih intensif sejak Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Terbalik memang, banyak para PNS yang merasa PNS itu adalah suatu profesi yang kurang bonafid, atau diartikan sebagai keluarga yang berpenghasilan pas- pasan, tetapi lucunya mereka tidak mau berhenti dari pekerjaan tersebut dan ramai-ramai berusa- ha untuk memasukkan anak atau saudaranya menjadi pegawai pe- merintah PNS. Sangkin kepingin- nya terkadang jalan masuk PNS yang kurang baik pun ditempuh asalkan bisa memperoleh NIP (Nomor Induk Pegawai) yang ber- naung dan mengenakan pakaian Korpri. Gagasan ini kemudian berkem- bang dalam beberapa kali perte- muan yang diselenggarakan Departemen Sosial guna mem- buat draft konsep Lembaga Perlindungan Anak. Menurut laporan, pihak Pemerintah, dalam hal ini Departemen Sosial sebagai inisiator juga meminta masukan konsep dari kalangan pers, agamawan/lembaga keagamaan, selain kepada kelompok "LSM Anak". PASCA PTT Masa bakti untuk seorang dokter PTT adalah selama tiga tahun, dan menjalani masa bakti tersebut adalah sesuatu yang harus dilalui tamatan Fakultas Kedokteran baik negeri maupun swasta sebagai bagian dari pro- gram wajib kerja sarjana. Seorang dokter yang akan melaksanakan tugas ini kepadanya diberikan surat penugasan dan diberi kesem- patan mengurus surat izin praktek pribadi. Atas dasar itu, sejumlah "LSM Anak", termasuk LAAI, pada awal Mei 1997 menyelenggarakan pertemuan di kantor UNICEF Jakarta guna menyusun konsep Lembaga Perlindungan Anak yang bakal ditawarkan kepada Pemerintah. Keberhasilan program ini ada- lah terisinya hampir semua Pus- kesmas-Puskesmas yang tersebar di seluruh pelosok tanah air baik yang di kota, di desa bahkan di daerah yang sangat terpencil. Oleh Muhammad Joni, SH. jak pertemuan pertama "LSM Anak" di Cisarua, setahun sebelum pertemuan Solo. Sebagai imbalan jasa bagi mereka yang telah memilih tem- pat tugasnya di daerah sangat terpencil apalagi mereka yang dianggap teladan diprioritaskan untuk diterima menjadi pegawai negeri sipil PNS atau masuk ke program pendidikan lanjut seperti program pendidikan spesialisasi ataupun program pasca sarjana. Bahkan sebagian dapat diangkat secara fungsional tanpa mengikuti suatu ujian penyaringan. Sedang kan yang ditugaskan di daerah Puskesmas biasa untuk menjadi PNS wajib melalui seleksi dan bukan menjadi prioritas utama. Konsep rancangan hasil ru- musan antar departemen, setelah Mungkin karena berbagai keunggulan dari dokter spesialis baik dalam penempatan kerja maupun dalam hal kemungkinan keberhasilan praktek pribadi, maka mengikuti program pen- didikan spesialisasi ini sebagai pendidikan profesi lanjutan adalah idaman lain dari para dokter baru tamat yang berstatus dokter umum. Tetapi untuk dapat diterima menjadi salah seorang peserta didik tidak mudah karena per- syaratan yang harus dipenuhi cukup berat seperti : Telah menyelesaikan masa tugas sebagai dokter PTT di Puskesmas, umur tidak lebih dari 35 tahun, indeks prestasi semasa kuliah harus relatif tinggi sekitar 2,5 atau lebih, dan kemudian harus juga didu- kung dengan biaya pendidikan yang cukup tinggi. Daya tampung program pen- didikan spesialis ini sangat kecil sekali hanya beberapa orang dan tidak lebih dari sepuluh orang pada setiap institusi pendidikan membuat persaingan sangat ketat tidak lain dalam rangka pelaksa- naan kewajiban pemerintah negara peratifikasi Konvensi Hak Anak. Hal ini penting, karena sebagai negara peserta Konvensi Hak Anak, Indonesia yang meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 dengan Keppres No. 36/1990 mempunyai kewa- jiban untuk membuat laporan na- sional (country report) tentang pelaksanaan hak-hak anak dan upaya yang dilakukan menegak- kan Konvensi Hak Anak. Laporan nasional itu, harus disampaikan Indonesia pada tahun ini, kalau tak keliru sekitar September 1997. Oleh Syamsul Arifin, SH, MH di perbaiki sesuai dengan tanggap Lingkungan Hidup membentuk "Kelompok Kerja Pembinaan an dan saran para Menteri, di- Aparatur dalam Pengelolaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup" dalam bulan Maret 1979, yang ditugasi menyusun suatu konsep rancangan undang-un ajukan kepada Presiden. Melalui Surat Presiden R.I. tanggal 12 Ja- nuari 1982 Rancangan Undang- undang tentang Ketentuan-keten tuan Pokok Pengelolaan Ling- dang tentang pengelolaan lingkungan Hidup diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. kungan hidup. Melalui diskusi yang intensif, kelompok kerja ter- sebut menghasilkan suatu ran cangan yang berjudul: "Rancang an Undang-Undang tentang Po kok-Pokok Pengelolaan Lingku ngan Hidup". Berdasarkan tanggapan dan saran atas konsep rancangan ter- sebut, suatu kelompok Kerja PPLH kemudian menyusun sua- tu konsep rancangan. Konsep rancangan hasil perumusan Ke- lompok Kerja PPLH itu diajukan dan dibahas dalam forum antar- departemen sesuai dengan prose- dur yang ditetapkan dalam Ins truksi Presiden RI No. 15 Tahun 1970. Dari hasil pembahasan da- lam rapat antardepartemen terse- but diadakan perubahan dan per- baikan atas konsep rancangan, antara lain judulnya diubah men jadi "Rancangan Undang-Un dang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup." Sebagai bagian dari program untuk melaksanakan hak-hak anak yang meliputi segenap segmen anak-anak, khususnya anak-anak dalam situasi sulit yang memerlukan intervensi khusus. Hak-hak anak dimaksud secara kategoris dapat dibedakan atas : hak untuk kelangsungan hidup (survivaal rights), hak untuk perlindungan (protection rights), hak untuk mengembangkan diri (development rights), dan hak un- Sebenarnya gagasan pemben- tukan Lembaga Perlindungan Anak bukanlah orisinal, karena lembaga serupa telah lama ada pada beberapa negara lain, seperti Vietnam, Di negara tetangga ini lah, pihak pemerintah (Kantor Menko Kesra dan Departemen LAAI yang memang hadir semen- demikian, lembaga itu terbentuk tuk berpartisipasi (partisipation "anak-anak dalam kondisi ren- FORMULA Kehadiran Lembaga Perlin- dungan Anak, dimaksudkan un- tuk mengorganisasikan pelaksa- naan hak-hak anak sebagaimana Konvensi Hak Anak. Dengan Dalam kertas kerja berjudul "Usaha-usaha Perlindungan Anak Melalui Lembaga Perlin- dungan Anak", Drs. Ferry Johan- nes, Direktur Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia, Departemen Sosial, menyebut sasaran lembaga ini dengan istilah Perkembangan Perundang-undangan Lingkungan Hidup DI FINLANDIA ADA KEJUARAAN DUNIA 'GENDONG ISTERI. UNIK JUGA YA, PAK? menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No.4 Tahun 1989 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diundangkan dalam Lembaran Negara tahun 1982 No.12, Tambahan Lembaran Ne- gara No. 3215. dan sebagian justru tidak berpe luang. INTERNASIONAL Mulai terbang nya perhatian dunia terhadap masalah-masalah lingkungan hidup itu, diawali da- lam kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, di mana umat Sebagai alternatif lain me- mang masih banyak bidang-bi- dang yang membutuhkan tenaga dokter seperti angkatan bersen- jata, perkebunan dan berbagai perusahaan yang sifatnya usaha negara maupun swasta. Sedangkan yang berminat un- tuk menjadi staf pengajar di- arahkan agar melanjutkan pen- didikannya di program pasca sar- jana yang tersedia di berbagai universitas terkemuka nasional ataupun di luar negeri. Masuk program ini biayanya tidaklah setinggi jika masuk pen- didikan spesialisasi, tetapi kelemahannya adalah kriteria kemampuan akademik sangat menentukan. Dan jangan lupa lowongan untuk menjadi staf pengajar inipun sangat kecil dan biasanya dirintis sejak mulai mahasiswa dengan menjadi asis ten. Yang banyak menjadi problem adalah mereka yang sewaktu ta mat terutama yang dari Fakultas q 188 manusia pada tahun 1968 sedang mulai meninjau hasil-hasil dari gerakan Dasawarsa Pembangun an Dunia ke-I (1960-1970), guna memikirkan dan merumus- kan lebih lanjut Strategi Dasa warsa Pembangunan Dunia ke-2 (1970-1980). Dalam laporan Sekretaris Jen- deral PBB dinyatakan, betapa mutlak perlunya untuk dikem- bangkan "sikap dan tanggapan Setelah melalui pembahasan baru" terhadap lingkungan hi- yang intensif, maka Sidang Pari- dup. Masalah-masalah lingkung purna Terbuka Dewan Perwakil an hidup tersebut pada dasarnya bersifat global, yang mempenga- an Rakyat yang diadakan pada ruhi baik negara-negara maju tanggal 25 Pebruari 1982 menye- tujui dengan aklamasi Rancangan maupun sedang berkembang. Undang-Undang tentang Keten tuan-ketentuan Pokok Pengelo- laan Lingkungan Hidup untuk di- sahkan menjadi Undang-Undang. Pada tanggal 11 Maret 1982 Rancangan Undang-Undang terse but oleh Presiden R.I. disahkan www. BU, KALAU KAU MASIH SAYANG AKU. JANGAN PERNAH PUNYA PIKIRAN UNTUK IKUT KEJUARAAN ITU YA? • Wiwid-'97. Kedokteran Swasta, dan saat mereka menjalani dokter PTT sudah pada umur di atas 36 tahun. Dan indeks prestasi sewaktu wisuda dokter hanya pas- rasanya tidak mungkin karena pasan. Melanjutkan pendidikan keterbatasan umur atau Indeks Prestasi, dan untuk itu harapan satu-satunya adalah mempersiap- kan diri untuk menjadi dokter yang mandiri, bergerak dengan praktek pribadi atau mencari peluang lain di jalur swasta. TIDAK TERPENGARUH Memang pada akhirnya mere- ka yang profesional, mereka yang mempunyai keunggulan-keunggul an tidak banyak terpengaruh dengan perobahan sistem ini, karena bagaimanapun mereka tetap bisa antisipasi dan berusaha untuk membina kelanjutan profesi pasca PTT-nya. Tetapi banyak juga yang merasakan sistim PTT ini menja- dikan situasi serba sulit, karena dengan berakhirnya PTT maka otomatis hubungan kerja ter- putus, pekerjaan dan pendapatan tan". Yang termasuk dalam kelom- pok itu, menurut Johannes, adalah : rights). Sasaran perlindungan yang diharapkan, meliputi segenap anak khususnya anak-anak dalam situasi sulit yang memerlukan perlakuan/intervensi khusus. Anak yang dimaksudkan adalah lelaki dan perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun kebawah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Konvensi Hak Anak. Secara umum, masalah anak- anak yang dijadikan target adalah anak-anak yang dieksploitasi (ex- ploited children), anak yang diperlakukan salah (abuse anak children), korban diskriminasi (child discrimina- 10). Anak suku asli dan masyara tion), anak yang diterlantarkan (neglegted children), anak yang berkonflik dengan hukum (children in conflict with the law), anak cacat (disabled children), dan anak dari suku minoritas dan suku terasing. kat adat; 1). Anak yang mengalami masa lah hukum; 2). Anak jalanan; 3). Anak yang diperdagangkan; 4). Anak yang dikandung dan tidak dikehendaki; 5). Anak yang menikah di bawah usia legal; 6). Anak tertular virus HIV; 7). Anak yang mengalami keter gantungan dan penyalahguna an obat; 8). Anak yang tanpa kewarga negaraan dan pengungsi anak; 9). Anak yang tidak terdaftar dalam administrasi kependu dukan; 11). Anak lintas batas teritorial; 12). Anak yang berada dalam ling kungan sosial yang tidak nor matif. Keinginan untuk mendukung pelaksanaan hak-hak anak itu, diinternalisir kedalam misi Lem- baga Perlindungan Anak guna memberikan perlindungan terha dap anak agar dapat tumbuh kembang dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, daya cip- ta, kreatifitas, inisiatif serta kepribadian anak. Secara umum, menurut draft konsep Lembaga konferensi PBB tentang Lingkung an Hidup Manusia di Stockholm pada bulan Juni 1972. Dengan terselenggaranya Kon ferensi Stockholm yang diikuti oleh 113 negara dan beberapa pu- luh peninjau, umat manusia telah mulai melancarkan: "a new libe- ration movement to free men from the threat of the thraldom to environmental perils of their own making". Pada akhir sidang tanggal 16 Juni 1972, konferensi mensahkan hasil-hasilnya berupa : (a) Deklarasi tentang Ling- kungan Hidup Manusia, terdiri atas Preamble dan 26 asas (Stock- holm Declaration). (b) Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (an Action Plan), terdiri atas 109 rekomen- dasi, termasuk di dalamnya 18 re- komendasi, tentang Perencanaan dan Pengelolaan Pemukiman ma nusia. (c) Rekomendasi tentang ke- lembagaan dan keuangan untuk menunjang pelaksanaan Rencana Aksi tersebut di atas, terdiri dari : (i) Dewan pengurus (Gover- ning Council) Program Lingkung Melalui Dewan Ekonomi dan Sosial, laporan Sekjen PBB ter- sebut diajukan kepada Sidang Umum tahun 1969. Setelah me- ngalami beberapa penyempur- naan, seluruh laporan disahkan dengan resolusi Sidang Umum an Hidup. PBB 2581 (XXIV) tertanggal 15 Desember 1969. (ii) Sekretariat, yang dikepa- lai oleh seorang Direktur ekseku tif. (iii) Dana lingkungan hidup, dan (iv) Badan koordinasi ling- kungan hidup. رد Dalam resolusi tersebut dipu- tuskan juga untuk membentuk suatu Panitia Persiapan, yang bersama dengan Sekjen PBB di- tugaskan untuk menyiarkan dan menarik perhatian umum terha- Akibat Konferensi Stockholm dap mendesaknya kepentingan, 1972 lahir badan PBB yang ber- untuk menangani masalah-masa nama UN-Environment Pro- lah lingkungan hidup. Kemudian grame (UNEP), berkedudukan di Sidang Umum PBB menerima de Nairobi (Kenya) dengan kantor- ngan baik tawaran Pemerintah kantor regional di tempat-tempat Swedia untuk menyelenggarakan kedudukan Komisi Ekonomi (dan - Halaman 4 VARI REL 691/2 pun hilang. Kebiasaan yang selama ini dengan gaji yang cukup besar. tiba-tiba berhenti sama sekali, sementara itu belum jelas akan memilih jalur mana, berbagai hambatan seperti umur, indeks prestasi dan kesempatan untuk menjadi PNS yang kecil akan membuat para dokter pasca PTT ini kebingungan. Pada saat inilah dirasakan bahwa sistim PTT ini meru dibanding sistim Inpres yang langsung PNS. Tetapi itulah yang namanya zaman kemajuan tam- bah persaingan pun tambah dan hendaknya para dokter-dokter yang hendak atau sedang men- jalani PTT. Jangan terlena dengan masa lalu, jangan menganggap kebi- jakan pemerintah kurang tepat, karena sebenarnya mereka ini masih jauh lebih beruntung dibanding dengan para sarjana lain yang sejak tamat harus terus berjuang dan bersaing. Penulis adalah staf pengajar pada Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (Faked UISU) Medan. slogans absqed JABOAT IT IS Perlindungan Anak yang diajukan "LSM Anak", tujuan dari lem- baga itu diformulasikan ber- dasarkan mandat Konvensi Hak Anak untuk : 1). Membangun legislasi nasional dan mengimple mentasikannya; 2). Membangun kebijakan pembangunan nasional atau infra struktur yang memberi kan perlindungan terhadap anak dan hak-hak anak; 3). Mengem- bangkan struktur sosial yang memihak terhadap hak-hak anak. Menyadari bahwa hajat pem bentukan Lembaga Perlindungan Anak bukan berperan sebagaima na LSM, atau lembaga sosial semacam panti sosial anak, maka dikehendaki mekanisme yang dibangun untuk menggerakkan lembaga itu lebih pasti dan spesifik. Gagasan itu terwujud dengan fungsi-fungsinya yang jelas dan aplikatif. Secara teoritis, kalangan "LSM Anak" yang telah memberikan masukan, berharap agar Lembaga Perlindungan Anak dapat melaku kan identifikasi dan evaluasi peraturan perundangan yang berkenaan dengan anak; melaku kan kerja-kerja advokasi; melaksa nakan, kajian dan penelitian; mela kukan sosialisasi Konvesi Anak Anak, dan berfungsi sebagai lem- (Bersambung ke hal. 14) sosial) PBB, seperti antara lain untuk daerah ESCAP berkedu- dukan di Bangkok. Melalui asas-asas yang terda- pat dalam Konferensi Stockholm merupakan arah bagi penyusunan hukum lingkungan. Contoh kon- krit dalam hal ini adalah efek dan impak Rekomendasi 86 mengenai usaha pengendalian dan pencegah an pencemaran lingkungan laut (Marine environment). Salah satu asas yang terdapat dalam deklarasi Stockholm 1972 adalah asas 17 yang berbunyi se- bagai berikut: "Appropriate na- tional institutions must be entrus ted with the task of planning ma- naging or controlling the environ- mental resources of States with a view to enchanching environmen- tal quality". Asas di atas, menjelaskan bah wa Deklarasi itu menghendaki agar setiap negara menciptakan suatu kelembagaan Nasional un- tuk pengelolaan lingkungan hi- dup, sehingga bertegak menjadi landasan bagi pengembangan Hu- kum Lingkungan Nasional dari masing-masing negara. Dengan adanya asas tersebut, maka lahirlah hukum lingkungan yang merupakan suatu jenis hu- kum yang memiliki ciri khusus dalam wujud sebagai "Hukum ber orientasikan lingkungan (Envi- ronmental oriented law). Sebagai hukum yang berorientasi kepada lingkungan yang sifat dan hake- katnya adalah utuh menyeluruh (komprehensif integral), maka hukum lingkungan berwawasan utuh menyeluruh dan bermetoda utuh menyeluruh pula. (Penulis adalah Staf Pengajar Fakultas Hukum USU, Pasca Sarjana USU dan Staf Ahli Puslit SDAL USU). III IIH a ta P G I li M Il ri ta E GES OZ ZARE in m Si Si ha it ga N N pl lel ku
