Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Suara Karya
Tipe: Koran
Tanggal: 1980-04-07
Halaman: 06

Konten


SUARA KARYA - HALAMAN VI HUKUM & KEADILAN Hukuman mati tak sesuai dg hak-hak azasi manusia ? MASALAH hukuman mati pernah ramai diperbincangkan. Ada yang menginginkan tetap tercantum dalam perundang- undangan kita, ada yang menghen- daki agar hukuman mati itu ditiadakan. Masalah ini sempat mengundang khalayak ramai, tentu saja yang respontif, untuk mengutarakan pendapat pribadi- nya ataupun pendapat kelompok mengenai perlu tidaknya huku- man mati itu di negara kita. Ternayata terdapat bermacam- macam perbedaan pendapat yang secara harafiah dapat dikatakan bahwa perbedaan-perbedaan pen- dapat itu adalah karena perbedaan pola berfikir. Di satu pihak berangkat dari aspek moral kemanusiaan dan di lain pihak pada masalah dogma. Oleh kelompok pro hukuman mati, diakui bahwa ada suara-suara di negeri kita yang tidak menyetujui adanya hukuman mati dengan mempergunakan slogan demi hak-hak azasi manusia. Mendengar kata hak-hak azasi manusia ini, penulis menjadi terimgat akan ceritera tetangga di mana anaknya yang terbesar adalah seorang gadis remaja yang duduk di bangku SMA. Suatu ketika dia menegur anak gadisnya tadi sewaktu mau berangkat ke sekolah karena memakai baju tanpa lengan bahkan boleh dikata hanya semacam tali bahu saja, dan mengenakan alas kaki cuma sandal jepit : Apakah kamu tidak akan dimarahi oleh Pak Guru karena berpakaian seperti itu?'. Anak gadis pelajar itu menjawab: Tak ada guru yang menegur, bukankah ini hak azasi orang!. Sepulang dari sekolah, anak itu diajak bicara-bicara dengan ayahnya, istilah populer- nya 'berdiskusi dengan ditanya : Tahukah kamu apakah hak-hak azasi manusia itu?". Jawab gadis pelajar itu: 'Hak azasi manusia adalah kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang' Berikut ayah beryanya: 'Apakah itu termasuk kebebasan untuk tidak masuk sekolah atau membolos??'. 'Ya' demikian jawab anak, namun segera dilanjutkan dengan, 'cuma Pak Guru bilang, bahwa murid yang membolos karena mengguna- kan kebebasannya itu harus bersedia pula menanggung konsek wensinya ! Apa konsekwensi- nya?' sela ayah. Dan dijawabnya : 'Kalau banyak membolos, boleh jadi dikeluarkan'. Ayah pun Lho melanjutkan bertanya : konsekwensi semacam itu apakah tidak bertentangan dengan hak hak azasi manusia?'. Pertanyaan itu tak terjawabkan, sehingga ayah menyuruh agar menanyakan hal itu kepada Pak Guru. Kata hak-hak azasi manusia yang boleh dikata cukup meng- giur bila diucapkan oleh siapapun dan dalam keperluan apapun, cukup membuat pula orang bertanya apakah sebenarnya hak- hak azasi manusia itu. Hak-hak azasi manusia sebenarnya adalah hak yang diberikan oleh Tuhan Allah sendiri, diikatkan pada kodrat atau hakekat manusia itu sendiri. Dengan demikian hak azasi manusia bukan diberikan oleh orang, pejabat, negara atau pemerintah. Oleh karena itu pada hakekatnya tidak ada orang yang berwenang merobah, mengurangi atau meniadakan hak-hak terse- but. Tetapi manusia yang dari kodratnya adalah merdeka sejak lahirnya, pada hakekatnya adalah suatu 'semboyan' belaka, oleh karena menurut kodratnya pula ia dilahirkan tidak sendirian di dunia ini, tetapi dihadapkan di dalam satu lingkungan bentuk kesatuan masyarakat kecil yakni keluarga, yang terdapat dalam hidup dalam kesatuan masyarakt yang lebih besar. Kemudian apabila kita tilik hubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat itu pada umumnya adalah timbal bailk, itu sebagai artinya seorang anggota masyarakatnya, dan oleh karenanya mempunyai hak dan kewajiban untuk memelihara ma- syarakat dan mentaati peraturan- peraturan. Sebaliknya, masyara- kat mempunyai hak dan kewaji- ban pula terhadap warganya. Ini berarti bahwa penggunaan/pelaksanaan hak-hak azasi tak mungkin tanpa ada pengaturannya atau batas- batasnya. Sehingga dapat dikata- kan membiarkan pelaksanaan semua Oleh:A.M. Dj.Arief Priyadi hak-hak azasi tanpa pengaturan berarti menyerahkan nasib le- mah' dalam kekuasaan yang 'kuat' dan akan berlaku 'hukum rimba'. Sahkah hibah Dengan hormat, Bersama ini kami mengajukan pertanyaan dan mohon kesediaan untuk memberikan penjelasan pada Ruang "Konsultasi Hukum" Harian Suara Karya. Adapun masalahnya yang ingin saya tanyakan adalah sbb : Silsilah Keluarga : Silsilah Keluarga C: TA KONSULTASI HUKUM Diasuh oleh: Albert Hasibuan SH Buyut kami yaitu Laki2 A menikah dengan B mempunyai anak satu laki2 C, A dan B bercerai. C ikut bersama A. Buyut A kawin lagi dengan D dari perkawinan ini tidak mempunyai anak, kemudian memungut anak perempuan Eyaitu anak adik D, tanpa Surat Anak Angkat. C menikah dengan F Hasil Perkawinan C+F= 2 anak yaitu a. Putri, b. Putera. (a+b) F dicerai, kemudian C kawin lagi dengan G hasil perkawinan C+ G = 5 anak yaitu = 1 Perempuan, 4 laki2. 1. % bagian dari rumah yang diberikan kepada C Yang sudah meninggal dunia = A, B, C, D, F. Pada tahun 1953 menjelang kematian Buyut A yaitu 3 hari sebelum meninggal dunia memberikan -Hibah (A umur pada waktu meninggal dunia ± 80 th dan seminggu sebelum meninggal sudah sakit keras, saksi hidup ada). Pembagian Hibah : Dari A + D Kepada C Annak kandung A 1. % bagian dari rumah yang diberikan kepada E = dibagi 2 orang yaitu anak dari hasil perkawinan C +F. 2. Sawah dibagi 5 orang anak (hasil perkawinan 3. Rumah C+G)+G jumlah 6 orang Kepada E Anak pungut/Angkat yang pada th 1953 umuraya 11 th. 2. Sawah 3. Rumah 4. Kebun/Kolam 5. Rumah (Surat Hibah dari D th. 1960). orang Untuk E Sendiri Surat Hibah yang diberikan A kepada C dipegang oleh G, pertengahan th. 1979 baru diberikan kepada a+b yang anak C hasil perkawinan C+F (yang bagian Rumah). Kami achli waris anak2 C (a+b) menerima Hibah tsb. tetapi setelah diukur dari % bagian rumah tsb. masih kurang ±1 tumbak, kemudian kami (a+b) menanya- kan kekurangannya kepada E. Ternyata E tidak mau memberikan begitu saja dengan jawaban: Rumah tsb. sebagian adalah kepunyaan D jadi bagian yang sekarang ditempati oleh a+ b lebih dari nya jadi kelebihan kepada a+b katanya. Sedangkan rumah tsb. adalah hasil campuran kaya antara A+D. Setelah melalui musyawarah keluarga maka E akan menghibahkan kekurangannya yaitu 1 tumbak kepada a+b dengan syarat kedua belah fihak menulis diatas Zegel untuk tidak ada lagi gugat menggugat dikemudian hari. Hukum rimba di sini bukan sebagaimana diartikan secara ku- no yakni kuat dalam arti phisik saja, melainkan juga dalam arti ekonomis dan politis. Oleh karena itu pengaturan-pengaturan terse- but semata-mata bertujuan men- jamin pengakuan serta penghor- matan yang layak atas hak-hak azasi, kebebasan orang lain dan juga ditujukan untuk memwujud- kan ketenteraman dalam masyara- kat. Meskipun pelaksanaan/aspek norma human rights ini tidak selalu sama di setiap negeri. Misalnya di Amerika Serikat lebih didasarkan pada private/individual rights, sedangkan norma Indone- sia didasarkan atas kepentingan kelompok masyarakat. Pengatu-- ran sebagai pembatasan dari pada pelaksanaan hak-hak azasi terse- but ada yang secara tidak tertulis ataupun yang berbentuk per- undang-undangan dan lazim kese- muanya itu disebut hukum. Persoalan hukum tentu saja tidak hanya menyangkut sebagian saja dari segi kehidupan manusia. Dan jelas bukan hanya sekedar tinda- kan atau perbuatan saja, juga bukan hanya persoalan ratio ataupun hanya menyangkut pera- saan dan naluri. Akan tetapi hukum merupakan pernyataan hidup manusia selengkapnya. Dan karenanya dalam pernilaian ter- hadap hukum, ratio harus menga- kui hukum sebagai 'central position'. Di sini nampaklah tak ada kemungkinan lain dalam proses berfikir secara sintetis dan menerima hukum sebagai pusat dan sumber daya. Kami sebagai achli waris mutlak menolak diberi hibah oleh E, Surat Hibah yang dibuat th. 1953 foto copynya diberikan kepada kami, yaitu Surat Hibah dari A+D untuk E. Setelah kami telaah ternyata banyak hal2 yang meragukan : 1. Tanda tangan A tidak sempurna karena A menandatangani Surat Hibah tsb. dalam keadaan sakit payah yaitu 3 hari mejelang kematiannya. ancaman Ada kalanya hukum itu harus mengikuti perkembangan zaman agar makna pengaturannya tetap relevan, sebagaimana hukuman mati pernah dihembuskan sebagai hukuman yang tak sesuai lagi dan harus dihapuskan. Tetapi, hukum yang bersifat netral seperti hukum pidana tentu saja tidak selalu harus mengikuti Sebab perkembangan zaman hukum yang demikian bahkan harus dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk merobah pola atau tingkah laku manusia, merombak struktur sosial yang menyimpang jauh dari ukuran norma-norma hidup bermasyara- sakit? D untuk membuat Surat Hibah tsb. setelah selesai dibuat Surat Hibah, Lurah menyuruh jurutulis tsb. menandatangani sebagai Saksi I, pertama Jurutulis tsb. menolak karena pembagiannya tidak adil tetapi Lurah berkata bahwa ini adalah kehendak D, maka jurutulis tsb. menandatangani Surat Hibah tsb. Juga Jurutulis tsb. menerangkan bahwa dalam Surat Hibah yang dibuat nya mengenai batas/luas dikosongkan. (Melihat Foto Copynya memang tulisannya/Hurufnya berbeda juga tintanya). Surat Hibah tsb. dibuat dirumah D hanya 3 orang yaitu Lurah, D dan Jurutulis Lurah tsb. sekarang sudah meninggal dunia. PERTANYAAN: 1. Apakah Pemberian Hibah itu adil? 2. Apakah boleh harta warisan dihibahkan (karena Kebun/Kolam adalah harta warisan dari Kakaknya A. 3. Apakah boleh harta warisan A dari Kakak A dijual oleh D (karena ada sebidang sawah yang telah dijual oleh Di 4. Apakah Syah Surat Hibah itu bila anak yang diberi hibah itu dibawah umur? 5. Apakah Syah Surat Hibah itu apabila yang menghibahkan A pada waktu itu sedang sakit keras (kelihatan dari tandatangannya tidak sempurna). 6. Apakah Syah Surat Hibah itu dibuat dirumah D? 7. Apakah Syah Surat Hibah itu bila ditan- danganinya satu persatu/tidak dibacakan? 8. Karena masalah ini sedang hangat maka sekarang tanah, rumah, kebun/kolam telah dihibahkan lagi kepada anak2 E apakah bisa digugat lagi? Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak2 terima kasih kepada Bapak Pengasuh ruang Konsultasi Hukum ini. Cancerina Bandung.. 9. Bagaimana cara menanggulangi masalah ini, karena dengan cara musyawarah pihak E tidak mau menerima begitu saja dan menantang untuk tercantum diselesaikan melalui yang berwajib. Apakah kami undangan kita. selesaikan melalui Pengadilan ? atau bagaimana ? Yang lebih penting adalah bagai- mana usaha meningkatkan kesada- ran hukum masyarakat. Itu yang terlebih dahulu harus mendapat prioraitas pemikiran. Sehingga ibarat ancaman huku- man mati itu kita anggap seperti tempat/wadah yang tersedia bagi yang pantas menerimanya, biarlah itu usang tak terpakai lantaran tiadanya orang yang pantas menerima wadah tersebut, sanksi tersebut.*** JAWABAN: 1. Memang tidak adil, karena anak angkat lebih besar dapar dari anak kandung. 2. Boleh, asal bukan warisan kolektif seperti di Minang, Menado arau Batak. 3. Boleh saja, kalau sudah menjadi miliknya D. 4. Sah, bahkan orang yang masih dalam kandunganpun sah. 5. Tandatangan tidak sempurna, apakah bukri dari sakit keras?. Saudara harus bisa memberikan bukti yang lebih meyakinkan. 6. Sah, dimana saja boleh. Yang dilarang kalau ada paksanaan. 7. Sah. 8. Tidak ada larangan menggugar, walau ranah itu pindah rangan. 9. Sebaiknya melalui Pengadilan saja, sehingga bukti-bukti yang ada pada saudara tentang tidak cakapnya A wakru menghibahkan bisa saudara buktikan. KUPON HUKUM CATATAN: 1. Surat2 pertanyaan harap dikirimkan kepada pe- ngasuh melalui Redaksi Harian "Suara Karya "- 2. Tanda tangan C meragukan. 3: Tanda tangan E (anak angkat) umurnya pada th.1953 t 11 th. tetapi sudah dapat 2. Surat2 harap disertal nama dan alamat jetas Ka- menandatangani Surat tsb. dengan sempurna. mi akan merahasiakan nama dan alamat pena- nya, bilamana periú 4. Saksi ke I yaitu Juru tulis yang membuat Surat Hibah sekarang masih hidup dan menerangkan : Pada waktu membuat Surat Hibah tsb. yaitu th. 1953. Juru tulis dipanggil Lurah dan D ke rumah 3. Surat2 dikirimkan dalam sampul tertutup deng an menempelkan guntingan "KUPON HUKUM" yang ada di halaman ini. kat. Sebagai illustrasi, tentu saja dapat kita membayangkan apa yang akan terjadi bila pada suatu masa, free sex dianggap sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, Kemudian dengan alasan mengi- kuti perkembangan zaman aturan hukum pidana harus tunduk pada hal yang demikian. Apakah dengan demikian bukan berarti justru kita melangkah mundur?. Kiranya hukuman yang kini sering kita meklumkan sebagai tindakan yang bersifat lebih mendidik dari pada balas dendam, namun aspek atas sebagai imbalan suatu perbuatan pidana belumlah luntur dari sementara pendapat masyara- kat. Demikianlah apabila tak boleh dikatakan tidak. Jalan Bangka 11/2 Kabayoran Baru, Jakarta Sela- tan. Himbauan dihapuskannya hu- kuman mati, dari alasan karena tak sesuai dengan hak-hak azasi manusia karena hukuman mati merupakan pidana terberat beru- pa perampasan terhadap milik manusia yang paling azasi yakni nyawa, sampai dengan pendapat yang membeberkan bahwa meski- pun ada ancaman hukuman mati toh tidak dapat menghambat tindakan kejahatan seseorang, kiranya pendapat ini terlalu idealis dan kurang mempertim- bangkan dengan realita tuntutan masyarakat. Bila hukuman mati sebagai bentuk hukuman terberat dihapuskan dan diganti dengan bentuk hukuman seumur hidup, maka terhadap perbuatan-perbua- tan pidana yang tidak terlalu berat dan dari praktek telah banyak dijatuhi hukuman seumur hidup, maka secara logis perbuat an pidana termasksud akan menerima ancaman pidana menja- di lebih ringan sejalan dengan penghapusan/pengurangan tingkat ancaman pidana tersebut. Demiki- an selanjutnya sampai dengan perkara-perkara pidana yang pa- menerima ling ringan akan ancaman pidana yang lebih dari ringan lagi. Apakah dengan melunakkan ancaman hukuman ini justru tidak akan lebih menyuburkan tingkat kejahatan?. Di dalam Pernyataan Umum tentang Hak-hak Manusia yang diproklamirkan PBB pada 10 Desember 1948 dan diserukan kepada semua negara-negara yang menjadi anggota PBB untuk diumumkan/disebarkan, kiranya tak satu pasalpun yang secara hakiki melarang atau bertenta- ngan dengan pelaksanaan hu- kuman mati oleh suatu negara. Pasal-pasal yang bermakna menga- rahkan pada penghapusan huku- man mati, pun tak dijumpai. Kebebasan-kebebasan yang dimili- ki oleh setiap individu dijelaskan makna masih adanya keterikatan dengan keberadaan individu-indi- vidu lain. Sehingga dng demikian terhadap vonis hukuman mati dan mendapatkan eksekusi, hendaklah jangan hanya dilihat secara sepihak yakni hanya pada diri terhukum bahwa si terhukum sebagai manusia sebetulnya punya hak hidup dan hak ini harus tetap dipertahankan, tetapi perlu dilihat pula bahwa terhukum itu telah berbuat melawan hak azasi orang lain baik yang menjadi korban perorangan atau dari usaha perbuatannya itu akan dapat berakibat jatuhnya banyak kor- ban dan ataupun terancamnya keselamatan negara. Bagaimanakah kalau dalam illustrasi semacam ini hak azasi yang dimiliki masing- masing saling dipertahankan? Atau, sudahlah bagi yang sudah terlanjur hak hipupnya dirampas orang, dan si perampas nyawa itu cukup diganjar dengan hukuman umur hidup saja! Dan kemudian apakah terhadap si terhukum seumur hidup itu tak akan ada orang yang berpendapat bahwa dia telah kehilangan salah satu haknya sebagai manusia yakni hak memperoleh kebebasan (bebas dari penjara) dan harus dibebas- kan karena salah satu hak azasinya dirasa masih dirampas?. Pada akhirnya tepatlah suatu pendapat bahwa ancaman huku- man mati masih perlu tetap dalam perundang- 3 ROHANIWAN AS militan dalam rangka memindah- kan sandera Amerika ke dalam pengawasan pemerintah. Dubes Eric Lang mengatakan dalam wawancara bahwa ide itu sedang dibahas oleh wakil-wakil golongan militan dan pemerintah, tetapi ia menekankan hal itu hanyalah usul. Dubes itu mengatakan ia ikut di dalam komite yang diusulkan itu bersama dengan Monsinyur Annibale Bugnini, Dubes Takhta Suci di Teheran, atau wakil yang ditunjuk oleh Bugnini. Lang mengidentifikasikan anggota keti- ga adalah Hilarion Capudji, bekas Uskup Agung Katolik Yunani dari Yerusalem. Lang tidak menyebut- kan kedua anggota lainnya, tetapi menyatakan mereka tidak boleh punya hubungan dengan pihak- pihak yang bersengketa di dalam persoalan AS-Iran. Capudji, yang tiba di Teheran hari Sabtu untuk ikut di dalam Kebaktian Paskah bagi para sandera, sudah lama terlibat di dalam mengusahakan mencari penyelesaian antara golongan militan dan pemerintah. Ia hari Sabtu mengadakan pertemuan MOTTO: "Hukum bukanlah untuk hukum, tetapi hanyalah alat untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, tujuan utama haruslah pengabdian hukum kepada umat manusia, Hukum harus berkembang mengikuti trama perkembangan masyarakat, bukanlah hukum untuk ketertiban hukum, melainkan hukum adalah untuk ketertiban masyarakat" (DRS GERSON W. BAWENGAN.S.H) maka,'delik" tersebut kita jumpai pula dalam lapangan Hukum Adat yang dikenal sebagai delik adat". Delik adat tersebut merupakan salah satu unsur dalam kebudaya- an Indonesia, yang dipelihara terutama oleh warga-warga masya- rakat desa, walaupun komunikasi modern telah memungkinkan adanya hubungan dengan kota. Delik adat tersebut merupakan salah satu konkritisasi daripada nilai-nilai yang dianut, halmana faktor merupakan salah satu daripada kesadaran hu- kum. Kehidupan manusia pada ha- kekatnya merupakan suatu kehi- dupan bersama, dimana dalam menjalani kehidupan bersamanya tersebut diperlukan suatu organi- sasi teratur, yaitu yang dinamakan "Masyarakat". Dengan adanya or- ganisasi yang teratur atau masya- rakat tersebut, diharapkan dapat terciptanya suatu kehidupan yang teratur dan tertib, Bukankah pada hakekatnya setiap manusia mem- punyai hasrat untuk hidup secara teratur dan tertib??? Memang, didalam mewujud- kan suatu kehidupan yang teratur dan tertib, perlu adanya kekuat- an-kekuatan. Kekuatan- kekuatan tersebut diharapkan dapat menye- babkan maka manusia hidup teratur dan tertib dalam masyarakatnya, yang sering kita jumpai mewujud- kan dirinya sebagai norma-norma atau peraturan-peraturan yang merupakan petunjuk petunjuk atau pedoman pedoman tentang bagai mana orang harus bertingkah laku sehingga bolah dikatakan norma-norma tersebut merupakan tolak ukur terhadap perbuatan- perbuatan atau tingkah-laku yang dilakukan oleh setiap manusia. Norma-norma tersebut di dalam kehidupan sehari-hari lebih dike- nal dengan sebutan "hukum" Tetapi manusia memang tetap manusia. Dia merupakan makhluk Tuhan yang mempunyai potensi untuk selalu berubah dan berkem- bang dinamis, Demikian juga dalam perjalanan hidup masyara- kat manusia, hukum selalu menga- wal dengan ketat, kendatipun sering kita jumpai dalam sejarah hidupnya di mana pada suatu waktu adakalanya ketertiban yang terdapat dalam kehidupan masya- rakat itu mengalami ketenangan sebagai akibat dari kepatuhan akan aturan aturan hukum dari anggota masyarakat itu sendiri yang dapat membawa ketenangan dan keter- tiban, sehingga dapat mengakibat- kan kesejahteraan hidup bagi seluruh anggota masyarakat. Tetapi pada waktu lain adaka- lanya ketertiban yang terdapat dalam kehidupan masyarakat itu mengalami gangguan sebagai aki- bat dari perbuatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat itu sen- diri yang dapat membawa kerugi- an-kerugian, bahkan dapat menga- kibatkan tewasnya orang lain. Untuk mengembalikan keseim- bangan dari ketertiban yang telah terganggu itu, oleh praturan per undang-undangan diberi hak bagi aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dll) untuk bertindak, jika perlu dapat menangkap atau me nahan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku, jika alasan alasan untuk itu yang ditetapkan oleh hukum acara pidana telah dipe- nuhi. Tindakan tersebut dimak- sudkan untuk mendapat kebenar- an yang sesungguhnya dari peris- tiwa yang telah terjadi. dari orang tersebut dalam istilah Hukum Pidana dikenal sebagai "perbuatan pidana" atau "delik" Selain dalam Hukum Pidana, Sebagaimana diketahui, maka kesadaran hukum tersebut menja- di dasar daripada pembinaan hukum nasional. Oleh karena itu, ada baiknya untuk mengetengahkan beberapa hal mengenai delik adat tersebut. Mungkin saja ada manfaatnya bagi pembaharuan hukum pidana, walaupun yang akan disajikan hanyalah merupakan hasil peneli- tian kepustakaan semata-mata. APAKAH DELIK ADAT ? DUALISME pendapat hukum tentang kedudukan janda, antara yang berpendapat janda adalah ahli waris dan janda bukan ahli waris cukup lama bertahan di Indonesia. Dan perbedaan pen- dapat ini sempat pula mengun- dang berbagai ekses dan veriasi putusan, sehingga Mahkmah Agung RI, dalam suatu sikap untuk kepentingan Hukum Nasio- nal dimasa datang memilih jalan dengan tegas "janda adalah ahli waris" Keputusan Mahkaman Agung tgl. 2/11'60 NO.302 K/SIP/1960 yang menegaskan sikap diatas dinilai oleh banyak pihak sebagai suatu revolusi hukum. Kenapa demikian? Tampaknya untuk ketegasan sikap ini masih merupa- kan sikap yang tidak mungkin akan konsekwen dapat dilaksana- kan oleh Pengadilan2 di seluruh Indonesia. Hal ini mengingat masih banyak sistim kekeluargaan dan adat yang melebar di masyarakat lokal begitu kuat mendalilkan hal yang sebaliknya. Mungkin, dan barangkali jika dalil di masyarakat lokal yang berten- tangan dengan sikap Mahkamah Agung di atas hanya karena itu suatu kebiasaan hukum, maka adalah patut sekali sikap Mahka- mah Agung bisa dikedepankan disana. Tetapi jika saja terdapat hal2 yang sangat prinsipiil sehing- ga suatu daerah bertahan dengan dalil yang bertentangan dengan Apabila disinggung pengertian "Delik" atau yang dalam KUHP" dikenal dengan "strafbaar feit", maka akan dijumpai pelbagai terjemahan. Istilah "delik" yang lebih banyak dipakai oleh kalangan Ilmu Hukum Pidana" kadang-kadang diterjemahkan dengan "tindak pidana", "tindakan pidana", "pe- ristiwa pidana', dan sebagainya. Disini tidak akan dipermasa- lahkan istilah mana yang benar atau yang salah .Lebih baik dicari suatu perumusan tentang delik tersebut. Para tokoh Ilmu Hukum Pidana Belanda seperti SIMONS dan VAN HAMEL menyatakan bahwa delik tersebut merupakan perbuatan manusia yang berten- tangan dengan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawab- kan atas kesalahannya, Seorang tokoh lain yaitu VOS menambahkan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang oleh Undang-Undang (Wet), dinyatakan sebagai delik. Dengan demikian, maka "Delik" adalah tiap perikelakuan yang oleh pembentuk Undang-Undang dite- tapkan sebagai perikelakuan yang dapat dipidana. . Seorang akhli hukum pidana terkemuka yaitu PROF' MOEL- JATNO SH (Bekas Dekan Fakul- tas Hukum UGM), pernah menya- takan bahwa "Delik adat" merupakan suatu perbuatan yang dan mereka dilarang, yang melanggar tersebut diancam de- ngan pidana. Para Akhli Hukum Adat antara lain PROF MR VAN VOLLENHOVEN berpendapat bahwa "Delik adat" adalah perbuatan perbuatan yang tidak diperbolehkan, PROF. MR. TER HAAR BZN merumuskan "delik adat sebagai setiap gangguan benda-benda materiil maupun immateriil kepunyaan orang- perorangan atau kelompok sosial. Gangguan-gangguan tersebut me- sikap Mahkamah Agung, apakah disini sikap itu akan terus dipaksakan? Di Bali Berbicara soal kedudukan janda di Bali beberapa dasar adat yang ada hubungannya dengan kewajiban2 terhadap almarhum suami perlu diperhatikan terlebih dahulu. Sebagaimana diketahui, suatu perkawinan akan diawali/diikuti oleh munculnya harta2 kekayaan. Harta kekayaan yang ditinggal- kan oleh almarhum suami janda, dapat berupa harta pusaka, harta bawaan janda, dan harta hasil pencarian bersama (Gonò Gini, Gunakaya-Bali). Pertanyaan kita, terhadap harta yang manakah dimaksudkan janda itu mewaris oleh Mahkamah Jika Agung? terhadap harta bawaan (dibawa oleh janda) ini memang adalah merupakan haknya (hak janda) sebab harta itu memang adalah datangnya dari janda sendiri. Sedang terhadap harta pencarian bersama, hak janda terhadap hal ini adalah sama dengan hak suami/ahli waris suami. Jadi dibagi dua sama rata. Dan ini tidak menjadi masalah. Terhadap harta2 diatas, memang bukan didapat karena janda digolongkan sebagai ahli waris atau didapat Dari halaman I Bani Sadr menyatakan pula bahwa rencana itu diajukan hari Kamis lalu tetapi ditunda untuk menunggu penjelasan lebih jauh mengenai sikap pemerintah AS. dengan wakil-wakil dari kedua belah kemudian pihak dan menyatakan kepada suratkabar Teheran Bambad: "Saya harap bisa mengguna- kan semua cara untuk membantu penyelesaian masalah yang ada itu. Tentu saja harus ada suatu penyelesaian yang masuk akal atas krisis Iran-AS sesuai dengan yang dirasakan hati saya." Rohaniwan menentang. Sesuai laporan yang telah diterbitkan dan disiarkan itu. pihak rohaniwan Muslim menen tang pengalihan itu yang mem buat kedudukan kaum militan lebih kuat. Partai Republik Islam yang dikuasai oleh golongan keagamaan Iran mengeluarkan suatu pernyataan hari Sabtu yang menyebutkan bahwa orang-orang Amerika itu harus tetap berada di dalam pengawasan kaum militan. "Kaum oportunis" Dalam wawancara yang diter- bitkan oleh surat kabar Prancis Le Monde Presiden Bani-Sadr dikutip menamakan para mahasiswa mili- tan yang menduduki kedubes AS Teheran sebagai "kaum oportu- nis" yang mengambil keuntungan dari situasi sandera dalam usaha "menyerahkannya kepada badan tertinggi." Bani Sadr yang dikutip oleh Le Monde, kembali mengulangi permintaannya pada presiden Carter untuk mengakui hak parlemen Iran untuk menentukan nasib para sandera itu, Ia mengatakan akan menyam- paikan hal itu kepada rakyat Iran bila kaum militan ita menolak menerima rencananya untuk memindahkan orang-orang Ameri- ka kepada pengawasan pemerin- Bani Sadr dalam suatu pidato- tah: "Rakyat akan memahami nya di Teheran, meminta rakyat. bahwa masalah sandera bukan Mesir untuk menggulingkan Sadat masalah pokok, tetapi merugikan dan memulangkan Mohammad Sementara itu Menlu Sadegh Ghotbzadeh menyatakan dewan revolusioner membahas masalah sandera itu dalam pertemuannya hari Minggu malam, demikian disiarkan Radio Teheran. I revolusi kami." Reza Pahlavi ke Iran. (AP). Sebuah catatan awam sekitar DELIK ADAT Oleh:Muslich Jasin FAKULTAS HUKUM UGM nimbulkan reaksi-reaksi yang negatif yang menurut pemulihan kembali dari keseimbangan yang terganggu terebut. Sebetulnya reaksi reaksi terse- but merupakan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk me- ngembalikan ketenteraman magis. Dengan perkataan lain reaksi- reaksi tersebut merupakan usaha auntuk menetralisir kegoncangan kegoncangan yang terjadi sebagai akibat terjadinya pelanggaran adat. Jadi suatu "Delik adat" merupakan perikelakuan- perikelakuan yang melanggar rasa kedamaian yang terdapat dalam masyarakat. Perikelakuan mana yang melanggar rasa kedamaian tersebut, sangat tergantung pada nilai-nilai masyarakat yang sering- kali dikonkritisir melalui keputus- an-keputusan dari pada Pemim- pin-pemimpinnya yang didasar- kan pada azas gotong royong. PERBEDAAN POKOK ALIRAN. Secara panjang lebar PROF IMAN SUDIYAT SH (Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum UGM) telah menguraikan bebera- pa perbedaan pokok akhiran antara "perbuatan pidana" menu- rut sistem Hukum Pidana dan "delik adat" menurut sistem Hukum Adat. Dalam bukunya yang berjudul "Hukum Adat Satu" ia menguraikan sbb: 1. Menurut sistem Hukum Pida- ,yang dapat dipidana hanyalah badan pribadi (per- soon) yang berupa manusia/ orang; sedangkan menurut sistem Hukum adat, yang dapat dipidana selain daripada badan pribadi (persoon) yang berupa manusia/orang juga kampung tempat terjadinya suatu delik diwajibkan mem- bayar denda atau ganti rugi kepada golongan kerabat si korban. Demikian pula kera- bat si penjahat diharuskan menanggung pidana yang dija- tuhkan atas keejahatan yang dilakukan oleh salah seorang warganya. 2. Menurut sistem Hukum Pida- na, untuk dapat menjatuhkan pidana pada seseorang, harus lah terbukti bahwa orang tersebut mempunyai kesalahan; sedangkan menurut sistem Hukum Adat, untuk dapat menjatuhkan pidana pada seseorang, tidak memerlukan pembuktian apakah orang tersebut mempunyai kesalahan atau tidak, Menurut hukum adat Bali janda bukan ahli waris Oleh:I.Ketut Atadi na 3. Menurut sistem Hukum Pida- na, tiap-tiap delik menentang kepentingan Negara, sehingga setiap delik adalah persoalan Negara, bukan persoalan o- yang terkena; sedangkan me- nurut sistem Hukum Adat, ada delik-delik yang terutama menjadi persoalan orang yang karena mbagian sebagai ahli waris. Tebi harta2 itu jatuh ke tangan jada memang karena harta itu alah haknya yang ia peroleh kana hasil jerih payah- nya sendiri. Sekarang al mewaris, ini ada hubungannya ngan memperoleh harta, bagian epunyaan almar- hum suami/kearga suami. Di Bali, apakah hali dimungkinkan ?. Katakanlah erti misalnya, janda dalam perkinan nya tidak mampu membeli pa2pun atau tidak membawa arta apapun kekeluarga suami Dia hanya hidup dari har kekayaan suaminya/harta pus, mungkin berupa sawah, ladangernak ddl. Dan jika suami menini, apakah janda didalam hal i dapat mewarisi harta itu? kai Kajiban2 Di Bali, harta wari yang ditinggalkan oleh almar ti daklah boleh dilepaska dari serentetan kewajiban2. Pema2 harta warisan itu harus mengabenkan (membakar zah) almarhum, kemudian d oleh tugas menyucikan al yang sudah bersih "ditempa pada tempat pemujaan (Sang dll). Tugas ini di Bali dilakuk oleh keluarga2 terdekat almarhu dan penyucian dan penyembaha juga dilakukan oleh keluarga rumpun keluarga besar. ti 31 Janda dalam kedudukannya sebagai orang luar masuk ke keluarga besar almarhum suami, tetap mempunyai status bebas, setiap saat mungkin dan bisa saja meninggalkan rumah almarhum suaminya (kawin lagi) serta ia tidak mempunyai ikatan batin alami se cara >> terkena, seringkali juga men- jadi persoalan golongan kera- bat yang terkena dan pula mengenai kepentingan desa- nya. untuk ikut bersembahyang ketempat almar- hum disemayamkan atau ketem- pat leluhur2 almarhum disucikan. Konsekwensi dari keadaan ini, adalah harta peninggalan almar- hum sama sekali tidak dibenarkan untuk dibawa keluarga besar mengingat harta itu tetap mempu- nyai cantolan kewajiban dengan tempat2 persembahyangan. Katakanlah, jika saja umpamanya janda mewaris di Bali, maka dipastikan akan terjadi keadaan yang cukup meresahkan mengi- ngat, kemungkinan janda setelah menerima harta warisan itu, bisa lari" kawin keluar/kawin lagi dengan membawa harta tersebut, sehingga almarhum peninggal warisan tidak akan bisa diabenkan bahkan tidak ada biaya untuk menyucikan arwah almarhum. Hal ini kemudian bisa mengaki- batkan, sejumlah kewajiban ke- 4. Menurut sistem Hukum Pidana. ,untuk dapat menjatuhkan pidana pada seseorang, harus- lah orang tersebut dapat bertanggung-jawab; sedangkan menurut sistem Hukum Adat, untuk dapat menjatuhkan pidana pada seseorang tidak mempengaruhi apakah orang tersebut dapat bertanggung- jawab atau tidak. 5. Menurut sistem Hukum Pida- na, dalam meperlakukan orang yang satu sama dengan memperlakukan orang yang lain tanpa diskriminasi; se- dangkan menurut sistem Hu- kum Adat, dalam memperla- kukan seseorang individu. tergantung kepada kedudukan/fungsinya didalam masyarakat Makin tinggi kedu- dukan seseorang didalam ma- syarakat, makin berat penilai- an sifat delik yang dilakukan- nya. Jadi makin berat pidana yang akan dijatuhkan kepada si pelaku delik itu. 6. Menurut sistem Hukum Pidana orang dilarang bertindak sen- diri untuk menegakkan hukum yang dilanggar. Larangan ini berdasarkan prinsip bahwa segala delik adalah persoalan negara, bukan persoalan orang perseorangan pribadi; sedang- kan menurut sistem Hukum Adat, orang diizinkan bertin- dak sendiri, untuk menegak- kan hukum yang dilanggar, 7. Menurut sistem Hukum Pida- na, tidak mengadakan pembe- daan penilaian terhadap ba- rang yang satu dan yang lain, sehingga mencuri setangkai bunga pada azasnya sama beratnya dengan men- curi sebutir permata, yang mahal; sedangkan menurut sistem Hukum Adat, diadakan pembedaan penilaian terhadap barang yang satu dan yang lain, sehingga mencuri, meng- gelapkan atau merusak barang asal dari nenek moyang adalah lebih berat daripada tindakan serupa terhadap barang duni- awi biasa. 8. SENIN, 7 APRIL 1980 agamaan untuk kepentingan /kebahagiaan almarhum peninggal warisan di dalam "baka" tidak akan dilaksanakan, sehingga hal itu menjadi sangat bertentangan dengan kehendak pewaris. Mengingat keadaan2 diatas, sampai kini Pengadilan2 di Bali tampak tetap memegang sikap " janda bukan ahli waris". Akan tetapi dia hanya berhak untuk menikmati harta warisan selama ia (janda) tetap melaksanakan dhar- manya sebagai janda. Dharma sebagai janda dimaksudkan adalah tetap tinggal dirumpun keluarga besar almarhum suami,tetapi mau berbakti ke tempat2 persembah- yangan almarhum suami dan tetap memelihara baik anak2nya. Demikianlah tampak ada ala- san yang sangat prinsipiil, kenapa di Bali janda tidak digolongkan kepada hali waris. Sehingga dengan demikian, sikap tegas Mahkamah Agung menetapkan janda sebagai ahli waris, untuk daerah Bali terasa sikap itu tidak bisa dipaksakan. Kenapa demiki- an?. Hal ini mengingat harta warisan peninggalan almarhum suami sangat erat cantolannya pada kewajiban2 keagamaan yang hanya bisa dilakukan oleh keluar- ga besar almarhum. Singkatnya: semua orang yang turut serta melakukan delik, harus ikut menanggung resiko- nya. 9. Menurut sistem Hukum Pida- na, dikenal adanya perbuatan percobaan yang dapat dipida- na. Suatu perbuatan percoba- Menurut sistem Hukum Pida- na, diadakan pembedaan ter- hadap orang orang yang melakukan perbuatan pidana, seperti pembantu, pembujuk, provokasi, penganjur, dan ikut serta berbuat; sedangkan me- nurut sistem Hukum Adat, tidak mengadakan pembedaan terhadap orang-orang yang melakukan delik, sehingga tang peraturan hukum, harus turut melakukan usaha yang diwajibkan untuk memulihkan "kembali keseimbangan hukum. TAK PUNYA MODAL? INGIN KREDIT TAPI TAK PUNYA? M JA BON DAR mula an yang tidak berarti tidak dapat dipidana sedangkan menurut sistem Hukum Adat, tidak dikenal adanya perbuat- an percobaan yang dapat dipidana. Dengan demikian, tidak dipidana( seseorang dihukum) karena mencoba melakukan suatu delik. Jadi suatu upaya atau reaksi adat akan dilakukan, jika keseim- bangan hukum diganggu, se- hingga keselarasan tersebut perlu dipulihkan kembali. 10. Menurut sistem Hukum Pida- na, orang hanya dapat dipida- berdasarkan na perbuatan yang terakhir, tidak karena perbuatan perbuatannya yang dahulu, kecuali jika ia melaku- kan pengulangan kejahatan (recidive); sedangkan menurut sistem Hukum Adat, dalam mengadili perbuatan melang- gar hukum, Hakim harus memperhatikan juga apakah yang melanggar hukum itu sungguh-sungguh menyesal a tas perbuatannya. Hakim pun akan memperhatikan pula apakah orang itu termasuk golongan orang yang terkenal sebagai penjahat. PENUTUP: Uraian diatas, hanyalah meru- pakan pengungkapan dari bagian yang sangat kecil dari delik adat". Itupun masih harus mengalami suatu pengujian melalui penelitian di lapangan. Kecuali itu, masih banyak hal hal lain yang belum tergali dari Hukum Adat masyara- kat masyarakat yang tersebar luas di pelosok pelosok tanah air, Ini perlu dilakukan, sebab itulah yang merupakan sebagian dari kesadaran hukumnya, yang mendasarinya pembentukan hu- kum nasional. Masih banyak usaha-usaha yang diperlukan un- tuk mengadakan identifikasi, inventarisasi, sistematisasi, anali- sasi, dan klassifikasi terhadap bidang tersebut. Kanto Pada masa-masa lampau pun bidang ini kurang mendapat perhatian, mungkin karena telah adanya KUHP yang berlaku di seluruh Indonesia (waktu itu Hindia Belanda). Mungkin perlu diselidiki, apa benar bahwa "delik adat" didalam perkembangan nya dimulai dari tahap resiprositas (balas dendam) ke tahap komposi- si(semacam uang duka), ketahap azas denda dan ganti rugi, untuk kemudian mencapai tahap sistem hukuman yang dijatuhkan oleh para pejabat hukum. Mudah-mudahan ada perhatian dari kalangan Hukum Pidana. Ada jalan keluar! Ada jalan keluar. Terutama bila Anda termasuk Golongan Eko- nomi Lemah, dan sudah bosan jadi buruh/pegawai/penganggur, dan ingin jadi pengusaha, KAMI AKAN MEMBANTU ! Ada tawaran kredit untuk Anda. Walau tak punya jaminan, Anda bisa pinjam sebanyak Rp. 10 juta, asal Anda punya rencana/ proyek/usaha yang layak" dan ..menguntungkan". Bunga 10,5% 12% setahun. Jangka waktu pengembalian 3-5 tahun. Bila ide/rencana pun Anda juga tak punya, jangan kuatir, KAMI BISA MEMBANTU. Lebih dari enam ratus ribu permohonan telah disetujui, me- liputi 404,5 milyar rupiah, sela- ma Januari '79 - September '79, hanya untuk Golongan Ekonomi Lemah saja. Tahun ini jumlah tersebut pasti meningkat. Hubungilah kami SEKARANG. Kesempatan ini tak akan kem- bali lagi. Keterangan GRATIS. Kirimkan PT. "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA" UNDANGAN PRAKWALIFIKASI prakwalifikasi Calon Rekanan Dalam rangka ngadaan bahan-bahan makanan mentah untuk menuhi kebutuhan kapal-kapal milik P.T. PELNI ma periode 1 MEI 1980 s/d 31 DESEMBER 1980, PT. PELNI membuka kesempatan kepada a bahan makanan usaha poswesel/perangko Rp. 300,- ke: "PENGEM- BANGAN INDUSTRI KECIL" P.O. BOX 120 KBYB Jakarta Selatan. Tuliskan nama lengkap dan ala mat jelas Anda. ahaan-Perusahaan leveransir h yang berminat dan berdomisili ARTA, SURABAYA, UJUNG PANDANG, PADANG, JAYAPURA, PALEMBANG, SEMARANG, MANADO/BITUNG dan AM- ISIAN PRAKWALIFIKASI dapat diambil gal 10 April 1980 s/d tanggal 12 April 1980: KABAG HUKUM PT. PELNI JI. At : sa Kantor a Penyerah dikembali no.39 Kemayoran Jakarta Pusat. KACAB PT. PELNI SETEMPAT' Prakwalifikasi harus Isian alikembali Jalan Angepada Team Prakwalifikasi PT. Pelni - sudah diter. 39 - Kemayoran Jakarta Pusat dan da tanggal 19 April 1980. DIREKSI P.T. PELNI. SENIN, G Sepert Jalur pendidikar SLTA Masing-ma aru der SPMA, ST sh ba tuk me tuk ke : kea ke ebagainy titik be da pra se STA U bagai s pkan te ting kat tinggi, b stitut, versita SLTA bil SMA ny menampu rencana tuk Sementa tipis ka 1983/198 ang tert herbagai Perar ademi urapk icabli C Kor D d Menarik pak Men budayaa mpatan falam Dep. P alam ra pada tan ah, dim dangkah na mast "Perpust hoblem hatan K Ad tekan w fintah m suk den yang ba sebagai jakan P pemerat penyeba tahuan nesia, Apabila mewuju maka t sudkan koran-ko kota da tetapi adalah koran it tangan banyak penyeba maka t penyeba fan kors kut sara betul-bet pai di seluruh nya, per kan di da Baga pend baca satu b. Baga koran bena dibac Permasal tentang seseorang baca 2 Membaca koran t keharusa bergantur baca. Na kan mas roleh be secara de tama unt nya sikar masalah baiknya tuk seor lebih da Persoalan dasarnya apakah se mampuan satu kora yang ter seseorang pu untuk Berlangga efektip dimanfaa