Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Bali Post
Tipe: Koran
Tanggal: 1995-12-29
Halaman: 09

Konten


C. 4529 Bali Post LKAM UMAT PAING, 29 DESEMBER 1995 Catatan Hukum 1995 am masih Menggelayut Oleh Syamsuddin Kelilauw menangan Hebe Ohee tadi ng untuk meredam reaksi status tanahnya menyim- dengan pemerintah. Sela- il sengketa serupa masih in masyarakat lainnya. Jadi, ersebut amatlah condong, ma bila alasan yuridis dipa a dibuat "semaput" oleh dan suka cita banyak publik hukum kita di Tanah Air. Betapa pun kita masih menanti sepak terjang hakim- hakim lain "sekelas" Adi Andojo, Selama ini masih kele- wat bisa dihitung dengan jari kuantitas hakim kita yang hebat membikin "ulah" semacam itu. Dalam sejarah hu- kum di negeri ini kita mencatat pula figur hakim Bismar Siregar atau Zaenal Asikin Kusuma-Atmadja yang relatif kukuh integritas kepribadiannya dalam memutus perkara hukum yang ditanganinya. Mereka ini tak hendak begitu saja menghamba pada kepentingan politis atau uang. Hati Politis nurani mereka pertaruhkan demi tegaknya wibawa hu- kum semata. Kesadaran pada kekuatan roh hukumlah yang membuat mereka acap berpihak pada kepentingan nor- matif etis. Bismar kita mungkin tahu kerap membikin ter- obosan-terobosan hukum yang menggetarkan. Ini kalau solusi hukumnya tak diatur secara pasti namun butuh pendekatan yuridis yang cerdas. Zaenal Asikin pun di waktu lalu berani memvonis kemenangan PK bagi petani Kedung Ombo. Ia konon tak cemas pada masa depan "nasib"nya kelak di tangan pemerintah lantaran vonisn- ya menaklukkan Pemda Jawa Tengah itu. ap putusan lembaga per ya bukanlah perkara baru -macam "reaksi" pembe- ndojo Sutjipto, baru-baru ya, MA bukanlah sebuah menumpuk kepentingan diri mengaku pernah di- ib sebuah perkara. zenal sebagai hakim MA nya ta mau menyerah be gan politis atau duit dalam Sun PK. Acuannya cuma s, pasti, dan adil. Ia lebih aan hukum yang niscaya an kepastian. n Marsinah yang sempat g dipimpin Adi Andojo, hasil membebaskan para "N Surabaya dan Penga- barangkali bisa menjadi Majelis hakim MA itu enanganan perkara terse- dak cermat, ada campur esnya pun dianggap tak g berlaku absah. o diberi tugas memerik- Pakpahan, Ketua SBSI rasa buruh di Medan be- ah dibebaskan di tingkat rbukti menghasut buruh Hakwa hakim pengadilan wang sempat buat geger an santun orang-orang Herman Warner Munt- aris Gubernur Jenderal engan lima buah lapo- anya, untuk Komisaris ang berisi tentang desa nahnya. urd, seorang Scotland- Indian Archipelagou" dat, kesenian, bahasa, Dualisme Kekuasaan Itu bertalian pula dengan kinerja hakim-hakim kita umumnya, yang dalam memproses perkara hukum masyarakat versus pemerintah, masih condong memihak pada kepentingan politis ketimbang yuridisnya. Mungkin karena politik lebih terasa memberi "kekuatan" perlind- ungan bagi mereka itu. Seorang ketua pengadilan men- gakui, bahwa putusan-putusan pidana "hancur" di per- adilan pertama, tetapi favourable di MA. Sebaliknya ka- sus-kasus perdata dan tata usaha negara favourable di pengadilan pertama, namun hancur-hancuran di MA (Ko- mpas, 23/12). Integritas moral hakim yang rendah nis- caya merupakan sumber energi utama yang memangkas kekuatan hukum di situ. Integritas moral yang rendah membuat orang enteng berpaling dari sukma hukum yang asli. Soal dualisme kekuasaan kehakiman kita juga acap dinilai sebagai sumber tekanan lain yang turut membe- lenggu kemerdekaan para hakim dalam menegakan hu- kum yang pasti dan adil. Dalam urusan mereka penga- dilan jelas hakim kita, menurut UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, mesti bertekuk lutut pada MA, tetapi dalam lembaga-lembaga, agama dan perdagangan. Kemudi- an oleh penerbit Jerman diberi judul "Nusantara In- dia". Masa perintisan terhadap penemuan hukum adat oleh kalangan orang-orang Barat ini, oleh Cornelis van Vollenhoven disebut sebagai masa pengintaian oleh Barat (Westerche Verkenningen), sampai tahun 1865. Setelah itu mulai mengalir karya-karya mengenai hu- kum adat yang dipelopori oleh trio penemu hukum adat yakni Wilken, Liefrinck dan Snouck Hurgronje. soal administrasi harus tunduk pada birokrasi ment- eri kehakiman. Ini jelas membuat hakim susah be- bas memutus perkara yang melibatkan "sengketa" antara masyarakat dan pemerintah. Bila pemerintah dikalahkan kelak nasib "asap dapur" mereka mu- ngkin bakal terganggu, bahkan bisa tergusur, namun andai rakyat dikalahkan tanpa alasan yuridis yang kokoh niscaya hati nurani keadilan hukum bakal ter- guncang. Rupanya banyak hakim kita yang condong memilih kepentingan politik pemerintah ketimbang keadilan hukum yang murni. Mereka memungut jalan yang relatif "aman" untuk kepentingan diri sendiri. Sisi buram penegakan hukum selama 1995 jelas masih kuat dicengkeram oleh kentalnya ketidakadi- lan putusan hukum lembaga peradilan, terutama dalam sejumlah kasus hukum elementer yang meli- batkan pemerintah di dalamnya. Ketertundukan tan- pa daya para hakim kita menghalau intervensi poli- tik pemerintah masih condong mengemuka. Akibat- nya usaha penegakan hukum terkesan cuma bergulir secara setengah hati. Kendati kita juga mencatat ada sementara usaha- usaha penegakan hukum yang bertitik relatif cerah. Ada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Tingginya, serta sementara hakim MA yang berani mengambil risiko memerik- sa dan memutus perkara sesuai dengan misi keadi- lan hukum yang bening. Tetapi celakanya itu tidak banyak jumlahnya. Soalnya bergantung pada kebe- ranian dan konsistensi hakim berpihak pada keadi- lan dan kepastian hukum. Tahun depan, MA tentu ditantang untuk men- jawab solusi hukum yang tegas dan transparan, se- suai norma etika hukum, dalam perkara sengketa Tempo melawan Menteri Penerangan. Perkara itu belum selesai, meski sudah diputus pengadilan per- tama sebagai kemenangan awal majalah tersebut. Konon Menpen yang terjungkal di PTUN dan PT- TUN bakal mengkasasi perkaranya ke MA. Hakim MA kelak bertugas cuma memeriksa pen- erapan hukumnya belaka. Tugas mereka memang sudah dipatok di situ oleh UU. Bukan fakta-fakta perkaranya lagi yang diutak-atik. Soal yang disebut belakangan ini niscaya telah menjadi urusan hakim di pengadilan pertama dan banding. Tahun depan, sanggupkah para hakim kita mem- erangi sisi buram perjalanan hukum kita 1995 ini? Semoga! (*) Berikutnya, van Vollenhoven membentangkan sistem hukum adat, sehingga ia disebut sebagai Pembangun Sistem (Systeem Bouwer). Selanjutnya oleh muridn- ya, ter Haar dikembangkan asas-asas dan susunan (struktur) dari hukum adat dalam karyanya yang terke- nal ("Beginselen en Stelsel van Het Adatrecht") dan merupakan karya monumental dalam bidang hukum adat Indonesia. Melalui karya dua guru besar inilah hukum adat tidak lagi menjadi bagian dari Islamologi dan Etnologi, melainkan sebagai ilmu tersendiri yakni Mengembangkan Etos Kehidupan Negara Hukum melalui Perbaikan Kondisi Kultur Sosial SUDAH sejak awal, para pendiri negara RI menegaskan Oleh Paulus Isk. Londo*) bahwa Indonesia yang akan kita bangun bersama adalah satu nega- dan Hermawi F. Taslim **) ra hukum. Komitmen dasar na- sional ini, jelas tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Penegasan ini berar- ti praktik penyelenggaran kehidu- pan bernegara harus berpijak pada hukum. Sebab dengan merujuk pada hukum maka keadilan sos- ial pun akan dirasakan oleh set- iap orang, sesuai ketentuan kon- stitusi yang menyatakan "setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum". Dalam kerang- ka teori ilmu hukum, konsep "negara" memang dapat dikaji dengan menggunakan berbagai bentuk pendekatan. Misalnya, pendekatan legalistik positivistik, fungsional dan praksis. Meski demikian, prinsip dasar yang harus tetap dipegang teguh ad- alah, di dalam negara hukum, po- sisi kedudukan hukum bersifat suprematif. Artinya, tidak seorang pun boleh berada lebih tinggi di atas hukum, atau menggunakan perangkat hukum sebagai sarana untuk mengamankan kepentinga- nnya. Posisi suprematif hukum tadi hanya dapat terjaga, bila posisi tersebut mendapat tempat pijakan yang kuat dalam kultur sosial yang berlaku saat ini. Oleh karenanya, dalam konteks pem- bangunan hukum, pembinaan kul- tur sosial yang berorientasi pada supremasi hukum harus mendap- at perhatian serius. Sebab bila kultur sosial sudah tercemar den- gan pandangan serta sikap hidup yang sarat pengingkaran terhadap hukum, yang menyebabkan posi- si serta fungsi peran hukum men- jadi rancu, maka akan sangat su- lit memperbaikinya kembali. nyata, hukum akan kembali ber- wibawa. Namun dalam kenyataan, yang terjadi bukan saja sangat terbatas- nya kemauan serta dukungan poli- tik untuk mengembalikan kewibawaan hukum, tetapi pada banyak kasus yang terjadi justru Fenomena Indonesia adalah proses yang menjurus ke Hubungan korelatif antara kul- arah pembusukan hukum. Dan tur sosial dan pengembangan gejala ini tidak terlepas dari per- kualitas penyelenggaraan negara anan birokrasi serta keterlibatan sebagai satu negara hukum, tam- oknum aparat penegak hukum paknya perlu mendapat perhatian sendiri. Adalah pengalaman yang serius dewasa ini. Merebaknya lazim, dan sudah menjadi penge- berbagai persoalan di masyarakat tahuan bersama bahwa lembaga akhir-akhir ini, dan acapkali tidak peradilan yang diharapkan dapat terpecahkan melalui pendekatan berfungsi sebagai benteng terakhir hukum, merupakan indikator bagi penegakan hukum dan keadi- kelemahan dalam pembangunan lan, sering tidak berdaya mengh- hukum. Sehingga tingkat adapi rekayasa yang dijalankan perkembangan kualitas hukum melalui power by remote control. jauh tertinggal dibanding dengan Hukum dan penegakan hukum, perkembangan kemajuan pem- makin tidak mampu memberikan bangunan di sektor lain. Dan bila rasa keadilan di masyarakat, keg- kondisi seperti ini dibiarkan ber- unaannya makin diragukan, serta larut-larut, maka kepercayaan tingkat kepastiannya makin kabur. masyarakat terhadap hukum nis- Hal semacam ini akan berakibat caya akan memudar. Masyarakat terjadinya kerancuan dalam kul- pun akan menempuh cara masing- tur hukum dan kewibawaannya masing dalam penyelesaian ber- pun menjadi makin keropos. bagai masalah. Dan hal ini akan membuka peluang munculnya gejolak sosial akibat perbenturan kepentingan dari masing-masing orang atau kelompok sosial. Lantas, siapa yang harus dis- alahkan, atas menguatnya fenom- ena tersebut? Tentunya, bukan sesuatu sikap yang bijak bila menuding aparat Dalam konteks tersebut, mem- penegak hukum sebagai pihak perhatikan fenomena sosial yang yang paling bertanggung jawab berlangsung saat ini, sebenarnya atas terciptanya semua itu. Sebab yang menjadi pokok persoalan kondisi hukum yang tercipta pada adalah: Seberapa besar kemauan saat ini, tidak terlepas dari format politik (political wil) dan dukun- perkembangan kultur sosial dalam gan politik (political back up) arti luas. Dalam konteks itu, san- dalam menanggulangi berbagai gat tampak dengan jelas, penyakit sosial yang sudah telan- perkembangan budaya nasional jur kronis, seperti korupsi, pen- makin didominasi oleh salah satu yalahgunaan jabatan, pungli, dan subkultur masyarakat kita, yang pelanggaran hak asasi. Sebab han- cenderung menutup keleluasaan ya dengan dukungan politik yang masyarakat untuk berbicara secara ilmu Hukum Adat (Adattrechwetenschap). Hukum Adat makin Mendunia Buku ter Haar yang berjudul "Beginselen en Stelsel van Het Adatre- cht", ternyata menarik perhatian para Sarjana Amerika. E. Adamson Hoebel (Guru Besar Antropologi, Universitas New York), dan A. Arthur Schiller (Guru Besar Hukum Universitas Columbia) kemudian ment- erjemahkan ke dalam bahasa Inggris karya ter Haar itu ke dalam judul "Adat Law in Indonesia", diterbitkan oleh Bhratara Jakarta (1962). Sebuah catatan menarik telah diberikan oleh guru besar ini. Mereka menyatakan, masyarakat (adat) Indonesia selalu terikat pada wilayah tempat tinggal tertentu, terikat pada komunitas desa yang dimiliki serta terikat sebagai subjek dari adat-istiadat dan hukum yang diwariskan secara turun temurun. Dalam pengertian ini, hukum adat Indonesia ter- golong hukum primitif. Pernyataan seperti ini relatif sifatnya, karena tidak ada satu bangsa pun di dunia yang hukumnya tidak diawali tra- disi hukum oral, sebagaimana tercermin pada masyarakat-masyarakat kesukuan (tribal society). Untuk Indonesia keadaan ini masih tampak pada daerah-derah pedalaman Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Iri- an. Bila dilihat pada sisi lainnya, hukum adat bersifat kompleks, karena merupakan hasil perjalanan panjang berabad-abad dan tentu saja men- galami modifikasi berulang-ulang melalui konsep-konsep keadilan yang terus berlanjut. HALAMAN 9 lebih bebas. Dan kecenderungan bagian ekor tetapi dari kepalan- rani yang jernih. Sebab pada hak- seperti ini ikut merambah dalam ya, karena itu bagian tersebut ikatnya tata nilai hanya sebatas budaya hukum nasional Indone- harus mendapat perhatian yang berfungsi untuk menggugah hati sia. Kemandekan kreativitas lebih serius. nurani seseorang agar berperilaku dalam pengembangan kultur hu- sesuai dengan ketentuan hukum, kum sering kali terhambat oleh dan bukan sebagai alat pemaksa tata nilai hubungan sosial yang lebih mengacu pada prinsip mikul dhuwur mendem jero dan sung- kanisme, yang secara mendasar telah meredusi nilai kepastian tegaknya hukum. Pengandaian tadi, tentu dapat menjelaskan, bahwa degradasi hukum nasional yang kemudian menjalar ke lapisan bawah. Hal ini berarti, proses rehabilitasi kultur- al hukum harus juga dimulai dari atas, sebab hanya dengan lapisan atas yang bersih, proses pember- sihan pun dapat merambat ke bagian bawah. Peranan Lembaga Perwakilan Rakyat unsur suprematif dalam kehidu- Menempatkan hukum sebagai pan bernegara dan bermasyarakat, Rehabilitasi Kultural tentu menuntut nilai kualitatif dari Yang jadi pertanyaan, bagaim- hukum itu sendiri. Karenanya, ana memperbaiki kondisi kultur hukum ynag makin memprihatin- Tantangan di Masa Depan peranan lembaga perwakilan Rehabilitasi kultural dalam rakyat sebagai badan legisla- kan saat ini? Upaya perbaikan se- kerangka penegakan hukum pada tor (pembuat undang-undang) cara holistik dalam format kultur dasarnya merupakan kebutuhan sangat menentukan kualitas ke- kebhinekaan yang menjadi kon- yang sangat mendesak bagi Indo- hidupan hukum nasional. DPR disi objektif masyarakat kita, me- nesia dewasa ini. Kebutuhan yang berkualitas, niscaya akan mang tidak mudah. Untuk itu tersebut makin terasa pentingnya menghasilkan produk perundang- diperlukan satu fase transisi kul- bila dikaitkan dengan fenomena undangan yang juga berkualitas. tural sebagai pijakan menuju ke globalisasi yang kini sedang ber- Dan kualitas DPR tentu merupa- proses perbaikan yang bersifat langsung mendunia, dengan ber- kan refleksi dari kualitas orang- menyeluruh. Pada fase transision- bagai implikasinya bagi kehidu- orang yang duduk di lembaga al ini, aspek-aspek yang anomie pan masyarakat. Realita kesehar- tersebut. dalam kultur hukum perlu disele- ian dengan nyata menunjukkan, Berkaitan dengan itu, syarat- saikan secara komprehensif, jujur dengan melemahnya peranan hu- syarat kualitatif bagi anggota dan terbuka. Proses ini tentu harus kum sebagai pengatur dan pengen- badan legislatif perlu mendapat dimulai pada tingkat lapisan elite dali hubungan sosial, telah men- perhatian serius. Demikian pula masyarakat. Dengan kata lain, dorong meluasnya praktik kolusi mekanisme serta aturan main yang faktor keteladanan para pemimpin penguasa-pengusaha yang merugi- lebih kondusif perlu diciptakan sangat diperlukan dalam proses kan masyarakat. Dan hal ini akan agar para wakil rakyat dapat ber- menuju kehidupan hukum yang merembet ke berbagai aspek bila peran leluasa sebagai faktor kon- tertib dan berwibawa. tidak dikendalikan secara dini. trol yang efektif sebagai pemba- Seorang pakar hukum me- Untuk mengatasinya, diperlu- wa suara rakyat. Tegasnya, berb- mang pernah mengungkapkan kan "pihakan etika dan moral" agai hal yang selama ini menakut- bahwa, untuk memperbaiki kul- yang dapat diterjemahkan sebagai kan para wakil rakyat, dan mem- tur hukum, harus menggunakan "etika kekuasaan dan etika batasi kreativitas masyarakat filosofi orang mandi, atau cara demokrasi". Dengan demikian, sudah saatnya dihilangkan. Sebab membersihkan ikan. Yakni, den- pijakan etika dan moral tersebut kondisi demikian akan menjadi gan membersihkan bagian kepa- harus berlaku di semua aspek ke- kendala dalam pengembangan da terlebih dahulu. Dan yang ter- hidupan. Dan mendapat pengem- kualitas hukum. akhir adalah bagian kaki atau bangan secara kreatif seirama ekor. Dan cara ini, maka air kotor dengan perkembangan zaman. tidak akan mengalir kebagian Namun harus dipahami pula nilai- sa Nusantara Jaya" *). Koordinator FSB "Mahe- yang sudah dibersihkan. Dan ten- nilai etika tersebut, hanya efektif **). Koordinator Wilayah tunya perlu dipahami, bau busuk berlaku terhadap manusia-manu- "Solus Populi Indonesia" DKI pada ikan, bukan datang dari sia yang masih memiliki hati nu- Jakarta. yang unik dan khas Indonesia. Kesadaran dan penghayatan masyarakat Setelah karya ter Haar terseut, mulailah berdatangan ke Indonesia adat Indonesia terhadap hukum adatnya demikian kentalnya. Sebab, para ilmuwan sosial Amerika dan Inggris, mereka tidak lagi memusat- bagi mereka agama yang dianut adalah prinsip hidupnya, kebudayaan- kan perhatiannya pada wilayah Melayu dan Kalimantan, tetapi juga nya adalah nilai hidupnya dan adat (hukum adat) cara hidupnya. meneliti masyarakat Melanesia dan Irian. Untuk masyarakat Irian Jaya, ahli antropoligi hukum yang perlu dicatat adalah L. Pospisil dari Uni- ya perlu dicatat usaha dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, yang Dalam kaitan memperkenalkan hukum adat pada dunia luar, rupan- versitas Yale, Amerika Serikat, yang telah melakukan penelitian lapan- akan memperkenalkan hukum adat ke Australia. Usaha memperkenal- gan (1953-1955) di daerah suku bangsa Kapauku, yang tinggal di Lem- kan ini akan dilakukan Prof. I Made Widnyana, S.H., Dekan Fakultas bah Kamu. Penelitian terhadap hukum adat orang Kapauku ini tercan- Hukum, dalam rangka mengisi kerja sama dengan "Northern Territory tum dalam disertasinya "The Kapauku Papuans and Their Law" (1956). University" (NTU) Australia (Bali Post, 19/11). Tentu saja usaha sep- Dewasa ini, hukum adat telah menjadi "komoditi eksport" dalam erti ini perlu disambut gembira. Dengan diperkenalkannya hukum adat pasar global ilmu pengetahuan. Ia tidak saja dikaji dari segi ilmu hu- ke berbagai negara, maka dunia internasional akan mengetahui bahwa kum, tetapi juga merupakan subject matter dari antropologi dan sosi- bangsa Indonesia memiliki hukum dalam tingkat komunitas lokal yang ologi. Hal yang menarik di kalangan penelitian luar, mengapa mereka masih terpelihara dengan baik dan mempunyai sistem sendiri. Ini akan sampai interes terhadap hukum adat Indonesia. Alasannya sederhana merupakan dorongan bagi para peneliti luar negeri untuk menyelidiki saja, karena hukum adat Indonesia buatan masyarakat setempat, memi- lebih lanjut kehidupan hukum adat Indonesia. Untuk ilmuwan dalam liki ciri khas dan unik. Di samping itu, hukum adat Indonesia sampai negeri akan makin bangkit rasa memilikinya, terutama bagi mereka sekarang terpelihara dengan baik. yang selama ini membiarkan hukum adat terbengkalai. Alasan ini tentu dapat diterima, sebab dalam adat-istiadat Indonesia unsur-unsur yang berasal dari tradisi lama, kebudayaan Melayu-Po- linesian, serta agama penduduk masih terintegrasi dalam rajutan pola Kalau keadaan itu telah tercapai, maka hukum adat sebagai hukum bangsa Indonesia akan terus berkembang sejalan dengan perkemban- gan ilmu pengetahuan dan masyarakat.(*) A NICS TERE, RABAYA -510231 ■Raya COLECTION ta Masa Kini UNTUK ANDA DAN MEREKA YANG ANDA KASIHI...TORNADO CA AYAN WATA TOSERBA OOD AL SGA SUZUKI GENUINE PARTS TIDAK MERUSAK MESIN LEBIH HEMAT BUZUKI Suzuki TORNADO Kini saatnya mewujudkan rasa cinta Anda dengan memberi yang terbaik... TORNADO. Ya, TORNADO motor terbaik yang tangguh tak tertandingi. Bodynya Sporty dan Trendy tampil bergaya dengan striping yang unik. Dilengkapi Jet Cooled System, pendingin mesin ciptaan Suzuki - dan Dome Air Cleaner untuk menghasilkan pembakaran yang sempurna serta transmisi PECS - Sistim perpindahan gigi tanpa hentakan membuatnya sangat nyaman dikendarai dan mudah dirawat. Khusus Tornado GS 110, Muffler model racing dan rem cakram depan dengan Double piston system, mampu mengerem lebih cepat dan aman, membuat Suzuki TORNADO tetap prima meski untuk perjalanan jauh sekalipun. TORNADO...pilihan tepat untuk Anda dan mereka yang Anda kasihi. Tersedia dua pilihan, TORNADO GX 100 dan TORNADO GS 110. Hubungi Segera Dealer Suzuki Terdekat di Kota Anda Rem cakram depan dengan double Muffler model racing dari bahan metal piston system mengerem jauh lebih membuat penampilannya semakin cepat dan mantap, juga ringan dalam trendy dan sporty pengoperasian Mesin dengan jet cooled system pendingin mesin ciptaan Suzuki INOVASI TIADA HENTI DENPASAR PT. CAHAYA SURYA BALI INDAH, JI. Thamrin 25 Telp. 431926, PT. CAHAYA SURYA BALI INDAH, JI. By Pass Ngurah Rai, Telp. 753887, PT. CAHAYA SURYA MEGAH ABADI, JI. Teuku Umar 110C, Telp. 231133, PT. CAHAYA PRIMA PERKASA, JI. Patimura 57B, Telp. 221343, VARIA PRATAMA MOTOR, JI, Imam Bonjol 79 Telp. 225325, SUZUKI GATSU, JL Gatot Subroto 25 X, Telp.081.139.3557 TABANAN: PT CAHAYA SURYA BALI INDAH, JI. Pahlawan 24 B, Telp. 813114 GIANYAR PELITA AGUNG JI. Kesatrian 26A, Gianyar Kota, Telp 93043, WAJA UTAMA MOTOR, JI. Udayana Blahbatuh, Gianyar, CAHAYA SURYA AGUNG JI. Cok Gde Rai Peliatan Ubud Telp. 96198. BANGLI: PT. CAHAYA BALI INDAH JAPAN MOTOR, JI. Dr.Sutomo 24, Telp. 41234, ASTINA MOTOR, JI. Imam Bonjol 85, Telp 21603. NEGARA: RAMAYU PERMAI, JI Ngurah Rai 109 Telp. (0365) 40855. NTB: PD. PERKASA MOTOR JI. Pejanggik 67 Telp (0364). Gst Ngurah Rai 28, Telp. 91575. KLUNGKUNG: SURYA JAYA MOTOR, JI. Flamboyan No. 3 Telp. 22703. SINGARAJA: 21771Cakranegara, NTB, UD. ARTHA MAS MOTOR JI. Sueta Telp. (0364) 24375 Cakranegara, UD LANCAR JAYA JI. Yos Sudarso, depan KODIM Telp. (0371) 21241 Sumbawa Besar, NTB. Panel instrumen paling lengkap dengan warna dan bentuk sportif, mudah dibaca pada malam hari atau pada kecepatan tinggi SUZUKI C. 4578 Color Rendition Chart 4cm