Tipe: Koran
Tanggal: 1996-01-27
Halaman: 11
Konten
4cm 2cm nis, 27 Januari 1996 ן an ini: le boared. I'm going to 's silly. y own car. for? wn clother. -That's silly ahui bagaimana mem- al maupun disapprov- an bahan pembahasan night club Sud dapat diungkapkan intend atau mean. another house. indah ke rumah lain." his old house. bangun kembali rumah- akan susunan be going wang sangat umum di- w more vegetables this menanam lebih banyak cut this tree down. sud untuk memotong po- g to itu lebih menekan- da ide waktu yang akan O menjadi was/were go- ungkapkan bahwa mak- ana lampau tidak dilak- u hal. me to the meeting, but it So I didn't come) ang ke rapat itu, tapi hu- saya tidak datang). y the piano at the party ee off my mother to the main piano di dalam pes- saya harus mengantarkan ukul 8 malam." atih menerjemahkan kal- bermaksud berangkat ke nia bermaksud mening- nghadiri upacara itu, tapi rut. 1. maksud (= intend to) aksud (= mean) untuk Cannya. DA? C 1000 UNG 2887 LANGSUNG KALUNG DAN ONTIN EMAS K 100 PEMBELI PERTAMA SUZUKI INOVASI TIADA HENTI C 197 Sabtu Umanis, 27 Januari 1996 Bali Post HALAMAN 11 Penilaian Stiker Bir Melanggar Hukum, Menyoal Perda tentang Miras Pemda Bali tak Masalah kalau Di-PTUN-kan Denpasar (Bali Post) - Tidak masalah kalau sampai Pemda Bali diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (Di-PTUN-kan) gara-gara adanya penilaian bah- wa wajib stiker untuk penjualan minuman bir sekarang ini melang- gar hukum. "Perda itu produk Dewan dan sudah disahkan Dirjen PUOD Depdagri," ujar Gubernur Bali Ida Bagus Oka usai pelanti- kan pengurus daerah PMI Bali di Denpasar, Jumat (26/1) kemarin. Ia menilai menghilangnya mi- numan keras (miras) khususnya bir di Bali selama ini hanya mo- tivasi pihak tertentu mencari un- tung. Apakah yang dimaksud mencari untung itu pihak PT Ar- bamas Multi Invesco (AMI) atau distributor yang merasa dirugi- kan? Oka hanya menjawab, "Se- muanya itu. Ya untuk keuntun- gan mereka." Suharsono Hadikusumo (pen- siunan pegawai Pajak) beralamat di Jalan Pejuangan No.2/RT 08/ 10 Kebon Jeruk Jakarta Barat dalam Surat Pembaca (Bali Post, 25/1) mengungkapkan adanya keberatan agen bir lokal di Bali. Sebab, sesuai Perda No.3 Tahun 1995 tentang minuman keras semua minuman beralkohol teta- pi bukan obat penjualan bir di- wajibkan oleh Gubernur Bali un- tuk memakai stiker yang harus dibeli dari PT AMI-yang pe- megang sahamnya adalah anak pengusaha dan cucu pejabat ting- gi di Jakarta. Harga resmi stiker itu cuma Rp 200, tetapi telah dijual oleh PT AMI dengan harga Rp 600 se- hingga agen bir lokal keberatan membeli stiker itu. terjadi akibat biaya cetak, mis- alnya. Namun yang jelas menu- rut dia, uang yang masuk ke kas Pemda sesuai dengan Perda yang diberlakukan. Bersifat Monopoli Menurut Suharsono, dasar hu- kum pungutan itu, cuma dengan adanya surat dari Dirjen PUOD Depdagri, ketika itu Warsito Ras- man (yang kini menjadi Guber- nur Kalimantan Tengah), tanggal 19 Februari 1994 ditujukan ke- pada para gubernur di seluruh In- donesia. Isinya menunjuk PT AMI untuk menjadi koordinator penjualan minuman keras/bir yang bersifat monopoli. PT AMI telah mendapat per- setujuan dari empat gubernur yaitu dari Propinsi Kalimantan Barat, Irian Jaya, Sulawesi Sela- tan dan Bali untuk menjadi koor- dinator penjualan minuman keras/ bir di wilayahnya masing-masing. Menurut dia, keputusan para gubernur itu untuk menyetujui PT AMI sebagai koordinator pen- jualan minuman keras/bir dan mewajibkan para pengedar untuk membeli stiker dari PT AMI ad- alah merupakan tindakan yang melanggar hukum. Gubernur Bali Oka kemarin Sebab, minuman keras/bir se- membantah penjualan stiker bagai minuman yang mengand- sampai Rp 600. Kenaikan harga ung alkohol, peredarannya ad- stiker, katanya, itu mungkin saja alah bebas, tidak boleh ada mo- nopoli. Cuma para agen penjual/ keputusan para gubernur itu di- memperoleh izin untuk menjual Jika para gubernur tidak mau men- toko-toko yang menjualnya harus cabut kembali/dibatalkan saja. minuman keras dari Pemerintah cabut kembali/membatalkan Daerah Tingkat II (Bupati atau Walikota). Untuk bir sebagai minuman ringan yang cuma mengandung kadar alkohol keci saja, menurut dia, tidak perlu ada izin menjual. Selanjutnya Suharsono menye- butkan, terhadap penjualan minu- man keras/bir oleh produsennya, sudah dikenakan pajak oleh pe- merintah pusat berdasarkan un- dang-undang, yaitu cukai dan pa- jak penjualan atas barang mewah. Misalnya untuk penjualan bir, be- ban pajak total per liter adalah 65% dari harga jual pabrik. Sangat Berat Jika masih dikenakan pungu- tan stiker lagi dengan harga Rp 600 per liter bir atau kira-kira 15% dari harga jual, menurut dia, akan menjadi sangat berat beban yang harus dipikul konsumen bir. Yang jelas pungutan stiker itu bertentangan dengan undang-un- dang pajak, sebab sebagai barang yang sudah dikenai pajak oleh pemerintah pusat, tidak boleh lagi dipungut pajak atau sejenis- nya oleh pemerintah daerah. Ter- hadap barang yang sama, katan- ya, tidak boleh ada pungutan pa- jak tidak langsung yang bergan- da (lihat juga GBHN 1993-1998 bidang perpajakan). keputusannya, maka dapat digugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara," katanya. Caranya, menurut dia, para agen penjual minuman keras/bir di wilayah itu mengajukan per- mohonan kepada Gubernur untuk mencabut kembali/membatalkan keputusannya. Jika ditolak atau dalam jangka waktu 4 x 30 hari tidak dijawab, maka dapat dia- jukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) set- empat. Ia juga menganjurkan, se- baiknya juga DPR RI menaruh perhatian atas masalah ini dan minta kepada Menteri Dalam Negeri agar mencabut kembali/ membatalkan surat Dirjen PUOD Depdagri tanggal 19 Februari 1994 itu. "Sebab negara RI ad- alah negara hukum, segala sesua- tunya harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan se- mata-mata," katanya. Ketua PHRI Badung Drs. I Made Suwedja, yang juga Wakil Ketua PHRI Bali menyatakan hi- langnya bir bukan karena perse- diaan tidak ada. Di gudang distrib- utor, kata dia mengutip pengakuan petugas lapangan para penyalur, persediaan ternyata menumpuk. Ia mengharapkan adanya per- temuan yang makin cepat makin baik antara PT AMI dengan ka- langan distributor di Bali. Suwed- Maka jelas, kata dia, keputu- san para gubernur berdasarkan surat Dirjen PUOD Depdagri tanggal 19 Februari 1994 adalah tidak sah dan melanggar hukum dan bersifat sewenang-wenang ja menegaskan, sistem monopoli (otoriter, pokoknya asal kuasa dalam tata niaga miras seperti membuat peraturan). "Sebaiknya sekarang ini tidak tepat. (05) BALI mengalami kelangkaan minu- man keras. Banyak kalangan kalang kabut. Dan, yang paling merasa terpukul adalah kalangan perhotelan yang selama ini men- jadi konsumen terbesar komoditi "air api" itu. Mereka punya dalih, jika miras sebagai minuman utama para wisatawan di pulau ini benar-benar tak memadai jumlahnya, citra kepariwisataan di daerah ini bakal ter- coreng. Ada benarnya juga. Terlepas dari apa biang keladinya dan sia- pa kambing hitam penyebab kelangkaan itu, seharusnya semua pihak-masyarakat, ka- langan perhotelan, distributor, dan pemerin- tah bisa menoleh kembali satu perangkat hukum yang telah disepakati oleh pemerin- tah dan wakil rakyat di daerah ini untuk men- gendalikan dan menertibkan peredaran miras. "Semua ketentuan telah dicantumkan di sana. Masa iya ada hal-hal yang dipun- gut di luar ketentuan," ujar Gubernur Bali Ida Bagus Oka setengah tak percaya ketika didesak wartawan soal kelangkaan miras, Senin (22/1) lalu. Perda No.3 Tahun 1995 yang baru mem- peroleh pengesahan dari Mendagri Januari 1996 ini berisi hal-hal yang memuat berb- agai pengertian tentang miras, tataniaga, dan retribusi yang seharusnya diterima pemda. Sesuai perda, minuman keras-se- mua jenis minuman beralkohol, tetapi bukan obat dibedakan atas tiga golon- gan. Golongan A mengandung kadar etahnol 1-5%. Golongan B mengandung kadar ethanol 5-20%. Golongan C men- gandung kadar ethanol lebih dari 20%. Semua miras yang diizinkan masuk ke Bali harus sudah dikemas sedemiki- an rupa dengan menggunakan etiket dan menempelkan tanda pengendali yang dikeluarkan Gubernur Bali. Jumlah yang diizinkan masuk dan diedarkan ke Propinsi Bali ditetapkan gubernur. Pemasok miras hanya boleh menjual miras kepada penyalur. Penyalur hanya boleh menjual miras kepada pengecer atau penjual minuman keras. Izin dapat Dicabut Dalam Bab III Pasal 7 Perda ditentukan, pemasok miras dalam aktivitas pengedaran- nya di Propinsi Bali terlebih dahulu harus Industri Mebel Rotan Lesu, Pemerintah tidak para Pekerja tidak Bergairah Denpasar (Bali Post) - Mengawali tahun 1996 ini, sua- sana lesu mulai tampak pada bengkel- bengkel maupun show room industri mebel rotan di Denpasar dan Kuta. Para pekerja pun tak bergairah beker- ja karena sepinya permintaan barang- barang kerajinan dari rotan. Itu di- ungkapkan Rudi Hartono dari Adi Jaya Rotan dan Kadek, pramuniaga show room PT Bali Rotan Plaza, dan sejumlah perajin rotan di Kuta, Jumat (26/1) kemarin. Menurut dia, ketidakbergairah- an pekerja mebel rotan ini terlihat sedikitnya pekerja yang melakukan pekerjaannya. Bahkan sebagian sudah ada yang beralih profesi. "Banyak sudah rekan-rekan yang pulang ke Jawa karena sepin- ya permintaan terhadap mebel ro- tan. Ini merupakan pukulan ter- hadap industri mebel rotan di In- donesia," ujar Nudin, salah seor- ang pekerja di Adi Jaya Rotan. Tidak hanya di Bali yang sepi, di Malang dan kota-kota lain- nya di Jawa juga mengalami yang sama," paparnya. raya. Diperkirakan sepinya per: mintaan di dalam negeri karena sedang menghadapi bulan puasa dan Lebaran Februari mendatang. Mungkin masyarakat memfokus- kan uangnya untuk persiapan hari "Mudah-mudahan setelah Lebaran nanti bisnis mebel rotan lebih bergairah lagi," ujarnya. Kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor rotan mentah, tambah Rudi Hartono merupakan peluang bagi pengembangan bisnis mebel di Indonesia. Dengan men- golah rotan menjadi barang jadi baru kemudian diekspor akan memberikan nilai tambah yang cukup besar bagi negara. "Selain bisa meraup devisa, pengembangan bisnis mebel rotan ini juga dapat menyerap ribuan tenaga kerja." Diakuinya, pasang surut bisnis itu selalu ada, tidak hanya di bisnis ro- tan, bisnis lain pun demikian. "Masalahnya sekarang bagaimana caranya agar bisnis mebel rotan dapat ke luar dari situasi sulit. Satu-satunya cara adalah meningkatkan kualitas barang yang dihasilkan," ujamya. Adi Jaya Rotan yang menam- pung tenaga kerja 21 orang ini, diakuinya, jam kerja para pekerja tidak begitu ketat. Berbeda den- gan tahun lalu yang volume pe- kerjaannya banyak karena adan- ya pesanan dari Jerman. "Menje- lang Lebaran, dia kini hanya men- gandalkan pesanan keranjang un- tuk parcel. Per biji dijual Rp 6.000 - Rp 7.000 untuk ukuran biasa. Sedangkan yang besar Rp 10.000 Rp 25.000," ucapnya. Meski enggan menyebutkan jumlah ekspornya, dia mengata- kan lebih dari cukup. Tetapi sejak awal Januari hingga sekarang ek- spor lagi sepi. Hal serupa juga ter- jadi pada pasar lokal. "Sekarang omzet penjualan untuk pasar lokal per hari sekitar Rp 500.000, jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu yang per hari bisa mencapai Rp 1.000.000," katanya. Bahan baku rotan didapatnya dari seorang distributor di Singara- ja yang jumlahnya berfluktuasi dan sangat tergantung dari pesanan. Hal senada juga diungkapkan Kadek seorang pramuniaga di show room PT Bali Rotan Plaza. Menurut dia, musim ramai umum- nya terjadi bulan Juli, bersamaan ramainya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali. Selain menjual mebel di show room, lanjut dia, PT setempat juga Bali Post/014 SEPI Suasana di tempat penjualan produk kerajinan rotan di sekitar Kuta, saat ini sepi. Para pekerjanya menyatakan lesu, tidak bergairah dalam aktivitas produksi. SUZUKI IMAM BONJOL PT. VARIA PRATAMA INTI MOTOR JI. Imam Bonjol No.79 Denpasar UANG MUKA Rp.500.000,- Khusus Type Bebek Bunga 1,25 % -Kredit 1-4 Th UNTUK 50 PEMBELI PERTAMA 9 Januari s/d 31 Januari 1996 Minggu Buka Full Bergegaslah Kesempatan Terbatas GARANSI 10 Th. Hadiah Langsung GRATIS !!! +1(SATU) set SPRING BED SET CANNON, BB (90x200) CM +KUPON Rp. 200.000/s Kredit +1 HELM +1 JAKET SERVICE GRATIS 6 KALI (6 BULAN)+T. SHIRT SUZUKI Personal Best SUZUKI... MEMANG YANG TERBAIK Pluss + C.90 melakukan servis terhadap mobel di hotel-hotel. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tena- ga kerja menganggur karena sepinya permintaan. Sebelumnya, Direktur Ekseku- tif DPP Asosiasi Industri Perme- belan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Soetrisno merasa pri- hatin dengan banyaknya industri mebel rotan yang gulung tikar, sehingga mempengaruhi perole- han devisa negara. akan Pernah Hapus PPN Otomotif Jakarta (Bali Post) - Industri otomotif tetap harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) karena sama sekali tidak men- gandung bahan baku lokal dan tidak perlu dirangsang pertumbuhannya karena lebih banyak makan devisa negara. Penegasan Menkeu Mari'e Muhamad ketika menjawab pertan- yaan pers saat pengumuman deregu- lasi di Jakarta, Jumat (26/1) kemarin. Mengenai mobil, tidak ada maksud bagi pemerintah untuk menghapuskan PPN. Untuk apa? Dari 400 industri mebel rotan di tanya dia dengan nada tinggi. Saat Indonesia, 200 di antaranya tidak ini, yang penting didorong adalah aktif produksi lagi. Akibatnya ek- ekspor. Di samping itu, saat ini spor komoditi jenis ini merosot sedang terjadi overheating dan tajam yakni mencapai 190 juta harus dilakukan penekanan ter- dolar AS sampai Juli 1995. Jumlah hadap defisit transaksi berjalan. Otomotif justru menghasilkan tersebut jauh lebih rendah diband- ingkan tahun sebelumnya (1994) neto defisit 3,3 milyar dolar. Menga- yang mencapai 350 juta dolar AS. pa? Sebab impornya sampai 3,5 mil- Dikatakan, banyaknya pengusa- yar dolar sedangkan ekspomya han- ha mebel rotan yang tidak produk- ya 200 juta dolar, ujar Menkeu. Dalam si lagi dikarenakan era tahun 1990- rangka itu, barang-barang yang kand- an industri rotan mengalami boom- ungan impomnya tinggi tetapi untuk ing permintaan konsumen dari luar kepentingan konsumsi dalam negeri negeri, sehingga banyak pengusa- justru jangan dirangsang. Urusan ha latah dan nekat menanamkan mobil itu begitu sifatnya. Di mana modalnya ke industri ini. unsur imporya tinggi, namun tidak Dengan modal yang besar untuk mendorong ekspor. Ini tidak perlu dirangsang karena melalui pengambilan dana kredit di bank dalam jumlah yang me- berarti lebih banyak menghabiskan limpah, ternyata mereka tak mam- defisa untuk kepentingan dalam pu melakukan akses dalam pe- negeri. Harap tahu juga, kata dia, bah- masaran, juga tidak memiliki ke- wa yang menggunakan mobil-mobil mampuan mendesain dengan ba- itu hanya kelas menengah ke atas. gus bahkan skill tenaga kerja yang Untuk itu harus dikenai pajak. Pajak terbatas. Akibatnya, produksi itu sebagai penerimaan negara untuk macet dan barang tak mampu di- dipergunakan bagi program-program pasarkan. "Yang menyedihkan kesejahteraan rakyat banyak seperti sekrang banyak barang menum- proyek-proyek inpres. puk di gudang," paparnya. (027) Fasilitas Pajak A well established global company invite bright qualified individuals who are seeking challenging careers for the position of: BALI BRANCH MANAGER - Male minimum S1 Degree - Has SIM A - Min 5 (Five) years experience at similar position - Responsibility SALES EXECUTIVE - Male/Female minimum D3 Degree - Has own car - Good selling skill Please apply your application with enclosing CV, Complete certificates and latest photograph within 1 week to: PERSONNEL DEPARTEMENT P.O BOX 6137/JKBGG JAKARTA 11001 CANNON SPRING BED PT. VARIA LESTARI INTI CIPTA JI. Imam Bonjol No. 79 Dps HARGA KHUSUS !!! 1(SATU) SET SPRING BED SET CANNON, BB (90 X 200) cm Rp.300.000,- BERGEGASLAH KESEMPATAN TERBATAS GARANSI 10 Th. C. 302 UNTUK SETIAP PEMBELIAN ELEKTRONIK dan FURNITURE a' Min: Rp. 1.500.000, KHUSUS 09 JAN.s/d 31 JAN'96 MINGGU BUKA FULL KHUSUS 50 PEMBELI PERTAMA CANNON SPRING BED... Diciptakan khusus untuk Anda C.152 Pada saat yang bersamaan disam- paikan pula, akan diperlakukan sama atas ekspor tidak langsung. Artinya, tidak dipungut PPN dan PPn BM atas penyerahan barang kena pajak oleh produsen dari daerah pabean Indone- sia lainnya ke EPTE dan KB, dengan perlakuan perpajakan atas barang yang dieskpor langsung. Menurut Menkeu, selama ini fa- silitas tadi hanya diberikan untuk es- kpor langsung. Alasannya, pemasu- kan barang ke EPTE dari daerah pa- bean Indonesia lainnya merupakan kegiatan perdagangan dalam negeri. Selanjutnya dikemukakan, pemer- intah akan menanggung PPN atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan yang untuk niaga, penye- berangan, pandu, tunda dan pen- angkap ikan, tetapi tidak untuk kapal pesiar. Pemerintah juga makin mem- permudah masalah PPN yang ber- kaitan dengan penyerahan jasa kena pajak. Misalnya, jasa persewaan ka- pal, keagenan kapal, kepelabuhan dan perawatan. Impor atas metal box/met- al crates tidak lagi dipungut BM, PPN dan juga tidak dikenai PPn BM serta PPh pasal 22. Menkeu menambahkan, kini swas- ta pun bisa masuk ke dunia usaha yang selama ini dikelola BUMN yaitu Balai Lelang. Badan usaha swasta, koperasi dan PMA dapat mendirikan balai le- lang. Namun barang yang dimiliki negara tetap diselenggarakan kantor lelang negara. (wk) gan mendapat izin pemasukan secara tertulis dari isi botol maksimum 620 mililiter. Gubemur Bali. Izin pemasukan itu berlaku Izin pemasukan diterimakan kepada pe- selama satu tahun dan dapat diperpanjang. megang izin setelah ada bukti pembayaran Perpanjangan izin pemasukan miras atas biaya izin pemasukan. Retribusi miras disampaikan selambat-lambatnya dua yang dimasukkan ke Propinsi Bali dikena- bulan sebelum berakhir masa berlakun- kan pada saat penyerahan tanda pengenda- ya. Izin pemasukan tidak boleh dipin- li. Retribusi disetor ke kas daerah oleh pe- dahtangankan kepada pihak lain. megang gizin pemasukan atau kuasanya se- Syarat untuk mendapatkan izin pemasu-suai dengan ketentuan peraturan perun- kan miras antara lain mengajukan permo- dang-undangan yang berlaku. Semua hasil honan secara tertulis kepada gubemur, me- retribusi disetor ke kas daerah. miliki izin pedagang besar dari Menteri Per- dagangan, memiliki izin dari Menteri Kese- hatan, dan perizinan lain sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemasok minuman keras yang mendapatkan izin pemasukan diwajib kan menempelkan a pengendali pada setiap botol yang akan diedarkan. Izin pemasukan miras dapat dicabut atas permintaan pemegang izin sendiri, melanggar ketentuan pasal 7, atau jum- lah miras yang dimasukkan melebihi jumlah yang ditetapkan dalam izin pe- masukan. Pembinaan dan pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran miras dilaksanakan oleh gubernur. Miras yang dimasukkan dan diedar- kan tanpa tanda pengendali digolongkan miras yang dilarang beredar. Terhadap miras tersebut dikenakan penyitaan dan pemusnahan menurut ketentuan perun- dang-undangan yang berlaku. Untuk memudahkan pembinaan dan pen- gawasan, pemasok miras wajib menyampai- kan laporan bulanan kepada gubemur tentang jumlah dan jenis miras yang telah dimasuk- kan, serta nama dan alamat penerima. Lapo- ran bulanan disampaikan setiap bulan selam- bat-lambatnya pada 10 bulan berikutnya. Retribusi Setiap pemegang izin pemasukan miras dikenakan retribusi atas izin pe- masukan miras sebesar Rp 1.000.000. Terhadap minuman keras yang dimasuk- kan ke Propinsi Bali dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan sedemikian. Miras golongan A Rp 200/botol dengan isi botol maksimum 620 mililiter. Golongan B Rp 300/botol dengan isi botol maksimum 620 mililiter. Golongan C Rp 400/botol den- Adalah Dinas Pendapatan Daerah Bali yang secara teknis berperan sebagai "pos penerima" retribusi miras ini. Menurut sebuah sumber, dalam Rapat Panitia Anggaran DPRD Bali dengan pihak eksekutif, awal pekan ini, Kadispenda Bali N.Sugiri, S.H., mengungkapkan sebelum retribusi dipungut berdasarkan Perda NO.3/1995-tetapi ber- dasarkan SK Gubernur Bali No.521/1994- pemda telah menerima pemasukan Rp 96.450.000. "Pemasukan itu hingga Novem- ber 1995. Jika perda mulai berlaku efektif per Januari 1996, kemana retribusi yang diteri- ma antara November 1995-Januari 1996," tanya sumber tadi. Ketidakjelasan ini sudah saatnya ter- jawab. Maka, semua pihak yang terlibat harus benar-benar memahami isi Perda. Memancing Kericuhan Menyimak pengendalian dan penertiban pemasukan minuman keras (miras) Bali se- suai SK Gubernur itu, Ketua Fraksi PDI (F- PDI) Bali I GKG Adnyana menyatakan sistem pengendalian miras yang dipercaya- kan kepada PT AMI ini telah memancing kericuhan antara distributor maupun agen penyalur miras di Bali. Terbukti adanya pen- gaduan sejumlah distributor dan penyalur miras ke DPRD Bali melaui F-PDI. Keda- tangan mereka itu terkait dengan ketidakpua- sannya dengan tata pengendalian miras terse- but yang sekaligus mereka yang dikorban oleh "monopoli" perdagangan miras. Sejumlah wakil distributor yang ter- gabung dalamAsosiasi Distribusi Minuman (Asrim)-saat mengadu ke DPRD- menya- takan ketersinggungannya atas perlakuan PT AMI selaku penyalur resmi miras. Ket- ersinggungan itu muncul karena pemerin- tah hanya memberikan keleluasaan PTAMI sebagai penyalur resmi yang diperkuat de- ngan SK Gubernur Bali No. 521 Tahun 1994 tentang pengendalian dan penertiban pema- sukan miras dan bir di Bali. Memperkuat SK itu, pihak Biro Bina Perekonomian Pemda Bali atas nama Gubenur sempat mengdakan pertemuan dengan sejumlah wakil distributor miras dan bir, (27/10) lalu. Pada intinya pertemuan mempertegas, bahwa PT AMI selaku pemegang izin prin- sip pemasok miras dan bir di Bali akan berakhir 15 November 1995. "Namun kenyataannya, PT AMI ini masih melaku- kan pemasokan miras dan bir di Bali. Ada apa sebenarnya," tanya Adnyana. Lebih ganjil lagi dari penegasan itu, pihak yang ingin menjadi pemasok miras dan bir harus memperoleh izin/rekomen- dasi dari produsen. Namun, para distribu- tor menilai persyaratan ini tidak disosial- isasikan pemerintah sehingga pihak lain tidak punya kesempatan sebagai pemasok. Selain itu, hasil pertemuan itu terkesan klise karena penegasan tentang pengenaan retribusi miras tanpa perantara (pihak III), kenyataannya masih dilakukan PT AMI "Kalau mereka (PT AMI-red) diizin- kan memasok karena dianggap memenu- hi syarat, kami juga bisa memenuhi per- syaratan yang dikeluarkan Pemda," ujar para penyalur ditirukan Adnyana. Adnyana menyarankan, untuk menghin- dari kesan timbulnya monopoli perdagan- gan sekaligus keadilan yang nyata, seharus- nya setiap distributor-asal memenuhi syarat- diberikan kesempatan sebagai pemasok. Jika tidak, ketidakpuasan distributor miras ini cen- derung akan mengecam kebijakan pemerin- tah. Di sisi lain, terkait dengan konsep Bali sebagai tujuan wisata, monopoli perdagan- gan miras seperti ini jelas akan melumpuh- kan citra pariwisata Bali karena tidak sedikit restoran dan sejensinya hidup dari penjualan miras. "Tidak hanya itu, monopoli perdagan- gan miras dan bir ini akan menurunkan gair- ah pemuda di banjar-banjar untuk menggali dana dengan mengadakan bar atau bazar," tandasnya seraya mengatakan konteks perekonomian Pancasila yang sebenamya anti monopoli. (kos/wis) Kalangan Dunia Usaha Menilai Deregulasi masih Setengah Hati Jakarta (Bali Post) - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) dan Asosiasi Pertektilan Indonesia (API) menilai deregulasi yang di- luncurkan pemerintah Jumat (26/ 1) kemarin masih setengah hati, karena tidak langsung menyentuh pada penekanan biaya operasion- al dalam dunia usaha. Menurut Sekjen API, Benny So- etrisno di Jakarta, Jumat (26/1) ke- marin, deregulasi tersebut tanggung karena penghapusan pungutan yang dilakukan pemerintah hanya meru- pakan sebagian kecil dari pungutan yang ada di lapangan. Hal ini jelas tidak akan berpen- garuh banyak pada penekanan ekonomi biaya tinggi dalam in- dustri tekstil nasional seperti yang terjadi selama ini, katanya. Seharusnya, kata dia, pemerintah tanggap terhadap setiap bentuk per- masalahan yang terjadi dalam indus- tri nasional termasuk tekstil dengan mengakomodasi kepentingan dunia usaha di dalam deregulasi itu. Semakin besar pemecahan yang dilakukan semakin cepat perbaikan kinerja industri nasional dapat dica- pai, ujarnya. Dengan demikian, pen- ingkatan ekspor nasional baik dari segi volume dan nilai dapat diper- cepat realisasinya. pungutan berupa biaya pemantauan ekspor TPT yang dikenakan ber- dasarkan ketentuan kuota. Menurut Menteri Keuangan, Mar'ie Muhammad, pungutan yang sebesar Rp 3,11/m2 itu selanjutnya akan ditanggung pemerintah kare- na hal itu merupakan tugas dan tang- gung jawab pemerintah. secara terpisah, bahwa deregulasi Sementara itu, dari nilai impor kali ini tidak mencakup penurunan nonmigas pada periode Januari-Sep- tarif bea masuk untuk impor bah- tember 1995 sebanyak 28,1 milyar an baku yang kebutuhannya besar. dolar AS yang terdiri dari bahan Produk kimia yang kebutuhan- baku/penolong 20,2 milyar dolar, nya sangat besar di dalam negeri, barang modal 6,3 milyar dolar dan penurunan tarif bea masuknya barang konsumsi 1,7 milyar dolar. tidak terlihat dalam deregulasi kali ini, katanya menegaskan. Biasa Saja Pada dasarnya Benny merasa bersyukur terhadap penghapusan Dari 428 pos tarif-6 persen dari pungutan biaya pemantau ekspor 7.284 pos tarif yang ada diturunkan yang menurut dia per tahunnya bisa bea masuknya dinilai Amiruddin mencapai Rp 6 milyar, namun yang hanya mencakup pos tarif untuk diinginkan produsen tekstil adalah produk umum yang kebutuhannya penghapusan mendasar untuk se- di dalam negeri biasa-biasa saja. mua pungutan yang terkait langsung dengan ekspor impor. Pernyataan senada juga dilon- tarkan Ketua Umum GINSI Amirudin Saud yang dihubungi Harga Grosir/ Borongan Sayur-mayur Di Pasar Anyar Sari Denpasar Tanggal 26 Januari 1996 Jenis Komoditi 1. Kol Bulat 2. Kol Gepeng 3. Tomat buah lokal 4. Tomat buah TW 5. Buncis Menyinggung kemungkinan PMA melakukan impor, Amiru- din mengatakan, hal tersebut sudah berlangsung sejak lama karena PMA juga memiliki ang- ka pengenalan impor terbatas. Jadi, menurut dia, pembatasan yang dikenakan kepada PMA dalam melakukan impor tidak akan Ke-428 pos tarif itu meliputi indus- banyak berpengaruh bagi importer tri dan perdagangan sebanyak 400 pos nasional. Apalagi, barang yang tarif (93,5 persen), pertanian 26 pos tarif mereka impor harus diolah lebih (6,1 persen) dan pertambangan dan lanjut di KB/EPTE dan 100 persen hasilnya untuk ekspor. (wk) energi 2 pos tarif (0,4 persen). VALUTA ASING - EMAS JUAL B.I T.V Jumat, 26 Januari 1996 VALUTAASING (dalam rupiah) BELI BI T.V 2.288,00 2.260,00 2.332,00 2.290,00 3.444,58 3.380,00 3.530,72 3.525,00 1.681,79 1.658,00 1.731,80 1.695,00 1.610,83 1.586,00 1.650,16 1.615,00 892,32 870,00 913,82 890,00 1.368,91 1.342,00 1.402,63 1.425,00 1.533,00 1.507,00 1.569,39 1.600,00 446,44 430,00 457,48 460,00 1.903,49 1.877,00 1.951,42 1.970,00 295,70 285,00 302,74 299,00 2.120,48 2.085,00 2.210,34 2.205,00 1.508,82 1.485,00 1.567,01 1.500,00 1.657,37 Harga (Rp/Kg) 320 360 US$ 950 Pound 1.300 Aust $ 400 Sin $ 650 Mal $ 1.100 NF 200 DM 900 FFR 180 SFR 4.300 HKD$ 100 Yen Tanaman Pangan Dati I Bali NZD mome CAN 100 Lire THB 6. Wortel 7. Kentang 8. Sawi putih Mendasar 9. Seladni 10. Labu Siam Khusus untuk industri tekstil dan 11. Lombok merah besar Sumber: Dinas Pertanian produk tekstil (TPT), deregulasi kali ini mencantumkan penghapusan KAMI HADIR MEMENUHI KEBUTUHAN ANDA s/d Pebruari 1996 10% DISCOUNT LON STAR PLASTIC Ⓡ 38 ALMA HAMURUtama dalam Mutu dan Design U PRODUKSI: JI. Diponegoro 28 Telp. 22 7544, 23 2770 Denpasar - Bali Alat-alat rumah tangga Kursi - meja (Untuk Hotel & Rumah tangga) Botol air anak-anak sekolah Thermos dingin & panas Family Countainer Stoples, Tong sampah, dll. Miliki Property Idaman di Bali Cash dan Kredit 5-20 Tahun Dijual :* Rumah Type 21, 36, 45 siap pakai * Tanah Kapling *Ruko di By pass Ngurah Rai Disewakan: VILLA Dicari *RUKO :*Tanah yang cocok u/perumahan/BTN dengan harga 250 jt/Ha Untuk informasi lebih lanjut, hubungi segera : BALI REALTY GENERAL TRADING INTERNATIONAL REAL ESTATE 228283-701597 & Head Office: JI. WR. Supratman 146 Denpasar Catatan: 1.630,00 1.696,19 1.675,00 115,00 146,57 140,00 142,91 90,21 65,00 92,37 90,00 Berdasarkan kurs konversi Jumat, 26 Januari 1996, dari: BI (Bank Indonesia), T.V. (Tarukan Valas). Informasi harga pasar valuta terbaru hari ini telpon 263598 Tarukan Valas. Emas: Harga emas logam mulia di pasaran Jakarta, di PT Central Inter vest Corporation (CIC) Rp 29.700/gram (beli) dan Rp 30.200/gram (jual). Di PT Udaya Antam Setdco (UAS) Rp 30.000/gram (beli), Rp 30.200/gram (jual). Sementara di PT Pan Bullion Prima (PBP), log- am mulia (LM) Rp 29.700/gram (beli), Rp 30.000/gram (jual), emas perhiasan 24 karat Rp 29.550/gram, 23 karat Rp 28.050/gram, 22 ka- rat Rp 26.600/gram, dan 18 karat Rp 22.150/gram. TARUKAN VALAS MONEY CHANGER Telp. 263598-756302 Cab: Pasar Seni Kuta Blok E-17, Kuta Square Blok D-33, JI Bakung Sari Kuta Suku Bunga Deposito Berjangka SP. 2318 No. Nama Bank 1bln 1 Bank Bukopin 2 Bank Duta 3bln 6bln 12bln 14%/Thn 14.5%/Th 15%/Thn 15%/Thn 15% 15% 16% 16% 24bln 3 Bank Bapindo 15% 15% 16% 16% Tabungan 16% 4 Bank Antardaerah 15% 16.5% 17% 17% 1796 5 BPD Bali 14% 15% 16% 16% F Bank Guna Internasional 16% 16.5% 17% 16,5% C.266 KESEMPATAN EMAS MENDAPATKAN PRODUK PILIHAN CTV GRUNDIG 22" Rp 49.500,-/Bln Berhadiah Voucher Rp20.000,- Radio boy+Payung + Tea set + Desk fan 9" MESIN CUCI DENPOO 7,5 Kg RP 39.500,-/Bln Berhadiah Voucher Rp30.000,-Strika, jam dinding, Desk fan 9" KURSI TAMU 321 +Meja Lacquer RP 29.500,- Bin, Berhadiah, Dinner Set DENGAN CARA PALING MUDAH COLUMBIA SPRINGBED ROMANCE 160 x 200 cm RP. 73.000,-/BLN Berhadiah. Kasur piknik L/ES TOSHIBA/MITSUBISHI A RP 39.500,-/Bin, Berhadiah: Roda kulkas + Jam dinding Tersedia juga produk elektronika & perabot ELEKTRONIKA - PERABOT TUNAI & KREDIT A MIDI TAMASHI S 7580 MK Rp 39.500,-/Bin Berhadiah Voucher Rp 20.000,- 4 Bh Pbt CD, Mic, Kalender piring 96, Desk fan 7" Tukarkan guntingan iklan ini dengan hadiah menarik Jl. Diponegoro No. 150, Blok B 14-15, Kompleks IDT, Genteng Biru, (0361) 222329, 229902, 239926 JI. H.O.S. Cokroaminoto 18 C423208 Denpasar, Achmad Yani No. merek lainnya 15, Kediri Telp. 810568 Tabanan, Bali C. 216 || 360 Color Rendition Chart
