Tipe: Koran
Tanggal: 2016-02-05
Halaman: 05
Konten
sung melakukan pengintaian SERGAP NusaBali 5 HAREANE MC JUMAT 5 FEBRUARI 2016 PATROLI Sayargılatı ENGELINE Sakit Menahun, Ayah Gantung Diri di Jendela Kamar GIANYAR, NusaBali I Nyoman Mukiad- nya,51, mengakhiri hidup dengan jalan gantung diri di ven- tilasi jendela kamar rumah di Banjar Tege- he, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Korban di- duga nekat lakukan aksi ulah pati (bunuh diri) gara-gara penya- kit yang dideritanya tak kunjung sembuh. Informasi yang di- himpun, Kamis (4/2) menyebutkan pene- muan korban dalam. kondisi tergantung per- tama kali oleh anaknya, IST KORBAN, Nyoman Mukiad- nya, korban bunuh diri di Ban- jar Tegehe, Desa Batubulan, Sukawati Gianyar. Kadek Joni Satriasa, 22, pukul 17.30 Wita. Saat itu, Sa- triasa baru saja pulang dari sekolah. Saat masuk rumah dan menengok ke dalam kamar ayahnya, dia kaget meli- hat tubuh ayahnya tergantung di ventilasi jendela kamar. Korban Mukiadnyana gantung diri dengan menggunakan tali tambang seukuran telunjuk warna coklat tua. Satriasa pun histeris dan memanggil ibunya, Luh Surtini,51. Selanjutnya keduanya menurunkan ayahnya dengan membuka simpul tali yang terikat pada leher ayahnya. Setelah diturunkan dan membuka tali, Satriasa bergegas mengecek denyut nadi ayahnya dan juga napas melalui hidung. Namun ayahnya sudah tidak bernapas. Satriasa kemudian menghubungi salah seorang kerabatnya, Made Sukardana, 43, untuk memanggil ambulance RSUD Sanjiwani Gianyar. Setelah petugas dari RSUD Sanjiwani datang dan memeriksa korban, dipastikan I Nyoman Mukiadnya sudah meninggal dunia. Jenasah I Nyoman Mukiadnya sempat dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar, namun dikembalikan lagi. Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP I Ketut Alit Sudarsana saat dikonfirmasi menyampaikan kasus bunuh diri I Nyoman Mukiadnya di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar "Sebab bunuh diri diduga karena korban mengalami sakit me- nahun," ujar AKP Sudarsana. Namun sakit menahun tersebut tidak jelas penyakit apa. Informasi yang dihimpun dari kepolisian dan keluarganya juga tak bisa memastikan apa penyakit yang diderita korban, cr62 • NUSABALIYUDA SEJUMLAH aktivis dan mahasiswa membawa poster di ruang sidang PN Denpasar yang menyidangkan terdakwa Margriet Ch Megawe, Kamis (4/2) (foto kiri). Ayah Engeline, Rosidik • NUSABALIYUDA Ayah Engeline Minta Hakim Hukum Mati Margriet * Poster Dirampas, Mahasiswa Protes Polisi tidak ada kata maaf bagi Margriet akrab disapalpungini mengatakan apakah jaksa ragu-ragu untuk menuntut hukuman mati, Ipung tidak mau menjawab. Ia men- gatakan menghargai apa yang Polisi beranggapan hal tersebut bisa mengganggu jalannya persi- dangan. "Jangan ganggu persidan- gan ini," ujar petugas kepolisian DENPASAR, NusaBali Usai Margriet Ch Megawe di- tuntut hukuman seumur hidup, sejumlah kalangan langsung memberikan tanggapan. Di an- taranya, ayah kandung Engeline, Rosidik hakim menghukum Margriet dengan hukuman mati. Menurut Rosidik, tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan JPU kepada Margriet terlalu ringan. Apalagi dalam sidang terungkap kerabatnya. bagaimana kekejaman dan ke- sadisan Margriet memperlakukan Engeline semasa hidup hingga dibunuh. Ia juga mengatakan yang membunuh anaknya. “Hakim harus menghukum mati," ujar Margriet sudah direncanakan Rosidik sambil menangis. la mengatakan sejak Engeline diasuh Margriet, dirinya tidak jika perbuatan yang dilakukan sejak lama dan ending-nya dilaku- kan pada 16 Mei 2015. Sementara unsur dalam pasal 340 KUHP ten- sudah dilakukan jaksa. "Tapi yanglangsung mengangkut poster kami tetap berharap majelis ha- yang meminta majelis pernah diberikan ijin menengok tang pembunuhan berencana juga kim menjatuhkan hukuman mati untuk Margriet," tegas Ipung. Sementara itu, berbagai ke- jadian mewarnai sidang tuntutan untuk Margriet di PN Denpasar. Sebelum sidang dimulai, aktivis dari kalangan mahasiswa sempat terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian. Kericuhan ini dimulai saat polisi merampas belasan poster yang dibawa mahasiswa. berisi desakan JPU menuntut Mar- griet dihukum mati. Tidak terima dengan per- lakukan polisi, beberapa maha- siswa memperotes aksi polisi yang merampas poster milik mahasiswa. “Kalau memang dila- rang biar hakim yang melarang. Karena di ruang sidang hakim yang punya kewenangan," ujar salah satu mahasiswa yang tidak ditanggapi kepolisian. E rez anak kandungnya ini. “Dari sejak lahir saya tidak diijinkan melihat anak saya. Sampai dia (Enge- line, red) menjadi mayat," lanjut Rosidik yang ditemani beberapa Apalagi dalam hal meringankan sudah jelas dibuktikan. Kini hanya ada dua pilihan untuk JPU, yaitu menuntut hu- kuman seumur hidup atau mati. JPU mengatakan tidak ada hal yang meringankan. “Jadi menu- Sementara itu, Tim P2TP2A Denpasar, Siti Sapura juga mem- . rut saya harusnya dijatuhi tun- berikan tanggapan kurang puas atas tuntutan JPU. Siti Sapura yang tutan maksimal yaitu hukuman mati," tegas Ipung. Ketika ditanya Brigadir Susila Di-deadline 30 Hari * Bikin Alibi Tenggelam, Ternyata Asyik Jalan-jalan di Surabaya Trio Pembunuh s Bos Karaoke Terancam Hukuman Mati mendapatkan Brigadir Susila terekam oleh kamera penga- was salah satu tempat perbe- dikonfirmasi mengatakan DENPASAR, NusaBali Sidang perdana pem- Nyoman W Setia Budiarta, yang bunuhan bos karaoke Royal diduga dilakukan oleh para Palace, I Nyoman W Setia Bu- terdakwa. diarta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis · bunuhan tersebut dilakukan (4/2). Dalam dakwaan, ketiga terdakwa, yaitu Tri Yulianto, : menusuk dengan menggunak- Made Budiarta dan Wayan Selamet dijerat pasal pem- bunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dalam sidang yang dipimpin irnya mengakibatkan korban Edward Harris Sinaga, Jaksa meninggal dunia di tempat Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan, Kadek Wahyudi dan Bela Putra Atmaja mem- bacakan dakwaan di hadapan pengunjung yang didominasi rekan terdakwa yang berasal (1) ke 1e, sementara dakwaan dari salah satu ormas. Jaksa memaparkan perbuatan para pasal 55 ayat (1) ke 1e dan terdakwa yang dimulai dari ad- anya surat pemberhentian ter- dakwa Trị Yulianto dan Made Budiarta dari bagian HRD Royal Palace dan Spa. Terhadap surat itu, dua terdakwa tersebut ingin menanyakan mengapa mereka diberhentikan. Bagian HRD pun meminta dua terdakwa bertanya kepada manajer operasional Nyoman W Setia Budiarta pada, Rabu (23/9). Akhirnya sekitar pu- kul 20.00 Wita bertempat di kafetaria di Royal Palace Jalan Diponogoro No 180 Denpasar terjadi tindak pidana pem- bunuhan terhadap korban tuk mengelabui institusinya. la nekat melakukan aksinya terse- but lantaran memiliki persoalan dalam rumah tangga. Anggota lanjaan. Saat itu, Susila jalan pihaknya telah menyiapkan asal Buleleng yang kini tinggal di seputaran Jalan Tugu Ametung, Denpasar ini memilih kabur ke Surabaya dengan seorang WIL dengan meninggalkan istrinya di Bali. "Dia jalan-jalan dengan seorang wanita di sana (Sura- baya). Kemungkinan, dia mengi- nap di rumah wanita tersebut," ungkap sumber di kepolisian, pos keamanan Pantai Kuta, be- Kamis (4/2). Terlacaknya Brigadir Susi- la di Surabaya setelah polisi melakukan pengecekan ter- hadap nomor ponsel korban yang sebelumnya sudah di- nonaktifkan. Namun, tim cyber melacak beberapa panggilan selingkuhan hingga berujung terakhir Susila dan menjurus kepada seorang wanita yang ada di Surabaya. “Memang ada komunikasi terakhir an- tara Susila dengan WIL itu, Namun, Kasi Propam Polres Badung, Ipda Made Darta saat Terlacaknya Brigadir Susila di Surabaya setelah polisi melakukan pengecekan terhadap nomor ponsel korban yang sebelumnya sudah dinonaktifkan. Adapun kejadian pem- personil untuk menyelidiki anggotanya di Surabaya. "Kita akan jemput kalau bersama seorang wanita. Namun, identitas wanita tersebut hingga sekarang be- lum diketahui. Konon, pelarian memang Brigadir Susila belum Brigadir Susila dengan mengatur 'skenario' tenggelam di Pantai Kuta ini dipicu oleh persoalan ke- luarga. Agar jejaknya tak terlacak, barang-barangnya dititipkan di dengan cara bersama-sama an pisau yang dibawa masing- masing terdakwa sehingga korban menglami luka-luka sekujur tubuhnya, yang akh- kembali. Kita tunggu ia kemba- li kurang dari 30 hari. Namun, bila 30 hari tak masuk tanpa keterangan kemungkinan buruk bisa dikeluarkan dari kesatuan. Hanya saja fungsi propam bukan hanya menin- dak anggota yang salah, tapi mengajak dan menyadarkan kesalahannya tersebut agar diperbaiki," tegasnya. Sebelumnya diberitakan salah seorang anggota Polres Badung, Brigadir I Made Susi- la Adnyana, menghilang se- cara misterius di seputaran Pantai Kuta, Badung, Jumat MADE BUSA AONYANA gitupun dengan nomor HP-nya dinonaktifkan. "Dia menikah dua kali. Perceraian pertama belum sah secara hukum negara. Kemudian dia menikah lagi den- gan istri kedua. Nah belakan- gan ada kabar jika dia memiliki kejadian. Dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan, jaksa memasang dakwaan primer pasal 340 KUHPjo pasal 55 ayat • DOK.NUSABALI MANGUPURA, NusaBali Sedikit demi sedikit mis- FOTO dan SIM milik anggota Polres Badung, Brigadir I Made Susila Adnyana yang menghilang sejak, Jumat (29/1) lalu. teri menghilangnya Brigadir I Made Susila Adnyana, mu- lai terkuak. Anggota Satuan Narkoba Polres Badung ini terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah mall Care- four Surabaya, Jawa Timur. Di sana Brigadir Susila tengah mengeluarkannya dari kes- asyik bersama seorang wanita yang diduga wanita idaman lain (WIL)-nya. Terkait aksi nyelenehnya, apalagi dia me- ninggalkan kasus dugaan ke- kerasan dalam rumah tangga subsider pasal 338 KUHP jo (KDRT), maka Polres Badung memberinya deadline 30 hari untuk kembali. Jika tidak, akan dipertimbangkan untuk pertengkaran dengan istri ked- uanya," beber sumber ini. Bahkan pertengkaran tersebut akhirnya berujung pada laporan KDRT ke (29/1) malam. Ia diduga tewas Propam Polres Badung oleh istri kedua Brigadir Susila. Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar belum bisa dikon- firmasi terkait terlacaknya lebih subsider padal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. “Ancamannya hukuman mati," ujar JPU. Menyikapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, penasi- hat hukum terdakwa, Wayan Loster dan Wayan Sugiarta menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sehingga majelis ha- kim memberikan kesempatan pihak terdakwa mengajukan eksepsi pada sidang, Kamis (18/2) mendatang. "Sidang ditunda sampai dua pekan untuk mendnegarkan eksepsi terdakwa," pungkas hakim Edward. rez atuan alias dipecat. Informasi yang dihimpun, makanya kita lacak lebih dalam oknum polisi yang dikabarkan menghilang sejak, Jumat (29/1) lalu ini sengaja menghilangkan jejaknya di Pantai Kuta un- dan mengetahui keberadaan- nya di Surabaya," ujar sumber ini. Setelah melalui tahapan penyelidikan, polisi akhirnya Brigadir Susila di Surabaya. terseret arus pantai. Pasalnya, barang-barang milik korban masih dititipkan di Pos Pol Kuta. Namun, setelah dilaku- kan pencarian, jenazah korban tidak ditemukan. E da Terkait Tanah Sengketa Warga Hakim Gelar Sidang di Kampung Bugis, Serangan DENPASAR, NusaBali Majelis hakim Pengadílan Negeri (PN) Denpasar melaku- kan Persidangan Setempat di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan pada, Kamis (4/2) pagi. Sidang ini sendiri terkait sengketa tanah antara Siti Maisaroh dengan puluhan warga Kampung Bugis. Sidang sendiri dimulai di dekat ku- buran Kampung Bugis, Seran- gan sekitar pukul 10.00 Wita yang dipimpin majelis hakim Achmad Peten Sili yang juga dihadiri kuasa hukum warga sebagai penggugat, Rizal Akbar Maya Poetra. Selain itu, nam- pak pula puluhan warga Kam- pung Bugis bersama Tjokorda Pemecutan yang ikut meman- tau jalannya sídang. Dalam sidang, majelis ha- kim memeriksa batas tanah yang menjadi sengketa. Selain itu, juga diperiksa dokumen- dokumen terkait kepemilikan lahan seluas puluhan are ini. Dalam sidang yang dilakukan di Kampung Bugis tersebut,. majelis hakim sempat me- minta kuasa hukum penggugat serta saksi dari BPN Denpasar untuk memberikan keterangan yang benar terkait kepemilikan tanah ini. akan melanjutkannya pada, Kamis (18/2) mendatang di PN Denpasar dengan pemeriksaan saksi lanjutan. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rizal Akbar mengatakan sidang inį sangat penting karena majelis hakim akan melihat langsung kondisi lahan. la menyebut kejanggalan sertifikat pada 1992 lalu. Pasalnya dalam sertifikat disebutkan jika ta- nah tersebut merupakan tanah kosong. Padahal, warga sudah menempati lahan ini sejak ra- tusan tahun lalu. "Itu juga sudah kami sampaikan ke majelis hakim," tegas Rizal Akbar. rez yang dibuat Maisaroh • NUSABAL/HENDRA SUASANA sidang di TKP terkait sengkata tanah di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan, Kamis (4/2). "Saya sudah baca berkas- berkasnya. Jadi mohon kami diberikan keterangan yang benar," tegas Peten Sili di ha- dapan para pihak. Setelah melakukan pengecekan lokasi dan dokumen, majelis hakim akhirnya menutup sidang dan • NUSABALIYUDA TIGA terdakwa kasus pembunuhan bos karaoke Royal Palace, I Nyoman W Setia Budiarta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/2). Pengedar Diringkus Saat Gelar Pesta Shabu dan alat timbangnya itu lang- sung kita amankan ke BNNP berikut kedua pelaku," ujar tidak bertemu. Namun, dapat atau gunakan sistem tempel. Antara pengedar dan pembeli DENPASAR, NusaBali Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Rabu daklanjuti informasi dari ma- (3/2) kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis shabu- shabu berinisial WS,35, dan PG,35. Kedua pengedar yang kerap beraksi di Buleleng ini tertangkap tangan saat sedang asyik pesta shabu dan tengah 'oleng' di sebuah rumah di Jalan Made Rai, Gang Walet, Nomor 10, Banjar Dinas Peken, Kelura- han Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Namurn, dalam operasi tangkap tangan itu, seorang pria berinisial C W berhasil kabur dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Bali, Brigjen Gede Suastawa saat memberikan keterangan pers di kantor BNNP Bali Jalan Kamboja, Denpasar, Kamis (4/2) Brigjen Suastawa sembari Operasi tangkap tangan BNNP tersebut setelah menin- SE US NARKO NAL R mengambil barang di tempat yang ditentukan," urainya. Akibat perbuatan kedua pelaku ini, WS dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 PRE syarakat yang menaruh curiga dengan aktifitas kedua pelaku. siang kemarin. Sehingga, tim dari Bidang Pem- berantasan BNNP Bali lang- mengatakan tim langsung bergerak melakukan pencarian KAPA terhadap aktifitas WS dan PG. Benar saja, para pelaku ter- deteksi di sebuah rumah mi- lik WS yang Rala itu sedang mengadakan pesta narkoba. "Tanpa membuang waktu kami langsung merangsek masuk. Di dalam kamar itu ada 3 pelaku yang sedang pesta shabu. Tapi, satu orang berinisial CW berha- sil kabur," ungkap Kepala BNNP Saat digeledah, ditemukan barang bukti (BB) berupa shabu terhadap pelaku yang kabur. sebanyak 8 paket yang didapat dari dalam kantong WS seberat 1,02 gram. Dari dalam kamar pelaku, anggota dari BNNP juga menemukan barang bukti beru- pa satu bendel plastik klip kecil, satu plastik yang digunakan un- tuk membungkus metafemina (zat kimia campuran pembua- tan shabu-shabu) dan dua buah timbangan elektrik. "Barang bukti berupa sabhu Namun, saat dilakukan penge- jaran terhadap CW, anggota ke- ayat (2) subsider pasal 127 ayat hilangan jejak. Sehingga, hanya mengamankan kedua pelaku untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. Sementara, terkait asal-usul barang haram itu, jenderal dengan bintang satu di pundak "Keduanya masih kita tahan di ini mengatakan mereka sendiri tidak kenal siapa pemasoknya. "Mereka sistemnya terputus (1) huruf 'a' undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara PG dike- nakan pasal 127 ayat (1) huruf 'a' undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. • NUSABALI/HENDRA BNNP Bali gelar kasus pengungkapan jaringan pelaku pengedar nar- koba Kantor BNN Provinsi Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Kamis (4/2). Mako BNNP guna melakukan pengembangan lebih lanjut," tutupnya. da
