Tipe: Koran
Tanggal: 2002-04-12
Halaman: 03
Konten
RIL 2002 2 n PLN mintalah informasi Pembatas (APP), ya. arlah listrik sesuai gala urusan dengan hubungan dengan , hindari tawaran -cara tidak sah. el atau alat listrik. ngan listrik. listrik. wat sembarangan. an listrik (mintalah gan arus listrik. aur 5 tahun. segera informasikan na Sungai ng menerima infor- erjun ke TKP guna encarian. Korban di- Derapa jam kemu- orban dievakuasi ke gadi untuk divisum. nya, seorang nenek sud pergi ke Pasar ara, tewas akibat di- di Jalan Letda Sujo- 62, warga Desa Tem- k sebuah mobil yang ang, namun hingga an supirnya kabur. as Poltabes Medan ma informasi segera dan mengevakuasi n ke RSU Pirngadi. um ,korban dibawa arganya.(h06/m40) ngunan m mau berdialog di ha- yakni Ketua Komisi fustakim, beberapa an Asmi Patros, Andi at Sianturi dari Frak- Hul Kudri dari Fraksi udri kepada mahasis- akan bahwa kasus etahui sedang diproses an. "Jika mahasiswa agar DPRD segera Pansus harus terlebih ndingkan di forum dan ahakan secepatnya," ut BEM, borok tersebut menyangkut dugaan embangunan gedung ta Batam hingga men- ar Rp 11 milyar. Diketa- ini sudah cukup meng- kota Batam terutama an di media-media lokal pernyataan sikapnya ndatangani oleh Pre- Hy Novian, aliansi BEM m menyatakan DPRD magar segera memben- (Batamgate I), DPRD m, jangan takut diinti- an politikmu, bongkar k-borok oknum ang- O Kota Batam. tu anggota DPRD Kota tidak mengintervensi hukum dugaan KKN embangunan gedung à Batam hanya untuk an pribadi/golongan. a Batam juga diminta menciptakan bargain- ntuk menghambat ki- erintah kota Batam. ut BEM, DPRD Kota an produk polemik dan uk menegakkan supre- in dengan mengedepan- flaw. berdialog dengan ang- , para pengunjuk rasa nenurut rencana mere- ndatangi kantor Kejak- i Batam untuk memin- an atas kelanjutan ka- up itu. (clars/m42) Terbesar colongan Rabu. (Waspada 11/4). sudah melakukan pe- Han pemantauan ke lo- 'ecstasy di Buaran In- Karawaci, ternyata bu- k, tapi rumah tinggal ap menjadi tempat usa- merasa kecolongan," en Pengendalian Pemkot g Drs H. Harry Mulya mis (11/4). gan warga di sekitar pun mengira rumah itu ang penyimpanan ba- a. (ant) ar pengacara itu bisa ber- banyak daripada diri- rekan-rekan. a ditanya apakah nya kecewa, ia menja- Yan cara profesional kami putusan itu, kita tidak an itu biasa terjadi, kami u Rahardi Ramelan ka- Hiperlukan." lumnya, penggantian kum juga dilakukan ter- nyalahgunaan dana non- ang sedang menjalani aitu Akbar Tandjung. an Mensesneg yang kini PR RI itu memberhen- tma Sitompoel, Ruhut dan Tommy Sihotang n menunjuk Amir Syam- Deni Kailimang dan Mo- Assegaf (r-ant) TNI, ujar Dansatgaspen. at serangan itu, Lettu Inf ar menderita luka tembak an sekitar pukul 03:00 inihari, meninggal dunia rawatan intensif di RSU iah Bireuen, sedangkan ahnya juga menderita lu- ak kini dalam perawatan nam TNI yang menderita mbak itu adalah Serda a, Pratu Priono, Pratu Jio u Joko Susilo, Prada M. n Prada Heru Purnomo. TNI terus mencari kelom A bersenjata," ujarnya. 1/b16). Kota Medan JUMAT, 12 APRIL 2002 Tim Penertiban Bongkar Ketua PN Medan Diduga Terima Suap Rp 150 Juta Dari Bandar Narkoba Showroom Dan Pos Jaga MEDAN (Waspada): Tim Penertiban Pengawasan Terpadu Pemko Medan membongkar bangunan kantor dan showroom di Jalan Binjei KM 8,2 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, karena melanggar garis simpadan, Kamis ( 10/4). Kasubsi Operasional Wilayah Utara Polisi Pamong Praja Makmur Hasibuan, SH mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan pengosongan yang telah diberikan. Dengan alasan itu, Tim Pengawasan Terpadu terpaksa melakukan pembongkaran dinding sebelah kiri dari bangunan sebab terdapat pelanggaran garis sempadan (roilen). Makmur menjelaskan, bangunan ini mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.0112/644.4/MH/02 tanggal 22 Maret 02, untuk bangunan kantor dan show room, namun di lapangan mengindikasikan bangunan ruko. Dari pengerjaan yang dilakukan, tim menyimpulkan terdapat penyimpangan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). "Bukan hanya bangunan ini saja, tetapi setiap bangunan yang menyimpang dari SIMB harus dibongkar, tegasnya. Tim yang dikoordinir Kasubsi Operasional Wilayah Utara Polisi Pamongpraja Makmur Hasibuan, SH dan beberapa Instansi terkait serta dibantu oleh Koramil dan Polsekta Medan Sunggal, dalam pelaksanaan pembongkaran ini petugas tidak mendapat hambatan. Pada waktu yang sama juga tim membongkar banguan pos jaga di jalan masuk simpang Kantor Balai Kota Jalan Kapten Maulana Lubis. Bangunan pos jaga yang diperuntukan bagi pengamanan bangunan rumah mewah yang ada di dalamnya, terpaksa dirubuhkan karena sama sekali tidak memiliki izin. Sebelumnya Pemko Medan sudah meminta pengembang untuk tidak meneruskan pengerjaannya dan membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun, teguran Pemko Medan tersebut dianggap angin lalu bahkan pengerjaan dilanjutkan dengan pemasangan dinding kramik. Pemko Medan langsung mengambil alih persoalan dan membongkar bangunan tersebut dengan melibatkan sejumlah personil Polisi Pamong Praja. Ketika berlangsung pembongkaran diawasi pihak kepolisian dan Koramil, sedang pengembang bersangkutan tidak kelihatan di lapangan. Pada hal, kata sumber, sehari sebelumnya pengusaha ini menghadirkan pengacara dan CPM.(m33) Jadwal Penerbangan Perusahaan Jam Berangkat Ke No. Pesawat Jam Garuda Tujuan Ke: 07.30 Jakarta Banda Aceh 09.30 11.00 Jakarta 13.00 Jakarta 13.10 Singapura 14.50 Jakarta 17.30 Jakarta Merpati 07.00 Pku/Bth Mandala Air Lines 7.00 Padang 10.00 Jakarta 14.30 Jakarta Silk Air 09.55 Singapura 20.10 Singapura GA-181 08.40 GA-190 10.10 GA-183 12.10 GA-191 12.30 GA-838 14.10 GA-185 16.40 GA-187 19.40 Malaysia Air Lines 10.05 Penang 12.55 Kuala Lumpur Lion Air Penang 09.30 08.00 Jakarta 13.00 Jakarta MNA-527 17.05 Sri Bilah Sri Bilah Utama Sri Bilah Sri Bilah Sri Bilah Lancang Kuning Putri Hijau Putri Hijau Lancang Kuning Lancang Kuning Putri Hijau Lancang Kuning Putri Hijau Lancang Kuning RI-089 15:10 Padang Mes RI-091 09.15 Jakarta RI-093 13.45 Jakarta MH-863 09.20 MH-861 12.15 Pelangi Air Lines 10.20 Ipoh MI-231 09.05 Singapura MI-237 19.20 Singapura Jatayu Airlines 10.20 Jakarta JY-236 09.40 Jakarta JY-262 13.15 Jakarta JY-218 18.15 Jakarta JY-219 09.45 Penang JY-188 12.15 Penang JY-189 07.30 Balikpapan (dr CGK) JY-278 12.20 Balikpapan (di CGK) JY-279 13.00 Batam (dr CGK) JY-288 16.40 Batam (di CGK) JY-289 Mo Medan Tiba dari No. Pesawat Garuda Tiba Dari: Jakarta Jakarta Banda Aceh Jakarta Jakarta Singapura Jakarta GA-190 GA-182 GA-191 GA-184 GA-186 GA-839 GA-188 Plb/Bth/Pku R R Ti Balai Jt-288 12.00 Penang Jt-381 12.20 Jakarta Jt-383 18:00 Jakarta 9P828 09.45 Ipoh Tj. Balai 3. Dala Medan Tj. Balai Medan Binjei Binjei Tj. Balai Kuala Lumpur MH-860 Penang MH-862 TROPHY TOUR JL. B. KATAMSO NO. 33. D-E MEDAN TELP. 4155666-4155777-451-4888 (HUNTING) JL. MERDEKA NO. 333 PEMATANGSIANTAR TELP (0622) 28801-22792 Jadwal Kereta Api Pukul Nama KA Berangkat Pukul Tiba Sri Bilah Utama R. Prapat 15.10 Medan 20.05 08.00 R.Prapat 12.51 Medan 09.44 P.Siantar 12.46 Dolok Martimbang P.Siantar 13.15 Medan 15.59 Eks/Bis Dolok Martimbang Medan 16.55 P.Siantar 19.35 08.15 Medan Sri Bilah Utama Medan Dolok Martimbang P.Siantar 07.00 Dolok Martimbang Medan Eks/Bis Eks/Bis Eks/Bis Eks/Bis 10.05 Eks/Bis Eks/Bis Sri Bilah Prapat R. Sri Bilah Medan 13.50 14.40 R.Prapat 20.29 22 20 22.30 Medan Sri Bilah R. Prapat Medan Binjei R. Prapat Liputan Masyarakat MNA-529 RI-088 RI-090 RI-092 10 1 12.51 MI-232 MI-238 06.03 03.04 15.08 10.38 10.00 10.45 Jt-288 Jt-382 Jt-380 9P827 02 59 03.58 02.04 21.45 R.Prapat 03.04 R.Prapat 02.00 07.00 22.00 22.30 Binjei 2007 R.Prapat Binjei 20.27 00 1 08.15 06.05 06.35 Medan 00:00 Medan 06.40 Ti Balai 11.35 Medan 11:30 15.30 16.30 Bisnis Bisnis 12.25 12 68 Medan 17.55 17.20 Tj.Balai 16.25 3.Balai 16.25 22.17 Bisnis Tj.Balai 21.23 Bisnis 10.00 T.Balai 16.25 15.52 Tj.Balai 21.23 11.53 Bisnis Bisnis Bisnis 06.35 Binjei Kelas Eks/Bis Eks/Bis Eks/Bis Eks/Bis Eks/Bis Eks/Bis Eks/Bis Bisnis Bisnis MEDAN (Waspada): Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, MS Sitohang SH, diduga menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari terpidana bandar narkoba Suwandi alias Jonni yang divonis 14 tahun, namun statusnya sebagai tahanan kota alias bebas di luaran. para hakim yang menyidangkannya. "Demi Tuhan saya bersedia disumpah dengan Bibel yang ditumpuk setinggi- tingginya kalau saya terima uang itu." MS Sitohang juga menyesalkan pemberitaan dirinya 'memborong ber- kas perkara. Seharusnya, lanjut dia, di- konfirmasi dulu berita itu dan tunggu sebentar kalau dia sedang sibuk be- kerja. "Saya serba bingung sewaktu berkas sama Waka PN pers ribut, se- karang semua berkas sama saya pers juga ribut," ujarnya kesal. (m43) Tuntutan Karyawan PTPN II Gol Demikian sumber Waspada di PN Medan, Kamis (11/4), berkaitan lolosnya bandar narkoba dari jeratan hukum dan 'suhu' memanas yang terjadi antara para hakim dengan Ketua P4D Sumut Drs Tho- ga M. Sitorus mengatakan hal itu kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/4), berkaitan dengan hasil putusan P4D Sumut terha- dap tuntutan ribuan karyawan PTPN II tergabung dalam Seri- kat Pekerja Merdeka PTPN II ke P4D untuk menaikkan upah mereka. Menurut Thoga, putusan P4D tersebut menghasilkan lima point yang harus dilaksanakan PTPN II dan tertuang dalam su- rat No.02/17/01-12/PHI/II/4-2002 tentang Perselisihan Hubungan Industrial antara perusahaan PTPN II dengan SPM. Isi putusan tersebut, mewa- jibkan pengusaha PTPN II mem- bayar upah pokok pekerja dari Rp279.000/bulan tidak boleh ku- rang dari UMP Rp464.000/bulan. P4D juga memutuskan PTPN II supaya mengembalikan lima pekerja yang dimutasi yakni A. Saring, Leonardus Manalu, Heri MEDAN (Waspada): Panitia Penyelesaian lain yang diterima Wakadisnakertrans Sumut pekerja II dari Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Sumut masuk savunan sosial karena mengimbau kepada PTPN II Afdeling II di Kloneng Batang Hakim Senyum Dengar Keterangan Saksi Kasus Penipuan menangkan tuntutan ribuan karyawan PTPN II tergabung dalam Serikat Pekerja Merdeka (SPM) PTPN II untuk menaikkan upah dari Rp279.000/bulan menjadi Rp464.000/bln. pihak PTPN II mengkategorikan putusan tersebut. tunjangan tersebut santunan Dia mengungkapkan, selama sosial. persidangan yang telah berlang- sung dua bulan, pengambil kepu- tusan dari pihak PTPN II tidak pernah datang hingga panggilan ketiga. Kabupaten mengaku perusahaan perkebu- nan memperlakukan mereka se- cara tidak wajar dengan mene- rapkan upah lama bukan upah minimum provinsi yang telah ditetapkan Gubsu. Raja Inal bersama dua belas pendiri LPTS lainnya H Chairu- man Harahap, SH, (Kajatisu), Drs H Azis Fahri Harahap, Ir H Soangkupun Siregar, MSc, Drs H Masrin Harahap, H Hamdani Harahap, SH, Drs HM Rahim Si- regar, MM, Chairul Max Hasi- buan, SH, Drs H Panusunan Pa- saribu, Drs H Banuaran Ritonga, Ir H Kumala Siregar, Ir Kamalu- din Harahap, MSi, Ir H Ahmad Idris Lubis, mendeklarasikan lembaga tersebut di Hotel Emeral Garden, Rabu (10/4) malam. ketua PN Medan. Menurut sumber tersebut, penetapan kasus tahanan kota yang diputuskan hakim Kamariah SH dan anggota tersebut, karena diduga terja- di aksi penekanan' dari ketua PN Me- dan yang disinyalir telah menerima uang Rp 150 juta dengan jaminan terpidana dapat bebas di luaran. Sedang hasil investigasi Was- pada ke beberapa hakim dan prakti- si hukum di PN Medan juga sepen- dapat dengan isu uang suap terse- Lembaga Peduli Tapsel Terbentuk MEDAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Uta- ra H Chairuman Harahap SH direncanakan akan tampil se- bagai pembicara dalam seminar dan dialog masyarakat di Binjai. Menurut ketua panitia Suhe- Yunara, Pargito dan Boyran ke tempat kerja semula. P4D mewajibkan PTPN II mengangkat 13 karyawan musi- man menjadi karyawan tetap PTPN II. Karyawan musiman tersebut, Barison Hutagalung, M. Basir, Susanto, Mulyadi, M.Isa, Molider Siregar, Ridwan, Sakrik, Suwardi, Suwono, Supardi, Zurwansyah dan Juminem. MEDAN(Waspada): Pengga- mendorong mereka ikut mem- gas Marsipature Huta Na Be bangun kampung halamannya atau Martabe mantan Gubernur sebab selama ini marsipature Sumatera Utara DR H Raja Inal huta na be, sudah sepi-sepi saja. Siregar, melanjutkan program- nya dengan pembentukan Lem- baga Peduli Tapanuli Selatan (LPTS). "Kita harus bekerja sendiri membangun kampung halaman kita, jangan mengharapkan pe- merintah pusat,"ujarnya sambil menyebutkan, lahan di Tapsel masih sangat luas. Menjawab wartawan seputar gagasan pembentukan Provinsi Sumatera Timur dan Provinsi Ta- panuli, Raja Inal Siregar menga- takan, saat masih menjadi Gubsu dia meminta kepada pemerintah pusat untuk membangun Tapa- nuli tapi jawaban pusat, Tapanuli itu cadangan nasional, dan yang dibangun hanya wilayah Suma- tera Timur. ri Harahap di Medan, Kamis (11/ 4), kegiatan yang diprakarsai Fo- rum Mahasiswa Pelajar Binjai (Formabi) itu dalam kaitan men- cari formula terbaik pemberanta- san KKN di Sumut. Acara yang Selain itu, putusan P4D me- ngikat pengusaha dan serikat pe- kerja, pelaksanaan putusan ber- ada di bawah Pengawasan Pega- wai Penagwas Dinas Tenaga Ker- ja dan Transmigrasi Sumut. Setiap pembaca Waspada dapat mengirim foto kegiatan non komersial untuk dimuat di lajur ini. Misalnya, kegiatan sosial, reuni, atau segala kegiatan yang perlu diketahui masyarakat, baik untuk tujuan silaturahmi, acuan atau sekedar informasi" kegiatan publik Sumut/Aceh. Anda sendiri yang menjadi "wartawan". Tulis keterangan gambar di atas selembar kertas- tidak melebihi satu folio, tentang apa peristiwanya, tanggal dan tempat peristiwa. Kirimkan ke Redaksi Masyarakat Waspada, Jl. Brigjen Katamso No. 1, Medan 20151. Setelah meneliti masukan dari kedua belah pihak, kata Tho- ga, P4D melihat komponen upah yang diterima pekerja adalah upah pokok sebesar Rp279.000/ bulan ditambah tunjangan beras. Upah karyawan PTPN II masih berada di bawah UMP,"katanya. Sedangkan tunjangan-tunjangan RUMAH DINAS: Rumah dinas kediaman Kejaksaan Tinggi Sumut di Jl Listrik Medan selama ini terkesan sederhana. Namun akhir-akhir ini kelihatan indah dan menarik karena sejak beberapa hari lau sudah diputar/direhab. Dengan adanya rumah yang cukup representatif yang bernilai milyaran rupiah ini diharapkan penegakan hukum dan KKN dapat lebih ditingkatkan di daerah ini. (Foto kiriman Amat) Kepada wartawan di sekre- tariat LPTS JI DI Panjaitan Me- dan, Kamis (11/4), RI SD\regar didampingi Soangkupon Siregar, Hamdani Harahap, Banuaran Ritonga, Masrin Harahap me- ngatakan, didirikannya LPTS ti- dak lain untuk mengajak orang Tapsel yang sudah sukses di ma- napun berada rajin pulang kam- pung, setidaknya memiliki ru- mah dan tanaman. Hal ini untuk Kajatisu Akan Sampaikan Formulasi Pemberantasan KKN antara lain digagas Lembaga Pemberdayaan Advokasi Masya- rakat Marjinal (LPAMM) dan LSM Putra Bangsa, akan ber- langsung di Pendopo Umar Baki, Binjai 27 April 2002. Kegiatan yang juga akan menampilkan pembicara lainnya Drs Parluhutan Siregar dari DPW PAN Sumut, Walikota Bin- jai, Kejari, Kapolres Langkat dan Ketua DPRD Binjai. Berkaitan dengan kegiatan itu, panitia sebelumnya pada Ka- mis (4/4) beraudiensi kepada Ka- jatisu, Chairuman Harahap SH. Dalam audiensi yang antara lain diikuti Ridwan Hasan Basri, Ju- naidi dan Satibi Darwis, Kajatisu menyatakan dukungannya de- ngan kegiatan itu. Dia juga meminta agar ma- syarakat terus memberi laporan yang otentik tentang adanya praktek-praktek KKN yang dilakukan oknum-oknum aparat pemerintah.(h05) Raja Inal Harapkan Orang Bakhtiar Batubara, direktur pelaksana Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI), Kamis (11/4) mengatakan sanksi itu ha- rus untuk Tapsel Rajin Pulang Kampung tisipasi meluasnya tindakan but. Malah hakim tersebut secara sembunyi-sembunyi menghembus- kan berita itu kepada para wartawan dan sejumlah pengacara. "Bagai- mana bandar narkoba tidak bisa bebas, 'bos' sudah terima Rp 150 juta," ujar sumber. Seperti yang diberitakan Was- pada, Selasa (9/4), Suwandi alias Jonni dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan sub- sider 5 bulan burungan dengan sta- tus terpidan sebagai tahanan kota Dia mengaku tidak terlalu yakin dengan berdirinya Provinsi Sumtim dan Tapanuli sebab akan memerlukan banyak biaya. Teta- pi di sisi lain untuk mempercepat pembangunan memecah-mecah provinsi bukan masalah, katanya mencontohkan Thailand yang hanya berpenduduk puluhan juta tapi memiliki 50 provinsi, sedang Indonesia berpenduduk 200 juta dengan wilayah sangat luas. Tap- sel saja luasnya sepertiga dari luas wilayah Sumtim.(m21) Keterangan PTPN II menya- takan perbedaan penafsiran komponen upah, ditolak, kata Thoga. Bahkan P4D melihat pe- kerja khusus golongan IA/OO yang upah pokok ditambah beras masih kurang dari UMP. Selain itu, pekerja yang upah- nya dibawah UMP, sejak tahun 2001 dan tahun 2002, kekurang- annya wajib dibayar PTPN II. ntuk itu, Thoga yang juga Seperti pemberitaan Waspa- da, Selasa (26/3), ribuan karya- wan PTPN II melakukan aksi demo ke P4D Sumut Jalan Sekip Medan. Mereka berasal dari pe- kerja kebun-kebun di Langkat dan Deliserdang. Pada saat itu, Tugimin, 50, LAAI Minta Disnakertrans MEDAN (Waspada): Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di daerah ini di- minta mencabut izin perusahaan yang masih memperkerjakan anak di bawah umur, karena di- anggap telah melanggar UU Te- naga Kerja dan Konvensi PBB tentang Hak Anak yang diratifi- kasi dengan Keppres No 36 tahun 1990. Usaha Pekerjakan Anak Di Bawah Umur Sumut banyak perusahaan menggunakan pekerja anak di bawah umur. PKPA berpendapat anak dibawah umur boleh saja bekerja untuk menambah peng hasilan dalam situasi ekonomi sulit. Namun, harus dilihat jenis usaha berat dan ringan. PKPA menentang perusaha- an besar yang mempekerjakan anak di bawah umur karena menganggu kelangsungan hidup nya, kata Sekretaris Eksekutif PKPA Ahmad Sofian secara terpisah. anak. "Sudah cukup banyak anak- anak dibawah umur mendapat perlakuan yang tidak sewajar- nya, hak-hak mereka terabaikan. Pendapatan yang mereka terima sangat kecil, membuat kelang- sungan hidup mereka ke depan terganggu. Maka perlu sanksi tegas dari Disnakertrans," ka- tanya. Dia berbicara kepada Waspa- da menanggapi pernyataan Men- teri Tenaga Kerja dan Transmi- grasi (Menakertrans) Jacob Nu- wawea soal perusahaan yang ma- sih mempekerjakan anak di ba- wah umur seperti di perusahaan tekstil, sepatu dan minuman. LAAI juga mengecam Disna- kertrans mengelompokkan anak 10 tahun sebagai pencari kerja. Kebijakan ini bertentangan de- ngan UU dan Konvensi PBB ten- tang Hak Anak yang diratifikasi (disahkan). Dalam konvensi dijelaskan batas usia anak 18 tahun. Meng- golongkan anak 10 tahun pencari kerja merupakan keputusan keli- oleh hakim PN Medan, karena ter- bukti memiliki 140 gram ganja, 25 gram shabu-shabu dan 910 butir pil Erimin golongan 5. MEDAN (Waspada): Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2002 sebagai pengganti pelaksanaan UMPIN (Ujian Ma- suk Perguruan Tinggi Negeri), di- laksanakan 2-3 Juli 2002 dan di- jadwalkan berlangsung serentak pada 89 perguruan tinggi negeri di Indonesia. Ketika masalah tersebut dikon- firmasi kepada MS Sitohang, de- ngan serta merta dia membantah isu menerima suap Rp 150 juta ter- sebut. Tidak benar saya menerima uang itu," tegasnya. Menurut Sitohang, dia tidak per- nah mengenal bandar narkoba Su- wandi ataupun menerima uang dari Humas USU Drs Muhktar dan Kepala Humas Unimed (Uni- versitas Negeri Medan) Drs Chai- rul Azmy Hutasuhut, MPd yang ditemui Waspada di Medan, Rabu (10/4) mengatakan, seluruh univer-sitas di Indonesia terbagi dalam tiga regional. USU berada di regional-I ber- sama Universitas Syiah Kuala, Unimed, Unand, Unri, Jambi, Bengkulu, Unsri, Lampung, Uni- versitas Negeri Jakarta, UI, IPB, Universitas Pendidikan Indone- sia, ITB, Unpad dan Universitas Tanjungpura. Menurut Muhktar, berdasar- kan keterangan panitia pusat SPMB 2002, proses seleksi masih dilakukan terpusat bagi lulusan SMTA tahun 2000, 2001 dan Atas permintaan penggugat, tambah Supandi, pada 9 April 2002, pihak PTUN Medan telah memanggil pihak penggugat diwakili ru. Dari gambaran ini Disnaker- trans tidak punya itikad baik un- tuk melindungi hak-hak anak. Padahal anak pewaris bangsa, se- hingga pemerintah wajib me- meliharanya. Batubara mengatakan peme- rintah belum memberikan perlin- dungan yang cukup bagi anak- anak. Sikap itu tidak hanya di pusat tapi juga di daerah. Sampai saat ini draf UU Perlindungan Anak belum diundangkan begitu juga dengan Perdanya."Selama UU dan Perda tentang Perlindu- ngan Anak belum dibuat, maka kita terus menyaksikan perla- kuan buruk terhadap anak. Anak akan terus dieksploitasi." Selain itu, tidak adanya UU Perlindungan Anak semakin memberi peluang bagi siapa pun untuk menafsirkan umur anak berapa saja bisa dipekerjakan oleh di perusahaan, contoh kasus dari pernyataan Disnakertrans menggolongkan anak 10 tahun sebagai pekerja. Tak pelak lagi perusahaan pun semakin mem- pekerja anak di bawah umur. Di sisi lain, peraturan yang berlaku di sejumlah negara di du- nia termasuk Indonesia, meng- ikuti batas usia pekerja anak sangat variatif. Dalam konteks pekerja, defenisi anak dalam Age Convention No. 138 adalah se- orang yang berada di bawah usia 15 Tahun. Maka pemerintah ha- rus menetapkan UU, berapa se- benarnya umur anak yang boleh dan tidak untuk dipekerjakan. Pusat Kajian dan Perlin- dungan Anak (PKPA) Sumut me- ngatakan Disnakertrans segera melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan karena di 2-3 Juli SPMB 2002 Peserta Sumut 30.000 Lebih 2002. Pada hari pertama diuji kemampuan kuantitatif dan ba- hasa, hari ke dua ujian kemam- puan IPA dan IPS." Disebutkan, hingga kini USU masih melakukan berbagai rapat untuk mensukseskan pelaksa- naan SPMB 2002 tersebut. "Ma- sih dimungkinkan ada perbedaan dengan ketentuan panitia pusat, kalau peserta rapat yang melibat- kan senat USU ternyata meng- usulkan perubahan." Ditambahkan, kemampuan kuantitatif dan bahasa dilakukan 150 menit terdiri atas 25 soal Ma- tematika Dasar, 25 soal Bahasa In- donesia dan 25 soal Bahasa Inggris. Kemampuan IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) berlangsung 150 menit terdiri atas 15 soal Ma- tematika, 15 soal Biologi, 15 soal Kimia, 15 soal Fisika dan 15 soal IPA terpadu. Sedangkan kemam- puan IPS (Ilmu Pengetahuan So- sial) selama 90 menit dengan 20 soal Sejarah, 20 soal Geografi, 20 soal Ekonomi dan 15 soal IPS terpadu. "Selama 26 tahun bekerja di PTPN II, gaji terakhir diterima masih Rp286.000 per bulan se- dangkan tanggungan biaya hi- dup dari tahun ke tahun terus bertambah,"urai Tugimin, yang akan memasuki masa pensiun li- ma tahun lagi.(m47) Cabut Izin Masa pendaftaran 17-28 Juni 2002 dengan biaya ujian Rp 75.000 bagi kelompok IPA atau IPS, dan Rp 95.000 bagi peserta IPC (campuran IPA dan IPS) be- serta uang kelengkapan Rp 5.000 setiap peserta. "Diperkirakan pe- serta ujian di Sumut hampir sa- ma dengan tahun sebelumnya, le- bih dari 30.000 peserta." Disnakertrans di daerah ini harus membuat penggolongan perusahaan yang besar dan kecil untuk tempat bekerja anak di bawah umur, menurut UU Kete- nagakerjaan No 25/1997 berusia 15 tahun. Pengelompokkan usa- ha besar yang tidak boleh mem- pekerjakan anak di bawah umur harus mengacu dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No. SE-12 /M/BW/1997 tentang Peraturan Pelaksana Penanga- nan Anak yang Bekerja. Perusa- haan itu seperti, Industri, Per- tambangan, Pengelasan dan Pe- leburan Logam, Perkebunan, Jer- mal, angkutan, Kontruksi, Meru- buhkan bangunan, Rumah Po- tong, Pengolahan Daging, Peru- sahaan Tekstil, Minuman Keras serta Pengedar Bahan Por- nografi. Selama ini Disnakertrans kurang pengawasan terhadap perusahan yang mempekerjakan anak di bawah umur apalagi untuk mengelompokkan sektor kerja tersebut. Sehingga, menteri masih menemukan perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur termasuk di Sumut. (m46) Sementara Kepala Humas Unimed Drs Chairul Azmy, MPd mengatakan, Kamis (11/4) hari ini, pihak Unimed mulai mem- bahas persiapan panitia SPMB 2002 lokal, termasuk adanya ketentuan Beasiswa Mengikuti Ujian (BMU). Dikatakannya, panitia pusat SPMB 2002 bekerjasama dengan Yayasan Supersemar dan Yaya- san Dompet Dhuafa Republika akan memberi BMU pada peser- ta SPMB dari kalangan keluarga miskin yang memenuhi kriteria. "Beasiswa tersebut berupa biaya pembelian formulir pendaf- taran IPA atau IPS, perjalanan ke lokasi ujian dan uang saku ser- ta beasiswa pendidikan selama setahun."(h06) Kasus PT Lonsum, PTUN Perintahkan Gubsu Tangguhkan SK Nomor: 593 MEDAN (Waspada): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Me. pengacara Januari Siregar, SH dan pihak Gubsu diwakili Kepala dan, memerintahkan Gubsu menangguhkan pelaksanaan SK Gubsu Biro Hukum Darwinsyah SH serta Ferlin Nainggolan SH. Nomor: 593/052/K/Tahun 2002, tertanggal 28 Januari 2002, tentang revisi pengukuran tanah HGU PT London Sumatera (Lonsum) perkebunan Seimerah Kecamatan Tanjungmorawa Deliserdang, seluas 38,25 Ha. "Dalam persidangan itu, pihak PTUN berpendapat kasus gugatan PT Lonsum lolos dismisel atau memenuhi syarat untuk disidangkan, sesuai pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1986," kata Supandi. Karenanya, Supandi mengimbau semua pihak agar menghormati hukum yang masih dalam proses. Hal itu, kata Ketua PTUN Medan, Supandi SH MHum didampingi Panitera / sekretaris A.Simamora SH kepada Waspada di Medan, Kamis (11/4), berkaitan sudah masuknya berkas gugatan PT Lonsum ke PTUN terhadap tergugat Gubsu. Penangguhan surat objek sengketa tersebut, ujar Supandi, berdasarkan pasal 67 UU No.5 tahun 1986. "Untuk itulah PTUN Medan meminta Gubsu agar menangguhkan SK tersebut." Menurut Supandi, gugatan PT Lonsum terdaftar di PTUN dengan No. 15/G/2002/PTUN Medan, tanggal 27 Maret 2002, berkaitan SK Gubsu Nomor: 593, yang intinya agar dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU (Hak Guna Usaha) PT Lonsum perkebunan Seimerah, karena di dalamnya terdapat tanah garapan masyarakat seluas 38,25 Ha. Tetapi, kata Supandi, PT Lonsum keberatan dan mengajukan permohonan kepada PTUN Medan agar SK Gubsu tersebut ditangguhkan, menunggu kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. "Menurut penggugat, apabila SK Gubsu itu tidak ditangguhkan, akan sangat merugikan PT Lonsum yang telah mengelola tanah berusia 10 tahun.," ujar Supandi. tersebut dengan tanaman karet dan kelapa sawit, yang saat ini sudah SK Gubsu Nomor 593/052/K/Tahun 2002, tertanggal 28 Januari 2002, isinya antara lain agar dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT Lonsum perkebunan Seimerah, kemudian dikeluarkan sebanyak 38,25 Ha sesuai tuntutan masyarakat yang diwakili Salim Hu.Namun, hal itu tidak diingini oleh PT Lonsum, sehingga kasusnya dibawa ke PTUN Medn. WASPADA Halaman 3 Kasus Antara Kakak Dan Adik Berlanjut Hingga Ke Pengadilan MEDAN (Waspada): Poltabes Medan Rabu (10/4) siang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Lis sehubungan pengaduan kakak kandungnya Sofina Br Hutagalung, 50, dalam kasus penghinaan. Dengan demikian, berarti kasus tersebut tetap berlanjut hingga ke pengadilan. Usai memberi keterangan, tersangka dibenarkan pulang. Selain memeriksa tersangka, petugas, menurut keterangan, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Secara terpisah, pihak keluarga korban Sofina ketika dikonfirmasi seputar kasus itu mengatakan, masalah ini tidak ada perdamaian dan diharapkan agar kasus diteruskan ke pengadilan. Karena menurut pihak keluarga Sofina, ada orang-orang tertentu yang 'menggertak' melalui telepon, sambil menyebutkan kasus ini tidak akan dilanjutkan. "Saya harap kasus ini diusut hingga tuntas, sesuai hukum yang berlaku," tegas pihak keluarga korban. Menurutnya, Minggu (31/3) pukul 12:00 Sofina Br Hutagalung mengadu ke Mapoltabes Medan, didampingi penasehat hukumnya Syahril, SH, dan Muliana Sitepu, SH. Pasalnya, antara Lis dan Sofina yang merupakan saudara kandung itu, terjadi pertengkaran. Dalam pertengkaran itu ternyata tersangka Lís menyebutkan perkataan yang seharusnya tidak pantas diucapkan. Pihak PT Lonsum perkebunan Seimerah, yang dikonfirmasi melalui Manajer Bahtiar Tanjung mengungkapkan rasa keheranannya tentang HGU mereka yang bisa berlebih, apalagi pengukuran dilakukan instansi yang sama, yakni BPN Sumatera Utara. "Dalam satu objek dilakukan dua kali pengukuran oleh instansi yang sama, toh hasilnya bisa berbeda. Ini kerja tidak profesional," kata Tanjung. (m43) Karena ucapan itu diketahui orang banyak, Sofina menjadi malu dan tindakan tersangka pemilik toko di lantai I Pusat Pasar Medan itu terpaksa diteruskan ke Mapoltabes Medan sesuai pengaduan No.Pol.:LP\750\K.3\III\2002\Ops Tabes.(m31) MEDAN (Waspada): Majelis hakim ketua yang juga ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan MS Sitohang SH, Selasa (9/4), tersenyum sinis mendengar keterangan dua saksi staf Bekman Hutabarat dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui cek kosong senilai Rp 470 juta terhadap saksi korban Murniati. Pantauan Waspada, sidang lanjutan kasus penipuan itu menghadirkan saksi sekretaris CV Bonggali, Kristiani Hutabarat, dihadapan hakim ketua MS Sitohang SH, jaksa Berlin Purba SH, dan kedua kuasa hukum terdakwa I Berlin Hutabarat selaku Komisaris CV Bonggali dan terdakwa II Nurhayati Hutagalung selaku pegawai BUMN Bank Mandiri. Menurut Kristiani, dirinya tidak mengetahui apa isi cek yang diberikan Bekman kepadanya untuk Murniati. Ketika ditanya berapa nilai cek dan berapa kali berjumpa dengan Murniatí, dengan diplomatis Kristiani mengatakan tidak tau. "Saya tidak tau untuk apa dan berapa isi cek itu. Cuma pernah memberi cek kepada Murniati sebanyak tiga kali," ujarnya. Kemudian hakim menanyakan keterlibatan Bekman dan bagaimana keterangan Murníati ketika menerima cek, lagi-lagi dijawab tidak tau. "Ah masak seorang sekretaris kontraktor banyak tidak tau. Atau takut sama Bkeman ya," kata hakim sambil tersenyum. Selanjutnya, keterangan saksi Lolita selaku Dirut CV Bonggali yang mengatakan hanya bertugas menandatangi surat atau cek tanpa mengetahui untuk apa dan dimana digunakan cek tersebut. "Saya bertugas hanya menandatangani cek, tetapi tidak tau isinya berapa dan untuk apa digunakan." Mendengar itu, hakim tersenyum sambil tertawa kecil. "Bagaimana kamu bisa jadi direktur sementara kinerja dan tugas kamu hanya untuk menandatangani saja." Sementara saksi Matsin, selaku pengacara Murniati selama 22 Desember 2000 hingga 3 Pebruari 2001 mengatakan, dirinya pernah disuruh Murniati untuk menagih utang Bekman sebesar Rp 470 juta. Kemudian Bekman mentransfer dana Rp 40 juta dari Jakarta, tetapi Murniati tidak mau dan meminta uang kontan. Kemudian Bekman memberikan dua cek senilai Rp 85 juta dalam dua tahap, ketika cek itu akan diuangkan ternyata keduanya cek kosong. Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada 18 April 2001.(m43) Pagelaran Wayang Semalam Suntuk MEDAN (Waspada): Dalam menyambut bulan Syuro, akan ditampilkan pagelaran seni budaya Jawa, yakni penampilan wayang kulit, wayang orang, campur sari dan tarian gambyong, di Lapangan Gajahmada Jalan Krakatau Medan, Sabtu (13/4), satu malam suntuk. Ketua Panitia Malam Pagelaran Seni Budaya Jawa Heru Prasojo, kepada wartawan Kamis (11/4) mengatakan, diharapkan dengan pagelaran ini akan mempererat silaturrahmi sesama masyarakat Jawa pada khususnya dan masyarakat Medan pada umumnya. Pagelaran ini direncanakan akan dimeriahkan oleh Dalang Ky Sunardi dan Sinden Suwarsi dan bintang tamu sinden dari Solo, Jawa Tengah. Juga akan dihadiri tokoh-tokoh masyarakat Jawa yang ada di Medan, antara lain H. Mudiyono, Oliv Sudjali, Tom Adlin Hajar, Djumiran Abdi, Samidi, H. Soegitu, Adi Munasip dan lainnya. Disebutkan Heru Prasojo, dalam berbagai seminar, lokakarya, simposium dan jenis-jenis pertemuan ilmiah lainnya, banyak pihak yang khawatir akan dampak buruk masuknya budaya asing, khususnya yang termasuk dalam katagori hiburan, mulai dari disco, break dance dan sebagainya yang akrab dengan narkoba. Jiba banyak pihak yang khawatir, kata Heru, mengapa tidak dicarikan alternatif sebagai solusi dengan mengisi kekosongan dan kehausan akan hiburan dari akan budaya seni sendiri. Misalnya untuk masyarakat dan generasi muda Jawa dengan mensosialisasikan kembali cerita wayang, campur sari. Perlu dicatat, katanya, hiburan yang berasal dari etnis Jawa, seperti wayang, selain sarat dengan nilai seni, juga sarat dengan nilai- nilai religius dan filsafat. "Inilah dasar pemikiran sehingga pangelaran dalam rangka menyambut bulan Syuro ini digelar," katanya. (m17) MEDAN SINGKAT LBSI Siap Bantu Keluarga Pra Sejahtera MEDAN: Lembaga Bakti Sosial Indonesia (LBSI), merupakan gabungan pengusaha yang peduli masalah sosial, menyatakan siap membantu perekonomian rakyat pra sejahtera dengan memberi bantuan modal dan ketrampilan khusus. "Rencana ini akan disosialisasikan oleh LBSI, sehingga ke depan kita tidak hanya memberi bantuan Sembako, tetapi juga modal untuk usaha," ujar pelindung LBSI Kombes Pol Drs H. Iskandar Hasan, kepada wartawan Rabu (10/4). Didampingi panitia pusat Ir Ronnie Suryanto, LBSI bekerjasama dengan Polda Sumut memberi bantuan kepada 250 KK keluarga pra sejahtera di Kelurahan Bahari, Medan Belawan. "Hanya untuk amal di akhirat," kata Ketua LBSI Sumut Alex Suhardi, didampingi Sekretaris H. Saryono.(m17) Gara-gara Kacang Nyaris Adu Jotos MEDAN: Gara-gara rebutan kacang, pihak keluarga yang menghadiri pesta perkawinan Juli Adi Gulo, 37, dan Merlin Br Zega, 25, nyaris adu jotos di gereja HKBP Jalan Sudirman Medan, Rabu (10/4) sore. Menurut keterangan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 15:00. Di saat diberi kacang, mereka berebut dan nyaris adu jotos. Dengan kejadian itu, pihak keluarga pengantin merasa tidak senang sehingga Antoni Lase, 36, (pihak pengantin perempuan) penduduk Jalan Pengayoman mengadukan Tolani Gulo, begitu juga Tolani Gulo (pihak lelaki) mengadukan Antoni. Akhirnya, ke dua orang yang saling mengadu itu diamankan di Mapolsekta Medan Baru.(m31) Dua Pembobol Apotik Duta Dibekuk MEDAN: Dua tersangka pembobol apotik Duta Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (10/4) siang dibekuk petugas kepolisian. Para tersangka Mjn, 32, penduduk Jalan Aluminium dan Hdn, 44, penduduk Jalan KL Yos Sudarso Medan. Menurut keterangan, tersangka melakukan aksinya Senin (1/4) dan menyikat sejumlah obat-obatan senilai puluhan juta rupiah. Bastari, 35, manajer apotik mengatakan, pelaku beraksi dinihari dan menyikat obat-obatan dari gudang penyimpanan di lantai III. Sementara Serik (Serse Narkotik) Poltabes Medan membekuk tersangka pengedar SS di Jalan Aluminium Gang Mulia Medan. Dari tersangka disita 10 paket SS dan lainnya.(m31) Gara-gara Tuyul Mengadu Ke Polisi MEDAN: Gara-gara dituduh memelihara tuyul, Suhartini, 39, penduduk Jalan Gaharu Komplek PJKA Medan, pekan lalu mengadukan tetangganya ke Mapoltabes Medan. Pasalnya, wanita berinisial Rn datang ke rumahnya untuk menukarkan uang recehan. Ternyata uang recehan tidak dan Rn kesal, kemudian melontarkan perkataan bahwa korban memiliki tuyul. melaporkan masalah ini ke Mapoltabes Medan.(m31) Dengan tersebarnya isu tuyul itu, korban merasa tidak senang dan PARMI Selenggarakan Festival Pop Nasional MEDAN: Persatuan Artis Minang DPD Sumut akan menyelenggarakan festival penyanyi pop nasional pemilihan Uda dan Uni 2002. Menurut Ketua Panitia Drs Amril Tanjung didampingi Humas Azwar Piliang di Medan, Kamis (11/4), festival diawali babak penyisihan 2-3 Mei di Taman Budaya Medan, babak finalis sekaligus penobatan Uda dan Uni di Valentia Holl Hotel Garuda Plaza Medan, 4 Mei 2002. Para pemuda dan pemudi yang ingin berpartisipasi, bisa mendaftar di Sekretariat Jalan Adinegoro No. I Medan. Sebagai ketentuan, untuk penyanyi pop nasional peserta terdiri dari perorangan pria dan wanita usia minimal 16 tahun. Untuk pemilihan Uda dan Uni, peserta perorangan pria/wanita (berbusana minang), pendidikan minimal SLTA atau sederajat.(m33) 2cm Color Rendition Chart
