Tipe: Koran
Tanggal: 2002-04-12
Halaman: 13
Konten
pril 2002 12 Fiz ngga nemang enak- iasanya suka yang tak jelas miskin malah HAW kita perlu bertetangga. rairah bahwa vanita-wanita ga menghina a pemberian :Adalah Ra- an membalas Himpunan it Al-Ikhlas, addin Nasution, M.Ag AINSU FAI-UISU pur mat kubur, sekalipun ng-masing. ti fi Usul al-I'tiqad, arh al-Jurjani; Syarh in seperti yang diatur nkannya? Kemudian an hukuman lain? fat lengkap meliputi elain akidah, ibadah, ang mu'amalat, yang bungan dan interaksi in sebagai kelompok. juga terdapat hukum- si atas kejahatan dan nksi yang dikenal di arnya telah ditetapkan elaksanaan hukuman h memenuhi kriteria matau menguranginya. pembalasan setimpal elaksanaan hukuman penting dan mereka yang tidak diancam ni, jenis dan kualitas a hakim, berdasarkan di atas telah dijalankan en dengan pelaksanaan ra sahabat dan tabi'in dari ketentuan tersebut, unduran dalam bidang kekuasaan dan dominasi umber yang terpercaya, an hudud dan qisas itu at Islam. ntangan dari berbagai mn syari'at Islam secara kaffah. Sesungguhnya, Islam secara konsisten, edam kejahatan. Tentu kapatuhan dari aparat an jenis hudud, seperti enegasan (nass sarih) memberikan tunjukan uang untuk interpretasi syari'at menurut apa dak dapat digantikan atu kejahatan (jarimah) terianya telah terpenuhi, tasnya. Penyimpangan k menghukum dengan Qur'an disebut sebagai Besar Teluk Nibung. suk Islam kembali? qawl), perbuatan (fi'l), Islam diancam dengan mukuman itu dijatuhkan, k bertobat dan kembali ainya pun kasus murtad tobatnya tetap diterima ang yang berulang kali dan kadamnya ditetapkan am. hlm. 64, 76. 002 Drs. Annaisaburi Nst. M.A Drs. M. Saleh Manurung M. Syukur, S.E Drs. Mahyudin Usman Batubara Muhammad Nasir Thosin Burhani Ahmad S.H T.M. Hasbi Drs. Masyaluddin Berutu Drs. Agustianto, M.Ag Drs. Marasati Nasution Drs. Marasonang Siregar Jamaluddin Drs. H. Mun'im Nasution H. Harun Pulungan Drs. Rusnan Nasution Drs. Ahmad Suheimi H. Syamsuddin Drs. Poniman Mono H.A. Bahrumsyah B.A Drs. H. Muslim Lubis Faisal Sadat S. Harahap S.Ag Drs. Nizar Idris H. Ali Amran Zakaria L.C Mardianto B.A Drs. M. Effendi Barus Yahya Anwar H.M. Nurhadi Sayuthi Drs. Bakhtiar Drs. H.M. Adam S Drs. Raminto Hidayatullah Drs. Parlaungan Hasibuan Syahrizul Lubis Drs. Abd. Hadi Harahap Drs. A. Sayuti Rangkuti Drs. Muhammad Nasution Drs. Mashaludin Brutu Drs. Akhyar S.M Drs. Muhyar Drs. Armia Yusuf Drs. H. Azhar Razak Lubis Budi Hermanto, S.E Drs. Azwardin Nasution Drs. Bambang Irawan s H. Burhanuddin Nur L.C dr. H.A. Effendy Drs. Achyar Zein M.Ag Darmin Bakti Hasibuan Drs. Ahmad Taufik Lubis Prof. Dr.H. Ali Ya'kub Mid M.A Drs. Deflaizar Nasution Shufriadi Drs. M. Shaleh Rambe WASPADA JUMAT, 12 APRIL 2002 13 Pornografi, Pornoaksi Dan Pornoaktorra Hadist Shahike Antara Sedekah Dan Hadiah DI harian (Waspada 5 April 02), diumum- kan kepada masyarakat tentang Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 287 tahun 2001. Fatwa tersebut me- mutuskan, bahwa pornografi, pornoaksi, pornoaktor dan segala bentuk yang berkai- tan dengan hal tersebut adalah haram hu- kumnya. Apa yang telah diperbuat MUI tersebut patut kita acungkan jempol, dan sudah sepantasnya semua elemen masya- rakat mendukung fatwa tersebut. Sebab, tidak bisa di bantah, akhir-akhir ini masalah pornog- rafi, pornoaksi dan pornoaktor semakin merebek. Sejumlah tab- loid dan majalah dengan sampul nyaris "telanjang makin marak menghiasi jalanan. Belum lagi buku-buku porno yang diranca- ng khusus untuk dikonsumsi begitu mudah di dapatkan. Para pengecer menjual dengan bebas- nya, tanpa menyensor siapa pembelinya. Kasus pornografi artis-artis dalam sampul sebuah majalah memang sudah lama berlalu. Namun, bukan berarti pornog- rafi dan sejenisnya hilang dari peredaran. Malahan sebaliknya, kuantitas dari pornografi, por- noaksi dan pornoaktor semakin marak laksana "jamur tumbuh di musim hujan". Lihat sajat bebasnya peredaran majalah, tabloid, CD porno, cukup dengan modal Rp. 2000 sampai dengan Rp. 3000 film yang model apa saja sudah bisa dipesan. Jangan tanya lagi soal por- nografi di internet. Tinggal klik saja, kita sudah bisa mengakses dan memperoleh jutaan gambar porno dari seantero dunia. Un- tuk mengaksesnya, kita tidak perlu punya komputer dan jari- ngan internet tersendiri. Sebab, kita bisa mengaksesnya lewat Warnet (Warung Internet) yang berjejer di pinggir jalan. Pengertian Por- nografi, Pornoaksi Dan Pornoaktor Untuk membuat defenisi pornografi sebenarnya agak su- lit. Sebab, pornografi adalah ma- salah yang kompleks. Ada yang melihatnya sebagai seni, dan ada yang melihatnya sebagai ilmu pengetahuan. Jadi setiap orang berbeda dalam memberi- kan batasan pornografi. Namun, kalau kita lihat dari asal kata- nya, "Porne" (Yunani), yang ber- arti "perempuan jalang", dan "Grafhein" berarti "menulis" (Waspada 5/11/00). Sedangkan menurut Azimah Subagio (Sekretaris Umum Masyarakat Anti Pornografi In- donesia) mengatakan, pornografi ialah," Semua materi yang bisa merangsang hasrat seksual orang pada umumnya. Baik ia dalam bentuk gambar, taya- ngan, pembicaraan dan tulisan". (Republika 18/8/00). Sedangkan menurut penu- lis, "porno" adalah "porno", seper- ti itulah defenisi yang paling tepat dari porno. Sulitnya mem- buat defenisi porno disebabkan beragamnya pola pikir setiap Bantulah Jenazah Di Alam Barzakh Oleh Dr. Drs. Salim Adnan SpM. MAg SESEORANG yang pernah hidup di dunia ini, akan mati. Se- lanjutnya ia akan masuk ke alam barzakh, berbangkit kembali dan dikumpulkan di mahsyar, ditimbang kebajikan dan kejahatannya. Kemudian melewati shirat, lalu ada yang terjeun bebas' ke dalam neraka dan ada y ang langsung masuk ke syurga. Untuk itu ia harus persiapkan bekalnya dengan amal shalih selama ia hidup. Kalau ia mati maka ia tidak bisa beramal lagi atau putuslah amalnya. Namun ada yang masih dinilai sebagai amalnya (kerjanya) se- bagaimana sabda Rasul: "Jika turunan Adam mati maka putuslah amalnya (kerjanya), kecuali tiga yaitu sedekah jariah (wakaf) atau ilmu yang dapat diambil manfaatnya atau aman saleh yang mendoa- kan baginya (HR. Muslim). Sabda Rasul itu bermakna bahwa amal- nya putus (tidak bisa beramal lagi), bukan memutuskan amal atau bantuan orang lain kepadanya. Seorang Muslim hendaklah memberi bantuan kepada Muslim lainnya, apakah ia masih hidup atau sudah mati. Jika ia telah mati maka banyak diberi kesempatan oleh Allah dan Rasulnya. Kepada yang masih hidup untuk memberikan pertolongan kepadanya. Bantuan-bantuan itu dapat dikemukakan berikut ini: 1. Dengan doa Bisa saja seorang mukmin yang berdoa masuk syurga dengan terkabulnya doa Nabi Ibrahim: tuhanku, ampunilah aku, ibu bapaku dan semua orang mukmin pada saat diadakan perhitungan (S. Ibrahim 41). Doa ketika shalat jenazah antara lain: "Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, selamatkanlah dan maafkanlah dia... dan masukkanlah dia ke syurga, hindarilah ia dari azab kubur dan azab neraka." Doa lain: "Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan orang-orang yang mendahului kami dengan iman..."(S. Al Hasyr 10). Bantuan dalam bentuk kepada si mati bisa memasukkannya ke syurga dengan izin Allah. 2. Dengan sedekah Ulama telah ijmak bahwa sedekah orang hidup bermanfaat kepada orang mati (Nawawi, Al Majmu' 5:323) yang dapat diambil dari banyaknya hadist-hadist tentang hal tersebut. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: Hisyam bin 'Ash menyembelih 50 ekor unta dan bertanya kepada Nabi. Jawab Nabi: Adapun bapamu, jika ia mengakui keesaan Tuhan, maka engkau berpuasa dan bersedekah daripadanya niscaya yang demikian bermanfaat baginya (HR. Ahmad). Dari Abu Hurairah, seorang lelaki bertanya kepada Nabi: Sesu- ngguhnya ayahku telah mati dan ia tidak berwasiat, apakah ber- manfaat baginya jika aku bersedekah daripadanya? (atas namanya) Jawab Nabi: Ya (bermanfaat) (HR. Muslim, Nasai, Ahmad dan Ibnu Majah). Dari Aisyah: seorang lelaki bertanya kepada Nabi: Sesungguhnya ibuku telah meninggal tiba-tiba dan aku menduga jika ia dapat berbi- cara niscaya ia bersedekah. Apakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah daripadanya? jawab Nabi: Ya (HR Bukhari dan Muslim). Dari Ibnu Abbas: seorang lelaki bertanya kepada Nabi: Sesung- guhnya ibuku telah meninggal, apakah ia mendapat manfaat jika aku bersedekah daripadanya? jawab Nabi: Ya (bermanfaat). Kata le- laki itu; aku mempunyai sebidang kebun, maka aku menyaksikannya kepadamu, bahwa aku telah menyedekahkannya daripadanya (HR Bukhari, Tirmizi, Abu Daud dan Nasai) orang. Ketika mendengar kata "porno", setiap orang pasti memi- liki gambaran sesuai dengan persefsi masing-masing. dimana-mana Pornoaksi terjadi di mana- mana. Bisa di kelas, di jalan, di rumah, di kantor, di plaza bah- kan ditempat-tempat ibadah. Pornoaktorpun bisa berstatus apa saja. Bisa ia siswa, guru, pedagang, pejabat, seorang ayah, bahkan tokoh agama. Yang pasti dimana pornoaksi, disa- nalah pornoaktor berada. Kalimat "porno adalah seni", jika di ukur dengan paradigma sekuler yang jahili, serta standar nilai syahwati tentu akan ber- Ada pornoaktor yang "ber- pornoaksi ria", dengan meperli- hatkan aurat. Mereka berpakai- an minim seperti "makhluk Pur- ba". Padahal, Allah telah men- jelaskan batasan aurat dalam nilai benar. Tetapi jika di ukur Al-quran dan Al-Hadits. Firman dengan paradigma serta standar nilai Islam tentu akan bernilai salah. Sayangnya, orang jarang menjadikan Islam sebagai para- digma serta standar nilai dalam hidupnya. Padahal, Islam meru- pakan sebuah sistem yang men- cakup seluruh aspek kehidupan. Sehingga tidak ada satu sisi ke- hidupan yang tidak tersentuh nilai Islam. 3. Haji atas nama orang yang telah meninggal Dari Ibnu Abbas; Seorang wanita Juhainan datang kepada Nabi dan bertanya: Sesungguhnya ibuku bernazar mengerjakan haji, tetapi ia tidak mengerjakan haji hingga mati, apakah aku boleh mengerjakan haji diripadanya? Jawab Nabi; Kerjakanlah haji daripa- danya. Bagaimana pendapatmu jika ada hutang ibumu, bukankah engkau bisa membayarkannya? Bayarkanlah kepada Allah, maka hutang kepada Allah lebih patut dibayar. (HR Bukhari). Dari Ibnu Abbas: Seorang lelaki datang kepada Nabi, lalu berta- nya; Saudaraku perempuan bernazar haji dan ia telah meninggal (bagaimanakah nazarnya)? Maka jawab Nabi; Jika ada atasnya hu- tang, apakah bisa engkau yang membayarkannya? Katanya; Ya (bisa). Kata Rasul; Maka bayarlah kepada Allah sebab ia lebih patut untuk dibayar (HR. Bukhari). Kalimat "porno" adalah "por- no", sudah pasti bernilai benar. Berbeda dengan kalimat "porno adalah seni", yang selama ini dijadikan hujjah oleh pembela porno. Kalimat "porno adalah seni", belum bisa ditentukan ni- lai kebenarannya. Sebab, masing- masing mengandung "variabel" yakni paradigma serta standar nilai mana yang digunakan me- ngukur nilai kebenarannya. Dari Ibnu Abbas, Isteri Sinan bin Saigmah datang bertanya ke- pada Rasulullah bahwa ibunya telah meninggal dan belum mengerja- kan haji, apakah sah ia mengerjakan haji daripadanya? Jawab Rasul: Ya (sah). Jika ada atas ibunya hutang lalu dibayarnya, bukankah memadai daripadanya? (HR. Nasai). Dari Ibnu Abbas, Nabi mendengar seorang lelaki berkata; Lab- baika dari Syubrumah (memulai ihram). Nabi bertanya; Siapakah Syubrumah? Jawabnya; Saudaraku lelaki atau seorang kerabatku. Sabda beliau; Engkau sudah mengerjakan haji untuk dirimu? jawab- nya: Belum. Sabda Nabi lagi: Kerjakanlah haji daripada dirimu, ke- mudian kerjakan haji daripada Syubrumah (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Dari beberapa hadist tersebut ternyata seseorang yang me- laksanakan haji atas nama yang telah meninggal dibenarkan oleh syariat yang dibawa Rasulullah, sama ada yang meninggal itu ayah atau ibu, bentuk nazar atau tidak, dari saudara dan kerabat kenalan lainnya. Oleh Lokot Lubis, MS. Bahkan bisa menjadi landasan legalisasi pornoaksi. Pornoaksi terjadi 4. Dengan berpuasa dan berkurban Dari Aisyah, Rasulullah bersabda; Siapa yang mati dan atasnya puasa yang tertinggal, maka hendaklah walinya mempuasakannya (HR Bukhari dan Muslim). Dari Aisyah ketika Rasulullah menyembelih kurban berkata; Bismillah, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad (HR Muslim, Ahmad dan Abu Daud). Dari hadist ini menunjukkan bahwa sekalipun yang mengamal- kan itu (puasa dan kurban) orang lain, tetapi ia dapat bermanfaat kepada si mati atau yang tidak mengamalkannya. 5. Dengan hadiah pahala zikir dan bacaan Quran Dari Sya'bi, Apabila ada orang Anshar yang mati, maka bergan- tianlah mereka kekuburnya membacakan Al Qur'an baginya (Al Jami'). Dari Ali (Marfu'); siapa yang lewat pada kuburnya dan membaca Qulhu sebelas kali, lalu menghibahkan pahalanya kepada orang mati, diberilah kepadanya pahala sebanyak bilangan orang meti itu (Samarqan, Fadhail Qulhu. > Porno berkaitan dengan hal- hal syahwati, jika diaktualisasi- kan dalam bentuk tulisan atau gambar, maka ia disebut pornog- rafi. Sedangkan jika diaktuali- sasikan dalam bentuk ucapan dan perbuatan, maka ia disebut pornoaksi, dan orangnya disebut pornoaktor. Pornoaksi lebih ber- bahaya dari pornografi. Sebab, pornografi hanyalah dalam ben- tuk tulisan dan gambar. Sedang- kan pornoaksi terjadi dalam ber- bagai bentuk (multidimensi). Pornografi terjadi di mana- mana, pelakunya (pornoaktor) hidup disekeliling kita. Jika di- nasehati mereka bisa marah, bahkan berhujjah dengan seribu satu macam alasan. Terlepas mana yang paling berbahaya, yang pasti antara pornografi dan pornoaksi bagaikan dua sejoli yang tidak dapat dipisahkan. Pornoaksi akan menjadi pornog- rafi jika disajikan dalam bentuk tulisan dan gambar. Dan pornog- rafi mampu memicu terjadinya pornoaksi yang lebih semarak. Sungguh beruntung orang yang hidup/mati, kewajiban Iba- dah hajinya cukup dengan orang lain yang mengerjakan, seandai- nya memang itu diterima Allah SWT. Tapi sungguh kasihan umat ini, bila itu ditolak Allah SWT, karena telah kita kibuli mereka, sehingga mereka rela membayar untuk itu. Kenapa di katakan demikian?. Pak Suwandhi menuturkan pada saya, selesai beliau memba ca Waspada tanggal 29-8-2002 berjudul "Rindu Berhaji Akhir- nya Digantikan Ustad", suatu pengalamannya, ketika ber-Iba- dah haji tahun 1982, beliau per- nah di Mekkah ada orang men- jajakan certifikat haji. Dian-tara mereka, mahasiswa dari Indo- nesia. Pak Suwandhi bertanya: Kenapa kamu lakukan hal seperti ini?!!" Lalu penjaja men- jawab: "Maklum pak, kami ma- hasiswa perlu dana, maka kami mengerjakan upah haji bagi me- reka yang mau. Pak Suwandhi lalu berpikir, bila hal semacam ini bisa, kenapa susah-susah orang yang terbaring dirumah-sakit rumah- sakit di Mekkah ini, kok harus dipaksakan "digotong" dengan ambulans, untuk dibaringkan barang sejenak (+ 5 Menit) di Arafah, agar sah Ibadah hajinya ?! Sebaliknya, kenapa orangnya enak-enak "terbaring" di ku- buran atau ditempat tidur di In- donesia., tak pernah "menyen- tuh" Arafah, kok diyakini telah ber-Ibadah haji. Apalagi tak per- nah berniat (dimiqot) Ibadah ha- ji, kok bisa hanya dengan "pe- nabalan" titel haji, dianggap se- Jesai dan sah Ibadah hajinya ? Hanya dengan bayar 5,5 juta, ditepung tawari, dipakaikan ju- bah putih dan mukena, sudah ini sebagai pengganti rukun- rukun Ibadah haji? Padahal su- dah diakui dan menjadi populer, suatu Hadis: Innamal a'malu bin niat: "setiap amal-Ibadah harus pakai niat" (H.R. Bukha- ri). Untuk Ibadah haji (bila na- manya menyelesaikan ibadah haji) harus niat di miqot. Itu per- syaratan. Bagaimana bisa jadi haji tanpa niat?! Mungkin ada yang bertanya: "Bagaimana bila seseorang yang hidup/mati, jus- tru sudah pernah berniat, tapi tidak terlaksana niatnya? Ja- wabnya: "Niat baiknya itu, telah melepaskan dia dari dosa tidak pergi ber-Ibadah haji, menyele- saikan kewajiban Ibadah haji- nya. Sama dengan bila ia tidak mampu, tidak aman, tidak se- hat, hal ini melepaskan seseora- ng dari dosa kewajiban melak- sanakan Ibadah haji. Jadi bu- kan berarti seseorang telah ber- niat akan ber-Ibadah haji, lalu mati, maka dengan niatnya ini, ia dianggap telah selesai ber-Iba- dah haji. Hanya telah bebas dari tuntutan kewajiban ber-Ibadah haji. kepada isteri-isterimu, anak- anak perempuanmu, dan wa- nita-wanita mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka". (QS:33:59). Disesalkan Sangat disesalkan, bila se- orang berkata: "Tidak ada satu pun ayat Qur'an yang melarang umat Islam ber-Ibadah haji me- lalui orang lain..dst". (Waspada Dalam bentuk ucapan, por- noaksi bisa berupa senandung- senandung picisan, rayuan, gom- bal, bahkan humor porno yang disajikan agar audens tertawa. Padahal Rasulullah telah ber- sabda "Bicaralah yang baik atau diam". Selain itu ada juga porno- aktor yang berpornoaksi ria dengan dengan berduaan antara pria dan wanita yang bukan mukhrim di tempat-tempat yang sepi-sepi. Hal-hal seperti di atas terjadi di sekeliling kita. Bahkan, se- olah-olah sudah menjadi suatu yang lazim. Ironisnya, banyak orang yang suka berprofesi seba- gai pornoaktor, bahkan mereka bangga dengan aksi-aksi porno- nya. Mata kita dipaksa untuk menyaksikan aksi-aksi porno- aktor tersebut. Akibatnya, ba- nyak generasi kita terpengaruh dan terlena dengan pornoaksi. Lahirlah generasi Piktor (pi- kiran kotor), dan Omes (otak me- sum). Adapun yang mereka la- kukan seolah-olah tidak bermak- na jika tidak disertai dengan por- noaksi dan pornoaktor. Aktivitas hidup mereka tidak ramai jika tidak disertai dengan adegan "hot". Mereka menjadi pornoma- nia yang habis-habisan men- dukung pornoaksi dengan ber- argumentasi bahwa "porno ada- lah seni". Penyebab Maraknya Por nografi, Pornoaksi dan Por- noaktor Penyebab maraknya pornog- rafi, pornoaksi dan pornoaktor ada beberapa hal, antara lain, Pertama, lemahnya hukum atau Undang-undang yang me- ngatur masalah pornografi, pornoaksi dan pornoaktor. Sam- pai sekarang boleh dikatakan Undang-undang yang mengatur hal tersebut belum ada. Kalaupun sudah ada belum- lah lengkap. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus por- nografi, pornoaksi dan porno- aktor yang dibawa kepengadi- lan. kepengadilan, hanya sebatas "dagelan" dan retorika belaka. Konsekwensinya, pornografi, pornoaksi dan pornoaktor se- makin bertambah dan semakin "menggila". Sebab, mereka yang pelaku-pelaku tidak di kenakan hukaman yang setimpal. Kedua, Euforia reformasi atau adanya permintaan masya- rakat. Di antara masyarakat sendiri banyak yang mengar- tikan reformasi dengan "serba boleh". Atau reformasi tidak memerlukan landasan hukum maupun moral. Akhirnya, mere- ka-mereka ini berbuat apa saja tanpa menimbang sesuai atau tidak dengan ajaran agama. Selain euforia reformasi, ma- raknya pornografi dan sejenis- nya tidak bisa dipisahkan dari adanya permintaan masyara- kat. Mereka yang menyukai hal- hal ini, bisa dikategorikan seba- gai masyarakat yang hidup de- nilai-nilai abnormal, atau ngan memiliki devian behaviour, ber- prilaku menyimpang. Mereka mengambil sesuatu dari yang bersipat modern dan global, tapi yang negatifnya saja. Ketiga, kondisi ini makin diperparah dengan etika globa- lisasi yang dikuasai nilai-nilai etika Barat, misalnya melalui film, internet, pakaian, pergau- lan dan gaya hidup. Percapatan kondisi ini juga terjadi, karena Masalah Badal Haji Yang Diperdebatkan Oleh Dr. Arifin S. Siregar, SpKK itu, tidak secara yang tersurat, karena konsekwensinya akan berbenturan dengan nash yang qath'i dan nash yang utama (prinsip). Meninggalkan (tidak mengamalkan) Hadis badal haji, kita belum berdosa. Tapi mela- nggar (tidak mempedomani) nash yang qath'i dan utama, kita akan berdosa/ingkar sunnah. Mengatakan bahwa badal haji itu bisa, adalah gampang, tapi tidak segampang pertang- gung jawabannya kelak di akhirat. Janganlah menyatakan "bisa" itu, terdorong nafsu dan gengsi. Berpikirlah tenang-te- nang dengan zikir dan pikir. Bersandar hadis Kita, telah mengakui, sah- nya suatu Hadis mempunyai 3 kriteria: 29-3-02). Padahal kaidah Ushul fikih, menentukan bahwa: "Pada ma- salah Ibadah (habluminallah) tidak ada Ibadah sebelum ada contoh/perintah. Tapi dalam ma- salah dunia (habluminannas) semua dibolehkan, kecuali yang dilarang". Jadi dalam masalah ibadah, jangan cari apa ada "larangan". yang dicari "apa ada perintah/ contoh". Dalam masalah dunia baru dicari apa ada "larangan" Seperti shalat Id/Adha/sha- lat Tarawih/shalat Jenazah: ti- dak pernah kita sertakan de- ngan azan, dsb, meskipun tidak dijumpai larangan. Karena tidak pernah dicon- tohkan Nabi SAW menyerta- 1.QS AN Najm 39: Wa allai- kannya. Membuat azan pada sa lil insani illa ma sa'a = "sese- shalat Id, inilah yang dicap Nabi orang itu tidak akan mendapat SAW dengan "Bi'dah" alias apa-apa melainkan menurut sesat. Kaidah ushul fikih diatas apa yang dikerjakannya sen- tadi, harus dipatuhi sebagai pe- diri." doman didalam mengamalkan ajaran Islam. Kaidah itu, bukan hasil rekayasa/ dan itu adalah ketetapan dari Nabi SAW. Ha- nya ketetapan itu dalam bentuk contoh kenyataan, perintah, kewajiban dsb. Misalnya sabda Nabi SAW: Shallu kama roain- tumuni usholli: "Shalatlah ka- mu seperti kamu melihat aku shalat." Ini maknanya, jangan perbuat shalat selain dari apa yang saya (Nabi SAW) contoh- kan. Ada lagi hadis lain berbunyi := "mengenai urusan dunia ka- mu, kamu lebih tahu, mengenai urusan agama (Akidah/Ibadah) ikut aku." Nash yang qath'i dan utama itu ialah: Kita akui memang ada bebe- rapa Hadis, yang memberitakan upah haji = badal haji. Tapi un- tuk menerima Hadis ini (sean- dainya dipaksakan shahih), kita tidak boleh mengenyampingkan pedoman yang utama dari Al- qur'an yang qath'i dan dari Ha- dis yang shahih (yang telah lebih dulu kita terima). Tidak ada ja- lan lain kecuali: mengamalkan (memaknakan) Hadis badal haji pun. b) Tidak lalai, tapi seseorang Jadi ulama hanya sekedar tidak memenuhi syarat untuk menyimpulkannya dalam satu ber-Ibadah haji, maka seseorang bentuk kalimat/ungkapan dari itu bebas dari kewajiban ber-Iba- apa yang diperingatkannya dah haji. Memaksakan yang untuk dipegang jadi pedoman: tidak wajib: sombong pada Al- "Tidak ada Ibadah sebelum ada lah SWT atas keringanan yang perintah/contoh, dan semua ma- diberikan-Nya. salah dunia dibolehkan kecuali yang dilarang." Bila semua kita berpegang pada petunjuk Nabi SAW (kai- dah ushul fikih itu) dalam ber- Ibadah, percayalah tidak akan terjadi kotak-kotak umat, ada mesjid paham tua, ada masjid paham muda. Semua akan me- nyatu mengikut sesuai perintah dan contoh Nabi SAW. 2.Sesuatu amal Ibadah itu harus ada niat= Innamal a'malu bin niat (H.R. Bukkhari). tidak adanya standar baku me- ngenai batasan kota metropoli- tan. Misalnya, apakah Jakarta punya standar yang jelas tenta- ng keberadaan kota metropoli- tan?. Apakah metropolitan itu identik dengan diskotik, pub, bar dan sejenisnya?. Apabila kita mengenyam- pingkan nash yang qathi/utama diatas, maka pengamalan aja- ran Islam kita, akan amburadul, menurut selera, semua jadi/se- mua boleh. Keempat, Tipisnya ajaran agama yang diperoleh oleh seba- gian masyarakat. Akibatnya, mereka ini menerima saja apa yang datang dari luar ataupun dari dalam, tanpa ada filterisasi terlebih dahulu. Iman sebagai pegangan hidup tidak berfungsi. Nilai-nilai agama yang begitu tinggi ditinggalkan, akhirnya, budaya seks bebas di galakkan. Penutup Pornografi, pornoaksi dan pornoaktor, adalah sesuatu yang sangat membahayakan bagi Way Out Ada 2 cara menghadapi ha- dis badal haji itu: 1. Karena matannya berten- tangan dengan nash yang qath'ì, maka Hadis badal haji itu, di- diamkan, demi menjunjung nash yang qadh'i/utama. Dian- tara iman yang menolak badal haji ialah: iman Hanafi, imam Malik, Imam Rasyid Ridha, c.Shahih matannya (ma- Imam Ibnu Taimiah Imam Na- terinya) syaruddin Albani. a.Shahih sanadnya b.Shahih rawinya, dan Apa yang kita akui ini, harus dipegang kuat-kuat. Sebagai se- orang muslim yang baik dan 2. Hadis itu dimaknakan, hanya menyuruh menyelesai- kan nazar/wasiat simati oleh ah- beriman, harus istiqomah, teguh li waris. Hanya inilah jalan ke luar, bila hendak mengamalkan Hadis badal haji itu. dalam Yang dimaksud Nabi SAW: "Hutang" yang harus dibayar (dalam Hadis itu), bukan hutang kewajiban haji, tapi hutang wa- siat/nazar. Karena orang tuanya tidak berhutang, karena dengan adanya halangan (tidak meme- nuhi syarat), maka gugurlah kewajiban hajinya. Jadi tidak menjadi hutang. Berbeda dengan hutang har- rusak kalangan individual, tapi juga masyarakat, bangsa dan bernegara apalagi agama. Mem- biarkan masalah pornografi, pornoaksi dan pornoaktor mera- jalela di tanah air Indonesia, saja dengan membiarkan bangsa ini menuju jurang kehancuran yang amat dalam. Oleh karena itu, disinilah perlu adanya perhatian kita ber- sama untuk menyusun langkah- langkah serta penanggulangan secara kolektif. Upaya ini misal- nya dnegan membuat Undang- undang yang tegas, dan melalui peningkatan pendidikan moral, baik disekolah, di rumah, mau- pun di lingkungan. Tidak kalah pentingnya ada- lah sikap dan kebijakan peme- rintah untuk ikut serta memben- tengi moralitas bangsa ini, misal- nya dengan membuat Undang- undang yang tegas terhadap pe- laku pornografi dan sejenisnya. Ditambah dnegan kemauan aparat untuk mengaktualisasi- kan undang-undang tersebut apabila sudah terealisasi. Upaya lain perlu membangun aliansi strategis dengan berbagai ele- men, misalnya, LSM, Mahasis- wa, Pemuda, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya, untuk membentengi bangsa ini dari Pornografi dan menyatakan "pe- rang" terhadap perbuatan ter- kutuk tersebut. ta/uang, tidak ada hal yang me- nggugurkan hutang itu, kecuali dibayar/maaf. Maka ahli waris- nya harus membayar hutang harta/uang simati. Seperti seseorang tak bisa puasa karena haid, tidak gugur kewajiban pu- asanya, akan jadi hutang bagi- nya, yang harus dibayar olehnya sendiri setelah selesai haid (juga menunjukkan hutang uang/ harta dapat dibayar ahli waris tapi hutang Ibadah harus diba- yar oleh diri sendiri). Dalam hal haji, jadi bukan menjadi hutang kewajiban haji, tapi utang wasiat/nazar. Karena orang tuanya mati/sakit, telah gugurlah utang (kewajiban) ha- jinya. Upah Haji Menolak QS AN NAJM 39 Adanya Hadis badal haji, menghadapinya ada 4 alternatif: Pemberian seseorang kepada orang lain untuk tu- juan membantu sangat di- sarankan. Misalnya, si kaya menolong si miskin. Na- mun, bagaimana kalau ya- ng diberi posisinya lebih ti- nggi derajatnya, katakan- lah lebih kaya dari yang memberi? Akankah ditolak? 3, sehingga nash yang qath'i/uta- ma (yang 5 buah) tersebut diatas tidak diabaikan. Berikut ini tips yang kita ambil dari hadis Rasulullah SAW, di mana meskipun janggal orang yang diberi bertanya, namun kita boleh bertanya apa makna berian itu, apakah pemberi- an itu sebagai hadiah atau kategori zakat. pem- Dari Abu Hurairah ber-kata: Adalah Rasulullah SAW jika dibawakan makanan maka beliau bertanya, apakah itu hadiah atau sedekah (zakat). Jika dikatakan sedekah lalu beliau mengatakan pada sahabatnya: Makanlah. Sedangkan beliau sendiri tidak memakannya. Dan ji ka di- katakan hadiah maka beliau menepukkan tangannya lalu makan bersama mereka. (Hussein Bahreisj, Himpunan Hadits Shahih Bukhari, p enerbit Al-Ikhlas, Surabaya).-m03 Oleh Sumaharja Ritonga MEMBICARAKAN masa- lah masjid, tentulah tidak dapat diabaikan keberadaan dan peran khadam masjid. Harus- kah ada khadam masjid, apakah makna khadam masjid dan apa- kah fungsinya? Mungkin ba- nyak di antara kaum Muslim yang tidak mengetahui tentang masalah khadam masjid terse- but. Tulisan ini akan mencoba menjelaskannya serba singkat Khadam Masjid masjid sebagai profesi transisi daripada menganggur. Pada hakikatnya, kita se- mua adalah khadam masjid, se- perti dikemukakan oleh Rasu- lullah SAW: "Kalau khadam ma- sjid yang diangkat oleh ta'mir masjid berkewajiban membikin kemakmuran hanya' sebatas pagar masjid, maka kita bertu- gas menjadi khadam bumi Allah yang seluruhnya masjid buat kita. sebut. Di Arab Saudi, negeri yang mewilayahi dua tanah haram; Makkah dan Madinah, raja yang bertahta sekarang di sana adalah Fahd bin Abdul Aziz, de- ngan bangga menyebut dirinya sebagai khadam maramaian (pelayan dua tanah haram). Khadam memang bermak- na pelayan. Bermula bahwa kita sebagai pewaris ajaran Nabi Ib- rahim, kita semua adalah pela- yan (khadam) masjid. Hal ter- sebut ternyata dari firman Allah SWT pada ayat Al Quran surah Albaqarah (2:125), yang artinya: ... dan Kami perintahkan kepa- da Ibrahim dan Ismail; Bersih- kanlah rumah-Ku untuk orang- orang yang thawaf, yang iktikal, dan yang rukuk serta sujud". Jelaslah dari ayat tersebut, Ibrahim dan Ismail adalah 'pe- layan" rumah Allah, yang bertu- gas antara lain membersihkan rumah tersebut. Membersihkan rumah Allah dari dua jenis koto- ran, yaitu kotoran jasmaniah material dan kotoran rohaniah spiritual. Kotoran material, telah jelas bagi kita, yaitu kotoran apa saja, apakah itu sampah ataukah debu yang menyelimuti lantai di mana kita bersujud. Adapun ko- toran rohaniah spiritual seperti kemusyrikan, kemunafikan ataupun kedhaliman. 1.Mengamalkan Hadis ba- dal haji, tetapi melanggar nash yang qath'i/utama yaitu (a. QS An Nazam 39, dan b. Innamal a'malu bin niat, dan c. Apabila anak Adam mati putus amal, dan d. Sah haji harus sejenak di Arafah, dan e. Lalai berhaji dosa/ fasiq), Akibatnya: ingkar ayat Qur'an dan Hadis. sih tergoda untuk mohon kepa- da yang selain Allah. Terpenga- ruh oleh setan, di dalam masjid ada orang yang berbuat kemu- syrikan, misalnya dengan me- mohon kepada tiang masjid, me- mohon kepada makam atau ku- bur yang ada di belakang bangu- nan masjid dan lain sebagainya. 3.H.R.Muslim: "Apabila anak Adam mati, maka putus- lah amalnya (Ibadahnya), ke- cuali dari 3 hal: a) Ilmu yang di- ajarkannya, b) Sadaqah jariah, c) Anak yang sholeh yang men- doakannya 2.Mendiamkan Hadis badal haji, demi menegakkan nash 4.Ukuf di Arafah menjadi pe- yang gath'i/utama itu. nentu sahnya Ibadah haji. Di dalam area masjid pun masih pula kita dapati kemuna- fikan, terdapat jurang pemisah antara ikrar ataupun pembica- raan dengan perbuatan. Pada masjid, meskipun itu merupa- kan rumah Allah, mungkin pula kita dapati kedhaliman. 5.a) Kelalaian mengerjakan Ibadah haji: berdosa/mati fasiq. Dosa tidak dapat ditebus. Hanya dosa hapus dengan minta am- 3. Merekayasa/memodi- fikasi/mengkotakkatik makna hakiki dari nash yang gath'i/ utama itu, agar Hadis badal haji dapat diamalkan. Kotoran jasmaniah sangat- lah mudah kita hilangkan de- ngan menyapu, mengepel lan- tainya ataupun memangkas rumput di halaman masjid. Ten- tu tidak semua kita harus turun membersihkannya. Sebagai mana dalam shalat jamaah yang di dalamnya terdapat pem- bagian kerja, maka pembagian kerja itupun kita laksanakan dalam mengelola masjid. 4.Mengolah makna Hadis badal haji tidak seperti yang ter- surat, untuk mencari makna yang masih mempedomani nash yang qath'i/utama diatas. Karena sifat Hadis badal haji keshahihannya dari segi matan diragukan, maka saya Maka Allah berfirman kepa- Tugas Berat lebih cenderung memilih mene- da Musa, tetapi dasar Bani Israil Pada tiap masjid ada imam mereka tidak percaya begitu sa- gakkan No. 2 atau No. 4, Demi yang telah ditetapkan, ada pula ja, mereka bekata: kami tidak menegakkan nash yang qath'i bilal atau muadzdzin, dan ada percaya kepada mu sebelum ka- utama. Imam Malik, Iman Ha- pula yang kita kenal dengan mi melihat Allah langsung de- nafi, Imam Rasyid Ridha, Imam khadam masjid. Khadam mas- ngan mata kepala kami tanpa Ibnu Taimiah, Iman Nasruddin jid adakalanya juga sebagai pe- Albani adalah mereka menolak rangkat desa atau kampung. Ia terhalang sedikitpun. Selesai upah haji. mendapatkan maisyah (keper- mengucapkan itu mereka di- luan hidup) dari sana. Tetapi sambar petir hingga mati (seba- Dan mohon, bila pakar aga- kalau tidak demikian, pengurus gian pendapat mereka hanya ma/S1,S2,S3/Kiyai/Da'i/Ustad, (ta'mir/kenaziran) masjid wajib pingsan), kemudian Allah mem- bila anda masih merasa berta- nggung jawab pada pendidikan ilmu agama umat ini, tolong diterangkan alasannya, bila an- da masih memilih No. 1 atau No. memikirkannya dengan sung- guh-sungguh. Kotoran rohani mestinya tidak akan mengkontaminasi ja- maah masjid, namun tidak ja- rang pada rumah simbol ke- esaan Allah SWT, manusia ma- HADIAH INI DARI SAYA BUAT BAPAK. SAYA" TOP SEKARANG" KAN KARENA BAPAK. Khadam masjid punya tu- gas yang berat. Di samping ber- tugas melestarikan kebersihan masjid, juga keamanan masjid, memastikan adanya air wudlu sampai mengumandangkan azan kalau di masjid tersebut tak tersedia muadzdzin secara rutin. Khadam masjid mesti bangun subuh dari yang lain, penjelasan yang jujur). Kita ti- menutup pintu dan mematikan dak boleh ulama Jangan hanya dengan nafsu dan emosi, lantang mengatakan :"Badal haji itu bisa", (tapi tanpa tahid) sekalipun, secara taqlid (buta), dimana bila kita telah sa- dar, ijtihad mereka telah berten- tangan dengan nash yang gath'i/ utama. harus dipikirkan oleh ta'mir masjid. Pekerjaan khadam masjid akan bertambah banyak, jikalau masjid menyelenggarakan ke- giatan lain di samping shalat ja- maah, seperti memperingati hari-hari besar Islam. Apalagi di bulan Ramadhan, hampir tidak Yang berijtihad salah, masih ada waktu istirahat bagi kha- dapat 1 (satu) pahala, kita meng- dam masjid. Juga di hari-hari ikut ijitihad mereka yang kita raya, baik Idul Adha maupun sadari salah, akan mendapat Idul Fitri, kesibukan masjid jauh dosa. bertambah banyak. Ini semua Para imam mazhab telah berpesan, mereka bila salah ti- nggalkan, kembali pada Qur'an dan Hadis (shahih). Khadam masjid, bukan kha- dam dari perseorangan jamaah. Ini juga harus dibedakan, Jangan sampai khadam masjid dieksploitasi pribadi pengurus atau jamaah. Andaikan di luar tugas dapat diminta tolong ban- tuannya untuk satu pekerjaan, tentu tidaklah mengapa asal ada imbalan yang memadai un- tuk menunjang karier dan de- dikasinya bagi pengabdiannya di masjid. Tentu harus dibedakan pula jikalau khadam tersebut telah berumah tangga dan yang be- lum. Tersedianya kamar yang memadai, juga dapur bagi ke- perluan sehari-harinya, perlu di- sediakan sedemikian rupa, sehi- ngga mencerminkan kebersa- maan antara jamaah dan kha- dam masjid yang sangat berjasa bagi terselenggaranya jamaah shalat ataupun kegiatan lainnya. Menjadi khadam masjid bisa jadi kebanggaan yang tidak kalah dengan pegawai negeri. Pengurus (ta'mir) berkewajiban untuk memikirkan sampai ke masa depan khadam masjid ter- sebut. Jangan terkesan khadam Pandai Mencari Dalih Apakah jawab mereka de- ngan pertanyaan Musa itu? "Ka- mi sekali-kali tidak melanggar perjanjian dengan kemauan sendiri, itu adalah ulah Samiri, ia telah berkata, emas yang ka- mi ambil dari bangsa mesir telah membuat murka Allah, emas- emas itu adalah dosa-dosa kami yang selalu kami bawa sehingga memperlambat kepulanganmu kepada kami (memang Musa berjanji hanya 30 hari mening- galkan mereka tetapi Allah me- nyempurnakan 10 hari lagi, ma- ka Musa menjadi terlambat) (QS. 20:85-90). Berfaham materialisme Akhirnya mereka sadar juga atas dosa mereka yang menyem- bah patung anak sapi itu, maka Musa memilih 70 orang lelaki untuk munajat ke bukit Thur- sina, mereka bertobat dan me- nyerahkan diri kepada Allah. Watak Bani Israil Dalam Sejarah Musa AS (Sambungan Jumat lalu) Oleh Ismail Hasyim Atas bujuk-rayu Samiri me- reka akhirnya mulai menyem- bah patung an ak sapi tersebut. Setelah Musa pulang dan melihat keadaan ini. Musa de- mikian marah dan berkata: "Hai kaumku, bukankah Tuhanmu telah menjanjikan kepadamu sesuatu yang baik?, maka apa- kah terasa lama masa yang ber- lalu itu bagimu, atau kamu me- nghendaki agar kemurkaan Al- lah menimpamu dan kamu me- langgar perjanjian denganku?" (QS. 20:85). dan tidak muda", mereka berta- nya lagi: "apa warna sapi terse- but?" jawab Musa: "Allah berfir- man: sapi betina yang kuning warnanya lagi senang orang me- lihatnya", mereka bertanya kembali: "tolong terangkan ke- pada kami hakikat sapi itu, kami belum jelas", Musa menja- wab: "Allah berfirman: sapi be- tina yang belum pernah mem- bajak tanah dan tidak pula me- ngairi tanaman, tidak cacat dan tidak pula belang warnanya". (QS. 2:67-71). setelah Musa memohon ampun atas kebodohan mereka. (QS. 2:55-56 dan 7:155). BUKAN SAYA TAPI ALLAH Menurut Endang Syaifud- din dalam bukunya Al-Islam, hal ini merupakan ciri dari faham materialisme, yaitu semuanya harus nampak dan nyata bagi mereka, jika tidak-mereka akan menolak dan mengingkarinya. Pada suatu kali terjadi pem- hasil pekerjaan khadam masjid bunuhan, mereka tuduh-me- cukup berat, dari pagi subuh sampai larut malam hari be- rikutnya. nuduh tentang pelakunya, ma- ka mereka melaporkan perma- salahan ini kepada Musa. Sete- lah Musa bermohon kepada Allah, maka Allah menyuruh mereka untuk menyembelih se- eker sapi betina agar orang ter- sebut dapat hidup kembali dan menerangkan siapa yang mem- bunuhnya. Dengan beriman dan de- ngan amal shaleh, kita wujud- kan tugas kita sebagai khadam dunia. Disertai akhlak yang mu- lia, kita wujudkan bumi ini pe- nuh kedamaian, kesejahteraan dan kemajuan. Sebagaimana halnya kita lupa kepada kha- dam masjid, kitapun kadang lupa tugas kita sebagai khadam dunia. Suruhan Allah ini ditang- gapi dengan banyak tanya, me- reka bertanya: "sapi betina apa- kah itu?". Musa berkata: "Allah berfirman: Sapi yang tidak tua Namun bagaimanapun kha- dam masjid kita tetap bertugas, meski masih banyak yang serba kekurangan, apalagi jika harus menatap masa depannya. Mari kita pikirkan dengan sungguh- sungguh. Kepada khadam mas- jid, kita ucapkan terima karena Anda pun pahlawan tanpa tan- da jasa.* Begitulah mereka memper- sulit masalah, hingga hampir saja sapi yang begitu sulit men- carinya itu-tidak didapatkan mereka, watak mereka yang de- mikian itu disebut Allah: "hati- mu telah menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi" (QS.2:73). Menyerupai sifat kera Memang Bani Israil telah berhati batu, tidak heran ketika Allah melarang mereka untuk mencari nafkah dan beraktivitas selain ibadah, malah mereka pergi bekerja pada hari Sabtu itu, maka Allah berfirman: jadilah kamu kera yang hina". (QS.2:66). Menanggapi firman Allah ini, Al-Maraghi dalam tafsirnya- setelah mengutip hadis berkata: rupa mereka tidak berubah, yang berubah adalah hati mere- ka (sifat mereka). Imam Ibnu Katsir juga mengatakan penda- pat yang sahih bahwa penger- tian kutukan ini adalah makna- wi bukan lafzi. Muhammad wa- kidi dalam tulisannya" karakter bani Israil" mengatakan per- ubahan yang terjadi bukanlah jasmani tapi adalah sifat dan watak mereka yang seperti kera. Watak kere itu adalah licik, rakus, suka mencuri (korupsi) dan merampas hak-hak orang lain. Oleh karena itu tidak guna Suka mempersulit heran, watak ingkar janji mere- masalah ka masih terlihat jelas, watak kera yang tidak berprikema- nusiaan dan keberingasan tam- pak nyata. Dari itu semua- yang paling penting, karena kisah ini ter- maktub dalam Al-Quran dan Al- Quran itu adalah untuk semua umat termasuk bangsa Indone- sia, maka kisah ini pelajaran juga untuk kita. Kisah Bani Israil ini, di- akhiri dengan terkutuknya me- reka, mereka menjadi bangsa yang terkatung-katung dan ter- hina adanya. Begitulah watak Bani Israil yang disebutkan Al-Quran da- lam kisah Musa itu, mungkin watak ini masih melekat pada diri mereka. Karena itu watak-watak seperti mereka jangan sampai melekat padaa bangsa ini, kalau melekat juga, kehancuran dan kehinaan bangsa ini akan terja- di dan nyata seperti yang terjadi pada mereka tempo dulu. 2cm Color Rendition Chart
