Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Waspada
Tipe: Koran
Tanggal: 2005-03-05
Halaman: 04

Konten


4cm 5 MARET 4 2005 SABTU WASPADA Terbit sejak: 11 Januari 1947 Pendiri: H. Mohammad Said (1905-1995) Hj. Ani Idrus (1918-1999) Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Umum Dr. Hj. Rayati Syafrin Wakil Pemimpin Perusahaan Drs.H.Bahtiar Tanjung Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab H. Prabudi Said Wakil Pemimpin Umum/Wapemred H. Teruna Jasa Said Redaktur Pelaksana Azwir Thahir, Sofyan Harahap TAJUK RENCANA Amankan Stok Minyak Tanah D alam Keppres kenaikan harga BBM yang diumumkan 28 Februari lalu tercatat satu komoditi yang mendapatkan perlakuan istimewa. Yaitu harga minyak tanah untuk rumah tangga. Dalam keputusan tersebut harga minyak tanah rumah tangga tidak naik dan tetap Rp 700 per liter. Sementara harga minyak tanah industri menjadi Rp 2.200 per liter. Ini sebenarnya sudah menjadi dilema. Dari harga Rp 700 per liter itu, menurut pengumuman pemerintah, baru mencapai 25 persen dari harga pasar. Sementara untuk bensin yang ditetapkan harga barunya masih 85 persen dari harga pasar. Kemudian solar dengan harga sekarang baru 80 persen dari harga yang ingin dicapai. Inilah skenario pemerintah. Artinya dari semua komponen kenaikan harga yang dihitung belum ada satupun yang sudah mencapai harga pasar. Subsidi masih ada cuma dikurangi. Sehingga tetap ada alasan bagi pemerintah menaikkan harga bahan bakar dala beberapa waktu ke depan. Khusus minyak tanah menjadi ikon yang sangat berbahaya. Dengan harga Rp 700 per liter, atau 25 persen saja sesuai harga pasar maka kenaikannya bisa berlipat-lipat untuk mencapai harga keseimbangan. Saat nanti ada kenaikan lagi pastilah minyak tanah menjadi yang paling mahal. Sekarang dengan harga yang sudah dibuat saja memunculkan problem serius. Makin besar kesempatan penjual minyak tanah terutama di tingkat agen dan pangkalan untuk menawarkannya kepada pengusaha industri. Minyak tanah industri Rp 2.200 dan minyak tanah rumah tangga Rp 700. Pedagang mana pun pasti memilih menjualnya ke industri dibanding rumah tangga. Jangan heran sejak harga industri ditetapkan pasok minyak tanah untuk rumah tangga menjadi semakin sulit. Intisari Tidak logis itu menerapkan harga BBM sesuai standar internasional di Indonesia. Persoalan ini merata. Harga menjadi salah satu peluang yang bisa dimanfaatkan pengoplos untuk meningkatkan keuntungan yang jauh lebih besar. Selisih harga itu sangat tidak etis untuk dagang. Harga solar industri dengan solar transportasi hanya bebeda Rp 200 saja. Sementara minyak tanah rumah tangga dengan industri berbeda sampai Rp 2.100 per liter. Sebab jika harga sekarang masih 25 persen dari harga pasar, harga minyak tanah sebenarnya adalah Rp 2.800 per liter. Jauh lebih mahal dibanding harga bahan bakar lain. Cuma, sekarang pemerintah berupaya mengurangi subsidi dari bensin dan solar. Sehingga subsidi yang seharusnya dibayar Rp 60 triliun sekarang hanya tinggal belasan triliun rupiah saja. Cuma itu suara pemerintah. Sementara konsumen berfikir kenaikan kali ini tidak pada tempatnya. Kenapa pemerintah harus membuat standar harga BBM sesuai dengan internasional. Padahal taraf hidup masyarakat Indonesia masih jauh dari pen- dapatan per kavita warga Malaysia atau Singa- pura, misalnya. Tidak logis itu menerapkan harga BBM sesuai standar internasional di Indonesia. Apa- lagi negara ini merupakan salah satu penghasil crude oil (minyak mentah) sekaligus anggota OPEC (negara-negara pengekspor minyak). Tapi harga minyaknya setara dengan negara- negara importir minyak. Ini merupakan "kebodohan" berkepanjangan yang selalu dinformasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang dengan kebijakan yang ada harga minyak tanah di pengecer sempat mencapai Rp 1.700 per liter. Hampir mendekati harga minyak tanah untuk industri. Pertamina yang selama ini menjadi penyalur tak bertanggungjawab. Mereka melepaskan semua persoalan yang ada kepada kepolisian. Padahal yang jadi masalah adalah harga dan ke- kurangan stok. Jika melihat beberapa sudut kota Medan akan sangat gampang menemukan antrian bahan bakar minyak tanah. Di pangkalan-pangkalah HET (harga eceran tertinggi) masih saja Rp 900. Cuma harus antri. Padahal Pertamina UPms I Medan baru menyatakan stok minyak tanah normal. Jumlah volume yang dialokasikan ke Sumut dan Medan perharinya tetap, yaitu, 2.495,5 kl. Kontrak yang dipakai masih tetap mengacu pada akhir Desember lalu. 20 2a 2a Beberapa kawasan Medan yang selalu akrab dengan kelangkaan adalah Medan Denai, Medan Amplas, Medan Johor, Medan Baru dan Medan Sunggal. Di tempat tersebut warga masih terlihat antrian membeli minah dengan jatah setiap kepala kelurga 5 liter per hari. Pertamina mengancam agen atau penge yang ketahuan melakukan permainan, maka Pertamina UPMSI akan memberi sanksi dan pemutusan hubungan kerja (PHU). Sepanjang 2004 ada 35 pangkalan telah diberi sanksi, dimana 29 diantaranya di PHU karena diketahui tidak menjual minah kepada masyarakat dan menjual di atas harga eceran tetap (HET) Rp 900. Kita berharap Pertamina UPms I Medan benar-benar menjamin stok. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban sebagian pemilik pangkalan atau para agen yang ingin mencicipi untung sebesar-besarnya di balik kesulitan masyarakat menghadapi harga yang terus naik. Pertamina juga harus bertindak tegas. Jangan hanya melepas tangan begitu saja. Apalagi soal minyak tanah, masyarakat begitu gampang terpancing untuk melakukan tindakan yang bisa merugikan. Apalagi ini Medan bung. Para pemilik pangkalan malah mengaku sudah sering mendapat ancaman dari pembeli karena stok minyak tanah sering habis. Jadi sebagai perusahaan besar, monopoli namun selalu rugi, Pertamina maunya sedikit saja bisa lebih profesional. Dari dulu tak berubah. Ikli orde baru masih melekat kental di perusahaan yang cukup gemuk ini.* Hubungi kami KANTOR PUSAT WASPADA Jalan Letjen Suprapto/Brigjen Katamso No.1, Medan 20151 Tel: (061) 4150858 (3 saluran) Faks: (061) 4510025 E-mail: redaksi@waspada.co.id Website: http://www.waspada.co.id KANTOR PERWAKILAN WASPADA JAKARTA: Bumi Warta Jaya, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam No. 3, 10340 Tel: (021) 322216 Faks: (021) 3140817 BANDA ACEH Jalan Ratu Syafiatuddin No. 21-C, 23122 Tel & Faks: (0651) 22385 LHOKSEUMAWE: Jalan Listrik No.11 Tel: (0645) 44208 Penerbit: PT Penerbitan Harian Waspada Komisaris Utama: Tribuana Said Direktur Utama: Dr. Hj. Rayati Syafrin, MBA, MM SIUUP: 065/SK/MENPEN/SIUUP/A.7/1985 tanggal 25 Februari 1988 ISSN 0215-3017 Percetakan: PT Prakarsa Abadi Press Jalan Letjen. Suprapto/Brigjen Katamso No.1 Medan 20151 Tel. 612681 Isi di luar tanggungjawab pencetak Harga iklan tiap mm kolom: Rp. 7.000 ukuran 42 mm. Opini Poligami Yes, Berzina No Oleh Hj Erma Sujianti lagi dengan jawaban jumlah responden yang sama (53 orang) atau 88, 33 persen yang menyatakan memilih berpoli- gami sesuai dengan hukum po- sitif daripada harus selingkuh berzina. Artinya jika dihadap- kan pada pilihan maka mereka memilih menempuh prosedur berat (menikah lagi sesuai UU Perkawinan dan KHI yang ha- rus disertai sejumlah persya- ratan, izin istri pertama, perse- tujuan dari atasan bagi PNS, pernyataan sanggup berlaku adil dan pernyataan sanggup memberi nafkah disertai daftar gaji/pajak penghasilan), da- ripada berselingkuh/berzina. Agaknya jawaban di atas sejalan dengan jawaban lain dari 60 responden atau 100 per- sen yang mengakui saat ini banyak terjadi praktik poligami terselubung atau di bawah ta- ngan. Hal ini sejalan dengan minimnya data permohonan izin berpoligami yang penulis temukan di Pengadilan Agama Medan, pada tahun 2000 ter- catat hanya satu (1) perkara per- mohonan izin berpoligami, pa- da tahun 2001 juga satu per- kara, pada 2003 kosong, pada tahun 2004 (hingga bulan Juni) juga hanya satu perkara. Keti- ga pemohon izin poligami ini mempunyai alasan masing-ma- sing disebabkan tidak mem- punyai keturunan, dua lainnya disebabkan libido tinggi. Mere- ka juga berasal dari latar bela- kang pendidikan dan ekonomi baik. i tengah me- D longgarnya nilai dan semakin permi- moral sifnya kita pada budaya Barat yang serba bebas, ternyata warga kota Medan masih men- junjung tinggi agamanya, ter- bukti mereka memilih berpo- ligami daripada berselingkuh berzina. Mereka setuju pada poligami walau mengakui po- ligami kurang membahagiakan terutama kaum wanita meru- pakan pihak yang menderita. Dari 60 orang responden yang terdiri pria dan wanita, berpendidikan SD-SMU, D1- S1 dan S2 dengan pekerjaan sebagai PNS/Polri/TNI/BUMN, Profesi (wartawan, pengacara), wiraswasta, dan lain-lain (ibu rumah tangga), sebanyak 53 orang atau 88, 33 persen me- nyatakan tidak mau berseling- kuh/berzina, mereka lebih me- milih untuk berpoligami mes- kipun hanya dengan cara me- menuhi syariat Islam, tidak melewati prosedur hukum po- sitif atau perundang-un- dangan sebagaimana diper- syaratkan oleh UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Demikian hasil penelitian dari tesis berjudul, "Praktik Poligami dalam Pandangan Masyarakat Kota Medan," yang dilakukan.Hj Erma Su- jianti mahasiswi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bekerjasama dengan Universitas Muham- madiyah Sumatera Utara (UMSU) jurusan Hukum Is- lam, dengan pembimbing Dr Faisar Ananda Arfa, MA dan Hj. Susilawetty, SH, M.Hum. Tesis ini telah diuji di depan sidang dengan penguji Prof Dr H Abdul Gani Abdullah, SH, Prof. Dr. Hj. Sri Mulyani Soe- giono, MH, Prof Dr H Ahmad Sukardja, SH, MH. Jawaban di atas diperkuat Oleh Dr. H. Hasan Mansur Nasution, MA K ota Medan sebagai ibukota provinsi Sumatera Utara benar- benar diharapkan sebagai se- buah kota yang menjadi contoh bagi kota-kota lainnya di Suma- tera Utara. Di Kota Medan ter- dapat beragam suku, etnis dan agama serta beragam cara pan- dang menatap masa depan. Dan diketahui bahwa Walikota Medan pun telah berulangkali mengalami pergantian dan se- bagian di antaranya telah me- ninggal dunia. Sebagai Waliko- ta Medan saat ini adalah Drs. H. Abdillah, Ak, MBA yang ber- sifat ramah, simpati, mudah senyum dan selalu menampak- kan keceriaan. Minimnya temuan di la- pangan berbeda dengan jawab- an angket yakni 48 responden atau 80 persen mengakui di lingkungannya terjadi praktik poligami. Uniknya orang ber- poligami ternyata bukan men- cari kepuasan seksual semata, terbukti dari 60 responden se- banyak 32 orang atau 53, 33 persen menyatakan orang ber- poligami bukan mencari ke- puasan seksual semata. Sa- yangnya peneliti tidak mem- beri jawaban alternatif. Setiap Walikota yang per- nah memimpin kota Medan dan dapat dikatakan sebagai manusia-manusia pilihan dan karena terpilih itulah mereka menjadi walikota. Kebijakan dan kebijaksanaan serta ge- brakan-gebrakan setiap wali- kota dapat berbeda dengan memperhatikan perkembang- an zaman yang terus berubah atau juga mungkin disebabkan kejelian berpikir cepat dari sang walikota. Dengan mem- perhatikan itu semua, akan di- lihat semarak religiusitas masa Walikota Medan saat ini. Semarak Religiusitas Sebagai seorang warga kota Medan yang selalu memperha- tikan semarak religiusitas yang digagas atau yang melibatkan Walikota Medan dalam gerak langkahnya dapat membuat catatan-catatan semarak re- ligiusitas sebagai berikut: Perta- ma, mendatangkan pencera- mah dari ibukota Jakarta. Para penceramah yang didatangkan dari luar kota Medan atau je- lasnya dari Jakarta tercatatlah nama Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab, MA, Prof. Dr. H. Said Agil Siraj, MA, Prof. Dr. H.M. Din Syamsudin, Dr. H. Said Ka- dir al-Habsyi, Dra. Hj. Khafifah Indar Parawansa. Mereka tam- pil sebagai penceramah baik dalam kaitan penyambutan tahun baru Islam (tahun Hijriah), penyambutan tahun baru Masehi, halal bil halal atau kegiatan lainnya. Tanggapan tentang ke- hadiran para penceramah dari ibukota Jakarta ini dapat saja dinilai sebagai sesuatu yang tidak sangat penting disebab- kan biaya yang dikeluarkan lumayan banyak mulai dari tiket pesawat Jakarta Medan- PP, biaya hotel dan uang saku (honor) sang muballigh sedang- kan muballigh lokal yang kua- litasnya tidak terlalu berbeda dengan muballigh ibukota ba- nyak ditemukan di kota Medan ini. Namun bila itu dikatakan dapat dijawab dengan menye- butkan bahwa muballigh lokal pun diperhatikan seperti hal- nya penulis yang pernah ditam- pilkan sebagai muballigh da- lam peringatan Nuzulul Qur- an yang diadakan Pemko Me- dan dan dihadiri langsung Wa- likota Medan Drs. H. Abdillah, Ak, MBA. Walikota Medan Dan Semarak Religiusitas buka. Perhatikanlah panggung terbuka yang sengaja didirikan di Lapangan Merdeka Medan, Lapangan Benteng Medan, Stadion Teladan Medan, Kolam Raja Masjid Raya Medan dan tempat-tempat lainnya. Bila panggung terbuka yang senga- ja didirikan itu hanya dihadiri puluhan orang saja padahal kapasitasnya ribuan orang akan menjadi tempat itu mu- bazzir, akan tetapi berkat ada- nya rasa cinta yang mendalam (deep love) warga kota Medan kepada walikotanya maka se- tiap kegiatan yang dilakukan tampak dipadati lautan manu- sia baik acara zikir dan doa atau acara lainnya dan apakah menampilkan pemimpin zikir dari Jakarta atau ada hiburan dari Jakarta atau hanya hibur- an dari Medan saja. Menyimak dari gagasan mendatangkan para muballigh ibukota ke kota Medan dapat- lah dikatakan sebagai suatu upaya untuk menciptakan se- marak religiusitas atau sema- ngat beragama di kota Medan. Setiap ungkapan dari mubal- ligh ibukota diharapkan menja- di penyemangat beragama bagi warga kota Mec sehingga semangat beragama itu tetap membara pada setiap warga kota Medan. Demikian itulah barangkali yang diharapkan Walikota Medan walaupun de- ngan mengeluarkan dana yang dikatakan sebagai merugi, te- tapi ini adalah merugi yang pa- da akhirnya beruntung. Kedua, menghajikan us- tadz atau warga lainnya. Tidak dapat dipungkiri telah banyak para ustadz atau muballigh ser- ta warga lainnya yang telah dihajikan atas biaya Walikota Medan. Penulis mempredik- sikan bahwa setiap warga yang telah dihajikan itu akan terus mengenangnya dan bersyukur kepada Allah SWT karena ada walikota yang bernama Abdil- lah (yang maknanya adalah hamba Allah) berkenan meng- hajikan banyak orang teruta- ma bagi mereka yang belum pernah menunaikan ibadah ha- ji atau dengan perkataan lain mereka melihat Ka'bah (kiblat umat Islam) di Makkah setelah sebelumnya Walikota Medan berkenan membiayainya. Alangkah gembiranya mereka yang tidak mampu dan kemu- dian dimampukan Walikota Medan untuk dapat menunai- kan haji. Semoga saja keikhlas- an Walikota Medan mengan- tarkannya selalu mendapat yanga diinginkannya. Bagi me reka yang dihajikan dipredik- sikan telah penah mendoakan agar Walikota Medan menda- patkan balasan yang sebaik- baiknya dari Allah SWT. Tentu- lah suatu yang mustahil atau tidak mungkin rasanya ada orang yang tidak mau mendoa- kan orang yang menghajikan- nya. Bila ada terjadi seperti de mikian berarti adalah manusia langka yang perlu "diusir" dari muka bumi ini. Mayoritas responden 23 orang atau 38, 34 persen setuju dengan poligami, selebihnya kurang setuju (17) dan tidak setuju (20 orang). Walau setuju dengan poligami diakui oleh mayoritas responden (34 orang atau 56, 67 persen) bahwa po- ligami kurang membawa keba- hagiaan, dan mayoritas (26 orang atau 43,33 persen) juga berpendapat poligami kurang baik. Ketiga, mendirikan pang- gung terbuka. Dalam setiap acara yang dihadiri Walikota Medan selalu ke tempat-tem- pat yang tampak betul-betul dipersiapkan seperti ke masjid yang telah dihias melebihi dari keadaan biasanya atau sengaja membuatkan panggung ter- Yang jelas pihak wanita merupakan orang yang mende- rita manakala terjadi poligami, hal ini dijawab oleh 48 orang responden atau 80 persen dari jumlah responden. Hal yang masuk di akal adalah kepatuhan beragama dan ketaatan terhadap hukum sangat berperan besar untuk terciptanya poligami yang har- monis sesuai dengan tujuan perkawinan dalam Islam yakni untuk membentuk rumah tangga yang sakinan, mawad- dah dan rahmah. Poligami di- anggap harmonis apabila para suami bersikap adil dalam membagi waktu dan nafkah. Keadilan yang penulis setujui adalah keadilah lahiriah atau zahiriah sebagaimana wawan- cara penulis dengan ulama KH Fuad Said. Sebab, keadilan ba- tiniah, tak satu manusia pun mampu berlaku adil, seperti kebiasaan manusia jika ada baju baru maka baju lama ma- suk gudang. Keadilan zahiriah itu adalah sesuai dengan ke- mampuan suami dan kecu- kupan istri. Mayoritas responden (50 orang atau 83, 33 persen) me- ngaku mengetahui poligami- nya Rasulullah. Namun dalam praktiknya sangat minim yang mampu meniru poligaminya Rasulullah SAW yang melaku- kan poligami atas dasar kepen- tingan politik, sosial dan kema- nusiaan dengan tujuan melin- dungi kaum wanita dan anak yatim. Sebagaimana diketahui sebelum Islam poligami ber- langsung tanpa aturan, banyak Pembuat panggung terbu- ka jelas membutuhkan biaya yang tidak sedikit tetapi sema- ngat religiusitas yang dihadap- kan dari kegiatan itu semoga menguntungkan semua pihak. Cobalah perhatikan acara zikir dan doa dalam rangka terjadi- nya musibah gempa bumi dan gelombang tsunami yang me- landa Aceh dan Sumatera Uta- ra tanggal 26 Desember 2004 lalu dapat menggerakkan re- lung-relung hati umat Islam untuk bertambah dekat de- ngan Allah SWT dan mendoa- kan agar para korban diam- puni Allah dosanya dan dipan- dang sebagai syahid serta ke- luarga yang ditinggalkan tam- bah dan sabar menerima coba- an ini. Begitulah antara lain yang diharapkan dari pendi- rian panggung terbuka untuk semangat religius. Penutup Abdillah yang saat ini se- bagai Walikota Medan telah banyak berbuat untuk kepen- tingan warga kota Medan. Wa- likota Medan membuat ga- gasan tentu tidak terlepas dari bantuan warganya atau de- ngan pengertian tanpa ban- tuan warganya apapun gagas- an yang dibuat tidak akan ter- wujud. Semangat religiusitas telah dimulai dan diharapkan tidak berhenti. Medan sebagai ibukota Sumatera Utara diha- rapkan sebagai contoh bagi ko- ta dan kabupaten di Sumatera Utara. Gagasan-gagasan pen- ting untuk menciptakan sema- rak religiusitas yang telah di- mulai Walikota Medan hendak- nya dapat diteruskannya de- ngan lebih semarak lagi untuk menjadikan kota Medan me- nunju kota metropolitan yang religius. Semoga, amin. Penulis adalah dosen Fak. Syari'ah IAIN SU, dosen Fak. Hukum UMSU Medan, khatib dan penceramah. pria yang memiliki istri sampai sepuluh orang bahkan ratusan orang. Karenanya poligami bu- kanlah monopoli Islam, agama sebelumnya mengakui poliga- mi sebagaimana nabi-nabi se- belumnya juga berpoligami seperti Daud AS, Sulaiman AS, Ibrahim AS, dan lainnya. Tinjauan historis empat orang istri bagi seorang suami bukanlah penambahan akan tetapi pembatasan, karena pa- da waktu turun ayat pemboleh- an poligami (Surat An-Nisa:3) banyak orang memiliki istri lebih dari empat maka Rasulul- lah menegaskan kepada mere- ka agar dipilih dari mereka em- pat orang dan yang lainnya agar dicerai dengan cara baik. Jika terjadi pandangan lain tentang jumlah istri maka hal tersebut muncul karena keke- liruan dalam memahami Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw.(KH.Saiful Islam Muba- rak, "Poligami yang Didam- bakan Wanita.") Menurut beliau pula, ke- maslahatan poligami paling tidak meliputi tiga hal yakni mengatasi problem sosial, me- ngatasi problem pribadi dan mengatasi kerusakan akhlak. Menurut pakar lainnya, po- ligami bisa dikatakan sebagai kebebasan seksualnya Islam, yaitu kebebasan seksual yang dilandasi hukum agama de- ngan tujuan memuliakan kaum wanita. Ini jelas berbeda de- ngan kebebasan seksual negara Barat. Responden dipilih secara acak (random sampling), bukan berlatarbelakang hukum selu- ruhnya namun mayoritas (33 orang atau 55 persen) berpen- dapat poligami tidak cukup secara syariat Islam saja. Hal ini sejalan dengan pendapat mayoritas responden (52 orang atau 86, 66 persen) bahwa po- ligami sebaiknya didaftarkan di Pengadilan Agama. Hal ini dimaksudkan untuk kepen- tingan hukum wanita dan anak dari perkawinan poligami se- bab pada dasarnya hak waris istri pertama dan istri berikut- Surat Terbuka Buat Walikota Medan Beriring salam dan hormat, dengan ini penulis menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelayanan publik di tingkat bawah ataupun di tingkat pelaksana; 1. Bahwa aturan yang ada mengamanatkan, biaya pencatat nikah Rp 75 ribu, namun di Kel. T. Mulia tepatnya di Lk. XV biaya pencatat nikah melambung hingga menjadi tiga kali lipat lebih yakni Rp 250 ribu dan ini sudah berlangsung sejak lama. Sistem pembayarannya dipungut melalui Kepling XV berinisial Ir. Mar. Sepertinya sistem ini sengaja dibangun atas kesepakatan oknum- oknum tertentu untuk menciptakan biaya tinggi guna kepentingan pribadi. Anehnya seperti disengaja pula, baik petugas P3N Ke. T. Mulia berinisial SB maupun melalui Kepling XV tidak ada memberikan tanda terima atas biaya yang dipungut dari masyarakat. Jumlah di atas belum termasuk biaya rekomendasi (NA) dari kelurahan yang dipatok oleh Kepling Rp 50 ribu. 2. Bahwa di Kel. T. mulia Lk. XV, bila ingin memperoleh pelayanan publik sukar menemui kepling. Salah satu penyebabnya karena Ir. Mar yang menjabat Kepling XV terikat jam kerja pada sebuah perusahaan BUMN di kota ini. Penyelesaiannya pun berlarut-larut karena tidak ditangani dengan segera. Untuk urusan KTP saja misalnya bisa memerlukan waktu satu bulan lebih. 3. Dalam memberikan pelayanan publik Ir. Mar, terkesan bersikap arogan atau unjuk kekuasaan dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit yang bernada pembohongan sebagai upaya mempersulit penyelesaian pelayanan publik yang diperlukan warga. Hal ini menimbulkan keresahan dan sesuatu yang patut disesalkan. Mohon kiranya informasi ini nya plus anak-anaknya adalah sama. Sedangkan poligami wa- lau sah secara syariat Islam, namun jika tidak tercatat di Pengadilan Agama (tanpa me- lalui prosedur hukum positif) maka perkawinan itu dianggap tidak ada. Jika terjadi sesuatu masalah maka persoalannya tidak bisa dibawa ke Pengadil- an Agama. Khusus soal penca- tatan perkawinan poligami ba- wah tangan menurut Prof Dr H Ahmad Sukardja, SH, MH, sebaiknya menjadi masukan ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang baru, seba- gaimana halnya Isbath Nikah. Akhirnya mayoritas res- ponden (54 orang atau 90 per- sen) menyatakan poligami se- suai Hukum Islam dan hukum positif perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya po- ligami yang tidak bertanggung jawab, dan juga mayoritas (48 orang atau 80 persen) me- nganjurkan sebaiknya poligami bawah tangan yang sekarang berlangsung didaftarkan ke Pengadilan Agama. Mayoritas responden (34 orang atau 56, 67 persen) berpendapat la- rangan poligami bagi PNS sesuai PP No 10 Tahun 1983 tidak perlu dipertahankan. Sebanyak 25 orang atau 41, 67 persen menyatakan UU ter- sebut masih perlu dipertahan- kan untuk menghindari me- luasnya poligami liar atau ba- wah tangan yang menimbul- kan banyak masalah sosial, seperti ketidakjelasan status hukum wanita dan anak. Dampak negatif dari prak- tik poligami liar yang tidak ber- tanggung jawab tersebut ada- lah membuat buruk citra Is- lam, padahal pada dasarnya Islam membolehkan (Mubah) poligami bagi pria yang mampu berlaku adil dengan tujuan mu- lia menyelamatkan kaum wa- nita dan anaknya, terlebih da- lam setiap jaman jumlah kaum wanita selalu lebih banyak daripada laki-laki. Jika melihat dari persya- ratan mampu dan kesanggup- SURAT PEMBACA mendapat perhatian Walikota beserta pihak terkait lainnya. Nama dan alamat ada pada Redaksi Mohon Pengaspalan Bersama ini kami atas nama penduduk Kelurahan Bantan-Kecamatan Medan Tembung mohon kiranya agar Walikota dapat mengagendakan pengaspalan Jl. Pukat Banting II (dulu Jl. Mestika) panjang lebih kurang 1000 m dan juga Jl. Ampera dengan panjang lebih kurang 700 m. Karena kedua jalan ini sudah sangat rusak berat. Jl. Mestika diaspal tahun 1989, jadi sudah berumur lebih kurang 16 tahun, sekarang kondisinya sangat rusak berat, jadi sudah sangat pantas diaspal kembali. Jl. Ampera keadaannya lebih parah lagi, sudah di bawah permukaan parit/selokan, jadi apabila hujan deras WASPADA an berlaku adil tersebut maka pada dasarnya poligami sesuai syariat Islam bukanlah hal mudah, sebab ketidakadilan sama dengan kezaliman terha- dap istri akan mendapat gan- jaran dosa. Bahkan, Rasulullah dalam hadistnya menyebut- kan, dari Abu Hurairah r.a. ber- kata; Rasulullah Saw bersab- da,"Barang siapa menikah de- ngan dua istri, lalu dia cende- rung kepada salah satu dari keduanya, maka nanti pada hari kiamat dia akan datang dalam keadaan lumpuh sebe- lah." Dalam riwayat Affan. (HR. An Nasai) Akhirnya peneliti berpen- dapat, poligami secara Hukum Islam maupun hukum positif merupakan pintu darurat. Hu- kum Islam dan hukum positif bukannya memudahkan poli- gami, jika syariat Islam dengan syarat mampu dan adil (tidak perlu ada izin istri pertama) maka hukum positif mensya- ratkan adanya izin istri perta- ma, izin atasan minimal go- longan IV, pernyataan sanggup memberi nafkah dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan pernyataan akan bersikap adil (syarat ku- mulatif), juga syarat alternatif yaitu istri tidak dapat menja- lankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat ba- dan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan ketu- runan. Berdasar hukum positif pula poligami di bawah tangan jika ketahuan istri pertama maka sang istri dapat memo- honkan pembatalan. Peneliti mendapatkan satu kasus permohonan pembatalan pernikahan di PA Medan dan dikabulkan oleh hakim. Na- mun demikian dalam kasus tertentu, bagi pria tertentu me- mang satu istri adakalanya tidak cukup, jika demikian me- ngapa tidak berpoligami sesuai syariat dan hukum? Penulis adalah wartawati Waspada/Pengacara LKBH PWI Sumut maka jalan sudah seperti sungai. Foto kedua jalan ini turut kami lampirkan di sini sebagai bahan pertimbangan Walikota yang akan memulai strateginya pembangunan kota mulai dari pinggiran kota. Kami sangat setuju dengan strategi ini, sebab apabila kota pinggiran berkembang dengan baik maka pusat kota dengan sendirinya akan menjadi gemerlapan, tapi apabila pusat kota gemerlapan sedang pinggirannya rusak parah, maka pusat kotanya akan menjadi lebih parah lagi. Dalam periode kedua kami sangat mendukung pencalonan Walikota Abdillah karena sudah kelihatan hasilnya walaupun belum seluruhnya. Terima kasih, kami tunggu pengaspalan Jl. Mestika dan Jl. Ampera tersebut. Pdt. Philips Sitanggang, S.Th Jl. Mestika Gg. Amal Medan Inilah jalan Pukat Banting II (d/h Jl. Mestika) Kel. Bantan-Kec. Medan Tembung yang selalu tergenang air SUDUT BATUAH Pusat perbelanjaan Sun Plaza belum juga me- realisasikan janjinya membuka akses ke Masjid Agung kembali di demo - Makin tak harmonis! *Wakil Walikota Ir H Maulana Pohan menyebutkan, penduduk miskin di Kota Medan turun menjadi 81.099 jiwa Apalagi jadi Walikota bisa turun lagi, he...he...he *Kalangan Fraksi PDI-P dikabarkan siap turun ke jalan melakukan aksi penolakan kenaikan harga BBM Wah mau sekalian kampanye nich! Wak Doel WASPADA Color Rendition Chart T ANTRI DULUAN: satu pangkalan di Jala BBM datang ke pangk PPP Su Pemeca MEDAN (Waspada): rahmi Nasional (Silatna. ternyata akan berbuntut s ke daerah-daerah termas mut. Setelah DPP PPP m kan tindakan tegas pem terhadap pengurus terr juga menteri di pemerin SBY-Kalla, giliran daerah- menyesuaikan sikap tega Sekretaris DPW PPPS HAli Jabbar Napitupulu m ponsel dari Jakarta, Kar 3), mengisyaratkan piha juga akan melakukan lar penyesuaian dengan sikap DPP PPP. Seperti diketahu PPP memberhentikan se tara enam pengurusnya. Zarkasih Nur, Suryadhar AM Ghalib, Emron Pan IBBI Ber Mahasis MEDAN (Waspada): san Pendidikan IBBI men kan beasiswa kepada 10 c mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) dan Sel Tinggi Manajemen Inform Komputer (STMIK) IBBI terkena bencana alam ge dan tsunami di Nanggroe Darussalam (NAD) dan S tera Utara di Kampus Dian Jl. Sei Deli Medan baru-bar Beasiswa senilai Rp 60 tersebut diserahkan oleh K Pengurus Yayasan Pendic IBBI Amrin Susilo Halim di pingi Pembantu Ketua III An san Sudarso,MBA dan seju staf STIE dan STMIK IB Ketua Pengurus Yay Pendidikan IBBI Amrin S Halim menyampaikan kep tinan dan turut berduka cita Ketua Pengurus Yayase III Andriasan Sudarso (ka