Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Suara Karya
Tipe: Koran
Tanggal: 2004-08-04
Halaman: 10

Konten


T 4cm Halaman X Kapuspenkum: Tidak Ada Pergantian Jaksa Agung PANGKAL PINANG (Suara Karya): Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung H. Kemas Yahya Rahman SH, MH, membantah akan adanya pergantian Jaksa Agung dalam waktu dekat ini sehubungan dengan dipanggilnya Prof Dr Achmad Ali SH oleh Presi- den Megawati Soekarnoputri. "Nggak benar (berita) itu. Saya juga baca, katanya Achmad Ali dipanggil Presiden dan akan ada pergantian. Saya tegaskan di sini, tidak ada pergantian Jaksa Anggi Provinsi Kepulauan di sela-sela peresmian kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) di Pangkalpinang, Selasa. Kapuspenkum berada di Babel mendampingi Jaksa Agung MA Rachman untuk meresmikan kantor Kejati Babel yang baru, sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid yang bera- da di samping Kejati Babel. Menurut Kemas Yahya, pergantian Jaksa Agung tidak mungkin dilakukan mengingat masa tugas MA Rachman akan segera berakhir tiga bulan lagi bersamaan dengan akan berakhirnya masa tugas presi- den dan dipilihnya presiden baru. "Nggak mungkin dong, masa ting- gal tiga bulan mau diganti. Masa tugas presiden "kan tinggal tiga bulan lagi," tegasnya. Ketika ditanya, apa ada motivasi di balik keluarnya berita pergantian Jaksa Agung, ia menyatakan dirinya tidak punya wewenang untuk menilainya, karena kadang-kadang hal itu menyangkut masalah politis. Kemas Yahya mengatakan, secara yuridis berita pergantian itu tidak benar. "Tapi kalau secara politis, no comment," katanya. Sebelumnya diberitakan adanya isu tentang perombakan kabinet sehubungan dengan dipanggilnya pakar hukum pidana Achmad Ali oleh Presiden Megawati Soekarnoputri ke Istana Negara pada Senin (2/8). Seusai bertemu Presiden, ketika ditanya pers, Achmad Ali menyatakan dalam pertemuan itu tidak dibahas soal perombakan kabi- net. "Kita hanya bicara masalah hukum," katanya. Namun, ketika ditanya pers soal kesediaannya mengganti MA Rachman, Ali menyatakan siap. "Saya ini pakar hukum, concern untuk bisa menyumbangkan pengetahuan saya tentang hukum. Prin- sip saya, akan saya terima jika Presiden membutuhkan dan siapa saja yang meminta," katanya menambahkan. Ditanya tentang eksekusi mantan Dirut PT Bank Umum Servitia David Nusa Jaya yang telah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, Kemas berjanji pihaknya akan mengejar dan menangkap yang bersangkutan. "Kalau sampai panggilan ketiga David juga tidak datang, kita akan mengeluarkan Surat Perintah Tangkap dan akan melakukan upaya kata Kemas. Dia mengatakan, kejaksaan telah memanggil David Nusa Jaya pada Senin (2/8), namun tidak datang. Pihaknya akan mengeluarkan surat pemanggilan kedua, dan jika pemanggilan yang ketiga kalinya juga tidak ada maka akan dikelu- arkan surat perintah penangkapan dan dimasukkan dalam Daftar Pen- carian Orang (DPO). paksa, Dijelaskan, terpidana mantan Dirut PT Bank Umum Servitia itu ter- libat kasus BLBI yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun. Di tingkat Pengadilan Negeri dia divonis selama satu tahun penjara, di tingkat Pengadilan Tinggi dijatuhi putusan hukuman empat tahun dan di tingkat MA dihukum delapan tahun penjara. Kemas Yahya menjelaskan, eksekusi terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan surat Mahkamah Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakar- ta Barat yang diterima pada 28 Juli 2004. atau la mengakui adanya keterlambatan pemberitahuan dari MA, sebab dalam surat MA kepada Kejari Jakbar disebutkan bahwa putusan ter- hadap David Musa Jaya telah dibacakan pada 23 Juli 2003 setahun yang lalu. Namun karena sudah ada keputusan, sesuai dengan kewenangan yang ada maka Kejaksaaan akan mengeksekusinya untuk melaksanakan pidana penjara selama delapan tahun. "Mudah-mudahan terdakwa masih ada di Indonesia atau Jakarta wa- laupun putusannya sudah lama." ujarnya Kemas Yahya ketika ditanya kemungkinan terdakwa melarikan diri. (Ant/L-2) Huzrin Masih Bebas Di Luar LP JAKARTA (Suara Karya): Mantan Bupati Kepulauan Riau (Kepri) yang dihukum pidana dua tahun kasus korupsi dana APBD sebesar Rp 3,456 Huzrin Hood, ternyata masih bebas di luar penjara kendati miliar. perkaranya sudah berkekuan hukum tetap. Sejauh ini, pihak aparat hukum belum berinisiatif menjebloskan kembali Huzrin ke LP Tanjung Pinang. Dirjen Pemasyarakatan Depkeh dan HAM, Mardjaman, mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Kalapas LP Tan- jung Pinang untuk memasukkan kembali Huzrin ke penjara. Hal ini kare- na kewenangan Ditjen Pemasyarakatan hanya menerima titipan terpida- na di LP dari pihak yang berwenang, yakni Kejari Tanjung Pinang dan PN Tanjung Pinang. "Informasi terakhir. Huzrin memang sempat masuk (ke LP Tanjung Pinang), tapi dia langsung sakit. Dia lalu menjalani perawatan di luar penjara. Itu laporan dari Direktur Perawatan," kata Mardjaman saat dite- mui di ruang kerjanya, kemarin. Mardjaman mengaku, dirinya sempat mencurigai gelagat Huzrin yang mengalami gangguan kesehatan saat menjalani putusan pidana di hari pertama. Terlebih kala itu banyak media massa memuat berita tersebut. Selanjutnya, mantan Kakanwil Depkeh DKI Jakarta itu lalu meminta laporan dari Kalapas LP Tanjung Pinang. Dari informasi anak buahnya, Huzrin ternyata memang sakit di hari pertama masuk LP Tanjung Pinang, 2 Juli 2004 lalu. "Kronologisnya dia masuk pagi lalu dalam keadaan kurang sehat, oleh Kalapas (LP Tanjung Pinang) tidak segera dirawat di rumah sakit. Waktu itu Kalapas melihat mungkin saja dia shock atau benar-benar sakit," ujar Mardjaman. Pada siang harinya, lanjut Mardjaman, memang ada beberapa ke- luhan. Dan puncaknya pada malam hari ketika Huzrin makin sering me- ngeluh dan dikhawatirkan terus memburuk, Kalapas LP Tanjung Pinang lantas membawa Huzrin ke RSUD Tanjung Pinang. "Jadi tidak serta merta begitu dititipkan di Lapas lalu dikirim ke rumah sakit, sehingga ada tahapan pemeriksaan," jelasnya. Praktis, sejak perkaranya berkeku- atan hukum tetap, Huzrin hanya menikmati penjara tak lebih dari 8 jam. Namun, Mardjaman mengaku tidak tahu-menahu adanya jaminan penangguhan yang diajukan Gubernur Riau Rusli Zainal yang bela- kangan menjadi kontroversial. "Saya malah tahu sekarang. Yang saya tahu, Huzrin berada di luar LP Tanjung Pinang karena masih dirawat," ucapnya. Kendati demikian, sambungnya, pihaknya tidak mempersoalkan ada- nya surat penangguhan penahanan dari Gubernur Riau, namun pihaknya hanya menjalankan perintah menitipkan terpidana dan tahanan, dari pengadilan dan kejaksaan. "Soal dikabulkan atau tidak penangguhan penahanan (Huzrin), itu kewenangan pihak hakim dan jaksa," imbuhnya. Pelaksanaan eksekusi Huzrin sempat sedikit tersendat akibat surat permintaan penangguhan eksekusi dari Gubernur Riau, dan kondisi fi- siknya yang sakit-sakitan. Depdagri sendiri mengecam langkah Guber- nur Riau yang menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan Huzrin. Surat penangguhan eksekusi Huzrin tertanggal 25 Juni 2004 itu dia- jukan Gubernur Riau kepada Ketua MA Bagir Manan dengan alasan Huzrin adalah tokoh masyarakat Riau, khususnya Kepri, sehingga jika eksekusi dilaksanakan diperkirakan akan menimbulkan gangguan kea- manan dan ketertiban dalam mayarakat menjelang pilpres. (J-3) 5 KASUS KORUPSI DPRD Ketua DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Ustman Ihsan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Rp 20,9 miliar, didampingi dua petu- gas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sedang berbicara dengan wartawan yang mengerumuninya di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo Selasa (3/8). Sidang lanjutan siang itu menghadirkan saksi Dra. Sunaryani, Plt Kabag Umum yang juga mantan Plt Sekretaris DPRD Sidoarjo. (Antara) Ketua Dan 8 Anggota DPRD Banda Aceh Terancam Hukuman H Muntasir Hamid serta seorang anggota dewan lainnya Anas Bi- disi- din Nyak Syech, segera dangkan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syahnan Tan- jung SH, pada sidang pertama dan kedua yang dipimpin hakim ketua Safaruddin Nasution SH menye- butkan para ketua, wakil ketua serta anggota DPRD Kota Banda Aceh itu terbukti bersalah mela- kukan tindak pidana korupsi uang negara sebesar Rp 5,6 miliar. Perbuatan korupsi itu terjadi pada akhir tahun 2003. Saat itu 30 orang anggota DPRD Kota Banda Aceh mengambil uang negara dari kas Pemda Kota Banda Aceh sebesar Rp 5,6 miliar untuk keper- luan pembelian mobil pribadi mereka masing-masing. Uang itu tidak pernah diang- garkan dalam APBD Kota Banda Aceh, tapi diambil dari dana "Pos Tak Terduga yang sengaja dipe- runtukkan pemerintah untuk ban- tuan kemanusiaan yang sifatnya BANDA ACEH (Suara Karya): Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Banda Aceh teran- cam hukuman penjara seumur hi- dup karena melakukan tindak pi- dana korupsi yang merugikan ne- gara sebesar Rp 5,6 miliar. Para wakil rakyat itu mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Yang sudah mulai diseret ke pengadilan adalah 8 dari 26 anggota DPRD Kota Banda Aceh SUARA KARYA Pada sidang pertama di PN Banda Aceh, Senin (2/8), diadili 5 orang masing-masing M Dahlan Yusuf S Sos. Amri M Ali, H Tjut Ali Umar, Drs Fadhiel Amin dan Tgk Zubir Idris. Kemudian pada sidang kedua, Selasa (3/8), diseret 3 orang lagi yakni Ketua DPRD Kota Banda Aceh M Amin Said SH bersama dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Dae- rah setempat, Razali Ahmad SE dan Ir Ahyar Abdullah. Sedangkan seorang lagi Wakil Ketua DPRD Kota Banda Aceh, SEMARANG (Suara Karya): dang KPK memungkikan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan ka- (KPK) berhak dan bisa mengam- sus korupsi dari penyidik, baik bil-alih penanganan kasus dugaan penyidik polisi maupun kejak- korupsi APBD 2003 olch DPRD saan,"katanya tanpa menyebutkan Jawa Tengah jika Kejaksaan Ting- pasal yang mengatur hal itu. gi Jateng dinilai lamban dalam menangani perkara itu. Ia menambahkan, kualifikasi perkara korupsi yang bisa diam- bil-alih KPK dengan nilai keru- gian negara lebih dari satu miliar rupiah. saat Se- Demikian dikatakan Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya SH. MH pakar hukum tindak pidana korupsi Undip Semarang dimintai pendapatnya di marang, Selasa. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas ketika melakukan kunjungan kerja di Semarang, Rabu, mengatakan sampai kini KPK belum ada rencana untuk mengambil-alih kasus tersebut. Menurut Nyoman yang akhir pekan ini akan dikukuhkan seba- gai besar hukum pidana guru Undip Semarang itu, KPK bisa melakukan tugasnya mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan seperti halnya yang dilakukan kejaksaan. Namun, kata dosen hukum tin- dak pidana korupsi itu, sebelum melakukan penanganan, KPK le- bih dulu harus menerima penye- rahan penanganan perkara terse- but dari Kejaksaan. "Undang-Un- MENYESAL Seorang mahasiswa Trisakti, Ronald Johannes Aroen (tengah, duduk), didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Hendro Pandowo (kanan), berbicara di depan para wartawan sebagai tersangka pembunuh Amanda Deviana dan menyatakan penyesalannya serta meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya sendiri, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (3/8). Johannes juga menyatakan bahwa Amanda merupakan teman dekatnya. (Antara) Nyoman yang juga akan dimin- ta pendapatnya oleh Kejati Jateng mengenai dugaan korupsi itu mengatakan, paling tidak ada dua pasal, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam kasus dugaan ko- rupsi yang melibatkan pelaku le- bih dari satu orang. Pasal 55 KUHP, katanya, memuat ketentuan bahwa korupsi itu ada yang menyuruh melaku- kan, yang melakukan, turut serta, dan yang menganjurkan terjadinya tindak pidana korupsi itu". Sedangkan Pasal 56 disebutkan adanya pembantuan yang dilaku- kan sebelum dan pada saat keja- hatan korupsi dilakukan. "Kalau melihat kasus DPRD Jateng, ke- mungkinan ada aktor intelektual- katanya seraya menambah- nya. kan, sehingga belum tentu seluruh anggota DPRD Jateng nantinya Seumur Hidup wajib lapor karena mereka sudah resmi dinyatakan sebagai tersang- ka oleh jaksa. Zulkarnain yang kemudian ikut menjadi tersangka serta diadili juga di PN Banda Aceh, sengaja menyetujui pengambilan uang itu dengan tujuan supaya semua anggota dewan tidak menolak la- poran pertanggungjawaban (LPJ) Walikota di DPRD setempat. Khusus Walikota Zulkarnain, selain dipersalahkan dalam kasus korupsi anggota dewan, juga ter- bukti melakukan korupsi Rp 3,5 miliar dari dana PER (Pember- dayaan Ekonomi Rakyat), sehing- bersangkutan ga yang hingga sekarang masih terus diadili di PN Banda Aceh. Gara-gara terlibat kasus itu, dua rumah mewah man- tan Walikota Banda Aceh ini dari dua isterinya (di Banda Aceh dan Sigli) sudah disita oleh Kejaksaan Negeri. Juga rumah dan mobil anggota dewan disita oleh jaksa. surat Dalam JPU, dakwaan Ketua, Wakil Ketua serta para anggota DPRD Kota Banda Aceh ini terancam hukuman pen- jara seumur hidup, atau kurungan penjara 20 tahun atau denda masing-masing Rp 1 miliar. Tidak lama kemudian, kasus korupsi ini terbongkar setelah dua anggota dewan, Khairul Amal dan Razali mengembalikan baik uang itu dengan alasan tidak mau korupsi, sehingga Walikota Zulkarnain bersama 10 anggota DPRD lain- nya berturut- ditangkap turut polisi sejak tanggal 9 Pebruari 2004. Sedangkan anggota DPRD Hukuman berat ini, kata JPU lain yang belum ditangkap dan Syahnan Tanjung SH karena per- ditahan, setiap hari dikenakan buatan mereka melanggar pasal 2 KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Korupsi Di Jateng ini itu," katanya. Ia mengatakan, saat ada sekitar 620 kasus yang dilaporkan dari seluruh provinsi di Indonesia, yang masuk ke KPK. Salah satunya dari Jateng yang dilaporkan oleh KP2KKN, kemu- dian dari Jepara dan Pati. dan Erry mengatakan, semua kasus yang masuk akan ditelaah kalau ada sesuatu di dalamnya, ada indikasi yang menjurus tindak pidana korupsi tentu ditangani lebih lanjut. "Kalau kasus sudah ditangani kepolisian kita tanya kenapa terlambat atau kalau dita- ngani kejaksaan bagaimana sta- tusnya sekarang. Kalau belum ditangani, kami lakukan pemerik- saan sendiri dengan atau tanpa bantuan BPKP, polisi atau jaksa," katanya. darurat seperti bencana alam gempa bumi atau kebakaran. Namun oleh wakil rakyat ini jus- tru diambil uang itu untuk mem- beli mobil pribadi, karena menda- persetujuan pat sepihak dari Walikota Banda Aceh Drs Zulkar- nain. MEDAN (Suara Karya): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menggu- gat pemerintah ke Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) ter- kait ketidakprofesionalan dan tidak berfungsinya pemerintah dalam pengelolaan kawasan Ta- Nasional Gunung Leuser man bagian dari sistem peradilan terpi- dana khusus tindak pidana korup- si. Ada yudikatif dalam pengertian Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Menurut dia, KPK tidak mem- onopoli penanganan tindak pidana korupsi. Kejaksaan dan kepolisian juga melakukan tugasnya dalam penanganan tindak pidana korup- si, tetapi KPK memiliki kewe- nangan untuk mengkoordinir dan melakukan supervisi. "Jadi per- tanyaan-pertanyaan mengenai kasus anggota DPRD dan Pemda Jateng di Kejaksaan Tinggi yang berlarut-larut, yang bisa kami lakukan supervisi, dimana ham- batannya, mengapa berlarut-larut. Kami tanyakan pada Kejaksaan Tinggi dan kami tunggu jawaban- nya." katanya. Untuk mengambil-alih kasus tersebut, katanya, barangkali ter- lalu banyak, karena kejadian se- perti di Jateng ini bukan monopo- li Jateng saja, kasus ini terjadi hampir di seluruh provinsi, kabu- paten, kota di seluruh Indonesia. Tidak Ambilalih Di tempat terpisah Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, KPK belum akan mengambil alih kasus DPRD Jawa Tengah, yang saat ini sedang ditangani Jateng. Kejaksaan Tinggi "Semua telah melakukan tugas- nya dengan baik, KPK melaku- Menurut dia, kasus tersebut ter- kaan koordinasi, supervisi, belum jadi secara kolusi sempurna berja- ada ambil alih kasus tersebut," maah. "Jadi mekanisme kontrol katanya di Semarang, Selasa. seperti apapun tidak bisa tembus Ia mengatakan, kalau KPK hanya sudah dilakukan seperti akan menjadi tersangka. Menurut Nyoman, tersendat- nya penanganan kasus APBD 2003 itu bukan disebabkan kelam- banan Kejati, tetapi Kejaksaan memang harus hati-hati dalam menanganinya, karena kasus ini bukan hanya melingkupi ranah hukum pidana korupsi. "Dalam kasus ini juga melintasi ranah administrasi. Ini bukan 100 persen ranah hukum pidana. Ini compli- cated," katanya. la juga mengatakan, Kejati Jateng terlihat hati-hati karena ada kekhawatiran gagal dalam penyu- sunan berkas sehingga perkara malah gagal dilimpahkan ke pengadilan. an dan 3 jo pasal 18 UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tindak Pida- na Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Walhi Gugat Pemerintah Soal Banjir Bandang Herwin Nasution. yang menimbulkan korban. "Walhi melihat bahwa gugatan ini sangat penting sebagai media kontrol dan bentuk pengawasan publik untuk meminta tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang berkompeten dalam penge- lolaan TNGL tegasnya. rusakan dan gangguan ekosistem hutan TNGL menyebabkan ke- rusakan hutan TNGL. "Ekosistem Leuser merupakan sebuah sistem tertutup dalam arti memiliki sis- tem rantai yang tidak terputus dan saling tergantung. Kerusakan eksosistem terjadi oleh berbagai aktivitas penebangan liar, pem- bukaan lahan perkebunan sawit dan pembukiman, "demikian Her- win Nasution SH. Gugatan Walhi itu dikuasakan kepada sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantu- Hukum dan Advokasi Ma- syarakat Sumut (Bakumsu). orang orang (TNGL), sehingga menimbulkan bencana banjir Bohorok di Kabu- paten Langkat 2 November 2004 yang mengakibatkan 250 tewas dan lebih dari 80 Dia yang mengutip data dari dinyatakan hilang. Balai TNGL tahun 2004 kawasan "Pendaftaran gugatan kepada hutan yang mengalami kerusakan pemerintah akan kami lakukan 3 parah di TNGL seluas 43.000 Agustus 2004 di Pengadilan Ne- hektare mayoritas berada di wila- geri Medan," kata Direktur yah Kabupaten Langkat. Keru- Eksekutif Walhi Sumut, Herwin sakan tersebut terjadi di Sikundur Nasution, SH. yang diduga dilakukan oleh Ac, di Dalam keterangan tertulisnya, Sapo Padanf dan Simbelin yang Selasa, dia mengatakan bahwa diduga melibatkan Yayasan Ko- gugatan kepada pemerintah dam I Bukit itu "Kasus dilakukan sebab kondisi hutan Jumalada. Sei Lapan, Sei Minyak, TNGL rusak, demikian pula Sekoci seluruhnya berada di dengan kondisi ekosistem hutan- TNGL Langkat,"ujarnya. nya sehingga menyebabkan banjir Walhi Sumut mengatakan ke- Barisan. Sementara itu Ketua PN Banda Aceh Syafaruddin Nasution me- ngatakan, pihaknya masih mem- pertimbangkan bisa tidaknya empat calon anggota DPRD hasil Pemilu 5 April 2004, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi Rp 5,6 miliar, untuk dilantik menjadi anggota dewan pada Agustus 2004. "Empat caleg terpilih kini berstatus tahanan PN Banda Aceh, masih kami mem- pertimbangkan untuk boleh atau tidak mereka dilantik menjadi anggota dewan," kata Syafarud- din Nasution seperti dikutip Antara di Banda Aceh, Selasa. Empat caleg terpilih yang kini berstatus tahanan PN Banda Aceh adalah Amin Said SH, Tjut Ali Umar, Fadhiel Amin, dan Amri M. Ali. (Dah) Walhi juga menyatakan bahwa kerusakan hutan di areal Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kabupaten Langkat, Sumut dari tahun ke tahun tampak se- makin parah, akibat aktivitas pe- nebangan liar yang diduga dila- kukan oleh orang-orang yang ti- dak bertanggung jawab. "Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, luas ke- rusakan hutan di kawasan ekosis- tem Leuser (KEL) termasuk di dalamnya TNGL di Kabupaten Langkat saat ini diperkirakan su- dah mencapai 40.000 ha." kata Sementara itu dari Bengkulu dilaporkan, berkas perkara (BP) korupsi dana studi banding Rp 1.2 miliar yang melibatkan lima anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. tiga di an- taranya sudah dilimpahkan keke- jaksaan. "Baru tiga berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan dalam seminggu terakhir," kata Kasat Reskim Polda Bengkulu, AKBP Drs Iskandar Ibrahim di Bengku- lu, Selasa. (L-2/Ant) Kerusakan hutan akibat pe- nebangan kayu secara ilegal di TNGL itu bukan hanya mengaki- batkan terancam punahnya sejum- lah satwa dan keragaman hayati, melainkan juga berpotensi dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor bahkan kekeringan pada sejumlah anak sungai teruta- ma di saat musim kemarau. Sementara, lanjut dia, pihaknya memperkirakan penegak aparat instansi hukum beserta jajaran terkait di lingkungan Pemkab Langkat hingga kini terkesan masih belum melakukan upaya pencegahan dan menindak tegas oknum pelaku perusakan hutan lindung tersebut. tegas "Jika aktivitas penebangan liar TNGL tersebut tidak segera dihentikan dan pelakunya ditin- secara hukum, maka dipastikan areal hutan lindung yang rusak akan semakin bertam- bah luas di TNGL," ujar Herwin. (Ant) di dak Saksi Minat Tanamkan Modal Rabu, 4 Agustus 2004 Setelah Terdakwa Tawarkan Saham JAKARTA (Suara Karya): Saksi korban kasus penipuan dalam peng- adaan 200 unit taksi, Franky Gaghana, mengaku bahwa dirinya mau mendanai sekaligus mengoperasionalkan taksi milik PT Sriyaniasti, karena perizinan untuk 200 unit taksi tersebut nyaris habis masa berlakunya. "Sayang 'kan kalau sampai izin dari Gubernur DKI Jakarta itu habis sebelum sempat dipergunakan," demikian Franky Gaghana dalam sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa Astuti Jean Oudang. Direktur Utama (Dirut) PT Sriyaniasti, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/8). Di samping itu, selaku pengusaha, Franky Gaghana juga tertarik dengan tawaran terdakwa Astuti Jean Oudang selaku pemilik izin. Selain menawarkan posisi sebagai direktur (operasional) di PT Sriyaniasti; terdakwa Astuti Jean Oudang juga menawarkan 70 persen saham PT Sriyaniasti menjadi milik saksi korban apabila betul-betul dapat mendanai atau menyiapkan 200 unit taksi untuk PT Sriyaniasti. "Saya berjuang keras, Pak hakim, untuk mencari teman guna mendanai pengadaan ke-200 unit taksi tersebut," ungkap Franky Gaghana di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pimpinan Kus- riyanto. Ternyata kesulitan Franky mendapatkan bantuan dana pada tahun 1994 itu segera terjawab begitu dihubungi saksi Sani Handoko dan Gabriel S Fernandez dari leasing atau PT Cifi Corp. Kedua orang tersebut mendukung rencana Franky. Namun, tentu saja ada syarat- syaratnya. Franky harus memberikan jaminan ke PT Cifi Corp. "Saya mengagunkan sertifikat tanah No 1617, No 1619, No 1688, No 157 atas nama Franky Gaghana, dan sertifikat tanah No 808 atas nama Amdan bin Jaming. Pembayaran angsuran atas fasilitas 200 unit mobil/taksi tersebut pun sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya ke PT Cifi Corp," tutur Franky menjawab pertanyaan Jaksa Ihk- wanul Ridwan Saragih. Hal itu terjadi, karena pihak PT Cifi Corp hanya mau tahu dengan Franky Gaghana, dan bukan terdakwa Astu- ti Jean Oudang. Selanjutnya, saksi korban sekaligus pelapor membuat kesepa- katan pula dengan terdakwa. Intinya bahwa terdakwa memperoleh fee Rp 75.000 setiap unit taksi/perbulan dari hasil operasional taksi dimaksud. "Saya telah menyetorkan fee itu sebesar Rp 259,3 juta lebih dita- mbah 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada terdakwa. Artinya, kewajiban saya terhadap terdakwa sebagaimana kesepakatan awal telah saya penuhi," kata saksi korban. Namun, sebaliknya yang dialami Franky Gaghana. Saham PT Sriyaniasti 70 persen dan posisi direktur di PT Sriyaniasti yang ditawarkan terdakwa Astuti Jean Oudang tak kunjung didapatkan saksi kendati armada taksi tersebut sudah dioperasionalkan. Lebih lanjut saksi menyebutkan, dirinya sempat berupaya untuk memperoleh haknya itu. Caranya dengan mengadakan rapat pimpin- an PT Sriyaniasti, yang dihadiri komisaris, komisaris utama, dirut dan direktur. Hasil rapat menyetujui kembali penyerahan saham 70% dan jabatan direktur untuk Franky. Bahkan Astuti Jean Oudang sendiri menawarkan lagi sahamnya untuk saksi sebanyak 250 lem- bar. (W-3) Divonis Bebas, Terdakwa Menangis Dan Berteriak-teriak JAKARTA (Suara Karya): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Sarehwiyono tampak bingung melihat sikap terdakwa H Sapiih bin H Amri. Kendati terdakwa dibebaskan, atau dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, Sapiih masih saja berteriak seraya menangis di ruang persidangan. Tangis Sapiih sendiri bernada memprotes bahwa dirinya telah melakukan suatu perbuatan. Melihat sikap terdakwa yang membuat bingung majelis hakim terse- but, Ketua Majelis Hakim Sarehwiyono kemudian memberikan penje- lasan kepada terdakwa. "Saudara terdakwa memang telah melakukan suatu perbuatan, yaitu membangun rumah kontrakan di atas tanah yang tengah dipersengketakan hak kepemilikannya. Tetapi perbuatan terdak- wa bukanlah suatu tindak pidana, jelas Sarehwiyono. Diberi penjelasan demikian, Sapiih bukannya lebih tenang. Ia tetap saja menangis dan sesekali berteriak. "Saya tidak pernah melakukan perbuatan apa pun. Tanah yang saya bangun kontrakan itu telah ditem- pati keluarga saya sejak zaman Belanda terus menerus sampai saat ini," kata terdakwa Sapiih masih saja menunjukkan sikap memprotes, namun tidak jelas apa yang diprotesnya. Anggota majelis hakim Elang Prakoso mencoba pula memberi pen- jelasan terhadap terdakwa bahwa dirinya tidak terbukti bersalah. Namun, lagi-lagi terdakwa menunjukkan sikap kurang puas. Sapiih masih saja menangis seraya berteriak-teriak. "Bagi terdakwa agaknya hanya ada satu pikiran, bahwa dia dituntut enam bulan penjara oleh jaksa," ungkap Elang Prakoso. Akhirnya Sarehwiyono yang juga Ketua PN Jakarta Utara mena- nyakan kepada pengunjung persidangan apakah ada di antaranya kelu- arga terdakwa. Ternyata salah seorang di antara pengunjung sidang adalah anak terdakwa sendiri. "Saudara sedikit mengerti hukum 'kan, kalau memang mengerti tolong jelaskan kepada orangtua saudara, dan ajaklah dia pulang ke rumah. Katakan kepadanya bahwa dia tidak dike- nakan hukuman dalam perkara ini, tutur Sarchwiyono. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Krisna yang sebelum- nya menuntut terdakwa Sapiih enam bulan penjara, menyatakan keti- dakpuasannya atas putusan majelis hakim tersebut. "Ini "kan bukan perkara kepemilikan atas tanah, tetapi kasusnya penyerobotan, atau membangun rumah kontrakan di atas tanah yang bukan milik terdakwa sendiri, ucapnya. Atas dasar itu, Krisna menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berlin Pandiangan, kuasa hukum pelapor, H Abdullah, Hj Tukiyah, H Fatullah dan Hj Siti Hasanah. menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut sebagai putusan "banci". Alasannya, karena tanah yang dibangun kontrakan oleh terdakwa bukanlah milik terdakwa atau kelu- arganya. Almarhum Basirun (ahli waris H Abdullah dilnya) memberi kesempatan kepada almarhumah Ny Enok dan Hj mendirikan rumah di atas tanah miliknya. "Tetapi, yang mendirikan kontrakan kan bukan siapa-siapanya Ny Enok dan Hj Narso, melainkan H Sapiih. Jadi, tindak penyerobotannya seharusnya terbukti," kata Berlin. (W-3) Nasro untuk Hari/Tar remon PENGUMUMAN Nomor Proyek Pengembangan Pendidikan Berorientasi Keterampilan Hidup (P3BKH) pada Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan. Ditjen Dikdasmen, Depdiknas Tahon Anggaran 2004 akan melaksanakan pekerjaan pengadaan alat pengolah data. dengan perkiraan nilai pekerjaan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang penyedia barang dengan persyaratan sebagai berikut Memiliki SIUP : 03.08.04/P3BKH-Sek/01 1. 2. Persyaratan lain yang tercantum dalam dokumen pascakualifikasi Bagi yang berminat dapat mendaftar dan mengambil dokumen pengolah data dengan mengganti biaya penggandaan dokumen pengadaan sebes Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) pada Rabu, 4 s/d 20 Agustus 2004 2004. Proyek P2BKH. Dit Dikmenjur, Depdiknas, Gedung E lantai 13. Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Proyek P2BKH, Pengumuman ini dapat dilihat pula pada website: www.dikmenjur.net Jakarta, 3 Agustus 2004 Ketua Panitia pengadaan alat PetroChina International (Bermuda) Ltd. PetroChina RSS PENGUMUMAN LELANG Memenuhi ketentuan SK-077/C0000/2000-SO PetroChina International (Bermuda) Ltd. akan mengadakan pelelangan untuk pengadaan barang sebagai berikut : LINE PIPE ERW Ref. QR#D010/Y7965/WR#E03122 Persyaratan pokok, peserta harus mempunyai Sertifikat dari Assosiasi / Kadin dengan kualifikasi class M dan NPWP. Pendaftaran lelang di buka sampai dengan 06 Agustus Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada papan pengumuman lelang di kantor PetroChina International (Bermuda) Ltd. MATERIALS DEPT. MENARA MULIA, LT. 7 JL. JEND. GATOT SUBROTO - JAKARTA PANITIA LELANG Color Rendition Chart Rabu, 4 Agustus 200- Melalui APA Pramuka JAKARTA (Suara Karya): Kw -dapat kepercayaan dari Organis Pasifik (World Scout Bureau yang berpusat di Manila, Pilipi The First Asia Pacific Air- -Int Jambore melalui internet dan r Wakil Ketua Kwartir Nasion hardi, dalam penjelasannya k mengemukakan, Indonesia dit gara kegiatan APA-API Jamb dianggap mampu dan setiap ta kegiatan serupa. Kegiatan yang bertema "Pra sung pada 6-8 Agustus 2004, b muka ke-43 tahun 2004, Jambe dan Jamboree On Internet nasi Menurut Parni Hadi, dise adalah untuk memberikan kese rampilan bagi kaum muda c *** amatir dan internet untuk be yang ada di kawasan Asia Pas dapat terbina rasa persaudaraa "gerakan Pramuka kawasan Asi di seluruh Indonesia," kata Par Stasiun induk pengawas da Kwartir Nasional Gerakan Pram ta Timur. Sementara Stasiun i auditorium Kwarnas, Jalan Me stasiun penyerta negara-negara penyerta yang meliputi bang/Kwartir Ranting/Gugus dudukan di lokasi masing-mas Menurut Parni Hadi, laju ini membawa siapa saja yang = gai arus kemajuan. "Mau tidak dihadapi dengan segala tantang Perkembangan di bidang ipt muka sebagai salah satu kom bidang pembinaan generasi r terus aktif mengikuti perkemb stasi pengetahun dan teknologi. Parni Hadi menambahkan, Jamboree, Kwartir Nasional G -garakan Perkemahan Sabtu Mi presiden dan wakil presiden, p MPR, jaksa agung, panglima polri dan anggota DPR. (S-12) Kilas Politik Faisal Mund JAKARTA - Tokoh senior PPF keanggotaan Majelis Pertimba memiliki peran dan saran-sara "Surat pengunduran diri dari MI singkat melalui HP telah saya PPP sejak 1 Agustus 2004," kat Selasa. Berbagai saran MPP P oleh DPP PPP. "Saya mengangs ada forum untuk menyampaika Porsi Haji T untuk je Porsi ww JAKARTA Ibadah Haji) Khusus hingga Se sisa 505 orang dari 16.000 P BPIH Khusus. Itu berarti hany BPIH Khusus melalui 172 pe sampai tiga hari sejak penutu demikian Data Sistem Komput- Data tersebut juga menyebutk (Maktour) memperoleh jamaa jamaah. (Ant) KSAU Terima JAKARTA Kepala Staf T Hakim, Senin, menerima anug lang dari pemeringtah Singa kerjasama serta persahabatan ar Singapura (RSAF). Kerjasama melalui berbagai latihan dan k RSAF, latihan bersama Camar suatu moment penting, di mar angkatan udara menjadi semak SERAHKAN BUKTI GU dan Advokasi Capres Wiran bukti dalam sidang lanjutan (Pilpres 1) kepada panitia Konstitusi Jakarta, Selasa (3. pe Aneka Luar Neg Kebakaran Tev ASUNCION Kebakaran seb guay, yang sebelumnya dilapork kini bertambah menjadi 364 c menyisir puing-puing sisa keba yang terjebak dalam pintu yang lah korban menjadi 364 orang. Kementerian Dalam Negeri. I meminta pencarian menyeluru korban tewas yang belum dieva masa berkabung nasional. 4cm AS Tergang: WASHINGTON Pemerintah yang jarang dilakukan terhadap kan "sangat terganggu" pada per gara Yahudi tersebut. "Kami sang kemanusiaan yang mengganggu Luar Negeri AS, Adam Ereli. D dup yang ditimpakan kepada masalah. Ereli menambahkan A terkait di wilayah itu agar tidak 50 Gerilyawa KABUL Tentara Afghanistan y darat dan udara Amerika Serikat wan dalam satu puncak pertemp wilayah tenggara dekat Pakistan, E Jumlah pasti musuh yang tewas terbang di atas tempat kejadian ru pai 50 gerilyawan tewas," kata per masuk yang paling sengit sejak r cich pasukan pimpinan AS akhir