Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Tribun Jateng
Tipe: Koran
Tanggal: 2020-05-14
Halaman: 06

Konten


6 Semawis Life www.tribunjateng.com SEMARANG, TRIBUN GARA-gara tak sanggup bayar uang karaoke, dua pria di Se- marang nekat merampok. Aksi itu membuat keduanya ha- rus duduk di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam berkas yang terpisah. Sidang pertama dengan agen- da pembacaan dakwaan baru digelar untuk terdakwa Budi Prasetyo di PN Semarang, Rabu (13/5). Sedangkan rekannya, Heri Santosa allas Bangak, se- suai dengan data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, telah menjalani sidang perta- manya pekan lalu, Rabu (6/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwin Situmeang menyampal- kan bahwa terdakwa Budi telah melakukan tindak pencurian diikuti dengan kekerasan ber- sama dengan Bangak yang da- lam berkas terpisah. Perkara dimulai ketika ter- dakwa Budi dan Heri tidak cukup uang untuk membayar karaoke di daerah Pasar Dar- *Kemudian Heri Santoso mengajak terdakwa Budi un- tuk merampas handphone mi- lik orang yang sedang di jalan. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan keduanya menuju Jalan Pandanaran, tepatnya di tikungan pintu masuk E Plaza Kota Semarang," tutur Jaksa dalam amar dakwaannya. SEMARANG, TRIBUN- Satu unit rumah di chus- ter perumahan kelas menengah atas di Kota Sema- rang terbakar. Apes, saat itu korban Priha- tin Widodo yang sedang mem- benarkan sepeda dan duduk di pinggir jalan menjadi target Budi dan Heri. Melihat kesem- patan tersebut, kedua terdak- wa melakukan aksinya dengan Heri yang turun dari sepeda motor dan menghampiri kor- ban dengan membawa sangkur yang terbuat dari besi sepan- Jang 30 cm dibalik bajunya. Pemilik rumah, Chandra mengaku akibat dari kebakaran itu mengalami kerugian hingga Rp 100 juta lebih. "Ini kan bangunan rumah kecil ukuran 7 X 15 meter jadi kurang lebih kerugian segitu," katanya kepada Tribun Jateng. TRIBUN JATENG HERMAWANHANDAKA TINJAU STASIUN PELABUHAN DAN BANDARA - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama rombongan yang terdiri dari TNI dan Polri melakukan pengecekan posko PKM ke Stasiun Semarang Tawang, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Rabu (13/5). Nekat Merampok untuk Bayar Karaoke Hendi Tegaskan Lagi Mudik Dilarang go, Kota Semarang. Lantas Heri menjaminkan sepeda mo- tor miliknya di tempat karao- ke, kemudian keduanya pergi berkeliling kawasan Simpang Lima, Semarang dengan posisi terdakwa sebagai pengendara dan Heri sebagai pembonceng. Kamis (12/12/2019). Masuk Kota Semarang Harus Tunjukkan Surat Keterangan Pernah Rapid Test Covid-19 Chandra Terima Musibah Itu ▶Sebuah Rumah di Cluster Perumahan Menengah Atas Terbakar Chandra melanjutkan, rumah itu digunakan un- tuk penyimpanan barang dekorasi pengantin se- perti Styrofoam. 'Ruman tersebut ada sejumlah barang yang ti- dak kepakat di situ," katanya. Chandra mengaku menerima kejadian itu. "Kami anggap ini musibah jadi ya tetap harus menerima." tegasnya. Dia menambahkan penyebab kebakaran terjadi diduga lantaran korsleting listrik. Diberitakan sebelumnya, Petugas Damkar Kota- Semarang berhasil memadamkan satu unit rumah yang terbakar di Jalan Puri Anjasmoro Perumahan Semarang Indah blok A7 Rt 1 Rw 5 Kelurahan Ta- wangsari KecamatanSemarangbarat, kemarin. Tim Damkar berhasil memadamkan se- kaligus melakukan pendinginan bangun- an rumah satu lantai itu tepat pada pukul 15.27. Komandan Pleton 1 Damkar Kota Se- marang, Dirgantara (55) menuturkan, pl- haknya mendapatkan laporan kebakaran pada pukul 14.10. Yang melapor itu te- tangga pemilik rumah yang pertama kali melihat kobaran api. "Kami menerjunkan tiga unit mobil dam- kar dengan jumlah 18 personel," tuturnya. Dirga menjelaskan, akibat kebakaran melalap seisi bangunan. Paling parah ke- rusakan terjadi di ruang tengah dan be- lakang. Breaking Atap rumah bangunan tersebut juga habis terbakar. Hanya ada satu ruangan depan yang tidak tersentuh api. "Kami tidak tahu titik munculnya api di mana dan penyebabnya, namun dugaan awal lantaran konsleting listrik," katanya. Dirga juga bersyukur ketika menjinakan api di rumah tersebut dekat dengan sum- ber mata air sehingga api tidak merembet Tribun Jateng.com News AJUAL 1156 T 300 JTan !!!!! tipe 36/120 TRIBUN JATENG, IWAN ARIFIANTO. LUDES Kondisi rumah milik Candra di Jalan Puri Anjasmoro Perumahan Semarang Indah ludes terbakar, Rabu (13/5). Kebakaran diduga karena korsleting listrik. POLE ke bangunan rumah di samping dan belakang ru- mah. 157 Heri langsung mengham- piri korban dengan kata-kata mengancam. Lalu Heri berusa- ha untuk mengambil tas milik korban, namun karena korban tetap mempertahankan terjadi tarik menarik. Heri mengelu- arkan sangkurnya dan menga- yunkan sangkur tersebut yang mengenai lengan kiri korban. Karena korban masih mencoba bertahan, Heri kembali menga- yunkan sangkurnya dan kali ini mengenal punggung korban. "Setelah itu korban melepas- kan tasnya dan Heri bersama Budi kabur. Dalam tas korban terdapat dua buah handpho- ne dan uang tunai sejumlah Rp 1,1 juta. Lalu hasil curian tersebut dibagi sama rata, ma- sing-masing mengambil satu buah handphone dan uang se- jumlah Rp 550 ribu. Dan mem- buang tas di sungai Sukolilo Semarang," beber jaksa. "Melihat besarnya kobaran api, kami mengira kalau tidak dekat dengan sumber mata air bisa saja api membakar rumah di dekatnya. "Setelah kami cek semua aman, api sudah be- tul-betul padam," jelasnya. (lwn) Atas perbuatan terdakwa di- ancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 4 KUHP de- ngan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (1fp) ERAN JL RAYA SLIKARAN KM. 2 (300 M SEBELUM UNNES SEMARANG 081 1277 9930 PROPERTI dapatkan !!! Paket UMROH untuk 2 orang ayodya rekaren Tribun Jateng.com KLASTER 200 banana Live Report MAN a Les Hea Mau Neuchatcall MILA MARAN SEMARANG, TRIBUN- Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan trans- portasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19. Hal tersebut diung- kapkan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Forkompinda Pemerintah kota Sema- rang di sejumlah titik yang menjadi pintu ma- suk kota Semarang, Rabu (13/5). 300 JTan !!!!! tipe 48/105 "Tadi kita cek untuk menyelaraskan SOP seleksi dari Kementerian Perhubungan. Kami sepakat dan perlu ditegaskan lagi bahwa mu- dik dilarang. Akan tetapi orang boleh masuk dengan menunjukkan surat keterangan per- nah melakukan Rapid test Covid dan hasilnya tidak reaktif. Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak di- perbolehkan. Selain itu harus menunjukkan kelengkapan lainnya seperti izin instansi dan seterusnya," tegas Hendi sapaan akrab wali kota. Lokasi yang dikunjungi Hendi bersama ja- Jaran Forkopimda yaitu pos pantau di Banda- ra Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuh- an Tanjung Mas. Pada kesempatan tersebut, Hendi ingin mengecek kesiapan petugas di ketiga pos pantau pasca dikeluarkannya Pera- turan Menteri Perhubungan yang mengijinkan beroperasinya moda transportasi umum se- suai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Pe- nyebaran COVID-19. Lebih lanjut Hendi menjelaskan yang menjadi persoalan yaitu di pos pantau jalur darat, dengan pemeriksa- an yang lebih selektif maka berpotensi menimbulkan antrian panjang. "Sebe- lum ada aturan Menteri Perhubungan begitu ada plat B misalnya langsung kita instruksikan putar balik. Seka- rang perlu upaya lagi yang dilakukan teman-teman di pos perbatasan ini untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Ini tentu memakan waktu dan usaha yang bisa saja menimbulkan antrian," ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Hendi juga mengevaluasi kebijakan PKM Tribun Jateng Video klaster Ramayana Jalan Achmad Yani Ruko Ayodya Bersemi 2/A10 0292 427 0113 Nglejok Purwodadi Tribun Jateng News Story KAMIS, 14 MEI 2020 Tribun Jateng HAR STORY HIGHLIGHTS Warga yang ingin masuk Kota Semarang gunakan transportasi umum wajib tunjukkan surat lolos rapid test Covid-19. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tegaskan kalau hanya gunakan surat keterangan sehat tak diperbolehkan. Wali Kota evaluasi kebijakan PKM Kota Semarang yang sudah memasuki hari ke-15, hasilnya menunjukkan tren positif. Kota Semarang yang sudah memasuki hari ke-15. Hasilnya menunjukkan tren positif. Me- nurutnya apabila dibandingkan sebelum pene- rapan PKM dilihat dari angka kesembuhan dan positif Covid menunjukkan perkembangan yang lebih baik. "Sebelum pemberlakuan PKM, ang- ka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus. Penderita Covid di kisaran angka 130, sekarang turun menjadi 50," urai Hendi. Namun dirinya mengungkapkanya jika Kota Semarang dimungkinkan memperpanjang PKM jika angka COVID-19 di kota yang dipimipinnya masih relatif tinggi. Untuk itu, Hendi ingin se- mua pihak agar berdisiplin mengikuti aturan dalam PKM seperti pemberlakuan shift, jaga ja- rak dan pemberlakuan SOP Protokol kesehatan. "Tapi angka ini masih tertinggi di Jawa Tengah, sehingga ada waktu 13 hari untuk kita lebih in- tensifkan patroli," tegasnya. (*) firdaus? Lambang Pria Sejati Membantu perawatan pertumbuhan rambut, kumis, jenggot, cambang dan bulu-bulu halus Website: www.firdausoil.co.id Sejak 1957 DAPAT DIPEROLEH DI APOTIK TOKO-TOKO OBAT/KOSMETIK & TOSERBA TERDEKAT Tribun Jateng Tribun Jateng TV BPOM No. NA18131001214 News Videos