Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Harian Neraca
Tipe: Koran
Tanggal: 1990-11-29
Halaman: 06

Konten


Kamis, 29 November 1990 Pergantian Kepemimpinan Singapura PERDANA Menteri Singapura Lee Kuan Yeu, sete- lah memerintah 31 tahun, Selasa mengundurkan diri dari jabatan Perdana Menteri. Jabatan Perdana Men- teri Singapura itu diserahkannya kepada Goh Chok Tong yang juga sudah lama magang dengan Lee Kuan Yew sebagai Deputy Perdana Menteri. Goh Chok Tong 49 tahun Selasa menerima surat pengangkatannya sebagai Perdana Menteri baru Singapura dari Presiden Wee Kim Wee, dalam suatu upacara singkat di gedung Istana Singapura. Kemarin Rabu 28 November 1990 parlemen Singapura mengambil sumpah Goh Chok Tong sebagai Perdana Menteri baru Singapura. Komentar Dengan begitu, resmilah Goh Chok Tong menjadi Per- dana Menteri Singapura. Itu berarti bahwa di negara tetangga kita Singapura ini telah terjadi perubahan era yang mendasar. Mendasar dalam artian Singapura yang selama 31 tahun dipimpin Lee Kuan Yeu dengan cap dan cara Lee Kua Yeu yang cukup keras. Dengan cara itu Kuan Yeu berhasil membawa kemajuan Singa- pura pada puncaknya. Kemajuan itu bisa dilihat dari angka yang jelas dan menyolok. Kalau Singapura du- lunya menjadi protektorat Inggeris, yang kehidupannya penuh pertentangan, kini Singapura merupakan Ne- gara termaju di Asia bahkan merupakan negara terkaya ke 21 di dunia. Di tengah puncak kemajuan dan kejayaan inilah Lee Kuan Yeu mengambil sikap dan langkah mengundur- kan diri. Hal itu dimaksudkannya untuk memberi pe- luang dan kesempatan kepada Goh Chok Tong untuk lebih cepat dan tanggap membangun Singapura. Kenda- tipun Lee Kuan Yeu dalam pemerintahan Goh Chok Tong akan menduduki jabatan Menteri Senior, namun keseluruhan warna pemerintahan Goh Chok Tong tentu akan berubah. Inilah era baru yang muncul di Sin- gapura. Ini berarti pula adanya penyegaran kepemimpinan Singapura, Namun begitu, para pengamat politik me- mandang, bahwa kendatipun Lee Kuan Yeu tidak lagi menjadi Perdana Menteri, namun dalam penentuan arah pemerintah Singapura ia akan masih berperan. Berperan dalam artian terutama karena ia adalah juga Sekjen Partai Aksi Rakyat yang berkuasa. Begitu pula dalam kedudukan dan jabatannya yang cukup banyak di dalam maupun di luar pemerintahan Lee Kuan Yeu masih tetap dapat menjaga perubahan era penggantian itu dengan aman dan tertib. Cara yang terjadi dengan suksesi Singapura ini memang unik dan lain dari yang lain. Dan mungkin hal itu hanya terjadi secara khusus dan berlaku di Singapu- ra. Dan kitapun yakin bahwa kepemimpinan Goh Chok Tong ini akan dapat mengembangkan Singapura kemasa depan yang lebih baik. Itu didasari dengan keadaan Singapura sekarang. Keadaan ekonomi dan politiknya jauh lebih baik dan berlainan dari masa Lee Kuan Yeu mulai memegang tampuk pemerintahan 31 tahun lalu. Waktu itu pen- garuh komunis masih kuat dan Singapura secara ekon- omis masih terbelakang. Lee Kuan Yeu berhasil menun- dukan komunis dengan sikapnya yang keras, bahkan ia tidak segan-segan menangkapi kaum oposisi dan juga membatasi kemerdekaan menyatakan pendapat. mem- belenggu pers dan lain-lain. Lee Kuan Yeu juga berani menghadapi pers Barat, misalnya suratkbar Asian Wall Street Journal dan Majalah Far Eastern Economic Review dilarang menempatkan reporternya di Singapura. Pere- daran kedua media itu juga dikurangisecara drastis di Singapura, yang hanya boleh ratusan exemplar saja. Dengan begitu Lee Kuan Yeu juga berhasil men- disiplinkan rakyatnya, baik dalam hal kebersihan mau- pun kesehatan dan lain-lain. Sedang dibidang ekonomi, Lee Kuan Yeu telah ber- hasil membuat Singapura ini sebagai negara industri maju Asia (termasuk 4 macan Asia). Singapura telah menjadi pusat perdagangan dan pusat finansial ter- kemuka di dunia. Laporan Bank Dunia menunjukan ke- majuan dan keberhasilan Singapura itu secara jelas. GDP Singapura yang tahun 1965 hanya tercatat US $ 970 juta, telah melonjak naik jadi US $23.880 juta tahun 1988. Begitu pula Income percapita rakyat Singapura tahun 1988 telah naik jadi US $9.070, sementara ban- yak negara lain masih dibawah US 500 setahun- nya. Dengan kemajuan itu, Lee Kuan Yew telah dapat menanamkan kebanggan rakyatnya untuk menjadi "Singaporean", bukan sekedar Cina perantauan seperti penduduk etnis Cina lainnya yang tersebar di Benua Asia. Inilah gambaran posisi Singapura kini. Dengan hal itu Goh Chok Tong yang kini memimpin negara itu, tentu lebih dapat mengembangkannya lagi. Gaya kepemimpi- nan Lee Kuan Yew yang dewasa ini dirasakan banyak mengekang, mungkin oleh Goh Chok Tong akan lebih dipadukan dalam keseimbangan kepentingan bangsa dan negaranya. Namun dibalik itu hal berat yang masih merupakan pekerjaan rumah Goh Chok Tong adalah pula memberi peluang yang lebih banyak pada kalangan Cina yang tak berpendidikan Barat dan tidak pandai berbicara bahasa Inggeris dengan logat Oxford atau Cambridge. Mereka ini di masa Lee Kuan Yeu kurang diberi tempat dalam pemerintahan. Menghilangkan jurang kepentingan ini, mungkin akan jadi modal besar Singapura pula dalam menggapai dan meraih kema- juan. Khusus dalam kaitan kerjasama ASEAN, bagi Goh Chok Tong tentu bukan hal baru. Untuk itu Goh Chok Tong tentu akan lebih memberikan perhatiannya bagi peningkatan kerjasama ASEAN ini. Hubungan kerja-sama ASEAN yang telah dirintis Lee Kuan Yeu tentu akan lebih dikembangkan Goh Chok Tong. Bahkan mung-kin pendekatan-pendekatannya dengan para kepala pemerintah ASEAN, akan lebih intensif. Lebih- lebih de-ngan Presiden Soeharto dan para pemimpin ASEAN lainnya. Selamat berjaya Goh Chok Tong **. Bank HARIAN NERACA Perusahaan Penerbit Pers PT. PERSINDOTAMA ANTAR NUSA Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, No. 002/Menpen/ SIUPP/A7 1985 Tanggal 14 Agustus 1985 Pengasuh Pemimpin Umum & Pemimpin Redaksi Pemimpin Perusahaan Redaktur Staf Ahli Terbit Pagi Harga Langganan Tarip Iklan Alamat Redaksi/ Tata Usaha/Iklan Telepon Fax Telex Setting Cetak :. BDN Cabang Gambir Jl. Ir. Haji Juanda Rekening Nomor : 01316.2.2.11.01.5 BNI 1946 Cabang Kramat Jl. Kramat Raya Rekening Nomor: 002890001 BRI Cabang Khusus Jl. Sudirman Rekening Nomor : 314568235 • Bank Umum Koperasi Indonesia JI.. Letjen S. Parman Rekening Nomor : 041408 • Giro Pos: A. 13350 : Zulharmans : Azwirman Noersal : Azwar Bhakti, Ferik Chehab, Drs. Peter Tomasoa : Dr. Anwar Nasution, Dr. Alfian, Drs. Abdul Latief, Tanri Abeng MBA, Sanjoto : 6 X seminggu : dalam kota DKI Jakarta Rp 7.500/ bulan Luar kota tambah ongkos kirim : Display Rp 3.000 per mm/kolom Keluarga Rp 2.000 per mm/kolom *3 Baris pertama Rp 10.000; baris berikutnya Rp 2.000/baris, minimal 3 baris : Jalan Jambrut No. 2- 4 Kramat Raya, Jakarta 10430 : 323969, 337441, 332676 Tromol Pos No. 386 : (021) 3101873 : 46000 NERACA IA Jakarta : P.T. Agrapress Isi diluar tanggungan percetakan Surat kabar ini dicetak di atas kertas produksi dalam negeri ISSN 02 531-81 FORUM - OPINI Bouw Hypotheek Sebagai Jaminan Kredit Pembangunan Condominium PEMBANGUNAN peru- mahan rakyat berlantai satu, tidak mungkin memperta- hankan daya dukung kota. Termasuk Jakarta, yang laju pertambahan penduduknya sangat pesat setiap tahun. Dalam rangka pengem- bangan pembangunan peru- mahan dan gedung-gedung, berhubung makin terbatas- nya tanah yang tersedia, ma- kin dirasakan pentingnya pembangunan gedung-ge- dung bertingkat, pemilikan apartemen yang merupakan bagian dari gedung tersebut, di mana bagian gedung terse- but yang merupakan milik bersama (common elements). Hak milik bersama atas tanah (condominium) dike- nal dalam perundang-un- dangan Indonesia sebagai mana diatur dalam hukum tanah Indonesia yaitu dalam UUPA beserta peraturan pe- laksanaannya, di antaranya : Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, PMA No. 7 tahun 1961, PMDN No. 14 tahun 1975 dan PMDN No. 4 tahun 1977. Di negara-negara yang sudah maju, pengaturan hak milik bersama atas tanah dapat memberi penyelesaian atas berbagai masalah pen- ting yang menyangkut bi- dang perkreditan, pemban- gunan perumahan, pemuki- man, pemilikan rumah ber- tingkat, pemilikan aparte- men/flat dan lain-lain. Di Indonesia, pengaturan pemilikan bersama atas ta- nah dan pemilikan atas ba- gian-bagian dari rumah ber- tingkat/apartemen sangat mendukung suksesnya pem- bangunan perumahan, dan lain sebagainya. Dalam hu- kum tanah Indonesia, me- ngenal peraturan pemilikan hak atas tanah untuk pero- rangan maupun badan hu- kum. Pemilikan/pemberian hak atas tanah untuk warga Indonesia dan orang asing, jenis hak atas tanah yang tersedia untuk perorangan/ warganegara ialah hak mi- lik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa untuk bangunan. Hak atas tanah yang ter- sedia untuk badan hukum berwujud hak milik (terbatas pada badan hukum terten- tu), hak guna bangunan dan hak guna usaha serta hak Kedua, jurusan Hukum Administrasi Negara Fakul- tas Hukum UI bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan seminar sehari di Hotel Hil- ton tanggal 18 September 1990 membahas masalah Eksekusi Hipotik dan Kepas- tian Hukum. Ketiga, majalah Editor bekerjasama dengan Kelom- pok Studi Pertanahan Ikatan Mahasiswa Geodesi ITB Bandung tanggal 24-25 Sep- tember 1990 menyelengga- rakan seminar nasional per- tanahan di Kampus ITB Ban- dung. Kemudian keempat, pa- da pekan pertama Oktober 1990 di kampus UGM Yog- yakarta diadakan juga semi- nar pertanahan serta yang terakhir dalam Oktober 1990, Badan Pertanahan Na- sional mengadakan seminar yang serupa di Jakarta. Pada ke lima seminar dan simposium itu telah berbi- car pakar hukum agraria ba- ik dari kalangan teoritis mau pun dari kalangan praktisi serta dari pihak pemerintah, terutama yang berkaitan dengan soal pertanahan. Ke lima simposium dan semi- nar nasional itu berusaha mengatasi persoalan perta- nahan yang semakin me- ningkat. pakai. Hak atas tanah yang tersedia bagi orang/badan hukum asing berwujud hak guna usaha, hak guna bangu- nan, hak pakai, maka tanah- tanah tersebutlah yang ter- sedia untuk penanaman mo- dal asing. Namun demikian Hukum Tanah Indonesia belum se- cara luas mengatur masalah hak milik bersama yang ter- tuju untuk berbagai keguna- an dari pembangunan pada umumnya. Di samping itu, kenyataan menunjukkan bahwa di daerah ibukota dan di kota-kota besar pada umumnya penyediaan tanah makin sempit/terbatas, se- dangkan kebutuhan peru- mahan dan bangunan makin meningkat, maka peraturan hak milik bersama atas ta- nah akan sangat mendukung pembangunan perumahan, pembangunan apartemen dan lain-lain. Juga berguna bagi pem- benahan hipotik atas peru- mahan yang diberikan di atas tanah negara yang dib- erikan oleh pemerintah dan Hak Guna Bangunan, Hak milik kepada para pegawai karyawan, dan lain-lain. Di mana tanah tersebut diberi- kan kepada mereka secara bersama-sama meliputi jum- lah areal yang luas dan ti- dak/belum dibagi atas kap- ling untuk masing-masing orang. Dalam praktek telah ba- nyak terjadi bahwa pengu- saha/proyek bangunan/pen- jualan rumah murah atau perumahan pada umumnya memperoleh hak atas tanah dari negara yang berwujud hak pakai atau hak guna ba- ngunan, tanah-tanah terse- but berasal dari tanah-tanah negara ataupun dari tanah- tanah adat yang dengan me- lalui pelepasan hak telah di mohon dari negara dengan bangunan. Di atas tanah ter- sebut akan dibangun sejum- lah rumah-rumah atau ru- mah sedang yang akan dijual kepada calon penghuni ber- status pegawai negeri/swas- ta sesuai dengan kemampu- annya. Seminar dan simposium itu berusaha mewujudkan tujuan bahwa tanah itu un- tuk kemakmuran rakyat banyak. Terutama bagaima- na posisi UUPA yang telah berusia 30 tahun itu dapat mengantisipasi perkemba- ngan persoalan tanah yang semakin meningkat teruta- ma di dalam kegiatan pem- bangunan dewasa ini. UUPA telah menggaris- kan sejumlah ketentuan mengenai hak-hak atas ta- nah, peruntukan serta ke- bijaksanaan-kebijaksanaan yang bersifat mendasar. Namun di dalam praktek terdapat kekurangan-kekur- angannya, terutama diakui, masih belum efektif. Belum efektifnya UUPA HARIAN NERACA Oleh Raida L. Tobing, SH Dalam menghadapi hak- hak atas bangunan yang be- rada di atas tanah dan meru- pakan kesatuan dengan ta- nah dalam hal menyangkut pihak ketiga, misalnya pem- beli atau kreditur pemegang jaminan atas bangunan di atas tanah tersebut hendak- nya menghadapinya secara konkrit relatif. Hal demikian tidak berarti bahwa di dae- rah pertokoan berlaku azas accessi, azasnya tetap hu- kum adat, hanya pengetra- pannya dilakukan secara konkrit relatif. Maka bagi pihak ketiga yang kan perbuatan hukum me- ngenai tanah dan bangunan di atasnya cukuplan berpe- gang pada apa yang disebut- kan di dalam sertifikat hak tanahnya. melaku- Kalau dalam sertifikat itu tidak ada catatan keterang- an yang sebaliknya, bolehlah dia menganggap bahwa bangunan yang ada di atas tanah tersebut adalah juga milik daripada yang mem- punyai tanah. Karena UUPA mendasar- kan hukum adat dan dalam hukum adat mengenai azas pemisahan horizontal, maka konsekuensinya dapat saja sebuah PT (Perseroan Ter- batas) mendirikan bangu- nan/gedung di atas tanah hak milik, sedangkan men- urut UUPA, PT tidak boleh menguasai tanah berdasar- kan hak milik. PT boleh men- dirikan bangunan di atas ta- nah milik orang lain, di mana tanah itu dikuasai PT berda- sarkan hak guna bangunan, hak pakai dan hak sewa. Karena itu agar pemilik bangunan itu terhindar dari persangkaan yang keliru da- ri pihak ketiga, jika seandai- nya terjadi eksekusi/beslag, kepailitan dan lain-lain hen- daknya pemilik bangunan dapat berjaga-jaga untuk mengamankan hak miliknya atas bangunan tersebut, yang berdiri di atas hak pa- kai, hak sewa, hak menum- pang dengan mencatatkan adanya bangunan tersebut untuk dicatat pada sertifikat hak tanahnya yang dimiliki pihak kedua dan juga dicatat pula pada buku tanahnya. Tanah untuk Kemakmuran Rakyat DALAM bulan Septem- itu di dalam praktek paling lah berselang 30 tahun sejak ber dan Oktober 1990 yang diundangkannya UUPA di baru lalu, paling tidak kita tahun 1960, demikian pula dapat mencatat ada lima kali tujuan yang hendak dicapai semianr dan simposium na- untuk batas minimum pemi- sional yang membahas per- likan tanah tidak berhasil masalahan keagrariaan. tidak disebabkan oleh dua hal, pertama belum adanya peraturan pelaksanaan UUPA, padahal UUPA itu Pertama, DPP Golkar pa- da tanggal 11-14 September 1990 menyelenggarakan simposium pertanahan di Hotel Kartika Chandra. sudah memerintahkan un- tuk melengkapi dengan pera- turan pemerintah, atau pun kalau sudah ada peraturan pemerintahnya, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan per- kembangan keadaan, serta yang ke dua, belum ada per- sepsi yang sama tentang pelaksanaan UUPA itu sen- diri, termasuk kesadaran hu- kum masyarakat untuk me- laksanakannya. dikendalikan. Seperti diketahui, bahwa kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan nasio- nal memerlukan tanah da- lam jumlah yang tidak sedi- kit, yang bagaimanapun juga menuntut pemenuhan. Pa- dahal tanah-tanah yang di- perlukan itu umumnya su- dah ada yang menghakinya. Di dalam hal ini sering ter- jadi pembebasan tanah. Beberapa peraturan pe- laksanaan UUPA, UU No. 5 Tahun 1960 yang belum ada antara lain, bidang tataguna tanah, pasal 14 ayat (1) UU- PA memerintahkan untuk membuat suatu rencana umum persediaan peruntuk- kan dan penggunaan tanah. Pihak DPR maupun DP- RD Tingkat I selalu dida- tangi oleh warga masyarakat mengadukan soal ganti rugi di dalam pembebasan tanah ini, terutama oleh warga ma- syarakat yang merasa tidak puas mengenai jumlah ganti Oleh Abdul Bari Azed Tata guna tanah ini sudah rugi yang mereka terima, sangat mendesak di alam baik tanah itu untuk keper- pembangunan sekarang ini, luan pemerintah maupun dimana kegiatan pemba- untuk kepentingan pihak ngunan semakin meningkat, sedangkan persediaan tanah malahan berkurang. Hal ini terutama antara lain untuk mencegah terjadinya tum- pang tindih penyediaan dan swasta. Dalam hal pembebasan tanah ini sering terjadi "con- flict of interest", yang kadang- kadang menimbulkan ke- guncangan-keguncangan di dalam masyarakat yang ta- nahnya terkena pembeba- san, umpamanya untuk pro- yek pembangunan. penggunaan tanah. Bidang yang lain adalah bidang hak atas tanah. Sta- tus tanah yang menyangkut pemilikan adalah meru- pakan salah satu masalah tanah yang cukup banyak terjadi di masyarakat. Kar- ena undang-undang tentang Hak Milik yang diamanat- kan oleh pasal 50 ayat (1) be- lum ada. Sekiranya sudah ada, tentu saja akan mudah mengkategorikannya, mana tanah yang jelas hak di atas- nya, dan mana yang belum. Dengan demikian akan mu- dah mengetahui status mas- ing-masing bidang tanah, se- hingga dengan demikian da- ta pertanahan akan lebih lengkap. Perangkat peraturan mengenai penyediaan tanah untuk pembangunan ini, pe- merintah telah mengeluar- kan kebijaksanaan yang dituangkan di dalam Per- mendagri Nomor 5 Tahun Ada pun mengenai keten- 1974 tentang ketentuan- tuan pelaksanaan UUPA ketentuan mengenai penye- yang ada, tetapi tidak sesuai diaan dan pembebasan ta- lagi dengan perkembangan nah untuk keperluan peru- keadaan yaitu antara lain sahaan, Permendagri No- penetapan luas tanah perta-mor 15 Tahun 1975tentang nian, sebagaimana yang di ketentuan-ketentuan Tahun 1960 sebagai pelaksa-basan tanah, Permendagri maksud dalam UU 56 Prp mengenai tata cara pembe- naan pasal 7 dan pasal 17 Nomor 2 Tahun 1976 ten- UPA, dimana peraturan ba- tang penggunaan Acara pem- tas maksimum pemilikan ta- bebasan tanah untuk kepen- nah sudah tidak sesuai, sete- tingan Pemerintah dan Pem- Menjadi Obyek Hipotik NAMUN persoalan terse- but di atas baru memberi penyelesaian mengenai ba- ngunan di atas tanah hak milik ataupun di atas tanah hak orang lain, menurut hu- kum sekarang bangunan-ba- ngunan dapat menjadi objek hipotik. Jika dapat dihipo- tikkan, apakah bangunan tersebut terpisah dengan ta- nahnya, apakah atas tanah beserta bangunan yang ada di atasnya. Menurut keten- tuan UUPA beserta pera- turan pelaksanaannya itu hanya mengatur hipotik atas tanah. Hanya hak atas tanah yang diatur oleh UUPA, UU- PA tidak mengatur tentang bagaimana status bangun- an-bangunan yang berdiri di atas tanah hak milik, hak guna usaha, hak guna ban- gunan dan hak guna usaha, juga tidak mengatur bagai- mana jika ada bangunan yang berdiri di atas tanah orang lain, misalnya di atas tanah hak pakai, hak sewa dan lain-lain, apakah bangu- nan tersebut dapat dijadikan jaminan terpisah dari ta- nahnya. Maka mengenai hal ini, guna mencari jawab ten- tang hal ini, bukan dicari dalam UUPA, melainkan di- cari dalam ketentuan-keten- tuan mengenai hipotik da- lam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kasus-kasus tanah se- macam ini banyak sekali ter- jadi, dan yang sampai diung- kapkan ke permukaan an- tara lain, kasus tanah Gubuk Derita Srengseng, kasus Ci- macan, kasus Kedungombo, kasus Simprug, kasus Ran- tau Panjang Jambi dan kasus Muara Enim Sumatera Se- latan. Di dalam kita undang- undang hukum Perdata di- jumpai ketentuan bahwa hipotik senantiasa dikaitkan dengan tanahnya, tidak da- pat bangunan-bangunan dihipotikkan secara terpisah dengan tanahnya. Hipotik senantiasa mengenai tanah saja atau atas tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya yang berdasarkan pasal 506 dan 507 serta pasal 1164 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tergolong benda tetap dan karenanya ikut menjadi objek hipotik. Penjualan dapat dilaku- kan dengan melalui sewa beli atau dengan pinjaman kredit dari Bank dengan jaminan hipotik atas rumah dan ta- nahnya. Kemungkinan lain dalam praktek untuk pem- bangunan/pembelian ru- mah-rumah demikian ialah dengan jalan pemberian hak atas tanah negara dengan hak pakai atau hak guna Dari ketentuan-keten- tuan hukum di atas ternyata sudah memperhatikan ke- pentingan pihak-pihak yang bersangkutan secara seim- bang, yaitu bahwa di satu pihak, peraturan-peraturan yang ada sudah cukup memberikan landasan hu- kum bagi yang memerlukan tanah, baik untuk proyek- proyek pemerintah maupun swasta untuk memperoleh- nya dengan kemungkinan untuk dapat menguasai dan menggunakan tanahnya secara yang mantan dan aman. bangunan kepada yayasan/ perhimpunan pegawai dari Dinas/instansi tertentu un- tuk keperluan pembangunan perumahan bagi sejumlah pegawai negeri dari instansi yang bersangkutan. Di mana status tanah tersebut adalah merupakan milik bersama belum dibagi-bagi dalam kapling-kapling untuk ma- sing-masing pegawai terse- but. Sedangkan pada pihak lain, peraturan-peraturan itu cukup memberikan per- lindungan hukum kepada mereka yang diminta untuk menyerahkan tanahnya, baik melalui cara pembeba- san tanah maupun acara pencabutan hak atas tanah. Seperti diketahui, bahwa dalam acara pembebasan tanah hukum materiilnya sudah diatur dalam Hukum Perjanjian, yang memberi- kan kedudukan hukum ke- pada yang mempunyai tanah sederajat dengan pihak yang memerlukan. Baik ia instan- si pemerintah maupun swas- ta. Berdasarkan UUPA be- serta peraturan pelaksana- annya ketentuan Hipotik dan credietverband masih te- tap berlaku, karenanya hipo- tik tetap mempunyai kedu- dukan preferensi yang men- jadi ciri khas dan hipotik oleh karena pasal-pasal 506, 507 pasal 1164 KUHPerdata ti- dak ikut dicabut dan masih tetap berlaku, maka hipotik tetap mempunyai objek ta- nah atau tanah dengan se- gala sesuatu yang ada di atasnya, yaitu rumah ge- dung, tanaman dan sebagai- nya. Dengan demikian juga yang terjadi dalam praktek perbankan senantiasa hipo- tik adalah atas tanah atas tanah dengan rumah, ba- ngunan yang ada di atasnya. Yang menjadi persoalan ia- lah bagaimana peraturan lembaga jaminan atas tanah yang akan datang untuk ti- dak bertentangan dengan azas Accessi yang tidak dike- nal dalam UUPA, sedangkan dalam Hukum Adat menge- nal azas pemisahan Horizon- tal. kekuatan berlaku mengikat keluar dan tidak memuat da- sar hukum mengambil kepu- tusan-keputusan yang di- paksakan pelaksanaannya. Sehingga dalam praktek da- pat kita menyaksikan pera- turan-peraturan tersebut seringkali belum sepenuh- nya dilaksanakan sesuai de- ngan semangat dan isinya, sehingga timbul kesan se- akan-akan hukum kita kur ang atau bahkan tidak mem- berikan perlindungan kepa- da rakyat yang mempunyai tanah, di mana tanahnya dibebaskan untuk keperluan pembangunan. bebasan tanah oleh pihak Swasta, Permendagri No- mor 2 Tahun 1985 tentang Tata cara Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan di wilayah kecamatan, UU No. 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya sebagai pelak- sanaan pasal 18 UUPA serta Permendagri Nomor 1 Ta- hun 1986 tentang Tata Cara penyediaan lahan dan pem- berian hak atas tanah dalam Memang suatu hal yang rangka pengembangan per- harus kita akui bahwa hu- kebunan dengan pola peru- kum saja tidak akan mung- sahaan inti rakyat yang di- kin memberikan pengayo- kaitkan dengan program man dan perlindungan yang transmigrasi. memuaskan kepada rakyat di dalam menghadapi pihak- pihak yang memerlukan ta- nahnya. Kita sependapat se- perti apa yang dikatakan oleh Wahono Ketua Umum DPP Golkar, pada pembu- kaan seminar pertanahan Golkar sebagai mengatakan, bahwa di dalam memecah- kan persoalan pertanahan yang terjadi di masyarakat, perlu dicari pemecahan yang bersifat sektoral dan kom- prehensif, karena masalah tanah itu adalah sangat kompleks, ia menyangkut bi- dang ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Hipotik dapat juga dibe- bankan atas hak-hak atas tanah beserta bangunan-ba- ngunan dan tanaman yang ada an akan ada di atas tanah tersebut, asal bangunan dan tanaman tersebut adalah mi- lik yang mempunyai tanah hal tersebut secara tegas ha- rus dinyatakan di dalam aktenya. Hipotik dapat dibe- bankan atas tanah beserta bangunan dan alat perleng- kapan yang melekat secara nyata pada bangunan itu ka- rena sifat, tujuan dan peng- gunaannya merupakan ke- tentuan dengan bangunan tersebut, asal bangunan dan alat perlengkapan yang me- lekat pada bangunan itu ada- lah miliki yang mempunyai tanah dan hal tersebut se- cara tegas tercantum dalam aktenya. Menurut pengertiannya UUPA tidak ikut mencabut semua ketentuan dari Buku II KUHPerdata yang mem- pergunakan perkataan "ºta- nah" melainkan hanya men- cabut semua ketentuan yang bertalian dengan hak atas tanah sehingga ketentuan ketentuan pasal 506, 507 KUHPerdata, yang menga- tur tentang pengertian ben- da tak bergerak yang dapat Pokoknya perlu ada te- robosan dan langkah politik dari pemerintah untuk me- lindungi rakyat kecil, agar rakyat kecil tidak selalu su- sah menghadapi pembeba- san tanah, serta rakyat yang terkena pembebasan diberi- kan ganti rugi yang wajar, misalnya cukup untuk meng- ganti tanah yang tergusur. Kembali kepada masalah hukumnya, perlu kita garis bawahi pendapat pakar Hu- kum Agraria Prof. Boedi Harsono, SH, bahwa yang menjadi masalah adalah bagaimana dan siapa yang akan memberikan penyuluh- an hukum kepada mereka dan siapa yang akan men- dampinginya jika diperlu- kan. Secara fungsional para Pejabat Pamong Praja dan Pamong Desa berkewajiban bertindak selaku Peng- nya mengawasi pelaksanaan ayom, dalam rangka tugas- pembebasan tanah, baik un- tuk keperluan proyek peme- rintah maupun untuk pihak swasta. Sedangkan Permendag- ri Nomor 15 Tahun 1975 danlain-lain peraturan yang mengatur cara-cara pembe- basan tanah, menurut Prof. Boedi Harsono SH, pakar mempunyai sifat intern ad- Hukum Agraria. hanya ministratif, berisikan in- struksi dan pedoman menge- nai apa yang harus dilaku- lukan tanah dan Instansi- kan oleh pihak yang memer- instansi yang terkait dalam kegiatan pembebasan tanah. FH-UI Depok dan Konsul- Peraturan-peraturan tan Hukum Law Office tersebut tidak mempunyai BMBM di Jakarta. [22] *Penulis adalah dosen menjadi objek jaminan hipo- tik) tidak ikut dicabut dan karenanya dapat menjadi ob- jek hipotik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1164 KUHPerdata. Pada azasnya hipotik ha- nya dapat dibebankan atas tanah, tidak meliputi benda- benda yang ada di atasnya karena hukum adat meng- anut azas pemisah horizon- tal. Tetapi si pemilik dapat juga membebankan meliputi segala sesuatu yang ada di atasnya, asal si pemilik ta- nah adalah juga pemilik dari bangunan dan tanam-tana- man yang di atasnya. Semua tanah-tanah milik bersama tersebut yang dipa- kai untuk perumahan pega- wai, perumahan murah, per- tokoan, perumahan flat/ apartemen dan lain-lain se- telah ditingkatkan statusnya menjadi hak guna bangunan/ hak milik sudah bersertifikat dapat dibebankan hipotik. Pembebanan hipotik demiki- an dapat tanpa menunggu pengkaplingan dan peme- cahan tanah milik bersama tersebut atas nama masing- masing calon penghuni. Ka- rena maksud kebijaksanaan pembangunan perumahan murah atau pertokoan/kios tersebut justru demi perlin- dungan pihak ekonomi le- mah melalui kebijaksanaan perkreditan yang longgar dan persyaratan jaminan yang luwes cepat dan mu- rah. Dimana pembelian pembangunan pemukiman/ kios rumah tersebut dibiayai dengan jaminan kredit dari Bank dengan jaminan hipo- tik untuk tanah hak milik/ guna bangunan beserta se- mua bangunan/rumah yang akan dibeli atau masih akan dibangunnya. Jadi kredit dari Bank ti- dak hanya dapat diberikan untuk pembelian rumah yang telah jadi, dimana bank mensyaratkan rumahnya harus jadi terlebih dahulu, kemudian bank baru mem- berikan kreditnya dengan jaminan rumah beserta tanahnya, yang lebih ber- manfaat lagi dan inilah yang sangat memenuhi kebutu- han masyarakat ialah pem- berian kredit dengan jami- nan rumah yang masih di- bangunnya. Dengan perka- taan lain jenis yang pertama disebut kredit untuk pembe- lian rumah dengan jaminan rumah beserta tanah yang telah ada. Sedangkan ben- tuk yang kedua disebut kredit pembangunan rumah dengan jaminan tanah yang telah ada beserta rumah yang masih akan dibangun; inilah yang dalam praktek dan Jurisprudensi Neder- land disebut dengan Hypotheek (UU No. 16/85 pa- sal 13 ayat 2). Konstruksi Yuridis BAGAIMANA konstruk- si juridisnya memungkinkan orang memperoleh pinjaman uang dengan jaminan-jami- nan rumah yang masih be- lum menjadi haknya itu. Me- dang di negara-negara terse- nurut ketentuan undang-un- but biasanya si penjual ru- mah tidak akan memungkin kan pengalihan hak milikitu sebelum menerima pem- bayaran harganya. Padahal harga pembayaran itu jus- trumasih akan dipinjam dari bank. Pada lain pihak Bank mengharuskan adanya jami- nan hipotik untuk piutang- nya padahal si pembeli pada waktu itu masih belum men- jadi pemilik barang jaminan tersebut. Tetapi oleh karena syarat Hak untuk mengua- sai suatu benda" itu diwa- jibkan pada saat pendaftaran hipotik maka keadaan de- Halaman VI mikian membuka kemung. kinan untuk memenuhi ke inginan kedua belah pihak yaitu Bank dan pihak penju- al, karena pada saat dibuat. nya akte transport yaitu pa- da saat dibuatnya akte hipo- tik oleh Notaris/PPAT masih belum diisyaratkan adanya beschikkings bevoegdheid, baru diisyaratkan nanti pada saat pendaftaran ke Sub.Dit Agraria Seksi Pendaftaran. Kemudian bagaimana konstruksi juridisnya untuk dapat memberikan kredit de- ngan jaminan, tanah, beserta rumah yang masih akan ada atau masih akan dibangun atau dengan melalui figur credit hypotheek, dan ben- tuknya khususnya disebut Bouw Hypotheek. Di sini kredit diberikan oleh Bank sebahagian demi sebahagian, tahap demi ta- hap sampai jumlah plafon kredit tercapai dan hasil pembangunan rumah tahap terakhir telah terjadi, maka seluruh jumlah plafon kredit yang dibayarkan itu akan terjamin dengan tanah be- serta rumah/bangunan yang telah selesai dibangun itu. Bentuk jaminan kredit hipo- sekar- yang tik jenis inilah ang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang perlu dikembangkan di Indonesia ini untuk mengimbangi la- junya pembangunan peru- mahan maupun pembangu- nan gedung-gedung pada umumnya dalam rangka pengembangan real estate maupun pengembangan in- dustrial estate. Forum Pembaca Selanjutnya, juga telah la- zim terjadi dalam praktek bahwa untuk pemberian kre- dit bagi pembangunan kom- plek/kelompok perumahan, Bank mensyaratkan bahwa tanah tersebut harus ber- sertifikat dan terbagi atas kapling-kapling atas nama calon penghuni/pemilik. Persyaratn demikian akan memakan waktu lama, pro- sedur yang panjang serta ti- dak efisien. Sedangkan kre- ditnya segera dibutuhkan untuk pembangunan/pembe- lian perumahan tersebut, kiranya sekarang perlu di- kembangkan dan dimung- kinkan bahwa pemberian kredit untuk pembangunan kelompok perumahan di atas tanah milik bersama, sudah dapat diberikan dengan ja- minan tanah milik bersama. Pengaturan apartemen menurut perundangan di In- donesia adalah bahwa hu- kum tanah di Indonesia me- ngenal hal bersama atas tanah, mungkin berstatus hak milik, hak guna bangu- nan, hak guna usaha dan hak pakai. Menurut keten- tuan PMDN No. 14 tahun 1975 yang dimaksud dengan hak atas tanah kepunyaan bersama adalah hak atas ta- nah yang dipunyai bersama oleh dua orang/badan hukum atau lebih, baik yang ma- sing-masing bagiannya telah ditetapkan maupun belum ditetapkan secara pasti (ayat pemegang hak atas tanah ke- 2 pasal 1), kepada setiap punyaan bersama dapat di- berikan sertifikat sebagai tandai bukti haknya masing- masing (pasal 1 ayat 1). Penerbitan sertifikat sep- erti yang dimaksud dalam pasal 1 memerlukan izin Gu- bernur Kepala Daerah c.q. Direktorat Agraria Propinsi yang bersangkutan (pasal 2 ayat 1). Jika hak atas tanah kepunyaan bersama terse- but disertainya dengan pe- milikan bagian-bagian ba- ngunan yang ada di atasnya secara terpisah, maka kepa- da para pemilik bagian ban- (Lihat halaman XI) Penjelasan Dana Sambungrasa SEHUBUNGAN dengan pribadi (Rp. 100 juta), Summa Group (Rp. 100 ju- ta), dan partner Summa Warren Andersen (Rp. 10 juta). berita "Bank Summa Bantu Dana Sambungrasa Jawa Barat Rp. 3,8 Miliar (Ner- aca, 23 November 1990), ka- jelasan sebagai berikut: Se- benarnya jumlah Dana Sam- bungrasa Jawa Bart yang di- berikan oleh Summa Group bukan Rp. 3,8 Miliar tetapi Rp. 210 juta. Jumlah Rp. 210 juta terse- but terdiri dari Sumbangan Edward S. Soeryadjaya *** Harry Ganda Asi Deputy General Manager Corporate Communica- tion Division Summa Group Jakarta Pinggir Pinggir *** kami agar tidak ada terjadi Demikianlah penjelasan kesalahtafsiran. RRC, dengan menggunakan roket peluncur Long March, dikabarkan membanting harga untuk tawaran meluncurkan Palapa. - Eh, di daratan Cina rupanya juga ada mode diskon! Bandara Juanda, Surabaya, akan dijadikan bandara internasional. Lumayan, sekalipun baru untuk taraf ASEAN. Menurut Mentan, dari hasil sidak Wapres diketahui bahwa 50% BUMN Departemen Pertanian tidak sehat. - Bisa numpang ke Pertamina yang sedang giatkan Hidup Sehat! many Cuil