Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Harian Ekonomi Neraca
Tipe: Koran
Tanggal: 1993-07-19
Halaman: 03

Konten


HARIAN EKONOMI NERACA ERBANKAN KEUANG P Founder Harus Pegang Etika Jangan Kebijaksanaan Rugikan Minoritas Jakarta, NERACA-Founder atau pemegang saham mayoritas harus memegang etika pasar modal, ja- ngan sampai mengambil kebijaksanaan yang akan merugikan pemegang saham publik yang minoritas. Ketua I Jakarta Investor gang saham mayoritas Club (JIC), Frederik Marbun membatalkan," katanya. mengatakan, di pasar modal Indonesia seringkali etika diabaikan pemegang saham mayoritas dalam mengam- bil kebijaksanaannya lewat rencana-rencana pada peru- sahaan publik, namun bersi- fat untuk kepentingan pri- badi pemegang saham ma- yoritas. "Dampaknya meru- gikan pemegang saham minoritas, baik saat merea- lisasikan rencana maupun mengurungkannya," kata- nya kepada Neraca di Jakar- ta, kemarin. Dia mengungkapkan hal ini sebagai refleksi hasil pertemuan JIC dengan di- reksi dan komisaris PT Lip- po Pacific Finance (LPF) yang berlangsung di kantor emi- ten itu, Jum'at (16/7), Ja- karta. "JIC mengimbau ren- cana-rencana emiten seyo- gianya matang dan dikemu- kakan secara terbuka, se- hingga tidak akan menim- bulkan kesan pemegang saham mayoritas melakukan gambling," katanya. Menurut Marbun, besar kemungkinan pemegang saham mayoritas LPF melakukan gambling untuk mengakuisisi perusahaan dalam Lippo Group tanpa perencanaan matang. "Da- lam pertemuan terungkap bahwa tahun lalu harga saham perusahaan yang diakuisisi masih murah, rencana itu terbit pada pi- kiran pemegang saham mayoritas. Lewat Rapat Umum Luar Biasa dapat digolkan rencana ini. Namun saat akan merealisasikan, harga per unit sahamnya sudah tinggi dan tidak meng- untungkan pemegang saham mayoritas. Akhirnya peme- Jakarta, NERACA Dampak terbakarnya pabrik PT Great Golden Star (GGS), pemegang saham sepakat untuk tidak meng- ambil dividen tahun 1992, kendati penjualan mening- kat sebesar 15,6% dibanding tahun 1991. Presdir PT GGS, Piso Malim mengutarakan keru- gian yang dialami emiten karena kebakaran itu seni- lai Rp 15 miliar. "Namun klaim asuransi cuma Rp 7,4 miliar dan pinjaman dari Bank Bumi Daya senilai Rp 7,6 miliar," katanya kepada wartawan selepas Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham (RUPS) perseroan itu di Jakarta, Sabtu (17/7). Lebih jauh Malim menje- laskan penjualan bersih tahun lalu menjadi Rp 20,81 miliar dibanding tahun 1991 cuma Rp 17,99 miliar. Ke- naikan ini amat berkaitan dengan modernisasi penga- wasan maupun peningkatan mutu produk serta usaha peningkatan kapasitas pro- duksi. Selain itu, karena perseroan melakukan pen- jualan lewat [emenuhan order-order rutinnya dan FORUM Saat pembatalan itu te- lah dikeluarkan biaya untuk studi kelayakan yang nilai- nya lebih dari Rp 4 miliar. "Padahal keuntungan tahun 1991 nilainya hampir sama dengan biaya studi kelayak- an, atau sekitar 70% dari keuntungan tahun lalu," katanya. Pada beberapa Forum Pajak yang lalu telah diper- kenalkan bahwa pelaksana- an pemungutan sanksi me- lalui 2 (dua) jalan : 1. Apabila sanksi admi- nistrasi diterapkan setelah melalui pemeriksaan, maka pemungutan sanksi akan dimuat dalam Surat Kete- tapan Pajak (SKP) itu sendi- ri beserta pokok hasil peme- riksaan tadi. "Amblasnya keuntungan tahun lalu untuk biaya studi kelayakan mengakibatkan kerugian pemegang saham minoritas," kata Marbun. Misalnya: Surat pemberitahuan Pajak (SPT) tahun 1992 wajib pajak badan disampai- kan oleh wajib pajak pada tanggal 31 Maret 1993 de- ngan jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 100 juta. Pajak atas penghasilan ter- sebut adalah Rp 29 juta. Pada bulan berikutnya yaitu bulan Mei 1993 atas SPT tersebut dilakukan pemeriksaan melalui peme- riksaan atas pembukuannya yang menjadi bahan peng- isian SPT yang bersangkut- an. Dari hasil pemeriksaan pembukuannya itu fiskus menolak Penghasislan Kena Pajak sebesar Rp 100 juta, Dia mengakui secara hukum tidak dapat dipersa- lahkan tindakan pemegang saham mayoritas, karena telah memenuhi prosedural untuk menggolkan rencana- nya. "Namun secara etika, harusnya pemegang saham mayoritas memahami, hasil keputusannya itu berdam- pak negatif terhadap peme- gang saham minoritas," ka- tanya. Lebih jauh dia utarakan, ketidak-matangan rencana pemegang saham mayoritas lambat-laun akan berdam- pak negatif terhadap pasar modal Indonesia. "Hampir semua perusahaan publik berangkat dari perusahaan keluarga. Cara berfikirnya ketika menjadi perusahaan publik pun masih seperti dalam perusahaan keluarga. Founder yang menjadi peng- ambil keputusan dapat me- lakukannya secara gam- bling. Hanya berdasarkan insting semata. Tanpa memikirkan lagi bahwa pe- rusahaannya adalah perusa- haan publik," kata Marbun. Penyebab utamanya, kata Marbun, karena founder memegang lebih dari 51% saham. "Dalam RUPS atau Setelah Kebakaran Pabrik GGS tidak ada Dividen Tahun 1992 Dalam kesempatan itu dia mengutarakan akan melaku- kan investasi dengan memo- dernisasikan mesin-mesin. "Investasi senilai Rp 13,5 miliar telah dilakukan tahun 1991 dan dilanjutkan tahun lalu dan tahun berjalan, ni- lainya akan mencapai Rp 25,5 miliar," katanya. Dia berharap dengan in- vestasi itu akan meningkat- kan kapasitas produksi pe- rajutan, pencelupan kain dan pencelupan benang. "Volu- menya akan mencapai ma- sing-masing 600 ton per bu- lan. Sedang posisi garment Senin 19 Juli 1993 melakukan juga penetrasi berkapasitas menjadi pasar lewat pembentukan 40.000-50.000 lusin per bu- agen-agen atau cara penjual- lan," katanya. an langsung kepada calon pembeli. "Perusahaan telah membuka cabang di Hong- kong agar dapat meluaskan pemasaran," katanya. Namun Malim mengakui pada tahun lalu laba bersih turun 48,9% dibanding ta- hun 1991. Tahun lalu cuma menghasilkan Rp 995 juta. Akibatnya laba bersih per- saham cuma Rp 32, diban- ding tahun 1991 nilainya mencapai Rp 63 per unit saham. RULB dapat direalisasikan segala rencana yang telah di- susunnya. Akibatnya, RUPS atau RÜLB cuma jadi stem- pel pengesahan," katanya. karena menurutnya Pengha- silan Kena Pajak sebenar- nya Rp 250 juta. Marbun mengakui, lan- dasan hukumnya tidak ada. "Namun sisi etikalah yang harus menyadarkan peme- gang saham mayoritas, agar dia memahami bahwa peru- sahaannya saat ini adalah perusahaan publik Satu keputusan amat menyang- kut orang banyak," katanya. Dalam kesempatan terpi- sah, Ketua II JIC, Murni Nasution menyesalkan per- sepsi direksi PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) terhadap JIC yang menyatakan organisa- si investor itu bukanlah or- ganisasi formal. "Direksi BEJ menyatakan dalam pertemu- an anatara direksi BEJ de- ngan pengurus JIC pekan lalu, bahwa JIC adalah bu- kan organisasi formal," ka- tanya kepada Neraca. Dia tidak mengetahui tujuan direksi BEJ menya- takan demikian. "JIC orga- nisasi legal. Organisasi kami mempunyai akte notaris yang terdaftar di Departe- men Kehakiman. Ada Ang- garan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," kata Mur- ni. Setelah mendapat penje- lasan dari pihak fiskus wajib pajak menerima hasil peme- riksaan fiskus tersebut. Pa- jak yang terhutang atas Penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 81.500.000. Pa- jak yang masih harus diba- yar yaitu selisih antara Rp 81.500.000 Rp 29.000.000 = Rp 52.500.000, ditagih de- ngan Surat Ketetapan Pajak beserta sanksi administrasi- nya berupa bunga 2% tiap bulan yang dihitung dari akhir tahun 1992 samspai dengan bulan Mei 1993= 5x 2% x Rp 52.500.000 yaitu sebesar Rp 5.250.000. Maka dalam SKP akan berisi : Jumlah Pajak yang kurang bayar Rp 52.500.000 + sank- si bunga Rp 5.250.000, Jadi yang masih harus dilunasi Rp 57.750.000. Murni mengakui investor lembaga belum bisa dirang- kul JIC. "Dalam Anggaran Dasar JIC disyaratkan ang- gotanya tidak boleh terafili- asi dengan pelaku bursa lain- nya, seperti emiten maupun perusahaan pialang. Anggo- ta JIC adalah investor mur- ni. Sedangkan investor lem- baga umumnya terafiliasi. Apalagi jika jadi BUMN go public di pasar modal lokal," katanya. 2. Apabila sanksi dikena- kan bulan hasil pemeriksa- an SPT melalui pemeriksa an pembukuannya, seperti: a. PPh Pasal 25 tidak Namun dia mengisyarat- kan, jika anggota menghen- daki perobahan anggaran dasar agar investor lembaga dapat menjadi anggotanya, maka hal itu dimungkinkan. "Dalam Anggaran Dasar di- mungkinkan untuk merobah anggaran dasar lewat prose- dur yang ditentukan Angga- ran Dasar," katanya. (stn) Malim mengetengahkan rencana perluasan usaha dengan mendirikan pabrik pemintalan benang. "Biaya perluasan usaha akan ditun- jang sebuah bank Jerman dengan pinjaman dalam bentuk penyediaan me- sin-mesin yang dibutuh- kan senilai US$ 30 juta," katanya. P A J AK Kemudian dia mengesti- masikan prospek cerah ka- rena kebutuhan tekstil dan pakaian jadi di dunia akan terus meningkat. "Landasan pijak estimasi itu karena tingkat upah di negara maju makin lama makin tinggi serta menguatnya mata uang di negara industri telah mendorong pusat industri tekstil dari negara maju ke negara berkembang," kata- nya. Sejalan dengan itu, kata- nya, perseroan optimis lewat modernisasi mesin-mesin, perseroan dapat meningkat- kan penjualan maupun me- raih laba bersih pada masa mendatang. (stn) PT ROW SECURITIES 1991 Menteri Keuangan RI Kemudian pada tahun telah menerbitkan Keputus- an Nomor: 679/KMK.04/ 1991 tanggal 2 Juli 1991 yaitu tentang Tata Cara Pembayaran Pajak dan Sanksi Administrasi yang Tertuang Sesuai Hasil Pe- meriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda. B U PANIN BANK MOT KOBL Jakarta, NERACA Kondisi perdagangan Bursa Efek Jakarta (BEJ) sepekan lalu menggairah- kan. Sementara saham Pa- nin Bank dan Smart Corpo- ration mendominasi perda- gangan, sehingga mendorong volume dan nilai transaksi yang dicatat pengelola bursa swasta kedua di Indonesia cukup besar. MEMBURU PANIN: Saham Panin Bank semakin diburu para pemodal setelah saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan itu sebagian dibeli oleh investor asing di luar negeri yang dananya untuk membeli Pan Union dan Panin Insurance, Saham Panin Bank pada akhir pekan kemarin di tutup pada harga Rp 1.900 per saham dari Rp 1.700. (Komar) Saham Panin Bank dan Smart Dominasi Perdagangan BEJ Perusahaan lainnya yang tersentuh transaksi dalam jumlah besar yaitu BBL Dharmala, Bank Niaga, Rig Tunggal, Bank International Indonesia, Modern Photo, Astra International dan Kabelindo Murni. Ditengah situasi perda- gangan yang marak, saham Panin Bank tersentuh tran- saksi dalam jumlah terbesar. Saham kelompok perbank- an ini tumpah ke lantai bur- sa 11,51 juta unit dengan nilai transaksi sebesar Rp 21,844 miliar. RS A Jakarta, NERACA Seorang bankir menilai, perlu adanya perusahaan asuransi yang bisa membe- rikan jaminan kepada hasil- hasil pertanian yang terlibat banyak berisiko tinggi. Hal tersebut untuk memperkecil praktek ijon (renternir) yang selama ini sering menimpa petani. M Sementara saham Indah Kiat Paper & Pulp selama pekan lalu tersentuh tran- saksi dalam volume besar. Saham perusahaan industri kertas dan pulp ini, tumpah ke lantai bursa sebanyak 5,06 juta unit. Nilai transaksi yang dicatat perusahaan kelompok Sinar Mas ini, mencapai Rp 9,485 miliar. Begitu juga saham peru- sahaan kelompok Sinar Mas Sedangkan saham Smart lainnya yaitu Tjiwi Kimia Corporation sepanjang pe- tersentuh transaksi dalam kan lalu tercatat sebagai jumlah cukup besar. Saham saham perusahaan yang perusahaan industri kertas mencatat nilai transaksi terbesar di Indonesia, dipin- terbesar. Saham perusaha- dahtangankan pemodal se- an yang memproduksi mi- banyak 3,36 juta unit dengan nyak goreng Filma, sepekan nilai transksi sebesar Rp lalu dipindahtangankan 10,568 miliar. Masih Mengenai Sanksi Administrasi dibayar atau kurang bayar. Keuangan dimaksud, yang terdiri dari beberapa butir: Butir A masalah Tataca- b. SPT Masa atau SPT Tahunan disampaikan me- lampaui batas waktu pema- sukannya, maka sanksi atas kejadian tersebut tidak akan dipungut dengan menerbit kan SKP, melainkan akan dipungut dengan menerbit- kan STP, Surat Tagihan Pajak. Dengan demikian sebelum STP diterbitkan sanksi tersebut belum dapat dilunasi. sanksi administrasi tersebut harus dilunasi oleh wajib ra Penerbitan SKP/SKPT bitnya STP seperti yang pajak tanpa menunggu ter- berdasar Hasil Pemeriksaan. diuraikan dimuka. Butir B masalah Tata Cara dan Penatausahaan Pembayaran Pajak Terutang beserta sanksi Administrasi yang besarnya berdasarkan Koreksi yang disetujui da- lam pembahasan akhir. ka 1 (satu) dari butir C terse- Dibawah ini kutipan ang but:"denda administrasi atas keterlambtan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU no 6 Tahun 1983, sanksi bunga atas pembetul- an SPT sebagaimana dimak- sud Pasal 8 UU nomor Ta- hun 1983, dan bunga aatas keterlambatan setor pajak sebagaimana dimaksud Pa- sal 19 UU Nomor 6 Tahun Butir C masalah Pemba- yaran Denda Administrasi/ kan oleh wajib pajak. Sanksi Bunga yang dilaku- 1983, wajib bayar oleh Wajib Pajak yang besarnya dihi- jak sesuai dengan ketentuan tung sendiri oleh Wajib Pa- yang berlaku". "Karena kesulitan mem- peroleh dana dari bank, para petani terpaksa meminjam dana dari para tengkulak, sehingga mereka makin ter- jerat oleh hutang," ujar Di- rektur Bank Muamalat, Atang M. Saptari kepada wartawan di sela-sela semi- nar "Perspektif Pembangun- an Ekonomi Rakyat dalam PJPT II" yang diselenggara- kan ICMI Orwil DKI Jakar- ta, di Jakarta, Sabtu. Menurut Atang, bank tampaknya lebih senang memberikan kreditnya kepa- da para konglomerat ketim- bang kepada para petani. Alasanya, sektor pertanian berisiko tinggi, sehingga takut akan menimbulkan kredit macet. pemodal dengan mencatat nilai transaksi tertinggi se- besar Rp 28,257 miliar. Se- dangkan saham perusahaan Grup ke lantai bursa 6,10 juta unit atau menduduki posisi kedua. Butir A dan butir B meng- atur kerja didalam tubuh Kantor Pelayanan Pajak, sedangkan butir C berisi ketentuan cara pembayaran sanksi yang harus dilaksa- nakan oleh wajib pajak sen- diri. Dengan adanya butir C Sebagai Petunjuk Pelak- surat edaran Direktur Jen- sanaannya Direktur Jende- deral Pajak yang memberi ral Pajak telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan Kepu- Surat Edarannya Nomor SE- tusan Menteri Keuangan 848/PJ/1991 tanggal 31 Juli tersebut diatas, maka sank- 1991. Surat Edaran tersebut si administrasi yang di urai- terutama memberi Petunjuk kan dimuka bukan karena atas Pelaksanaan Pasal 3 berdasar hasil pemeriksaan dari Keputusan Menteri buku wajib pajak, maka "Kalau selama ini ada perusahaan asuransi, yaitu Asuransi Jasa Tania, yang berani menjamin usaha- usaha pertanian yang berisi- ko rendah ada, kenapa tidak ada perusahaan asuransi yang berani menjamin usa- ha pertanian yang berisiko tinggi. Padahal dengan ada- nya perusahaan yang berani menjamin usaha pertanian yang berisiko tinggi, berarti membantu program peme- rintah mengatasi praktek rentenir," ujar Atang. Mengenai pemikiran per- lu adanya perusahaan yang memberikan jaminan kepa- da usaha pertanian berisiko tinggi pernah diungkapkan oleh Direktur Bank Interna- tional Indonesia (BII), F.J. Boediman. Boediman kepa- da Neraca belum lama ini menilai, belum ada perusa- haan yang berani memberi- Sebenarnya, ujar dia, ri- kan jaminan kepada usaha siko tersebut sebenarnya tani berisiko tinggi. Perlu ada Perusahaan Asuransi yang Jamin Usaha Tani Berisiko Tinggi bisa diatasi kalau ada peru- sahaan asuransi yang bera- ni menjaminnya. Dalam ini bank bisa bekerjasama de- ngan perusahaan asuransi yang menjadi penjamin usa- ha pertanian tersebut. Pada angka 3 (tiga)nya disebutkan sebagai berikut: "pembayaran denda admi- nistrasi/sanksi bunga seba- gai mana dimaksud butir (angka) 1 dilakukan dengan menggunakan Surat Setor- 5.1.) dengan penjelasan se- an Pajak (formulir KP. PDIP bagai berikut: 3.1 Jenis setoran diisi E FE K Menurut para pelaku bursa, dengan tersentuh transaksinya saham-saham unggulan tersebut, karena para pemodal melihat bah- wa prospek saham unggulan sangat baik, sehingga mere- ka selalu berlomba untuk mendapatkan saham itu. "Saya rasa kalau faktor lain yang mampu menggai- rahkan bursa tidak ada dan ini hanya faktor sentimen pasar. Kalau perdagangan kan biasa ada naik dan ada turun, sehingga tidak mem- buat pasar monoton, kan itu bagus," kata seorang pialang. Pialang itu mengatakan, sepanjang pekan lalu pialang lokal banyak melakukan "Sebenarnya bank-bank besar bisa ditunjuk sebagai penjamin dana usaha perta- nian yang berisiko tinggi, dengan cara membeli seba- gian besar saham perusaha- an asuransi. Dengan demi- kian, petani bisa menjadi tertanggung pada bank yang memberikan jaminan itu," ujar dia. dari GBHN (Garis-garis Dia mengatakan tujuan Besar Haluan Negara) ada- lah mendorong pertumbuh- an ekonomi dan pemerata- an. Sementara kalau meli- hat komposisi penduduk Indonesia, sekitar 70%nya yang nasibnya kebanyakan adalah masyarakat petani kurang menentu, upaya untuk menciptakan pemera- taan itu cukup sulit. Pemerintah, ujar dia, memang terus mendorong terciptanya upaya pemera- taan. Dengan hadirnya Bu- log, upaya untuk membantu nasib petani semakin nyata. Apalagi pemerintah terus berupaya menurunkan bu- nga kredit program yang dibiayai Bank Indonesia yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Bank kepada **** pada huruf E butir 9 dalam Surat Setoran sesuai dengan sarkan pasal-pasal terkait tujuan pembayaran berda- dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1883, yaitu salah satu diantaranya : "Denda SPT Terlambat untuk Denda Pasal 7 "Bungan Pembetulan SPT untuk Bungan Pasal 8 ayat (2) "Denda Pembetulan SPT 200%" untuk Denda Admi- nistrasi Pasal 8 ayat (3) "Denda Terlambat bayar untuk Pasal 19 ayat (1) Pembayaran" untuk Pasal 19 "Bungan Penundaan ayat (2) "Bungan Penundaan SPT untuk Pasal 19 ayat (3) ""> transaksi jual. "Sebenarnya sekarang ini bukan saatnya untuk menjual, tapi saat yang peling tepat untuk mungkinan lain ka harapkan yaitu gali lu- bang tutup lubang atau jual yang mere- saham ini dan beli saham lainnya," ujar dia. 3.2 Sebagai contoh, apabi- la Wajib Pajak membayar sendiri bunga atas keterlam- batan membayar pajak un- tuk bulan Juni 1991, maka dalam jenis setoran akan diisi: "Bunga Terlambat 1991" Bayar, Masa / Tahun : Jini (Bersambung) Oleh Uwod Djunaedi Koperasi Unit Desa (KUD) dan dari KUD kepada petani serta kredit kepada Bulog. Belum lama ini pemerin- tah telah menurunkan kre- dit program tersebut masing- masing sebesar 2%. Dengan demikian sukubunga KUT yang sebelumnya 16% ditu- runkan menjadi 14%, kredit untuk KUD turun dari 18% Bulog juga diturunkan dari menjadi 14%, kredit kepada 18% menjadi 16%. Karena itu, ujar dia, bank- bank besar perlu didorong untuk menjadi penjamin dana-dana usaha pertanian yang berisiko tinggi dengan asuransi. Namun demikian, membeli saham perusahaan penetapan preminya jangan terlalu tinggi karena sama saja itu tidak membantu petani," ujar dia. Memang dalam hal ini, ujar dia, perlu dana yang besar, tapi apalah artinya dana kalau memang bisa menciptakan pemerataan. Oleh karena itu, perlu ada bank-bank yang berani ber- korban untuk kemajuan perekonomian masyarakat Indonesia. (42) RALAT Iklan Pemberitahuan Kepada Para Pemegang Saham PT Ometraco Fl- nance di harian ini tgl 16 Juli 1993 halaman 3 tercetak: baru karena dalam GBHN "Hal ini bukan masalah tercantum keterkaitan saling mendukung antar sektor industri dan sektor pertani- an. Yang diperlukan imple- adalah mengembangkan mentasinya dan ini berarti agroindustri," kata Ibrahim. Sementara pengelola bur- sa swasta kedua di Indone- sia sepekan lalu mencatat volume sebanyak 52,422 juta unit dengan nilai transaksi sebesar Rp 214,915 miliar. Pada perdagangan pekan lalu, perusahaan pialang yang paling banyak melaku kan transaksi yaitu PT Su- corinvest C Gani sebanyak 160 kali transaksi dengan volume 0,63 juta senilai Rp 1,452 miliar. Sedangkan berkem- negara perusahaan pialang PT WI Carr Indonesia mencatat bang termasuk Indonesia. volume dan nilai transaksi "Adanya situasi itu, yang tertinggi yaitu sebanyak mampu memanfaatkan pe- 18,10 juta unit dengan nilai luang ekonomi globalisasi an sektor pertanian dalam Salah satu dampak glo- balisasi ekonomi yang sering didengar adalah gejala un- coupled, di mana peranan produk primer dalam proses produksi di negara industri semakin menurun. Dengan demikian, pertumbuhan lagi tergantung pada nega- ekonomi negara maju tidak ra penghasil bahan baku primer yang sebagian besar Agroindustri di Indonesia dewasa ini telah berkembang, namun ada gejala kurang menggembirakan. Agroin- terlepas dari pertanian rak- dustri berkembang laiknya yat, padahal perkembangan agroindustri seharusnya mampu mendorong perkem- bangan pertanian rakyat. jembatan penghubung anta- Menurut Ibrahim, perlu ra agroindustri dan pertani- an rakyat. Keterkaitan anta- ra sektor pertanian rakyat dengan perusahaan agroin- dustri merupakan kunci ke- upaya peningkat- berhasilan adalah perusahaan yang era globalisasi ekonomi.(42) Rp 69,165 miliar. (39) a. Deviden akan dibayar kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juli 1993 sampai pukul 16.00 WIB Seharusnya : tanggal 9 Agustus 1993 sampai pukul 16.00 WIB (Recording Date) Catatan: 3 Kehadiran MNC Sulit Dikontrol Kebijakan Pemerintah Sesual dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.35/1993 tanggal 11 Maret 1993, maka bagi para pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar negeri, pemotongan pajaknya akan disesuaikan dengan Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Tarif Pemotongan PPH pasal 26 yang dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak. Untuk memperoleh Surat tersebut, Wajib Pajak Luar Negeri atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu, Jl. Batu Tulis, Jakarta. Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Tarif Pemotongan PPH pasal 26 tersebut harap dikirimkan kepada PT Sinartama Gunita, Gedung BII, KCP-Roxy Mas Lantal III, JI.KH. Hasyim Ashari Blok B.I No. 12A, Jakarta Pusat, selambat-lambatnya tanggal 9 Agustus 1993 pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan tanggal 9 Agustus 1993 Biro Administrasi Efek kami belum menerima Surat Keterangan tersebut, maka pemotongan PPH akan diperhitungkan dengan tarif 20% (duapuluh persen) Demikian agar maklum dan mengetahui adanya. Jakarta, NERACA Kehadiran Multi Natio- nal Corporation (MNC) atau perusahaan multinasional dalam globalisasi ekonomi seringkali sulit dikontrol kebijaksanaan pemerintah. Sebab itu dampak globalisa- si ekonomi harus betul-be- tul diperhatikan agar nilai tambah dari kegiatan eko- nomi dalam negeri dapat dimanfaatkan secara opti- mal dan tidak seluruhnya ditransfer ke luar negeri. Menteri Negara (Meneg) Urusan Pangan/Kepala Badan Urusan Pusat Logis- tik (BULOG), Ibrahim Ha- san menegaskan hal itu dalam seminar yang dise- lenggarakan ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indo- nesia) di Jakarta, Sabtu. mempunyai kemampuan bersaing di pasar internasio- nal. Perusahaan itu umum- nya MNC atau perusahaan terkait baik langsung atau tidak langsung dengan MNC." Dari segi sektoral, sektor perdagangan dan in- dustri yang mampu meman- faatkan peluang globalisasi ekonomi. Sedangkan sektor pertanian penghasil komoditi primer sulit ikut memanfaat- kan peluang, apalagi perta- nian rakyat berskala kecil dan lemah dalam bargaining position. "Sektor itu jelas tidak mampu memanfaatkan peluang atau bahkan akan merasakan dampak negatif- nya," ujarnya. Sektor pertanian menjadi basis ketahanan ekonomi Indonesia selama ini, selain jadi basis penyerapan tenaga kerja yang besar. Sektor ini, khususnya pertanian pangan harus mendapat perhatian dalam memperoleh manfaat dari proses globalisasi eko- nomi. Hal itu dapat dilaku- kan dengan memanfaatkan sektor yang secara alami te- lah mampu memanfaatkan peluang globalisasi yaitu sektor industri dan perda- gangan serta memanfaatkan kehadiran MNC dan perusa- haan nasional yang mampu menembus jaringan pasar dunia. Perekonomian Indonesia tengah mengalami transfor- masi struktural. Ditandai dengan adanya perubahan dan peralihan kegiatan pro- duksi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tertier atau dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa. “Gejala itu sudah mulai tampak antara lain mulai menurunnya share sektor pertanian dan mening- katnya share sektor industri dalam pembentukan Produk Domestik Bruto," katanya. sektor pertanian terhadap Pada 1980, sumbangan PDB masih mencapai 24,2% dan selanjutnya menurun hingga mencapai 19,6% pada 1990. Sementara sumbang- an sektor industri terus Bila pada 1980 sumbangan meningkat secara konsisten. sektor industri hanya 11,6%, maka pada 1990 telah men- capai 19,5%. SSK 16358 19562 19893 16357 09468 PEMBERITAHUAN SAHAM HILANG Nama Saham Mayatexdian Jumlah SSK 500 500 500 500 500 09467 09466 09465 09464 12807 Jumlah 500 500 500 500 500 Kepada yang menemukan harap menghubungi PT Dhanawibawa Artha Cemerlang, Intercon Plaza Blok F No.1 Jalan Meruya Ilir, Jakarta Barat. PT BUNAS FINANCE INDONESIA PEMBERITAHUAN PEMBAGIAN SAHAM BONUS Berkenaan dengan pemberitahuan hasil Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Bunas Finance Indonesia tanggal 14 April 1993, maka bersama ini diberitahukan bahwa Perseroan akan membagikan Saham Bonus dengan tata cara pembagian sebagai berikut : 1.- Saham Bonus yang akan dikeluarkan adalah dengan perhitungan untuk setiap 20 lembar saham yang dimiliki para pemegang saham akan dikeluarkan 17 lembar saham baru -Saham Bonus tersebut berasal dari agio saham dan bukan merupakan laba Perseroan. - Pembagian Saham Bonus tersebut tidak menambah nilai investasi pemodal secara keseluruhan. -Harga per lembar saham akan turun dengan adanya pem- bagian Saham Bonus tersebut, tetapi tidak akan menurun- kan nilai investasi bila dibandingkan dengan sebelum Saham Bonus dibagikan. Seandainya Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut dikenakan Pajak maka Pajak atas Saham Bonus tersebut akan disesuaikan dengan peratur- an perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia 2. Saham Bonus akan diberikan kepada para Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 18 Agustus 1993 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 3. Perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sampai dengan tanggal 9 Agustus 1993 dilaku- kan dengan Cum Bonus dan mulai tanggal 10 Agustus 1993 berlaku Ex Bonus. 4. Saham Bonus dapat diambil di kantor Pendaftaran Saham Perseroan, PT. Sirca Datapro Perdana, Jalan Johar No.18 Menteng, Jakarta 10340 pada setiap hari kerja hingga pukul 16.00 WIB. mulai tanggal 17 September 1993., 5. Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang hendak mengambil Saham Bonus diminta dengan hormat untuk membawa bukti diri/ identitas (KTP/SIM/Pasport/ Anggaran Dasar Perusahaan) dan SSK asli. 6. Perseroan tidak melayani permintaan Pemegang Saham untuk mengalihkan hak Saham Bonusnya kepada pihak lain. Jakarta, 19 Juli 1993 Direksi PT Bunas Finance Indonesia