Tipe: Koran
Tanggal: 1988-10-27
Halaman: 06
Konten
Kamis, 27 Oktober 1988 KOMENTAR Paket Deregulasi Menyeluruh INDONESIA akan mengumumkan "Paket Kebijaksanaan Baru" program pembaharuan ekonomi yang lebih menyeluruh. Dengan paket baru itu, diharapkan akan memberi pengaruh pada menufaktur, perdagangan, penanaman modal dan keuangan negara, kata Menko Ekuin Radius Prawiro pada Sidang Dewan Kerjasama Pangusaha Indonesia - Australia di Bali Senin. Indonesia kata Menko Radius, telah bertekad melaksanakan satu rejim ekonomi yang bebas, rasional, sama dan transparan. Wujud te kad itu telah dimulai dengan berbagai kebijaksanaan dalam bentuk deregulasi dan debirokrasi untuk menumbuhkan rangsangan dan kegairahan dunia usaha di Indonesia. Tindakan deregulasi dimulai tahun 1983 di sektor perban- kan, disusul dengan reformasi Undang-Undang Perpajakan. tahun 1985 pemerintah mengeluarkan Inpres 4, menyangkut penyederhanaan kepabeanan, pelabuhan dalam perdagangan luar negeri dan perizinan. Di susul dengan Paket 6 Mei 1986, Paket 25 Oktober bidang industri 1986 dan Paket 15 Januari 1987. Banyak sudah kemajuan, dan perkembangan dari langkah deregulasi dan debirokrasi ini, Namun dari perkembangan dan kemajuan ekonomi dunia, lebih-lebih di sektor perdagangan dan investasi langkah, dan tindakan deregulasi dan debirokrasi lanjut perlu dilakukan. Untuk ini pemerintah, telah menyatakan tekadnya selalu berusaha menciptakan iklim usaha yang baik di Indonesia. apalagi Menko Ekuin Radius menekankan, bahwa Indonesia bertekad melaksanakan satu rejim ekonomi bebas, rasional, sama dan transparan. Ini berarti bahwa dalam melangkah kedunia laut, Indonesia di sektor ekonomi, berpijak pada hukum-hukum ekonomi, yang takluk pada prinsip-prinsip ekonomi. Tentu saja langkah dan usaha satu rejim ekonomi bebas ini, tidak mengorbankan kepentingan ekonomi Indonesia. Langkah dan tindakan deregulasi yang akan diumumkan Pemerintah ini memang sudah di tunggu-tunggu dunia usaha. Tidak saja pengusaha nasional tapi juga pengusaha asing. Indonesia yang memerlukan investasi besar untuk pembangu- nan belakangan ini mungkin hampir tak teperhatikan pihak luar. Ini terlihat dengan gerak dan usaha investor Jepang serta beberapa negara lainnya lebih tertarik menartam modalnya di thailand atau Malaysia. Tindakan deregulasi dan debirokrasi menyeluruh di sektor ekonomi memang mutlak diperlukan. Apa yang akan diu- mumkan Menko Ekuin sebagai program pembaharuan eko- nomi dalam waktu dekat ini, tentu akan mengubah sikap pan- dang investor asing, menanam modalnya di Indonesia, secara aman dan menguntungkan. Permasalahannya nanti, tentu akan timbul di lapangan. Peraturan, ketentuan dan penyederhanaan-penyederhanan yang dikeluarkan sudah baik. Namun bagaimana pelaksa- naannya, apakah sama pengertian, sikap tindak dan perbua- tan aparat depertemen operasional pusat dengan daerah- daerah. Karena di daerah aparat Pemda terikat pada Perda-- Perda yang ada. Ini menyangkut sumber penerimaan daerah yang tak kecil artinya bagi APBD. Dan agaknya pelaksanaan deregulasi yang telah dicanangkan lama, belum berjalan penuh di daerah, Untuk terciptanya ekonomi rasional, sama dan transparan yang dicanangkan Menko Ekuin itu, tentu tidak mudah. Tapi langkah paket kebijaksanaan baru yang akan diumumkan, tentu salah satu langkah penting menuju pembaharuan. Apa- lagi paket baru ini menyangkut manufaktur, perdagangan, investasi dan sektor keuangan, tentu memerlukan koordinasi intensif dan terpadu. Mudah-mudahan. *** Pasar Senen dan Swalayan BEBERAPA hari belakangan ini, masyarakat Jakarta ba- nyak mendatangi DPR DKI Jakarta. Mereka mengadukan nasibnya diperlakukan tidak adil, atau haknya dan kepenting- annya dirugikan. Misalnya karena penutupan jalan, sejumlah warga Karet Teng sin Selasa mengadukan ke DPR-DKI Jakarta. Begitu pula soal renovasi Blok I Proyek Senen, pemugaran terminal bis dari pedagang Blok M, perluasan Pasar Rumput dan lain-lain. DPR DKI Jakarta, yang menampung permasalahan itu, sebagai Wakil-wakil rakyat, tentu berusaha mencarikan jalan keluarnya. Paling tidak DPRD mempertanyakan pada Peme- rintah DKI tentang langkah-langkah dan kebijaksanaan yang telah diambilnya. Apakah kebijaksanaan itu, tidak merugikan masyarakat, ataupun kebijaksanaan itu untuk kepentingan umum. Bagaimanapun, pemerintah tentu takkan merugikan warganya. Khusus mengenai pemugaran terminal bis dengan pedagang di pasar Blok M Jakarta Selatan, dilihat dari segi idiil kepenting- an keamanan saja, tentu baik. Namun bagi pedagang yang berada di sekitar terminal itu, cukup merugikan, karena pe- ngunjung atau pembeli mereka, tidak mudah lagi mendatangi tempat dagangannya. Kalaulah orang bersusah payah ke tem- pat jualan, tentu pembeli akan mencari tempat yang mudah, dan keadaannya akan menguntungkan pasar swalayan dan departemen store terdekat. Jadi pemagaran terminal bis Blok M, yang dikatakan perco- baan untuk 3 bulan, mungkin hanya akan merugikan masya- rakat pedagang Blok M. saja. Atau permainan menghabiskan uang sedemikian banyak untuk pagar yang mematikan pen- caharian pedagang Blok M ? Mudah-mudahan tidak. Tapi memerlukan perhatian khusus, agar pedagang yang juga warga negeri ini, tidak dirugikan. Lain dengan proyek Senen. Di kawasan proyek Senen kini sudah ada 3 pasar swalayan/Departemen Store. Direncanakan akan ada lagi di lantai III Blok I. Untuk itu PT. Pembangunan Jaya berusaha merenovasi Blok I ini, yang mengakibatkan 679 pedagang disana harus menanggung biaya renovasi itu. Kata- nya, semua telah melalui pembicaraan dan persetujuan peda- gang Blok I, namun nyatanya mereka ke DPRDKI Jakarta. Kita tahu, di DKI Jakarta ada di PT Pasar Jaya, khusus mengurus dan mengelola pasar-pasar. Tapi dalam proyek Senen Blok 1, mungkin tak ada wewenang PD Pasar Jaya. Begitu pula dalam penentuan Pasar Swalayan dan Departemen Store. Tapi secara umum ada ketentuan, bahwa jarak Pasar Swalayan dengan pasar yang ada harus minimal 500 meter. Di Proyek Senen hal ini tak berlaku, dengan alasan bahwa peda- gang menyetujui adanya Pasar Swalayan itu. Keadaan ini memperlihatkan adanya dualisme pengurusan pasar. Khusus mengenai Blok I Proyek Senen ini, baik pihak PT Pem- bangunan Jaya maupun pedagang, nampaknya cukup tegang. Masing-masing tak mau bertemu dan berunding lagi. Hal begini tidak kita ingini, karena dalam pengalaman, yang lemah akan terpaksa mengikuti ketentuan. Ini tidak kita ingini, kare- na bagaimanapun pedagang yang ada itu, adalah modal dasar PT Pembangunan Jaya dalam pengembangan proyek Senen. Seyogianya mereka dikembangkan, tidak ditekan ataupun di- carikan saingan yang mematikan mereka. Perhatikan pula kepentingan pedagang ini. Soal proyek I perlu direnovasi itu harus, namun apakah perlu disana Pasar Swalayan tamba- han. Tentu dengan renovasi itu pedagang harus meningkatkan kemampuannya, pelayanan dan kualitasnya. HARIAN NERACA Perusahaan Penerbit Pers PT. PERSINDOTAMA ANTAR NUSA Surat Izin Usaha Penerbitan Pers. No. 002/SK/Menpen/SIUPP/ A7/1985 Tanggal 14 Agustus 1985 Bank Pengasuh Pemimpin Umum & Pemimpin Redaksi : Zulharmans Pemimpin Perusahaan: Azwirman Noersal Redaktur Konsultan Staf Ahli Terbit Pagi Harga langganan Tarif iklan : BDN Cab. Gambir Jl. Ir. Haji Juanda Rekening Nomor : 30134740 BNI 1946 Cab. Kramat Jl. Kramat Raya Rekening Nomor: 0011472 BRI Cab. Khusus Jl. Sudirman Rekening Nomor : 3145.6823.5 Bank Umum Koperasi Indonesia Jl. Letjen S. Parman Rekening Nomor : 04.1508 Giro Pos: A 13350 Alamat Redaksi/ Tata Usaha/Iklan : Azwar Bhakti, Ferik Chehab, Drs. Peter Tomasoa : Ahmad S, Adnanputra : Dr. Anwar Nasution, Dr. Alfian, Drs. Abdul Latief, Tann Abeng MBA, Sanjoto. : 6 X seminggu dalam kota DKI Jakarta Rp 5.000,-/bulan luar kota DKI Jakarta/Daerah Rp 5.000,- /bulan ditambah ongkos kirim Display Rp 2.000 per mm/kolom Keluarga Rp 1.000 per mm/kolom *Baris Rp 2.000 per baris, minimal 3 baris : Jalan Jambrut No. 2-4 Kramat Raya, Jakarta 10430 3969, 332676, 337441 Telepon Telex Setting/Cetak Isi di luar tanggungan percetakan Surat kabar ini dicetak di atas kertas produksi dalam negeri. ISSN 0215-3181 Tromol Pos No. 386. 46000 NERACA 1A Jakarta :P.T. Agrapress FORUM Aspek Hukum Pengawasan MASALAH hukum tidaklah berdiri sendiri. Ia lahir sejak manusia dalam kandungan sampai masuk ke liang kubur. Karena itu membicarakan masalah hukum tidak HUKUM dan pengawasan me- rupakan 2 pola yang interaktif. Pengawasan tanpa hukum tidak mungkin mencapai sasarannya, ka- rena norma-norma yang berlaku ingin ditegakkan oleh pengawasan di bidang kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan keuangan negara dalam norma hukum dan bukan norma sopan santun atau te po seliro maupun norma agama. Karena itu melaksanakan peng- awasan berarti menegakkan hu- kum yang menjadi acuan peng- awasan. Namun aspek hukum yang di- tonjolkan dalam bentuk norma hukum pengawasan jelas tak dapat berdiri sendiri, ia harus ditopang oleh unsur lain (Arifin P. Soeria- atmaja, 1985). Sejalan dengan hal itu, Harold Koontz (1976) mengakomodasi ti- ga proses pengawasan berikut: mungkin terlepas dari masalah kemasyarakatan lainnya, termasuk masalah pengawasan. Establishing standards • Measuring performance against these standards, and Correcting deviations from standards and plan. Kemudian secara eksplisit masa- lah hukum di dalam praktek digu- nakan sebagai acuan bagi pedo- man pelaksanaan pengawasan, ter- lihat dalam Inpres no. 15/1983 yang antara lain berbunyi sebagai berikut : " (2) Dalam merencanakan dan melaksanakan pengawasan perlu diperhatikan hal-hal sebagai beri- kut: *Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahandilakukan secara ter- tib berdasarkan peraturan perun- dang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajar- an penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna hasil guna dan tepat guna yang sebaik-baik- nya. *Agar pelaksanaan pembangun- an dilakukan sesuai dengan ren- cana dan program pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tercapai sa- aran yang ditetapkan. 1. PDPN (Pola Dasar Pemba- ngunan Nasional). Berisi asas-asas rencana pembangunan yang tidak terbatas pada suatu kurun waktu. Seperti Ketahanan Nasional, Wa- wasan Nusantara, Asas-asas pem- bangunan nasional. 2. PUPJP (Pola Umum Pem- bangunan Jangka Panjang). Berisi strategi pembangunan untuk masa jangka waktu 25 tahun. Misalnya perubahan struktur ekonomi, me- ng urangi kesenjangan pendapatan. 3. PUPJM (Pola Umum Pem- bangunan Jangka Menengah)/PU- PLT (Pola Umum Pembangunan Lima Tahun). Berisi kebijaksanaan dan pro- gram-program penting untuk masa lima tahun diberbagai sektor pem- bangunan secara terpadu. (b) Jangka Menengah ---- P. PELITA Yang berisi : * Sasaran Utama dan strategi Dasar pembangunan (Rencana In- dikatif dengan sasaran sasaran kualitatif). Dari kedua uratan di atas baik yang diungkapkan oleh Koonzt maupun yang tercantum dalam lampiran inpres 15/1983 jelaslah dalam melaksanakan pengawasan harus terlebih dulu ditetapkan stan- dar atau tolok uk ur, norma atau ketentuan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi pelaksa- naan baik pengawasan atasan lang- sung maupun oleh aparat penga- wasan fungsional. Tetapi yang menjadi masalah apakah standar atau norma dan ketentuan perundang-undangan yang telah disepakati untuk men- jadi pegangan dapat dilaksanakan dalam kondisi obyektif? Untuk berbagai hal berdasarkan petunjuk-petunjuk pelaksanaan (Juklak dan SOP). Pengawasan Atasan Langsung dan Pengawasan Fungsional Dalam sistem pelaksanaannya ini dikembangkan pola-pola ad- ministrasi pembangunan "Yang le- bih mendasar atas asas kekeluarga- an." Anak angkat bidang Industri dan lain-lain. Demikian pula dorongan pada sektor masyarakat antara lain In- pres Desa, pembiayaan PMP, Ke- bijaksanaan perkreditan, sistem pelelangan dan kontrak penggu- naan dana APBN dan lain-lain. Sangat penting disini adalah pengembangan Sistem Koordina- si Pelaksanaan Bentuk dan me- kanisme koordinasi dikembang-, kan agar koordinasi menjadi efek- tif. Mengenai pentingnya koordina- si ini bahkan sudah ada petunjuk- nya dalam UUD 1945, yaitu kali- mat untuk menetapkan politik pe- merintah dan koorninasi dalam pemerintahan negara, para Men- teri bekerja sama satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden. (Angka VII Sistem Pe- merintah negara dalam Penjelasan tentang UUD 1945). HARIAN NERACA Pengawasan Atasan Lang- sung. Bab II lampiran inpres 15/ 1983, tentang Pedoman Pelaksa- naan Pengawasan Berjudul Peng- awasan Atasan Langsung, sedang untuk dilaksanakan baik oleh atas- an langsung maupun bawa han yang terlihat dalam suatu proses kerja. isi pasal dan ayat-ayat (pasal 3) di bawahnya berupa instruksi kepada pimpinan semua organisasi peme- rintahan, termasuk proyek pem- bangunan dilingkungan departe- men atau instansi untuk mencipta- kan pengawasan melekat dan me- ningkatkan mutunya dalam ling- kungan tugasnya masing-masing. Di dalam ayat 2 pasal 3 berikut- nya dikemukakan apa yang dimak- sud dengan pengawasan melekat yang antara lain dilakukan melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas, melalui perincian kebi- jaksanaan yang dituangkan secara tertulis, melalui rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang ha- rus dilaksa na ka n, melalui prosedur kerja, melalui pencatatan kerja ser- ta laporan, dan melalui pembinaan personil yang terus menerus. Judul Bab II Inpres 15/1983 ini beberapa kalangan telah menafsir- kan pengawasan atasan langsung itu sebagai suatu sistem atau meka- nisme pengawasan, meskipun yang dimaksud adalah subyek penga- Agar pelaksanaan dapat terse- lenggara sesuai dengan rencananya maka perlu didukung dengan Be- nguatan Sistem Pengendalian atau juga disebut Sistem Penga- wasan Melekat (bilt in control). Sistem Pengawasan Melekat pada pimpinan atau manajer. Kare- na itu dapat disebut juga pengawa- san atasan langsung, pengawasan sebagai salah satu fungsi manaje- men, suatu sistem pengendalian Manajemen OPINI Agar pelaksanaan sesuai dengan rencananya, maka dalam sistem pengendalian manajemen dikem- perti sistem kerja (rencana kerja, bangkan alat-alat pengendalian se- rencana pembiayaan, pembagian kewenangan dan tugas dalam orga- nisasi, uraian tugas pegawai dan lain-lain. lemahan-kelemahan dalam penga- wasan melekat. Terpadu agar ti- dak ejsesif dan tumpang tindih. wasan yakni manusia yang diwajib kan melakukan pengawasan, sama halnya dengan aparat pengawasan fungsional. Lebih jauh lagi beberapa kalang- an tertentu menterjemahkan peng- awasan atasan langsung sama de- ngan pengawasan melekat. Bila di teliti Bab II pasal 3 ayat 1 Inpres no.15/1983 jelas terlihat bahwa pasal ini memerintahkan ke- pada atasan langsung baik ia seo- rang pemimpin satuan organisasi, proyek pembangunan di lingkung- an departemen atau lembaga/ins- tansi agar menciptakan penga was- an melekat yang sering juga disebut pengawasan operasional berdasar- kan norma-norma standards atau tolok ukur yang telah disepakati Pertama, Pelaksanaan peme- rintah berdasarkan Hukum. In- donesia adalah negara hukum (Ang- Pola hubungan antara unit-unit ka I Sistem Pemerintahan Negara sektor pemerintah, sektor swasta/- dalam penjelasan tentang UUD koperasi atau masyarakat, antara 1945), Tata Urutan peraturan lain program BIMAS, SD? Seko- perundang-unangan RI juga telah lah-sekolah, KB, Transmigrasi, dikembangkan berdasarkan hu- PIR, PKK Pola Bapak Angkat kum sebagai berikut : Kalimat terakhir pasal 23 ayat 1 UUD 1945 merupakan sanksi bagi pemerintah untuk menjalankan Oleh Dr. Arifin P. Soeriaatmadja, SH anggaran tahun yang lalu apabila anggaran yang diajukan pemerin- tah tidak disetujui DPR. Dalam kaitan ini saya sependa- pat dengan kepala BPKP yang mengatakan bahwa pengawasan melekat (waskat) adalah penga- wasan manajemen dan eksistensi pengawasan ada pada setiap ting- kat manajemen (George R. Terry, 1977). Pengawasan manajemen dapat berada di tingkat kenegaraan atau pemerintahan, dapat berada di ting- kat proyek, perusahaan, RT mau- pun RW. Pengawasan manajemen atau pengawasan melekat adalah suatu mekanisme pengawasan yang ber- langsung baik secara vertikal mau- pun horisontal dan ia berlaku se- cara over all. * Kerangka Rencana atau Ke- rangka Makro. Pegangan koordi- nasi dan konsistensi Rencana se- cara Nasional. Sasaran Nasional dan Disagregasi Sektoralnya. * Rencana Bidang (tidak ada pembedaan antara Ekonomi dan sosial). Dibagi dalam sektor, sub sektor dan program. * Rencana Daerah-daerah. (c) Jangka Pendek ----- POT (Perencana Operasional Tahunan) - APBN. Yang berisi Rencana sektor, subsektor, program, proyek (DIP PO). Disini pegangan koordi- nasi dan konsistensinya bukan De- partemental (siapa yang melaku- kan) tetapi sektoral (apa yang harus dilakukan). Juga perhatian Untuk pelaksanaannya dikem- pada kaitan antar sektor. Kemu- bangkan sistem pemantauan dan dian, koordinasi dan konsistensi sistem pelaporan. lain adalah pemrograman dan penganggaran disatukan. Kemudian dalam angka II, Pre- siden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar Kemudian juga pemeriksaan dan penilaian. Apabila terjadi pe- (d) Kebijaksanaan-kebijaksana- nyimpangan seberapa jauh sebab an Pembangunan. (Misalnya Pa- nya, maka perlu dilakukan tindak- ket Kebijaksanaan 4 April, Paket an koreksi. Kebijaksanaan 6 Mei, dan lain- lain). Policy Analysis and Deve- lopment. yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Ma- jelis, bertindak dan bertanggung jawab kepada majelis. la ialah "Mandataris" dari Majelis, ia ber- wajib menjalankan putusan-putus- Kemudian dikembangkan pula sistem Pengawasan Fungsional Perencanaan Pembangunan di tk. nya keuangan tetapi juga pelaksa- laksana Pola Umum Pembangun- (e) Dalam pola yang semua Terpadu. Pengawasan bukan ha- an Majelis. Daerah. Baik di daerah Tk. I mau- naan pembangunan. pun Daerah Tk. II. Ada sistemnya Dalam GBHN juga disebut, pe- Suatu pengawasan yang bersifat dalam bentuk Pola Dasar, Repelita eksternal profesional membantu ke- Daerah dan APBD. an Lima Tahun ini dilakukan oleh Presiden selaku Mandataris MPR Aparatur Pemerintah sebagai apa- rat pembantu Presiden, dengan demikian bertanggung-jawab ke- pada Presiden. (f) Pola (Sistem) Perencanaan Pembangunan dari Bawah. (Di- mulai dengan LKMD dan UDKP, kemudian penyerasian perencana- an sektoral dengan konsiderasi re- gional dalam Rakor Perencanaan Tk. II dan Tk. I Konsultasi Dae- rah, Regional dan Nasional). Dalam strata secara inherent ada pada sistem managemen peme- rintahan yang dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-undang Dasar. Eksistensi Pengawasan melekat • • Ketetapan MPR. Undang-undang Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Intruksi Presiden dalam UUD 1945 menyatu dalam pasal-pasalnya maupun penjelasan- nya. UUD 1945 (Moh. Tolchah Man- Sebagai contoh pasal 23 ayat (1) soer, 1983) yang berbunyi; "Anggaran Pendapatan dan Be- lanja tiap-tiap tahun dengan undang undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu." Di sini pengawasan berada di dalam posisi yang mengatakan bah- wa mekanisme pengajuan APBN oleh pemerintah harus sesuai de- ngan norma hukum yang ada da- lam pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan bahwa APBN harus diajukan secara periodik dan tiap-tiap tahun. Ini berarti ada larangan bagi pemerintah untuk mengajukan APBN umpamanya secara periodik dua atau tiga tahun sekali. Demi- kian pula apabila APBN yang di- ajukan pemerintah tidak disetujui DPR, maka pemerintah menjalan- kan anggaran tahun yang lalu. Dalam sumpah Presiden ada kata-kata, memegang teguh UUD dan menjelankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurus- nya... dst). Ini adalah bentuk pengawasan yang melekat dalam suatu meka- nisme manajemen pemerintahan. Pertanggungjawaban Mandataris Pelaksana TAP-TAP MPR. DALAM sistem pemerintah negara angka IV disebut, Presiden ialah penyelenggara pemerintah ne- gara yang tertinggi di bawah maje- lis. Demikian pula pengawasan yang diajukan badan legislatif ter- hadap pemerintah yang disebut oleh P.de Haan Th. G. Drupsteen, R. Fernhout (1978) sebagai "de democratie of parlementaire Con- trole." Juga merupakan pengawasan melekat yang tercantum dalam konstitusi Belanda. Pengawasan Melekat sebagai suatu mekanisme pengawasan manajemen dalam konstitusi kita dapat pula dijumpai dalam pasal-pasal bab VII maupun penjelasannya yang antara lain ber- bunyi sebagai berikut : • Peraturan-peraturan pelaksa- naan lainnya seperti: Peraturan Menteri, Intruksi Mentri, Surat Ke- putusan Bersama Mentri-mentri, Peraturan Daerah, semua harus dengan tegas berdasar dan ber- sumber pada peraturan perunda- ngan yang lebih tinggi. Kemudian juga disebutkan da- lam UUD, Presiden Republik Indo- Oleh Prof. Bintoro Tjokroamidjojo. MA nesia memegang kekuasaan peme- rintahan menurut UUD. (Ayat 1 Pasal 4 UUD 1945). Penetapan, Pertanggungjawaban, Perhitungan APBN dengan DPR Anggota-anggota DPR se- muanya merangkap menjadi ang gota MPR. Karena itu DPR dapat senantiasa mengawasi (sic) tindak- an-tindakan presiden Dari uraian terdahulu jelas bah- wa waskat berlaku pula dalam Sistem Manajemen Pengawasan Pengawasan BEPEKA DALAM pasal 23 UUD 1945 disebutkan, untuk memeriksa tang- gung jawab tentang Keuangan Ne- gara diadakan suatu badan Peme- riksa Keuangan, yang peraturan- nya ditetapkan dengan UU. "Obyektivitas" dalam pemeriksa.. yang yaitu UU no.5/1973. Pada waktu itu BEPEKA dalam an, ini perlu didukung oleh suatu unit organisasi pemeriksaan Organisasi pemeriksa tidak bo melaksanakan tugasnya masih ber- pegang pada ketentuan IC W 1925, independen. sehingga pemeriksaan oleh BEPE- leh berdiri di atas maupun di ha KA dilakukan secara detail. Ditinjau dari sudut ketatanegara-wah organisasi yang diperiksa. Se an, dirasa janggal BEPEKA seha- bab apabila organisasi pemeriksa gai lembaga Tinggi Negara diberi itu berada di atas atau bawah or BAB III lampiran inpres no.15/ tugas memeriksa tanda terima/ ganisasi yang diperiksa, maka orga- 1983 berjudul pengawasan fung- sional, tidak memberikan pengerti- an pengertian pengawasan fungsio- nal. kwitansi yang sebenarnya lebih cocok diserahkan kepada instansi bawahan yaitu aparat pengawasan fungsional di lingkungan eksekutif (Arifin P. Soeriaatmadja, 1983). nisasi pemeriksa itu tidak dapat melakukan fungsinya dengan baik dan obyektif. Jadi relevansi independensi or ganisasional terhadap pemeriksa- an adalah obyektivitas. Kiranya dari pasar 23 ayat 5 UUD 1945 ini dapat diungkapkan falsafah pemeriksaan menurut UUD 45 yakni obyektivitas. Demikian pula halnya dengan pengawasan, falsafah yang terkan- dung dalam pasal 23 ayat 5 UUD 1945 inipun berlaku baginya. Hal ini secara tegas dikemukakan di dalam konsideran Keppres No.31 tahun 1983 yang berbunyi sebagai berikut : "b. Bahwa agar diperoleh hasil pengawasan yang obyektif (sic) maka di samping pengawasan yang melekat pada masing-masing unit organisasi pemerintah, diperlukan adanya pengawasan yang terlepas dari unit-unit pelaksana". konstalasi pengawasan di tingkat manajemen yang paling tinggi sam- pai terendah. Jadi kiranya dapat dibenarkan apa yang dikonstatir oleh Terry (1976) bahwa.: "Controlling exists at every ma- nagement level" Pengawasan Fungsional Hasil pemeriksaan itu diberita- hukan kepada DPR. Bab III pasal 4 langsung menun- juk siapa yang ditugaskan melaku- kan pengawasan fungsional yakni BPKP, inspektorat jenderal (Itjen) Departemen, aparat pengawasan lembaga temen, instansi pemerintah lainnya di tingkat pusat, serta inspektorat wilayah propinsi (Itwilprop) mau- pun Inspektorat Wilayah Kabupa- ten/Kotamadya (Itwilkab) dan Satuan Pengawas Intern (SPI) pada BUMN maupun BUMD. Pelaksanaan Pemerintahan (2) UUD ialah hukum dasar yang tertulis (Penjelasan tentang UUD 1945 umum Angka I). Bahkan dalam GBHN dicantum- kan, dalam meningkatkan tang- gungjawab keuangan negara, ba- dan pemeriksa Keuangan wajib meningkatkan kegiatan-kegiatan nya sesuai dengan we wenang yang ditetapkan dalam UUD 1945. Hasil pemeriksaan Bepeka dibe- ritahukan kepada DPR. Berbeda dengan General accounting Office di Amerika Serikat, GAO merupa- pemerintah non depar-, kan aparat congress yang bertugas membantu conress melakukan pe- meriksaan terhadap keuangan pe- merintah, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada congress. Landasan Obyektif Pengawasan DASAR Hukum obyektivitas pemeriksaan dalam konstitusi kita ada pada pasal 23 ayat 5: Dari rumusan tersebut jelaslah bahwa yang dimaksud dengan pe- ngawasan fungsional adalah peng- awasan yang dilakukan aparat pe- merintah yang secara fungsional "Untuk memeriksa tanggung ja- ditugasi melaksanakan pengawas-wab tentang keuangan negara di- an. adakan suatu Badan Pemeriksa Ke- uangan yang peraturannya ditetap- kan Undang-undang. Hasil peme- riksaan diberitahukan kepada DPR." Sama halnya dengan pengawas- an melekat atau pengawasan mana- gemen, ia mempunyai akses pula terhadap semua tingkat manage- men. Dalam lingkungan Pemerintah pengawasan fungsional ini dilaku- kan oleh Badan Pengawasan Ke- uangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keppres No.31/1983. BPKP merupakan aparat peng- awasan fungsional intern Pemerin- tah, namun ia merupakan aparat pengawasan ekstern Departemen/ Lembaga Pemerintah non Depar- temen dan Instansi lain dipusat maupun daerah. Selanjutnya aparat pengawasan fungsional ditingkat Pusat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dibidang keuangan negara, mema- kai ketentuan-ketentuan dalam In- dische Comptabiliteits Wet (ICW 1925), dan Kepres No.29/1984 sebagai tolok ukur atau standar, karena tanpa tolok ukur ia tidak mungkin dapat mendeteksi adanya deviasi atau penyimpangan yang dapat dijadikan bahan. dan pemerintahan dan wajib men- junjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (ayat 2 pasal 27 UUD 1945) Ke- merdekaan berserikat dan berk um- PENETAPAN anggaran Pen- pul, mengeluarkan pendapat de- dapatan dan Belanja Negara dila- ngan lisan dan tulisan dan sebagai- kukan dengan UU. (Pasal 23 UUD nya ditetapkan dengan UU (Pasal 1945) kemudian dalam Penjelasan 28 UUD 1945). pasal 23 tersebut dicantumkan an- tara lain, dalam negara yang ber- dasarkan kedaulatan, seperti RI, Anggaran Pendapatan dan Belanja itu ditetapkan dengan UU. Artinya dengan persetujuan DPR. Hal ini juga berlaku dengan per- tanggungjawaban (perubahan dan tambahan) dan perhitungan AP- BN. Di samping aparat pengawasan fungsional intern pemerintah yang antara lain dilakukan oleh BPKP, pasal 23 ayat 5 UUD 1945 mene- tapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara diadakan lembaga BEPEKA yang kedudukannya lepas dari pengaruh pemerintah. Lembaga negara ini bertugas memeriksa tanggung jawab peme- rintah tentang keuangan negara, termasuk di dalamnya memeriksa semua pelaksanaan APBN sesuai pasal 23 ayat 5 UUD 45, pendirian Pasar internasional harus dijaga maupun uraian tugas, kewajiban supaya terbuka, karena sekarang dan we wenang BEPEKA diatur terdapat kecenderungan bahwa tin- dengan undang-undang tersendiri dakan proteksi semakin meluas Sistem Manajemen dan Pengawasan dalam Satuan Organisasi Pemerintahan. Kemudian dalam penjelasan pa- sal 23 ayat 5 dikatakan sebagai berikut : "..... untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah itu perlu adanya suatu badan badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pe- merintah, Suatu badan yang tunduk kepa- da pemerintah tidak dapat melaku- kan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukan pula badan yang berdiri di atas peme- rintah". PENGAWASAN dalam setiap satuan organisasi pemerintahan juga bisa efektif apabila diletakkan dalam kerangka sistem manajemen sebagai suatu siklus fungsi-fungsi manajemen yang menyeluruh. Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan dan koordinasinya, pe- ngawasan dan pengendalian selu- ruh kegiatan tugas satuan organi- sasi pemerintahan tertentu dapat diupayakan tercapai secara efektif dan efisien. Dalam kaitan aspek hukum dari pengawasan tersebut di atas kira- nya berhubungan dengan apa yang dikemukakan oleh Sir Paul Vino- gradoff (1971) dapat merupakan renungan kita bersama : "All legal rules are supposed to be reasonable; even the wors have probable some considera- tions of reason to support them, Esensi peranan penjelasan pasal and the more important doctrines 23 (5) UUD 1945 di atas menun- of a legal system generally cor- jukkan bahwa pemeriksaan harus respond to some deeply rooted bersifat obyektif. Untuk mencapai requiremnts at society". Jakarta, NERACA WAKIL Ketua Lembaga Peng- kajian, Penelitian dan Pengem- bangan Ekonomi (LP3E) KADIN Indonesia, Drs. Suryo Sediono me- nilai pengusaha Indonesia enggan memanfaatkan dana bantuan luar negeri bagi pengembangan dunia usa ha swasta, karena dana tersebut setelah melalui two step loan (pin- jaman tidak langsung) menjadi ma- hal. Pengusaha Indonesia Enggan Manfaatkan Bantuan LN oleh aparat/orang yang memang- tugas maupun keahliannya di bi- dang pengawasan Pemerintah ke- seluruhan mempunyai BPKP, De- partemen ada Inspektur Jendral, Pemerintah Daerah ada Inspektur Wilayah Propinsi, dan Inspektur Wilayah Kabupaten. Suatu BUMN ada satuan pe- nga was intern. Dan begitu seterus- nya. WASNAL ini membantu pim- pinan dalam pelaksanaannya sis- tem manajemen memberi masukan untuk pengambilan tindakan lan- jut oleh pimpinan bersangkutan. Pengawasan dari luar juga dapat membantu untuk pelaksanaan pen- capaian sasaran tugas dengan baik, misalnya untuk Departemen atau Pemerintah Daerah dari pengawa- san DPR atau DPRD. Ini kita sebut pengawasan Lege- slatif atau WASLEG. Tentu saja bisa terjadi juga pengawasan oleh masyarakat termasuk mass media terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi pemerintahan. Ini kita sebut sebagai pengawasan masya- rakat atau Tetapi yang terpenting agar da- pat lebih menjamin pencapaian sasaran pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana adalah pengawa- san atasan langsung itu sendiri. Hak-hak Legeslatif dan Pengawasan DPR HAK-hak legeslatif DPR sudah dikemukakan antara lain dalam pe neta pan, pertanggungjawaban dan perhitungan APBN. Hubungan pemerintah dengan DPR telah banyak dikembangkan melembaga, yang terpenting dian- an, Pidato Pengantar Nota Keuang- andan APBN serta rapat kerja dan taranya Pidato Kenegara- Dengar pendapat dengan penye- lenggara pemerintah negara, teru- tama berdasarkan hasil kunjungan kerja anggota anggota DPR. Pengawasan Dalam Rangka Administrasi Negara dan Aparatur Pemerintah Yang Tanggung Gugat UU Peradilan Tata Usaha Negara Pidato Kenegaraan PIDATO kenegaraan dan lam- DASAR dari pengawasan pe- suatu pernyataan politik pemba- pirannya pada dasarnya adalah laksanaan adalah Perusahaan dengan konsep pro- dahsyat. duk yang sempit akan tersendat bila memasuki pasar dan pasti akan menimbulkan kesulitan. Ma- ka dari itu konsep produk itu sen- DENGAN adanya Peradilan diri juga berfungsi sebagai pesaing, Tata Usaha Negara, maka pelak- sanaan penyelenggaraan peme- 9. Satu ledakan Sistem Pelaksanaannya dipe- gang dengan berbagai pedoman Sistem Administrasi Negara da- ngunan dan penilaian hasil pelak-rintah negara dapat dipertanggung- lam Sistem Politik Demokrasi sanaan pemerintahan dan pemba- jawabkan secara langsung terha- pokok tentang pelaksanaanangga- Pancasila tetap harus "accoun-kan oleh penyelenggara pemerin- dap masyarakat atau warga nega- ran (disini karena pemrograman table" Tanggung gugat, dengan tah negara. disatukan dengan penganggaran). kata lain dapat dipertanggung-ja- Dapat disebut sebagai Sistem Pem- wabkan berdasar kedaulatan rak- Aparatur pemerintahan memper- Aparatur pemerintahan negara. ra. binaan Pembangunan. Pengawasan Sosial/ Masyarakat PENGAWASAN sosial yang sehat dan bertanggung jawab di- Teknologi baru, dan pelaksanaan baru, semuanya itu bisa saja meng- yat, tanggungjawabkan pelaksanaan guncang sebuah industri. Berbagai pranata pertanggung- pemerintahan dilingkungan ma- jawaban pelaksanaan penyelengga- sing-masing kepada Presiden. ra pemerintah negara juga sudah Hal ini juga merupakan pula dikembangkan; bagian dari sistem Mekanisme Ke- pemimpinan Nasional. Kejadian seperti itu disebut satu "ledakan di tengah malam buta". Perusahaan tidak lihat dari sudut pandang kepenti- melihat kapan ngan nasional tetap ada. Sega la warga negara bersamaan dan bagaimana ia datang. Ia pun kedudukannya di dalam hukum bisa menimbulkan kerusakan yang Precencanaan yang dikaitkan se- cara langsung dengan pengangga- ran atau juga disebut sebagai pe- rencanaan operasional menjadi da- sar bagi pelaksanaan kegiatan yang baik. Kemudian pelaksanaan dan koordinasi dalam pelaksanaannya. Pengawasan perlu dilakukan agar pelaksanaan sesuai dengan perencanaannya. Dan apabila ter- jadi hambatan, penyimpangan, atau pun kemajuan yang lebih besar dari rencana, dapat diketahui seberapa jauh dan apa sebabnya. Pengawasan ini bisa dan ini perlu bagi lingkup kegiatan yang cuk up rumit atau luas dengan apa Tujuan WASKAT ini agar pelak- yang disebut Pengawasan fungsio- sanaan tugas satuan organisasi pe- merintahan, pertama lebih tertib nal (WASNAL). Pengawasan yang dilakukan dan disiplin. Kedua, agar sasaran Inilah management control yang menurut saya padanan katanya tepat dalam bahasa Indonesia ada- lah Pengendalian. Inilah yang dewasa ini disebut sebagai Pengawasan Melekat atau WASKAT. Sebenarnya agak ku- rang tepat sebab WASKAT atau built in control adalah suatu sistem sebagai alat bantu bagi pengendali- an itu. Namun yang dipakai pengerti- annya sekarang adalah Waskat se- bagai fungsimanajemen, sama de- ngan pengendalian atau menage- ment control. Halaman VI Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa aspek hukum dalam mem- berikan landasan falsafah bagi pe- meriksaan maupun pengawasan merupakan tumpuan umpan balik bagi kepastian langkah pemerik- saan maupun pengawasan. (Sambungan Hal IV tgl 26-10-1988) 10 10 Pesaing Tersembunyi, Bikin Gagal Rencana Pemasaran Perusahaan harus tahu bahwa TIDAK jadi masalah bagaima- tidak ada perusahaan yang terlalu na hebatnya sebuah perusahaan besar dan tidak ada industri yang mengerti tentang pasarnya, terka- modalnya terlindungi dari keka- dang bisa menimbulkan satuleda- cauan kan. bukan saja dilakukan negara-nega- ra besar tapi juga negara lainnya. Dubes Indonesia pada GATT mengatakan, banyak negara yang semula menginginkan tetap bebas- Internasional ternyata kemudian mengubah tindakannya sehingga ikut-ikutan menjadi pro- teksionis. "Ini merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan khususnya bagi negara-negara yang tidak ber- kekuatan ekonomi yang besar," kata Hasan, yang sebelumnya per- nah bertugas di Bank Indonesia dan juga Depdag. pelaksanaan tugas (SARLAK- GAS) tercapai lebih efesien efektif. Tentu juga berdasar ketentuan- ketentuan yang perlu diperhatikan. Ketiga, agar penyimpangan, pe- nyelewengan, kebocoran dapat ter- hindari atau dimininalisir. Keempat, karena banyak satu- an organisasi pemerintahan mem- punyai fungsi pelayanan kepada masyarakat, nasabah atau sawi 'clientele), juga peningkatan pela- yanan itu. Esensi dari WASKAT ini ada- lah Kepemimpinan. Dan WAS- KAT inilah, yaitu pengawasan oleh atasan langsung, yang me- ngambil keputusan tindak lanjut. Tindak lanjut baik dari pene- laahan WASKAT itu sendiri, mau- pun dari WASNAL, WASLEG maupun WASMAS. Apabila WASKAT kita lihat dalam kerangka sistem manajemen satuan organisasi pemerintahan merupakan salah satu fungsi pen- ting, maka WASKAT sendiri perlu dukungan sub-sistem-sub-sistem- nya. Sebagai sub sistem WASKAT yang pertama pengembangan dan pelaksanaan sistem pengawasan- nya atau SISWAS. SISWAS ini antara lain sistem pemantauan, sis- tem pelaporan, sistem pemeriksa- an dan penilaian. Kemudian sub sistemnya yang lain saya sebut sebagai sarana WASKAT (SARWASKAT). Ini adalah yang sebenarnya built in control itu alat kendali dalam pe- laksanaan pengendalian menaje- men. kemahakuasaan, ia langsung saja tidak berkutik. la tidak mau men- dengar karena enggan perobahan. Di samping itu ia tidak mau dan berani membuat satu perobahan mendasar dan tidak mau pula men- cobakannya. Orang harus membuat dirinya terbuka dan berfikir kreatif. De- ngan perobahan pasar, manajer Tidak ada cara perusahaan un- perusahaan harus menganalisa situ- tuk menghindarkan diri dari leda- asi baru dan melakukan pendeka- kan di tengah malam itu. Tapi tan baru. Pendekatan kuno dengan perusahaan hanya bisa bersiap- situasi yang baru pasti tidak sesuai siap menghadapinya. Ia bereaksi lagi dan tidak akan menguntung- langsung jika itu terjadi. Misalnya pembagian tugas kerja dan juga aturan/pedoman pembi-. naan orang. Dalam ilmu adminis- trasi sering juga disebut Organisasi dan Metode plus pembinaan per- sonal. Dalam ilmu akutansi di- sebut Organisasi dan administrasi, ini sering lemah dan ada yang masih perlu diciptakan, dan kalau sudah ada perlu ditingkatkan mu- tunya. (HUHB). (habis) Terhadap semua ini, manajer pemasaran harus memberikan per- hatian penuh terhadap pasar. la harus mendengar dan berespon padanya. 10. Anda Sendiri la juga tidak boleh meremehkan saingannya dan sebaliknya tidak INI adalah pesaing yang paling boleh pula mengang ung kannya. tangguh dari seluruh pesaing yang Jika manajer memakai pola ber- ada. Banyak orang kalah bersaing pikir macam ini, ia bisa menghin- dengan dirinya sendiri. Kekalahan darkan diri dari problem paling ini terjadi antara lain akibat suka besar, dan menjadikan dirinya se meremehkan idenya sendiri. bagai pesaing ulung. Bila orang lain meniuapkan satu (Zulfa Basir). Belajar, Berlatih dan Bekerja Keras untuk Menempa Diri guna Menjadi Tenaga Pembangunan Bangsa dan Negara
