Tipe: Koran
Tanggal: 2017-10-17
Halaman: 01
Konten
Color Rendition Chart 4cm STIEBBANK BUSINESS & BANKING SCHOOL Satu-satunya Kampus Perbankan Di Jogja Terakreditasi B | www.stiebbank.ac.id SELASA KLIWON 17 OKTOBER 2017 26 SURA 1951 DAL BERNAS HARI INI Mengisi Company Profile (حلال) Tahapan Pengajuan Halal sebelum BPJPH Pengajuan jadwal audit HALAI Download Sertifikat Halat 2 Mendapatkan nomor regristasi per kategori produk Pass all pre-audit Monitoring Pre-audit Mendapat persetujuan pembayaran Pembayaran akad sertifikasi CE SED Perubahan proses tahapan sertifikasi produk halal tersebut ditandai setelah Kementerian Agama meresmikan BPJPH pada Rabu (11/10) lalu. Meskipun BPJPH telah resmi dibentuk, namun setahun kedepan baru dilakukan penyesuaian kewenangan dan baru diberlakukan mulai tahun 2019 mendatang. Audit CO Rapat Komisi Fatwa Payung hukum perubahan kewenangan pemberian label produk halal tersebut mendasarkan pada Undang- undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pembentukan BPJPH oleh Kemenag selaku penerima mandat undang-undang tersebut. TO Sejak 1989 penetapan dan pemberian label produk halal langsung dibawah MUI. Tujuan labelisasi halal adalah untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal. UU 33/2014 tentang JPH juga memberikan mandat dan otoritas pengelolaan yang lebih besar kepada Kemenag. POLITIK HUKUM Akom Laporkan Setnov ke Ical KOLEKSI MONUMEN PERS NASIONAL. mpn.kominfo.go.id Membayar biaya registrasi Rapat Auditor HARIAN BERNAS Berani Jujur dan Kritis OLAHRAGA Menpora-Ketum PSSI Bahas Kekerasan dalam Sepakbola Hal 2 ||| P roses penerbitan sertifikat halal kini tidak lagi menjadi kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain MUI, tahapan penetapan produk halal akan melibatkan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Notifikasi fatwa & pengiriman sampel per Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI), Adhi S Lukman, mengaku khawatir proses baru sertifikasi halal ini justru akan memperpanjang waktu. Sebab, disamping Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga ada Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama yang baru dibentuk pemerintah untuk ikut mengurusi proses sertifikasi halal. pload Halal Dement (hual SJH, produk, baharaku, dan matike baban vs duk) Data nuk LPPO Mor Dalam perbincangan dengan Bernas, Senin (16/10), Adhi S Lukman, menyarankan agar proses pendaftaran sertifikasi halal sebaiknya menggunakan cara digital atau e-regustrasi. "Kalau cara seperti dulu, yaitu dengan manual, akan memakan waktu lama dan pemborosan waktu," katanya. IN Menurut Adhi S Lukman, meskipun pemerintah membebaskan tempat pemeriksaaan kehalalan yang dikenal dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dengan jumlah yang banyak, tapi tetap saja akan lama. "Karena setelah itu pada akhirnya tetap menunggu keputusan sidang dari MUI. Jadi seperti bottle neck saja. Awalnya lancar, tapi di ujungnya tetap antre," tandasnya. Adhi berpendapat, hal yang paling mendesak adalah agar BPJPH segera melakukan kejasama dengan lembaga sertifikasi sejenis di luar negeri. Kendati demikian, peran MUI tetap startegis. Dalam hal ini MUI bertugas dalam penetapan (fatwa) halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditas LPH. Jika sebelumnya LPH hanya satu, yaitu LP POM MUI, ke depan perguruan tinggi dan ormas terbuka untuk membuat LPH. Dengan demikian memungkinkan banyak terbentuk LPH. Meski jumlah LPH akan bertambah dan kemungkinan mempercepat antrian pemeriksaan produk, namun penerbitan fatwa yang hanya dilakukan oleh MUI tetap harus menunggu antrian panjang. Faktanya, selama ini MUI rata-rata melakukan sertifikasi terhadap 6.000 perusahaan dengan 60.000 produk per tahun. Jika sebelumnya sertifikasi dua tahun sekali, sekarang berubah jadi 4 tahun sekali. Melalui perubahan aturan tersebut, tahapan dalam penerbitan sertifikat halal juga ikut berubah. Proses sertifikasi halal diawali dengan Wajah Baru Sertifikat Halal Kinmka ELIS Monitoring pasca-ait EUL 2 Pass all approval ing & SJH Hal 6 HALAL 2,3 NDONE4 pemeriksaan data usulan dari industri yang dilakukan oleh BPJPH. Kemudian oleh BPJPH akan mengembalikan ke pengusul jika data usulan şertifikasi halal sebuah produk tidak lengkap. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berikutnya hasil pengujian oleh LPH dimintakan fatwa ke MUI melalui BPJH. Hasil penetapan fatwa MUI kemudian diteruskan ke BPJPH untuk keperluan pemberian label halal. BPJPH menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 20116 tentang Organisasi Tata Kerja Kementrian Agama. Data yang dihimpun Harian Bernas bahwa perubahan yang mencolok dari kepengurusan sertifikat halal adalah hadirnya peran pemerintah yang memfasilitasi pendaftaran dan mengeluarkan sertifikat halal. Sebelumnya, pengelolaan labelisasi halal sepenuhnya menjadi otoritas MUI. Melalui perubahan tersebut produk yang dinyatakan tidak halal akan diberitahukan kepada si pemohon disertai dengan alasannya. MUI juga bisa UL 56 kehalalannya. "Dalam satu jenis produk itu kadang kita bisa menggunakan lebih dari 10 bahan mentah. Bisa dibayangkan jika kesepuluh bahan mentah impor ini satu-satu diperiksa kehalalannya. Selain lama, juga biaya yang dibutuhkan sangat besar," paparnya. Adhi juga mengusulkan adanya perpanjangan masa berlaku sertifikat halal sebuah produk makanan dan minuman. Selama ini, masa berlaku sertifikat halal itu selama dua tahun. Karena itu, Adhi mengusulkan agar masa berlaku sertifikat halal sebuah produk makanan dan minuman itu diperpanjang menjadi empat atau lima tahun. "Dengan demikian jadi lebih efisien bagi pengusaha," tandasnya. Tentang perpanjangan masa berlaku sertifikat halal ini, menurut ketentuan yang baru nanti, masa berlaku sertifikat halal nantinya adalah empat tahun. Kementerian Agama RI saat ini sedang menyiapkan sejumlah Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk memberi kepastian bagi pengusaha. "Kami sedang siapkan PMA untuk memberi kepastian kepada pengguna, sehingga kepentingannya terlindungi," kata Soekoso kepada Bernas, Senin (16/10) malam. (age) 5 bertindak sebagai penilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa produk halal di LPH. Peran MUI tetap besar sebab hasil pemeriksaan LPH disampaikan kepada MUI. Jika suatu produk dinyatakan halal oleh MUI maka MUI akan mengeluarkan fatwa halal. RA WISATA Bantul Usul Tambah Petugas Pemungut Retribusi Wisata Hal 9 Adhi S Lukman: Seperti Bottle Neck Saja rosedur baru untuk mendapatkan sertifikat halal, disambut dengan perasaan khawatir kalangan pengusaha makanan dan minuman Dengan demikian, semua bahan baku yang digunakan para pengusaha makanan dan minuman di Indonesia untuk membuat produk pangan atau BERNAS Not Just Media Gebyar Voucher Hal 9 Tahapan Pengajuan Halal setelah BPJPH menguji kehalalan produknya. LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM- MUI. LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH. "Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap," sambungnya. Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium. "Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya," ujar Soekoso. "Hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan Produk kemudian diserahkan kepada BPJPH," imbuhnya. "Sehingga fatwa halal tetap MUI. MUI yang mengeluarkan secara tertulis suatu produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halal-nya," terang Kepala BPJPH Soekoso dikutip dalam situs resmi Kemenag. Ia menjelaskan bahwa tatacara penerbitan sertifikat halal sudah diatur pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, ada beberapa tahap penerbitan sertifikat halal. Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha kepada BPJH dengan menyertakan dokumen yang terdiri dari data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk. Proses berikutnya adalah Keempat, Penetapan pemilihan LPH. Menurut Kehalalan Produk. BPJPH Soekoso, pelaku usaha diberi menyampaikan hasil kewenangan untuk memilih pemeriksaan dan/atau LPH untuk memeriksadan/atau pengujian kehalalan Produk ell Galeri Oto Bernas De Pelaku usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara resmi dan tertulis kepada Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) disertai dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahannya. Pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pelaku usaha diberi kebebasan dalam memilih LPH untuk memeriksa/menguji kehalalan produknya. LPH ini berbentuk suatu lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk memeriksa kehalalan suatu produk. Hal 13 NO 266 TH KE-71 TERBIT 16 HAL Rp 3.000 www.bernas.id Pemeriksaan produk yang dilakukan oleh auditor LPH yang sudah dipilih tadi. Pemeriksaan dapat dilakukan di lokasi usaha atau dilaboratorium jika diperlukan. Hasil pemeriksaan ini Okeh LPH diserahkan kepada BPJPH. Adhi S Lukman Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI), Penetapan kehalalan. Hasil pemeriksaan oleh LPH yang diserahkan kepada BPJPH ini kemudian diserahkan oleh BPJHP ke MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. MUI lantas menetapkannya dalam suatu sidang Fatwa Halal. UMKM Jualan Bahan Cincau, Omzet Polisi Ini 2 M per Bulan Penerbitan Sertifikasi. Produk yang dinyatakan halal MUI ini kemudian silanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya. P yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk. Dari situ, lanjut Soekoso, MUI lalu menetapkan kehalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal. "Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH," jelasnya. Kelima, Penerbitan Hal 12 Bernas Sertifikasi. Produk yang dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikathalal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI. "Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya," ujarnya. Soekoso me- ► ke hal 7 mataraman Salah Pesan ada Minggu (15/10) pagi, Iva, 19 tahun, sedang malas untuk pergi keluar kosnya waktu itu ia sedang pengin makan bubur ayam. Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Sleman itu baru saja pindah kos. Sehingga ia tak tahu jadwal tukang bubur keliling. Tiba-tiba terdengar suara piring dipukul. Suara itu mengagetkan Iva. Tanpa pikir panjang, gadis asal Cilacap itu keluar kamar dan dari lantai dua. "Pak, satu ya, gak pake kacang," teriak Iva. "Gak pake kacang, mbak?," kata penjual, tak kalah kerasnya. "Iya, gak pake kacang!" kata Iva meyakinkan. "Mba, beneran ga pake kacang?," tanya sanga penjual untuk meyakinkan diri. "Iya bang, gak pake kacang!," teriak Iva lagi. Beberapa waktu kemudian, Iva turun untuk mengambil pesanannya. Namun, saat melihat pesanannya, ia terperanjat. Ternyata pesanan yang datang bukan bubur ayam, melainkan ketoprak tanpa bumbu kacang. Jadi ketoprak pesenan itu hanya berisi lontong, mie, tauge dan berkuahkan kecap manis semua. "Eh, aku kira bubur ayam, pak. Ternyata ketoprak ada yang keliling juga ya," kata Iva sambil tersenyum canggung. Meski demikian, ia tetap membayar pesanannya. Meski perut lapar, pesanan itu dibiarkan "nganggur", tak dimakan.(jay) 2cm
