Tipe: Koran
Tanggal: 2016-01-15
Halaman: 04
Konten
4 JUMAT, 15 DESEMBER 2016 I Pemerintah Maluku sudah lama berjuang untuk mendapatkan participation interest dari Pemerintah pusat untuk nimbrung dalam pengelolan Blok Marsela. Blok ini ada di Maluku Tenggara Barat atau Maluku Barat Daya. Dengan alasan provinsi penghasil, Maluku ngotot minta PI 10 persen sebagai jatahnya. Permintaan yang wajar, namun belum diberikan pusat. Entah apa alasannya, sampai ke- marin belum ada kepastian. Perjuangan untuk memperolehnya sudah lama di lakukan. Energi pun sudah terkuras. Anggaran daerah pun ikut dikuras. Dilakukan sejak pemerintahan Karel Albert Ralahalu dua peri- ode, sampai satu tahun masa pemerintahan Said Assagaff. Su- dah banyak pihak ditemui. Sudah banyakpejabat di lobi. Dan sudah banyak janji diterima. Namun sampai kemarin, belum satupun janji terpenuhi. Pusat bergeming. Blok ini sudah lama di eksplorasi, dan kini di eksploitasi. Siap memproduksi gas alam abadi. Banyak jumlahnya. Banyak pula sumurnya. Letaknya di laut. Investa- sinya pun selangit. Pemerintah perlu Rp14 triliun untuk ikut dalam pengelolaan Blok Marsela. Beberapa kali Pemerintah ke Jepang. Menemui beberapa pemilik modal. Janji diberikan, tapi tak pernah terealisasi hingga kini. Inpex investor utamanya. Mereka punya banyak modal. Modal besar. Karena itu BUMD yang mau ikut,harus punya duit sebanyak duit triliunan. Apakah pemerintah Maluku punya itu? Sampai kemarin, Pendapatan Asli Daerah Maluku tak lebih dari Rp150 miliar. Kalau semua kabupaten kota termasuk ka- bupaten penghasil ikut berinvestasi mungkin dananya tak akan lebih dari Rp1 triliun. Karena itu Pemerintah pernah mencari investor. Bukan investasisecara langsung tapi melalui Maluku Energi, BUMD yang sudah dibentuk Pemerintah. Upaya Pemerintah itu, nampaknya akan sia-sia. Kemente- yang rian ESDM telah mengusulkan draf tambahan dalam UU sedang direvisi DPR dan Pemerintah untuk membatasi pihak ketiga ikut berinvestasi melalui BUMD. BUMD bahkan diwa- diberi- jibkanmemiliki modal 100 persen dari PI 10 persen yang kan. Ini hambatan baru bagi Pemerintah. Mereka harus kembali memutar otak, agar mendapathak pengelolaan. Tak mudah memang. Untuk mendapatkan Rp1 triliun saja sebagai penyertaan modal sudah terasa sulit, apalagi Rp14 triliun. Syarat Kementerian ESDM menghapus peluang Pe- merintah Maluku mendapat PI10 persen. Akan banyak energi dibutuhkan Pemerintah untuk mendapatkan keinginan mereka. Sulit memang. Selain syarat yang berat, banyak kepentingan membuat jalan menuju pencapai 10 persen semakin tak mulus. TAJUK PI Pemerintah memang sudah ketemu para pimpinan DPR RI. Pemerintah lagi-lagi mendapatkan janji. Janji tak pasti, janji politik dari para politisi. Tak mudah membuat kita yakin dengan usaha Pemerintah. Yang terpenting sekarang bagimana Blok Marsela bisa memberikan manfaat ekonomi jauh lebih besar kepada masyarakat, meski tanpa PI 10 persen. (@) Βιδικ JMP Molor Lagi -Tuh ada yang ditahan Menanti Berkas Vanath -Tunggu sampai hujan turun ya Anak Bupati di Kursi Pesakitan -Makanya jangan sombong Dewan Pembina Komisaris Utama Komisaris Direktur Utama Direktur AE QUE DITERBITKAN OLEH PT AMBON PRESS INTERMEDIA SIUPP No: 1574/MENPEN/SIUPP/1999, Tanggal 30 Juli 1999 Bacubi Fative : H.M. Alwi Hamu : H. Syamsu Nur : Dr. Sukriansyah S.Latief, SH, MH : Abd. Karim Hamu M. Subhan Alwi Khalil SN : Machfud Waliulu, SE : Nasri Dumula : Rifai Muhrim Wakil Direktur Keuangan Wakil Direktur Pemasaran : Syaikhan. A.Rumra, Design By FAHMI Pimpinan Redaksi: Nasri Dumula Wakil Pimpinan Redaksi: Syaikhan. A.Rumra, Redpel: Yani Kubangun, Asisten Redpel : P. Oratmangun. Korlip: R. Sohilait. Redaktur: S. Sangadji, Redaktur Khusus: Ahmad Ibrahim, alm. Hamid Kasim. Staf Redaksi: F. Lestaluhu, Tajudin B, M. Boinauw, A. Hamdin, A. Lisaholet, F. Wurlianty, M. Luhukay, I. Ohorella, E. Rumain, T. Namakule (biro Jakarta) Daerah: Max Tulak, Syaipudin Sapsuha (Msh), Asma Payapo (Buru), F. Simaela (Bursel), T. Sarkol (Tual), Pracetak: Max Lainata, Fahmi R Ibrahim, Marlon, Kurniawan Saimima, Rinaldo A Kakiay. Iklan: Djunaidi (Manager), S. Komi, Evie N. Liem, M Bahaweres. Koordinator Pemasaran & Sirkulasi: Ridwan Lanuru, Nur, Herly. S. Abu W, Diman. Promosi: Hadia Wally (Manager) Irbar M, Nardin, N. Rehatta, S. Hatala. Staf Keuangan: Ridwan L, Khadijah W, J.Simatauw. Umum: M. M. Pelupessy (Ma- nager), Amierudin, Sahrul T. Ombudsmen: Hamdani Laturua, SH Biro Iklan: Jakarta (Jarot Laksana), Graha L9 JI Kebayoran Lama Pal 7 no.17, Jakarta Selatan Telp. 021-5330976, 5322632, Fax: 5322629. Surabaya (Yamin Hamid), Gedung Graha Pena Jawa Pos Lt. IV JI. Ahmad Yani 54 Telp. 031-8202251. Makassar (Firdaus Nur), Jl. Racing Centre Telp. 0411-441441, Fax. 0411-441225, email iklan: iklan_ameks@yahoo.com Biro Masohi: Jin. Manusela Kel. Namaelo Tlp. (0914) 21651, Harga Langganan: Rp. 75.000,-/bulan, Daerah tambah ongkos kirim,- Tarif Iklan: Umum (FC) Rp 35.000,-/mm klm, BW Rp. 25.000,-/mm kim, Iklan Sosial: (FC) Rp. 6.500/mmk, BW Rp. 3.500/mmk Advertorial: (FC) Rp.6.000,-BW Rp. 4.000 Iklan Baris: Rp. 3.000,-/baris (min 2 baris, maks 10 baris) Kantor: Jl. Yos Soedarso - Ambon, 97126 Telp. Perusahaan: (0911) 354449, Redaksi: (0911) 354449 314794 (hunting) Fax Perusahaan. (0911) 353547 Fax Red 315237 email: ambon_ekspres@yahoo.com. Rekening Giro A/n : PT. Ambon Press Intermedia: Bank Mandiri Cab. Ambon: 152.0000195491, Bank Maluku: 1101.000077, BRI: 0562.01- 000.133.30.0. Rekening BCA: 4150198858 A/n: Machfud Waliulu. Percetakan PT. Fajar Utama Intermedia Cabang Ambon. Jl. Jend. Sudirman, Tlp/Fax. 0911-311820, R/C: Bank BRI KCP Walhaong: a.n PT. Fajar Utama Intermedia Cab. Ambon No. Rek.0562-01-000168-30-5 Isi di luar tanggung jawab percetakan Machfud W (K. Cab.), T.Silehu (K. Percetakan), Ismet B (Wkl. K Percetakan, Mohamad W, Muhammadin Kembali ke GBHN-kah S ejatinya, konstitusi sebelum diamandemen, mengamanatkan bahwa Majelis Permusyawara- mun tidak tertutup kemungkinan untuk selalu dievaluasi, dianali- sa, diubah bahkan diganti setiap Sidang MPR lima tahunan. tan Rakyat (MPR) membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi acuan bagi presiden selaku mandataris MPR (karena dipilih oleh MPR) dalam cita-cita bangsa mewujudkan bernegara. Upaya mencapai tu- juan bangsa dilakukan melalui pembangunan. Karena pemban- gunan dapat diartikan sebagai peningkatan kualitas dan dera- jat kehidupan rakyat Indonesia. Oleh karenanya bentuk opera- sional dari GBHN ini pada saat itu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Nasional, antara lain; Pembangunan Semesta Be- rencana pada masa Soekarno, Repelita pada masa Suharto, dan Propenas pada masa Awal Refor- masi. OLEH DEDDY S BRATAKUSUMAH Analis dan Praktisi Pemerintahan Dengan adanya rencana pem- bangunan, para penyelenggara negara mempunyai pegangan, rambu-rambu dan sasaran serta target yang harus dicapainya dalam kurun waktu tertentu. Re- pelita misalnya memiliki rentang waktu 5 tahun. Dengan acuan rencana ini pula harapan rakyat dan kenyataan yang dilakukan pemerintah dapat dengan mudah diukur. Bahkan pengukuran kinerja pemerintahan, dalam hal ini presiden selaku mandataris MPR, didasarkan kesungguhan dan keberhasilan presiden dalam menerjemahkan dan melaksana- kan GBHN tersebut. Presiden pada saat itu harus menjalankan ketetapan-ketetapan yang di- hasilkan oleh MPR, termasuk GBHN. Contoh yang paling ak- tual adalah fenomena ini adalah ditolaknya pertanggungjawaban presiden Habibie oleh MPR, kar- ena dinilai gagal menjalankan GBHN. Karenanya Habibie tidak dipilih lagi menjadi presiden. Selama beberapa dekade, GBHN telah menjelma menjadi suatu dokumen yang sakti bah- kan sakral, berdosa bila dilang- gar. Para pendiri negeri ini meng- inginkan agar GBHN menjadi semacam "Kebijakan Strategis Bangsa" (strategic intents). Nam- paknya para pendiri bangsa ini, ingin menegaskan bahwa "Kebi- jakan Strategis Bangsa" bersifat dinamis, seiring dengan berla- lunya waktu. GBHN meskipun dibentuk untuk 25 tahunan na- Interaktif Ambon Ekspres THE EXCE 1996 ESL UNLIMITEDSTYL atas AMBON EKSPRES TOPINI Kita? Bila Kembali ke GBHN Kegalauan karena ketiadaan GBHN sebenarnya telah mencuat sejak diberlakukannya pemilihan presiden secara langsung, galau karena dikhawatirkan tiadanya kesinambungan pembangunan. Kegalauan ini sebenarnya telah dijawab dengan lahirnya Rencana Pembanguan Jangka Panjang (RPJP), untuk pertama kalinya RPJP 2005-2025 dituangkan da- lam UU No 17/2007. Sementara ini RPJP dianggap sebagai peng- ganti GBHN. Meskipun secara yuridis formal, penyusunan RPJP ini menyalahi kaidah ilmu sistem ketatanegaraan yang sudah tertu- ang dalam Amandemen UUD 45 di mana sistem yang dianut Indo- nesia adalah presidensial murni. Wacana menghidupkan kem- bali GBHN secara gamblang dis- ampaikan oleh Megawati dalam pidato politiknya di hadapan pe- serta Rakernas PDIP 2016. Ga- gasan ini merupakan puncak dari kegalauan setelah sepuluh tahun tanpa GBHN. Agar penerapan kembali GBHN memiliki legiti- masi, perlu dilakukan beberapa perubahan pada peraturan perun- dangan kita. Hapusnya GBHN Pada masa reformasi, ke- beradaan GBHN telah dihapus- kan melalui amandemen UUD 1945. Menurut konstitusi hasil amandemen kewenangan MPR menyusun GBHN telah di- hilangkan. MPR, yang anggotan- ya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, hanya bertugas untuk mengubah dan menetap- kan UUD, melantik presiden ser- ta wakil presiden terpilih, yang dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu MPR dapat member- hentikan presiden serta wakil presiden dalam masa jabatannya apabila yang bersangkutan me- langgar hukum dan berkhianat terhadap bangsa dan negara, itu pun setelah diputuskan bersalah oleh MK. ini, RAAN Ketiadaan GBHN merupakan konsekuensi logis dari pemilihan presiden secara langsung. Se- bab salah satu aspek penilaian terhadap calon presiden, mesti- nya, adalah melalui rencana atau program yang ditawarkannya. Program-program itu (selama ini dikenal sebagai "visi-misi" Capres) merupakan interpretasi Capres dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang secara ek- splisit tersurat didalam pembu- kaan konstitusi. Andaikata Capres yang ber- sangkutan dapat memenangi pemilihan umum, maka tawaran tersebut harus dapat diwujudkan- nya pada masa jabatannya. Apa- bila tidak, maka yang bersangku- tan akan dianggap gagal. Namun hukumannya secara politis dia tidak akan dipilih lagi oleh rakyat untuk jabatan berikutnya, tidak dilengserkan di tengah jalan. Begitulah sanksi politis dalam sistem pemilihan langsung. Di samping itu, ketiadaan GBHN merupakan perwujudan dari sistem pembangunan ekono- mi yang dianut setelah masa reformasi. Jujur saja, setelah reformasi, kita "ingin" (meski malu-malu) menerapkan sistem "neo-liberalisme". Dalam sistem ini "negara" tidak perlu turut ser- ta dalam merencanakan pereko- nomian secara terpusat. Bahkan di beberapa negara yang murni menganut "neo-lib", tidak ada dokumen perencanaan pemban- gunan nasional. SMS 082399574888 f (Pulsa Umum) Sebelum melakukan berbagai perubahan, kita harus sejenak berpikir, mazab pembangunan ekonomi apa yang akan kita anut? Perenungan ini sekaligus untuk mengeliminir ambiguitas UUD 45, di mana di pembukaan menganut "negara kesejahteraan" (Pancasila) sementara di batang tubuh hasil amandemen menga- nut "neolib". Dengan mengamandemen kembali UUD 1945, konsekue- nsinya akan mengubah seluruh sistem politik dan ketatanega- raan, termasuk kedudukan MPR dan pemilihan presiden. Namun dengan hanya mengubah be- berapa undang-undang terkait perencanaan, yakni UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 25/2004 tentang Sistem Peren- canaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan UU 17/2007 tentang RPJP, kita akan tetap mendapat- kan ketidakharmonisan filosofi dalam pembangunan ekonomi, yang mengakibatkan karut marut perencanaan dan penganggaran pembangunan. Jadi, masalah pembangunan ada pada "filo- sofinya", bukan masalah ada atau tidak adanya GBHN. Kami membuka rubrik INTERAKTIF kepada para pembaca setia. Kami berharap melalui rubrik ini pembaca bisa menyampaikan aspirasi berupa pendapat atau keluhan menyangkut berbagai persoalan kemasyarakatan di Kota Ambon maupun Maluku. Pendapat atau saran itu dapat disampaikan melalui SMS maupun Facebook kami www.facebook.com/ambonekspres (*) AIR MINUM Sejumlah anak sedang membawa air untuk kebutuhan seharohari, di Jalan Sultan Hasanudin, kawasan Ongkoliong, Kapaha. LUTFI HELUTIAMEKS
