Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Ambon Ekspres
Tipe: Koran
Tanggal: 2016-01-15
Halaman: 19

Konten


AMBON EKSPRES ANEKA Lanjutan Halaman 12 ity Jacobus kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/1). Meity menjelaskan, dasarkan surat izin pemeriksaan yang dilakukan dokter forensik, AKBP Martin tewas karena per- darahan dalam akibat terkena benda tumpul. "Penyebab kema- tian trauma tumpul pada kepala Waspadai Jambret Beraksi di Halong Lanjutan Halaman 12 kasus pembunuhan AKPB Martin Mairuhu kemungkinan be- sar tidak bertambah lagi. Tersang- kanya sudah kami tetapkan seban- yak dua orang," ungkap Kasubag Humas Polres Ambon, AKP Me- menggunakan sepeda motor DE 2224 LI. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/1) sekira pukul 19.30 WIT. Saat itu korban menaruh tas dengan posisi tergantung tepat berada di samping kanan sepada motor. Sepertinya pelaku sudah membidik korban saat melintasi di Jalan Sultan Hasanudin Tantui. Pelaku mengikuti korban dengan mencari waktu dan tempat aman guna melancarkan aksinya. Apalagi sampai sekarang PDPT belum juga dibuka oleh pihak Kopertis. "Kami ingin sece- patnya sidang banding dilaksana- kan biar PDPT secepatnya dibuka. Karena pihak kopertis juga tidak bisa buka PDPT kalau masih ada dualisme yayasan dan dualisme rector," harap mahasiswa. Kuasa hukum Yayasan Pen- didikan Darussalam, Hasan Slamet mengatakan, telah melakukan upaya banding dari 15 Oktober 2015 lalu ke PT Maluku melalui Pengadilan Dalam waktu dekat, tambah Palapia, penyidik akan men- gagendakan panggilan terhadap beberapa penerima bantuan, un- tuk diperika, guna melengkapi berkas Elisabeth. Untuk diketa- hui, dalam proyek dana kesera- sian, Ongels Elisabeth mendap- Dirinya berharap warga lebih waspada dan tidak memberikan ruang untuk pelaku leluasa melaku- kan tindakan kejahatan. Sebagai an- tisipasi, kata dia, agar tidak memba- wa barang berharga yang mencolok dan bisa mendapat respons negatif dari pelaku kejahatan. (ERM) Kasus penjambretan tersebut sementara ini sudah ditangani pihak kepolisiaan. Pelaku belum Berkas Banding Unidar Masih di PT Lanjutan Halaman 12 disidangkan," pungkasnya. Humas PT Maluku, Hiras Sihombing yang dikonfirmasi Ambon Ekspres mengatakan, terkait perkara ini, PT Maluku baru menerima berkasnya dari PN Ambon pada 6 Januari 2016. Karena itu PT menetapkan ma- jelis hakim untuk menangani perkara tersebut pada 8 Januari 2016. "Berkas bandingnya juga sudah diberikan ke majelis ha- kim yang sudah di tetapkan pada 11 Januari untuk dipelajari. Jadi baru empat hari berkasnya di tangan majelis hakim PT Malu- ku. Berkasnya masih dipelajari ketua majelis," kata dia. (MG3) Lanjutan Halaman 12 sekelompok orang sementara berada di kawasan itu. Entah apa yang terjadi, ada teriakan pelaku terhadap korban. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/1) sekira pukul 01.00 WIT., Karena ketakutan, korban kemudian berlari namun ter- sandung dan akhirnya jatuh. Dia langsung diamuk sekelompok Lanjutan Halaman 18 Kasus Pembunuhan AKBP Martin Masih Diselidiki bagian samping kanan yang menyebabkan perdarahan dida- lam kepala dan menyebabkan penekanan pusat nafas di batang otak sehingga terjadi kegagalan pernafasan," jelasnya. ini, masih terus dilakukan pe- meriksaan. Pihaknya mengaku, oknum polisi itu hingga saat ini masih berstatus saksi. "Un- tuk status anggota polisi (Marvi Haliwela, red) sementara masih saksi," singkat Meity. Dia tidak menampik soal keterlibatan aparat kepolisian ber- hakim akan menolak gugatan pemohon. Pasalnya, menurut dia, gugatan yang disampaikan tidak berkaitan dengan perselisihan suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ppilkada nomor 8/2015 pasal 158. Ayat 2 pasal 158 menjelas- kan, Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat men- gajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan per- olehan suara dengan ketentuan(a) kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluhribu) jiwa, pengajuan perselisihan perole- han suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebe- sar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan oleh Kabupaten/Kota. suara Pada huruf (b) dijelaskan, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan su- ara oleh KPU Kabupaten/Kota. Dan huruf (c), kabupaten/ Saat tiba di lokasi kejadiaan, dengan kondisi jalan sedikit sepi, pelaku langsung menjambret tas milik korban. Di dalam tas terse- but terdapat uang tunai Rp 800 ribu dan satu unit telepon geng- gam. "Kemungkinan pelaku su- dah mengikuti kita dari Tantui. Di lokasi kejadiaan saat itu semen- tara tidak ada kendaraan melintas seperti biasanya. Kondisinya san- gat sepi," ungkap korban saat me- laporkan kejadian ini ke polisi. Negeri (PN) Ambon. Olehnya itu, kata Hasan, pihaknya masih menuggu petetapan proses per- sidangan oleh majelis PT Malu- ku. "Berkas pengajuan band- ing telah kami serahkan untuk diproses ke PT. Olehnya itu, kami hanya menuggu penetapan sidangnya," kata dia kepada ko- ran ini, Rabu (13/1). Hasan menambahkan, men- genai kepastian sidang banding di PT belum diketahui. Ini karena itu merupakan kewenangan pen- gadilan yang menetapkan waktu sidang. "Kan mesti di pelajari dulu semuanya baru kemudian ditentukan persiapannya untuk atkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,40 miliar. Dana itu diper- untukkan bagi 351 KK di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau. Jika jaksa tidak puas terh- adap putusan pidana mati, lanjut Lesikoy, sebenrnya apa yang di- Penyidikan Kasus Keserasian Masih Berjalan inginkan jaksa, karena menurut- Lanjutan Halaman 12 nya, tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi. "jaksa mau apa? apakah menginginkan terdakwa harus menghidupkan korban-korban yang sudah mati,"kesalnya. Terkait langkah hukum, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Remy Solissa. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Chris- tina Tetelepta Cs menghukum terdakwa berupa pidana seumur Warga Makassar Jadi Korban Penusukan hidup. Namun hukuman tersebut, menurut JPU masih dianggap rin- gan. Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga te- lah diputus Mahkamah Agung OTK hingga babak belur sebe- lum berunjung dari salah satu pelaku menusuk kaki kanan kor- ban dengan senjata tajam. Setelah kejadian itu, beberapa jam kemudian korban mendatangi pihak kepolisian guna membuat laporan atas kejadian tersebut. Kasus ini sudah ditangani polisi. "Pelaku masih dalam penyelidi- kan dan pengejaran polisi. Korban warga Makassar yang sementara datang ke Ambon," ungkap Kasu- Menurutnya, keterlibatan anggota Polda Maluku, Marvi Haliwela dalam pembunuhan teridentifikasi. Polisi masih beru- paya mengungkap kasus tersebut. "Kasus penjambretan ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Ambon. Sementara pelaku belum teridentifikasi," kata Kasu- bbag Humas Polres Ambon AKP Meity Jacobus, Kamis (14/1). Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pen- gajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen (dari penetapan hasil penghitungan perolehan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dan huruf (d) kabupaten/Kota den- . gan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, penga- juan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari penetapan hasil suara "Dari jawaban termohon, KPU provinsi sangat yakin bahwa ma- jelis hakim akan menolak gugatan pemohon yang akan diputuskan pada 18 Januari. Karena, guga- tannya kan tidak mempersoalkan hasil, tapi proses. Apalagi tidak memenuhi syarat 2 persen seperti yang disyaratkan dalam pasal 158 undang-undang nomor 8/2015. Dis- amping itu, ada yang telah melewati batas waktu 3x24 jam,"kata Musa. Komisioner KPU kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Darakay mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit itu, pihaknya telah menyampai- kan sejumlah bukti akurat terkait dengan tuduhan ketidaknetralan KPU oleh pemohon. Diantaranya, persoalan Kelompok Penyeleng- (MA) terhadap mantan Kadis Sosial Maluku, Venno Tahalele empat tahun penjara. Tahalele kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Selain Tahalele, ada juga terpidana lain yakni almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairat- ta dan Jakomina Patty. Namun mereka telah selesai menjalani masa hukuman. (AFI) bag Humas AKP Meity Jacobus. Akibat kejadian itu, korban yang ketahui bermukim dika- wasan Jalan AP Pettrani, Kelu- rahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ini menderita sejumlah luka pada bagian tubuhnya. "Ada luka robek pada betis kanan, lutut dan memar pada bagian wajah. Kor- ban juga sempat menjalani pera- watan di RSUD dr M Haulussy Ambon," kata Meity. (ERM) Permasalahan lain yang digugat adalah jumlah Daftar Pemilih Tam- bahan 1 (DPTb1)dalam bentuk soft copy yang menurut pemohon atau penggugat, tidak sama dengan jum- lah dalam berita acara. Padahal akui Muftafa, sesuai hasil verifikasi dan penghitungan, baik data dalam soft copy maupun berita acara sudah cocok. OD "KPU selaku termohon telah menyampaikan jawaban atau sang- gahan atas tuduhan yang disampai- kan oleh pemohon dalam permoho- nannya. Alat bukti juga sudah kami sampaikan ke majelis," kata Dara- kay via seluler. Dalam jawabannya, KPU Aru menilai tuduhan yang disampaikan tidak benar. Termasuk dugaan kep- erpihakan KPU terhadap pasangan calon tertentu. "Karena itu, KPU sudah me- nyiapkan bukti-bukti. Jadi, selain memberikan jawaban, KPU juga menyampaikan kepada hakim bahwa semua tuduhan itu tidak dan meminta hakim agar menolak pihaknya sudah memperoleh hasil pemerikasaan dan hasil- nya negatif. "Hasil pemeriksaan narkoba untuk oknum polisi itu sudah ada. Dia (Marvi, red) din- yatakan negatif menggunakan narkoba. Hasil pemeriksaan dari dokter secara tertulis juga sudah ada," pungkas dia. (MG4) Menyinggung penyalahgu- naan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam peris- tiwa tersebut, Meity mengatakan, Pengojek Cabul Akhirnya Diciduk Lanjutan Halaman 12 Namun setelah dicocokan dengan data yang diterima pe- nyidik, ternyata motor itu milik Muhamad Akbar Loilatu. Set- elah diketahui bukan milik Ansar, polisi langsung mengamankannya pada Kamis (14/1) sekira pukul 15.00 WIT. "Dia (Ansar, red) datang ke Polres Ambon. Tujuan mengambil barang bukti yang kita amankan. Setelah disesuaikan dengan data dari Samsat, ternyata bukan namanya. Setelah diintero- gasi, ternyata dia pelakunya. Dalam pemeriksaan, Ansar juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Kasubbag Humas, AKP Lanjutan Halaman 18 man hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Meity. Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, insiden yang men- impah bocah berusia 11 tahun ini diperkirakan terjadi di sekitar ka- wasan Desa Batu Merah. Belum diketahui kejelasan tempat kejadi- aan tersebut. sementara kasus ini dalam penanganan polisi. Kejadian itu bermula, ketika korban bersama orang tuanya baru saja tiba dari Kota Tual dengan menggunakan kapal KM Ngapu- lu. Mereka kemudian menump- angi ojek dari depan pelabuhan Yos Soedarso Ambon tujuan Ku- damati. Namun anak korban yang ikut ojek tersendiri menjadi kor- ban pencabulan. (ERM) Hukuman Mati Untuk Pembunuh Sadis telah membatalkan putusan PN Ambon dan menjatuhkan hu- kuman mati sesuai tuntutan JPU. Namun dirinya tidak mengira jika jaksa akan melakukan kasasi. "Kami sudah terima putusan- nya. Tetapi yang saya herankan, kok kenapa jaksa yang kasasi? Kan klien kami yang hukuman- nya ditambah, jadi kami yang seharusnya menempuh upaya hu- kum kasasi, "jelasnya. KRONOLOGIS Sebagaimana diketahui, pembunuhan sadis yang dilaku- kan Remy terhadap satu keluarga itu, akibat termakan api cemburu. Remy menduga jika istrinya telah berselih. Kejadiannya berawal pada tanggal 17 Februari 2015 lalu. Ketika itu, Remy alias Kabit sedang duduk dirumahnya, sam- bil minum kopi dengan istrinya, Yoneng Nurlatu Solissa, di desa KPUD: Kami Sangat Yakin MK Menolak gara Pemungutan Suara (KPPS) di kecamatan Aru Tengah, yakni tidak memberikan formulir C1 kepada saksi pemohon. Itu terdapat di TPS desa Irloy, Agadang, Kobalsera, Manjau dan Lorang. Untuk kecamatan Pulau-Pulau Aru terdapat di Kelurahan Siwalima TPS 03, 04, 11, 18 dan 42. Kemudi- an TPS 09 di kelurahan Galaidubu. JUMAT, 15 JANUARI 2016 tusan KPU tentang hasil penghi- tungan suara dan penetapan calon terpilih," tandasnya. Mustafa juga optimis, MK akan menolak gugatan yang diaju- kan pasangan Obed Barends-Eliza Lasarus Darakay. Selain dalil yang disampaikan tidak benar, perkara yang diajukan tersebut juga telah melewati batas waktu pengajuan ke MK. dalam melakukan tindak pi- dana. Namun dia menegaskan tetap ada sanksi apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 290 Alat Bukti Kuasa hukum pasangan Ab- dul Mukti Keliobas-Fachri Husni Alkatiri selaku pihak terkait dalam PHP Pilkada SBT, Almudatsir Zen Sangadji mengemukakan, pihaknya telah menyampaikan 290 alat bukti ke majelis. Bukti-bukti tersebut un- tuk membantah tuduhan pemohon. "Jadi, dari pihak terkait sudah ajukan 290 alat bukti. Sebagian be- sar merupakan formulir rekapitulasi dari tingkat bawah untuk memban- Meity Jacobus, Kamis (14/1). Dikatakan, saat ini pihaknya juga sudah melakukan pemer- iksaan terhadap pemilik sepeda motor itu. Pemilik sepeda motor ini mengaku saat malam kejadian pelaku Ansar yang menggunakan sepeda motor itu. "Pemilik sepeda motor (Akbar Loilatu, red) juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Dia mengakui kalau malam itu, Ansar yang meng- gunakan sepeda motor itu," ucap Meity. Meity menandaskan, saat ini pelaku sudah diinapkan di Ho- tel "Prodeo" Polres Ambon guna dilakukan pemeriksaan secara in- tensif. "Tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 45 tahun 2014. Anca- Siwatlahi, kabupaten Buru Se- latan. Beberapa saat kemudian terdakwa berkunjung ke rumah ayahnya, Nataner Solissa, dan baru kembali pada pukul 20.00 Wit. gugatan dan mengesahkan kepu- tah dalil-dalil yang disampaikan oleh pasangan Sitti Umuriyah Suruwaky-Sjaifuddin Goo selaku pemohon,"kata Almudatsir. Almudatsir menilai, gugatan yang disampaikan pasangan Sitti- Sjaifuddin melalui kuasa hukum mereka, tidak substansial karena hanya mempersoalkan proses dan dugaan ketidaknetralan penye- lenggara. Disisi lain, permohonan tersebut juga tidak memenuhi legal standing atau syarat 2 persen. "Kami merasa optimis bahwa gugatan pemohon itu akan dito- lak. Pertama, tenggat waktu pen- gajuan permohonan sudah lewat. paslon yang mendapatkan suara KPU SBT telah menetapkan Mukti-Fachri sebagai pasangan Sesuai peraturan MK, waktunya terbanyak yaitu 36.959. Sementara 3x24 jam setelah penetapan calon pasangan Sitti-Sjaifuddin memper- 16 Desember 2015. Tapi, guga- oleh 31.062 suara atau selisih 5.897 tan yang diajukan ke tanggal 22 suara. Dengan demikian, selisih su- Desember pukul 22.15 wib atau ara sekitar 8,69 persen. jam 02.15 wit. Nah, semestinya batas mereka memasukan gugatan mulai dari 16-19 Desember jam 12 malam," paparnya. Setelah kembali, terdakwa langsung menuju kamar tidur dan mengajak istrinya berhubungan badan. Namun, ketika mau ber- hubungan badan, istri terdakwa, Yoneng (korban -red) mengatakan bahwa kemaluan terdakwa tidak dapat ereksi. Perkataan korban ini, membuat terdakwa emosi, ke- mudian mengambil parang yang telah disiapkan terdakwa disamp- ing tempat tidur. Tanpa basa basi, Remy lang- sung menebas istrinya pada bagian kepala. Tidak sampai dis- itu, Remy kemudian menusuk kemaluan korban yang sudah tidak berdaya itu dengan parang. Remy lalu mengambil 4 tombak dan 1 parang lainnya. Dia keluar dan mengunci pintu rumahnya. Setelah itu, Remy yang sudah dipenuhi amarah, mengintip ru- mah Herman Solissa yang saat itu sementara mendengar lagu bersa- ma-sama dengan Wellem Solissa dan Agus Nacikit. Remy masuk kembali keru- mahnya dan keluar lewat pintu belakang dan menuju ke rumah Herman. Kemudian Remy masuk kedalam rumah Herman langsung menebas Herman dengan parang, mengenai leher sebelah kiri. Her- man langsung terkapar. Pria yang telah divonis mati itu kemudian melanjutkan aksinya, dengan memotong Wellem So- lissa dan Agus Nacikit. Keduanya menangkis, sehingga mengakibat- kan lengan bagian kiri serta jari hampir putus. Agus kemudian berlari ke ru- mah saudaranya, Yones Nacikit. 19 Namun, ungkap dia, MMK punya mekanisme tersendiri untuk mencari selisih 2 persen. Berdasar- kan penghitungan MK sendiri, ternyata selisihnya bukan 8,68, tapi 15 pesen. Sementara syarat penga- juan permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) no- mor 1 tahun 2015 pasal 6 ayat 2, itu harus sebesar 2 persen bagi ka- bupaten dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa. "Sementara jumlah penduduk di SBT itu kan sekitar 120 jiwa, maka selisihnya harus 2 persen baru gugatan bisa diterima. Tapi fak- tanya, selisih suara pasangan Sitti- Namun dikejar. Remy yang masih berstatus terdakwa itu kemudian melempar tombak kea rah Agus, namun tidak kena sasaran. Ter- dakwa masuk ke rumah Yones Nacikit. Sesampainya dirumah Yones, terdakwa melihat Yati Nacikit, yang merupakan anak Yones. Tanpa basa-basi, Yati yang baru berusia 14 tahun itu ditusuk Remy. Korbanpun berteriak, dan didengar oleh ayahnya. Yones, setelah berlari dari arah dapur rumahnya, menen- gok anaknya namun sudah tak bernyawa. Yonespun keluar untuk mengejar siapa pelaku yang me- nikam anaknya. Sadar diikuti, ter- dakwa langsung melempar tom- bak ke arah Yones namun tidak mengenainya. Terdakwa berlari ke SD Si- watlahin. Sesampainya di sana, terdakwa melihat Minggas Solis- sa beserta kedua anaknya, yakni Yoknan Solissa dan Devi Solissa dan adiknya Elyfas Saleky. Ter- dakwa kembali mengejar mereka dan memotong Minggas Solissa. Melihat perbuatan terdakwa, Yoknan Solissa lari, namun dike- jar terdakwa dan ditebas dengan parang dari bahu bagian kiri. Se- mentara Devi, bersembunyi di ba- lik semak-semak. Akibat tindakan terdakwa, mengakibatkan Yoneng Solissa, Herman Solissa, Yoknan Solissa dan Yati Solissa meninggal dunia. Selain itu, Wellem Solissa, Agus Nacikit dan Minggas Solissa, mengalami luka berat serta cacat sehingga tidak dapat melakukan aktivitas sebagai petani. Saksi lain, yakni Onyong dan Elifas, hingga kini masih dalam perawatan medis, karena men- galami luka-luka akibat tebasan parang terdakwa. (AFI) Sjaifuddin dan Mukti-Fachri 8,68 persen dan berdasarkan hitungan MK sebesar 15 persen. Sehingga, kami yakin sidang putusan pada tanggal 18 Januari, MK akan meno- lak gugatan sesuai dengan aturan formil yang berlaku," kata dia. Selain SBT, ia juga yakin MK akan menolak gugatan pasangan Obed Barends-Eliza Darakay. Se- lain tidak mengguggat perselisihan perolehan suara hasil Pilkada Aru, gugatan tersebut juga telah mele- wati batas waktu pengajuan, 19 Desember 2015. "Sementara, pasangan pemo- hon tidak menyebutkan dalam permohonan bahwa dimasukan tanggal dan jam berapa. Hasil pleno rekapitulasi di KPU Aru 16 Desember, maka batas waktunya kan 19 Desember. Tapi yang di- masukan itu tanggal 22 dan direg- istrasi oleh mahkamah 2 atau 4 Januari. Kemudian, selisih pemili- han suara untuk Pilkada Aru juga cukup banyak atau diatas 2 pers- en. Karena itu, saya optimis guga- tan terhadap hasil Pilakda Aru dan SBT akan ditolak,"tandasnya. menga- Ditanya soal jadwal sidang putusan, dia meng sangat ten- tatif berdasarkan keteranagn dari majelis hakim MK saat persidan- gan, kemarin."Hakim takan, waktunya tentatif. Tapi se- cepatnya. Kemungkinan tanggal 18 Januari," pungkasnya. (TAB) Disegn By FARMI