Tipe: Koran
Tanggal: 2015-01-30
Halaman: 07
Konten
1) Jumat, 30 Januari 2015 (9 Rabiul Akhir 1436 H) HUKUM-KRIMINALITAS SDN 20 Alang Lawas Dimasuki Pencuri PADANG-Sekolah Dasar (SD). negeri 20 Alang Lawas dimasuki maling, Selasa (27/1). Pencuri tersebut berhasil membawa kabur satu unit laptop milik sekolah. Tidak terima perwakilan sekolah, Darmawati (56) melapor ke Mapolresta Padang dengan harapan pelaku bisa ditangkap. Akibat kejadian korban menderita kerugian Rp6 juta. Pengakuan korban kepada petugas SPKT Polresta Padang, sebelum kejadian laptop Axio silver yang hilang itu diletakan di ruangan sekolah. Karena ada keperluan, korban meninggalkan laptop tersebut. Sekembali ke lokasi kejadian, dilihat laptop sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal itu, korban menanyakan kepada warga sekitar. Karena tidak ada yang mengetahui, korban pun mendatangi Mapolresta Padang dan melaporkan kejadian. PEMERIKSAAN TERDAKWA Dua terdakwa, Farhan Muhammad alis Habib alias Ramses Saogo dan Maryani M. Zen alias Maya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan human trafficking di Pengadilan Negeri, Padang, Kamis (29/1). (rahmat zikri) Kanit I SPKT Polresta Padang Ipda SH Sitorus mengatakan, laporan korban dalam kasus pencurian telah diterima dan diteruskan ke Satuan Reskrim untuk pengusutan lebih lanjut. "Laporan korban sudah diterima dan korban telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa ditangkap," kata Sitorus. (408/101) Kernet Ditemukan Tewas di By Pass Ratu Togel Kembali Disidangkan di lokasi kejadian. Identifikasi Polresta Padang mendatangi lokasi kejadian. PADANG - Meski sudah pernah dipenjara, tampaknya tak membuat ratu Togel yang satu ini Lim Tjun Hau, (53), untuk berhenti berbisnis permainan judi Togel. Buktinya janda dengan beberapa orang anak ini kembali dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (28/1) atas kasus serupa. PADANG- SINGGALANG Kernet ditemukan tewas di By Pass Simpang Arai Pinang, depan PT Selatan Jaya, Kamis (29/1) sekitar pukul 06.00 WIB. satpam PT Selatan Jaya, Boy Yuhendri (35) yang saat itu berkeliling dan memantau situasi tempat kerjanya. "Kami mengamankan alat bukti berupa obat asma yang tergeletak disamping jasad korban," ujarnya. Setiba di sana, petugas melakukan olah tempat keja- dian peristiwa (TKP) dan memintai keterangan kepada saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Deri Oktazulmi, wartawan muda Di depan majelis hakim yang dipimpin Dinahayati Sofyan beranggotakan hakim M.S Giri Basuki dan Siswatmono Radiantoro, terdakwa Lim mengaku terpaksa kembali menjadi kurir atau penjual judi Togel. Saat keluar dari tempat kerjanya, dia melihat jasad korban tergeletak di samping truk orange B 9666 SF de- ngan kondisi tertelungkup. Mengetahui hal itu, Boy mem beritahukan kepada warga lainnya. Dia mengatakan, diduga korban meninggal dunia akibat penyakit dideritanya. Sebab, saat petugas me- meriksa tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Saat ini pemuda tersebut telah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan. Didu- ga, Nanda Anwar (20) me- ninggal dunia akibat penya- kit dideritanya. Sontak puluhan warga mendatangi lokasi kejadian. Akibatnya, jalanan di sana macet. Berselang beberapa menit kemudian, petugas Polsek Lubeg bersama tim Kapolsek Lubeg Kompol Ajufri didampingi Kanit Res- krim Ipda Jaswir ND menga- takan, setelah pihaknya men- dapatkan laporan tersebut petugas langsung tiba di lokasi kejadian. Setiba di sana, petugas mengumpul- kan barang bukti dan kete- rangan saksi-saksi yang ada "Korban meninggal dunia, karena penyakit dideritanya. Saat ini jasad korban telah dibawa ke rumah duka di Padang Magek Kabupaten Tanah Datar," katanya.(408) Penemuan mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh "Hasil usaha sampingan saya berjualan kecil-kecilan di rumah tidak memungkinkan lagi untuk memenuhi kehidupan kami sekeluarga, makanya saya kembali berjualan Togel karena lebih cepat mendapat uang." kata terdakwa saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanti Thaher. Semua Kerugian Negara Sudah Dikembalikan Padang, Singgalang 2014. Gustina, karyawati CV Simon, Irvan dan Fauzan, tim teknis lapangan dan Hengki, kon- sultas pengawas. Direktris CV Simon, Lidia, perusahaan yang menggu- nakan nama PT Cendra- wasih Mulo Ano (CMA) me- ngaku telah mengembalikan seluruh kerugian negara melalui tim penyidik Kejari Bukittinggi. Dikatakan Lidia, mereka tahu proyek tersebut dari internet. Karena perusahaan- nya kategori kecil dia minta tolong kepada Yuliasri, direk- tur PT CMA mengikuti tender yang akhirnya dimenangkan dengan nilai kontrak Rp2,6 miliar lebih. "Berapa kerugian keua- ngan negara dalam proyek ini," kata hakim anggota Jamaluddin. "Sekitar Rp510 juta, semuanya sudah dikem- balikan melalui Pak Yuliasri ke penyidik Kejari Bukit- tinggi," kata Lidia. "Dari mana uangnya?" kata hakim Jamaluddin. "Uangnya dari saya,” kata Lidia. Terdakwa mengaku dirinya hanya menerima pesanan beserta uang pemesan angka- angka Togel yang dipesan oleh pemain. Kemudian pesanan nomor-nomor Togel beserta uang pesanan pemain tersebut disetor ke bandar Togel. "Dari sinilah saya mendapat uang. Bandar selalu memberi fee atas pesanan-pesanan Togel para pemain kepada saya. Apalagi jika ada nomor Togel yang dipesan pemain keluar, saya kerap juga mendapat fee dari para pemenang," kata terdakwa. Lebih lanjut, terdakwa mengaku dalam satu minggu dirinya hanya menampung nomor pesanan pemain selama lima hari. Nomor-nomor yang dipesan tersebut bisa dipesan secara langsung maupun melalui SMS dan telpon. "Sewaktu ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa HP, kalkulator, hingga buku tafsir mimpi," kata terdakwa. Henky sebagi konsultas pe- ngawas mengatakan perusa- haannya PT Perancang Adhi- nusa mendapat kontrak dari kegiatan tersebut senilai Rp90 juta. Hengky mengaku bertugas dengan rekannya Khairul Aryan. Diakuinya, pekerjaan proyek tersebut tidak selesai 100 persen. Tetapi karena sejak proyek berakhir tanggal 16 Desem- ber 2013 tidak bekerja lagi di sana, dia tidak tahu lagi apakah kekurangan tersebut telah dilengkapi. Hal itu diungkapkan Lidia sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana proyek peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Bukittinggi 2013 di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (29/1). "Dasarnya memang keper- cayaan saja, tidak ada kuasa dan itu sudah lazim dalam dunia kontraktor," kata Lidia menjawab pertanyaan hakim ketua Sapta Diharja. Sidang akhirnya ditunda satu minggu, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diha- dirkan JPU. Sidang dipimpin hakim Sapta Diharja dengan hakim anggota Jamaluddin dan M. Takdir sementara terdakwa Yuliasri, Direktur PT CMA, didampingi Penasihat Hu- kumnya (PH), Suryadi dan Maradom Pane. Jaksa Pe- nuntut Umum (JPU) Rahmah Novianti, Lena Seswati dan Mulia Fadilla dari Kejari Bukittinggi kemarin meng- hadirkan lima saksi. Setelah mereka pun beker- ja, namun di akhir tahun anggaran, ketika itu kema- juan proyek baru mencapai 97 persen, sesuai kesepa- katan dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) One dari Kementerian PU, dibuat beri- ta acara 100 persen maka keluarkan dana proyek 100 persen. Dengan catatan, pe- laksana harus menyelesaikan proyek hingga 15 Januari Lidia membenarkan ada yang belum lengkap dikerja- kan, di antaranya, papan informasi dan bak kontrol. Sementara saksi Sri membe- narkan melihat iklan proyek tersebut di internet kemudian membuat penawaran dan meniru tanda tangan Yuliasri atas izin yang bersangkutan. Irvan dan Fauzan membe- narkan sebagai tenaga lapa- ngan diproyek tersebut. Ke- duanya mengaku tidak terla- lu rinci melaksanakan tugas mereka karena ada beberapa item pekerjaan ada di kon- trak tetapi tidak muncul di gambar atau RAB (Ranca- ngan Anggaran Belanja). Pantauan Singgalang, da- lam dakwaan JPU sebelum- nya, terjeratnya terdakwa Yuliasri dalam kasus ini berawal saat terdakwa, Di- rektur PT Cendrawasih Mulo Ano memenangkan proyek peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Bukittinggi pada 2013 lalu dengan nilai kontrak Rp2.6 miliar. (013) Atas perbuatan terdakwa ini, JPU menjerat terdakwa melanggar pidana pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. (410) Mereka adalah Lidia, di- rektris CV Simon, Sri Hendra Ramses Mengaku Tidak Menyangka akan Seperti Ini Ramses di depan majelis hakim yang dipimpin Sis- watmono Radiantoro. mualaf ini kenal dengan Febry Eddy. anak-anak tersebut ke Men- tawai. Pada 20 Juni 2014 mereka sampai kampung Farhan, Surat Aban, Men- tawai. PADANG- Dua terdakwa kasus dugaan human traf- ficking (perdagangan ma- nusia) terhadap sepuluh anak asal Kabupaten Mentawai, Farhan Muhammad alis Ha- bib alias Ramses Saogo (25) dan Maryani M. Zen alias Maya (39) tidak menyangka kalau mereka akan terjerat kasus ini. untuk berangkat ke Padang. Ada sepuluh anak yang di- bawa. Kesepuluh anak-anak ` yang dibawa tersebut selu- ruhnya masih family terdak- wa Ramses. Dalam pemeriksaan ke- marin, kedua terdakwa men- jelaskan kasus ini berawal terdakwa Ramses, seorang pemuda muallaf diminta oleh Reppen, Kepala Dusun kam- pung Surat Aban Menta- wai untuk membantu adik- nya, anak-anak saudara- nya di. Mentawai untuk ber- sekolah karena tidak ada biaya. Dari perkenalan tersebut, terdakwa Farhan menda- tangi sebuah pesantren di Bogor atas rekomendasi Feb- ry. Pucuk dicinta ulam pun tiba, pihak pesantren masih dapat menerima anak-anak didik yang diusulkan oleh Farhan dari Mentawai. Keesokan harinya setelah sampai di Surat aban, Sabtu, "Akan tetapi pada 25 Juni 21 Juni 2014, Farhan lalu 2014 jam 22:00 WIB dua or- mendatangi rumah orangtua ang anggota polisi menang- masing-masing anak untuk kap mereka. Saat hendak menanyakan memastikan menginap di salah satu hotel siapa saja anaknya yang mau di Padang ketika mau menuju berangkat karena ada bebe- ke Jakarta," Ramses. rapa anak yang tidak dikenal Farhan. Hal ini ditegaskan kedua terdakwa dalam sidang lan- jutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/1) dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Setelah mendapatkan ca- lon sekolah yang bersedia menerima anak-anak miskin untuk bersekolah tersebut, Ramses dihantui masalah baru. Yakni dana untuk mem- bawa anak-anak tersebut ke pesantren Bogor. Kendati demikian berkat yakin dan usaha keras, Farhan men- dapat donator biaya untuk menjemput anak tersebut. Melalui jejaring sosial facebook, Farhan kemudian meminta terdakwa Mayarni yang berdomisili di Jakarta, untuk mencarikan solusi agar adik-adik nya tersebut bisa dibawa ke Pesantren. Ke- mudian terdakwa Maryani memperkenalkan terdakwa Ramses kepada temannya, Hingga akhirnya pemuda bersama-sama menjemput "Saya tidak menyangka- nya saja. Niat saya dan Maya untuk membantu mereka para anak-anak Mentawai yang tak lain adalah saudara kandung dan sepupu saya sendiri untuk mencarikan sekolah berujung pada kasus dugaan ini," kata terdakwa Karena tak merasa ber- salah Ramses dan Maryani yang waktu itu juga ikut menjemput anak-anak Men- tawai sambil pulang kam- pung mengikuti permintaan polisi untuk diproses secara hukum. "Orangtua anak-anak ter- sebut mengetahui bahwa anak-anak mereka akan dise- kolahkan di pesantren Islam. Bahkan mereka ikut menan- datangani surat persetujuan tertulis," lanjut terdakwa Maryani. Farhan kemudian meng- ajak Mayarní Mzen, untuk Keesokan harinya, 22 Juni 2014 para orang tua me- ngantar anak-anak mereka Usai diperiksa, sidang diundur hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Puspa Sari. (410) SINGGALANG-A-7 Anda Butuh Polisi? Poltabes Padang Web site www.PoltabesPadang.com Telp.0751-22317/840186 SMS 08116611888 Call Center. 112 : 0751-7054333 : 0751-7051409 : 0751-23838 Polsekta Padang Utara Polsekta Padang Barat Polsekta Padang Timur Polsekta Padang Selatan Polsekta Lubuk Begalung Polsekta Lubuk Kilangan Polsekta Pauh 0751-39990 : 0751-61100 : 0751-73146 : 0751-71800 : 0751-812543 Polsekta Kuranji Polsekta Koto Tangah : 0751-480954 Polsek KPPP : 0751-767374 Polsek Nanggalo 0751-7860114 Polsek Bungus : 0751-751667 Tak Sepakati Perjanjian, Pemuda Lapor Polisi PADANG - Diduga menipu, seorang pria dilaporkan oleh temannya ke polisi. Peristiwa itu berawal saat pelaku meminjam uang kepada korban, Desember lalu. Korban adalah Yoppy Hidayat, (25) warga Asrama TNI Cangkeh Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara pelaku berinisial "R" (50). Akibat kejadian korban menderita kerugian Rp7,5 juta. Pengakuan korban kepada petugas SPKT Polresta Padang, sebelum kejadian pelaku mendatangi korban untuk meminjam modal buat buka usaha. Setelah pelaku memberikan pengertian kepada korban, día pun memberikan uang yang diminta pelaku. Setelah itu, pelaku berjanji kepada korban akan mengganti uang yang dipinjam dengan waktu yang ditentukan. Namun, pada saat waktu yang dijanjikan telah tiba, pelaku tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, korban pun mendatangi Mapolresta Padang dan melaporkan pelaku. "Dia tidak menyepakati perjanjian pak," kata korban kepada petugas SPKT Polresta Padang. Kanit I SPKT Polresta Padang Ipda SH. Sitorus mengatakan, laporan korban dalam dugaan kasus penipuan telah diterima dan diteruskan ke Satuan Reskrim untuk pengusutan lebih lanjut. "Laporan korban sudah kita terima dan korban telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa ditangkap," ujar Sitorus.(408/101) Orangtua Korban Pencabulan Lapor Polisi PADANG - Diduga mencabuli dua anak di bawah umur, seorang pria dilaporkan ke polisi. Peristiwa itu terjadi di simpang SMP 21 Gadut Kecamatan Lubuk Kilangan, Jumat (23/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Tidak terima orangtua korban, berinisial "D" (29) melapor ke Mapolresta Padang. Pelaku adalah berinisial "U" (40). Pengakuan orangtua korban kepada petugas SPKT Polresta Padang, kejadian tak senonoh itu dilakukan pelaku di rumah korban. Di mana pada saat itu, korban Mawar (10) dan Melati (6) tengah bermain di lokasi kejadian, lalu datang pelaku dan membujuk korban. Setelah berhasil dibujuk, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam kedua korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun, orangtua korban curiga dengan gelegat kedua anaknya. Setelah dibujuk, akhirnya kedua korban menceritakan aksi pelaku kepada "D". "Saya kaget setelah mendengar keterangan dari kedua anak saya pak," ujar D kepada petugas SPKT Polresta Padang. Kanit I SPKT Polresta Padang Ipda SH Sitorus mengatakan, laporan korban dalam dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/187/K/I/2015/ SPKT Unit I telah diterima dan diteruskan ke Satuan Reskrim untuk pengusutan lebih lanjut. Selain itu, korban juga akan divisum untuk meleng- kapi berkas laporan korban. "Laporan korban sudah kita terima dan korban telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut," ujarnya.(408/101) Dulu Jual Ganja, Kini Jual Shabu - PADANG Residivis kasus ganja yang sebelumnya dipenjara selama empat tahun, Rudirman, (32), nekat kembali berkecimpung dalam jual beli barang haram tersebut. Kali ini terdakwa dimejahijukan bukan lagi atas kasus ganja, melainkan sudah meningkat menjadi penjual shabu. Akibatnya, terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Gantiang, Kecamatan Koto Tangah, Padang ini terpaksa dimejahiajaukan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/1). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Puspa Sari dijelaskan, duduknya terdakwa ke kursi pesakitan ini dikarenakan terdakwa 'masuak parangkok' polisi saat hendak menjual barang haram tersebut. "Terdakwa ditangkap saat akan menyerahkan satu paket kecil yang direncanakan akan dijual seharga Rp 300 ribu kepada anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli pada 11 November 2014 lalu," kata Dwi Indah di depan majelis hakim yang dipimpin Asmar. Lebih lanjut, dalam penyamaran tersebut, polisi mengajak terdakwa berjanji dan melakukan transaksi di pinggir jalan Simpang Batang Kabung. Ketika terdakwa datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa langsung diamankan pihak kepolisian. Sewaktu dipenyidikan, terdakwa mengaku, barang haram yang didistribusikan kepada pembeli tersebut didapat dari Boy (DPO). Terdakwa biasa membeli shabu- shabu seharga Rp1.5 juta yang kemudian akan dibagi- bagi kembali oleh terdakwa berupa paket-paket kecil yang siap edar. "Sebelum ditangkap terdakwa membagi shabu-shabu seharga Rp1.5 juta tersebut menjadi tujuh paket kecil. Satu paket dipakai oleh terdakwa, sementara sisanya direncanakan akan dijual oleh terdakwa kepada pembeli," tegas JPU. Atas perbuatan terdakwa ini JPU menjerat terdakwa melanggar pidana pasal 114 ayat (1) jo Pasal 148 UU, R.I no 35 tahun 2009 ternatang Narkotika. (410/rahmat)
