Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Koran Nusa Bali
Tipe: Koran
Tanggal: 2016-02-12
Halaman: 05

Konten


menjatuhkan vonis terha- rumah. Soalnya, banyak pe- Whatshap, pelaku dan korban itu, antara korban dan pelaku cantik ini, dirinya tidak menaruh intens via telepon, BBM dan saksi. "Pada hari itu juga, pelaku SERGAP NusaBali 5 JUMAT 12 FEBRUARI 2016 Waspada Iklan Palsu di Situs Jual Beli * Modus Iklan Sewa Rumah, Tipu Korban Jutaan Rupiah iklan layanan Pelaku meminta untuk mentransferkan yang terterorba dana tanda jadi sewa rumah sebesar setelah berkomunikasi secara DENPASAR, NusaBali aksi penipuan dengan modus Aksi penipuan dengan modus iklan sewa rumah 'bodong' secara online di salah satu situs para korban mengalami keru- gian mencapai belasan juta rupiah. Saat ditemui di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Denpasar, Kamis (11/2) kemarin salah satu korban, Iin Jayanti,36, usai melaporkan ka- mentrans- meminta saya untuk terang lin. Permintaan pertama kala itu, pelaku meminta untuk mentransferkan dana tanda nyewa yang ngantri," jual beli (OLX) sus tersebut menerangkan jika jadi sebesar Rp1,5 juta, dengan alasan istri pelaku hendak ke me - makan korban. Setida- k ny a, 4. tersebut berawal ketika dirinya Jakarta, Korbanpun mengi- yakan permintaan tersebut dan melakukan transaksi. Be- berapa saat kemudian, pelaku aksi pelaku penipuan via online • NUSABALITIAN DARFIANO Petugas SPKT saat terima laporan dari korban berselancar di media sosial untuk mencari rumah untuk dikon- trakan pada, Minggu (6/2) siang. Lantas, perempuan yang bekerja di bidang IT ini mem- buka situs jual beli OLX untuk mencari rumah yang dise- wakan. Di situs itu, korban menemukan adanya iklan sewa rumah atas nama Muhamad Junaidi. Lokasi rumah terse- but berada di Perum Mutiara Indah, Nomor 47B, Pemogan, Densel. Rumah yang memiliki 3 kamar tidur itu dikontrakan ada tersebut, pelaku menyepakati diiklankan itu, tapi rumah terse- but dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Saat ditanya sebelum pelaporannya. melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Denpasar sehari огang kembali meminta ditransfer- jika pembayaran dari korban kan uang sebesar Rp 1 juta. Lagi-lagi, korban mengiyakan dan melakukan transaksi. Nah, sekitar sejam kemu- dian, pelaku rupanya sudah mengetahui psikologi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp 1 juta. "Permin- taan ketiganya itu kembali saya sanggupi. Saya langsung mentransfer uang tersebut ke oleh pelaku seharga Rp 14 juta rekening pelaku. Nah, setelah akan dilakukan tiga bulan sekalí dengan nominal Rp kepada tetangganya, korban 3,5 juta. Namun, saat hendak meminta vwaktu terkait pen- empatan rumah, pelaku justru pemilik rumah bukanlah atas- menghilang. Nomor kontak sudah tidak aktif lagi, iklan di OLX juga sudah berubah. "Dia (Pelaku) sudah merubah iklan. rumahnya tetap sama. Tapi, nama pengiklan sudah berubah," kata lin mengalami yang men- jadi ko- rban dari Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubag Humas Polresta Den- pasar, AKP Sugriwo membena- rkan adanya laporan tersebut. Kata dia, sejauh ini pihaknya akan melakukan pengkajian dan milik pak Agung asal Gianyar juga memeriksa laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. “Memang sudah ada laporannya. Tapi, itu belum sampai di Reskrim untuk ada 2 orang yang datang untuk ditindaklanjuti. Pihak penyidik di SPKT masih melakukan pen- dalaman dan pemeriksaan ulang gkapnya dan mengatakan jika laporan tersebut," imbuh AKP justru tercengang saat tetangga rumah tersebut mengakui jika nama Muhamad Junaidi. Tapi, rumah permanen itu dan tidak dikontrakan kepada siapapun. "Tetangga juga ngaku kalau sejak 6 Februari lalu sudah per tahun. Lantas, harga murah itu, baru saya mulai curiga kerugian mencapai Rp 3,5 juta. melihat. Mereka juga korban meriah inilah yang membuat korban terpikat. Setelah mengontak nomor lantaran HP pelaku sudah tidak aktif lagi," ungkap Iin. Dari perjanjian sewa rumah penipuan pelaku tersebut," un- KORBAN, lin Jayanti tunjukkan slip transfer uang saat ditemui usai melapor ke SPKT Polresta Denpasar, Kamis (11/2). Saat dicek ke tempat yang dise- wa oleh penipu tersebut, korban memang menemui rumah yang seorang korban juga sudah Sugriwo. E da Kasus Raibnya 104 Putusan Kasasi Buron Kasus Bentrok Teuku Umar Di-juk melakukan pengejaran terha- dap salah satu pelaku bentrok antara ormas di Jalan Teuku Umar pertengahan desember lalu itu, akhirnya membuahkan hasil. Tim buru sergap dari Sat Reskrim Polresta berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di seputaran Banyuwangi, Jawa Timur. Sehingga, tim langsung dikerahkan ke kawasan terse- but. Benar saja, anggota yang tu- run ke lapangan mendapatkan informasi jika pelaku terde- teksi di dalam bus CMW antar Kajari Denpasar Siap Eksekusi sesuaikan dengan keterangan para tersangka yang sebel- umnya sudah diamankan di Rutan Mapolresta Denpasar," imbuh perwira asal Sumatera Utara ini. Kajari Denpasar, Imanuel Ze- bua yang sempat ditemui be- kasasi yang mencapai 104 perkara ini merupakan hasil DENPASAR, NusaBali Kejari Denpasar dan Pen- gadilan Negeri (PN) Denpasar berapa waktu lalu mengaku perhitungan terbaru Kejari mulai enggan berkomentar terkait kasus menghilangnya puluhan putusan kasasi di PN Denpasar. Hingga saat ini juga belum diketahui hasil tim khu- sus yang dibentuk Kejati Bali dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang melakukan penelusuran. Namun Kaja- ri Denpasar, Imanuel Zebua menyatakan siap melakukan eksekusi atas putusan tersebut. Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung dan Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili ini memilih bungkam ke- tika ditanya masalah tersebut, Keduanya enggan berkomen- tar ketika dikonfirmasi, Min- ggu (11/2). Meski demikian, Sementara itu, Kejari Den- pasar sudah menerima pelim- pahan berkas 14 tersangka bentrok ormas di Jalan Teuku Denpasar. Kejari membagi dalam 9 berkas terpisah. Ka- sipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung yang dihubungi, Minggu (11/2) mengatakan 9 berkas tersebut dibagi ber- dasarkan peran para tersangka. "Ada yang perannya eksekutor, ada yang ikut menganiaya dan beberapa peran lainnya," jelas Maha Agung tanpa merinci nama tersangka serta peran masing-masing. Ditambahkannya, saat ini kasus bentrok ormas yang mengakibatkan dua orang tewas dan beberapa luka parah masih dalam proses P-16. Namun ia belum bisa memastikan kapan berkas ini akan rampung. Apalagi ada satu DPO kasus ini yang Denpasar hingga Desember 2015 lalu. Dari 104 perkara kasasi ini, ada yang sudah dia- siap melakukan eksekusi. Zebua juga membenarkan sudah ada puluhan putusan kasasi yang diberitahukan jukan sejak 2002 lalu atau te- PN Denpasar ke Kejari Den- pasar. "Jika memang ada yang harus masuk jeruji besi, tim Kejari segera akan melakukan eksekusi," tegasnya Seperti diketahui, Kejak- lalu, tapi tak kunjung sampai di saan Negeri (Kejari) Denpasar tangan jaksa. beberapa waktu lalu merilis daftar tunggakan perkara upa- ya hukum kasasi yang menca- pai 104 perkara. Tidak jelasnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) ini menjadikan 104 perkara menggantung tanpa putusan yang jelas. Daftar tunggakan perkara putusan kasasi ini. E rez patnya 14 tahun lalu, tapi sam- pai saat ini belum ada putusan dari MA. Ada juga yang putusan kasasinya sudah keluar di web- site MA sejak beberapa tähun ULTIMATE NUTRITION kota Banyuwangi-Malang. "Kita amankan pelaku saat hendak turun dari bus yang ada di seputaran pasar tepatnya di Jalan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur," terang Kompol Rein- hard, Kamis (11/2) siang. Pada saat dilakukan pen- angkapan, pelaku yang sudah masuk DPO hampir dua bu- lan tersebut tidak berkutik. Petugas buser yang sudah mengamankan seputaran lo- kasi langsung menangkap- nya. Tidak ada perlawanan dari pelaku. Sehingga, anggota langsung mengamankannya berperan sebagai eksekutor untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar. "Pelaku tidak melawan. Ia pasrah saat ditangkap. Selanjutnya kami bawa dia (pelaku-red) ke sini untuk pemeriksaan lebih lan- jut," urainya. Saat ini, aku mantan ka- Tunggakan ini membuat 104 perkara kasasi menggantung tanpa ada kepastian hukum. Jaksa yang menangani kasus inipun menjadi kelimpungan karena masih memiliki tung- gakan kasus yang belum terse- lesaikan karena tidak jelasnya Identitas Pencuri Tewas Dihakimi Massa Masih Mr X yang baru tertangkap, Rabu (10/2) malam. "Kami akan koordinasi dengan penyidik kepolisian," bebernya. 14 tersangka dalam kasus bentrok yang sudah diproses itu, yaitu I Nyoman Puja, I Ketut Santa alias Tut Lolok, I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi, I Gusti Agung Ngu- rah Niriyawan alias Gung Iwan, Susanto alias Antok, Ketut Mertayasa alias Toplus, I Wayan Ginarta alias Egì, I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, Rober- tus Korli alias Robi, Nanang Najib alias Tole, Didik Eko Purwanto, I Kadek Latra alias Caplus, I Nyoman Suwanda alias Wanda, Ishak alias Pak Is serta satu DPO yang baru ter- GIANYAR, NusaBali Pelaku kasus pencurian sepeda gunung di Banjar Laplapan, Desa Petulu, Keca- matan Ubud, Gianyar, Senin (8/2) yang tewas dihakimi massa hingga, Kamis (11/1) masih juga belum diketahui jdentitasnya. Sementara 4 rekan pelaku yang berhasil kabur juga belum tertangkap. Kapolsek Ubud, Kompol Ketut Widiada SH saat dite- mui di Mapolsek Ubud, Kamis (11/2) mengatakan sampai saat ini identitas pelaku yang tewas tersebut masih Mr X alias belum terungkap. Saat ini anggota Unit Reskrim Pol- sek Ubud masih melakukan pengembangan untuk menun- taskan kasus ini. Anggota juga masih berada di Denpasar untuk memastikan identitas pelaku. "Saya targetkan hari ini (besok) bisa terungkap," tegas Kompol Widiada. Meskipun ada hasil reka- man CCTV, namun gambar tidak nampak jelas. Selain pen- gungkapan identitas pelaku tewas, 4 orang pelaku yang berhasil melarikan diri juga masih dalam pengejaran. Para pelaku saat beraksi kepergok dan kemudian dihakimi massa. Sebelumnya diberitakan aksi pencurian sepeda da- yung berujung maut terjadi di Banjar Laplapan, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar, Senin (8/2) dinihari. Kawanan pencuri sepeda berjumlah 5 oang dihakimi massa, hingga 1 di antara mereka tewas men- genaskan, sementara 4 lainnya berhasil kabur. Kawanan pencuri yang be- lum diketahui identitasnya itu diamuk massa setelah ke- pergok mencuri sepeda da- yung milik keluarga I Nyoman Sukadana alias Bebas, 45, di Fumahnya kawasan Banjar Mr X yang kemudian tewas Laplapan, Desa Petulu, Senin dinihari sekitar pukul 02.40 Wita. Pelaku yang tewas di- jar usai menggelar paruman (pertemuan) di Bale Banjar Laplapan, Desa Petulu. Aksi pencurian kepergok, karena puluhan pemuda masih ber- tahan di Bale Banjar Laplapan seusai paruman, lantaran lan- jut membuat penjor untuk Hari Raya Galungan. Penjor digarap Lantai II Bale Banjar Laplapan, yang berjarak hanya sekitar 5 meter sebelah selatan rumah keluarga Nyoman Sukadana yang jadi TKP pencurian. Para pemuda banjar yang (17/12/2015) silam. Setelah pertigaan pasar Jalan Srono, tengah asyik membikin penjor di Bale Banjar sempat melihat aksi kawanan pencuri ini. Na- mun, pemuda banjar awalnya sempat mengira bahwa yang ambil sepeda dayung di garase adalah anak dari Sukadana. Namun, setelah diteliti secara cermat, yang ambil sepeda itu ternyata orang tak dikenal. Maka, sejumlah pemuda ban- jar pun langsung mengendap- endap untuk mengintip aksi kawanan pelaku. Tapi, upaya para pemuda banjar dicium oleh kawanan pencuri. Walha- sil, kawanan pencuri sepeda berjumlah 5 orang itu langsung kabur ke arah selatan, dengan dua unit motor berboncengan sambil membawa sepeda hasil curian. Sial bagi kawanan pencuri. Mereka justru berhenti sekitar 300 meter dari Pura Dalem 6 tahun penjara karena men- Desa Pakraman Laplapan un- cabuli muridnya sendiri, kini tuk mempreteli sepeda hasil giliran Lause Herman yang curiannya dengan melepas ban merupakan guru Bahasa Man- • IST polsek Kuta Utara ini, pelakú masih dilakukan pendalaman di ruangan penyidik Polresta Denpasar. Tersangka ini meru- pakan satu dari 15 pelaku bentrok antar ormas yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, usai melancarkan ak- PELAKU bentrok di Jalan Teuku Umar Denpasar, I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca saat diamankan oleh anggota Buser Sat Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (10/2). 22.30 Wita. Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) DENPASAR, NusaBali Usai sudah pelarian salah satu pelaku bentrok pasca bentrok berdarah terse- antar ormas di Jalan Teuku but di-juk (ditangkap) saat Umar, Denpasar pada, Kamis turun dari bus antar kota di sinya, pelaku Gung Panca ini kabur dan menghindar dari Banyuwangi, Jawa Timur. Ia pengejaran aparat hampir pun langsung dikeler ke Ma- dua bulan, akhirnya pelaku polresta Denpasar untuk di- bernama I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca,27, berhasil diciduk tim Buser Sat Denpasar, Kompol Reinhard Reskrim Polresta Denpasar, Habonaran Nainggolan men- Rabu (10/2) sekitar pukul erangkan pihaknya yang terus memilih kabur ke seputaran Banyuwangi Jawa Timur. Se- dangkan 14 rekannya yang lain berhasil diamankan petugas dan kini prosesnya sudah lan- jut dan sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar. "Kita masih terus dalami tangkap, Anak Agung Panca semua keterangannya dan lakukan pemeriksaan. Kasat Reskrim Polresta alias Gung Panca, da, rez Kasus Pencabulan Murid TK Setelah Guru Musik, Polisi Bidik Guru Bahasa Mandarin O NUSABALI/EKA SRI KAPOLSEK Ubud, Kompol Ketut Widiada SH saat ditemui di Ma- polsek Ubud, Kamis (11/2). atau tenaga kependidikan. Setelah mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu per- buatan terdakwa mengaki- batkan saksi korban menjadi trauma dan merasa takut untuk sekolah serta korban lebih dari satu orang. amuk massa menghembuskan napas terakhir dalam per- awatan di RS Ari Santi, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Se- dangkan 4 anggota kawanan pencuri lainnya berhasil lolos dari kepungan massa. Informasi di lapangan, sebe- lum beraksi hingga kepergok belakang. Mereka pun ditemu- dan kemudian dihakimi massa, kawanan pencuri sepeda ber- jumlah 5 orang datang ke rumah keluarga Nyoman Su- kadana dengan naik dua unit motor berboncengan. Mereka diketahui naik motor dari arah selatan, di mana salah satu mo- tor dinaiki bertiga, termasuk DENPASAR, NusaBali Setelah Guru musik TK nasi, penyidik sudah mulai persidangan ini bisa mengung- Hainan School, David Dwi Hariantoro alias Toton divonis dap Toton. Dari hasil koordi- berharap dengan adanya fakta melakukan proses penyeli- kap pelaku utama dalam kasus dikan untuk Lause Herman. Bahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan ter- hadap ketiga murid TK Hainan School yang menjadi korban. "Nanti setelah libur Galun- gan kami akan bawakan hasil fakta persidangan mengenai keterlibatan Lause Herman dalam kasus ini," ujar Sukawati yang dihubungi pada, Minggu (11/2). Dalam persidangan dik- etahui jika Lause Herman merupakan pelaku utama. Jika Toton hanya memasukkan jari ke dalam kemaluan korban, Perlindungan anak. Yaitu guna, yakni penjara 7 tahun, Lause ternyata melakukan lebih parah lagi. Sukawati ini. Apalagi selama ini Lause Herman hanya dijadikan saksi dengan alasan kurangnya alat bukti. "Kami akan membantu pihak kepolisian untuk menun- taskan kasus ini," pungkas Sukawati. Seperti diketahui, dalam sidang dengan agenda putu- san pada, Kamis (4/2) lalu, terdakwa Toton dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 2 jo pasal 76e UU Ri nom- nor 35 tahun 2014 tentang ingkan tuntutan Jaksa Wira- kan oleh massa pemuda yang mengejarnya dari arah utara. Sadar posisinya dalam ba- haya, kawanan pencuri langsung kabur dengan motor mereka. Sayangnya, salah seorang dari pelaku yang duduk di bon- cengan, Mr X, berhasil ditarik bajunya para pemuda, hingga jatuh bersama sepeda dayung pihaknya sudan melakukan hasil curian yang dipangkunya. Sedangkan 4 kawanan pelaku lainnya berhasil kabur. cr62 darin di TK Hainan School yang dibidik menjadi terdakwa. Ini berdasarkan fakta persidangan lalu yang mengungkap keterli- batan Lause Herman sebagai pelaku utama. Ketua (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Luh Sukawati Sedangkan yang merin- gankan adalah terdakwa so- pan dan belum pernah dihu- kum, majelis hakim lalu men- jatuhkan hukuman. Terdakwa dijatuhi hukuman enam ta- hun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan hakim ini lebih rendah 1 tahun diband- Anak) Bali, mengatakan diamuk massa. Mereka datang beraksi setelah para pemuda ban- koordinasi dengan Unit PPA Polresta Denpasar usai hakim Pencabulan terhadap anak denda 200 juta subsidair 6 dilakukan dengan pendidik bulan. rez • NUSABALITIAN DARFIANO