Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Berita Yudha
Tipe: Koran
Tanggal: 1981-05-26
Halaman: 07

Konten


BERITA YUDHA-SELASA, 26 MEI 1981 HUKUM DAN UNDANG-UNDANG 3 Perbuatan Mengemis Dan Pengaturannya an sendiri berupa sifat malas bekerja walaupun lingkung- an memberikan kesempat- an berupa lapangan pekerja- yang akan menjaga harkat dan martabatnya. Terhadap mereka yang tergo- long kelompok pertama tadi penanganan untuk menanggu- langinya relatif lebih mudah. Artinya kas dengan berhasilnya pembangunan dan terbukanya kerja lapangan baru akan membantu menampung mereka sehingga dapat memenuhi dan mencukupi kebutuhan hidup- nya guna menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia. Sebaliknya bagi mereka yang tergolong kelompok kedua Dalam KUHP PENDAHULUAN diberbagai bidang dalam upaya Proklamasi Kemerdekaan mewujudkan kesejahteraan so- Indonesia yang diikuti dengan sial, namun kita masih melihat pembentukan Pemerintahan didalam kenyataan masyarakat Negara Republik Indonesia lebih-lebih dikota besar adanya mempunyai tujuan: Melindungi Sekelompok warga masyarakat segenap bangsa Indonesia dan yang melakukan perbuatan seluruh tumpah darah Indone yang lazimnya disebut meng- sia memajukan kesejahteraan emis. umum, mencerdaskan kehidup. Perbuatan mengemis itu dilaku- an bangsa dan ikut melaksana- kan tentunya dengan dilandasi kan ketertiban Dunia berdasar- alasan yang berbagai antara yang kan kemerdekaan, perdamaian berbeda-beda abadi dan keadilan sosial, Seorang dengan yang lainnya. Tujuan nasional ini dikalangan Dari pengamatan secara sepin tas masyarakat dewasa ini lebih temukan beberapa alasan yang mendorong sese- dikenal dengan masyarakat adil dan makmur. oleh kita Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum itu atau kesejahteraan sosial sebagai salah satu bagian dari tujuan nasional disamping dilakukan pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan bumi, air dan kekayaan tanah air juga dilakukan dengan menangani dengan cara memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar oleh negara. Kebijaksanaan dasar ini, yang tertuang didalam batang tubuh telah U.U.D. 1945 dijabarkan lebih lanjut oleh M.P.R. Tap IV/M.P.R./78 yang antara lain menyatakan pemeliharaan Orang-Orang lan- jut usia, fakir miskin, anak-anak terlantar dst. dilak- sanakan dengan bekerja sama dengan masyarakat dan Lemba- ga-Lembaga Sosial. Penjabaran lebih lanjut dilaku- kan dengan menetapk Un- dang-Undang No. 6/74 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang No. 4 79 tentang Kesejahteraan anak. - Dengan hormat, Melalui surat ini, perkenankan- lah kami mohon penjelasan kepada Bapak Kepala Penyuluhan Hukum, terhadap hal yang menyangkut tata cara pemberian hak baru tanah2 bekas Konversi Hak 2 Barat. Adapun masalahnya adalah sbb: Seseorang bekas pemegang hak eigendom, yang mana sejak berlaku nya UUPA, belum pernah meng- konversikan tanahnya menjadi HGB /Hak Pakai; dan diatas tanahnya ta- di ia tak memiliki bangunan, yang mana menurut ketentuan didalam Permendagri 3/1979, maka pem- berian hak baru atas tanahnya harus menunggu penyelesaian yang selan- jutnya akan diselesaikan menurut cara2 yang berlaku. berhasilnya pembangunan be- lum dapat dijadikan jaminan bagi pengurangan/peniadaan para pengemis itu. Sedangkan kita mengetahui bahwa perbu- atan mengemis itu lebih-lebih dilakukan di tempat- yang tempat umum (dijalanan, di tempat-tempat yang dikunjungi masyarakat ramai lainnya seperti setasiun, pasar) terlihat KENYATAAN MASYARAKAT Walaupun berbagai usaha telah dilakukan oleh Pemerin- tah berupa Pembangunan Konsultasi Hukum pelajar SMA Neg. I yang senang rubrik mengikuti penyuluhan hukum BPHN Jakarta. Yang ingin saya tanyakan adalah, "Apakah yang dimaksud Hukum Bunuh dan apakah di Indonesia berlaku hukum Bunuh dan UU no. berapa serta tahun berapa". Sehubungan adanya prosedur pe nyimpangan dalam pemberian hak baru, oleh pihak Agraria Tingkat II, maka kami ingin bertanya sbb.: 1. Jika pemberian hak baru, yang telah diberikan oleh Agraria Ka- bupaten, tadi jelas menyimpang, maka dapatkah pihak lain, me- minta peninjauan atas pengeluar an sertipikat tadi? 2. Jika dapat, kemanakah harus di- mohonkan peninjauan atas per- tanyaan no. 1 diatas? 3. Bagi pihak yang secara nyata menguasai tanah bekas HGB, yang memiliki bangunan diatas tanah tadi, apakah masih dimungkinkan mengajukan per- mohonan, jika pemberian hak baru telah diberikan kepada be- kas pemegang haknya, meski- pun pemberian tsb. menyim- pang dari prosedur yang telah di tentukan dalam Permendagri 31 1979? Kemudian atas berkenannya Bapak Penyuluhan Hukum menjawabnya sebelumnya kami sampaikan terima kasih, Wassalam Di dalam menanggapi masalah yang Saudara ajukan tersebut, kami hanya menyarankan alangkah baik- nya apabila hak itu diselesaikan ter lebih dahulu dengan Kantor Agraria setempat tetapi apabila memang be- nar-benar sudah tidak bisa lagi dica- pai sesuatu penyelesaian dengan ja- lan damai, maka baru bisa diminta- kan peninjauan kembali hal itu de- ngan melalui Pengadilan Negeri se- tempat, dengan memberikan bukti- ukti yang benar-benar bisa diper- nggung jawabkan didepan Peng- ilan nanti. (KARUNA) Tulungagung. H ini sesuai dengan ketentuan dari pa 1865 BW yang bunyinya: yang bi nyaan-pe Saudara 1 Setiap orang yang mendalilkan ahwa ia mempunyai sesuatu k, atau guna meneguhkan knya sendiri maupun mem- batah suatu hak orang lain, maunjuk pada suatu peristiwa, di ajibkan membuktikan ada- ny hak atau peristiwa tersebut. Denkianlah sedikit penjelasan kami berikan atas perta- anyaan yang akan dalam surat Saudara tertangga 21 April 1981 a dan atas 1 Oleh: Dr. Mas Soebagio SH orang melakukan perbuatan mengemis. Diantara alasan-alas- an itu antara lain: 1. Adanya faktor lingkungan dimana warga masyarakat sulit untuk memperoleh lapangan pekerjaan disebab- kan oleh karena tidak dimilikinya ketrampilan ter- tentu yang diminta oleh pasaran kerja. Jadi dalam upaya mempertahankan hi- dup dikota besar yang jauh dari sanak keluarga yang jauh ditinggalkan di Desa dan sipat hubungan sosial masyarakat kota, maka dengan sangat terpaksa mereka ini melakukan perbuatan mengemis. Ke- inginan kembali ke kampung terhalang oleh rasa malu berkenaan dengan Optimis- me akan kehidupan yang lebih baik yang dibayang- kan sewaktu awal keberang- katannya. 2. Adanya faktor Internal yang melekat pada diri warga masyarakat itu perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.-- Dengan hormat, Mohon dijawab atas pertanyaan kami dibawah ini: 1. Apakah dalam sidang di Peng- adilan tentang suatu perkara itu harus ada Pembelanya. Dan ba- gaimana jika Tertuduh itu se- orang yang miskin, sehingga ti- dak kuat membayar kepada Pembela. 2. UU nomor berapakah yang mengatur pelaksanaan Pemilu tahun 82. 3. Mohon kami dikirimi buku2 ten tang hukum, semoga bermanfaat bagi kami, 95 Hormat kami, Suk, SB. S.P.G.N. Jombang Kelas II. 1. Dalam suatu sidang di Peng-- adilan yang memeriksa suatu perkara tidak mengharuskan ada nya seorang pembela yang men- dampingi tertuduh, kecuali ka-1 lau ancaman hukumannya ada- lah Pidana mati. Namun demiki- an berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1970, ia berhak memperoleh bantuan Hukum. Pasal 35 menyatakan: Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan Hukum". Pasal 36 mengatakan: "Dalam perkara Pidana se- orang tersangka terutama se- jak saat dilakukan penang- kapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta penasehat". Seorang yang berperkara tapi ia tidak mampu dapat mengajukan permohona kepada Pengadilan bahwa ia benar-benar tidak mam pu. Permohonan mana harus disertai surat keterangan dari Kepala De sa yang menyatakan bahwa ia benar-benar tidak mampu. Per- kara tanpa biaya ini disebut de- ngan istilah perkara "Prodeo" 2. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pemilu tahun 1982. adalah Undang-Undang No. 15 tahun 1969 yang dirobah de- ngan Undang-Undang No. 414 tahun 1975 dan dirobah lagi de- ngan Undang-Undang No. 2 ta- hun 1980. 3. Permohonan Saudara mengenai permintaan buku Penyuluhan Hukum belum dapat kami kirim kan berhubung masih disiapkan, Bilamana sudah siap akan kami kirimkan ke alamat Saudara. Demikian sekedar jawaban kami, mudah-mudahan dapat bermanfaat. Dengan hormat, telah Bersama surat ini saya beritahukan, bahwa saya seorang Bisakah saya memiliki buku mengenai hukum? St. Syahril Banjarmasin 1. Hukum "Bunuh" bukan istilah yang lazim digunakan, sehingga kami kurang memahami apa yang Saudara maksud dengan hukum bunuh itu. 2. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K.U.H.P.) pasal 10 mengatur jenis-jenis Pidana yang dapat dijatuh kan yaitu : a. Pidana Pokok: Pidana mati, Pidana Penjara, Pidana kurungan (ditambah pidana tutupan berdasar UU No. 20 th. 1946), Pidana den da. b. Pidana tambahan: Pencabutan Hak-hak Perampasan tertentu, barang-barang tertentu, Peng- umuman putusan Hakim. 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K.U.H.P) dalam pasal 338, 340 mengatur pula tentang ancaman terhadap mereka yang melakukan pembunuhan. Bunyi pasal-pasal tersebut adalah: Pasal 338: Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. rencana Pasal 340: Barang siapa sengaja dan dengan lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 4. Permohonan Saudara untuk memiliki buku-buku Penyuluhan. Hukum belum dapat kami kirim karena masih disiapkan bilamana sudah siap akan segera kami kirim ke alamat Saudara. Demikian sekedar penjelasan kami, mudah-mudahan dapat bermanfaat. Dengan hormat, Kami telah mendengar penyu- luhan Hukum dari BPHN Jakarta, bahwa tentang hal Zibah katanya ada hukumnya menurut Undang2 Pemerintah. Pertanyaan: 1. Mengapa daerah2 di Jawa Timur masih ada tempat2 perzinahan. 2. Apakah tempat itu memang sudah mendapat izin/seizin pihak Pemerintah, mohon penjelasan. Sta. B.A. Kec. Bluluk Kab. Lamongan Jawa Timur. 1. Pada prinsipnya masalah kurang pantas dan juga sangat memalukan dan bahkan perbu- atan mengemis semacam itu sangat mengganggu masyarakat lainnya. PERATURAN DALAM K.U.H.P. Untuk mengatasi masalah diatas sebagai senjata pamung- (Ultimatum remidium) telah ditetapkan pengaturan yang mengkwalifisir perbuatan mengemis itu sebagai kejahatan dan pelanggaran. 301 K.U.H.P. Pasal yang berbunyi: Barang siapa menye- rah kan atau membiarkan orang lain, pada tinggal Seorang anak yang umurnya dibawah 12 Tahun yang dibawah kuasanya yang sah sedang diketahuinya bahwa anak itu akan dipakai untuk akan atau dibawa waktu menjalankan pekerjaan menge- berbeda dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun". ini Ketentuan mengancam orang yang mempunyai kekua- saan yang sah seperti: ayah, Ibu dan Wali yang menyerah- kan atau membiarkan anak yang berumur kurang dari 12 tahun yang berada dibawah tinggal kekuasaannya, untuk pada orang lain, sedang diketahuinya bahwa anak itu akan dipergunakan melakukan pekerjaan mengemis, yang dimaksud dengan mengemis disini adalah minta-minta ditempat umum baik secara lisan, tertulis, atau memakai gerak-gerik tertentu. Artinya secara lisan adalah secara langsung dengan menggunakan kata-kata sedangkan secara tertulis (dan ini juga sering kita lihat dalam masyarakat) serta penggunaan gerak-gerik berarti me-minta- minta dengan menggerakkan anggota badan, dengan menya- nyi, memetik biola dan alat musik lainnya. Terhadap orang Tua yatim piatu Bapak, Ibu meminta Asuhan: Dr. M. Soebagio SH mis, Daerah perzinahan adalah dilarang, kalau- di pun masih ada tempat-tempat itu perzinahan adalah menjadi wewenang Pemerin- tah Daerah untuk mengurusinya. Hal ini berdasar Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Dae- rah. 2. Perlu saudara ingat kembali bahwa soal perzinahan sejak dulu memang ada. Walaupun sudah ada usaha-usaha untuk memberantas. meniadakannya, tetapi belum bisa hilang sama sekali. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor antara lain : Factor Ekonomi Factor Biologis Factor Sosiologis Usaha-usaha Pemerintah dimaksud, antara lain mencegah perzinahan liar yang dapat mengganggu ketertiban umum, dengan jalan melokalisirnya. Tujuan melokalisir tempat-tempat perzinahan tersebut adalah untuk memasyarakatkan kembali, sehing- ga diharapkan akan sadar bahwa perbuatan tersebut adalah perbuat- an yang tercela. Dengan demikian maka jelas bahwa ada usaha untuk mempersempit perzinahan. Demikian sekedar penjelasan kami, mudah-mudahan dapat bermanfaat. Dengan hormat, Bagaimana hukuman seorang yang mengadakan pengguguran kandungan dan bagaimana bagi dukun atau Dokter yang ingin melaksanakan pengguguran. Hormat kami, Torik, Lebaksiau, Tegal 1. Seorang yang melakukan Abortus pengguguran kandungan adalah tindak pidana dan Wali yang dipidana berdasarkan ketentuan ini dapat dijatuhi pidana tambah- an berupa pencabutan kekuasa- an orang tua dan Wali. Selain dari pada itu pasal 504 K.U.H.P. menyatakan ayat 1: Barang siapa minta-minta mengemis ditempat umum dihukum karena minta dengan kurungan 6 selama-lamanya minggu. 2 Ayat Minta-minta yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih yang masing-masing umurnya lebih dari 16 tahun dihukum kurungan selama-lamanya bulan. Perbuatan mengemis yang diatur dalam pasal 504 ini K.U.H.P. mengancam terhadap mereka yang melaku- kan perbuatan mengemis itu sendiri dan dikwalifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum. Hal mana dengan pengaturan pasal 301 K.U.H.P. dimana seorang ayah, ibu Wali yang kepada menyerah kan orang lain anak yang berada dalam kekuasaannya secara sah untuk dipakai atau dibawa untuk melakukan pekerjaan mengemis diancam pidana dengan Kwalifikasi yang lebih berat yaitu kejahatan terhadap kesopanan kedua larangan itu kemungkinan dirasakan aneh bagi masyarakat karena dipan- asosial dang oleh karena masyarakat kita adalah masya- rakat yang suka tolong-meno- long. Pandangan demikian kurang benar karena tolong- menolong itu adalah suatu hal yang baik tetapi meminta tolong berupa mengemis di tempat-tempat umum dipan- dang kurang pantas dan sangat memalukan apalagi bila dilihat dari makin meningkat dan berhasilnya pembangunan. Demikianlah sedikit uraian mengenai perbuatan mengemis dan pengaturannya didalam K.U.H.P. pembunuhan terhadap jiwa manu- sia. Ancaman hukuman terhadap perbuatan tersebut diatur dalam pasal 346 KUHP yang menyatakan : Dalam Mekanisme Politik itu terbuka secara luas untuk berbeda pendapat, asalkan tidak menying- gung atau merusak Budaya Politik Pancasila. Atau tidak merusak Sistim Politik yang sedang kita kembangkan sekarang, yakni Demo- 3 "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan. 2. Seorang Dokter atau Dukun yang melakukan atau membantu melaku- kan pengguguran kandungan diatur dalam pasal 349 KUHP yang menyatakan: "Jika seorang Dokter, Bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu. melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalan- kan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan". Pasal-pasal 347 dan 348 bunyinya sebagai berikut: Pasal 347 K.U.H.P.: Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ayat (2): Tokoh2 Muda Ttg Praktek Pancasila Jika perbuatan itu mengakibat- kan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 348 K.U.H.P.: Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan. kandungan seorang wanita dengan dengan persetujuannya, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Demikian sekedar penjelasan kami, mudah-mudahan bermanfaat. Dari Hal. I kehidupan bermasyarakat dan bernegara". Ujarnya! krasi Pancasila. Nilai-nilai politik Pancasila harus menjadi pedoman atau pegangan bagi setiap insan politik dalam negara yang berdasarkan Pancasila. kita. Sebab, pengertian ini dapat Mengenai pengertian "konflik", Theo yang Menggala BP-7 itu berpendapat, pengertian "konflik," tidak sesuai dengan Budaya Politik menjurus kepada pengertian yang lebih buruk lagi, yaitu apa yang dinamakan pertentangan pendapat. Dalam sistim ini maka Budaya Politik Pancasila mempunyai kedu- dukan pada tingkat yang tertinggi. Sedangkan pada tingkat di bawahnya adalah penjabaran dari pada Budaya Politik Pancasila itu. Menurut Theo kita mengenal Sistim Politik yang berdasarkan Pancasila yang merupakan penjaba- ran dari Budaya Politik itu. Ini terdiri dari Mekanisme Politik berdasarkan Pancasila dan Struktur Politik berdasarkan Pancasila. Sarjana Ilmu Politik lulusan Universitas Indonesia itu lebih suka menyebutkan istilah pengertian perbedaan pendapat karena lebih sesuai dengan budaya kita sebagał bangsa. Di dalam mekanisme Politik yang berdasarkan pada Demokrasi Pancasila itu, perbedaan pendapat adalah suatu hal yang wajar. Justru sangat diperlukan. Karena suatu mekanisme politik yang menutup perbedaan pendapat akan menunjukkan suatu kebekuan dan bertentangan dengan hakekat politik itu sendiri dan hakekat kehidupan bermasyarakat. Sedang hakekat kehidupan politik unsur f Surat Pembaca antar Sebagai seorang partikelir yang seringkali menggunakan angkutan bis kota, saya mendukung kebijaksanaan Organda tentang penggunaan kantong plastik serba guna oleh setiap penumpang bis antar kota Kantong Plastik Serba Guna Di Bis Antar Kota Menurut berita-berita yang saya baca di koran, kebijaksanaan itu akan dilaksanakan mulai 1 Juni 1981. Kepada setiap penumpang diharuskan membeli satu kantong plastik seharga Rp. 10,- (Sepuluh rupiah), pelaksanaannya dikaitkan dengan tarip bis. Dengan kantong plastik tersebut para penumpang diharapkan tidak akan sembarangan membuang sampah dalam bis maupun dijalanan. Langkah ini sungguh menarik oleh karena pengalaman menunjukkan, dalam setiap perjalanan bis antar kota, saya selalu menyaksikan sampah, baik berupa daun-daunan maupun sisa-sisa makanan, berserakan dilantai bis sehingga suasananya kurang sedap dipandang mata. Dilihat dari segi peningkatan kebersihan lingkungan langkah ini sudah tepat. Tetapi dari segi kepentingan penumpang, kebijaksanaan ini kurang adil Sebab tidak semua penumpang membutuhkan kantong plastik tersebut. Kalau boleh mengajukan usul, sebaiknya kantong plastik itu disediakan oleh perusahaan bis antar kota sebagai salah satu servis kepada penumpang, dan diberikan secara cuma-cuma kepada yang membutuhkannya. Bisa juga ditempuh cara menyediakan kantong plastik disetiap tempat duduk, seperti dalam pesawat terbang umpamanya. Mudah-mudahan usul saya ada manfaatnya ini Srijono, Mampang Prapatan Rt. 2/V Jaksel. Harga Buku Yang Dipamerkan Pelaksanaan pameran buku belakangan ini semakin sering. Menurut Menteri P&K pameran itu untuk memasyarakatkan buku. Sehingga kita menjadi bangsa yang gemar membaca, lalu akibatnya kita menjadi bangsa yang menyukai ilmu. Dengan sendirinya kita akan lahir sebagai bangsa yang berpikir maju. Tentu demikianlah maksud banyak membaca. Cuma sayangnya, setelah melihat harga2 yang menyertai buku yang dipamerkan ternyata harganya "se langit". Memang benar, setelah saya menyaksikan buku2 yang dipamerkan, hati tergerak ingin memilikinya untuk dibaca Tapi setelah melihat harga, tentu saya berpikir menyelamatkan kehidupan ini sebagai mahasiswa yang merantau berada di Jakarta Memang sering saya baca keluhan penerbit atau pun pengarang yang merasakan harga buku ini mahal. Katanya banyak berkait dengan masalah lain. Saya sebagai orang awam, dan berkepentingan dengan buku, hanya ingin memilikinya. Tidak untuk diperdagangkan lagi. Kecuali kalau yang saya beli itu harus saya jual lagi. Tentu lain lagi masalahnya. Semoga pihak2 yang berwenang dengan penerbitan buku2 yang dijual bisa menemukan jalan tengah, yang memungkinkan setiap orang memiliki buku yang disukai, khususnya bacaan2 sehat. Terimakasih kepada Bapak Redaksi yang sudi memuat keluhan kami HALAMAN VII Hormat kami, E. Moning ka Pondok Gede, Jakarta Timur. Syarat pemuatan : Setiap surat pembaca dilampiri dengan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku. mutlaknya adalah dinamika. Jadi justru sistim politik sebenarnya, bagaimana mengatur hidup bersama untuk mencapai tujuan bersama sesuai dengan aturan permainan yang ditetapkan bersama "Saya yakin bahwa Mekanisme Politik Demokrasi Pancasila itu adalah akomodatif, dinamis, teru- tama lebih dapat menampung dinamika masyarakat dan menya- lurkannya untuk mewujudkan aspirasi rakyat," kata Theo menjelaskan. Bagaimana peranan Generasi Muda ? Dijawabnya peranan Generasi Muda dalam menunjang Budaya Politik Pancasila yang dijabarkan dalam pola operasionalnya yaitu melalui Sistim Politik yang terdiri dari Mekanisme dan Struktur Politik yang berdasarkan Pancasila. Generasi Muda harus berjuang lebih giat lagi dalam menguman- dangkan dan menyalurkan kepeny tingan dan aspirasi masyarakat banyak melalui saluran demokrasi Pancasila. Dalam perjuangannya itu, Generasi Muda, harus lebih membekali dirinya dengan suatu idealisme yang tinggi dan memiliki kepekaan sosial yang mendalam untuk lebih meningkatkan kehidu- pan berdemokrasi yang bersumber pada ideologi Pancasila. Untuk itu Generasi Muda harus lebih meningkat kualitasnya penge- tahuannya, memiliki ketrampilan yang tinggi yang dijiwai semangat kepahlawanan. Dalam perjuangan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat, Theo mengatakan Generasi Muda, harus lebih aktif lagi dalam segala bidang kehidupan masyarakat, ikut terjun dalam pembangunan ber- sama-sama Pemerintah dalam mengisi kemerdekaan melalui karya. pembangunan pemuda sebagai sumbangan kepada bangsa dan negara ini. Menuju masyarakat Pancasila Drs. H. Ridwan Saidi, tokoh muda Islam dan anggauta DPR-RI dari Fraksi Persatuan Pembangunan mengatakan, kita kini dalam proses menuju perwujudan masyarakat Pancasila. Untuk mendapatkan praktek- praktek yang sepenuhnya paralel dengan Pancasila menurut Ridwan Saidi, harus dimasyarakatkan nilai- nilai Pancasila yang berupa per- wujudan ketauladanan dari pemimpin masyarakat. Selain itu melalui pendidikan politik dan penegakan hukum. para Aspek pendidikan dari proses politik dan aspek politik dari proses pendidikan menurut pendapat saya adalah pendidikan politik", kata Drs. H. Ridwan Saidi, tokoh pemuda, bekas Ketua DPP-KNPI. Ridwan Saidi telah mengikuti Penataran P-4 Angkatan Ke-IX yang diselenggarakan BP-7, bulan Maret yang lalu. Ia keluar sebagai No.4 dari 17 terbaik seluruh peserta yang mengikuti Penataran P-4 Angkatan Ke-IX. Dan ia adalah Ketua Kelompok, yang juga keluar sebagai No. 2 dari lima yang terbaik. la mengikuti Kelas Bangsa Penataran P-4 tersebut, dengan Pidato yang berjudul, "Pendidikan Politik dalam rangka Memasyarakatkan Pancasila". Menjawab pertanyaan bagaimana AP Batubara partisipasi Generasi Muda di dalam pendidikan politik, Drs. H. Ridwan Saidi mengatakan peranan pemuda dalam hal ini ialah sebagai pendidik dan yang sekaligus juga sebagai anak didik. pendidik Sebagai pemuda memelopori tingkah laku politik yang sehat, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sedangkan sebagai anak didik, maka masyarakat adalah sekolahnya pemuda. Menurut Ridwan Saidi, Generasi Muda harus menjadi pelopor dalam penjelmaan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan masyarakat. Disamping itu, Generasi Muda perlu mendorong peningkatan praktek- Pancasila praktek dalam masyarakat. Demikian pendapat Drs. H.Ridwan Saidi yang disampaikan kemarin dalam wawancaranya dengan "BY" di Ruangan Fraksi Persatuan Pembangunan DPR. Idealisasi Nilai-nilai Drs. Suryadi Ketua Komisi X DPR-RI mengatakan Pancasila adalah suatu idealisasi Nilai-Nilai Menjawab pertanyaan, apa yang yang dipergunakan oleh bangsa. dimaksudkan dengan Pendidikan Indonesia untuk hidup berbangsa Politik, Wakil Ketua Komisi X DPR dan bernegara. itu menjawab, pendidikan politik bukan semata-mata khusus politik, tetapi lebih luas dari pada itu. Karena Pendidikan Politik adalah satu sistim sosial yaitu kompleksitas usaha dari masyarakat yang mengandung aspek pendidikan dan aspek politis. "Saya mengharapkan dengan adanya usaha Penataran P-4 dapat dilihat hasil-hasilnya. Memang banyak orang yang sinis terhadap usaha ini. Usaha ini menurut saya sangat fundamentil dan tidak dapat dinilai dengan uang". Ucap Drs. Suryadi. (Ke halaman XI)