Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Harian Neraca
Tipe: Koran
Tanggal: 1989-09-27
Halaman: 10

Konten


Rabu, 27 September 1989 DAERAH TRANSMIGRASI Belum Ada RUU Perubahan Kotip Tarakan dan Mataram Jadi Kodya Jakarta, NERACA SAMPAI sekarang masih belum ada rancangan undang- undang tentang peningkatan kota administratip Tarakan dan Ma- taram (NTB) menjadi kotamadya yang diajukan ke Sekretariat Negara. Demikian jawaban Mensekneg Moerdiono atas per- tanyaan tertulis Komisi II DPR RI pada rapat kerja kemarin di Jakarta. Lebih lanjut Mensekneg mengatakan bahwa yang ada di Sekretariat Negara adalah : -RUU tentang Pembentukan Kabupaten DT II Halmahera Tengah. RUU tentang Pembentukan KDH Tk II Lampung Barat dan Penyelesaian BERKUNJUNG: Ketua BK 3 S Sumbar Ny. Z. Hasan Basri Durin ketika mendampingi Ibu Een Sudharmono yang melakukan kunjungan berkelanjutan, monitoring pro- ke Sumatra Barat belum lama ini. (Foto: AJINERACA) Sertifikat Baru Surabaya, NERACA KAKANWIL Badan Per- tanahan Nasional (BPN) Tingkat I Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh aparatnya, agar penyelesaian sertifikat tanah di Jawa Timur ditangani dengan cepat dan aman. Kalau surat lengkap dan tidak tergantung dengan instansi lain, maka penyelesaian sertifikat tanah harus diselesaikan dengan secepatnya, paling lambat 2 minggu, sertifikat tanah harus pula selesai tidak boleh ditawar- tawar lagi. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Jatim Ir. Imam Maksum menyatakan hal tersebut, seusai Peringatan Hari Bakti UUPA di Surabaya, Senin. - RUU tentang pembentukan Kodya Tk II Bitung. Demikian Mensekneg Moer- diono. di Jatim Dua Minggu Imam Maksum, menjamin bila ada masyarakat yang diper- mainkan oleh petugas dan me- nunggu lama, silahkan datang ke Kantor langsung kepadanya, akan, dilayani dengan baik. Secararinci Menteri menjelas- kan tiga RUU yang telah disam- paikan ke Sekretariat Negara tersebut. Mengenai RUU Pem- bentukan Kabupaten DT II Hal- mahera Tengah dikatakan bahwa sesuai dengan tata cara ada pan- dangan dari beberapa anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah agar rencana tersebut ditunda mengingat beratnya konsekuensi keuangan yang harus ditanggung Pemerintah Pusat Diakuinya, di Kantor Per- tanahan Surabaya, yang paling banyak terjadi kericuhan dan banyak tunggakan adalah masalah yang belum terselesai kan karena padatnya surat-surat yang dilayani, sementara petu- gasnya sangat terbatas. untuk memberikan subsidi. "Dari data yang diajukan oleh anggota-anggota Dewan Pertim- Semua kritik dan keluhan dilimpahkan kepada BPN adalah wajar dan memang resikonya, kata Imam Maksum yang telah "Namun demikian, masya- rakat juga harus maklum bahwa penyelesaian sertifikat tanah itu, tidak berjalan sendirian. Ada instansi yang terkait, jadi semuanya juga harus beres. Kalau instansi yang bersangkutan be- lum beres, maka penyelesian sertifikat atau hak tanah berjalan lambat yang menjadi kambing hitam adalah kami," kata Ir. Imam Maksum. PANEL Diskusi Sehari "Kontrak Kerja dan tentang Perlindungan Pekerja" mengemukakan, persaingan antar perusahaan yang makin tajam untuk merebut pasaran di dalam dan luar negeri telah mendorong para pengelola perusahaan melakukan efisiensi. Ketua Umum Serikat Kerja Seluruh Indonesia (SPSI), Drs Imam Sudarwo, dalam diskusi yang diadakan baru-baru ini mengatakan, situasi itu antara lain telah menimbulkan ber- 19 enam tahun lebih memimpin BPN Kabupaten Dati II bersangkutan dan 2. hal-hal yang menjadi kewenangan pangkal Dati II ber- sangkutan." di Jawa Timur. Sedang mengenai pemben- tukan Kab. Dati II Lampung Mukmin Joyo Transmigran Teladan bagai bentuk hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja, antara lain, melalui hubungan kerja untuk waktu tertentu (kontrak). Pada acara Bakti Pertanahan Nasional di Jawa Timur, di- serahkan 36.208 buah sertifikat kepada Daerah Tingkat II se Jatim Gubernur Jatim Šoelarso juga menyerahkan secara simbolis kepada masyarakat berupa Surat keputusan pemberian hak tanah dan sertifikat hak atas tanah. Juga kepada 91 KK di Ka- bupaten Madiun atas tanah 24 ha dan perpanjangan pemberian hak milik di Kabupaten Blitar seba- nyak 159 KK atas tanah 41 ha. Dikatakan dalam Pelita IV telah dapat diselesaikan 23.801 orang untuk penerima hak den- gan pemasukan keuangan untuk Negara, Kas Daerah Tingkat I Jatim dan Kas Daerah Tingkat II sebesar Rp 18,741 miliar lebih. Dibidang penerbitan sertifikat hak atas tanah dalam Pelita IV mencapai 571.976 sertifikat, kata Imam Maksum. (K-15) Dari satu lagi, dengan hubungan kerja kontrak itu, pengusaha dianggap hanya ingin menghindar dari bebe- rapa kewajiban yang se- harusnya diterima pekerja, seperti uang pesangon, uang jasa dan jaminan sosial. Selain itu untuk meng- hindari urusan dengan pihak ketiga (Depnaker), pengusaha sering memilih hubungan kerja sistem kontrak, karena secara yuridis hubungan kerja akan putus demi hukum sete- lah masa kontrak berakhir. Secara hukum itu memang tidak menyalahi, karena per- janjian didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, de- mikian pula dari segi perkem- bangan ekonomi makro ka- irena sistem itu telah mem- bantu penyerapan tenaga bangan Otonomi Daerah tampak bahwa sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dati II masih sangat tergantung pada subsidi Peme- rintah Pusat." Pada hakekatnya, setiap pekerja menginginkan hu- bungan kerja yang lama (permanen), karena di sana ada jaminan kepastian, kesempatan berkarier, sedangkan hal-hal itu sering tidak ditemukan dalam sistem kontrak, tuturnya. Kontradiktif. WAKIL Sekjen SPSI, Marzuki Achmad dalam makalahnya "Kontrak Kerja dan Perlindungan Pekerja' menjelaskan, penerapan prin- sip-prinsip HIIP dimaksud untuk menciptakan suasana kerja yang tenang dan har- monis antara pengusaha dan pekerja. Namun demikian dari peneli- tian lebih lanjut dan setelah mencocokkan dengan data Pen- dapatan Asli Daerah, ternyata kesulitan tersebut tidak terjadi di Halmahera Tengah. Selama beberapa tahun ini subsidi telah diberikan dalam APBN setiap tahun untuk Hal- mahera Tengah. Dengan de- mikian konsekuensi keuangan bagi Halmahera Tengah tidak menjadi masalah lagi. Sehingga penyelesaian RUU Pembentukan Kabupaten Dati II Halmahera Tengah dapat diproses lebih lanjut. Sarana penunjang penera- pan HIP itu antara lain, pem- bentukan unit kerja SPSI di perusahaan, pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), penerapan upah sesuai ketentuan serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. "Masalah terakhir dalam penyelesaian RUU ini tinggal dua hal yaitu mengenai: I. batas-batas Semarang, NERACA MUKMIN Joyo Hartono, transmigran teladan tingkat Na- sional tahun 1989 dari Kaliman- tan Tengah asal Kendal, baru- baru ini menemui Bupati Kendal, Sumoyo Hadiwinoto, SH diruang kerja Bupati. Namun, di banyak peru- sahaan besar dan menengah telah berlangsung suasana yang kontradiktif, dimana ada sistem dan praktek yang tidak Pertemuan antara Bupati den- gan transmigran teladan tersebut berlangsung akrab selama 1,5 jam dengan didampingi Staf Depar- temen Transmigrasi Pusat dan Kepala Kantor Transmigrasi. Mukmin Joyo Hartono pen- duduk desa Banyuurip Kecama- tan Pegandon Kabupaten Ken- dal, ikut transmigrasi pada 4 Juni 1982 menuju daerah transmigrasi Pegatan B2 Kota Waringin Timur Kabupaten Sampit, Propinsi Kalimantan Tengah bersama 50 KK lain yang berjumlah 216 jiwa transmigran asal Kabupaten Kendal. Selama 7 tahun didaerah baru dengan tekun dan tabah Mukmin mengelola tanah 2,25 ha jatah dari pemerintah. Ia berhasil meningkatakan taraf hidup ber- Barat,Menteri mengatakan bahwa masalah pokok yang dihadapi dalam penyelesaian RUU ini sama dengan RUU Pembentukan Kabupaten Dati II Halhamera Tengah. "Dari penelitian lebih lanjut dan setelah mencocokkan de- ngan data pendapatan asli daerah, ternyata daerah tersebut masih memerlukan subsidi yang besar". RUU tersebut dapat diteruskan proses penyelesaiannya seperti halnya dengan Halmahera Te ngah, apabila masalah kon- sekuensi keuangan bagi pemben- tukan Dati II ini sudah dapat dia- tasi. Sebaliknya, hubungan kerja yang permanen jangka waktunya relatif lama, pu- tusnya hubungan kerja harus seijin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat (P4D/P4P) dan menimbulkan konsekuensi pembayaran uang pesangon atau uang jasa pada peker- jaannya. Tentang pembentukan Kota- madya Daerah Tingkat II Bitung, dikatakan bahwa masalah pokok yang dihadapi dalam penyele- saian RUU ini adalah sama de- ngan masalah Lampung Barat. "Proses penyelesaian RUU Pembentukan Kodya Dati II Bitung dapat diteruskan apabila masalah konsekuensi keuangan bagi pembentukan Daerah Tingkat II ini telah dapat diatasi," demikian Mensekneg. (9) sama keluarganya. Dapat mere- habilitasi rumah permanen, menyekolahkan 2 orang anak sampai ke perguruan tinggi, se- hingga oleh Tim Pusat Mukmin Joyo Hartono terpilih sebagai transmigran teladan tahun 1989. Mukmin mengisahkan tanah 2,25 ha dikelola sebagai lahan pertanian 1 ha, untuk lahan perkebunan 1 ha dan untuk tanah pekarangan. Hasil diperoleh dari lahan perkebunan- nya tiap bulannya Rp150.000 dari hasil panen jeruk, kopi dan ke- lapa. yang 1/4 ha Bertolak dari kedua jenis hubungan kerja tersebut, hubungan kerja sistem kon- trak menimbulkan keti- dakpastian akan kelanjutan hubungan kerja, lebih-lebih bila hanya berlangsung bebe- rapa bulan saja. "Hal itu ku- Bupati Kendal Soemoyo Hadiwinoto berterima kasih dan bangga kepada Mukmin dan ber- pesan, gar keberhasilannya itu dikembangkan dan diperluaskan kepada para transmigran lainnya. Diharapkan setelah berhasil mau berkunjung ketempat asal dengan menjelaskan keberhasilannya kepada penduduk dan warga se- tempat. Sehingga program trans- migrasi Kabupaten Kendal dapat sukses. (KNI). rang memberikan perlindun- gan bagi bekerja," ujarnya. la berkesimpulan, sistem kontrak dapat menimbulkan dampak negatif antara lain, kecemburuan sosial, bagi pekerja permanen, kehadiran pekerja kontrak dianggap sebagai ancaman dan dapat memperlemah perusahaan yang ada unit kerja SPSI dan KKB-nya. HARIAN NERACA Sistem kontrak jelas tidak memberi harapan masa de- pan bagi pekerjanya, me niadakan jaminan sosial yang seharusnya diterima dan dapat menghambat upaya peningkatan kesejahteraan. UNDP Dorong Peran Wanita Transmigran Kecemburuan sosial MENAKER Drs Cosmas Batubara dalam makalahnya mengatakan, adanya perbe- daan persyaratan kerja an tara sistem kontrak dan per- manen kemungkinan besar dapat menimbulkan kera- wanan kecemburuan sosial dan antara para pekerja. Pekerja kontrak merasa bekerja di tempat yang sama, melaksanakan jenis pekerjaan yang sama serta aturan waktu yang na, mengapa ada perbedaan jaminan dan syarat-syarat kerja. Namun, kata menteri, sejalan dengan perkembang- an dan pertumbuhan industri, hubungan kerja sistem kon- Jakarta, NERACA PEMERINTAH Indonesia dan UNDP (Program Pemba- ngunan PBB) menandatangani sebuah dokumen proyek perlua- san kerjasama teknik untuk men- dorong peran wanita di pemu- kiman transmigrasi dan desa-desa pantai. Penandatanganan itu di- lakukan oleh Ny. Ani Santhoso, mewakili Kantor MUPW; Eko Sarwoko, Dirjen Pengerahan dan Pembinaan Deptrans; Soeprapto, Dirjen Perikanan Deptan. Sedang daripihak UNDP diwakili oleh Galal M. Magdi yang juga atas nama Yayasan Kependudukan PBB (UNFPA) dan Yayasan Pembangunan untuk Wanita PBB (INUFEEM). Penandatanganan dilakukan Senin di Jakarta. Dalam kaitan ini, suatu pro- gram latihan komprehensif te- ngah dilaksnakan dan suatu sis- tem informasi untuk manajemen Bantuan itu diberikan kepada lima lokasi transmigrasi dan tujuh Tujuan utama proyek ialah desa nelayan di Kalimantan, untuk membuat suatu model Sulawesi, Lampung, Jawa Te- bantuan praktis dan intensif un- ngah dan Sumatera Utara. Pem- tuk wanita di masyarakat yang beayaan external untuk proyek pendapatannya rendah guna ini akan meliputi jumlah US$ meningkatkan penghasilan 695.000,- dari UNDP, UNFPA mereka dan memperluas kesem- dan UNIFEM dan bantuan Pe- patan kerja mereka. Romerintah Indonesia Rp 100 juta. yek, masalah dan masalah- masalah yang berkaitan dengan kelompok wanita sedang dibuat. Proyek yang diperkenalkan pertama tahun 1986 dengan pembeayaan UNDP telah mem- bantu memobilisasi 428 wanita di daerah percobaan ke dalam 42 Diperkirakan angkatan kerja hingga akhir Pelita V di Sulsel tercatat sebanyak 2.527.417 orang, atau laju pertumbuhan 4.5 persen per tahun. Pada akhir Pe- lita V, penganggur terbuka diper- kirakan meningkat menjadi 78.168 orang, setengah pengang- gur sebanyak 978.363 orang. Untuk itu, mengingat penting- nya masalah perencanaan kete- nagakerjaan, diminta agar para peserta Latihan petugas Teknik Perencanaan Tenaga Kerja se Sulsel benar-benar menerapkan teknik yang telah dipelajari, guna Pro dan Kontra Tenaga Kerja Kontrak kerja. Namun, menurut Imam, dilihat dari segi perlindung- an tenaga kerja, hal tersebut jelas tidak sejalan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang sedang dikembangkan. sejalan dengan program HIP. Ditetapkannya Undang-Un- dang bertujuan membuat ketentuan lebih jelas, sua- sana lebih tertib serta menjamin hak dan kewajiban semua pihak, katanya. Mengingat hal itu, pemer- intah menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK)Nomor 0S/Men 1986 Tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu yang bertujuan membatasi jenis pekerjaan, dimana ada pe- kerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis dan kegiatannya terpaksa harus dilakukan dengan sistem kontrak. Ada dua jenis hubungan kerja, yaitu, hubungan kerja yang batas waktunya diten- tukan atau kontrak serta hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu (permanen). Hubungan kerja melalui sistem kontrak bercirikan, jangka waktu hubungan ker- janya relatif singkat, putusnya hubungan kerja terjadi demi hukum dan tidak menimbul- kan konsekuensi pembayaran uang pesangon atau uang jasa. Pasal 4 ayat (4) dan (4) menyebutkan, kesepakatan kerja untuk waktu tertentu hanya diadakan untuk peker- jaan yang sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, sekali selesai atau sementara sifatnya. Selain itu, pekerjaan itu diperkirakan untuk waktu tidak terlalu lama, yang yang musiman atau berulang kali dan bukan merupakan kegia- tan pokok perusahaan serta berhubungan dengan produk baru atau kegiatan baru ataupun tambahan yang masih dalam percobaan. kelompok bisnis yang mempro- duksi makanan dan kerajinan tangan. Menurut Abdul Rasjid Pa- welleri, keberhasilan pemba- ngunan didaerah, banyak diten- tukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan. Khusus untuk Sulsel masalah ketenagakerjaan dihadapi, yang meningkatnya jumlah pengang- gur terbuka dan setengah pe- nganggur. adalah Kelompok wanita itu juga telah diberi latihan managerial, disain produk dan pengembang- an pemasaran dari produk per- tanian dan perikanan dan peng- gunaan teknologi tepat guna. Salah satu gambaran yang sangat mengesankan dari proyek ini adalah pendekatan keikutser- taan masyarakat dimana para peserta dipilih dari antara anggota masyarakat itu sendiri dan kebu- tuhan, strategi maupun penyele- saian diidentifikasi dan dilak- sanakan oleh masyarakat itu sendiri dengan bantuan teknis dari para ahli proyek. Depnaker Sulsel Latih Tenaga Teknik Perencana Ant trak masih dimungkinkan ke- beradaannya dengan per- syaratan-persyaratan tertgentu misalnya, sifat, jenis pekerjaan yang dikontraknya, jangka waktu, srta syarat- syarat perpanjangan. Dalam praktek di lapang- an, selama ini masih dijumpai adanya hubungan kerja untuk waktu tertentu (kontrak) yang merugikan pekerja, karena dicantumkan beberapa per- syaratan yang melanggar ketentuan. Proyek itu merupakan contoh yang baik kerjasama dan koordi- nasi diantara organisasi di bawah PBB yaitu UNDP, UNFPA dan UNIFEM dalam mendukung pri- oritas program pembangunan Pemerintah. Hal itu juga mewujudkan usaha kolaborasi yang efektip antara Departemen Pertanian, Deptrans dan Menteri Negara UPW. (9) Semakin berkembangnya Penanaman Modal Asing akan berpengaruh pula ter- hadap pengelolaan peru- sahaan, dimana ada bagian- bagian tertentu yang dikon- trakkan (memborongkan) pada pihak ketiga. Hal itu akan mempersulit penerapan pembinaan dan perlindungan tenaga kerja, sebab dalam satu unit kegia- tan proses produksi ada dua atau lebih manajemen yang menangani dan bertanggung jawab dalam masalah kete- nagakerjaan. Biasanya, masing-masing pihak akan memberikan per- syaratan kerja dan jaminan sosial yang berbeda, dimana pihak pemborong (kontraktor) memberi persyaratan kerja yang lebih rendah daripada perusahaan yang memberi borongan. Ujungpandang, NERACA KEBERHASILAN pemba- ngunan dalam Pelita V mutlak memerlukan peningkatan kuali- tas sumber daya manusia, yang terencana dan siap karya. Untuk perencanaan tenaga kerja, sebagai salah satu aspek pengembangan sumber daya manusia merupakan faktor strategis dalam menyusun perkiraan kebutuhan dan persediaan tenaga kerja. Salah satu tugas Depnaker adalah mengupayakan tersusun- nya suatu perencanaan tenaga kerja, baik ditingkat nasional maupun di tingkat regional/ Daerah. Pencitaan modal peren- canaan yang makro, maupun Para Pedagang Onderdil mikro, dan dihayati oleh Instansi pemerin- tah, perusahaan BUMN dan Swasta lainnya. Cirebon Unjuk Rasa Hal ini, ditegaskan Kakanwil Depnaker Sulsel Drs. H. Abdul Rasjid Pawelleri didepan peserta Latihan Petugas Teknik Perenca- naan Tenaga Kerja Sulsel, belum lama ini di Ujung Pandang. La- tihan dimaksudkan untuk men- ciptakan tenaga teknisi perenca- naan tenaga kerja yang mampuh menyusun perencanaan Tenaga Kerja melalui mekanisme Tim perencanaan Tenaga Kerja Daerah secara terpadu. Latihan ini, diikuti 30 peserta, utusan dari Kanwil Perindustrian, Kanwil Pertambangan, Kanwil Pertanian, Kanwil Perdagangan, Kanwil Depdikbud, Parpostel, PU, Koperasi, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Bappeda Tk. I, dan Perwakilan Biro Pusat Statistik Sulsel. Pola Latihan Teknik Perenca- naan Tenaga Kerja tingkat Sulsel. Cirebon, NERACA SEBANYAK 18 orang peda- gang onderdil/ suku cadang ken- daraan bermotor di Kotamadya Cirebon yang terkena penertiban lokasi tempat usaha dan tidak diijinkan berusaha ditempat lama oleh Pemda Kodya Cirebon, Senin 25 September 1989, melakukan unjuk rasa dengan mendatangi gedung Dewan Per- wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kodya Cirebon. Dari 18 pedagang hanya enam orang pedagang yang dipimpin oleh Udin dari Sunda Motor diterima Ketua DPRD Kodya Cirebon H. Saleh Sahyana yang didampingi Ketua Komisi A dan C serta Kabag Humas Pemda Drs. Ano Sutrisno diru- ang kerjanya. Kepala Humas Drs. Ano Su- trisno seusai pertemuan tertutup antara perwakilan pedagang dengan Ketua DPRD tersebut antara lain mengatakan, para pedagang minta agar penertiban lokasi tempat usaha onderdil yang dipusatkan di Pasar Talang bisa ditinjau kembali. Menurut para pedagang, kios- kios yang disediakan dipusat pertokoan Pasar Talang terlalu kecil dan harganya mahal serta tak terjangkau walau dilakukan secara angsuran. Selain itu para pedagang menanyakan 13 kios yang mulai Tenaga Kerja Untuk Buka Lapangan Kerja, NTB Terima Investor Asing Mataram, NERACA GUBERNUR NTB Warsito di Mataram menjelaskan, NTB akan menerima investor yang ingin menanam modalnya di daerah ini, termasuk investor asing. Ini untuk meningkatkan ekonomi NTB, dan peningkatan lapangan kerja. Salah satu di antara investor KKB Induk SEKRETARIS Departe- men Transportasi SPSI, Ha- nafi Rustansi mengemukakan, guna menghindari pelangga- rán terhadap sistem kontrak kerja, sebaiknya SPSI mem- buat KKB yang sifatnya Induk dengan asosiasi pengusaha itu, akan menginvestasi mo- dalnya untuk penanaman jambu mete seluas 2.000 Ha. "Dengan tegas saya menjawab, lokasi tanahnya tersedia bahkan lebih luas lagi akan diterima," ujar Gubernur. NTB memiliki lahan luas untuk tanaman jambu mete. Di samping itu jika tanaman jambu mete seluas 2.000 Ha tiap sektor dapat menampung satu tenaga kerja, ini sudah memberi- kan lapangan kerja bagi seribu orang. Di pihak lain NTB selalu membuka tangan bagi kalangan investor nasional asing, yang ingin mengembangkan usaha serta permodalannya di NTB. Hal ini sebagai langkah penampung- an lapangan kerja di pedesaan, sebab setiap tahun angkatan kerja NTB terus meningkat. Di sam- ping serasi dengan program pem- bangunan NTB, dimana di an- taranya berupaya terus untuk membuka lapangan kerja baru, Gubernur juga mempriha- berlangsung selama 10 hari kerja. Maksud pelatihan ini adalah un- tuk memberikan pengetahuan dan keterampilan, bagi peserta dalam diterapkan pada instansi masing- menyusun Rencana Tenaga Kerja Pelaku Penipuan TKI Ditangkap masing dengan kordinasi Pemda Sulsel. Daerah utamanya dalam penyu- sunan perkiraan persediaan dan kebutuhan tenaga kerja. Tujuan pelatihan antara lain memberikan penjelasan, penger- tian tentang makna, hakekat dan dasar-dasar perencanaan Tenaga Kerja. Peningkatan keterampil- an para Teknisi perencanaan Tenaga Kerja Daerah dalam menyusun perkiraan kebutuhan dan kesempatan kerja serta persediaan tenaga kerja di instan- sinya- masing-masing. (K-25). tanggal 25 September 1989 di- tutup karena habis ijin usahanya dan tak diperbolehkan lagi mem- perpanjang ijin usaha tersebut. Kabag Humas Ano Sutrisno menjelaskan dalam kesempatan itu Ketua DPRD H. Saleh Sahyana tidak memberi tang- gapan dan masih bersifat menum- pang aspirasi saja. Ketua DPRD Saleh Sahyana hanya menjanjikan dalam waktu dekat memberi keputusan paling lambat minggu ini karena harus dibicarakan dengan Walikota- madya Cirebon dan dibicarakan dengan para anggota Muspida setempat. Mengenai penertiban lokasi tempat usaha pedagang onderdil berdasarkan Perda no 6 tahun 1987 tentang ketertiban umum dan SK Walikota Cirebon no 5113/SK. 169 ekon/1989 tentang pelaksanaan pengkonsentrasian pertokoan suku cadang kenda- raan bermotor di Pasar Talang. Para pedagang onderdil yang melakukan unjuk rasa tersebut masing-masing pemilik toko Cirebon Baru, Toko Lancar, Toko Makmur, Sumber Jaya Motor, Kembar Motor, Toko Boga, Toko Sunda, Maju Motor, Gajah Mo- tor, Agung Motor, Linggakarto, Gunungsari Motor, Reno, Serba Ada, Sunil, Toko Agustin, Toko Rasin dan Toko milik Dedy. (K.11). *** yang disahkan pemerintah. KKB itu nantinya berlaku secara nasional, regional dan sektoral dengan mencan- tumkan batasan-batasan tertentu, misalnya, SPSI membuat KKB dengan asosi- asi pengusaha tekstil atau perhotelan yang isinya me- ngatur tentang upah serta jaminan sosial bagi pekerja didasarkan pada klasifikasi besar kecilnya perusahaan. Apabila perusahaan itu akan membuat sistem kontrak, maka pengusaha dan unit kerja SPSI cukup membuat pernyataan bersama yang isinya taat kepada KKB induk (master) yang telah mengatur masalah upah dan se- bagainya. Belum adanya kesepakatan yang dapat dijadikan pega- ngan ketentuan yang pasti akan bagi pengusaha menyulitkan, sehingga terjadi- lah pelanggaran terhadap sistem kontrak, jelas Hanafi. tinkan harga batu apung dari masyarakat menurun dari Rp 350 perkarung menjadi Rp 300. "Hal ini akan saya teliti mengapa harga batu apung itu bisa menurun, sedangkan ekspor batu apung NTB terus meningkat. Bahkan merupakan komoditas yang menonjol dari bidang ekspor dari 21 mata dagangan ekspor lain- nya di NTB. Namun ia juga mengakui, adanya sistem kontrak di pe- rusahaan dianggap wajar, kalau memang pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam struktur perusahaan, misalnya kebersihan (cleaning service) yang sifatnya tidak permanen. Kendati perusahaan merekrut tenaga kerja dari perusahaan penyalur, kalau standar upah dalam KKB Induk sudah diketahui, pem- berian upah rendah dan pelanggaran tentu bisa dihindari, tutur Hanafi. (Ant). Turunnya harga batu apung ini, kata Gubernur, tentunya sangat merugikan produsen yang semuanya merupakan rakyat kecil. "Hal ini akan dikembalikan harga semula," tegasnya. Di pihak lain beberapa waktu lalu sempat "heboh" batu apung di NTB karena perbuatan sekitar 10 orang pengusaha satu sama lain nampaknya sama bersaing. Diantara mereka ada "pe- ngusaha" yang hanya menjual lisensi ekspor batu apung. Agaknya hal ini masih perlu dipantau lebih lanjut sehingga rakyat kecil pencari batu apung, tidak dirugikan.. Makin meningkatnya ekspor batu apung, antara lain karena Pemda memberi kemudahan bagi para pengusaha dengan tujuan untuk pemerataan pendapatan dan demi kepentingan pemba- ngunan. Meningkat-Menurun KA Kanwil Perdagangan propinsi NTB Drs.LM. Muhidin mengatakan, memang seperti diutarakan Gubernur ekspor batu apung paling dominan dari 21 Jakarta, NERACA POLRES Purwakarta, Jawa Barat telah menangkap Sr, 34 pada 20 September 1989 pukul 19.30 atas tuduhan melakukan peni-puan terhadap para calon TKI yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia. Tersangka SR, pekerjaan swasta ditangkap di rumah is- trinya Kampung Karangsari RT 009/02. Kecamatan Citalang Purwakarta dan pada 21 Septem- ber 1989 dijemput oleh petugas dari Reserse Umum Mabes Polri untuk diadakan pengusutan lebih cermat. mata dagangan ekspor daerah ini. Misalnya pada tahun 1988 dari bulan Januari sampai Agustus, NTB mengekspor batu apung 5.802 ton dengan peraihan de- visa sebesar US$ 656.575. Pada tahun 1989 ini pada waktu sama, ekspor batu apung melambung hampir lima kali lipat yakni 25.050 ton. Atau melonjak 331% dari segi komoditi nilai devisanya meningkat 448%. Kasus penipuan calon TKI ke Arab Saudi dan pemalsuan surat- surat dari daerah asalnya untuk memperlancar perolehan surat- surat dari PT Sapa Saguna yang akan mengirimkan TKI tersebut. Surat-surat yang dipalsukan adalah blangko-blangko surat dari Lurah dan Camat daerah asal calon TKI dan termasuk stempel- stempelnya. Yang disita Polisi Blangko dari Surabaya dan stem- pel dari 117 kecamatan asal Jatim, Jakarta, NERACA MENURUT Prof. Emil Salim Menteri KLH. Siswono, Menteri Negara Urusan Peruma- han Rakyat menyatakan kepada- nya, bahwa ia telah mengunjungi seluruh daerah Indonesia. Tetapi setelah Siswono mengunjungi Minangkabau baru-baru ini (se- bulan yang lalu-red) ia berpen- dapat tidak ada daerah yang melebihi keindahan dan kecanti- kan daerah ranah Minangkabau, kata Siswono kepada Emil. Halaman X Karena Siswono sudah "jatuh cinta" pada alam Minagakabau maka hari ini (23/9) ia kembali ke Minangkabau kembali untuk membangun perumahan dan sebagainya kata Emil lagi. Bekasi, NERACA BANYAK Perusahaan di Bekasi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesongon kepada karyawannya, akibat belum melaksanakan dan menjalankan ketentuan-ketntuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan, de- mikian dikemukakan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Bekasi, Dr. Tjepi, Msc. sehubungan adanya beberapa karyawan di PHK tanpa pesa- ngon, baru-baru ini, diruang ker janya, kemarin siang. Di Nusa Tenggara Barat (NTB) dewasa ini terdapat 32 perusahaan eksportir. Namun yang nampak aktif 23 eksportir. Muhidin tidak menjelaskan, sembilan dari eksportir itu apa sebabnya tak aktif. Dia menjelas- kan dari 21 mata dagangan ekspor NTB itu lima mata dagangan, menonjol yaitu batu apung, mutiara, udang, kopi dan teri- pang yang tahun lalu mencapai nilai ekspor sebesar US$ 6,35 juta. Sedangkan 16 mata dagang- an lainnya, masih rendah atau dengan kata lain masih perlu ditingkatkan. Prof. Emil Salim : Menteri Siswono dan PM. Belanda Jatuh Cinta pada Minangkabau Tjepi menjelaskan, seperti terjadi terhadap empat pekerja Pabrik di Bantar Gebang Bekasi dan sebelumnya 8 pekerja di Perusahaan Desa Pejuang Bekasi, masing-masing Surat- man, Nisan, Nemit dan Munan di PHK tanpa menerima pesa- ngon, karena mereka membuat keonaran dan perkelahian yang dapat meresahkan bagi pekerja lainnya hal ini termasuk pelanggaran besar dan sulit un- tuk membelanya. KaKanwil Perdagangan NTB itu membenarkan, ekspor udang beku dari daerah ini cenderung menurun. Hal ini disebabkan antara lain harga udang di pasaran- internasional menurun. Disam- ping persediaan udang di NTB cenderung menyusut pencarian/ penangkapan udang masih di- lakukan para nelayan, dengan demikian volume dihasilkan ter- batas. (KNI) Menurut Tjepi, timbulnya berbagai masalah yang dituntut karyawan pada perusahaan, an- tara lain menuntut upah lembur, Jateng dan Jabar. Sejak Agustus 1988 yang lalu menurut pengakuannya telah mendapatkan calon 9 orang asal Pemalang, Majalengka dan Lombok Tengah NTB. Setiap. calon TKI dimintai paling tidak Rp 600.000 sampai Rp 1,2 juta. Tetapi ternyata sampai sekarang mereka tak diberangkatkan. Para korban tsb merasa ditipu kemu- dian lapor ke Polres Purwakarta, dan karena menyangkut bebe- rapa penduduk Jateng, Jabar, dan Lombok NTB, maka per- masalahannya ditarik ke Mabes Polri. Ke 9 orang korban tersebut masing-masing Karni (32 th) asal- Pemalang Jateng, Arisin bin Sugi (30 th) Pemalang, Kasuni (35 th) Pemalang, Ny. Ami (40 th). Pemalang, Nurh ti (32 th) Saiful Asri Lombok Te (30 th) Lot. engah NTB, dan Alafi tanti Latif (49 th)- Majalengka Jawa Barat. Per- masalahannya kini sedang di tangani secara intensif oleh Mabes Polri. "Jadi orang lain yang telah menyaksikan Minangkabau be- gitu terpesona dan jatuh cinta makanya kita orang Minang yang di rantau berkewajiban memba- Selesai upacara penyambutan ngun dan melestarikan kebudaya- secara adat di Bikittinggi, kemu- an Minangkabau untuk nantinya dian Van Aagt bertanya kepada dipersembahkan kepada anak salah seorang Ketua LKAAM cucu dan juga tentunya untuk bisa (Lembaga Kerapatan Adat Alam (KNI) menjadi daerah yang akan dikun- Minangkabau). jungi turis selain daerah lain. seperti Bali, " kata Emil Salim. P.M. Belanda Di Bekasi, Perusahaan Lakukan PHK Tanpa Pesangon HAL diatas diceritakan kem- bali oleh Prof. Emil Salim, ketika. memberikan sambutan dan seka-. ligus membuka Seminar sehari Minangkabau Dalam Literatur Ilmiah, di Jakarta (23/9) yang diselenggarakan oleh Yayasan. Pusat Dokumentasi dan Informasi, Kebudayaan Minangkabau. Sementara itu pada waktu Perdana Menteri Belanda Van Aagt berkunjung bersamanyonya (1974) ke ranah Minangkabau dalam rangka kunjungan ke In- donesia, waktu itu ia sangat ter-. kesan oleh adat, kebudayaan dan kesenian sewaktu menyambut kedatangan tamu agung tersebut di Bukittinggi, demikian Harian Haluan di Padang mengutip waktu itu. jam kerja, upah minimum dan pesangon, karena pihak pe- ngusaha belum mengetahui arti dan manfaat peraturan kete- nagakerjaan itu, sebagaimana dalam Kepres No. 04 tahun 80, Permen 05/80, dan No. 12/64, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per-05/Men/1989 tentang Upah minimum bagi pekerja. Hal itu sudah sering kita lakukan dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan, pembi- naan, nota pemeriksaan teguran, peringatan, seminar-seminar, yang diselenggarakan APINDO, membantu pembentukan SPSI di Perusahaan, Koordinasi Pemda dan Instansi terkait, melalui per-. syaratan-persyaratan untuk mendapatkan ijin yang dikeluar- kan petugas setempat", tapi masih saja belum melaksanakan dan menjalankan secara kon- sekwen, ujar Tjepi. Untuk itu saya anjurkan kepada Pengusaha dan Karya- wan, dalam melaksanakan tu- gasya harus tahu hak dan ke- wajibannya masing-masing, sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis," tidak asal main PHK tanpa memperhatikan pe- (Uli) kerjanya, tegas Tjepi. Ra al