Tipe: Koran
Tanggal: 1993-08-20
Halaman: 06
Konten
6 Tanggal Efektif Masa Penawaran Tanggal Akhir Penjatahan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Tanggal Penyerahan Surat Saham Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Jakarta Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Surabaya Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1993 PT Barito Pacific Timber telah menyampaikan Pemyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran umum ini kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1993 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990, juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1199/KMK.010/ 1991 tanggal 30 Nopember 1991. Saham-saham yang ditawarkan ini, direncanakan akan dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara PT Barito Pacific Timber dengan PT Bursa Efek Jakarta pada tanggal 30 Juli 1993 dan pada Bursa Efek Surabaya sesuai dengan Persetujuan Pencatatan Saham No. 140/EMT/LIST/BES/VIII/93 tanggal 4 Agustus 1993 yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Surabaya apabila memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya yang antara lain, jumlah pemegang saham baik perorangan maupun lembaga sekurang-kurangnya berjumlah 200 (dua ratus) untuk Bursa Efek Jakarta dan 100 (seratus) untuk Bursa Efek Surabaya dan masing-masing pemegang saham memiliki sekurang- kurangnya 1 (satu) satuan perdagangan. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencatatan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima dikembalikan kepada para pemesan. Para Penjamin Emisi dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data dan kejujuran pendapat, yang disajikan dalam Prospektus ini, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dan/atau terasosiasi dilarang memberikan penjelasan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari PT Barito Pacific Timber dan PT Makindo. PT Bapindo Bumi Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Bumi Daya Sekuritas, PT Pentasena Arthasentosa, PT Astra Securities, PT Buanamas Investindo, PT Ficor Sekuritas Indonesia, PT Aspac Uppindo Sekuritas, PT CEF Andromeda Securities serta PT Morgan Grenfell Asia Indonesia sebagai Penjamin Emisi adalah pihak terafiliasi dengan PT Barito Pacific Timber (sebagaimana didefinisikan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990, juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1199/KMK.010/1991, tanggal 30 Nopember 1991). Penjelasan selengkapnya mengenai hubungan afiliasi tersebut dapat dilihat pada bagian tentang Penjaminan Emisi Efek PENAWARAN UMUM Para Penjamin Emisi atas nama PT Barito Pacific Timber, dengan ini melakukan Penawaran Umum atas 85.000.000 (delapan puluh lima juta) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp 1.000,00 (seribu rupiah) setiap saham dan Harga Penawaran Rp 7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan Formulir Pemesanan Pembelian Saham. PT Barito Pacific Timber yang selanjutnya dalam Prospektus ini disebut Perseroan, merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri kayu terpadu yang sudah cukup dikenal baik di dalam maupun di luar negeri. Perseroan berkedudukan di Banjarmasin dan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 berdasarkan akta No. 8 tanggal 4 April 1979, yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi, SH, pada waktu itu Notaris di Jakarta, dengan nama PT Bumi Raya Pura Mas Kalimantan. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. Y.A.5./195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan dalam Buku Register pada Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No. 364 tanggal 3 Agustus 1979 serta diumumkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84, Tambahan No. 624 tanggal 19 Oktober 1979.- 11 Agustus 1993 25 Agustus s/d 2 September 1993 9 September 1993 Pada tanggal 30 Juni 1990, Perseroan melakukan penggabungan usaha (merger) dengan 7 (tujuh) perusahaan perkayuan yaitu PT Sebangau Besar, PT Wira Saraja Tama, PT First Rachmat Timber Industrial & Trading Co., PT Maruwai Timber, PT Barito Pacific Lestari Wood Products, PT Hima Barito Forest Products, dan PT Maraga Daya Woodworks, (selanjutnya disebut "perusahaan-perusahaan yang bergabung") yang dinyatakan dalam akta-akta No. 384, No. 385, No. 386, No. 387, No. 388, No. 391 dan No. 392 tanggal 24 Juli 1990 dan No. 26 dan No. 27 tanggal 2 Agustus 1990, yang kesemuanya dibuat dihadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta dan dibukukan dengan menggunakan metode penyatuan kepentingan (pooling of interests). Sejak tanggal tersebut Perseroan tetap melanjutkan usahanya dan mengambil alih seluruh kegiatan usaha dan nilai buku aktiva, kewajiban dan modal serta karyawan perusahaan-perusahaan yang bergabung. Penggabungan usaha tersebut telah diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar yang mempunyai peredaran nasional tanggal 27 Juli 1990 serta Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 18 September 1990. Tidak ada keberatan maupun bantahan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadapnya. Penggabungan usaha tersebut telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Surat Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 139/11/PMDN/1992 tanggal 17 Pebruari 1992. Peningkatan modal dalam rangka penggabungan usaha tersebut yang dinyatakan di dalam akta No. 273 tanggal 31 Januari 1991 yang dibuat dihadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4855.HT.01.04-Th.91 tanggal 18 Sep- tember 1991 dan telah didaftarkan dalam Buku Register pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No. 644/1993 tanggal 25 Pebruari 1993 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40, Tambahan No. 2216 tanggal 18 Mei 1993. Berdasarkan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham tanggal 1 Maret 1993 yang diaktakan dengan akta No. 263 tanggal 22 Maret 1993, dibuat dihadapan Benny Kristianto SH, Notaris di Jakarta, telah dikeluarkan modal dalam simpanan sebanyak 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) saham atau Rp 125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar rupiah) sehingga modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan meningkat dari 490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta) saham atau Rp 490.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh miliar rupiah) menjadi sebanyak 615.000.000 (enam ratus lima belas juta) saham atau Rp 615.000.000.000,00 (enam ratus lima belas miliar rupiah). Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham tanggal 17 Juli 1993 dimana telah dilakukan perubahan atas seluruh Anggaran Dasar Perseroan yang dinyatakan dalam akta No.140 tanggal 17 Juli 1993 yang dibuat oleh Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6550.HT.01.04.Th93 tanggal 26 Juli 1993 serta didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 31 Juli 1993 dibawah No. 40/1993/PF/PT. Komposisi Modal Saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: MODAL DASAR MODAL DITEMPATKAN MODAL DISETOR PT Barito Pacific Lumber Co. Pratama PT Tunggal Setia PT Taspen (Persero) 14 September 1993 15 September 1993 1 Oktober 1993 1 Oktober 1993 MODAL SAHAM Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama dengan Nilai Nominal Rp 1.000,00 (seribu rupiah) setiap saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,00) Dengan Surat BAPEPAM No. S-1319/PM/1993 tanggal 11 Agustus 1993, Pernyataan Pendaftaran telah menjadi efektif dalam rangka Perseroan menawarkan kepada masyarakat sebanyak 85.000.000 (delapan puluh lima juta) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp 1.000,00 (seribu rupiah) setiap saham. Prajogo Pangestu PT Muks Lestari Kencana Koperasi Masyarakat Jumlah Modal Disetor Saham Dalam Portepel Modal Dasar 850.000.000 850.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan ini seluruhnya terdiri dari saham baru dan akan memberikan hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya yang telah Ditempatkan dan Disetor Penuh. Jumlah Saham Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini, maka susunan Modal Saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut: . 615.000.000 615.000.000.000 Sebelum Penawaran Umum Nilai Nominal (Pp 00) 850.000.000 850.000.000.000 615.000.000 615.000.000.000 % Saham Yang Saat Ini Ditawarkan Kepada Masyarakat 214.562.400 214.592.400.000 34,89 184.050.800 184.050.800.000 29.93 125.000.000 125.000.000.000 20,32 55.826.150 55.826,150.000 9.08 30.680.650 30.680.650.000 4,99 4.850.000 4.850.000.000 0,79 Jumlah Saham 85.000.000 85.000.000.000 Sesudah Penawaran Umum Nilal Nominal (Rp ,00) 850.000.000 850.000.000.000 700.000.000 700.000.000.000 615.000.000 615.000.000.000 100,00 700.000.000 235.000.000 235.000.000.000 150.000.000 214.582.400 214.592.400.000 30.66 184.050.800 184.050.800.000 26.29 125.000.000 125.000.000.000 17,86 55.826.150 55.826,150.000 7,98 30.680.650 30.680.650.000 4.850.000 4.850.000.000 85.000.000 85.000.000.000 4.38 0,69 12,14 % 700.000.000.000 150.000.000.000 100,00 Bersamaan dengan Penawaran Umum atas sejumlah 85.000.000 (delapan puluh lima juta) saham atau sebesar 12,14% (dua belas koma empat belas persen) tersebut di atas, Perseroan atas nama pemegang saham akan mencatatkan seluruh saham yang telah Ditempatkan dan Disetor Penuh. Sehingga dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan menjadi sebesar 700.000.000 (tujuh ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari jumlah Modal yang Ditempatkan dan Disetor Penuh setelah Penawaran Umum ini (Company listing). Saham yang dicatatkan yang berasal dari pemegang saham lama sebanyak 615.000.000 (enam ratus lima belas juta) saham atau sebesar 87,86% (delapan puluh tujuh koma delapan puluh enam persen) dari jumlah Modal yang Ditempatkan dan Disetor Penuh setelah Penawaran Umum ini tidak akan dijual oleh pemiliknya dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak tanggal pencatatannya pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Perseroan tidak bermaksud untuk mengeluarkan saham baru dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif. TUJUAN PENAWARAN UMUM Tujuan Perseroan menawarkan sebagian dari sahamnya kepada masyarakat melalui Pasar Modal adalah sebagai berikut: Untuk membiayai investasi Perseroan dan perusahaan-perusahaan anak dalam pengembangan dan diversifikasi usaha (bidang industri pulp dan kertas dan Hutan Tanaman Industri (HTI) murni). Untuk memperkokoh struktur permodalan dan posisi keuangan Perseroan melalui pembayaran sebagian pinjaman yang terhutang kepada Bank. PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM 85.000.000 (delapan puluh lima juta) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp 1.000,00 (seribu rupiah) setiap saham. Harga Penawaran Rp 7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham. BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PT BARITO PACIFIC TIMBER DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH KETERANGAN DAN DATA SERTA KEJUJURAN PENDAPAT MENGENAI KEADAAN PT BARITO PACIFIC TIMBER YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI. PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK JAKARTA DAN BURSA EFEK SURABAYA KANTOR ADMINISTRASI PABRIK Jl. Kapten Pierre Tendean No. 99 Banjarmasin 70231 Telepon: (62-511) 65464, 54978, 66284, 65473, 65468 Telex: 39158 BPGBJM IA Facsimile: (62-511) 65848 PT Bapindo Bumi Sekuritas (Terafiliasi) PT Danamon Securities PT Nikko Securities Indonesia PT Buanamas Investindo (Terafiliasi) PT Jardine Fleming Nusantara PT Danatama Makmur PT KES Sinar Mas Securities PT Sanyo Primarindo Securities PT Asian Development Securities PT Credit Lyonnais Capital Indonesia PT Merincorp Securities Indonesia PT Multicor Securities PT Putra Saridaya Persada Sekuritas PT Sun Hung Kai Securities Indonesia PT BARITO PACIFIC TIMBER BIDANG USAHA Bergerak dalam bidang industri pengolahan kayu terpadu Berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan KANTOR PUSAT Wisma Barito Pacific Tower B, Lantai 9 Jl. Letjen S.Parman Kav. 62-63 Jakarta 11410 Telepon: (62-021) 5306711 Telex: 65706 BPGROUP IA Facsimile: (62-021) 5306680, 5306683 PENJAMIN PELAKSANA EMISI: P.T. MAKINDO PENJAMIN EMISI : PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) PT Indovest Securities PT Asjaya Indosurya Securities PT Daiwa Indonesia Securities PT PDFCI Securities PT Ficor Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) PT Nomura Indonesia PT Sinarmas Ekagraha PT Aspac Uppindo Sekuritas (Terafiliasi) PT GK Goh Ometraco PT Mifcor Sekuritas PT OCBC Sikap Securities PT Sigma Batara PT Tifa Securities Company PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM Sesuai dengan tujuan Penawaran Umum, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk: • Sekitar 55% (lima puluh lima persen), membiayai penyertaan Perseroan pada perusahaan anak yaitu PT Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper yang bergerak dalam bidang industri pulp dan kertas (untuk sebagian biaya pendirian pabrik dan kelengkapannya). Sekitar 25% (dua puluh lima persen), membiayai investasi Perseroan dan penyertaan pada perusahaan-perusahaan anak yaitu PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood, PT Mangole Timber Producers dan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries dalam rangka pengembangan program HTI murni. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dan/atau terasosiasi dilarang memberikan penjelasan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari PT Barito Pacific Timber dan PT Makindo. Sekitar 20% (dua puluh persen), membayar kembali sebagian pinjaman yang terhutang kepada PT Bank Dagang Negara (Persero). ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 1. UMUM Perseroan, sebagai perusahaan industri kayu terpadu merupakan hasil restrukturisasi melalui penggabungan usaha yang dilakukan pada tahun 1990 dari 8 perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu terpadu yang berintikan kayu lapis mulai dari pemanenan hutan dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sampai pada aktivitas pengolahan sehingga menghasilkan produk-produk kayu olahan seperti kayu lapis, block board, wood working, particle board dan film face. Pada tahun yang sama, Perseroan melakukan pengembangan dan diversifikasi usaha dengan mengambil alih 100% kepemilikan saham di PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood, PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries dan PT Mangole Timber Producers (semuanya bergerak dalam bidang industri pengolahan kayu terpadu), dan mendirikan 2 perusahaan yang memproduksi perekat (adhesive) yaitu PT Binajaya Rodakarya dan PT Wiranusa Trisatrya. Bahan perekat tersebut merupakan bahan pembantu untuk memproduksi kayu olahan tertentu (kayu lapis, block board dan particle board). 2. KEUANGAN A. Pertumbuhan Penjualan Bersih Perseroan dan perusahaan- perusahaan anak Penjualan bersih setiap tahunnya terus meningkat. Sampai dengan kuartal pertama tahun 1993 (Januari - Maret) penjualan bersih mencapai Rp 191,00 miliar. Pada tahun 1992 penjualan bersih mencapai Rp 769,44 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 14,86% dibandingkan dengan penjualan bersih tahun 1991, yaitu sebesar Rp 669,89 miliar. Pada tahun 1991, penjualan bersih mengalami kenaikan sebesar 61,12% dibandingkan dengan penjualan bersih tahun 1990, yaitu sebesar Rp 415,76 miliar. Kenaikan penjualan dari tahun 1991 ke 1992 terutama disebabkan oleh peningkatan nilai penjualan particle board dan penambahan kapasitas produksi industri perekat. Sedangkan kenaikan penjualan bersih dari tahun 1990 ke 1991 terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai penjualan ekspor kayu lapis dan mulai beroperasinya industri particle board. B. Pertumbuhan Laba Perseroan dan perusahaan-perusahaan anak Laba usaha untuk tiga bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 1993 adalah Rp 40,44 miliar. Laba usaha pada tahun 1992 mencapai Rp 142,25 miliar, dengan demikian mengalami peningkatan sebesar 31,37% jika dibandingkan dengan tahun 1991 yang besarnya Rp 108,28 miliar. Pada tahun 1991 laba usaha mengalami kenaikan sebesar 48,96% jika dibandingkan dengan laba usaha tahun 1990 yang besarnya Rp 72,69 miliar. Kenaikan laba usaha dari tahun 1991 ke 1992 terutama disebabkan oleh menurunnya harga pokok penjualan kayu lapis karena efisiensi dalam pemakaian bahan pembantu perekat. Sedangkan kenaikan laba usaha dari tahun 1990 ke 1991 terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai ekspor penjualan kayu lapis. RINGKAS Laba bersih untuk tiga bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 1993 adalah Rp 27,97 miliar. Laba bersih tahun 1992 mencapai Rp 79,76 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 360,50% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk tahun 1991 yang besarnya Rp 17,32 miliar. Laba bersih tersebut pada tahun 1991 mengalami kenaikan sebesar 34,89% jika dibandingkan dengan laba bersih tahun 1990 yang besarnya Rp 12,84 miliar. Kenaikan laba bersih tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban keuangan sehubungan dengan dilakukannya konversi pinjaman bank dari mata uang Rupiah menjadi dolar Amerika Serikat pada tahun 1991, serta meningkatnya pendapatan keuangan. C. Pertumbuhan Aktiva dan Modal Sendiri Perseroan dan perusahaan- perusahaan anak Aktiva pada akhir tahun 1992 adalah sebesar Rp 1.750,04 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 5,61% dibandingkan jumlah aktiva pada tahun 1991 yaitu sebesar Rp 1.657,02 miliar. Aktiva pada akhir tahun 1991 meningkat sebesar 2,54% dibandingkan jumlah aktiva pada akhir tahun 1990 yaitu sebesar Rp 1.615,91 miliar. Pada tanggal 31 Maret 1993 jumlah aktiva menjadi sebesar Rp 2.091,86 miliar, atau meningkat sebesar 19,53% dibandingkan jumlah aktiva pada akhir tahun 1992. Modal sendiri pada tahun 1992 adalah sebesar Rp 546,66 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 17,08% dibandingkan dengan modal sendiri pada tahun 1991, yaitu sebesar Rp 466,90 miliar. Modal sendiri pada tahun 1991 meningkat sebesar 3,85% dibandingkan jumlah modal sendiri pada akhir tahun 1990 yaitu sebesar Rp 449,59 miliar. Pada tanggal 31 Maret 1993 jumlah modal sendiri menjadi sebesar Rp 932,67 miliar atau meningkat sebesar 70,61% dibandingkan jumlah modal sendiri pada akhir tahun 1992. Kenaikan jumlah aktiva dan modal sendiri pada tahun 1992 dan 1991 terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih sedangkan kenaikan jumlah aktiva dan modal sendiri dari tahun 1992 ke posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 1993 terutama disebabkan oleh penyetoran penyertaan modal dari PT Taspen (Persero). D. Likuiditas dan Solvabilitas Likuiditas Perseroan secara konsolidasi mengalami peningkatan yang cukup baik dari tahun ke tahun. Perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban lancar pada tanggal 31 Maret 1993, 31 Desember 1992, 1991 dan 1990 masing-masing adalah 244,22%, 137,02%, 94,55% dan 105,23%. Solvabilitas yang menyangkut tingkat kemampuan Perseroan secara konsolidasi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dengan menggunakan seluruh aktiva yang dimiliki Perseroan secara konsolidasi, dapat dilihat melalui rasio jumlah kewajiban terhadap jumlah aktiva pada tanggal 31 Maret 1993, 31 Desember 1992, 1991 dan 1990 yaitu masing-masing sebesar 55,41%, 68,76%, 71,82% dan 72,17%. Penurunan rasio jumlah kewajiban terhadap jumlah aktiva dari tahun ke tahun mencerminkan usaha manajemen dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas yang makin membaik. Hal ini juga disebabkan oleh adanya penambahan setoran modal pada bulan Maret 1993. PABRIK Jelapat, Banjarmasin Telepon: (62-511) 68757, 68978, 68804 Facsimile (62-511) 66879 Parit Bugis, Kuala Dua Kumpai, Pontianak Telepon: (62-561) 34995 PT Bumi Daya Sekuritas (Terafiliasi) PT Pentasena Arthasentosa (Terafiliasi) PT Astra Securities (Terafiliasi) PT Deemte Artadharma Sekuritas PT Gadjah Tunggal DBS Securities PT Ichiyoshi Alfa Securities PT Panin Sekuritasindo PT WI Carr Indonesia Andromeda Securities (Terafiliasi) PT Mashill Jaya Securities PT Morgan Grenfell Asia Indonesia (Terafiliasi) PT Piranti Ciptadhana Amerta Securities PT CEF PT Standard Chartered Securities PT Wardley James Capel Indonesia E. Imbal Hasil Modal Sendiri (Return on Equity) Tingkat kemampuan menghasilkan laba dari modal sendiri yang ditanamkan oleh pemegang saham di Perseroan dapat dilihat melalui rasio laba bersih terhadap modal sendiri (Return on Equity). Perseroan secara konsolidasi mencapai Return on Equity sebesar 2,99% untuk periode 3 bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 1993 dan sebesar 14,58%, 3,70%, dan 2,85% masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 1992, 1991 dan 1990. F. Dampak Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing pada Perseroan Sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan, pada tanggal 31 Maret 1993 tercatat hutang bank dalam mata uang asing sebesar Rp 945,78 miliar (semua hutang bank yang diperoleh dari bank Pemerintah) atau ekuivalen dengan USD 456,68 juta dengan tingkat suku bunga 6,50% per tahun. Produk Risiko atas terjadinya perubahan nilai tukar dapat saja terjadi, tetapi karena harga jual kayu olahan Perseroan yaitu kayu lapis, block board, wood working, particle board dan film face selalu dalam mata uang dolar Amerika Serikat, maka pengaruh nilai tukar mata uang asing (valuta asing) tidak akan menimbulkan risiko bagi Perseroan. Dari seluruh produksi yang dihasilkan Perseroan, lebih dari 95% ditujukan untuk penjualan ekspor, dimana penjualan ekspor tersebut menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. 3. PRODUKSI Saat ini produk Perseroan dan perusahaan-perusahaan anak dapat dikelompokkan menjadi 2 kategori, yaitu: Kayu Olahan (m3) Perekat (ton) Kayu olahan (kayu lapis, block board, wood working, particle board dan film face) Perekat PRODUKSI KAYU OLAHAN DAN PEREKAT PERSEROAN DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ANAK Tahun 1990-1992 dan periode tiga bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 1993 1990 (satu tahun) 1991 (satu tahun) 1.149.668 1.166.748 22.806 1992 1993 (satu tahun) (tiga bulan) 1.309.004 89.170 325.786 23.431 Dibawah ini disajikan keterangan singkat tentang produk yang dihasilkan Perseroan: Kayu olahan Yang dikategorikan sebagai kayu olahan adalah kayu gelondongan yang mengalami proses lebih lanjut sehingga menjadi produk-produk yang mempunyai nilai tambah. Hasil produksi kayu olahan Perseroan meliputi kayu lapis, block board, wood working, particle board dan film face. Pada tahun 1992 tingkat produksinya mencapai 1,3 juta m3 per tahun, sesuai dengan perkembangan usaha perusahaan-perusahaan anak. Pada saat ini kayu lapis merupakan produk utama Perseroan dan perusahaan-perusahaan anak. Produksi komersial kayu lapis Perseroan dimulai pada tahun 1983. Perekat Perekat merupakan salah satu bahan pembantu utama dalam pembuatan kayu lapis dan kayu olahan lainnya. Ada 3 macam produk perekat yang dihasilkan oleh Perseroan: 1. Urea Formaldehyde (dengan kepadatan 50%), untuk bahan baku kayu lapis 2. Urea Formaldehyde (dengan kepadatan 65%), untuk bahan baku particle 3. Phenol Formaldehyde, untuk kayu lapis "marine" Produksi komersial perekat dimulai pada tahun 1991, dengan kapasitas terpasang sebesar 120.000 ton per tahun. Seluruh hasil produksinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. 4. PENYEDIAAN BAHAN BAKU Saat ini, Perseroan dan perusahaan-perusahaan anak, dalam memenuhi kebutuhan bahan baku industri kayu terpadunya didukung oleh 21 konsesi HPH seluas lebih kurang 2,20 juta hektar dengan lokasi tersebar di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Irian Jaya. Disamping itu, didukung pula oleh lebih kurang 2,86 juta hektar HPH atas nama perusahaan-perusahaan afiliasi lainnya yang berada dibawah Barito Pacific Group divisi Timber. Dengan demikian manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa kelangsungan tersedianya bahan baku yang mendukung industri Perseroan dan perusahaan-perusahaan anak untuk masa sekarang dan mendatang akan terjamin. 5. PEMASARAN Strategi Perseroan di bidang pemasaran lebih diarahkan pada upaya peningkatan mutu dan penciptaan produk-produk baru yang bernilai tambah tinggi yang dibutuhkan pasar, sebagai berikut: 1. Mempertahankan mutu produk Dengan mutu hasil produksi yang diakui oleh dunia, maka secara otomatis jumlah penjualan Perseroan akan meningkat disamping juga akan membawa nama baik Indonesia di pasaran Internasional. Produk-produk Perseroan sudah dikenal di pasaran Internasional dengan tanda dagang "Barito Bear". 2. Menghasilkan lebih banyak produk-produk yang memberikan nilai tambah. Dalam upaya menciptakan produk baru tersebu Perseroan mengirim sejumlah karyawannya untuk mendapatkan program latihan dan pendidikan ke luar negeri. Selain membawa pengetahuan teknis yang berharga, karyawan-karyawan ini juga mengetahui langsung kebutuhan pasar. Dalam hal pemasaran kayu lapis Indonesia di pasaran dunia, Asosiasi Pengusaha Kayu Indonesia (APKINDO) berperan aktif untuk membantu mengendalikan harga jualnya, antara lain untuk melindungi kepentingan eksportir produsen kayu lapis Indonesia. Dari seluruh produksi yang dihasilkan Perseroan dan perusahaan-perusahaan anak, lebih dari 95% ditujukan untuk ekspor. Secara geografis, pemasaran ekspor difokuskan ke Asia antara lain Jepang, Taiwan, Cina, Singapura dan Korea Selatan, disamping juga ke Amerika Serikat dan negara-negara Eropa dan Timur Tengah. 6. PROSPEK USAHA Sebagai salah satu negara pengekspor kayu lapis terbesar di dunia, prospek usaha industri kayu lapis di Indonesia menjanjikan masa depan yang cukup baik. (Sumber: Food and Agriculture Organization (FAO) Perseroan dengan beberapa perusahaan anak yang diambil alih sejak tahun 1990 merupakan industri pengolahan kayu terpadu dengan lokasi pabrik yang tersebar di terbagai wilayah di Indonesia dan ditunjang oleh 2 industri pembuat perekat yang berkapasitas produksi cukup untuk menunjang kebutuhan Perseroan dan perusahaan- perusahaan anak dalam memenuhi permintaan pasar kayu lapis dunia yang bermutu tinggi. Dengan menerapkan standar mutu internasional diantaranya dan International Hardwood Plywood Association (IHPA), Japan Plywood Industries Corporation (JPIC) dan British Standard, hasil produk ekspor Perseroan telah diterima oleh pasaran internasional dan menjangkau lebih dari 25 negara. Sejak 1 Januari 1993, Malaysia sebagai negara penghasil kayu gelondongan dan kayu lapis dengan jumlah yang besar telah mengambil keputusan untuk menghentikan ekspor kayu gelondongannya untuk menunjang perkembangan industri kayu lapis dalam negeri. NERACA Jumat 20 Agustus 1993 Keadaan ini mendorong naiknya harga kayu lapis dipasaran dunia dan menyebabkan juga naiknya nilai penjualan ekspor Perseroan dengan cukup tingg Berbekal dengan produk yang bermutu tinggi dan dikenal di pasaran internasional, terlebih lagi dengan adanya perintang masuk/faktor kesulitan (entry barrier) yang tinggi untuk memasuki sektor industri perkayuan, manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan akan tetap dapat mempertahankan posisinya seperti saat ini dan mempunyai prospek yang cerah dimasa mendatang. RISIKO USAHA Sebagaimana halnya bidang usaha yang lain, maka bidang usaha Perseroan juga tidak terlepas dari risiko usaha baik yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, Namun demikian, kenyataan menunjukkan, bahwa manajemen Perseroan berbekal dengan pengalamannya yang telah lebih dari 10 tahun berhasil mengantisipasi dan mengambil langkah-langkah untuk dapat mengatasi risiko-risiko tersebut, antara lain adalah: 1. HAK PENGUSAHAAN HUTAN Hutan tropis Indonesia merupakan hutan tropis terbesar ke 3 (tiga) di dunia, yang terdiri dari: hutan produksi alam - hutan konversi - hutan proteksi cadangan (natural reserve) Jumlah (dalam jutaan hektar) 64,39 30,39 30,32 18,73 143,83 Hutan Indonesia merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya, Pemerintah merasa perlu untuk melakukan proteksi terhadap hutan-hutan Indonesia, antara lain melalui penetapan Peraturan yang ketat dalam pelaksanaan aktivitas penebangan. Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam setiap Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pemberian HPH dapat mengakibatkan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Mengantisipasi adanya risiko tersebut, Perseroan senantiasa mematuhi segala peraturan untuk menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi tersebut. 2. KONTINUITAS PENYEDIAAN BAHAN BAKU Bahan baku utama industri Perseroan berasal dari HPH yang masih potensial. Apabila pengeksploitasian HPH tersebut dilakukan secara tidak bertanggung jawab dan terus menerus, maka hal tersebut tidak hanya akan mengakibatkan terganggunya arus persediaan bahan baku utama Perseroan, tetapi dapat juga merusak kelestarian hutan dan ekosistim lingkungan. Perseroan sejak dini menyadari dan mengantisipasi adanya risiko tersebut, sehingga dalam menjalankan usahánya, Perseroan bekerja dengan landasan kebijakan yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan dan ekosistim lingkungan sesuai ketentuan- ketentuan Pemerintah. Misalnya dalam melakukan penebangan pohon, Perseroan berpedoman pada ketentuan sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dan melaksanakan program HTI. Disamping itu, untuk menjaga kontinuitas penyediaan bahan baku, Perseroan juga menjalin kerja sama melalui kontrak jangka panjang penyediaan bahan baku dengan pemasok tertentu yang terkait dengan afiliasi Perseroan. 3. BERITA-BERITA NEGATIF Pandangan para ahli ekologi mengenai pentingnya peranan hutan tropis sebagai paru- paru bagi kelangsungan kehidupan dunia, menyebabkan perlunya hutan tropis tersebut untuk dilestarikan. Berita-berita negatif seperti pengeksploitasian hutan tropis Indonesia secara tidak bertanggungjawab dapat mengakibatkan terjadinya penurunan atas permintaan hasil produksi kayu Indonesia, yang pada akhirnya berdampak pada berkurangnya penjualan dan laba Perseroan. Dalam mengatasi hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun asosiasi aktif melakukan penjelasan tentang pengelolaan hutan di Indonesia seperti ketentuan sistem TPTI dan pengusahaan HTI melalui mass media kepada masyarakat umum baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. 4. KEBIJAKAN PEMERINTAH NEGARA PEMBELI Dalam era globalisasi sekarang ini, perubahan kebijakan di negara pembeli produk Perseroan yang menghambat atau mempersulit ekspor kayu Perseroan dapat terjadi. Untuk itu, International Tropical Timber Organization (ITTO) dalam Yokohama Forestry Declaration tahun 1991 menyatakan bahwa sejak tahun 2000 perdagangan kayu hutan tropis dilarang kecuali untuk produk yang dihasilkan dari hutan yang dikelola dengan lestari (sustainable forests). ITTO menetapkan pedoman untuk pengelolaan hutan alam tropis (Sustainable Manage- ment of Natural Tropical Forests) dimana pedoman tersebut merupakan standar referensi internasional bagi negara produsen kayu hutan tropis. Sehubungan dengan itu, Perseroan berusaha keras untuk sepenuhnya melaksanakan ITTO guidelines serta segala ketentuan dan peraturan dalam bidang kehutanan. Pada bulan Pebruari 1993, telah diadakan Seminar berskala internasional yaitu "Global Forest" Beyond 2000 di Bandung, dimana disepakati oleh semua pihak bahwa permasalahan kerusakan lingkungan bukan hanya akibat hutan tropis (tropical forest) tetapi segala jenis hutan dapat mengakibatkan hal yang sama. 5. DAMPAK LINGKUNGAN DAN PEMANFAATAN HUTAN Pemanfaatan hutan adalah salah satu kegiatan yang merupakan mata rantai dari pembangunan sektor kehutanan. Kegiatan ini bagaimanapun akan mengakibatkan perubahan komposisi standing stok dari kemampuan hutan tersebut dan kemungkinan timbulnya erosi, pengeruhan air (sungai) dan polusi udara. Dampak terhadap lingkungan tersebut dapat mengakibatkan terganggunya pemasaran produk Perseroan yang pada akhirnya akan dapat mengakibatkan berkurangnya penjualan dan laba Perseroan. Dalam upaya mengatasi dampak terhadap lingkungan tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang pelaksanaannya harus disetujui oleh Pemerintah, Perseroan telah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang meliputi pemanfaatan limbah industri, pembuatan saluran drainase, penutupan parit, pembuangan limbah cair, penghijauan sekitar pabrik dan pengawasan keselamatan kerja serta penyediaan fasilitas umum. 6. BENCANA ALAM Terjadinya bencana alam seperti kebakaran dan serangan hama penyakit yang merupakan risiko untuk hutan tanaman industri mempunyai pengaruh yang besar terhadap tingkat produksi Perseroan. Mengantisipasi terjadinya hal tersebut, Perseroan telah mengupayakan tindakan-tindakan pencegahan melalui: Kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk memberikan prioritas utama kepada penduduk lokal untuk bekerja di Perseroan. Menyediakan prasarana-prasarana seperti alat pemadam kebakaran dengan jarak 25 50 meter Menanam pohon yang tahan api di daerah yang mudah terbakar Menempatkan satpam di setiap gardu pengawas untuk mengontrol terjadinya kebakaran Memberikan penyuluhan dan pendidikan terhadap penduduk setempat dalam meningkatkan kesadaran mereka akan bahaya kebakaran Mengadakan studi penelitian tentang penanaman jenis pohon yang sesuai untuk kondisi setempat. Melaksanakan budi daya tanaman dengan benar dan baik Untuk pohon yang baru, sampai dengan umur 3 (tiga) tahun, dilakukan pemberantasan hama penyakit dan penyebarannya melalui penyemprotan daerah yang terkena wabah. Dengan demikian, risiko yang mungkin timbul karena bencana alam ini akan dapat diatasi. 7. HARGA PASARAN KAYU LAPIS Harga pasaran dunia kayu lapis sangat berpengaruh terhadap laba usaha Perseroan. Namun demikian, APKINDO sebagai asosiasi, membantu melakukan pengendalian terhadap harga jual kayu lapis Indonesia sehingga tetap kompetitif di pasaran dunia, diantaranya melalui peraturan-peraturan dan penentuan kuota ekspor. Disamping itu dengan adanya pengurangan ekspor kayu bulat dari Malaysia, maka harga produk kayu lapis dipasaran dunia cenderung naik. Melihat kenyataan tersebut, Perseroan yakin bahwa risiko yang mungkin timbul dari fluktuasi harga pasaran kayu lapis dunia akan dapat diatasi. 8. PERSAINGAN Dengan dibentuknya Badan Pemasaran Bersama oleh APKINDO dan ditentukannya kuota ekspor, akan mengurangi persaingan yang tidak sehat diantara para eksportir. Disamping itu kualitas produk Perseroan dengan tanda dagang "Barito Bear" sudah diakui dan dikenal luas di pasaran Internasional. Melihat dari kenyataan tersebut, Perseroan yakin bahwa risiko persaingan yang mungkin timbul akan dapat diatasi. 9. IJIN EKSPOR Seperti perusahaan eksportir lainnya, Perseroan tergantung pada bisnis ekspornya. Perseroan telah mempunyai ijin ekspor yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, yang mana jika ijin tersebut dicabut, akan sangat mempengaruhi usaha Perseroan. Mengantisipasi hal tersebut, Perseroan senantiasa mematuhi peraturan- peraturan pemerintah yang berkaitan dengan ekspor. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN a. Pada bulan April 1993, sebagian dari fasilitas pinjaman kredit investasi yang diperoleh Perseroan dan perusahaan-perusahaan anak yang dikonsolidasikan dari PT Bank Dagang Negara (Persero) sejumlah USD 97.637.215,53 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima belas koma lima puluh tiga dolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp 202.597.222.222 (dua ratus dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) telah dilunasi dengan dana yang diperoleh dari setoran pemegang saham. b. Pada tanggal 25 Juni 1993, Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran Emisi Saham kepada Ketua BAPEPAM untuk melaksanakan emisi saham sejumlah 85.000.000 (delapan puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per saham kepada masyarakat melalui Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. c. Sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Barito Pacific Timber yang aktanya dibuat oleh Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, dibawah No. 140 tanggal 17 Juli 1993, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6550.HT.01.04.Th.93 tanggal 26 Juli 1993 serta didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 31 Juli 1993 dibawah No. 40/1993/PF/PT, para pemegang saham Perseroan memutuskan untuk: 1. Memberikan persetujuan atas rencana Perseroan untuk menawarkan dan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat melalui Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. 2. Merubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 3. Melakukan perubahan terhadap seluruh Anggaran Dasar Perseroan berkenaan dengan rencana Perseroan untuk menawarkan sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat melalui bursa-bursa efek di Indonesia. Perubahan Angga. Dasar tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indors a melalui Surat Keputusan No. C2-6550.HT.01.04.Th 93 tanggal 26 Juli 1993 d. Sejak bulan April 1993 sampai dengan bulan Juni 1993 harga rata-rata pasaran dunia kayu lapis mengalami kenaikan sehingga mencapai sekitar USD 440 (empat ratus empat puluh dolar Amerika Serikat) per m3. Kemudian berdasarkan pesanan penjualan untuk bulan Juli 1993, harga rata-rata penjualan meningkat menjadi USD 490 (empat ratus sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per m3, dan sejak bulan Juli 1993 sampai dengan bulan Maret 1994 diperkirakan harga rata-ratanya akan mencapai USD 500 (lima ratus dolar Amerika Serikat) per m3. Dengan adanya kenaikan harga tersebut, diperkirakan jumlah penjualan Perseroan mulai bulan April 1993 sampai dengan Maret 1994 akan mencapai USD 624.618.096 (enam ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan belas ribu sembilan puluh enam dolar Amerika Serikat). Proyeksi atas Penjualan, Harga Pokok Penjualan dan Laba Kotor Perseroan untuk periode 1 April 1993 sampai dengan 31 Maret 1994 adalah sebagai berikut: (dalam ribuan Rupiah) Rp Penjualan Bersih Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Rp 1.320.442.655 649.336.962 671.105.693
