Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Harian Neraca
Tipe: Koran
Tanggal: 1989-08-25
Halaman: 06

Konten


27 150 Jum'at, 25 Agustus 1989 Bank dan Konglomerasi ? HADIR dan tumbuhnya bank baru, sebagai realisasi Pakto 1988, tidak akan membunuh atau mematikan bank-bank yang ada. Bahkan dengan banyaknya lembaga keuangan perbankan, akan semakin banyak pula pilihan masyarakat pada bank-bank. Artinya, semakin banyak menghimpun dana masyarakat, yang kemudian akan semakin banyak pula dana-dana itu disalurkan bagi kegiatan produktif, kata Menteri Keuangan Prof. Dr. JB Sumarlin pada peresmian Suma Bank (penggantian nama Bank Agung Asia menjadi Suma Bank) di Jakarta Senin malam. Banyaknya bank itu akan membawa persaingan yang ketat antar bank. Misalnya bersaing dalam pelayanan, bunga depo- sito, ataupun pemberian rangsangan hadiah, bonus dan lain- lain. Sejumlah bankmengadakan hadiah harapan bagi penabung Rp 10.000, (tahapan) dan sekelompok bank lagi akan memberi- kan hadiah Rp 1 miliar lebih bagi penabung pada kelompok bank tertentu. Dan kabarnya pemberian hadiah ini dilaksanakan oleh sedikitnya 18 bank swasta nasional, hanyalah mengikuti kehendak masyarakat. Dikabarkan Departemen Sosial akan memberikan izin pengadaan hadiah bagi 18 bank ini. One Wawasan Dalam bank-bank swasta nasional berlomba merebut dana masyarakat dengan rangsangan hadiah, bonus, bunga dan harapan-harapan, bank-bank pemerintah nampaknya tidak terpancing. Bank BNI, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, tak bersuara ikut-ikutan mengadakan hadiah harapan menggiur- kan itu. Bank pemerintah, secara diam membangun diri dengan peralatan canggih komputer, system,atau membuka kantor- kantor cabangnya di mana-mana. Dengan peralatan komputer itu, Widigdo Kadarisman Direktur Bank BNI berucap, akan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat nasa- bahnya. Di Jakarta saja, hampir seluruh kantor cabang Bank BNI dilengkapi dengan computer system itu. Di samping tumbuh dan lahirnya bank baru, serta semakin bertebarnya kantor-kantor cabang bank pemerintah dan swasta diberbagai pelosok tanah air, di dalam masyarakat timbul pula pikiran-pikiran tentang pro dan kontra konglomerasi bank. Beberapa bank mengelompokan diri dalam grup bank tertentu yang dalam operasionalnya muncul dengan logo grup yang menyolok. Logo bank-bank tertentu, baik dengan grup ataupun tidak, tampil ketengah masyarakat, sebagai proklamasi keper- cayaan. Ini dibuktikan dengan penawaran perdana saham bank yang go public, nilainya jauh diatas pari, yang hampir menca- pai 800% diatas nilai nominalnya. Mochtar Riady Wakil Presiden Direktur BCA berucap, bahwa konglomerasi bank itu, merupakan hal yang positif. Yakni sebagai akibat logis dari deregulasi perbankan, yang memberi peluang bagi terjadinya persaingan tajam perbankan. Dan sekaligus juga sebagai tuntutan dari pembangunan yang me- merlukan biaya besar dari masyarakat. Dan buktinya dengan produk-produk baru perbankan, dana masyarakat yang dihim- pun perbankan telah semakin banyak. Dan dari dana-dana yang dihimpun melalui Tahapan itu adalah penabung baru dan tidak ada yang merupakan pelarian dari bank-bank lain. Yang terasa di grup banknya Mochtar Riayadi ini, diakui adanya penurunan tabungan masyarakat sekitar 15%. Sedangkan deposito, tidak terganggu bahkan menaik terus, katanya. Itu dari Mochtar Riady, dan lain lagi pandangan pihak lainnya. Direktur Utama Bank Surya Indonesia Bambang Setya- wan berpendpat konglomerasi bank-bank itu, dapat me- ngakibatkan berpindahannya nasabah bank secara gencar. Ini terugian besar bagi bank yang ditinggalkan nasabahnya. Di sini bank yang tidak kuat, apalagi tidak didukung oleh grupnya akan kalah bersaing. Konglomerasi bank, atau juga turunnya perusahaan besar membuat dan mengadakan bank, sendiri, akan merugikan perekonomian nasional. Bank perusahaan atau grup-grup itu dalam melakukan spreading atau memper- luas pasarannya, akan lebih condong pada bisnis usaha grupnya atau antar grup saja tanpa menyalahi peraturan. Atau juga bisa menyalahi aturan Legal Lending Limit yang telah ditetapkan, sehingga peluang bank untuk menyehatkan diri dalam jangka waktu 2 tahun ini, akan terbengkalai. Jadi tentang konglomerasi bank ini, banyak pikiran dan pendapat masyarakat, yang satu sama lainnya tidak sama. Bank yang mengelompok merasa cara itu satu-satunya untuk bisa melayani kegiatan usaha besar. Dan bank yang kecilpun tidak akan mati dengan pengelompokan bank itu, kata Hasyim Ning Presiden Komisaris Lippo Bank. Karena bank-bank kecil itu mempunyai segment pasar tersendiri. Konglomerasi bank tidak sama dengan merjernya beberapa bank, dulu sebelum deregulasi perbankan, bank-bank nasional swasta dianjurkan untuk merjer. Dan setiap kali merjer, akan mendapatkan point tertentu, misalnya boleh membuka kantor cabang, atau juga menjadi bank devisa. Konglomerasi bank, tidak atas anjuran atau ketentuan pemerintah. Tetapi bank- bank yang mungkin satu ide atau satu pemegang saham, berkong- lomerasi sukarela, untuk merebut pasar yang besar. Sukarela di sini, yakni menciptakan grup atau kelompok perusahaan tertentu membuat atau memperbesar bank yang sudah ada, atau juga membeli bank lainnya. Kecemasan atau kekawatiran bank-bank kecil akan eksiten- sinya dengan konglomerasi perbankan, agaknya juga berala- san. Di satu pihak bank yang ada atau yang tua renta di biarkan bersaing dengan bank-bank baru, yang kuat dan baik. Semen- tara penyelesaian Bank Marannu dan Bank Pertiwi yang sakit, masih belum tahu ujung pangkalnya. Dibiarkannya kedua bank itu berlarut-larut akan mengancam bank tua renta lainnya dan disisi lain setiap saat terjadi peristiwa peresmian bank baru. Ini menggambarkan pemerintah akan terus memacu bank-bank baru, yang lebih bersaing dengan bank-bank lainnya. ** HARIAN NERACA Perusahaan Penerbit Pers PT. PERSINDOTAMA ANTAR NUSA Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, No. 002/Menpen/ SIUPP/A7 1985 Tanggal 14 Agustus 1985 Bank Pengasuh Pemimpin Umum & Pemimpin Redaksi Pemimpin Perusahaan Redaktur Staf Ali Terbit Pagi Harga Langganan Tarif Iklan Alamat Redaksi/ Tata Usaha/Iklan Telepon Fax Telex Setting/Cetak : BDN Cab. Gambir J. Ir. Haji Juanda Rekening Nomor: 01316.2.2.11.01.5 BNI 1946 Cab. Kramat Jl. Kramat Raya Rekening Nomor : 002890001 BRI Cab. Khusus Jl. Sudirman Reke- ning Nomor: 314568235 Bank Umum Koperasi Indonesia Jl. Letjen S. Parman Rekening Nomor : 041508 Giro Pos: A. 13350 : Zulharmans Azwirman Noersal Azwar Bhakti, Ferik Chehab, Drs. Peter Tomasoa. Dr. Anwar Nasution, Dr. Alfian, Drs. Abdul Latief, Tann Abeng MBA, Sanjoto, Ahmad S. Adranputra 6 X seminggu dalam kota DKI Jakarta Rp 6.500/bulan Luar kota tambah ongkos kirim Display Rp 3.000 per mm/kolom *Keluarga Rp 2.000 per mm/kolom Baris Rp 3.000 per baris, minimal 3 baris :Jalan Jambrut No. 2-4 Kramat Raya, Jakarta 10430. 323969, 337441, 332676 Tromol Pos No. 386 : (021) 3101873 : 46000 NERACA 1 A Jakarta P.T. Agrapress Isi diluar tanggungan percetakan Surat kabar ini dicetak di atas kertas produksi dalam negeri. ISSN 02 15-31 81 FORUM - OPINI Mencari Wajah Teknologi Pembangunan atas teknologi pada dasarnya tetap menyelenggarakan pembangun akan ditentukan oleh ulah dan tingkah polah manusia itu sendiri. Manusia-manusia inilah yang paling berperanan terhadap teknologi, serta bukan teknolo- ginya sendiri yang pantas untuk an pertaniannya. Dan sukses yang berhasil kita raih itu, tiada lain adalah salah satu peran yang dihasilkan oleh teknologi di bidang pertanian. kita risaukan. SIAPA pun orangnya, ba- masalah teknologi. Terutama gaimana pun tata kehidupannya, dalam upaya mencari wajah asal saja dirinya tergolong ke teknologi yang selaras dengan dalam jajaran warga negara yang nafas-nafas pembangunan na- baik, tentu akan menyatakan sional. bahwa peranan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyambut datangnya abad ke 21, sangatlah dimintakan. Penegasan yang demikian, rupanya cukup menarik untuk dianalisa lebih dalam. Sebab, kalau saja kita sudah berani un- tuk bercitra akan masa depan, maka yang disebut denan futuro- logi pun perlu dijadikan bahan acuan yang sangat penting dan memang perlu juga untuk di- indahkan. Apalagi jika dikaitkan dengan keterangan Presiden Soeharto lewat petunjuknya yang disam- paikan melalui Prof. Dr. BJ Habibi belum lama ini bahwa Pelita V dan seterusnya adalah masa-masa yang cukup meri- saukan. Baik karena adanya re- sesi ekonomi dunia atau pun hal- hal lain yang dianggap cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, agar kerisauan tersebut tidak berlarut-larut, maka ada baiknya kalau pada kesem- patan yang baik ini, kembali kita perlu berbincang-bincang tentang SEJAK beberapa minggu belakangan, masyarakat dan pemerintah daerah Jakarta ha- ngat membicarakan kembali masalah pedagang asongan yang meramaikan pinggir jalan ter- utama pada perempatan-perem- patan lampu merah. Memang, sebagai sebuah kota yang padat penduduk dan menjadi pusat perhatian bagi pemerintah dan ekonomi nasional, permasalahan yang muncul di Jakarta sangat bervariasi yang masing-masing membutuhkan waktu dan per- hatian yang lebih khusus. Masalah pedagang asongan misalnya. Urbanisasi penduduk dari daerah ke Jakarta yang sejak beberapa tahun terakhir ini menunjukkan gejala peningkatan, menambah tugas dan tanggung jawab pemerintah DKI Jakarta. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka urbanisasi penduduk ini, namun tetap masih berlangsung sampai sekarang. Para urban tersebu rata-rata ingin mencari pekerjaan yang lebih baik dengan penghasilan yang jauh lebih besar daripada bekerja di daerah. Sayang, keingi- nan mereka itu hanya sebagian kecil saja terwujud bagi kalangan yang beruntung berjuang di kota penuh kompetisi ini. Sisanya, harus mengakui kekalahan berjuang meskipun tidak mengharuskan mereka pu- lang kembali daerah masing- masing, sambil terus melakukan upaya meraih pekerjaan yang lebih baik. Inilah yang menjadi salah satu penyebab kenapa pe- dagang asongan tumbuh bagai- kan jamur di Jakarta, sehingga pemerintah daerah dan beberapa kalangan merasa perlu berbicara baik mendukung maupun meno- lak kenyataan ini. Pemerintah DKI Jakarta ten- tunya bukan karena tidak setuju dengan melarang pedagang aso- ngan beroperasi di Jakarta, akan tetapi hanya untuk menertibkan, mengatur, menata dan membina para pedagang itu agar lebih baik dengan mengindahkan ketertiban umum. Kedua, pengendara ataupun penumpang lainnya memang ada kemauan untuk membeli barang yang didagangkan si pedagang, misalnyarokok, permen, kain lap dan sebagainya. Ini menyebabkan para pedagang asongan lain yang sebelumnya tidak berjualan dilokasi ini pindah bergabung dengan teman-temannya me- ramaikan perempatan lampu merah. Sebagaimana diketahui, ciri- ciri umum dari futurologi adalah • Pertama bersifat universal, visioner, strategis, integratif Apalagi biasanya pengendara mobil atau penumpangnya tidak rewel menawar harga yang dita- warkan, seperti sering dialami pedagang di tempat lain karena memang waktu untuk tawar menawar itu tidak tersedia cukup. dengan jangkauan waktu ke de- pan antara 5-20 tahun lebih Kedua, adalah analitik yang bersifat multi-disiplin metodolo- gis dengan tekanan khusus pada keeksplisitan dalam perencanaan/ peramalan, penyusunan model dan segala kegiatan yang ber- hubungan dengan kesemuanya itu. Sebagai lembaga yang diberi kepercayaan, pemerintah DKI berkewajiban mengatur dan memperhatikan serta mencari jalan keluar setiap masalah yang dihadapi warga masyarakatnya. Sebaliknya, warga DKI juga perlu memberikan partisipasi dan per- hatian terhadap setiap kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pedagang-pedagang asongan yang sejauh ini dinilai mengganggu ketertiban dan ke- nyamanan para pemakai jasa jalan raya, terutama diperempatan jalan dan lampu merah, tentu punya alasan tertentu kenapa mereka memilih lokasi itu untuk berdagang. Padahal tempat tem- pat keramaian manusia lainnya masih bersedia menampung kegiata mereka, tanpa meng- hadang resiko yang tinggi seperti kecelakaan lalu lintas. Ada beberapa hal yang meng- undang para pedagang asongan meramaikan daerah pinggir jalan dan perempatan. Terutama dise- babkan karena perempatan lampu merah merupakan tempat strate- gis karena disini setiap pengen- dara atau penumpang kendaraan berhenti mentaati tanda lampu merah. Mereka tentu menjadi sasaran pedagang sebagai kon- sumer. Oleh Entang Sastraatmadja Ketiga, adalah bersifat par- tisipasif, yang berorientasikan kepada problema dan implemen- tasi, dengan perhatian utama pada dimensi sosial dan politik dari pada perencanaan. Futurologi jelas merupakan disiplin ilmu yang berwawasan akan masa depan. Lewat futuro- logi inilah kita diharapka akan mampu mencari berbagai macam Jakarta dan Pedagang Asongan Indonesia. Sebetulnya, bila kita melihat dari sudut lebih luas lagi, tidak hanya masalah pedagang asong- an dipinggir atau perempatan jalan yang perlu diberi perhatian. Apalagi bila kita berbicara masalah ketertiban umum di Jakarta, kita dihadapkan pada banyak sekali persoalan yang masing-masing selain memer- lukan perhatian umum, juga perlu perhatian dan pengananan khusus. Kenyataan yang sudah Disamping adanya lokasi strategis dan respek positif masyarakat pengendara terhadap padagang asongan perempatan jalan itu, tidak sedikit jumlah pengendara atau pemakai kenda- raan bermotor dijalan raya yang merasa amat terganggu dan dirugikan oleh pedagang asong- an tersebut. Karena banyak dian- tara pedagang asongan itu men- imbulkan kesan mengganggu ketentraman pengendara maupun penumpang mobil lainnya. Bahkan kesan setengah memaksa agar pengemudi mau membeli, tidak jarang dilakukan pedagang asongan. Malah dibeberapa perempatan ramai dan padat kendaraan per- nah terjadi perlakuan nakal pe- dagang terhadap mobil yang sedang berhenti menunggu lampu hijau menyala. Oleh: Alba, SH Jadi, pedagang asongan yang beroperasi di perempatan dan pinggir jalan ini telah menimbul- kan kontradiksi. Perhatian dan perizinan yang diberikan kepada mereka disatu pihak mengandung unsur yang sangat positif karena membantu para pengendara memenuhi suatu kebutuhan yang dibutuhkan saat itu serta mengu- rangi angka pengangguran di DKI. HARIAN NERACA Tetapi dilain pihak kegiatan mereka dipandang negatif kare- na sering menimbulkan kesan tidak enak dan menjengkelkan para pengendara. Juga karena lokasi operasi mereka dipinggir jalan diperempatan jalan, se- hingga kelihatan kurang tertib dan indah apalagi mereka bekerja penuh dengan resiko tinggi, menyelinap diantara kendaraan- kendaraan yang melaju. Masalah inilah yang sekarang kelihatannya ingin dituntaskan oleh pemerintah DKI, meskipun sebetulnya mengenai ketertiban umum ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah No 3, tahun 1972. jawaban yang dibutuhkan oleh manusia. Apakah itu yang me- nyangkut kebutuhan fisik atau pun keperluan bathiniah. Yang jelas sekiranya saja kita masih ngotot untuk menggapai masa depan yang lebih baik, lebih cerah dan lebih sejahtera, maka kehadiran teknologi pemba- Melalui Operasi Yustisi Asongan yang diselenggarakan mulai September mendatang, diharapkan penanganan yang menyeluruh dan seadil-adilnya bagi para pedagang asongan se- hingga mereka tidak menjadi korban disatu pihak dan peme- rintah DKI pun dapat membe- nahi kota ini menjadi kota yang indah, bersih dan berwibawa sebagai ibu kota. Idealnya, Jakarta memang sudah sejak lama menjadi kota yang indah, bersih dan berwibawa sampai kepelosok-pelosok seka- lipun. Disamping merupakan tugas utama pemerintah terhadap warganya menciptakan keadaan yang demikian, sebagai ibu ne- gara Jakarta dituntut mampu memberikan kesan yang positif bagi orang asing, siapa saja yang mengunjunginya. Di Jakarta di- dak hanya ada orang Jakarta, melainkan juga orang daerah Sabang Merauke, turis-turis asing yang berasal dari penjuru dunia, para tamu negara baik resmi maupun tidak, para orang asing yang bekerja di Jakarta baik diplomat, karyawan dan se- bagainya. Umumnya mereka akan menyempatkan diri berke- liling kota, menikmati alam Jakarta dan mencari kesan-kesan yang baik untuk diingat. Mereka juga berasal dari berbagai kalan- gan dan aneka ragam profesi. Pemandangan pedagang asongan yang umumnya terdiri dari kalangan anak-anak dan remaja, mungkin saja akan menjadi catatan tersendiri bagi semua yang melihatnya baik ter- hadap perkembangan ekonomi, tenaga kerja, pendidikan dan lain- lain. Tentu kita tidak mengha- rapkan adanya kecaman badan internasional terhadap sesuatu perkembangan dan kenyataan yang terjadi di tanah air kita, seperti dari ILO (organisasi per- buruhan internasional) beberapa tahun lalu terhadap usia anak- anak yang diizinkan bekerja di ngunan yang manusiawi adalah salah satu jawaban yang di- tunggu-tunggu. Persoalannya sekarang adalah yang bagai- manakah wajah dari teknologi pembangunan itu ? Teknologi adalah karunia yang mutlak kita syukuri keha- dirannya. Namun adakalahnya juga bersit al tragedi yang menya- kitkan. Teknologi akan menjadi karunia sekiranya umat manusia dapat menggunakan dan meman- faatkan teknologi itu sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya dan teknologi akan menjadi se- buah tragedi seandainya tekno- logi itu menjadi bumerang dalam kehidupan umat manusia. Hanya perlu juga direnungkan, antara karunia dan tragedi yang tercipta menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga Jakarta, misalnya penggunaan halte atau perhen- tian bis-bis kota disepanjang jalan yang dibeberapa tempat lain di- salah gunakan. Beberaa halte bis diwilayah ini dijadikan tempat berdagang oleh pedagang yang bahkan praktis tidak memberi tempat lagi terhadap calon pe- numpang yang menunggu ken- daraan. penumpang Untuk mengatakan maupun memberi peringatan kepada para pedagang itu, calon tidak berani dan lagi pula penuh pertimbangan karena kita terlebih di Jakarta ini lebih banyak memikirkan masalah perut dari- pada mengganggu pedagang- pedagang kecil tersebut. Kemudian pemakaian trotoar atau kakilima, juga dibeberapa tempat telah di kapling-kapling oleh pedagang yang menggelar- kan barang dagangannya se- USAHA pemerintah untuk mengundang masuknya modal asing ke Indonesia tampak se- makin serius. Menyambung ke- bijaksanaan yang sudah-sudah, pernah kembali meningkatnya daya tarik Indonesia bagi inves- tasi asing dengan jalan memper- lebar pintu gerbang usaha bagi modal asing dengan mengganti Daftar Skala Prioritas menjadi Daftar Negatif Investasi. Dengan berlakunya DNI 1989 ini, dari 209 jenis usaha yang semula dinyatakan tertutup bagi PMA kini tinggal 20 jenis. Selain itu, untuk menampung semua jenis pemodal asing (kelas kakap sampai kelas teri), pemerintah telah menurunkan persyaratan minimum investasi, dari semula US$ 1 juta menjadi US$ 250.000. Cukup banyak kebijaksanaan yang telah dilakukan oleh peme- rintah dalam rangka mengundang modal asing, yang tak perlu dise- butkan disini. Tulisan ini hanya akan mengemukakan satu hal yang tampaknya belum mendapat per- hatian pemerintah, padahal cukup berpengaruh terhadap minat in- vestor asing untuk menanamkan dananya di Indonesia. Dari berbagai literatur yang ada, baik yang ditulis oleh para pakar dalam negeri ataupun luar negeri, umumnya akan diperleh kesan yang seragam terhadap peranan teknologi dalam perkem- bangan suatu negara. Di negara kita sendiri, daya dukung tekno- logi dalam pembangunan, me- mang sudah terlihat dengan nyata. Berbagai teladan dapat saja kita kemukakan, di antaranya adalah pertama keberhasilan Indonesia dalam meraih swa- sembada beras, yang menye- babkan negara kita pantas untuk 'diteladani oleh negara-negara berkembang lainnya. Betapa bangganya kita, ketika Presiden Soeharto diundang oleh FAO untuk menceritakan kisah sukses Indonesia dalam me- ningkatkan produksi beras. Betapa terharunya kita, tatkala Indonesia dijadikan wakil dari negara-negara berkembang yang dinilai cukup berhasil dalam Perlindungan hukum yang lebih kuat di bidang hak merek tampaknya belum diusahakan oleh pemerintah. Soalnya, un- dang-undang yang mengatur soal hak merek yang berlaku seka- rang masih banyak kelemahan- nya dan memerlukan penyempur- naan. hingga pejalan kaki tidak bisa lagi menggunakan trotoar itu sepenuhnya. Sementara itu diba- nyak jembatan penyeberangan yang sempit, masih dicaplok oleh pedagang-pedagang kecil se- hingga membuatjembatan penyeberangan jalan itu semakin sempit. Di satu pihak bisa kita pahami apa arti kenyataan kenyataan seperti itu, bahwa hidup di Jakarta memang tidak semudah yang mungkin dibayangkan dari daerah. Berdagang kakilima atau asongan adalah pekerjaan yang lebih banyak memberi ke- mungkinan bagi pemodal kecil untuk dapat bertahan hidup Jakarta, sehingga mereka senan- tiasa berupaya mendapatkan tempat yang baik dan strategis untuk mendapatkan keuntungan. Tetapi mereka tentu juga ti- dak mungkin akan menciptakan pasar dimana-mana tanpa mem- perhatikan tatatertib dan pera- turan yang dikeluarkan pemerin- tah DKI. Karena itu, dengan adanya Peraturan Daerah No 3 tahun 1972 kita harapkan masalah padagang asongan dan ketertiban umum secara keseluruhan dapat ditan- gani sebaik-baik dan secepat- cepatnya. Yang paling penting disini adalah pedagang asongan tidak dirugikan sedangkan ren- cana pemerintah DKI tetap jalan. (A/1) Penulis adalah pengamat masalah sosial, ketua Pwk. Yayasan Bhinneka Tunggal Ika, Sumatera Barat di Jakarta. No. 21 Tahun 1961. Undang- undang ini hanya berlaku di In- donesia, sehingga tidak mau tahu dengan merek yang berasal dari luar negeri. Manfaat pendaftaran suatu merek menurut undang- undang ini, tidak begitu besar, oleh karena itulah undang-undang ini tidak menganggap pendaftaran suatu merek itu sebagai keharus- an. Masih terbuka kesempatan kepada pihak lain untuk menggugat merek yang sudah didaftarkan, karena sistem yang kita anut adalah sistem deklaratif, yang membawa konsekwensi bahwa pemegang hak suatu merek adalah mendaftarkannya. Di kebanyakan negara maju, sistem yang dipakai adalah sis- tem konstituatif, di mana yang diakui sebagai pemegang hak atas merek adalah pihak yang pertama sekali mendaftarkannya. Di negara kita, manfaat pen- daftaran suatu merek adalah, pendaftar tersebut dianggap se- merek, sampai ada pihak lain bagai pemegang hak atas suatu membuktikan sebaliknya. Jadi pendaftaran suatu merek tidak menimbulkan hak mutlak atas merek tersebut. Kedua adalah kisah sukses Indonesia di bidang pemba- ngunan kependudukan. Sejak kita memperkenalkan teknologi di bidang kependudukan yang kemudian dikenal dengan pro- gram keluarga berencana, maka kita pun mampu menurunkan tingkat pertumbuhan penduduk dari rata-rata diatas 2% per tahun menjadi rata-rata 1,9% per tahun Sudah cukup lama pihak asing kesal terhadap pelanggaran hak merek di Indoneisa. Banyak merek internasonal dibajak be- gitu saja di Indonesia dengan menempelkannya pada barang barang produk dalam negeri tanpa memberi kompensasi kepada pemegang hak mereknya. Keuntungannya, jika ada pihak yang menggugat merek yang sudah didaftarkan, penggugat tersebutlah yang harus membuktikan bahwa dialah yang pertama sekali menggunakan merek tersebut. Jadi beban pem- buktian ada pihak penggugat. Dalam sebuah perkara, pem- buktian bukanlah urusan yang berhasil memberikan pembuktian mudah. Jika penggugat tidak kepada hakim, maka gugatannya akan ditolak oleh hakim. Pendaf- Pierre Cardin, perancang akbar dari Perancis, sudah bebe- rapa kali bolak balik ke Indonesia mengurus hak mereknya yang dibajak di sini. Konon, ada 34 gunakan merek Pierre Cardin macam barang yang meng- tar hak merek yang digugat terse- but sebaliknya hanya tenang secara tidak sah diproduksi di tenang saja, dia tidak mempunyai kita terhadap keluhan Cardin Indonesia. Sampai saat ini, reaksi kewajiban membuktikan bahwa dialah pertama sekali meng- belum kelihatan sama sekali. gunakan merek tersebut. Kelemahan Hukum kita UNDANG-undang yang mengatur perihal hak merek di matis Indonesia adalah Undang-undang Suatu bukti bahwa pendaftar pertama suatu merek tidak oto- sebagai pemegang hak merek dapat dilihat dari kasus Selain itu dalam 20 tahun tera- khir ini angka kelahiran kasar pun menurun dari 44 menjadi 29 per 1000 penduduk. Angka kelahiran total, atau jumlah anak yang per- nah dilahirkan oleh seorang wa- nita selama masa reproduksi rata- rata menurun dari 5,6 anak pada periode 1967-1970 menjadi 3,3 pada periode 1985-1989. Dan penggunaan kontrasepsi oleh pasangan usia subur, juga meningkat cukup drastis, sejak tahun 1970 hingga saat ini yaitu dari hampir 0% menjadi 49%. Itulah dua kejadian penting yang perlu kita catat sebagai sukses besar pembangunan na- sional yang prestasinya diakui oleh warga dunia. Yang perlu kita resapkan adalah ternyata kesemua kisah sukses itu, tetap menggam- barkan bahwa teknologi adalah hal yang patut kita manfaatkan. Upaya untuk memanfaatkan teknologi agar selalu satu arah dengan cita-cita perjuangan bangsa, adakalanya sulit untuk diwujudkan. Apalagi jika hal ini sudah terkait dengan nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berakar kuat dalam masyarakat dise- kita. Pada suasana yang seperti inilah, sesungguhnya yang but dengan dampak sosial tekno- logi, perlu kita persoalkan. Ada yang mensinyalir bahwa dengan hadirnya teknologi ter- tentu, telah menyebabkan sejum- lah besar pengangguran. Ada masuknya teknologi ternyata te- yang memvonis bahwa dengan lah melahirkan malapetaka yang mengerikan, mengingat adanya perampasan tenaga kerja, seperti misalnya kasus robotisasi. Namun di lain pihak, rupanya banyak juga orang yang menegaskan bahwa teknologi pun membawa berkah dan keberuntungan. Mereka ini umumnya akan berpendapat bahwa teknologi inilah sebenarnya yang bakalan mampu membebaskan warga negeri dari jeratan kemiskinan. Sehingga kalau saja pada tahun 1976 jumlah penduduk miskin yang ada di negara kita masih berumlah 54 juta jiwa atau se- besar 40% dari jumlah penduduk, maka pada tahun 1987 jumlah orang-orang miskin itu menjadi turun dan tinggal 30 juta jiwa saja, atau hanya tinggal 17,5% dari jumlah penduduk secara keseluruhan. Sekalipun demikian, adanya dua pendapat yang bertolak-be- lakang tersebut, memang pantas Karena pihak BATA meng- anggap tidak pernah mendaftar- kan mereknya untuk jenis pakaian tertentu, Kuasa Hukum BATA tercipta di Indonesia. Sebab, wa- lau bagaimana pun juga akhirnya dampak yang ditimbulkan oleh teknologi, betul-betul sangat di- tentukan oleh berbagai macam faktor. Termasuk juga didalam- nya faktor perilaku masyarakat kita yang terkenal dengan kemajemukannya. Di dalam masyarakat kita bersosialisasilah berbagai masam suku bangsa yang berlainan co- rak dan warna hidupnya. Mereka- mereka ini pasti akan memilik kepribadian yang spesifik. Per- sepsi orang Jawa pasti akan ber- beda dengan orang Batak dalam menerima kehadiran teknologi itu. Begitu pun dengan suku Be- tawi, Padang, Sunda, Palembang, Irian dan lain sebagainya lagi. Akibatnya wajar dipikirkan sekiranya kita akan memasukkan suatu teknologi ke dalam suatu masyarakat, maka setiap sikap, tindakan dan pengetahuan ma- syarakat tersebut terhadap tekno- logi mutlak pula dijadikan bahan acuan yang serius. Sehingga an- tara kepentingan teknologi dan kebutuhan masyarakat pun pada akhirnya akan mampu berdam- pingan dan berjalan secara ber- barengan. kemudian menggugat Direktorat Paten & Hak Cipta untuk mem- batalkan pendaftaran merek oleh pihak yang bertanggungjawab tersebut. Teknologi pembangunan adalah teknologi yang sejalan dengan nafas-nafas pembangun- an. Berarti setiap inovasi atau teknologi yang dihasilkan nanti- nya akan dimasyarakatkan ke segenap warga masyarakat Indo- nesia, haruslah selalu memper- hatikan beberapa pertimbangan apakah itu yang bertalian dengan aspek sosial-budaya atau pun yang melibatkan kelembagaan- kelembagaan sosialnya. Sebagai contoh adalah tentang masuknya traktor ke pedesaan, khususnya di pedesaan Jawa. Traktor sebagai teknologi adalah penemuan inovasi yang mengun- tungkan. Apalagi jika dilihat dari segi efisiensi dan efektivitas. Namun begitu, kalau dilihat dari sudut pandang kemanusiaan, tampaknya traktor ini kurang bersahabat. Gugatan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keputusannya No. 172/ 1980. G tanggal 4 Desember 1980 dan memutuskan bahwa PT BATA-lah yang pemegang hak merek yang sah atas BATA. Pengadilan menghukum Di- rektorat Paten & Hak Cipta untuk mendaftar merek BATA atas nama PT BATA dan membatal- kan pendaftaran merek BATA oleh pihak lainnya yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut. Justru dengan masuknya trak- tor ke pedesaan, banyak sekali masyarakat desa kita yang teram- Keputusan tersebut mempu- nyai kekuatan hukum yang tetap karena Direktorat Paten & Hak Cipta tidak mengajukan banding dan dengan sadar melaksanakan putusan pengadilan. Kasus ini membuktikan bahwa pertama sebagai pemegang hak atas merek suatu mereklah yang dianggap dan bukan pendaftar pertama. Kasus merek lain yang juga terkenal adalah kasus merek Tancho. PT Tancho (sebuah pe- rusahaan patungan Indonesia- Jepang) menggugat Wong A Kiong yang memproduksi barang dengan menggunakan merek Tan- cho ditambah dengan etiket "Trademark Tokyo Osaka Co". didaftarkan oleh Wong A Kiong Merek Tancho tersebut telah berjumlah 148.364 kunjungan dan dari Januari s/d Juli 1989 mencapai 821.413 kunjungan. Demikian dijelaskan Menparpos- tel Soesilo Soedarman pada Pers di kantornya, Rabu. Dibandingkan dengan jumlah kunjungan pada tahun 1988, melalui pintu masuk yang sama maka kunjungan pada bulan Juli Oleh: Raja Siampudan Halaman VI Undang-undang Hak Merek Perlu Disempurnakan pas lapangan kerjanya. Sehingga wajar kalau pada akimya traktor ini pun menjadi salah satu penye bab dari membengkaknya jum lah barisan penganggur di pede. saan. Ini berarti bahwa teknologi yang seperti ini, bukanlah tekno logi pembangunan yang ber wajahkan kemanusiaan. Dari teladan yang sederhana diatas, dapatlah disimpulkan bahwa yang paling layak untuk divonis sebagai teknologi pem bangunan adalah suatu inovasi yang sesuai dengan tuntutan pern bangunan bangsa. Teknologi itu, jelas harus berdaya-guna dan ber hasil-guna, yang identitasnya da pat dipertanggungjawabkan, baik secara fisik atau pun non fisik. Apalagi kalau sudah menyangkut aspek-aspek kemanusiaan, pasti harus lebih dihayati terlebih dahulu. Kini masalahnya sudah sedikit tergambarkan. Wajah teknologi pembangunan memang berbeda dengan inovasi-inovasi yang lain. Ia harus mampu menjadi pelita bagi suksesnya pembangunan. la harus searah dan serasi dengan idealisme pembangunan. Dan ia pun harus dapat menjawab tan- tangan-tantangan pembangunan. Pertanyaannya sekarang ada- lah kapan kita akan mampu melahirkan suatu teknologi pem- bangunan yang tidak menimbul- kan dampak negatif pada lajunya pembangunan ? Dapatkah para pakar kita bercermin akan penga- laman-pengalaman di masa silam serta siapakah sesungguhnya yang paling berhak untuk menun- taskan masalah-masalah diatas tadi ? Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 22,8% kemudian menggugatnya. Gugatannya baru berhasil ditingkat kasasi. Mahkamah Agung mengabulkannya melalui putusan no. 677/K/Sip/1972 tanggal 20 Desember 1872. Yang menjadi pertimbangan utama Mahkamah Agung bukanlah karena sudah didaftarkannya merek tersebut di negara lain, tapi pertimbangan untuk melindungi pemegang hak merek yang mempunyai itikad baik dan menghukum yang tidak beritik.d baik. Jawaban-jawaban atas per- tanyaan di atas, tampaknya bukan monopoli segolongan manusia Indonesia saja. Namun bagi mereka-mereka yang masih sadar dan mengaku akan keberadaan- nya selaku warga negeri yang bercitra akan masa depan, sudah seharusnya segera tampil men- jawab pertanyaan yang diajukan di atas. Jakarta, NERACA 1989 itu naik 24,2% dan secara KUNJUNGAN wisatawan komulatif naik 22,8% kata men- mancanegara ke Indonesia teri yang didampingi Dirjen Pari- melalui 4 pintu masuk meliputi wisata Joop Ave. Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Ngurah Rai Denpasar, Polonia Medan dan Pulau Batam selama Juli 1989 Mengapa demikian? Karena hanya dengan cara itulah, kita akan mampu menemukan wujud dari teknologi pembangunan. Kalau memang demikian, apalagi yang harus kita tunggu. Jawaban- nya singkat: marilah kita sambut kedatangan mereka. Yaitu mereka yang mampu bercitra akan masa depan !. Penulis, staf peneliti dan pengajar FE Uninus Bandung. Tulisan ini diikut-sertakan dalam Lomba Karya Tulis BPP Teknologi Tahun 1989. BATA. Ketika kuasa hukum pada Direktorat Paten & Hak (memproduksi barang-barang BATA bermaksud mendaftarkan Cipta atas namanya sendiri. mereknya pada Direktorat Paten Walaupun merek Tancho & Hak Cipta, kuasa hukum terse- tersebut belum pernah didaftar- but ditolak karena sudah ada pihak yang mendaftarkannya untuk jenis pakaian tertentu. dengan menggunakan mereknya), ia hanya bisa memohon kepada pembajak tersebut menghentikan pengadilan untuk memerintahkan perbuatan curang tersebut. UU tersebut tidak mengatur kan leh PT Tancho di Indonesia, tapi sebelum A kiong mendaftar- kannya, Tancho Kabushiki Co. mendaftarkannya di tiga negara Ltd, Jepang, telah terlebih dahulu lain. PTTancho, untuk kepenting an induk perusahaannya tersebut Secara rinci disebutkan wisa- tawan mancanegara (wisman) bulan Juli 1989 melalui Bandara Soekarno-Hatta 64.380 orang, Ngurah Rai 41.672, Polonia 12.044, Pulau Batam 30.268. Sedang dari Januari s/d Juli 1989 berturut-turut 346.307, 233.653, 62.427 dan 179.026, wisatawan. Selanjutnya dijelaskan bahwa dari bulan Agustus 1989 s/d 1990 diselenggarakan Lomba Cipta Lagu sadar Wisata kemungkinan bagi pemilik merek pembajakan untuk menuntut ganti yang merasa dirugikan karena rugi. Mahkamah Agung sendiri juga cenderung melarang pengga- bungan perkara merek gugatan ganti rugi, meskipun gugatan rugi tersebut berasal dari pembajakan perkara merek tersebut. Gugatan ganti rugi baru bisa diajukan apabila sengketa merek sendiri sudah diputus oleh peng- adilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dasar gugatan yang dipergunakan dalam hal ini bukan lagi UU Merek, melainkan pasal 1365 KUH Perdata. Dengan demikian, menyele- saikan persoalan merek tidak cukup dengan UU Merek dan jika disertai dengan tuntutan ganti rugi harus dua kali mengajukan gugal- an. Ini jelas tidak praktis dan memakan biaya yang cukup besar. Wong A Kiong dianggap beri- tikad tidak baik karena mencoba mengelabui masyarakat Indone- sia dengan mencantumkan etiket seperti disebutkan di atas, seo- lah-olah barang tersebut dipro- duksi di Jepang, padahak dipro- duksi di Indonesia. Perlu diperbaharui AGAR UU Merek cukup efektif untuk melindungi hak merek, sudah saatnya UU Merek diperbaharui. Di dalamnya se- baiknya dicantumkan kewenang- an pihak yang merasa dirugikan Tidak lengkap karena pelanggaran hak merek UNDANG-undang Merek dengan menggunakan UU Merek untuk menuntut ganti kerugian No.21 Tahun 1961 tidak lengkap, itu sendiri, Jadi dalam gugatan sehingga sengketa merek tidak jika hanya menggunakan undang- sehingga tidak perlu dua kali dapat diselesaikan dengan tuntas hak merek dapat digabungkan gugatan ganti kerugian sekaligus, undang tersebut. Pemakai suatu perkara untuk persoalan yang merek yang tidak didaftarkan sebenarnya satu. hanya bisa memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk merek sangat diperlukan untuk Perlindungan hukum atas hak membatalkan pendaftaran suatu mendorong minat berusaha se- merek yang dilakukan oleh orang lain. cara jujur, sehingga para pemo- dal (termasuk pemodal asing) Demikian juga halnya dengan tidak segan-segan menginvesta- pendaftar pertama suatu merek yang sudah terbukti sebagai gunakan merek baru atau merek sikan dananya dengan meng- lain yang membajak mereknya dengan hak lisensi. ((RS/1) pemakai pertama. Jika ada pihak yang sudah dikenal di luar negeri T