Tipe: Koran
Tanggal: 1997-12-29
Halaman: 04
Konten
Senin, 29 Desember 1997 Penerbit Pemimpin Umum/Pendiri Wakil Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Wakil Pemimpin Perusahaan Managing Editor Sekretaris Redaksi Redaktur Anggota Redaksi Terbit Tarip Iklan Alamat Telepon Perwakilan Jakarta Perwakilan Banda Aceh SIUPP Dicetak Oleh : : : : : : : : 1 : analisa Melangkah Lewat TAP-MPR Yayasan SIKAP PRESS. Harta Susanto. Supandi Kusuma. H. Soffyan. H. Ali Soekardi. Joeli Salim. Paulus M. Tjukrono. H. War Djamil. H. Amir Siregar, H. Kaharudin, H. Bahari Effendy, H. Naswan Effendi, Usman Alie, H. War Djamil, Mulyadi Franseda, H. Ismail Lubis, H. Basyir Ahzar, Buoy Harjo, Agus Salim, H. Azmi Majid (foto). M. Hatta Lubis, Mac. Reyadi MS, A. Rivai Siregar, Hasan Basri Ns, Timbul O. Simarmata, Johan Jambak, Ismugiman, Idris Pasaribu, M. Sulaiman, Ali Sati Nasu- tion, Samil Chandra, M. Nur, Hermansyah, Aswadi, Faisal Fardede, Kwa Tjen Siung. Hendar Tusmin, Anthony Limtan. Seminggu 7 kali. Rp. 4.500,- per mm/kolom (umum). Rp. 3.000,- per mm/kolom (keluarga). Jalan Jend. A. Yani No. 35-43 Medan. Kotak Pos : 1481. Telex No. : 51326 ANALIS IA. Fax: (061)- 514031, Telegram: ANALISA MDN. Redaksi: 556655 (2 saluran)/511256. Tata Usaha: 554711 (3 saluran)/513554. Frans Tandun, Jln. K.H. Hasyim Ashari. No. 43-A Jak. Pusat Tel. 3446609/3844339/3453912 Fax.: (021)- 363388. H. Harun Keuchik Leumiek Jalan Tgk. Cik Ditiro 106 Tel. (0651) - 23839. Fax: (0651) 23839. SK. Menpen No. 023/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1985. Tanggal 24 Desember 1985. P.T. KUMANGO Medan (Isi di luar tanggung jawab pencetak). Tajukrencana Puasa Ramadhan BULAN suci atau bulan puasa Ramadhan tiba kembali. Tahun ini adalah bulan Ramadhan 1418 Hijriah. Bagi umat Islam di selu- ruh dunia termasuk di Indonesia yang merupakan negeri terbesar jumlah umat Islam-nya merupakan bulan khusus untuk melaksa- pe- nakan ibadah puasa sesuai dengan ajaran agama. Puasa sebulan nuh adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Dan puasa Ramad- han tahun ini memiliki sesuatu yang khas, yaitu bersamaan dengan awal tahun 1998. Berbagai peristiwa penting telah terjadi pada ta- hun 1997, dan diperkirakan akan terjadi pula berbagai peristiwa penting di tahun 1998, tetapi yang terpenting adalan Sidang Um- um MPR. Ra- puasa Dan yang lebih istimewa lagi, justru dalam memasuki madhan ini kita sedang digeluti dan dicemaskan oleh peristiwa ke- goncangan moneter yang besar pengaruhnya terhadap ekonomi. Gejolak yang berdampak negatip ini besar sekali dampaknya ter- hadap kehidupan sehari-hari, terutama bagi rakyat kecil. Bukan saja karena harga kebutuhan pokok yang melonjak tak menentu, teta- pi juga banyak perusahaan yang terancam kehidupannya, sehing- ga bukan mustahil terpaksa melakukan PHK (pemutusan hubung- an kerja) terhadap para karyawannya, sehingga terjadilah pengang- guran yang sebenarnya tak diinginkan siapa pun juga. Memang, memasuki puasa Ramadhan di awal tahun 1998 kita berada dalam situasi yang pelik dan sulit. Namun demikian, seba- gai umat Islam yang kuat imannya dan teguh taqwa-nya terhadap Allah SWT, tidak usah terpengaruh benar oleh kesulitan dimak- sud, dan tidak perlu cemas akan tenggelam di dalamnya. Bahkan saat inilah kita sebagai umat Islam dengan penuh keyakinan, se- layaknya dapat membuktikan dan memberi contoh, bahwa dalam situasi yang bagaimanapun, baik senang maupun susah, tetap da- pat melaksanakan ibadah puasa maupun ibadah-ibadah lainnya. Jika direnungkan, sebenarnya kesulitan yang dialami sekarang ini "belum apa-apa" jika dibandingkan dengan kesulitan dan penderitaan yang pernah dialami bangsa ini di masa lalu, misal- nya pada masa pendudukan militer Jepang. Begitu pula pada wak- tu revolusi kemerdekaan, malahan juga pada masa Orde Lama. Da- lam situasi yang sulit khususnya di bidang ekonomi seperti seka- rang, hendaknya lebih mendorong untuk bersikap dan hidup seca- ra sederhana. Bahkan Islam pun mengajarkan umatnya untuk se- nantiasa hidup sederhana, tidak berlebih-lebihan dan juga tidak berkurangan. Menjauhi sikap boros dan mubazir. Bahkan harus diingat, bahwa puasa Ramadhan bukan sekedar Tológ menahan lapar dan dahaga saja, tidak makan minum di siang ha- ri. Tetapi lebih dari itu! Puasa Ramadhan adalah saat untuk mela- tih mental dan moral agar menjadi orang yang lebih bertaqwa dan beriman, serta menjadi manusia yang baik secara luas, yaitu ma- nusia yang menyadari siapa dirinya sebenarnya, bahwa dia juga se- orang warganegara dan bangsa Indonesia yang harus dapat berbuat sesuatu untuk bangsa dan negaranya yang sedang membangun, serta tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Dengan melaksanakan puasa Ramadhan mampu pula memperlihatkan hasilnya yang positip da- lam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, seperti kepekaan sosial yang meningkat, rasa silaturahmi yang kian kukuh, toleransi dan kerukunan yang kental, dsb. Tentu saja dalam melaksanakan ibadah puasa dalam keluarga besar bangsa Indonesia yang majemuk, bukan saja umat Islam ha- rus melaksanakannya sebaik mungkin, tetapi juga dituntut adanya pengertian dan sikap kerukunan dari pemeluk agama lain agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah pua- sa. Karena awal puasa Ramadhan bersamaan dengan awal tahun 1998, maka dalam menyambut tahun baru janganlah meluapkan kegembiraan yang menimbulkan hal-hal yang dapat merusak tole- ransi dan kerukunan beragama. Marilah sama-sama kita jaga bu- lan puasa Ramadhan ini dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadahnya dengan khu- suk dalam suasana aman damai dan tenteram. Insya Allah ! Surat Pembaca merenggut dua nyawa itu. Namun sampai sekarang pen- Apa Kabar dengan Pembakaran Rumah jelasan dari pihak Kepolisian tak ada yang jelas. Hanya pernah di- bahwa itu Sekwilda Langkat? segera diungkapkan. Buktinya su- dah berapa lama ucapan akan di- ungkapkan itu, tak juga ada. Kita ingin melihat sampai di- mana kemampuan pihak Kepolisi an kita mengungkapkan masalah kebakaran ini. Jika tidak terung- kapkan, alangkah prihatinnya ki- ta terhadap kemampuan aparat kepolisian kita. Hanya peristiwa seperti ini saja begitu sulit me- ngungkapnya, konon pula peristi- wa lebih besar. KETIKA peristiwa pembaka- ran rumah Sekwilda Langkat yang kini sudah mantan Drs. Achyar, cukup menggemparkan. Masyarakat Langkat pun bangkit serentak bagaikan marah besar atas tragedi pembakaran yang ti- dak saja menyebabkan rumah musnah, tetapi juga paling me- nyedihkan istri dan seorang putri Sekwilda Langkat (waktu itu) tu- rut tewas, sementara Sekwilda Drs.Achyar sendiri mengalami ce- dera yang cukup serius. Pihak berwajib (polisi) begitu tanggap dan cepat menangani ma salah pembakaran tersebut. Bebe- rapa orang saksi sudah dipanggil, tapi tak tahu sampai dimana hasil nya. Sudah beberapa bulan peristi- wa (tragedi) kebakaran itu terja- di, dan orang pun bagaikan sudah melupakannya. Di Langkat sendi ri pun cerita masyarakat tidak se- perti dulu lagi. Kalau dulu tiada hari tanpa pembicaraan pemba- karan yang dianggap biadab itu, baik di pasar, di rumah, di per temuan-pertemuan bahkan di wa rung-warung kopi. Penyelidikan pihak kepolisian dirasakan sangat lamban. Dahu- lu kesulitan untuk mendapatkan keterangan saksi yang kuat. Nama dan alamat harus jelas Sertakan Fotokopi KTP Belakangan kita tahu, bahwa Drs.Achyar sudah sembuh dari luka bakar, bahkan sudah mem- berikan keterangan kepada pihak Kepolisian mengenai peristiwa yang menimpanya. Sebagai saksi utama yang langsung mengalami dan melihat peristiwa itu kita ra- sa tentulah pihak polisi sudah pu- nya pegangan kuat untuk menge- tahui siapa sebenarnya pelaku di balik peristiwa kebakaran yang Tapi apapun alasannya, kita sebagai masyarakat yang ingin hukum ditegakkan tidak mau ka- lau peristiwa ini hilang-hilang be- gitu saja ditelan masa. Tegakkan hukum, tegakkan keadilan dan ke benaran, walaupun berat. Polri harus berani demi hukum dan ke adilan. ANSHORI YAKUB Jalan Perintis Kemerdekaan Binjai *** mana. 5. Sertakan alamat terbaru yang jelas, dan jangan lupa sertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. INDONESIA memasuki fase baru dalam masalah hak azasi manusia (HAM). Setelah pemben- tukan Komnas HAM pada tahun 1993 lalu, kini masalah HAM menjadi salah satu agenda pen- ting bagi anggota MPR yang ba- ru dilantik pada 1 Oktober 1997 lalu. Hampir seluruh masyarakat Indonesia mengharapkan agar masalah HAM dimasukkan pada salah satu Tap MPR periode 1997-2002. Dari Redaksi PARA penyumbang tulisan/artikel dimintakan perhatiannya sebagai beri kut: 1. Panjang tulisan/artikel minimal empat dan mak simal tujuh halaman/folio diketik dengan spasi rang kap dan tidak timbal balik. 2. Bukan tindasan, serta bukan fotokopi. 3. Tidak atau belum dikirim kan ke media massa lain nya. 4. Pada akhir/ujung tulisan sebutkan identitas, profesi penulis serta alumnus dari Seandainya harapan ini terea- lisasi, maka sidang umum (SU) MPR 1998 akan menghasilkan enam ketetapan (beberapa kali SU MPR sebelumnya hanya mengha- silkan lima ketetapan). Yakni, ketetapan-ketetapan tentang Pera- turan Tata Tertib MPR, GBHN, Pidato pertanggungjawaban Pre- siden, Pengangkatan Presiden, Pengangkatan wakil Presiden, dan ketetapan tentang HAM. MEMANG, sebetulnya pada sidang-sidang MPRS di masa- masa Orde Baru 30 tahun silam, pernah muncul suatu rancangan "Piagam Hak-hak Azasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warganegara". Rancangan yang terdiri dari enam Bab dan 31 pa- sal itu dimaksudkan untuk me- lengkapi pasal-pasal UUD 45 yang dirasakan masih sangat ku- rang dalam mengatur ketentuan- ketentuan yang berhubungan de- ngan HAM. Sebagaimana kita ke- tahui, dalam UUD '45 hanya ter- dapat sekitar tujuh pasal yang mengatur tentang HAM. MASIH ingat kasus Nyonya Diah yang guru TK di Jakarta dan ditemukan tewas terpotong-po- tong beberapa tahun yang lalu? Ternyata, pembunuhnya adalah suaminya sendiri. Sehabis mem- bunuh, rupanya sang suami kesu- litan untuk menyembunyikan jena zah istrinya itu. Keputusannya adalah : mayat si korban dipotong-potong men- jadi sebelas bagian dan po- tongan-potongan itu dimasukkan dalam kardus. Selanjutnya kardus dibuang begitu saja di pinggir ja- lan raya. Tentu saja penemuan kar dus berisi potongan mayat wanita itu menghebohkan warga ibu kota. Itulah salah satu contoh kasus bagaimana wanita menjadi kor- ban kekerasan dalam rumah tang- ga mereka sendiri. Masih banyak kasus-kasus kekerasan lain yang menimpa anggota keluarga dima- na pelakunya adalah justru orang yang seharusnya menjadi pelin- dung korban sendiri. Kasus yang sempat menjadi pembicaraan nasional, bahkan sampai di angkat ke layar putih adalah tewasnya Arie Hanggara, bocah lelaki berusia sekitar 10 ta- hun akibat dianiaya oleh ayahnya sendiri. GUNUNG ES Kekerasan dalam keluarga (domestic violence) adalah seba- LIMA orang naik ke bukit melihat dataran rendah dan pebukitan lainnya. Dari kelima orang itu muncul beberapa pen- dapat yang berbeda-beda, namun mereka berasal dari satu tempat tugas. Demikian juga tentunya jika kepada seseorang ditanyakan mengenai keadaan uang rupiah dengan uang negara lain terutama dolar. Muncul sesual kemampuan berpikir dan nalar pikir untuk masa depan dari ke lima orang tersebut. Tentang HAM Oleh Timo Teweng (1) hubungan manusia dengan Tu- han, (2) hubungan manusia de- ngan manusia, (3) hubungan an- tara manusia dengan bangsa, ne- gara dan tanah air, serta (4) hu- bungan antarbangsa. Untuk melengkapi piagam itu, Pimpinan MPRS saat itu telah pula menyiapkan suatu konsep "Nota MPRS Kepada Presiden dan DPR tentang Pelaksanaan HAM". Salah satu hal yang mena- rik dari nota MPRS itu ialah, per- mintaan MPRS agar pemerintah mengadakan pengawasan terha- dap alat-alat negara. Khususnya, yang mempunyai kekuasaan atas kemerdekaan pribadi, hak milik, tempat tinggal, dan kegiatan- kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Pengawasan itu harus dijalankan dengan tegas, dan sanksi-sanksi atas pelangga- ran oleh alat-alat negara perlu dijalankan. HAL YANG PERLU DIPIKIRKAN Sayangnya, Nota MPRS itu juga tidak pernah digubris. Orde Baru yang telah berhasil menye- lamatkan Pancasila dan mengem- balikan kewibawaan negara, mengklaim dirinya sebagai "pene- gak kedaulatan rakyat". Apa sa- ja yang dilakukan oleh Orde Ba- ru, dianggap sebagai cetusan "amanat penderitaan rakyat". ✰✰✰ Sayangnya, dalam masa orde baru, "Piagam Hak-hak Azasi Manusia dan Hak-hak Serta Ke- wajiban Warga Negara" itu tidak jadi disahkan. Dengan demikian, Gagallah cita-cita untuk memili- ki semacam Bill of Right versi In- donesia. Padahal, piagam itu (dengan tolok ukur kondisi saat ini) sebenarnya telah mencantum- kan beberapa ketentuan ideal yang mencakup empat ruang lingkup: MEMANG, dalam beberapa hal, pembangunan yang dijalan- kan selama ini sesuai dengan te- kad dan cita-cita awal Orde Baru (Orba). Bila pada masa Orde la- ma, banyak rakyat Indonesia yang melarat, miskin, buta huruf dan menderita berbagai penyakit, ma- ka di masa Orba sudah semakin berkurang. Tepatlah bila Presiden Soeharto menegaskan, secara umum, rangkaian pembangunan berencana yar dilaksanakan se- lama ini telah mencapai sasaran seperti yang ditetapkan MPR. Da- lam arti, sebagian besar rakyat yang berjumlah 200 juta, telah hi- dup dalam keadaan lebih baik Satya Arinanto (Kompas, 20/10/1997) mengatakan: "De- ngan kondisi MPR saat ini mem- buat penulis agak mempertanya- kan kemungkinan lahirnya Kete- tapan MPR semacam itu. Apala- gi dengan kecenderungan yang sempat dicetuskan Golkar, sema- kin menambah rasa pesimis terha- dap peran yang mungkin dilaku- kan MPR sebagai pelaku kedau- latan rakyat berdasarkan pasal 1 ayat (2) UUD '45". Demikian juga dengan masa- lah korupsi, nepotisme, kolusi, pe- nyelewengan jabatan, dan sema- camnya, sangat berkaitan erat Wanita, Korban Kekerasan dalam gaimana halnya sebuah gunung es. Yang terlihat di permukaan ha- nya puncaknya saja. Sedang yang tersembunyi sebenarnya merupa- kan bagian yang terbesar. Bagian terbesar masyarakat beranggapan, adalah malu jika persoalan-per- soalan dalam rumah tangga sam- pai diketahui orang banyak. Pendapat ini justru dianut kaum wanita, yang notabene, men jadi korban terbesar kekerasan da- lam keluarga itu. Karenanya, ke- banyakan wanita memilih diam meski harus babak belur diania- ya suaminya. Tentu muncul pertanyaan bagaimana sikap dan perilaku selaku warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah Indonesia dan mengkonsumsi produk yang dibuat di Indonesia. Bagaimana pula prilaku/perbuatan agar terhindar dari sesuatu yang negatif. ANALISA Alasan lain yang membuat pa- ra wanita sepertinya pasrah atas perlakuan suami adalah ketergan- tungan - baik moril mau pun ma- teril- terhadap suami, kecintaan terhadap anak-anak, atau berba- gai alasan lainnya seperti adanya harapan bahwa sang suami akan berubah. Disamping itu banyak orang beranggapan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh seorang ke- pala rumah tangga (suami) terha- dap istri maupun anak-anaknya adalah hal yang wajar dengan tu- juan pendidikan. Dalam batas-ba tas tertentu, alasan ini mungkin dapat diterima. Namun jika "pen- didikan" dimaksud sudah melam- paui batas kewajaran, ini sudah masuk ke dalam lingkup peng- aniayaan, sesuai yang diatur da- lam hukum positif. dari tahun-tahun sebelumnya (Kompas, 15/11-1997). Namun, Presiden Soeharto ju- ga menyadari bahwa pembangu- nan tersebut tidak luput dari ber- bagai masalah. Penegasan Presi- den Soeharto yang sangat jujur ini, cukup beralasan. Karena, di balik keberhasilan pembangunan selama ini, masih banyak masalah yang sangat menyentuh nurani ke- manusiaan kita. Tuntutan pertama diharapkan dari manusia adalah mampu mengatasi gejolak yang datang kepada dirinya. Misalnya akibat ulah sendiri, dari sanak keluarga, keadaan ekonomi dan permasalahan lain yang dapat muncul sewaktu waktu. Problema yang dialami seseorang tidak sama. Bahkan yang dialami orang yang tinggal di kota besar dan desa jauh berbeda. Yang bekerja dan jadi pengusaha berlainan pula yang mereka pikirkan ataupun keluhkan. Masalah-masalah itu, misal- nya korupsi, kolusi, nepotisme, penyelewengan jabatan, tindakan sewenang-wenang, bilokasi (ke- cenderuntan untuk menguasai ja- batan lebih dari satu), monopoli jabatan, politik, ekonomi, dan se- bagainya. Masalah-masalah ini memang secara tidak langsung ti- dak melanggar HAM. Tetapi, dampak dari setiap masalah ini sangat berkaitan erat dengan ma- salah HAM Oleh Arwin Ray, SH Bilokasi misalnya, adalah sa- lah satu bentuk pelanggaran HAM. Mengapa? Karena, bila seorang pejabat tinggi memegang dua atau lebih jabatan pada saat yang bersamaan, maka secara ti- dak langsung ia telah membatasi kebebasan orang lain untuk me- megang salah satu jabatan tersebut. Banyak pegawai masih me ngeluhkan gaji yang mereka terima setiap bulan, masih kurang dalam kehidupan yang normal. Karena itu pula menyebabkan suami isteri harus keduanya beker- ja. Itupun belum mencukupi sebagaimana layaknya. Memang pasti banyak gunanya jika suami isteri bekerja, dilihat dari segi pen- dapatan. Bagaimana kalau dilihat dari pembinaan anak-anak ? Gejala seperti ini adalah salah satu fenomena yang sangat mem- prihatinkan dinegeri ini. Betapa ti- dak? Ada beberapa pejabat ting- gi yang menjadi kepala instansi, tetapi pada saat bersamaan ia ju- ga menjadi ketua di salah satu ca- bang olahraga. Akibatnya, ke- inginan masyarakat untuk menja- di ketua salah satu cabang olah- raga tidak bisa terwujud, karena jabatan tersebut sudah "dimono- poli" oleh pejabat tinggi yang no- tabene adalah pimpinan sebuah instansi. Keluarga Dalam hidup ini tentu banyak Belakangan ini banyak orang yang dipikirkan. Terlebih setelah tua mengeluhkan anak-anaknya berkeluarga dan tinggal di kota yang kurang teratur belajar, besar. Karena itulah tentunya kurang perhatian dari orang tua Tuhan memberikan manusia yang mengakibatkan nilai kasih pikiran berbeda dengan yang lain sayang menurun. Ini terasa setelah namun sama-sama ciptaanNya. anak anak itu sudah besar. Tapi ASPEK HUKUM Asumsi bahwa kekerasan da- lam keluarga itu merupakan "urusan dalam" sebuah keluarga, tak selamanya bisa diterima. Jika Bagaimana Sikap dan Perbuatan Kita Sekarang? Oleh Paganding Tua Oleh karenanya, pendapat menyatakan bahwa keke- yang rasan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, ayah ter- hadap anak, maupun anak-anak terhadap orang tua mereka yang telah lanjut usia, tidak akan ter- jangkau oleh hukum, adalah ti- dak rasional dan tidak pula ber alasan. dengan masalah HAM. Korupsi dapat memperlemah ekonomi na- sional. Dan bila ekonomi nasio- nal jatuh-bangkrut seperti seka- rang ini, maka yang paling me- ngalami penderitaan adalah ma- syarakat marginal. BENTUK KEKERASAN Secara praktis, kekerasan da- lam keluarga dapatlah dibagi atas dua jenis, yakni kekerasan ber- bentuk fisik dan kekerasan dalam bentuk nonfisik (psikologis). Ke- kerasan dalam bentuk fisik sudah banyak dipublikasikan yakni da- lam bentuk pemukulan, menam- par, menjambak, membenturkan, menyulut dengan rokok, sampai penggunaan alat-alat seperti pe- mukul, bahkan senjata tajam dan lain-lain. Akibatnya adalah deri- ta secara fisik berupa luka-luka, bahkan sampai matinya korban. Bentuk kekerasan lainnya, yang tidak menimbulkan derita secara fisik namun penderitaan bathin yang tak kurang pahitnya adalah kekerasan psikologis. Di- sini, kekerasan yang dilakukan oleh suami adalah perbuatan menghina, mengancam, mencaci- maki, melecehkan, menelantarkan (tidak dipenuhi kebutuhan/naf- kahnya), sampai dengan melarang istri melakukan kegiatan-kegiatan di luar rumah atau bahkan ber- yang apa yang harus dikata, tidak dapat diulangi lagi. Apa adanya harus diterima dengan lapang dada. Tidak perlu harus saling salah menyalahkan. Dengan demikian, hak ma- syarakat marginal untuk menik- mati hasil pembangunan ekono- mi, sudah dibatasi. Dan memba- tasi hak warga negara untuk me- nikmati hasil pembangunan ada- lah salah satu bentuk pelanggaran HAM. Pertanyaan kita kini: Mung- kinkah Tap MPR tentang HAM dapat memperbaiki kondisi HAM di negara kita? Jawaban atas per- tanyaan ini sangat tergantung pa- da jawaban pertanyaan berikut itu: Apakah MPR mampu beker- ja secara optimal, independen, te- gas dan bersih dari segala campur tangan eksternal ? Apakah MPR sanggup "menegur" pemerintah, tegar menyatakan "ini tidak be- nar" serta ngotot memperjuang- kan hak azasi warga negara ? Apabila akita membaca beri- ta dan tulisan di media massa akhir-akhir ini, ada banyak anggota masyarakat kita yang me- ragukan apakah MPR benar- benar serius menangani masalah HAM di negeri ini. Beberapa pa- kar mensinyalir, Rancangan Tap MPR tentang HAM itu hanyalah sikap reaktif atas kritik masyara- kat yang dialamatkan kepada anggota MPR selama ini. kunjung ke rumah orang tuanya. dike- Ada banyak alasan yang mukakan para suami untuk mem- benarkan (legitimasi) perbuatan-- perbuatan mereka itu. Namun keli hatannya, kekerasan terhadap is- tri tidak hanya dilakukan oleh pa- ra suami yang berasal dari kelas bawah. Suami-suami yang berasal dari keluarga baik-baik dan terpan dang, serta berpendidikan tinggi pun tak urung ada juga yang su- ka melakukan kekerasan terhadap istri mereka. Oleh karena itu, ma- salah kekerasan dalam keluarga ini bukan hanya monopoli masya- rakat kelas bawah. Bicara soal penyebab, bisa ber- aneka macam. Stres yang diper- oleh suami di lingkungan peker- jaan, ulah istri yang terkadang menjengkelkan, suami tak bisa menerima kenyataan bahwa karir istrinya lebih maju, adanya suami pengangguran yang mengeksploi- tasi istrinya, sampai adanya orang ketiga di antara suami istri, bisa menjadi penyebab timbulnya keke rasan dalam keluarga. Jika dite- lusuri kasus demi kasus, daftar pe- nyebab kekerasan dalam keluarga itu bahkan bisa menjadi lebih pan jang. Mampu melanggar aturan dan peraturan, juga belakangan ini disebut orang pintar. Termasuk kalau berani menunjukkan kekua- saan kepada kaum golongan kecil. Masa belakangan ini masalah mengucapkan kata yang tidak benar tidak lagi sesuatu yang salah, bahkan hal demikian dianggap satu kemampuan untuk menyenangkan pimpinan. Ibarat seseorang membohongi dirinya mengatakan beruntung padahal sudah tidak beruntung bahkan Sebaliknya sudah rugi. mengatakan usahanya rugi demi mengelak tanggung jawab kepada pegawainya. Belakangan ini terjadi gejolak ekonomi yakni menurunnya nilai uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Tentu Muncul lagi akibat berbagai kegiatan di masyarakat. Karena bagaimanapun membias kepada manusia yang dekat pada keadaan itu. Banyak kejadian di kota telah mempengaruhi remaja sehingga mereka tidak lagi belajar baik, sebagaimana tugas utama mereka. Anehnya muncul pula pada pikiran mereka, tak belajar pun baik, tetapi naik kelas dan dapat lulus dari sekolah. Mengapa mun- cul pikiran demikian, karena belakangan ini yang lebih penting tugas belajar itu adalah orang tua. Tidak lagi seperti dulu anak-anak itu pergi ke sekolah agar kelak dia jadi orang pintar. Pemahaman orang pintar, masa dulu dengan masa belakangan jauh berbeda. Masa lalu orang pintar itu banyak ilmu pengetahuannya. Tidak mau Yang anehnya milik pemerintah membohongi orang lain, apalagi ikut pula naik pada saat yang menipu orang lain atau menipu demikian. Sebaiknya pemerintah diri sendiri. Mereka jujur dan lebih dulu menahan diri untuk terpercaya. Masa sekarang tidak menaikkan harga ba dikatakan juga orang pintar kalau rangnya. Jika pemerintah sudah mampu mengaut uang untuk menaikkan, bagaimana pula dirinya sendiri dari kantornya. dengan barang milik swasta ? Apa terpengaruh pula terhadap uang asing karena banyak negara mengaitkan dagangnya dengan Amerika Serikat dan meng- gunakan dolar. DOAKAN BAPAK JADI ORANG BER- JABATAN TINGGI, SUPAYA SEMUA KEINGINANMU BISA DIPENUHI- NYA,NAK...! AND KENDATIPUN ada anggota masyarakat yang merasa pesimis terhadap peran MPR, kami tetap yakin bahwa Tap MPR tentang HAM dapat memperbaiki kondisi HAM di negeri ini. Karena, Tap MPR tentang HAM itu bukan atas keinginan anggota MPR itu sendiri tetapi atas keinginan selu- ruh rakyat Indonesia, bahkan ma- syarakat dunia. Setiap prilaku bi- rokrasi yang menjurus kepada pe- langgaran HAM tidak hanya mendapat reaksi dari masyarakat Indonesia sendiri, tetapi juga ma- syarakat dunia. pendapat ini diterima seutuhnya, akan bertambah panjang pula daf tar para istri dan anak-anak yang akan terus teraniaya. Memang, sesuai pasal 31 (3) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dinyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga. Namun, sebagai kepala keluarga bukanlah berarti suami dapat ber- tindak sewenang-wenang terhadap anggota keluarganya. Ada aturan- aturan, baik aturan masyarakat adat, maupun aturan hukum yang membatasinya. Dalam sistematika hukum pi- dana Indonesia, kekerasan dalam keluarga termasuk dalam bentuk kejahatan (penganiayaan). Bah- kan pasal 356 KUHP (Kitab Un- dang-Undang Hukum Pidana) memberikan pemberatan hukum- an kepada barang siapa yang menganiaya ibu, bapak, suami, is- tri, atau anak-anak mereka sendi- ri. Pemberatan dimaksud adalah penambahan jumlah hukuman se- banyak sepertiganya, dari hu- kuman maksimal yang ditentukan masing-masing pasal dalam KUHP tentang penganiayaan. Ada lagi Peraturan Pemerin- tah No. 9 Tahun 1975 (pasal 19) juncto pasal 118 Kompilasi Hu- kum Islam (KHI) dimana dinyata- kan bahwa penganiayaan yang di lakukan oleh salah satu pihak da jadinya jika demikian? Semua naik dalam istilah yang populer menyesuaikan diri. SIKAP DAN PERBUATAN Sikap terhadap sesuatu adalah perlu dengan demikian kita tidak terombang-ambing terhadap masalah. Hanya yang penting bagaimana menentukan sikap tersebut, sebab salah menentukan sikap dapat membawa kerugian bagi diri masa itu, bahkan untuk masa berikutnya. Dalam dunia politik, ini sangat hati-hati, karena resikonya sangat besar kepada keluarga untuk masa berikutnya. Demikian juga dalam dunia ekonomi, memerlukan kecermatan. Inilah yang dikatakan bermain spekulasi itu tidak semudah membalik telapak tangan. Tepat akan beruntung, salah akan jadi puntung. Untuk menentukan sikap ini dipengaruhi kematangan berfikir yang didukung ilmu pengetahuan dan praktek sehari-hari. Dalam teori tidak selalu sama dengan praktek. Dapat seperti ke kiri dan TAPI KALAU BAPAK PUNYA JABATAN TINGGI, EMAK KAN ENGGAK BOLEH IKUT LAGI KEMANA MANA ? ke kanan. Seperti akhir-akhir ini tidak pernah melihat uang dolar apalagi menggunakannya, ikut pula meramaikan pembicaraan mengenai kemelut ekonomi sekarang ini. Apakah barang yang kita gunakan dibeli memakai uang dolar atau uang asing lainnya?. Bagi pedagang yang berhu bungan dengan luar negeri tentu lain persoalannya. Mereka ter- paksa harus sibuk memikirkan- nya. Menjual sesuai dengan kurs • WiWID -97.- Oleh karena itu, sebagaimana dengan "Nota MPRS Kepada Pre- siden dan DPR tentang Pelaksa- naan Hak-hak Azasi" yang per- nah muncul di awal lahirnya Or- ba, kita pun berharap agar Tap MPR tentang HAM itu juga me- merintahkan adanya pengawasan terhadap alat-alat negara, khusus- nya yang menyangkut kekuasaan terhadap pribadi, hak milik, tem- pat tinggal, dan kegiatan-kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Karena, dari sanalah sumber terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM lam rumah tangga dapat dijadi- kan alasan untuk memohonkan perceraian. Lebih jauh lagi, pasal 24 PP (Peraturan Pemerintah) No.9/1975 dan pasal 136 KHI memberikan perlindungan bagi para pihak yang merasa keselamatan jiwa dan hartanya terancam untuk mengaju kan permohonan kepada peng- adilan agar selama gugatan per- ceraian berlangsung diperboleh- kan untuk tidak tinggal bersama pasangannya. Sebagai perbandingan, di be- berapa negara bagian Amerika Serikat (AS) diberlakukan keten- tuan hukum dimana seorang istri yang dianiaya suami boleh meng- ajukan permohonan kepada peng- adilan agar suaminya itu tidak tinggal di rumah yang sama de- ngan istrinya (pergi dari rumah) dan dilarang berada dalam jarak tertentu dari rumah mereka, tan- pa harus diikuti dengan adanya gugatan perceraian. Berbagai perangkat hukum se benarnya telah tersedia untuk me- lindungi para korban kekerasan dalam keluarga. Mulai dari pasal 351, 352, 353 KUHP (mengenai diperlukan di Indonesia? penganiayaan biasa, penganiyaan ringan, penganiayaan berencana), sampai pasal 354 dan 355 (peng- aniayaan berat dan penganiayaan berat berencana), dapat dipakai untuk menghukum mereka (para suami/ayah) yang melakukan penganiayaan itu. Putusan pengadilan seperti ini disebut restraining order atau pro- tection order yang dijalankan de- ngan pengawasan ketat. Jika keten tuan itu dilanggar, maka pelang- garnya dikenakan pasal-pasal ten- tang penghinaan terhadap peng- adilan (contemp of court). Apa- kah peraturan semacam ini sudah KODRAT? Wanita dijajah pria sejak du- lu. Dijadikan perhiasan sangkar madu. Demikian bait-bait lagu "Sabda Alam" (karya Ismail Mar- zuki - Red) yang pernah populer puluhan tahun lalu namun sam- pai kini pun masih sering meng- udara, baik melalui radio maupun televisi. Meski sudah berusia pu- luhan tahun, syair-syair lagu ter- sebut rasanya masih relevan de- ngan kondisi sebagian besar wa- dolar, tentu akan naik harga barangnya melebihi 100 persen. Menjual tidak menyesuaikan kurs tentu akan tidak beruntung bahkan rugi. Memang aneh, sering pedagang ikut-ikutan untuk menaikkan harga barangnya walaupun harga emas naik di pasar dunia/lokal. Dia pedagang hasil bumi, tapi sibuk memikirkan kenaikan kurs mata uang asing. Sebagai warga negara tidak tepat ikut-ikutan terlebih yang tugasnya petani, pegawai negeri dan pekerja lainnya. Mau cari un- tung akibat kurs dolar naik, suatu pikiran yang sudah tidak jujur lagi. Halaman 4 - Sungguh tepat apa yang dilakukan di Korea Selatan, adanya gerakan malu menyimpan mata uang dolar dan kurang meyakini mata uang negaranya. Jika warga negara itu tidak menghargai mata uang negaranya, siapa lagi menghargainya? Inilah satu pengkhianatan tidak langsung pada bangsanya. Begitu pemerintah mengan- jurkan gerakan malu menyimpan uang dolar, mereka yang selama ini menyimpan dolar ramai-ramai menggunakan uang dolar ketika berbelanja ke super market. Kurs uang Korea Selatan tidak lagi merosot dan mulai naik lagi. ASIT selama ini. Kiranya, mulai 11 Maret 1998 mendatang, baik pemerintah maupun rakyat Indonesia selu- ruhnya melangkah lewat TAP MPR tentang HAM. Dalam arti, kita semua melangkah pada jalan- jalan yang benar seperti yang ter- tuang dalam Tap MPR tentang HAM. Dengan melangkah lewat Tap MPR tentang HAM, kita bi- sa bebas dari berbagai macam/je- nis pelanggaran HAM. (***) Penulis adalah Staf LPS-Yanuspa (Lemba- ga Pengkajian Sosial Yayasan Nusa Nipa) dan kolumnis lepas di berbagai media massa, Malang nita zaman sekarang. Memang, dengan semakin luasnya akses kaum wanita terha- dap berbagai bidang seperti pen- didikan, pekerjaan dan sebagai- nya, kedudukan mereka sedikit le- bih baik dari wanita-wanita sebe- lumnya. Tapi berapa gelintirlah mereka (para wanita itu) yang ber- hasil menikmati hal itu. Kebanyakan wanita memiliki persepsi bahwa dominasi maupun kekerasan yang mereka terima dari suami adalah sebuah kodrat mereka sebagai wanita. Jika pen- dapat seperti ini dipertahankan, kemitraan yang sejajar antara pria dan wanita dalam keluarga masih jauh dari harapan. Penjabaran lain dari "kodrat" tersebut adalah bahwa banyak wa- nita merasa dirinya lebih rendah dari suami sehingga mereka pas- rah/menyerah, bersikap tradisio- nalis karena mementingkan ke- utuhan rumahtangga, merasa ber- tanggungjawab atas kelakuan suaminya, merasa tidak berdaya dan memilih menyembunyikan ke- adaan yang dialaminya. Ada pu- la wanita yang merasa dirinya ma- sih sebagai anak kecil di hadapan suaminya sehingga pantas untuk dimarahi, dihukum, bahkan di aniaya. Mitos-mitos maupun asumsi tentang kodrat seperti ini selayak nya tak lagi dipertahankan dalam era globalisasi ini. Suami memang adalah kepala keluarga, namun ke kuasaannya bukanlah tidak tak terbatas, sehingga ia boleh ber- laku sesuka hati terhadap istri dan anak-anaknya. Selalu ada batasan-batasan yang harus dipatuhi, baik batasan. hukum maupun sosial kemasyara- katan. Jika batasan itu sudah ter- langgar, ada ketentuan hukum yang akan menghentikannya. lain. Jika. Presiden Soeharto mengharapkan agar jangan ada dari warga negara Indonesia yang memancing di air keruh, ini perlu dipahami dan dituruti satu per- tanda masih mencintai kepala negaranya. Memang ada saja yang berperilaku demikian, suka dia keruh keadaan, karena saat itulah dia beruntung lebih besar. Pada saat aman dan tenang, dia tidak mampu bersaing menangkap ikan di air jernih dan tenang. PENUTUP Gejolak perubahan sering ter- jadi di masyarakat. Sebagai manusia yang berilmu dan mengatakan diri sudah maju, jangan perubahan itu terlalu cepat mempengaruhi diri. Analisa dulu perubahan itu apakah tepat atau hanya goncangan sementara. ekonomi Goncangan belakangan ini memang dapat mempengaruhi keadaan ekonomi nasional, jika semua pengusaha, pedagang terutama masyarakat pemilik uang ikut panik dan langsung lebih mempercayai mata uang asing dan meninggalkan uang yang berlaku di negaranya. Dari pada memikirkan yang tidak bidang kita, lebih baik ra- jin bekerja yang dapat meng hasilkan uang halal sebagai upaya Yang perlu kita pikirkan masa menutupi kenaikan harga di sekarang ini ialah perkuat pen- pasaran. Pemerintah hendaknya dirian, dan meyakini pemerintah mengekang diri untuk tidak tidak akan membiarkan keadaan menaikkan produknya, sebagai ekonomi itu demikian rupa upaya menghambat gejolak karena ini demi menjaga nama ekonomi itu sendiri. Jika pemerin- baik kepada rakyat seperti janji tah memulai, bagaimana milik Pemilu lalu terlebih kepada negara swasta ?.
