Tipe: Koran
Tanggal: 1997-07-17
Halaman: 06
Konten
Kamis, 17 Juli 1997 GRAHA & INTERIOR Konsumen RSS/RS Bisa Langsung Memperoleh Sertifikat Hak Milik DI sini pemicunya bukan karena warga akan digusur, tapi persoalannya mereka diharus- kan menandatangani surat pernyataan. Isinya bisa mem- buat detak jantung tak tenang: harus bersedia rumahnya di- bongkar sewaktu-waktu, tanpa mendapat ganti rugi. Sebenarnya, sesuai dengan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak pakai atas tanah, HGB tersebut menjamin bisa diperpanjang dan diper- baharui, asalkan memenuhi empat syarat. Pertama, tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut. Kedua, syarat-syarat pembe- rian ha ktersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak. Ketiga, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pe- megang hak yaitu warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Meskipun sudah ada ketentan itu, namun hal tersebut masih membuat gelisah sebagian konsumen rumah RS/RSS. Untung pemerintah cepat tang- gap. LANGSUNG Menurut Menneg Agraria/ Kepala BPN Soni Harsono, para pembeli yang telah melunasi pembayaran rumah sangat sederhana atau rumah sederhana bisa langsung mengajukan permohonan mendapatkan ser- tifikat Hak Milik, tanpa terlebih Pemilik rumah sederhana dan rumah sangat sederhana (RS/RSS) kali ini sudah dapat mengelus dada tanpa khawatir bangunannya bakal digusur untuk kepentingan tertentu. Pasalnya, selama ini mereka yang tinggal di Perumnas dengan status bangunan HGB, belum bisa tenang atas kelanjutan nasib bangunannya. Konon berbagai isu merebak, lahan tersebut dapat digusur dan dikuasai pengembang kelas atas, lalu dijadikan hunian elite. dahulu memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan. Berkaitan dengan hal ini, Soni telah mengeluarkan Surat Keputusan Menneg Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 2 Juli 1997 tentang Pemberian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah pada RSS/RS. Dalam peraturan tersebut antara lain disebutkan, RSS/RS yang bisa diberikan sertifikat Hak Milik adalah yang harganya tidak melebihi Rp 30 juta dan luasnya tidak lebih dari 200 meter. Selama ini para pembeli RSS/ RS mendapatkan sertifikat HGB yang masa berlakunya sekitar 20 tahun dan bisa diperpanjang lagi, sedangkan Hak Milik berlaku untuk selamanya. Se- dang jika membangun Perum- nas, hak yang diberikan kepada Perum Perumnas adalah Hak Pengelolaan, lalu pembeli rumah Perumnas masing-ma- sing diberi HGB. Analisa/ton MACET: Salah satu ruas jalan di inti kota Medan yang kerap mengalami kemacetan lalulintas. Hal ini terjadi karena pertumbuhan kenderaan bermotor di daerah ini tak terimbangi dengan sarana jalan yang memadai. Pemandangan ini sering terjadi usai jam kerja kantor setiap sorenya. Untuk meng- antisipasinya, instansi terkait perlu mencarikan solusi dengan pelebaran ruas jalan di inti kota serta membenahi ruko-ruko yang "memakan" badan jalan. PROSES pembebasan tanah untuk kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan swasta maupun pemerintah seperti pelebaran jalan mau- pun proyek perumahan kerap kali timbul perma- salahan. Permasalahan ini terjadi akibat ketiadaan kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak yang ingin membebaskannya. Pemerintah sering mengalami kendala dalam masalah pembebasan tanah ini, konon apalagi pi- hak swasta. Pemerintah yang mempunyai senjata untuk memiliki tanah milik masyarakat melalui Kepres 55/1993 dengan pembebasan tanah atau upaya akhir dengan pencabutan hak melalui UU No. 20/1961, masih sering kerepotan memenuhi kehendak pemilik tanah baik itu mengenai besar- nya maupun bentuk ganti rugi yang akan diberi kan. Kedua perangkat peraturan di atas memang masih memberikan kesempatan pemilik tanah me- lalui jalan musyawarah untuk bernegoisasi men- dapatkan berapa besar dan bentuk ganti rugi yang mereka inginkan, walaupun akhirnya jika kata mufakat dan kesepakatan tidak diperoleh peme- rintah dapat memiliki tanah tersebut melalui pen- cabutan hak. Sedangkan bila pihak swasta yang mengingin- kan tanah hak milik masyarakat, ia tidak bisa mempergunakan kedua perangkat tersebut diatas. Menurut Kepres 55/1994 bila pihak swasta meng- inginkan tanah milik masyarakat maka harus me- lalui cara yang biasa seperti jual-beli, tukar me- nukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Dengan adanya ketentuan seperti ini jelas pihak swasta tidak mempunyai suatu daya paksa apapun jika pemilik tanah tidak mau melepaskan hak atas tanahnya tersebut. Keadaan seperti inilah yang sering menimbul- kan persengketaan antara pihak swasta dengan pe- milik tanah. Pihak swasta dalam hal ini adalah pa- ra pengembang atau developer pembangunan pe- rumahan yang telah mengantongi Izin Lokasi ter- hadap suatu lokasi tanah tertentu akan berhada- pan den emilik tanah yang enggan melepas- kan tanahnya akibat ketidaksesuaian besarnya ganti rugi yang akan mereka terima. Para pemi- lik tanah sering mengeluh karena tanahnya diber harga yang tidak layak. Sebaliknya para pengem bang membuat alasan yang bertolak belakang, pe milik tanah mematok harga yang terlalu mahal se hingga tidak ekonomis bagi pembangunan peru mahan yang akan mereka garap. Gambaran seperti ini sudah kerap terjadi dan 1. Kriteria tanah yang dapat diberikan Hak Milik (HM): a. Luas tidak lebih dari 200 meter persegi. Cara Mendapatkan Hak Milik MENTERI Negara Agraria/Kepala BPN Soni Harsono dalam waktu singkat ia telah menyiapkan peraturan tentang pemberian Hak Milik untuk lahan RSS/RS. Berikut ini petikan Rancangan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang bertajuk "Pemberian Hak Milik untuk Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana: b.Di atasnya telah dibangun rumah dalam rangka pembangunan perumahan massa! atau kompleks perumahan, misalnya dibangun oleh: - pengembang untuk dijual kepada masyarakat - instansi pemerintah untuk pegawainya. - perusahaan untuk pegawainya. - koperasi untuk anggotanya. - yayasan untuk melaksanakan maksud dan tujuan. 2. Kalau tanah untuk RS dan RSS sedang dibebani Hak Tanggungan (HT). -Permohonan perubahan hak itu perlu persetujuan dari pemegang HT. Hubungan hukum antara pemegang HT dengan pemegang hak atas tanah diatur lagi dengan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) guna pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) baru atas HM itu. - Bila masih berupa SKMHT, tidak perlu surat persetujuan dari pemegang SKMHT. Karena umumnya pemagang SKMHT juga menyimpan sertifikat tanah yang bersangkutan. Jadi, pengurusan perubahan hak itu hanya dapat dilakukan sepengetahuan atau melalui pemegang SKMHT, DAOUD 3. Tata cara pengalihan ke HM. a. HGB atau HP atas tanah RS/RSS di atas lahan negara, termasuk di atas tanah milik Hak Pengelolaan Perumnas, kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia (WNI) atas permohonan pemegang hak atau kuasanya, diubah menjadi HM. b. Permohonan perubahan HGB atau HP menjadi HM diajukan kepada: - sertifikat HGB atau HP yang dimohon untuk diubah menjadi HM - akta jual beli atau surat perolehan mengenai rumah beserta tanah itu - SPT PBB terakhir, apabila atas bidang tanah tersebut sudah dikenakan PBB tersendiri. - Surat persetujuan dari pemegang HT, apabila tanah tersebut dibebani HT. c. Apabila tanah RSS/RS yang bersangkutan sudah diperoleh dari pengembang akan tetapi belum dipisah dari HGB Induk atau HP Induk, maka permohonannya diajukan bersama dengan pendaftaran peralihan hak atas bidang tanah itu. d. Sertifikat tanah hasil pemisahan bidang bersangkutan yang diterimakan kepada pemilik atau kuasanya adalah sertifikat HM. Semua sebutan HGB atau HP beserta nomornya di dalam Buku Tanah, Sertifikat dan daftar umum lainnya dicoret dan diganti dengan sebutan HM dengan nomornya. 4. Biaya: Untuk perolehan HM dan pendaftaran, pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara sebesar Rp 10.000,- dan sumbangan pelaksanaan landreform sebesar Rp 5.000 dan biaya pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1992. Ketentuan lain: ANALISA Permohonan HM atas tanah untuk RSS dan RS yang sudah diterima sebelum tanggal ditetapkan ketentuan ini dan masih dalam penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan inicis WANAW BBC (PI/ton) A GRIYA Marelan, pemukim- an yang saat ini dikembangkan di kawasan utara kota Medan. Di lahan yang tak jauh dari Titi Papan, arah ke Belawan ini telah dibangun 70 unit rumah tipe sederhana. Dengan pemberian sertifikat Hak Milik itu, kata Soni, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat. khsusnya pada pembeli RSS/RS yang kebanyakan merupakan lapisan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Dalam mengajukan per- mohonan sertifikat Hak Milik para pembeli RSS/RS dapat minta bantuan kepada masing- masing pengembang perumahan agar para pengembang tidak begitu saja lepas tanggung jawab, tidak mengusahakan kepemilikan sertifikat tersebut. (PI/Ant/ton) HARGA TERJANGKAU Menurut pengembangnya, Ir. Widjoko, jauh hari ia sudah melirik prospek pertumbuhan kawasan zona industri di Suma- tera Utara ini bakal menye- marakkan warga yang berdo- misili di sekitar Belawan. Apa-Menurut Widjoko lagi, me- lagi beberapa tahun belakangan reka akan membangun rumah ini, Pemda Medan telah mene- tapkan tata ruang kota, pemba- ngunan zona industri dan proyek real estat difokuskan ke arah utara kota Medan. tipe kecil dengan harga yang benar-benar dapat dijangkau warga masyarakat kecil pula, namun tidak mengesampingkan faktor kenyamanan. dekat dengan lokasi kerja, harga yang ditawarkan juga ter- jangkau. Di lahan ini nantinya akan dikembangkan 300 unit rumah berbagai tipe, mulai tipe 27/60 hingga 91/250. masalahnya sendiri sering menjadi luas menjadi suatu isu yang sifatnya nasional. Tuding menuding antara pemilik tanah dengan para pengembang menjadi suatu hal yang lumrah. Pemilik tanah me- rasa tanahnya tidak dihargai. Demikian sebalik- nya pengembang menuduh pemilik tanah mengam- bil kesempatan dengan mematok harga yang tinggi dan tidak masuk akal lagi. Keadaan ini membuat permasalahannya menjadi berlarut-larut akibatnya proyek tidak bisa dibangun dengan segera. Tarik-menarik antara dua kepentingan yang berbeda ini mengundang BPN mencari suatu so- lusi untuk mengatasinya. BPN sebagai instansi yang berkepentingan terhadap izin lokasi yang diberikannya akhirnya mengeluarkan Surat Eda- ran Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 400-370 tentang pembentukan Tim Pengawasan Dan Pengendalian Pembebasan Tanah Untuk Ke- perluan Swasta. Tim ini nantinya dapat melaku- kan campur tangan jika terdapat enclave di loka- si pengembang akibat pemilik tanah tidak mau me- lepaskan haknya, sehingga mengganggu pelaksa- naan pembangunan fisik yang tertera dalam site- plan. Yang paling diharapkan tim nantinya dapat membantu pengembang untuk memecahkan ma- salahnya dengan pola konsolidasi tanah, tukar me- nukar atau kemitraan. Dalam surat edaran tertanggal 18 Pebruari 1997 tersebut menyebutkan bahwa tim ini berang- gotakan unsur dari berbagai instansi terkait, yak- ni Kantor Menteri Sekretaris Negara, Kantor Men- teri Negara Perumahan Rakyat, Departemen Da- lam Negeri dan Kantor Menteri Negara Agraria/ Badan Pertanahan Nasional. PRO KONTRA Sebagai langkah awal, menurut Soni Harsono, tim ini akan memanggil pemilik tanah dan minta penjelasan kenapa tidak mau melepaskan tanah- nya. (Properti Indonesia April 1997). Selanjutnya beliau menjelaskan, kalau pemilik tetap menolak bisa dikenakan sanksi menelantarkan tanah. Se- lanjutnya BPN boleh untuk tidak mengeluarkan Pada peluncuran sebelumnya sudah terjual 60 unit yang rata- rata dihuni karyawan pekerja di KIM. DP 20 pesen, sisanya di KPR dengan suku bunga 14 persen (efektif) dan status bangunan hak milik. Ia menambahkan dengan pembayaran yang terjangkau itu berbagai fasilitas. Seperti lantai konsumen sudah dapat memiliki keramik, plafon, cat, kaca. Sedangkan fasilitas lainnya, kolam renang desain Jean Desjoyaax dan taman bermain anak yang dijadwalkan selesai dikerjakan medio September 1997. Kemudahan bermukim di kawasan ini, juga terdapat sekolah tingkat TK, SD dan SMP. Jenishnoi Griya Marelan di Kawasan Utara -ad-oney InS PEMBANGUNAN infra- struktur seperti penyediaan ja- lan akses serta sistem penye- diaan air bersih hanya diberikan pada perumahan yang dimiliki kelompok masyarakat kurang Pemukiman bagi yang Kerja di KIM kelompok masyarakat kurang mampu. Suk Lie menambahkan, pe- luncuran tahap berikutnya mereka akan mengadakan pa- meran di atrium Medan Mall 1 hingga 10 Agustus 1997 dengan memperebutkan sejumlah ha- diah menarik. (ton) Oleh hak atas tanah itu karena berada dalam izin lokasi pengembang. Keberadaan Tim Pengawasan Dan Pengendalian Pembebasan Tanah Untuk Keperluan Swasta (TP3TUKS) menimbulkan berbagai pendapat yang pro maupun kontra. Yang setuju atas keberadaan TP3TUKS adalah para pengembang dan develo- per perumahan. Dengan dibentuknya TP3TUKS ini mereka tidak akan merasa kesulitan lagi da- lam membebaskan tanah-tanah yang berada di da- lam izin lokasi yang mereka miliki. Kalaupun nanti nya ada pemilik tanah yang bandal tidak mau me- nerima ganti rugi yang mereka berikan, dengan bantuan TP3TUKS ini semua persoalan akan da- pat terselesaikan. Termasuk menggusur para pe- milik yang terlalu kukuh mempertahankan hak mi- liknya tersebut. Rizal Surya Disisi lainnya, terutama dari kalangan masya- rakat maupun pakar yang perduli akan kehidupan "wong cilik" menentang dan tidak setuju dengan keberadaan TP3TUKS. TP3TUKS secara realitas "lebih memihak" para pengembang ketimbang pe- milik hak atas tanah tersebut. Buktinya dengan "daya paksa" yang dimilikinya pemilik tanah ti- dak bisa berbuat apa-apa lagi. Kalau mereka me- nentang, seperti apa yang dikatakan Kepala BPN di atas, BPN boleh untuk tidak mengeluarkan hak atas tanah tersebut. Sungguh ironis sekali nasib para pemilik tanah yang tanahnya tersebut masuk ke dalam wilayah izin lokasi salah satu pengem- bang. Dalam kondisi seperti ini mereka tidak pu- nya alternatif lain selain melepaskan hak atas tanahnya tersebut dengan harga yang ditentukan para pengembang. Kalau keadaan seperti ini sam- pai terjadi maka jiwa dari pasal 2 ayat (3) Kepres 55/1993 yang menentukan bahwa pengadaan ta- nah yang dilaksanakan swasta dilaksanakan de- ngan cara jual-beli, tukar menukar dan cara lain yang disepakati tidak ada artinya lagi. KELEMAHAN DEREGULASI Juli 1997 yang juga diikuti regulasi sektor properti oleh Bank Indonesia (BI) berupa larangan menyalur- kan kredit baru bagi pengadaan dan pematangan tanah untuk para pengembang terkecuali pengembang Rumah Sederhana/ Sangat Sederhana (RS/RSS) dinilai memiliki sisi-sisi meng- khawatirkan bagi dunia properti. Pengamat properti Panangi- an Simanungkalit memperkira- kan regulasi itu akan berakibat parah pada para pengembang papan atas yang selama ini terlalu mengandalkan pembia- yaan tanahnya pada perbankan serta belum "go public". Sementara itu, manager proyek PT Sarana Pondok Sejahtera Abadi (SPSA) Ir Andy Wijaya pengembang kawasan pemukiman Bumi Fajar Indah, Bekasi juga mempertanyakan bagaimana nasib para pengem- bang kelas menengah seperti pihaknya. Regulasi Sektor Properti "Gelisahkan" Pengembang itu masih lancar. memberi kredit pembebasan tanah lebih ditujukan bagi pengembang yang melakukan Secara terpisah, Panangian Simanungkalit mengemukakan, pembebasan tanah di perkotaan pembengkakan kredit properti itu sebenarnya telah lama terjadi sehingga pihaknya sendiri telah lama memprediksi hal tersebut, properti karena umumnya pengembang- pengembang inilah yang menga- jukan kredit dalam jumlah besar. LATAR BELAKANG Dalam surat edarannya, BI telah melarang bank untuk menyalurkan kredit pengadaan dan pematangan tanah. Bank dilarang membeli atau persen. juga menjamin "commercial paper" (CP) yang diterbitkan pengem- bang. Pelanggaran atas keten- tuan ini dikenakan sanksi denda 10 persen dari dana yang disalurkan. Menurut Menko Ekku/Was- bang Saleh Afiff, latar belakang terbitnya regulasi sektor properti itu karena perkembangan kredit lebih tepat sebenarnya disebut Menurut dia, sebenarnya Pertumbuhan kredit tahun 1994 mencapai 76 persen, tahun 1995 sebesar 39,2 persen dan tahun 1996 sebesar 513 "Dari sini sudah terlihat bisnis realestat bertolak bela kang dengan 'plafondering. Kredit untuk properti bisa dikatakan telah menggerogoti jatah untuk sektor industri lainnya," kata Panangian. Panangian menilai "Deregu- lasi Juli" khusus yang menyang- kut bidang properti sebenarnya reregulasi. Dilihat dari fungsinya jelas TP3TUKS lebih memihak kepada kepentingan para pengembang. Untuk pengembang kelas atas diperkirakan memiliki mo- dal besar dan dapat mengeruk dana dari pasar modal sehingga mampu bertahan terhadap anca- man pengetatan kredit. Untuk pengembang kecil yang umumnya membangun RS/RSS tetap diperkenankan memperoleh kucuran dana kredit perbankan untuk pembe- basan dan pematangan lahan. Sementara, pengembang me- nengah permodalannya sendiri tidak terlalu kuat dan kini tidak didukung lagi oleh perbankan dalam pembebasan dan pema- tangan lahan. Bila para pengembang me- nengah dan atas tersebut juga DEBINDO Mitra Mutiara setelah menggelar pameran Perumahan dan Pendidikan di daerah ini, kali ini tampil dalam pameran "Furniture & Interior" dan Avikom Expo '97 (perang- kat elektronik). Menurut Ketua Pelaksana, Eppo M. Simanjuntak, usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah peserta pameran di Ho- tel Best Western Asean Interna- sional pekan lalu, pameran "Fur- niture & Interior" akan digelar 12 hingga 17 November di Ti- ara Convention Hall. Sedangkan pameran "Avi- kom Expo '97 digelar di tempat yang sama 26 hingga 30 No- vember. Debindo akan Gelar Furniture & Interior Expo '97 Menteri Pekerjaan Umum Radinal Mochtar dalam sam- butannya yang dibacakan Dirjen Cipta Karya Rachmadi BS pada lokakarya "Penerapan Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Perumah- an dan Permukiman" di Jakarta, Rabu mengatakan bantuan penyediaan infrastruktur itu lebih banyak diberikan pada perumahan jenis rumah seder- hana/ sangat sederhana (RS/ RSS). turun ke pasar rumah jenis RS/ RSS yang sebelumnya dikuasai pengembang kecil maka hal ini justru merupakan ancaman bagi para pengembang kecil. Tentu masyarakat akan jauh lebih suka membeli RS/RSS yang dibuat pengembang besar yang umum- nya lebih punya nama dan dapat dipercaya. Namun disisi lain, masya- rakat juga akan diuntungkan karena mendapat penawaran rumah murah yang jauh lebih banyak. "Di arena pameran kon- sumen dapat berkonsultasi (ton) Dipihak lain, Panangian yang juga direktur perusahaan kon- sultan properti "Panangian. Simanungkalit and Associate" menilai konsumen secara tidak langsung justru akan diuntung- kan dengan adanya deregulasi tersebut karena para pengem- bang yang memiliki manajemen "rapuh" dan sangat mengandal- kan kredit perbankan akan gugur dengan sendirinya. "Jadi konsumen akan mem- beli perumahan dari pengem- bang yang memiliki manajemen yang kuat dan dapat dipercaya," kata dia. Namun dari dalih atau alasan yang dipergunakan untuk menggusur secara paksa para pemilik tanah yang enggan "dibayar murah", masih terdapat ke- lemahan yang juga merupakan celah bagi para pe- milik tanah untuk menghindar dari paksaan pin- dah. Pertama, TP3TUKS hanya akan bertindak bila tanah yang belum dibebaskan tersebut telah membentuk enclave. Enclave ini merupakan sebi- dang atau sebagian dari tanah yang belum dibebas- kan ditengah-tengah lahan lainnya yang telah dibebaskan. Dan biasanya sebidang tanah dika- takan enclave selain memang hanya sebagian itu yang belum dibebaskan juga tanah tersebut ter- masuk vital dan dapat mengganggu jalannya pem- bangunan perumahan tersebut. Dengan adanya ke- tentuan seperti ini para pemilik tanah dapat me- nolak kehadiran TP3TUKS pada awal-awal pem- bebasan tanah. Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Edwin Kawilarang memperta- nyakan bila regulasi tersebut di- maksudkan untuk mengerem laju kredit ke sektor properti, mengapa tidak dibatasi saja jumlah pinjaman perpengem- bang atau dibatasi maksimal luas lahan yang boleh dibebaskan. Hal senada diungkapkan Presdir PT Lippo Cikarang pengembang pemukiman skala besar Lippo Cikarang Ir. Herman Latief bahwa seharus- nya larangan bagi perbankan Berpedoman dengan lokasi Asisten Manajer ERA Sang yang strategis karena letaknya Perintis Suk Lie yang mema- berakses ke jalan tol Belawan- sarkan pemukiman ini, menga- Medan Tanjung Morawa dan takan, untuk memiliki hunian di daerah industri, karyawan akan kompleks ini cukup hanya memilih lokasi hunian di kom- menyisihkan Rp 4500 per hari. pleks ini. Selain praktis karena Sedangkan cara pembayaran Menggugat Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembebasan Tanah Kedua, dalih menelantarkan tanah terhadap mereka yang tidak mau melepaskan tanahnya ter- kesan lemah dan tidak kuat untuk menggusur pe- milik tanah secara paksa. Bagaimana seandainya pemilik tanah sedang menggarap tanahnya terse- but sendiri, atau di atasnya telah dibangun dengan rumah atau sejenisnya. Apakah terhadap tanah- tanah tersebut termasuk dalam kriteria tanah yang ditelantarkan. Kalau hanya dalih ini yang diper- gunakan rasanya akan sulit bagi mereka untuk ber gerak. Selain memang mendapat sikap yang kontra dari masyarakat, seandainya benar-benar difung- sikanpun TP3TUKS ini akan sulit bergerak. De- ngan anggota tim yang terdiri dari pejabat yang memang sudah terlalu sibuk dengan tugasnya, da- lih yang mereka pergunakan kurang memiliki lan- dasan yang jelas dan kokoh. Dan yang lebih eks- trim lagi ada yang mengkawatirkan TP3TUKS hanya "lip service" semata dari pemerintah. KESEMPATAN BUAT PENGEMBANG NAKAL langsung tentang produk mod- ern dan klasik sesuai dengan kondisi ruangan," ujar Eppo. Dia mengatakan, pameran akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan terhadap produk furniture dan interior yang semakin berkem- bang dewasa ini. Sementara bagi produsen sendiri ajang ini dapat dijadikan sebagai kompetisi sampai sejauh mana produk yang ditawarkan mengena pada masyarakat konsumen. Kehadiran TP3TUKS dapat dimanfaatkan oleh para pengembang nakal sebagai "shock therapy" untuk memberikan intimidasi kepada para pemi- Karena itu, tambah Eppo, para produsen mulai saat ini perlu memasang iklan produk masing-masing untuk men- jangkau sasaran yang ingin dicapai. Menteri PU Radinal Mochtar: Bantuan Infrastruktur Hanya bagi Perumahan RS/RSS Masalah, infrastruktur ter- sebut seringkali dikeluhkan para pengembang yang merasa lokasi perumahannya tidak terjamah pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, sehingga mengaki- batkan penghuninya mengalami kesulitan tinggal di sana. Selain itu, kawasan lokasi yang dapat memperoleh bantuan infrastruktur haruslah merupa- Bila pengembang sendiri kan kumpulan lokasi pengem- yang harus membangun infra- bang-pengembang kecil, se- struktur tersebut, maka biaya hingga lingkungan tersebut itu akan dibebankan kembali dapat membentuk satu kesatuan Menurut Radinal, pembang- unan infrastruktur khususnya Pembangunan Sarana Dasar Pekerjaan Umum (PSDPU) diberikan dalam rangka men- dukung pembangunan peru- mahan dan pemukiman guna menunjang kelompok masya- rakat kurang mampu agar dapat meningkatkan keterjangkauan pemilikan rumah, khususnya jenis RS/RSS. sektor properti yang sangat meningkat meski belum meng- KRITERIA Kendati demikian, Departe- men PU dalam memberikan bantuan penyediaan infrastruk- tur tetap memperhatikan bebe- rapa kriteria antara lain, infra- struktur diberikan pada peru- mahan yang pengembangnya tidak mampu menerapkan sub- sidi silang secara internal sesuai konsep hunian berimbang 1: 3: 6. upaya antisipasi. khawatirkan maka diperlukan regulasi yang melarang bank memberi kredit bagi pengadaan tanah itu sudah sejak lama (BI) Soedradjad Djiwandono ditetapkan pemerintah namun Gubernur Bank Indonesia berpendapat senada dan menje- laskan, dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan kredit properti yang terdiri atas pengadaan dan pengelolaan tanah, konstruksi bangunan serta perumahan, tumbuh lebih tinggi dibanding rata-rata pertumbuhan kredit bank yang sebesar 23 hingga 24 dalam prakteknya ternyata hal tersebut tidak berjalan. Bank-bank, baik pemerintah maupun swasta tetap saja memberikan kredit bagi kalang- an pengembang khususnya pe ngadaan tanah. persen. Menurut dia, pertumbuhan kredit properti mencapai sekitar 35 persen, karena itu posisi kredit properti per Mei 1997 sebesar 19,7 persen dari total kredit bank, padahal empat tahun lalu baru sebesar 13 persen. Sementara itu, kredit kepada pengembang merupakan yang tertinggi dibanding untuk kon- struksi atau pertumahan. Hingga Mei 1997, peningkatannya per- tahun lebih dari 50 persen. Gubernur Bank Indonesia naarienzumom meru kepada konsumen sehingga lingkungan hunian relatif besar. harga jualnya menjadi lebih Selama ini, pemerintah lebih tinggi. banyak memberikan bantuan pembangunan infrastruktur tersebut bagi perumahan yang dibangun Perumnas, salah satu BUMN PU yang mengembang misi membangun perumahan murah jenis RS/RSS. Sementara itu, bagi pengem- bang yang dipandang mampu menerapkan subsidi silang secara internal, Departemen PŮ akan mengarahkan perannya pada upaya pengaturan agar proses transfer nilai tambah antara pembangunan rumah menengah dan atas kepada rumah sederhana jenis RS/RSS terlaksana. Menteri PU mengutarakan, untuk pembangunan kota man- diri, pengembang diwajibkan sepenuhnya menyediakan pra- sarana dan sarana lingkungan berupa sistem sekunder dan tersier. (BI) Soedradjad Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan dengan Komisi VII DPR-RI beberapa waktu lalu menegas- kan regulasi kredit properti itu hanya bersifat sementara dan lebih dimaksudkan sebagai langkah antisipasi agar penyalu- ran dana ke sektor ini tidak membahayakan kesehatan per- bankan dan stabilitas moneter. Kolektibilitas kredit sektor properti sebenarnya masih belum terlalu jelek. Persentase kredit bermasalah sektor ini per Mei 1997 baru mencapai 10 persen termasuk di dalamnya kredit macet sekitar dua persen. Sembilanpuluh persen dari Rp65 triliun kredit yang disalur- kan oleh perbankan ke sektor lik tanah. Mereka akan menawar harga tanah se- rendah mungkin tanpa musyawarah atau kegiatan lainnya yang wajar. Dengan harapan akan ban- tuan TP3TUKS, mereka tidak merasa khawatir la- gi terhadap para pemilik tanah yang mengingin- kan harga tinggi sebab pada akhirnya ada tim yang akan menyelesaikannya tentunya dengan harga yang mereka sanggupi saja. Halaman 6 Para pemilik tanahpun yang telah mendapat in timidasi akan kehadiran TP3TUKS, akan melepas- kan tanahnya tersebut dengan harga yang tidak mereka "ikhlaskan" ketimbang mendapat harga yang lebih rendah nantinya. Keberadaan TP3TUKS ini nantinya jelas akan membantu pa- ra pengembang dalam menyelesaikan pembebasan tanah. Paling tidak kehadiran TP3TUKS dapat menjadi alat untuk "menakut-nakuti" para pemi- lik tanah yang ingin tanahnya dihargai dengan har- ga yang wajar. Penyebab timbulnya Tim Pengawasan dan Pe- ngendalian Pembebasan Tanah Untuk Keperluan Swasta tidak lain adalah akibat terlalu berlarut- larutnya sengketa antara pemilik tanah dengan pengembang mengenai besarnya ganti rugi atas ta- nah tersebut. "Tarik-menarik" harga dalam jual- beli adalah biasa. Pasti penjual ingin menjual barangnya semahal mungkin dan sebaliknya pem- beli ingin memperoleh barang tersebut dengan har- ga yang relatif murah. Namun harus diingat ma- sih ada "harga standar" yang dapat dijadikan pedoman. Kalau hanya ini permasalahannya kenapa ha- rus dibentuk badan lain yang keefektifannya be- lum teruji. Bukankah perangkat aturan yang ada telah dapat dipedomani apabila memang telah di- dukung oleh aturan pelaksana lainnya. Pasal 15 Kepres 55/1993 telah memberikan standar baku, untuk memberikan nilai ganti rugi atas tanah. Pa- sal tersebut menyebutkan harga tanah didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memper- hatikan nilai jual objek Pajak Bumi Dan Ba- ngunan yang terakhir untuk tanah yang bersang kutan. Padahal seharusnya bagi sebuah perusahaan pengem- bang, pembiayaan dan penga- daan tanah harus dibiayai oleh ekuiti perusahaan itu sendiri karena tanah tersebut nantinya akan berfungsi sebagai agunan bila si pengembang ingin me minta kredit konstruksi, "Jadi yang terjadi sekarang ini lebih tepat bila disebut sebagai reregulasi atau peluru- san kembali dari regulasi yang sebenarnya telah ada," demikian kata Panangian. BLD juga memiliki sebuah hotel di Tashkent, Uzbekistan, yang akan terus dikembangkan termasuk ke negara lain. Ia mengatakan pembangunan kawasan wisata terpadu Kalian- da Wisata Alam Petualangan di Merak Belantung Lampung Selatan merupakan salah satu Sementara untuk pembang-andalan kelompok Bakrie yang unan sistem primer yang meng- ditangani Bakrie Investindo. hubungkan kota baru tersebut dengan kota-kota lainnya dapat diselenggarakan dengan prinsip kemitraan dengan pemerintah. Kasus kredit macet yang menimpa Bank Pasifik menjadi- kan pemerintah bersikap berha- ti-hati dan melakukan evaluasi dari sudut prespektif perbankan. "Saya menyambut baik adanya reregulasi itu," kata Panangian. (Yuri Aladdin/Anspek) Grup Bakrie Kembangkan Bisnis Properti KELOMPOK Usaha Bakrie Brothers terutama melalui anak usaha Bakrie Land Develop- ment (BLD) dan Bakrie Inves- tindo terus mengembangkan bisnis properti dan wisata termasuk di beberapa negara tetangga. Usai pemasangan atap perda- na komplek wisata terpadu Kalianda Wisata Alam Petua- langan di Lampung Selatan, Selasa, Dirut Bakrie Land De- velopment Iwan Hendradi BI menyatakan untuk mendukung rencana besar pihaknya se- dang merancang restrukturisasi aktivitas properti. "Namun masih menunggu izin prinsip dari Bapepam dan Bursa Efek Jakarta," ucapnya. Ia mengatakan pihaknya memiliki banyak kawasan wisata dan properti yang dikem- bangkan, tapi masih ditangani terpisah-pisah. Untuk itu, diper- lukan restrukturisasi, katanya didampingi Direktur Keuangan BLD, Arie Hudaya. Pengembangan sarana dan prasarana wisata dan properti itu, katanya, antara lain vila di Cipanas-Puncak (Jabar), hotel berbintang lima di Yogyakarta, hotel di Bali, Taman Rasuna Jakarta termasuk Gelanggang Remaja Soemantri Brojonegoro. Ia juga mengakui beberapa kawasan wisata dan hotel yang kini dikelola Grup Bakrie merupakan pengalihan dari (Ant) kepemilikan usaha lain (Ant) Dengan adanya ketentuan seperti ini, bukan- kah kedua belah pihak telah dapat menentukan be- rapa besar kira-kiranya harga tanah tersebut. Ha- nya saja kemudian masih ada kendala lain yang menghadang. Kendala tersebut adalah banyak dae- rah yang belum menentukan NJOP tersebut seca- ra berkala untuk masa berlaku tertentu. Kalau hal seperti ini sudah dilengkapi rasanya tidak akan ada permasalahan lagi. Di samping itu untuk bebera- pa daerah yang sudah ditetapkan NJOPnya ma- sih terdapat keluhan. Keluhan ini bermula dari "elastisnya" NJOP tersebut. Dikatakan elastis se- bab ketika harus membayar pajak mereka harus membayarnya dengan harga yang selangit. Seba- liknya ketika akan dibebaskan NJOPnyapun men- jadi turun menurut selera yang ingin membebas- kannya saja. Untuk mengatasi hal tersebut maka penyesuai- an secara berkala mutlak dilaksanakan terutama untuk daerah-daerah yang intensitas kegiatan pem- bangunannya tinggi. Penyesuaian secara priodik merupakan antisipatif terhadap keluhan berbagai pihak baik pemilik tanah sebagai objek pajak mau- pun nantinya ketika tanah tersebut akan dibebas- kan, serta pemerintah maupun pihak ketiga keti- ka akan membutuhkan tanah tersebut. Di samping itu, bila memang sulit menetapkan NJOP secara berkala dan kontinyu sifatnya, un- tuk mengatasi perbedaan harga terhadap sebidang tanah tertentu bentuk saja badan penaksir yang sifatnya independen dan tidak memihak salah sa- tu pihak. Badan ini bisa dari pemerintah sendiri maupun pihak swasta yang tidak berkepentingan terhadap kedua belah pihak. Tentang honorarium badan ini bisa saja diambil berdasarkan persen- tase tertentu atas jumlah transaksi jual-beli tersebut. Sudah menjadi kebiasaan, dalam menghadapi sebuah permasalahan, pemerintah cenderung tidak melihat apakah sudah ada peraturan yang meng aturnya atau belum. Untuk itu sebelum jauh berbuat, maksimalkan saja segala aturan yang telah ada. Baik itu dengan mengeluarkan aturan pelaksana sebagai perang- kat pendukungnya maupun dengan memaksimal- kan peran aparatur pelaksananya. Dengan adanya pemaksimalan aturan serta pe- maksimalan para aparaturnya niscaya tidak akan terjadi berbagai sengketa yang sampai berlarut- larut. Maksud ini tidak lain untuk memperlancar terlaksananya pembangunan yang tujuannya un- tuk kita semua. ***
