Tipe: Koran
Tanggal: 2015-01-23
Halaman: 09
Konten
Jumat, 23 Januari 2015 (2 Rabiul Akhir 1436 H) TAJUK Cicak-Buaya Bisa Muncul Lagi PERSETERUAN antara KPK dan Polri kini bisa muncul lagi. Sebelumnya, persoalan itu pernah terjadi ketika lembaga antirasuah tersebut mengusung korupsi pejabat tinggi kepolisian. Kini, konteksnya nyaris sama. Kapolri terpilih melalui kuasa hukumnya melaporkan KPK ke Mabes Polri. Tuduhan yang dialamatkan, informasi tentang rekening seseorang. Persoalan lain, PDIP sepertinya juga sedang mengajak KPK ke perang terbuka. Partai tersebut mengklaim, Ketua KPK menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersang- ka, karena dilandasi dendam. Sebab, Abraham Samad tak jadi diusung PDIP berpasangan dengan Jokowi. Jadi, persoalan antara Budi dengan KPK akan semakin seru. Semua orang juga tahu kalau PDIP sekarang sedang berkuasa, sehingga akan makin sempurna serangan ke KPK. Bahaya nantinya jika persoalan Budi dan Abraham melebar ke pertentangan institusi. Seharusnya, persoalan itu cepat dieliminir, sehingga masalah tidak bertambah ruwet. Harus dibedakan, hukum adalah hukum. Jangan dicampur aduk antara politik dan hukum. Jika terulang kasus cicak dan buaya, maka KPK akan menjadi lembaga yang tak berdaya. Akan muncul pula nantinya pelemahan KPK. Ada yang aneh dalam persoalan tersebut. Kenapa PDIP begitu ngotot membela Budi. Pantas jika publik curiga dengan sikap partai. Sebaliknya, masyarakat terlanjur percaya pada KPK. KPK menetapkan calon kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi. Lantaran status itu, Budi urung dilantik. Kini, giliran Budi Gunawan yang melaporkan KPK. Dia merujuk pada sejumlah tindakan KPK yang dinilai Budi sebagai pelanggaran. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap wajar Budi Gunawan, upaya tersangka kasus korupsi, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung. Menurut JK, sapaan Jusuf Kalla, menempuh langkah hukum adalah hak semua orang. Pemerintah, kata JK, masih mengakui posisi Budi Gunawan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. JK memastikan pemerintah menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Selain itu, setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Gunawan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung. Budi diwakili oleh pengacara dari firma hukum Eggy Sudjana. Pengacara Budi Gunawan, Razman mengatakan ada tiga alasan kenapa Budi Gunawan melaporkan KPK ke Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah KPK dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. Menurut Razman, kesalahan KPK adalah menetapkan Budi sebagai tersangka tanpa pendekatan hukum yang jelas. Sandiwara dan polemik antara kedua lembaga harus diatasi. Presiden jangan berpangku tangan. (*) Latihan Cegah Perut Gendut PARNI HADI KATA gendut tiba-tiba populer. Gendut artinya tambun atau menggembung, khususnya dikaitkan dengan perut. Anak kecil yang badannya gemuk dan perutnya gendut tampak lucu. Karena itu, banyak orang tua yang memberi nama panggilan ndut, singkatan dari gendut, untuk anak yang kondisi tubuhnya seperti itu. Anak kecil yang gendut menggemaskan, kecuali yang menderita obesitas. Beda anak kecil, beda orang dewasa. Banyak orang dewasa berperut gendut kelabakan, mencari obat pelangsing, rajin berolahraga dan menjalani diet untuk mengecilkan perutnya. Padahal, gendut bisa pertanda kemakmuran, kecuali yang karena genetik memang punya bakat untuk gemuk. Makan sedikit langsung menjadi daging, kata orang. Gara-gara ungkapan small is beautiful, banyak perempuan yang tidak suka berbadan gemuk. Padahal, ada juga ungkapan big is beautiful. Yang penting adalah proporsional, sesuai tinggi dan besar badannya. Untuk menghindari kata gemuk, alih-alih dipakai kata molig (bahasa Belanda) yang artinya padat atau sintal. Lain badan, lain rekening. Perut gendut orang gelisah, rekening gendut alias punya banyak uang di bank, orang suka. Kebanyakan pemilik rekening gendut berbadan gemuk dan berperut buncit, tanda banyak makan enak. Ada juga sih orang berbadan ceking karena diet atau keturunan, tapi memiliki rekening gendut. Berperut gendut dan berekening gendut silahkan, asal sumber uangnya jelas dan sah atau tidak ketahuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang terakhir ini dialami Komjen Polisi Budi Gunawan, yang ditunda pelantikannya menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi, padahal calon tunggal dan sudah disetujui DPR. Penye- babnya: KPK menjadikan dia tersangka karena memiliki rekening gendut. Sejumlah perwira tinggi polisi lainnya ditengarai punya rekening gendut dengan sumber yang mencurigakan alias ada indikasi tindak pidana korupsi. Semuanya perlu dibuktikan. Mengolah budi Kurangnya atau absennya pendidikan budi pekerti disebut sebagai penyebab utama maraknya budaya korupsi, transaksionalisme dan tindakan asusila di kalangan orang dewasa dan aksi tawuran di kalangan anak dan generasi muda bangsa ini. Budaya, menurut sejumlah kalangan, adalah gabungan dari kata budi dan daya (kekuatan). Maka, budaya adalah hasil mengolah kekuatan budi. Lalu, apakah itu budi? Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, merumuskan budi adalah jiwa yang sudah masak, sudah cerdas, sehingga mampu mencipta. Budi manusia, menurut Ki Hajar, meliputi pikiran, perasaan dan kemauan(cipta,rasa dan karsa) atau trisakti. Jadi, kebudayaan adalah hasil dari proses mengolah pikiran, perasaan dan kemauan, manusia untuk bertahan dan memperbaiki kehidupan. Karena budi manusia bersifat luhur dan halus, maka karya budi bersifat luhur (etis) dan halus atau indah (estetis). Sesuatu yang etis pada umumnya mewujud dalam perilaku estetis, antara lain sopan santun. Orang berperilaku etis dan estetis dalam kehidupan sehari-hari disebut berbudi pekerti baik. Pendidikan yang berintikan pembudayaan dalam arti pembiasaan sejak kecil memegang peranan penting. Jika sejak kecil sudah biasa menyontek, berbohong dan mementingkan diri sendiri, maka tidak heran jika sudah dewasa biasa pula untuk korupsi, berdusta dan mau menang dan enak sendiri. Ini berarti orang tua, guru dan tokoh berpengaruh di masyarakat dan di tempat kerja, termasuk atasan, gagal membimbing anak sendiri, murid dan anak buah mengolah budi. Hadirnya keteladanan merupakan faktor penting dalam pembudayaan. Salah satu bentuk pendidikan budi pekerti disarankan Paku Buwana IV, Raja Surakarta, dalam buku karyanya, Wulangreh. Ia menyeru setiap orang, terutama generasi muda, untuk melatih kalbunya agar peka terhadap sasmita (firasat) atau intuisi dengan jalan mengurangi makan dan tidur atau puasa. Latihan ini, insya Allah bisa mencegah perut gendut dan rekening gendut asil korupsi) sekali- gus, (*) KOLEKSI G AYONUREEN ONDOS NASKAAL SINGGALANG-A-9 OPINI PENJABARAN UU DESA MELALUI RANPERDA NAGARI Peluang atau Titian Barakuak AKMAL mau disosialisasikan itu. nagari. Dosen Jurusan Ilmu Sosial Politik FIS UNP Tulisan ini untuk men- jawab isu perubahan Perda Nomor 2/2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari sekaligus penjabaran UU Nomor 6/2014 tentang Desa. ketua rakyat dan kerabatnya. Pasal 18 dan pasal 18 a UUD 1945 hanya mengatur daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 18B ayat (1) mengatur daerah yg bersifat khusus dan istimewa seperti, Jogyakarta, Aceh, Tapanuli, Sumatera Barat, dan sebagainya. Pasal 18 b ayat (2) hanya mengatur masyarakat hukum adat. Dari sana dapat disimpulkan, UUD 1945 tidak mengatur tentang desa. hukum yang memilki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan adalah daerah otonom formal atau desa tidak memiliki pejabat Negara dan aparatur sipil, seperti diatur dalam UU 5/ 2014 dan UU 13/2003 ten- tang tenaga kerja dan bersifat self goverment community atau komunitas yang menga- tur diri sendiri. Ini merupa- kan kerancuan yuridis dan teoritis. Di sinilah, muncul per- tanyaaan dari para tokoh- adat, apakah Ranperda Na- gari merupakan peluang untuk menata nagari sesuai dengan harapan masyarakat adat Minangkabau atau titian barakuak untuk mengha- puskan keberadaan identitas budaya seperti KAN, lim- bago-limbago adat yang su- dah lama hidup dalam ma- syarakat nagari di Sumatera Barat. Pertanyaan lainnya, ba- gaimana nagari dalam kota? Dengan tetap ada kelurahan dalam pemerintahan, tapi dipayungi nagari adat, se- perti yang dilakukan Provinsi Bali, desa adat di tengah kota sebagai payung sistem nilai, desa mekar sebagai pusat pemerintahan dan pemba- ngunan tunduk pada desa adat. Ini penulis ketahui dari pertemuan dengan tokoh adat Bali dan Asosiasi Ilmu Adminsitrasi Negara pada 2014. Di Sumatera Barat, di sebut nagari dan juga Lagai (khusus di Mentawai). Untuk itu, tulisan ini mengupas dua tataran, analisis UU Desa dan Ranperda Nagari 2015 draf lima yang dipaparkan guber- nur pada diskusi ilmiah di Pangeran City pada 13 De- Sejarah menunjukan, da- lam praktek sejak pra ko- lonial, kolonial, dan kemer- dekaan, terdapat puncak- puncak budaya daerah se- perti desa di Jawa, Gampong di Aceh, Husta di Batak, Nagari di Minangkabau, Du- sun atau Marga di Palem- bang, kampung di kaliman- tan dan seterusnya ke timur sampai sekarang. Ketentuan umum angka 7 UU Desa yang mendefini- sikan peraturan desa adalah peraturan perundang-un- dangan. Desa tidak mungkin membuat peraturan desa atau nagari seperti ketentuan UU 12/2011, karena desa juga tidak punya Kabag Hu- kum. Begitu juga Lagai di Men- tawai dengan budaya adat- nya yang sudah mapan. Para tokoh adat dan anak nagari dapat memberikan masukan terhadap Ranperda Nagari ini sebelum menjadi Perda Nagari. Kemudian, apakah mung- kin, lembago adat masuk dalam ketentuan umum Ran- perda, setelah itu dijabarkan dalam Bab dan pasal tersen- diri, sehingga Ranperda ber- isi, separoh tentang keten- tuan pemerintahan nagari dan separoh tentang keten- tuan nagari adat atau nagari adat dan pemerintahan de- ngan Perda tersendiri? Ini jelas perlu pemikiran yang dalam! sember 2014. Saat itu, gubernur mema- parkannya bersama anggota LKAAM provinsi dan kabu- paten/kota serta stakeholder lain di Sumatera Barat. Ini juga menjadi masukan pada sosialisasi Ranperda pada 24 Desember yang dilakukan Biro Pemerintahan bersama tokoh adat, agama, dan unsur pemerintahan se-Sumatera Barat. Berdasarkan fakta empirik tersebut, negara membentuk UU yang mengatur desa. Sejak kemerdekaan sampai 1980, pemerintahan tradi- sional dimasukkan dalam sistem pemerintahan formal atau daerah otonom tingkat tiga. Dari diskusi diketahui, ada beberapa konsep Ranperda yang perlu dikritisi, antara lain nama dan posisi kera- patan adat (KN) sebagai penganti Bamus/DPRN de- ngan lembaga KAN, apakah tidak menimbulkan keran- cuan dalam tugas pokok dan fungsi, termasuk wewenang kedua lembaga itu. Selan- jutnya, apakah KN kembali ke nama lama, seperti DPRN atau Badan Musyawarah Nagari. Pasal 25-30 mengatur ke- pala desa dan perangkat desa bertentangan dengan pasal 18 b UUD 1945. Begitu juga pasal 71-79 tentang keuang- an desa yang memposisikan desa sebagai lembaga formal seperti pemerintah daerah, karena desa tidak punya Badan Perencanaan Pemba- ngunan untuk membuat RPJM dan RKP Desa. Untuk posisi, struktur, dan hubungan antar struktur pada lembago-lembago adat yang ada di setiap daerah ada perbedaan, apakah tidak sebaiknya Ranperda Nagari mengatur tidak terlalu rinci dan diatur lebih lanjut de- ngan Perda Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur. UU Desa Nomor 6/2014 mengatur dua bentuk desa. Pertama, desa bentukan orde baru atau disebut juga desa administratif/pemerintahan. Kedua, desa adat atau nama lain seperti nagari dan lagai di Mentawai. Kemudian Orde Baru men- cabut UU 19/1965 tentang Desapraja. Dilanjut Peme- rintahan Orde Baru dengan UU 5/1979, desa jadi kesa- tuan masyarakat atau tidak pemerintahan formal diba- wah pejabat dekonsentrasi Lebih dari itu, pasal-pasal lain pun, perlu disikapi se- cara arif dan hati-hati agar keberadaan masyarakat hu- kum adat yang ada dalam desa adat atau nagari adat tidak dibuat mati suri atau dibubarkan. Selain itu, apakah jumlah anggota kerapatan adat peng ganti Bamus semua anggota KAN yang duduk juga ber-. masalah dengan batas maksi- mum keanggotaan legislatif, karena sifatnya keterwakilan. camat. Pada rra reformasi, lahir UU 22/1999 dan UU 32/2004 yang tidak berubah atau masih melanjutkan formulasi lama. Artinya tetap diberi tugas pemerintahan oleh pemerintah atasan. Sekarang dilanjut lagi dengan UU 6/ 2014 yang mengatur tentang desa bentukan administratif (orde Baru) dan desa adat. Nagari yang dimaksud adalah nagari pemerintahan dan nagari adat yang di- ibaratkan sebagau satu pisau bermata dua. Untuk mengatur lagai di Mentawai, sebaiknya ada satu pasal, agar saudara kita di Mentawai dapat menja- barkan dalam Perda Lagai Mentawai. Selanjutnya, apa- kah tidak sebaiknya nomen- klatur Ranpenda Nagari men- jadi Ranperda Nagari dan Lagai, sehingga terpayungi semua identitas budaya di Sumatera Barat. Artinya, UU Desa punya peluang untuk mengako- modir nagari adat bersama identitas budayanya, seperti limbago-limbago adat yang ada dan memasukan dalam Ranperda yang sedang di- buat. Jika hanya nomen- klatur nagari adat, tapi isinya tidak memuat secara seim- bang antara nagari peme- rintahan dan nagari adat, maka kelansungan hidup nagari dapat dipertanyakan. Lebih dari itu, apakah legislatif desa/nagari hanya diwakili ninik mamak? Lalu bagaimana dengan unsur keterwakilan lain, seperti perempuan. Apakah wewe- nang KN tidak overlaping dengan tugas KAN sebagai peradilan adat, sebagaimana dicantumkan dalam Perda 6/ 2008 tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat, yang menye- butkan, setiap sengketa adat pengadilan negeri berke- wajiban memperhatikan pu- tusan KAN terlebih dahulu. Apakah jorong atau nama lain menjadi tumpuan peme- rintahan dan pembangunan, sehingga kepala jorong di- pilih dan yang diusulkan ke Jakarta, ada jumlah jorong bukan nagari. Ini perlu pe- mikiran yang dalam pula. Pengaturan dua jenis desa merupakan pelanggaran ter- hadap Pasal 18 B Undang- Undang Dasar (UUD) 1945, karena pasal tersebut meng- harapkan hanya ada desa adat dan tidak ada desa ben- tukan. Dalam metode contens analysis atau teori hukum adat yang diungkap Van Vollenhoven dan Teer Har, antara lain mengatakan, kesatuan masyarakat adat adalah kesatuan masyarakat yang sistem tata kelola kehi- dupannya berdasar norma hukum adat, penguasa sen- diri, benda materil dan im- materil. Masyarakat adat menyatakan diri ada ketua- Padahal, pasal 18 b ayat (2) mengakui dan meng- hormati kesatuan masya- rakat hukum adat yang ma- sih hidup, maka yang wajib dilahirkan Negara adalah UU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ketentuan Umum Angka 1 UU Desa (UU No. 6/2014) mengatakan, desa adalah desa dan desa adat atau disebut nama lain "kesatuan msyarakat hukum punya batas wilayah". Ranperda Nagari 2015 Setelah melalui diskusi panjang dengan LKAAM Su- matera Barat dan dilanjut dengan diskusi ilmiah de- ngan gubernur dan pakar adat di LKAAM dan kabu- paten/kota, terdapat bebe- rapa kesepahaman, kesepa- haman yang perlu didiskusi- kan dan masuk dalam Ran- cangan Perda Nagari yang Kepala daerah, baik bu- pati/gubernur apakah tepat diberi wewenang untuk da- pat memekarkan atau mem- bubarkan nagari. Lalu, apa- kah tidak sebaiknya nagari mekar setelah mendapat persetujuan dari nagari in- duk dulu atau apakah peme- rintah daerah lebih banyak mendengar aspirasi anak Menurut saya, pokok-po- kok pikiran di atas masih memerlukan diskusi panjang dan masukan dari berbagai pihak agar Ranperda Nagari dapat bermanfaat bagi anak nagari di 18 kabupaten/kota dan masyarakat adat Lagai di Mentawai, jika kita sepakat memasukkan jiwa nagari dalam kota.(*) Dalam teori local govern- ment, kesatuan masyarakat PAKIAH SALEH, ULAMA PENGEMBARA "Maksud, mamak?" sambut Malin. "Kamu lihat bulan muncul tidak lama setelah aku tahu bahwa satu-satunya obat penawar racun campuran itu adalah siriah ameh, yang hanya tumbuh di Rimbo Lambah Bunian." matahari tenggelam. Ini berarti besok adalah bulan purnama. Biasanya bulan purnama muncul tepat saat matahari tenggelam. Itulah saat yang tepat untuk menemukan obat penawar racun yang ada dalam tubuhmu." "Sungguh jahat dan mengerikan racun yang mereka milki," ujar Siti. "Ya. Sebenarnya ada cara lain untuk bisa mengobati lawan yang terkena racun yang mereka miliki itu." "Apa itu, mak ?" "Kenapa harus di bulan purnama, mak?" "Karena di waktu itu "siriah ameh", yang berkhasiat penawar segala jenis racun itu, mudah dicari. Tanaman itu akan memancarkan sinar keemasan yang sangat terang dikala bulan purnama." "Caranya adalah apabila mereka secara bersama menyalurkan tenaga dalam terhadap orang yang terkena racun. Dan hal ini tentu saja akan sangat sulit sekali atau mungkin mustahil bisa terjadi." Oleh SYAFIWAL AZZAM "Pengetahuan mamak tentang ilmu pengobatan racun luas sekali." "Ya, apalagi terhadap aku yang menjadi musuh mereka, "jawab Malin. 94 Iblis Muka Kuda mengambil sebuah tabung bambu dari dalam kambuik. Dari dalam tabung bambu itu ia mengambil serbuk. Ia menebarkan serbuk halus itu di sekeliling lapiak kumbuah yang akan mereka gunakan sebagai alas tempat tidur. Lewat tengah malam mereka tersentak dari tidur yang lelap karena dikejutkan oleh bunyi deburan air seperti ada orang yang sedang mandi disertai suara cekikikan ketawa perem puan. Siti merapatkan diri mendekap Malin karena ketakutan. "Itu aku dapatkan dari pergaulan sekian tahun dengan para pentolan penjahat seperti Ula Hitam, Kalo Api, Sipasan Rimbo, Gagak Hantu dan Kabau Gilo. Mereka lima orang biang racun yang menggunakan racun sebagai senjata pamungkas. Mereka sangat kompak dan selalu berbagi racun yang mereka miliki. Racun itu mereka oleskan pada senjata yang mereka miliki. Karena itulah ketika senjata Ula Hitam menghantam tubuhmu, maka saat itu pula berbagai jenis racun yang sangat berbahaya ikut merembes ke dalam darahmu," urai Iblis Muka Kuda. "Dan dari mereka pula "Suara apa itu, da?" tanya Siti dengan tubuh menggigil ketakutan. "Entahlah," jawab Malin. "Serbuk apa itu, mak?" tanya Malin. "Serbuk untuk mengusir binatang berbisa." Mereka merebahkan diri berdampingan. "Kedatangan kita tepat waktu, Malin," ujar Iblis Muka Kuda. "Itu mungkin suara orang bunian yang sedang mandi," ucap Iblis Muka Kuda. Ketika bunyi... Bersambung SINGGALANG Pemimpin Umum: H. Basril Djabar Wakil Pemimpin Umum: H. ME Djabar, Robby Irwanto Penasehat Hukum: H. Amiruddin, SH Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab: Khairul Jasmi Pemimpin Perusahaan: Hj. Rilianty Dewan Redaksi: H. Basril Djabar, Khairul Jasmi, Widya Navies, Sawir Pribadi Redaktur Pelaksana: Widya Navies, Sawir Pribadi Asisten Redaktur Pelaksana: Edwardi, Korlip: Gusnaldi Saman, Soesilo Abadi Piliang Koordinator Mingguan: A.R. Rizal Redaktur: Syafrizal, Hartono, Metrizal, Adi Hazwar, Lenggogeni, Eriandi, Effendi, Yuniar, Sidang Redaksi: Khairul Jasmi, Widya Navies, Sawir Pribadi, Soesilo Abadi Piliang, Hartono, Syafrizal, Metrizal, A.R. Rizal, Lenggogeni, Eriandi, Edwardi, Gusnaldi Saman, Yuniar, Adi Hazwar Reporter Padang: Syawaldi, Guspayendri, Dede Amri, Hendri Nova, Bambang Sulistio, Reporter Jakarta: Eri Satria Dharma, Yusman Mahyuddin, Koordinator Daerah Pasaman: Ibnu Hayat, Pasaman Barat: Nefran, Tanah Datar: Musriadi Musanif (Korda), Bakhtiar Danau Bukittinggi: H. Chun Masido (Korda), Martiapri Yanti Padang Panjang: Jasriman (Korda), Ananda Utama Pesisir Selatan: Marlison (Korda), Alek Sander Hek, Sijunjung: Nasrul Rasyad (Korda) Kota Solok: Wannedi Saman (Korda) Kabupaten Solok: Rusmel Dt. Sati (Korda), Waitlem Sawahlunto: Armadison (Korda), Subandi Pariaman: Darmansyah (Korda), Indra Sakti, Tommy Syamsuar, Damanhuri, Agam: Mursyidi, Asril Gindo (Korda), Ahmad Sumardi Payakumbuh: Edward D.F (Korda), Jefri Ricardo Magno Limapuluh Kota: Muhammad Bayu Vesky (Korda) Solok Selatan: Hendrivon (Korda) Dharmasraya: Yasrizal (Korda) Sekretaris Redaksi: Putri Juita Pracetak: Atria Effendi Kabag Percetakan: Dasril, M Kabag Iklan: Rika Yosmeri Kabag Personalia: Lin Iriani Kabag Hj. Iva Tureyza Idroes (Daerah), Osmarwan (Padang) Kabag Keuangan, Akutansi dan Pajak: Dessi Yanti Kabag Umum: Jurnal Sekretaris Pemimpin Umum: Rosnelly Kepala Perwakilan Usaha Jakarta: Soeparto Har. Alamat Redaksi/Perusahaan: Jl.Veteran No.17, Padang, 25116 Telepon: (0751) 25001, 36923, 38338, 37306 Faxs: (0751) 33572 e-mail: hariansinggalang@Yahoo.co.id Website: www.hariansinggalang.co.id Alamat Perwakilan Jakarta: Maya Indah Building, Jalan Kramat Raya No. 3-G, Senen, Jakarta, 10450 Telepon Iklan dan Sirkulasi: (021) 3904751, 3904752, 3903112, 3929631 Facs: (021) 3929630 Harga langganan: (termasuk Edisi Minggu): Rp90.000 Luar Kota Padang / Luar Provinsi Sumatra Barat: tambah ongkos kirim Harga eceran: Rp.4000/eksemplar Tarif Iklan: Halaman satu Black and white @ Rp32.000/mmk Spot colour @ Rp60.000/mmk Full colour @ Rp72.000/mmk Halaman 2 s/d Halaman 28 black and white @ Rp16.000/mmk Spot colour @ Rp30.000/mmk Full colour @ Rp36.000/mmk Iklan keluarga @ Rp15.000/mmk Iklan mini: Tinggi maksimal 50 mm) @ Rp250.000/muat Iklan duka cita: Rp12.500/mmk Iklan Baris (Min. 3 baris Maks 5 baris) @ Rp 15.000/baris Dewan Perusahaan: H. Me Djabar (Ketua), Hj. Rosdiaty, H. Amiruddin, SH Supervisi Personalia: H. Amiruddin, SH. Pemasaran Pencetak: Unit Percetakan PT. Genta Singgalang Press (Padang) (Isi di luar tanggung jawab percetakan). Penerbit: PT Genta Singgalang Press (Anggota SPS) Izin: SK Menpen RI No.007/SK/MENPEN/SIUPP/A/1985, Tanggal 24 Oktober 1985.
