Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Singgalang
Tipe: Koran
Tanggal: 2015-01-23
Halaman: 14

Konten


Jumat, 23 Januari 2015 (2 Rabiul Akhir 1436 H) SINGGALANG B-14 PADANG KOTA TERCINTA Sanksi Perda Genjot Produksi Padi Irigasi Diperbaiki tentang Sampah Baru Bersifat Teguran PADANG - Kota Padang bertekad akan mewujudkan swa- sembada pangan pada tahun 2017 mendatang dan men- dukung program nasional. Terutama dalam peningkatan produksi padi yang bisa mencapai 93.746 ton pada tahun tersebut. PADANG- Hingga saat ini, Satpol PP Kota Padang belum memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang mem- buang sampah di sembarang tempat. Aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut baru memberikan sanksi berupa teguran. Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (Dispernakbunhut) Kota Padang Heryanto Rustam menjawab Singgalang, Kamis (22/1), menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan mulai dari penyuluhan dan pembinaan petani melalui kelompok tani, memberikan ban- tuan peralatan pertanian dan lainnya. Yang terbaru, perbaikan jaringan irigasi. Dalam penger- jaan ini juga melibatkan TNI AD. TNI tersebut akan menu- runkan personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) di tingkat kecamatan membantu petani. "Kita baru memberikan teguran sebanyak dua kali kepada masyarakat yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Padang Amrizal Rengganis, Kamis (22/1). "Itu sesuai komitmen Kementerian Pertanian (Kementan) dengan TNI Angkatan Darat yang mengerahkan 50 ribu personel Babinsa sebagai penyuluh pertanian di seluruh Indonesia," ujarnya. Dikatakannya, Kota Padang memiliki potensi pertanian cukup besar. Lalu, berencana meningkatkan alokasi ang- garan 5 kali lipat pada APBD Perubahan 2015 untuk pembangunan pertanian. Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang Afrizal Khaidir mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan, sudah meningkat. Ini dapat dilihat dengan sudah tidak sembarangan lagi masyarakat membuang sampah. Lebih jauh dikatakannya, gerakan perbaikan jaringan irigasi dalam rangka mencapai swasembada pangan 2017, untuk Kota Padang dimulai oleh gubernur pada Kelompok Tani Maju Jaya Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, baru-baru ini. Ditambahkan Heryanto Rustam, kegiatan lain yang dila- kukan Dispernakbunhut Kota Padang, yakni mendukung peningkatan pertanian melalui pemakaian benih unggul berlabel dan sistem tanam jajar legowo. (103) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampinggi Sekda Kota Padang, Nasir Ahmad dan Kepala Dispernakbunhut Padang, Heryanto Rustam, meletakkan batu pertama perbaikan irigasi di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, baru-baru ini. (ist) IRIGASI "Masyarakat sudah tahu dengan masalah kebersihan dan telah mencari tempat untuk membuang sampah," sebutnya. Afrizal mengakui, saat ini Padang masih kekurangan sarana dan prasarana, salah satunya truk sampah. Idealnya, dibutuhkan 100 truk untuk mengangkut sampah di Kota Padang. Namun sekarang, baru ada sebanyak 60 truk sampah. "Tiap tahun selalu kita usulkan di APBD untuk pengada- an truk sampah ini," sebutnya. BPBD Serahkan Mobil Operasional untuk Pramuka Pemko Sampaikan Ranperda Disabilitas PADANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Barat, menyerahkan satu unit mobil ope- rasional pada Kwarda 03 Sumbar, Rabu (21/1). Pada 2015 ini, terang Afrizal, karena keterbatasan anggaran Pemko Padang hanya diajukan pengadaan truk sampah sebanyak tujuh unit. Sementara itu, untuk kontainer sendiri, jumlahnya sudah cukup yaitu 300 unit. diwujudkan," katanya. nya. Penyerahan kendaraan operasional Pramuka Peduli Pe- nanggulangan Bencana Kwarda 03 Sumbar ini dilakukan Kepala Pelaksana BPBD Sumbar yang diwakili Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD, Yuli Erman dan diterima Ketua Kwarda 03 Sumbar, Muslim Kasim, didampingi Yu- lius, selaku Waka Kwarda Bidang Dana dan Usaha, Andri Yusran, Sekretaris Kwarda dan Alwis, Kepala Sekretariat Kwarda. "Mobil ini sebagai penunjang operasional dan aktifitas pramuka peduli penanggulangan bencana," kata PADANG - SINGGALANG Pemko Padang sendiri, per 1 Januari 2015 mulai efektif menerapkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Bagi yang melanggar dan membuang sampah sembarangan di Kota Padang, diberikan sanksi maksimal Rp5 juta atau denda tiga bulan kurungan. Muslim. Setelah didesak oleh kaum penyandang disabilitas beberapa waktu lalu, akhirnya Walikota Padang secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disabilitas pada paripurna DPRD Padang, Kamis (22/1), dipimpin Ketua DPRD Erisman. garaan pemenuhan hak-hak disabilitas secara sistematis, komprehensif, konsisten dan implementatif. "Ini berarti pe- merintah dalam pelaksanaan pembangunan baik fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, harus memperhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas agar mereka dapat mengakses, merasakan dan menikmati hasil pemba- ngunan," katanya. Ia mengemukakan, per- soalan yang selama ini me- reka resahkan dan tidak per- nah terealisasi. Tanpa Perda tersebut, mereka tidak dapat melakukan apa-apa dan tidak dapat bersaing dengan orang lain pada umumnya. Menurutnya, daerah ini merupakan kawasan keben- canaan akan tetapi akses bagi kaum penyandang disabilitas tidak pernah terpenuhi. Di samping itu, dari segi pendi- dikan, sosial dan ketenagaker- jaan, mereka juga tidak men- dapatkan selayaknya orang lain pada umumnya. Mobil jenis minibus tersebut memiliki fasilitas perleng- kapan operasi ringan di kabinnya. Perlengkapan itu nanti- nya akan digunakan di lokasi kejadian atau daerah yang terkena bencana alam. Usai penyerahan, Muslim Kasim langsung memeriksa kondisi mobil, termasuk perlengkapan pertolongan pasien, terutama untuk operasi ringan di dalam mobil tersebut. Pemko akan memberlakukan sanksi berupa denda bagi pembuang sampah sembarangan yang diterapkan secara bertahap, dan difokuskan pada 10 kawasan. Ini sesuai Perda No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. "Kami sebenarnya bisa bersaing dengan orang-orang normal, namun kami masih saja dikucilkan, karena tidak ada acuan bagi kami untuk berpijak. Kami sangat berha- rap kebijakan wakil rakyat terkait pemenuhan dan per- lindungan hak-hak bagi pe- nyandang disabilitas," kata- "Kami berharap semoga apa yang menjadi keluhan ka- mi selama ini dapat terpenuhi dan kami pun tidak lagi terku- cilkan, sudah banyak karya yang dapat kami torehkan. Akan tetapi, kami tetap saja dikecilkan," pungkasnya. (105) Wagub Sumbar tersebut berharap, kendaraan operasio- nal itu dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Terutama dalam kondisi gawat darurat dan bencana alam. "Mobil ini harus dijaga dan dirawat sebaik mungkin, sehingga ketika terjadi bencana bisa dioperasikan dan bermanfaat bagi masyarakat banyak," ujar Muslim. (107) Berdasarkan hal tersebut, maka Ranperda yang diaju- kan ini lebih menitikberatkan kepada penyelenggaraan dan upaya peningkatan aksesibili- tas bagi penyandang disabili- tas. "Mereka tidak merasa ter- marjinalkan dalam pelaksa- naan pembangunan, baik yang dilakukan oleh pemerin- tah, BUMN, swasta serta masyarakat sendiri," katanya. PEMERINTAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT Dalam penyampaiannya, Walikota Mahyeldi mengata- kan sebagai warga negara, penyandang disabilitas memi- liki hak, kewajiban dan kedu- dukan yang sama dengan ma- syarakat lainnya. Makanya, peningkatan peran para pe- nyandang disabilitas dalam pembangunan sangat penting mendapat perhatian dan di- dayagunakan sebagaimana mestinya. Yaitu, kawasan Jalan Bagindo Azis Chan, Sudirman, Rasuna Said hingga ke Khatib Sulaiman. Lalu, kawasan Jalan S. Parman, Juanda, Veteran, Damar dan Pemuda, Kawasan Jalan Ratulangi dan Belakang Olo. Kemudian, Jalan A Yani, Jalan Ujung Gurun, Jalan Raden Saleh, Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pantai Pasir Jambak dan Kawasan Jalan M. Yamin. (yuki) SUMATERA BARAT DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Ketua Persatuan Penyan- dang Disabilitas Indonesia (PPDI) Padang Icun Suhaldi mengapresiasi pengajuan Ranperda tersebut. "Akhirnya apa yang kami idam-idamkan TUAH SAKATO Jl. Raden Saleh No. 12 Telepon 40330 - 40331 Fax. 40332 Jl. Kuini No. 79 A Telepon 21026 - 32053 Fax. 32053 Pemerintah memiliki tang- gungjawab dalam penyeleng- PADANG Bank BTN Padang, 21 Januari 2015 Kepada: PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Yth. Pengusaha/Operator Angkutan Umum di Dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Padangakan melakukan penjualan secara umum (Lelang) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangterhadap barang-barang dari pemberi Hak Tanggungan dibawah ini : Seluruh Sumatera Barat Debitur: Herman Debitur: Adinur Islami EDARAN TREVI NOMOR 551.21/74/LLD-KA/2015 NOMOR: SE.01/DPD-OGD.SB/1/2015 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berikut Sebidang tanah dan bangunan diatasnya turutannya sesuaidengan SHM No. 2573 / Kel. berikut turutannya sesuaidengan SHM No. Korong Gadang, tercatat a.n Nofianty, Luas Tanah 2574/ Kel. Korong Gadang, tercatat a.n 132 m2yang terletak di Perum. Citra Almara Blok B Nofianty, Luas Tanah 132 m2yang terletak No. 3, Kel. Korong Gadang, Kec. Kuranji, Kota di Perum. Citra Almara Blok B No. 5, Kel. Padang. Korong Gadang, Kec. Kuranji, Kota Padang. Harga Limit : Rp. 800,000,000.- Uang Jaminan : Rp. 400,000,000.- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berikut turutannya sesuaidengan SHM No. 3245/ Kel. Korong Gadang, tercatat an Adinur Islami, Luas Tanah 413 m2yang terletak di Komp. Taruko Permai I Blok D No. 17, Kel. Korong Gadang, Kec. Kuranji, Kota Padang. Harga Limit : Rp. 950,000,000.- Uang Jaminan TENTANG PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN UMUM NON EKONOMI DI SUMATERA BARAT Harga Limit Uang Jaminan Rp. 800,000,000,- Rp. 400,000,000.- : Rp. 480,000,000.- Debitur: Wendy Debitur: Muziariko Amran Debitur: Susie Yulianti Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah mengenai penyesuaian harga BBM bersubsidi dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor: SE.1 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut: Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berikut turutannya sesuaidengan SHM No. 1169/Kel. Batuang Taba Kampung Jua NanXX, tercatat a.n Jusmainar, Luas Tanah 154 m2yang terletak di Komp. Griya Elok Blok B1 No. 26, Kel. Batuang Taba Kampung Jua Nan XX, Kec. Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang. a. Berdasarkan hasil rapat Pemerintah Provinsi, DPD. Organda Sumatera Barat, YLKI Sumatera Barat dan pihak terkait pada tanggal 20 Januari 2015 telah disepakati penurunan tarif dasar Angkutan AKDP Kelas Ekonomi di Sumatera Barat sebesar 6% dan tarif yang berlaku sebelumnya dan hasil kesepakatan tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berikut turutannya sesuai dengan SHM No. 778 / Kel. Padang Besi, tercatat a.n Elianora, Luas Tanah 201 m2yang terletak di Jl. Mutiara Indah Padang Besi No. 50, RT 02 / RW 03, Kel. Padang Besi, Kec. Lubuk Kilangan, Kota Padang. Harga Limit : Rp. 418,000,000.- : Rp. 209,000,000.- Sebidang tanah sesuaidengan SHM No. 1367/Kel. Banuaran Nan XX, tercatat a.n Susie Yulianti, Sarjana Ekonomi, Akuntansi, Luas Tanah 79 m2yang terletak di Komp. Jala Utama II Parak Laweh Blok F2 No. 07, Kel. Banuaran Nan XX, Kec. Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang. Harga Limit : Rp. 45,000,000,- Harga Limit : Rp. 726,000,000.- Uang Jaminan Uang Jaminan : Rp. 363,000,000.- Uang Jaminan : Rp. 23,000,000 b. Kepada perusahaan/operator angkutan umum yang memiliki pelayanan angkutan Non Ekonomi diminta untuk melakukan penyesuaian tarif dengan penurunan sebesar minimal 6% dari tarif yang berlaku sebelumnya dengan tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan kepada pengguna jasa. Syarat-syarat Lelang: Peserta lelang diwajibkan memiliki NPWP. Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan sebesar/ sebagaimana nilai yang tercantum dalam uraian tersebut diafas ke rekening penampung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang No. 11.999.999.58pada PT. BNI (Persero) Tbk. Cabang Utama Padang, dan selambat-lambatnya harus sudah efektif di rekening penampungan KPKNL Padang paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Penyetoran uang jaminan dilakukan melalui teller bank/ pemindahbukuan dengan mencantumkan nama peserta lelang pada slip setoran. c. Diminta perusahaan/operator angkutan umum menyampaikan laporan pelaksanaan Penyesuaian tarif angkutan umum Non Ekonomi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota alamat domisili perusahaan, Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Sumatera Barat dan DPD. Organda Sumatera Barat. Jumlah setoran uang jaminan dilakukan untuk masing-masing barang dan besaran uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disebutkan dalam pengumuman lelang. Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminah, wajib melaporkan diri kepada pejabat lelang KPKNL Padang Jln. Perintis Kemerdekaan No. 79 Padang dengan membawa bukti setor uang jaminan, foto copy identitas (KTP/SIM) sebanyak 2 lembar, materai Rp. 6.000, surat kuasa (jika ada), paling lambat tanggal 05 Februari 2015 pukul 16.00 WIB. Demikian Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian Setiap peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan, wajib menawar paling sedikit seharga nilai limit yang telah ditetapkan sesuai pengumuman lelang dan apabila tidak melakukan penawaran dimaksud, dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (di wilayah kerja KPKNL Padang, Bukittinggi, Pekanbaru, Dumai, dan Batam). Objek lelang ditawarkan apa adanya dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/resiko lainnya menjadi tanggungan pembeli sepenuhnya. Penawaran lelang dilakukan secara tertulis dan apabila ada penawaran yang sama maka akan dilanjutkan dengan penawaran lisan. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan apabila tidak dipenuhi maka pemenang lelang dinyatakan wanprestasi serta uang jaminan tidak bisa diminta kembali, selanjutnya pemenang lelang yang wanprestasi akan dimasukkan ke dalam DAFTAR HITAM. DPD. ORGANDA SUMATERA BARAT KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA BARAT Pembeli lelang yang masuk DAFTAR HITAM tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan: Untuk peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan apapun melalui KPKNL Padang setelah pelaksanaan lelang dengan membawa bukti asli setoran bank dan identitas diri yang masih berlaku. Peserta lelang kuasanya tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KED G. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi obyek lelang yang akan ditawar/ dibeli. Obyek lelang dapat dilihat pada hari kerja pada alamat tersebut diatas sejak pengumuman ini. Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang, menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang. H. SENGAJA BUDI SYUKUR Ketua AMRAN, SE, MM Pembina Tk. I/NIP. 19580620199112 1002 Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Padang Telp. (0751) 32094-96 (Anggun Stivanny (081266800787)- Nanda Satria Irsyan (085274298698)Jatau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang Jin. Perintis Kemerdekaan No.79 Padang Telp. (0751) 28299 Tembusan Yth. Padang, 23 Januari 2015 1. pak Gubernur Sumatera Barat 2. Bapak Direktur Jenderal Perhubungan Darat PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. AMD KOORDINATOR CABANG PADANG Tertanda 3. Bupati/Walikota se Sumatera Barat 4. Ketua DPD ORGANDA Sumatera Barat (PAO Coordinator) 0875 AL