Tipe: Koran
Tanggal: 2016-02-19
Halaman: 14
Konten
sebagai warga DKI Jakarta. Kare- Saat ini para ketua RT dan sedang menggelar rapat. Per- na kami juga punya hak hidup di Gubernur DKI Jakarta Basuki gadilan Negeri Surabaya. nya, setidaknya ada 400 kamar untuk dijadikan penampungan menyiapkan beberapa rusun dampak penertiban. Menurut- lebih," kata Ahok saat ditemui di rusun sudah disiapkan, ada 400 ini berdiri di atas Ruang Terbuka pembunuhan terhadap Salim karena kawasan Kalijodo saat yang disiapkan untuk menam- temuan yang mereka lakukan Angke. Ahok mengaku sudah Hijau (RTH) di bantaran Kali sejak siang tadi hingga sore hari NASIONAL PLUS 14 NusaBali HARIAN ES JUMAT 19 FEBRUARI 2016 LINTAS Terkait Kasus Suap Pejabat MA KPK Geledah Rumah Pengacara di Malang Angkutan Tradisional MALANG, NusaBali Penyidik KPK menggeledah rumah milik pengacara Awang Lazuardi Embat di Jalan Jembawan IV Blok B Nomor 51, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Awang ditangkap karena diduga terlibat kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Awang merupakan pengacara perusahaan PT Citra Gading Asritama yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang, bersama Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direk- torat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, serta Ichsan Suaidi, Direktur PT. Citra Gading Asritama merupakan klien dari Awang. Dari pantauan, Kamis (18/2), sejumlah penyidik mengenakan rompi KPK sibuk menggeledah rumah Awang bercat hijau muda, personel mengawal ketat selama proses penggeledahan rumah berlantai dua itu. Penyidik seperti dilansir detik juga menggeledah rumah nomor 49 yang tidak berada tidak jauh dari rumah pertama. Seorang perempuan berjilbab terlihat mendampingi selama penggeledahan. Bila dibandingkan, rumah pertama, rumah kedua yang digeledah ini terlihat cukup bagus. Di teras rumah berukuran cukup besar itu terparkir mobil berwarna sil- ver dengan nopol L 1949 FV. Usai menggeledah rumah pertama, penyidik enggan berkomentar saat ditanya jurnalis. Hingga kini proses penggeledahan di rumah kedua masih berjalan secara tertutup. Awang kini ditetapkan sebagai tersangka tengah ter- libat kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barata tahun 2007-2008 kini bergulir di MA. PETANI mengangkut kayu dan rumput dari ladangnya menggunakan angkutan tradisional "becak lawu" di Sarangan, Magetan, Jawa Timur, Kamis (18/2). Banyak petani di wilayah tersebut menggunakan sarana transportasi tradisional 'becak lawu', karena dinilai efektif dan efisien untuk mengangkut hasil pertanian, rumput maupun kayu tanpa menggunakan BBM. • ANTARA PDIP Janji Selektif Revisi UU KPK lembaga antirasuah itu tidak harus dilakukan, lebihan. jutkan atau tidak pembahasan- nya dalam rapat paripurna. Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi. Poin-poin yang akan direvisi terkait dengan penyada- pan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah pengh- entian penyidikan (SP3). Apa komentar pihak KPK sendiri? Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif menjelaskan pendalaman materi yang didapat penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah telah sesuai prosedur. Pihaknya justru mem- pertanyakan anggota DPR yang menginginkan model aturan baru. "Yang menyadap tidak hanya KPK tapi polisi, BIN, Kejaksaan, Majelis Agama Tolak Aktivitas LGBT gota Komisi Keuangan tersebut. Hendrawan pun menegas- kan, apabila revisi UU KPK jadi dibahas, fraksinya akan berfokus BNN. Kalau mau diatur, harus diatur dengan undang-undang yang komprehensif. Jangan han- ya oblok-oblok KPK saja. Yang lain juga melakukan," kata La Ode dalam diskusi penolakan revisi UU KPK di Jakarta, Kamis (18/2). Selama ini, La ode menjelas- kan penyadapan oleh KPK telah melalui persetujuan lima pimpi- nan melalui surat yang resmi. Penyadapan juga dilakukan se- bagai bentuk konfirmasi dari memiliki kewenangan yang ber- agar tak miliki "Ada referensi dari Mahka- mah Konstitusi di bawah Jimly pada empat poin revisi yang ter- JAKARTA, NusaBali Majelis agama Islam, Katolik, Budha dan Khonghucu berkomentar terkait aktivitas lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia. Mereka menyebut aktivitas LGBT sudah sangát meresahkan. "Aktivitas LGBT sangat meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa In- donesia," kata Wasekjen MUI Nazamuddin Ramli dalam jumpa pers di kantor MUI, JI Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (18/2) seperti dilansir detik. Hadir dalam jumpa pers ini pimpinan MUI Yusnar Yusuf, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia Romo Siswantoko, Perwakilan Umat Buddha Indonesia Mpu Suhadi Sendjaja, dan Majelis Tinggi Agama Khon- ghucu Indonesia Uung Sendana. "Aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama. Bertentangan dengan Pancasila, UUD Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," jelas Nazamuddin. Meski begitu, Majelis-majelis Agama meminta agar pelaku LBGT tak menjadi sasaran kekerasan. Mereka pantas dilindungi dari tindakan kekerasan dan disem- buhkan atau direhabilitasi. dapat dalam draf revisi. "Kalau melebar, nanti bisa kembali ke naskah akademik lama yang ada 13 poin revisi," tutur anggota Badan Legislasi DPR itu. Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandan- gan fraksi mengenai revisi UU tersebut. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerakan Indonesia kewenangan Ashidiqie pada 2006 bahwa KPK berada di luar sistem ket- atanegaraan, sehingga kewenan- gannya tidak boleh mengurangi kewenangan kejaksaan dan ke- polisian," ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/2). Tapi, menurut Hendrawan, fraksinya hanya akan merevisi UU KPK dengan selektif. Dia pun mengaku tak masalah dengan penolakan dari beberapa fraksi. "Sekali lagi, itu pilihan. Mau tidak berubah atau ada perubahan be- sar-besaran, terserah," ucap ang- berlebihan. JAKARTA, NusaBali Fraksi PDIP bersikukuh men- gubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menu- rut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno me- nyatakan fraksinya hanya akan merevisi UU KPK dengan selektif. Revisi UU KPK menurut Hen- drawan harus dilakukan, agar Raya yang menolak revisi terse- but. Namun belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak revisi itu. Pekan depan, revisi UU KPK diputuskan dilan- saat proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. "Penyadapan itu kalau sudah betul-betul penyelidikan dan hanya untuk konfirmasi saja. Su- dah ada batas waktunya dan di- teken lima pimpinan," katanya.é Polisi Tangkap Pemuka Agama Paedofil PANTHER STOUT Atas pertimbangan tersebut, majelis agama selanjut- nya mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk pendanaan terhadap aktivitas LGBT. Termasuk juga penolakan terhadap upaya legalisasi LBGTdi Indonesia. "Kami menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkem- bangan LGBT di Indonesia," jelas Nazamuddin. "Mendesak Pemerintah untuk melarang segala bentuk dukungan dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan terhadap aktivitas LGBT di Indonesia, yang dilakukan oleh pihak manapun, ter- masuk oleh organisasi internasional dan perusahaan internasional," paparnya. Selain itu Majelis-majelis Agama juga menyatakan sikap mewaspadai gerakan atau intervensi dalam mendukung LGBT oleh pihak manapun dengan dalih apapun, termasuk Hak Asasi Manusia dan demokrasi. G JAKARTA, NusaBali Kepolisian Daerah menang- kap dan menahan seorang tahun, ujar Umar, diduga telah untuk menambah hukuman tersangka kasus paedofilia dicabuli sejak 15 tahun. di Surabaya, Jawa Timur. Dia ditangkap di rumahnya pada diberi pekerjaan, tersangka Senin awal pekan ini. Kepala Subdirektorat III Tin- dak Pidana Umum Badan Res- erse Kriminal Polri Komisaris Besar Umar Fana mengatakan tersangka adalah IG. Sosok berusia 51 tahun itu berprofesi sekolah atau dibunuh. sebagai pemuka agama. "Korban sebanyak tujuh visum, memeriksa psikologis orang. Semua korban dibawa oleh tersangka ke Surabaya saksi dan tersangka," kata Umar dari Nias, Sumatera Utara, se- cara bertahap dari tahun 2009 sampai 2015," kata Umar, Kamis 81 dan 82 Undang-Undang cabulan, 184 kasus pelecehan (18/2). Korban yang berusia mulai Perlindungan Anak dengan 8-21 tahun itu berasal dari ancaman penjara paling lama keluarga kurang mampu. Para 15 tahun dan denda Rp5 miliar. korban dijanjikan tersangka untuk ditampung dan diseko- lahkan. Korban yang berusia 21 menggodok peraturan pemer- intah pengganti undang-undang terhadap pelaku paedofilia. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikebiri menggunakan zat kimia. Draf peraturan baru itu su- dah berada di Kementerian PANTHER "Setelah disekolahkan atau minta imbalan untuk menyetu- buhi korban dengan ancaman," kata Umar. Jika korban tidak memenuhi Hukum dan HAM. Kementerian permintaan tersangka, dia di- sedang mempertimbangkan ancam akan dikeluarkan dari kajian-kajian dan masukan dari masyarakat sebelum me- an hukuman "Penyidik sudah meminta nindaklanjuti us tambahan tersebut. Komnas Perempuan dalam catatan akhir tahun 2015 me- nyatakan terdapat 1.033 kasus pemerkosaan, 834 kasus pen- korban, dan memeriksa saksi- "Nabi Isa' van Jombang Resahkan Masyarakat dilansir cnn. Tersangka dikenakan Pasal • ANTARA JAKARTA, NusaBali Keberadaan Jari (44), warga Jombang yang mengaku Nabi Isà disebut Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay telah meresahkan masyarakat. Dia pun meminta agar pemerintah segera menindaknya... "Kasus ini kelihatannya telah mendapat sorotan. Ada sekelompok masyarakat yang resah. Ya sudah semestinya pemerintah melakukan tindakan," ung- kap Saleh kepada wartawan, Kamis (18/2). Dengan melakukan tindakan, menurut Saleh itu bukan berarti pemerintah tidak menghargai keya- kinan setiap warganya seperti yang telah diatur konstitusi. Hanya saja, katanya, pemerintah diminta tidak abai terhadap hal-hal yang berpotensi men- imbulkan konflik sosial. "Pemerintah sudah semestinya melakukan tinda- kan. Tidak hanya soal isu keagamaan, tetapi juga isu-isu lainnya. Konteksnya, pemerintah bukan mencampuri keyakinan, tetapi pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Saleh. Keresahan masyarakat terhadap ajaran Jari dinilai dapat dipahami. Pasalnya dengan mengaku-aku sebagai nabi, ajaran Jari disinyalir berbau sesat. "Mungkin saja mereka khawatir kalau nabi palsu ini menyebarkan ajarannya pada keluarga mereka. Sementara selama ini mereka meyakini bahwa nabi baru tidak mungkin ada lagi," kata politisi PAN ini. Jika pemerintah tidak segera mengantisipasi, Saleh khawatir akan muncul konflik baru. Berbagai upaya disebutnya harus segera dilakukan terhadap ajaran yang sudah muncul sejak tahun 2005 tersebut. "Bisa jadi fenomena ini akan mengerucut seperti Gafatar. Karena itu, sejak dini harus dilakukan upaya- upaya antisipatif. Dengan begitu, diketahui langkah- langkah penanganan yang diperlukan," tutup Saleh. Keberadaan Jari (44) yang mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa sudah sejak 2005 silam. Selama sekitar 10 tahun, Nabi Isa van Jombang ini mengaku memiliki sekitar 100 orang pengikut. Sayangnya, selama ini tak pernah ada tindakan dari pemerintah dan MUI Jombang. Apa alasan mereka? Ketua MUI Jombang, Kiai Kholil Dahlan men- gatakan, pihaknya melalui Komisi Dakwah baru me- mantau aktivitas kelompok Jari di Dusun Gempol, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh sejak 6 bulan lalu. Selama satu dekade, pihaknya memilih sebatas membina. Menurut dia, kegiatan Jari dan pengikut- nya selama ini tidak berdampak ke masyarakat luas. "Kenapa kami tidak bertindak? Karena kami membina, selama tidak ada imbasnya ke masyara- kat luas, kami hanya mendampingi saja. Karena terungkap media, ini dampaknya sudah meluas," kata Dahlan kepada wartawan, Kamis (18/2). Dahlan menjelaskan, keberadaan Jari dan Ponpes Kahuripan Ash Shiroth di Jombang tak terlalu ber- pengaruh terhadap masyarakat sekitar. Menurut dia, mayoritas pengikut Jari yang diklaim mencapai sekitar 100 orang itu berasal dari luar Jombang. "Kenyataan pengikutnya tidak sebanyak itu, salat berjamaah tidak sebanyak klaim mereka. Pengajian juga berapa yang ikut? Dan pengajian isinya apa? Kalau pengajian banyak orang yang dibahas bab yang umum, tidak membahas soal kenabian," tandasnya, PETUGAS Pemprov DKI Jakarta menempelkan Surat Peringatan 1 (SP1) pada dinding salah satu kafe di Kalijodo, Jakarta, Kamis (18/2). seksual, 74 kasus kekerasan seksual lain, 46 kasus melari- kan anak perempuan, dan 12 kasus percobaan perkosaan di Nomor 35 tahun 2014 tentang Warga Kalijodo Punya Waktu 11 Hari Saat ini pemerintah sedang Indonesia. E Kades Kasus Salim Kancil Didakwa Pasal Berlapis JAKARTA, NusaBali Warga Kalijodo hanya diberi waktu 11 hari dari Kamis (18/2) untuk mengosongkan atau mem- bongkar sendiri bangunannya. Sebelas hari itu terdiri atas tujuh hari untuk masa berlaku surat jodo mulai menunjukkan si- kap demonstratif atas rencana penggusuran tempat tinggal mereka. Masyarakat di kawasan itu memasang spanduk meminta pemerintah memberikan ganti rugi yang adil atas bangunan dan tanah yang mereka kuasai. Spanduk tuntutan ganti rugi mulai dipasang pada Kamis JAKARTA, NusaBali Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hariyono, didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang dugaan kasus peringatan pertama, tiga hari untuk masa berlaku surat perin- gatan kedua, dan satu hari untuk masa berlaku surat peringatan (18/2) sore. Spanduk-spanduk pembunuhan dengan korban ketiga. "Jadi, kalau ditotal, ada 11 hari kalender," kata Sekretaris Kelura- han Pejagalan, Ichsan Firdaosyi, saat ditemui di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Ka- mis (18/2) dilansir kompas. Pemerintah Provinsi DKI Ja- karta sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kema- rin. Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi itu berisi permin- taan dan pemberitahuan agar warga segera mengosongkan Jakarta." atau membongkar sendiri ban- gunannya. SP 1 akan jatuh tempo pada Kamis (25/2) pekan depan. Jika warga tak kunjung mengosong- kan atau membongkar sendiri bangunannya, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan SP 2 yang diterbitkan pada 25 Feb- ruari, yang akan jatuh tempo pada Minggu (28/2). Apabila tak kunjung melakukan tindakan seperti yang diminta, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan SP 3 yang memberi waktu satu hari kepada warga untuk mengo- songkan bangunan. "Setelah itu, baru eksekusi. Nanti yang pemilik rumah akan diprioritaskan dapat rusun. Ka- lau yang ngekost atau ngontrak, ya disuruh pindah saja," ujar dia. Minta Ganti Rugi Sementara itu, warga Kali- dengan warna dan kata yang tak seragam itu dipasang di pinggir jalan dan tembok-tembok wa- rung di sekitar Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan. Ini merupakan tuntutan kami sebagai warga Kalijodo. Kami minta ganti rugi yang layak bagi dengan Mat Dasir selaku ketua kami," kata Candra (24), salah satu warga Kalijodo dilansir cnn. Selain itu, ada juga spanduk yang tertulis: "Manusiakan kami aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2). Dalam sidang itu, Tim Jaksa Penuntut Umum Naimullah dari Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan terdakwa bersama tim 12 dengan sengaja telah melakukan perencanaan untuk melakukan pengeroyokan ter- hadap Salim Kancil dan Tosan. "Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan, menyebabkan hi- langnya nyawa orang dan orang terluka yang dilakukan secara beramai-ramai pada Sabtu pagi tanggal 26 September 2015 di Desa Selok Awar-awar, Kabu- paten Lumajang," katanya saat membacakan dakwaan di Pen- perencanaan • ANTARA KEPALA Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/2). pengacara warga Razman Arif Nasution diketahui Kalijodo kan pertemuan dengan tim 12 yang dipimpin Mat Dasir. Dalam pengeroyokan tersebut, Salim Kancil menìnggal dunia dan To- san mengalami luka-luka. Setelah pembacaan dakwaan itu, sidang yang diketuai oleh Jihad Komaruddin itu ditun- da pada Kamis (25/2) dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi. "Karena dari penasihat hu- kum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka agenda pekan depan akan langsung menden- garkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum," katanya dilansir cnn. Surabaya untuk mengamankan jalannya persidangan. Bahkan, sebelum persidangan berlangsung, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi teat- erikal yang menggambarkan per- juangan Salim Kancil dan Tosan yang mendapatkan tekanan dari penguasa tambang pasir. Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 Sep- tember 2015. belum selesai. Tjahaja Purnama mengklaim penggusuran harus dilakukan Atas perbuatan tersebut, ked- ua terdakwa dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dalam perkara Kancil. "Kedua terdakwa juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," katanya. Menurut dia, kedua terdakwa melakukan perencanaan pem- bunuhan, karena menganggap Salim Kancil dan Tosan tidak suka dengan keberadaan tam- bang pasir di Selok Awar-awar yang dikelola oleh Hariyono selaku Kepala Desa setempat. Akhirnya, Hariyono melaku- bagi warga Kalijodo yang Dua warga Desa Selok Awar- awaritu menjadi korban penyik- saan lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini menjadi terdakwa. terkena pung mereka "Semua semua. Persidangan ini mendapat- kan pengawalan cukup ketat dari petugas Kepolisian Resor Balai Kota DKI Jakarta.
