Tipe: Koran
Tanggal: 1997-01-05
Halaman: 03
Konten
Kliwon, 5 Januari 1997 Minggu Kliwon, 5 Januari 1996 ROT Manusia mempunyai makna yang sudah enceraminkan bahwa hak asasi menyentuh manusia itu sendiri, lahirkan di bumi. Hak yang mem- upannya, sesuai kodratnya be- manusia berada di dalam dunia marus memperhatikan kewajiban. mengatur itu demi keseimban- dup sendirian. soalan satu negara. la merupa- gara berkembang sampai negara alan kontemporer, tetapi sudah wur Yunani, Aritoteles yang hidup menyebutkan bahwa negara yang kan kepentingan dan kesejahter- masyarakat Jawa Kawi (kuno) De", yaitu hak warga desa untuk endapat tersebut bertentangan sangat dihormati oleh penguasa menyerbu penjara Bastille tahun si manusia. Rakyat Prancis ma- rlakukan secara tidak adil kepa- itu, mereka tidak takut berontak. ia membangkitkan kaum buruh aran sebuah perotes terhadap dap hak asasi manusia. bahwa negara-negara Baratlah an persoalan hak asasi itu men- nal secara universal. Deklarasi tion des Droits de l'Home et Du ang persamaan, persaudaraan, ahun 1789, terus dikenang dan dunia sampai sekarang. Bahkan rta di tahun 1215. Demikian hal- Amerika Serikat. Tetapi yang apkan Presiden Amerika Serikat velt. Presiden inilah yang mem- The Four Freedoms yang men- berbicara, bebas dari rasa takut, dan bebas untuk memeluk aga- i kebebasan yang paling hakiki thir di dunia, siapa pun mereka. kemudian menggema ke selu- gsa ketika mengumandangkan 10 Desember 1948, mendasar- < pengembangan 30 pasal dari asasi manusia itu tetap terjadi a sekarang, yang notabene ham- emah diungkapkan Aristoteles? sional, tiap negara mempunyai yang membedakan satu negara a berdikari, lepas dari pengaruh n, tiap negara berhak mengata- uri urusan dalam negeri. Sedan- rifat dari lingkungan, geografis jadi satu kebudayaan yang men- udayaan termuat nilai-nilai, nor- but. Dengan kebudayaan nega- egitimasinya adalah masyarakat i pelaksanaan hak asasi manu- ng merasa paling dulu memfor- bok negara Barat kerap memak- seluruh dunia. Padahal keban- Tengah mempunyai kebudayaan aku. Sehingga kalau diukur dari atakan menyimbang dari kaca- jika Irak atau Iran umpamanya i pelanggar hak asasi manusia, menyangkal tuduhan tersebut. puri urusan dalam negeri negara a jika Iran sebagai anggota PBB ntuan yang ada dalam deklarasi ang mengaku memerintah nega- kebudayaan tersendiri, dengan m Perserikatan Bangsa Bangsa gua, Kuba sering menggunakan ke arah mereka. gencar-gencarnya ditayangkan, ul hak asasi manusia ke dalam Jam pemberian bantuan. Sekali memasukkan klausul demikian a-negara berkembang member- nan negara yang pada akhirnya ra-negara berkembang, persen- muncul karena tidak adanya per- th vertikal. Juga karena ketangga- bat terjangkitnya penyakit para- a kehilangan kekuasaan. Rezim berikan servis kepada orang-or- perhatikan masyarakat yang pal- elalu dikecam negara-negara luar nobel perdamaian Aung San Suu an kekuasaan sehingga norma- asar 1945 sudah mencantumkan samaan kedudukannya di dalam menjunjung hukum dan pemerin- (pasal 27 ayat 1). Dengan begi- apa yang ada dalam konstitusi, apat pembelaan yang wajar, bu- GPB Suka Arjawa edaksi Denpasar. Agustinus Dei, gawa Partha, Nikson, Palgunadi, anto Rabbah, Srianti, Sri Hartini, rsana, Sudarsana, Sueca, Sug- anuel Dewata Oja, Artha, Alit Sua- wa, Wahyuni, Wilasa, Kasubma- Rusmini, Umbu Landu Paranggi. Gianyar: Alit Sumertha, Jem- Arsana, Klungkung: Daniel Fa- ta: Wisnu Wardana, Muslimin nawan, Sahrudi, Dadang Sugan- udiyanti, Sri Wulandari, Suharto Suyadnya, Raka Akriyani, Siti Ruslan Effendi. Surabaya: Endy Hilarius Laba. Yogyakarta: Su- Djoko Moeljono. I Made Pasek Diantha, S.H., M.S.: Bali Post FENOMENA Kalau bisa Komnas HAM Jadi Lembaga Permanen KEBERADAAN Komnas HAM agaknya makin mendapat tempat di hati masyarakat. Lembaga yang dibentuk di tengah isu kurangnya perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia ini, dianggap lebih bisa dipercaya. Berbic- ara masalah tersebut, Bali Post mewawancarai | Made Pasek Diantha, S.H., M.S., Kabag Hukum Internasional Fakultas Hu- kum Unud yang kini tengah menempuh program S3 di Uni- versitas Airlangga, Surabaya. Belakangan ini, Komnas HAM makin dirasakan keberadaannya. Bagaimana menurut pandangan Anda? Sebelumnya perlu dipahami Kom- nas HAM dibentuk dengan tujuan menaikkan citra HAM Indonesia di mata internasional. Mengapa perlu dinaikkan, karena pernah kurang baik citranya. Karena kita tidak meratifika- si dua konvensi internasional yang sangat penting, yakni konvensi tentang hak sipil dan politik serta konvensi tentang hak sosial, ekonomi dan bu- daya. Kalau kita meratifikasi kedua kon- vensi itu, maka komite HAM PBB bisa langsung datang dan memantau pelaksanaan HAM di Indonesia. Sam- pai sekarang kita belum meratifikasin- ya. Padahal kedua konvensi ini secara hukum iternasional mempunyai kekuatan mengikat. Hal itu menimbul- kan anggapan, secara formatif kita dinilai tidak serius menangani masalah HAM di Indonesia. Karena itulah dibentuk Komnas HAM untuk menun- jukkan meskipun tidak meratifikasi kedua konvensi tersebut, kita tetap serius melaksanakan HAM. Kenapa kita tidak meratifikasi ked- ua konvensi itu, karena jika diratifikasi akan ada ketidakcocokan dengan pan- dangan bangsa kita. Misalnya saja dalam salah satu pasal konvensi terse- but kaum homo dilindungi hak mere- ka untuk melakukan satu pernikahan. Sedangkan menurut UU Perkawinan kita, perkawinan adalah ikatan antara seorang pria dan wanita. Jelas ini bertentangan, sehingga kita tidak mer- atifikasi konvensi itu. Selain penyebab itu tadi, disusul dengan peristiwa-peristiwa yang ter- kait dengan integrasi Timor Timur. Laporan dari LSM langsung ke Kom- nas HAM PBB dan mendapat tangga- pan positif. Sebab menurut resolusi 1503 Piagam PBB, tiap individu, LSM, boleh melapor langsung ke PBB di bawah Ecosoc, dewan ekonomi dan sosial. Laporan secara langsung dari individu ini yang bisa merepotkan. Dengan data dari rekaman video, su- lit sekali bagi pemerintah kita untuk menghindar, menyangkalnya. Adanya data yang lengkap dan sulit terbantah bagi pemerintah Indonesia ini menim- bulkan citra kurang baik terhadap pel- aksanaan HAM di Indonesia. Ditam- bah secara hukum kita belum merati- fikasi dua couvenant sebagai tolak ukur apakah suatu negara serius menangani masalah HAM. Sebenarn- ya kita sudah memiliki pirantinya, perangkat HAM misalnya saja ada termaktub dalam pembukaan UUD 1945 hanya saja ini skupnya masih nasional. Apakah pembentukan Komnas HAM hanya untuk menaikkan citra In- donesia di mata internasional? Dibentuknya Komnas HAM pun- ya fungsi ganda. Pertama, menaikkan citra pemerintah di bidang HAM. Han- ya, dari segi dasar hukum kita sedikit mempersoalkan. Wadah hukumnya Keputusan Presiden. Paling tidak wadah hukumnya undang-undang. Atau kalau bisa TAP MPR. Keputu- san Presiden itu kan kurang kuat, kare- na bisa saja suatu saat dicabut sendiri oleh Presiden. Kalau UU kan sulit mencabutnya, mengeleminasinya. Jadi dasar hukumnya kurang kuat. Kalau Presiden mau mencabutnya, mengeleminasinya bisa saja. Itulah sebabnya, kalau bisa kita inginkan Komnas HAM menjadi lembaga yang permanen. Karena isu HAM atau pro- gram HAM adalah program permanen dari PBB, tidak ada akhirnya. Ada baiknya kalau kita menyempurnakan program ini. Caranya ya itu, meng- gunakan wadahnya dari Keppres men- jadi UU atau TAP MPR supaya bisa lebih permanen. Fungsi kedua, untuk memberikan masukan kepada pemerintah, sebagai umpan balik dalam merumuskan strategi kebijaksanaan HAM pemer- intah atau dalam pembentukan perun- dang-undangan yang ada aspek HAM- nya. Menurut pengamatan Anda, sam- pai saat ini sejauh mana Komnas HAM berhasil menjalankan fungsin- ya? Kembali lagi ke tujuan Komnas HAM. Kongkretnya, diharapkan masyarakat juga pemerintah, Komnas HAM bisa memberikan masukan-ma- sukan kepada pemerintah untuk meru- muskan kebijakan pemerintah di bidang HAM. Karena itu ia harus in- dependen. Dari segi kepentingan pe- merintah, Komnas HAM dibentuk un- tuk menaikkan citra pemerintah di mata internasional. Saya kira sebagi- an sudah bisa dijalankan dengan baik oleh Komnas HAM. Kita melihat be- lakangan adanya keseriusan dari Ko- mnas HAM sebagai satu-satunya lem- baga yang bisa diharapkan. Sepertinya ada semacam sikap pe- simistis atau meragukan sejauh mana statemen dari Komnas HAM bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah? Saya kira tidak seluruhnya demiki an. Misalnya, katakanlah apa yang dis- ebut kesewenang-wenangan militer dalam penanganan kerusuhan. Kita bisa melihat statemen Komnas HAM sebagai suatu koreksi yang begitu tajam dan pedas. Itu mempengaruhi juga tindakan militer atau ABRI dalam menangani kerusuhan. Katakanlah dalam kerusuhan 27 Juli tahun lalu, dinyatakan tak satu pun peluru yang ditembakkan pihak militer dalam pen- anganan peristiwa itu. Saya melihat ini Baharudin Lopa: I Made Pasek Diantha sebagai dampak dari adanya statemen- statemen Komnas HAM yang ingin memperbaiki kinerja penanganan kerusuhan oleh pihak militer. Bagaimana kalau dalam menjalan- kan fungsinya timbul benturan antara Komnas HAM dan pihak-pihak terten- tu, misalnya penentu kebijaksanaan? Kalau dibilang benturan, ya, sebe- narnya bukan benturan istilahnya. Ko- mnas HAM itu kan secara independen mengemukakan berbagai fakta yang ditemukan di lapangan ke dalam suatu statemen. Mungkin saja kalau misal- nya pelanggaran HAM dilakukan pe- merintah, kan ini semacam koreksi yang sebenarnya tak bisa dipandang sebagai benturan. Ini baik sebagai umpan balik bagi pemerintah untuk bertindak. Memang itu tujuan diben- tuknya Komnas HAM. Kepada pemer- intah ia memberikan masukan, kepa- da masyarakat ia memberikan perlin- dungan secara kongkret. Disebut be- gitu karena Komnas HAM meneliti fakta secara seksama di lapangan, ke- mudian disampaikan secara luas. Ini memberikan dampak secara psikolo- gis kepada masyarakat. Tetapi data yang disampaikan Ko- mnas HAM kadang malah berbeda dengan data yang dikeluarkan pihak berwenang. Bukankah ini malah mem- bingungkan? Ya, tetapi kalau kita lihat terjadi perbedaan data atau fakta. Itu kemba- li pada fungsi semula dari Komnas HAM. Unsur independennya itu mem- buat kita harus mengutamakan data yang ditemukan Komnas HAM. Kita harus menghargai, itulah data yang se- mentara secara objektif kita anggap benar. Temuan Komnas HAM inilah yang sementara mewakili kebenaran, karena lembaganya sendiri inde- penden. Asumsi kita, inilah yang be- nar. Kalau terjadi perbedaan data, se- cara logika saja, orang kan sudah bisa dalam hatinya menilai mana yang be- nar dan mana yang tidak benar. semacam itu, apa bisa dikatakan satu Dengan adanya kepercayaan beban bagi Komnas HAM untuk me- muaskan masyarakat? Kalau memuaskan dalam arti tan- pa data jelas kurang benar. Sepanjang Komnas HAM bisa mempertanggung- jawabkan data yang ditemu- kan di lapangan yang ia per- oleh, ini kan berpulang pada sejauh mana keseriusan, ke- sungguhan Komnas HAM melaksanakan tugasnya yang mulia tersebut. Orang yang duduk di sana itu bukan or- ang sembarangan. Di sana duduk guru besar yang kred- ibilitasnya, etos kerjanya bisa dipercaya. Ia tak sekadar mengungkapkan data kemu- dian masyarakat menjadi puas, saya tidak melihat begi- tu. Sebab saya pikir, diband- ingkan dengan temuan-te- muan lain, saya lebih mem- percayai temuan Komnas HAM. Ini karena saya meli- hat orang yang duduk di sana tidak sembarangan. Saya sendiri sebagai pengamat melihat, Komnas HAM se- lembaga independen, lalu kepa- da siapa lagi kita percaya? BPM/dik bagai Dengan segala kekurangan dan kelebihannya? Kalau saya malah tidak melihat ada kekurangan dari kinerja Komnas HAM selama ini. Saya melihat ini se- bagai harapan yang bisa kita gantung- kan kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan secara yuri- dis ke masyarakat yang HAM-nya di- langgar. Karena statemennya memil- iki bobot psikologis yang sangat ting- gi. Kalau data yang disampaikan ber- beda terus dengan data pemerintah, masyarakat sendiri akan menilai mana yang akan dipercaya. Jadi tak perlu dibingung. Selama ini agaknya masih banyak masyarakat yang menganggap Kom- nas HAM sebagai lembaga penyele- saian keputusan. Mereka sepertinya berharap keadilan final dari sana. Apa pendapat Anda? Saya tak menyalahkan masyarakat memberikan harapan berlebihan ke- pada Komnas HAM tanpa menyadari kewenangannya terbatas sekali. Ia me- nemukan fakta kemudian mempub- likasikan, selanjutnya terserah apakah pemerintah atau aparat akan meng- gunakan fakta itu sebagai penyelesa- ian atau tidak. Komnas HAM memang tak bisa menyelesaikan masalah se- cara yuridis misalnya. Tetapi jika masyarakat mengharapkan begitu, mungkin kurang puas atas penangan- an kasus oleh lembaga konvensional. Katakanlah lembaga seperti penegak hukum. Atau masyarakat mengingin- kan kasusnya mendapatkan bobot yang lebih tinggi, lebih diperhatikan kalau dibawa ke Komnas HAM. Berkenaan dengan kasus adat, bisakah Komnas HAM turut dalam penyele- saiannya? I Dewa Gde Palguna, S.H., M.Hum.: HALAMAN 3 Tak Benar, Masalah Adat Penyebab Utama Pelanggaran HAM di Bali AKHIR-AKHIR ini masalah adat sering "dibenturkan" de- ngan persoalan HAM (hak asasi manusia). Di Bali, kasus- kasus adat sering dituduh sebagai penyebab pelanggaran HAM. Mengomentari masalah tersebut, berikut wawancara Bali Post dengan I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., pem- ngamat budaya juga dosen Fakultas Hukum Unud. Benarkah sinyalemen bahwa masalah adat di Bali banyak menim- bulkan pelanggaran HAM? Kalau kita berpikir dari satu per- spektif mungkin kelihatan seperti itu. Misalnya dalam bentuk pengucilan. Itu bisa dianggap sebagai pelangga- ran terhadap hak seseorang untuk hidup layak. Tetapi perlu dipahami bahwa ide-ide hukum adat itu berbe- da dengan filosofi hukum formal. Ka- lau hukum formal, sanksinya bersi- fat pembalasan terhadap suatu pel- anggaran. Sedangkan dalam hukum adat yang disebut dengan sanksi itu sifatnya mengembalikan keseimban- gan yang terganggu. Di satu pihak sanksinya dengan pemulihan yang bersifat harmoni, sedangkan di lain pihak lebih banyak bersifat pembal- asan. Tergantung perspektif mana yang kita pakai. Kalau perspektif hu- kum formal jelas merupakan pelang garan HAM. Tetapi kalau murni dari pendekatan hu- kum adat belum tentu di- anggap pelanggaran. Dalam hal ini pengertian hukum adat yang belum tercemari unsur-unsur yang berada di luar substansi hukum adat. Tetapi sekarang menjadi rancu, ada kepentingan poli- tik masuk kemudian difor- malisasikan ke dalam kepu- tusan hukum adat, sehing- ga melahirkan pelanggaran. Ini bukan hukum adat teta- pi seolah-olah hukum adat. Bukan adat yang salah teta- pi rekayasa pembuat itulah yang salah. Intervensi itulah yang membuat masalah pe- langgaran. bersifat harmoni itu sudah Apakah pemulihan yang mengandung unsur HAM? Ya. Dalam HAM, perlin- dungan terhadap HAM seseorang tidak dilakukan dengan melanggar HAM or- ang lain. Itu batasan yang jelas. Artinya dalam prinsip adat, perlind- ungan terhadap HAM seseorang atau apa yang menjadi hak seseorang ga melanggar hak orang lain. Den- tidak boleh disalahgunakan sehing- gan prinsip keseimbangan itulah hal itu dijamin. Misalnya, ada suatu ke- tentuan hukum adat yang mengata- pentingan politik. Kalau dilanggar, kan pura jangan dipakai sebagai ke- itu merupakan salah satu bentuk pe- langgaran HAM. Karena menurut konsep hukum adat itu menimbulkan ketidakharmonisan magis. Atau con- (Pewawancara : Made Adnyana) toh dalam kasus BNR, orang dikejar Kalau ada yang mengadu ke Komnas Sebaiknya diselesaikan secara adat. HAM barangkali yang diharapkan bu- kan penyelesaian, tetapi lebih mencari bobot terhadap penanganan per- dampak psikologis kepada aparat yang masalahn itu. Ingin menimbulkan menangani masalah itu, tetapi substan- si yang ingin ditampilkan tetap hukum adat. yang seimbang antara kehidupan pri- badi dan komunitas. Tetapi saya tidak setuju dengan pendapat yang menga- takan bahwa hukum adat itu mement- ingkan kepentingan komunitas. Bu- kan itu sebenarnya! Tetapi keseim- bangan komunitas dengan kepentin- gan individu. Suatu saat kepentingan individu yang dihormati di saat lain bisa saja kepentingan kelompok yang dihormati. Bagaimana hal itu sampai terja- di? sampai masuk ke pura dan digebuki hingga berdarah di pura. Itu sudah menimbulkan ketidakseimbangan magis. Oleh karena itu, perlu upac- ara pemulihan apakah dalam bentuk Ya itu tadi. Ketika hukum adat caru. Bentuk pemulihan inilah yang sudah tidak murni lagi, sudah ter- dalam adat disebut sanksi. Tidak han- intervensi. Dulu masih murni sehing- ya untuk yang melanggar, juga kelu- ga tidak muncul kasus-kasus itu, dan arganya atau komunitasnya ikut fungsionaris adat dapat bertindak se- melakukan pemulihan. Kalau dalam bagai hakim perdamaian yang adil hukum formal kan siapa yang dalam adat. melakukan dia yang dikenai sanksi. Pada tataran mana masalah adat sering dituduh melanggar HAM. Apakah dalam tataran filosofi, teori atau operasional? yang sekarang ini saya katakan tidak Kalau kita melihat dalam konteks ada kemungkinan hukum adat (yang murni-red) melanggar HAM. Itu tidak ada. Seperti saya katakan se- belumnya, kalau hukum adat sudah 1 Dewa Gde Palguna terintervensi kemudian digunakan se- bagai faktor legitimasi memaksakan sesuatu kebijakan ini memang bisa menimbulkan pelanggaran HAM. pentingan luar yang masuk. Pelanggaran itu terjadi jika ada ke- Karena intervensi itu, berarti be- nar dugaan ada pelanggaran ter- hadap HAM? daikata memang hukum adat dibiar- Ya, yang saya lihat seperti itu. An- kan berkembang secara alamiah, be- lum ada intervensi, tidak ada masalah. Sebab hukum adat sendiri menghendaki kehidupan individu Jadi tidak benar tuduhan bahwa masalah adat merupakan penyebab utama pelanggaran HAM di Bali? Oh tidak benar itu. Kalau kita lihat filosofinya jelas tidak benar tuduhan sudah tercemar itu mungkin. itu. Tetapi kalau hukum adat yang Kalau begitu apa penyebab uta- ma pelanggaran HAM di Bali? Sebenarnya tidak ada bedanya dengan pelanggaran-pelang- garan HAM yang lain. Di Bali apa sih spesifiknya? Tidak ada bedanya. Malah- an masalah HAM ini akan selalu terkait dengan kebi- jaksanaan yang ditempuh. Misalnya, sekarang dengan proyek sertifikasi tanah yang mengabaikan hak-hak adat, apa itu bukan pelang- garan HAM? Menurut saya itu pelanggaran HAM. Pel- anggaran hak kolektif dari masyarakat asli. Hal ini sudah masuk dalam agenda 21 di Brazil tentang hak-hak kolektif masyarakat asli. Jadi suatu kebijaksanaan da- pat menimbulkan pelangga- ran HAM. Kenapa bukan itu yang disoroti? Kemudian salahkah kalau masyarakat bereaksi terhadap kebijak- sanaan itu? Kalau menurut saya tidak. Yang menjadi pertanyaan besar bagi saya sebagai akademisi dan juga masalah hukum nasional kita adalah mereka yang tertarik pada "mau di bawa ke mana arah pembi- naan hukum nasional kita?" Sebab menurut pengamatan saya, arah pem- binaan itu belum berubah dari apa yang digariskan pada tahun 60-an dulu. Yaitu pembangunan hukum na- sional itu berlandaskan pada hukum adat. Seharusnya sekarang ini jiwa hukum nasional itu adalah jiwa hu- hukum nasional mematikan hukum kum adat. Bukan justru sebaliknya, adat. BPM/dik kah Komnas HAM membentuk ca- Melihat kondisi yang ada, perlu- bang di Bali? Sehubungan dengan pertanyaan ini ada satu pengalaman yang me- narik. Bulan April 1996 lalu saya sempat berbicara panjang den- gan beberapa anggota Komnas HAM di Cipayung, Bogor. Saat itu saya sempat melontarkan pertanyaan, den- gan kondisi Indonesia seperti saat ini, apakah cukup keberadaan Komnas HAM hanya ada di Jakarta, tidak perlu ada di daerah-daerah? Teruta- ma di daerah-daerah yang mobilitias sosialnya tinggi. Sebab di situ ber- peluang terjadinya gesekan-gesekan yang pada tataran tertentu dapat di- anggap sebagai pelanggaran HAM. Waktu itu jawaban dari beberapa pat diterima akal. Jawabannya, ka- anggota Komnas HAM memang da- lau dibuat seperti itu (adanya cabang- cabang-red) Komnas HAM akan jadi birokratis karena yang di daerah tidak bisa mengambil keputusan. Lebih baik seperti sekarang saja, Komnas HAM hanya di Jakarta. Kalaupun ada pelanggaran HAM di daerah-daerah, Komnas HAM dapat segera menu- runkan tim pencari fakta dan lang- sung membuat laporan sehingga tidak berbelit-belit. Tetapi kalau menurut saya hal itu bisa diatasi den- gan cara pendelegasian wewenang dalam hal-hal tertentu. Misalnya un- tuk observasi dapat didelegasikan pada cabang di daerah. Persoalan apakah itu melanggar HAM atau tidak, keputusannya tetap di Jakarta. Saya kira kalau begitu prosesnya tidak jadi birokratis. Saya setuju ka- lau Komnas HAM ada di beberapa daerah, tidak hanya di Bali dibentuk tetapi di beberapa daerah lain yang mobilitasnya tinggi. Apakah di Bali potensial terjadi pelanggaran HAM? Kenapa tidak? Mungkin karak- ternya agak berbeda dengan daerah lain. Karena mobilitas terbesar di daerah ini kan pada sektor pariwisa- ta. Paling tidak untuk persoalan tanah kan potensial sekali. Misalnya kasus- kasus beberapa waktu lalu seperti BNR, Bali Pecatu Graha, GWK atau mungkin kasus lain yang akan terja- di. Mengapa saya katakan potensial, karena tanah di Bali tidak hanya ber- fungsi ekonomis, juga spiritual, dan itu yang paling penting. Kalau sam- pai fungsi spiritual ini diabaikan, jus- HAM. tru di situlah terjadi pelanggaran Untuk ke depan, persoalan apa yang harus dicermati Komnas HAM? Ya, persoalan adat ini perlu mendapat porsi utama juga. Komnas HAM juga punya wewenang menilai apakah itu murni kasus adat apa tidak. Untuk itu dalam Komnas HAM juga perlu pakar adat tentunya. Se- tahuan saya, di Komnas HAM belum dangkan saat ini sepanjang penge- ada pakar hukum adatnya. (Pewawancara: Ananta Wijaya/Putra Iryana) Kesenjangan Sosial Banyak Memicu Kerusuhan MENJELANG peralihan tahun 1996 menuju tahun 1997 banyak peristiwa kerusuhan yang terjadi. Mulai kerusuhan di Situbondo hingga di Tasikmalaya. Bicara masalah timbulnya serta cara mengantisipasi berbagai kerusuhan yang terjadi di Indonesia, berikut wawancara Bali Post dengan Sekjen Komnas HAM, Baharudin Lopa. berlibur ke Pulau Dewata. Putri Vadhana dianugerahi TUSUARIA SETHAMA 7. Sepanjang tahun 1996 banyak kerusuhan yang terjadi, apakah ini ada pengaruhnya dengan situasi menjelang pemilu? Ya, memang. Hal itu bisa terja- di di negara mana pun, termasuk di Indonesia. Akan tetapi, banyaknya kerusuhan kan dipicu kentaranya kesenjangan sosial yang ada. Hal itu dapat dilihat dari sebagian masyarakat ada yang kaya, dan se- bagian lagi masih "sengsara". Hal inilah yang sebenarnya memicu ter- jadinya kerusuhan. Belakangan ini peristiwa faatkan pihak ketiga. kerusuhan bahkan sampai meram- bat pada SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan). Apa komentar Anda? Lalu apa yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menangkal adanya berbagai kerusuhan pada tahun 1997 men- datang? Hal ini sebenarnya tidak akan terjadi kalau kita semua termasuk pemerintah dapat mengantisipasin- Nah, yang perlu menjadi per- ya dengan mencari apa sebenarnya penyebab timbulnya kerusuhan itu. Kita dan tentunya pemerintah harus lebih peka dalam menghadapi se- mua masalah kesenjangan sosial ini. Karena dari situlah biasanya masalah timbul yang kerap diman- BINTANG PEKAN INI TARIF PULSA NAIK hatian khusus dari pemerintah dalam menghadapi berbagai kasus kerusuhan seperti yang terjadi di Jatim dan terakhir di Tasikmalaya, perlu segera memberikan perhatian dan mencari akar persoalan atau penyebab pokok dari timbulnya se- gala kerusuhan yang timbul. Sebab, kalau penyebab kerusuhan tidak ter- tanggulangi, berbagai kerusuhan ini bisa terulang lagi. Apakah berbagai kerusuhan itu sudah pasti ditunggangi oknum ter- tentu yang tidak bertanggung jawab? Ya. Sudah tentu ada orang atau oknum-oknum tertentu yang mu- ngkin tidak suka melihat bangsa kita bersatu kokoh dan tentu ada juga orang yang ingin melihat bangsa kita terpecah-pecah. Bagaimana mengantisipasi tin- dakan oknum seperti itu? tiap kejadian kecil yang sifatnya Kita harus bisa mengantisipasi peka dan dapat dimanfaatkan oknum tertentu dengan meniup isu- isu. Nah, yang penting sekarang ini, kita semua termasuk pemerintah harus berusaha menghapus adanya peluang-peluang yang bisa diman faatkan golongan-golongan atau oknum tertentu, untuk menanggu- langi tiap kerusuhan yang ada. Hal ini perlu sekali. Tetapi bukankah pemerintah dan aparat sudah turun tangan menan- gani kerusuhan yang masih kecil, bahkan baru saja timbul di Tanah Air? Memang. Akan tetapi, yang no- Surat Pembaca Persyaratan: Sertakan Fotokopi Identitas "Pelaba" Pura Santi masih Utuh Berita-berita di Bali Post ten- mor wahid perlu diperhatikan, adalah bulnya kerusuhan? mengeleminasi peluang-peluang yang ada yang bisa meniupkan isu- isu negatif. Sehingga jangan terjadi lagi konflik fisik, serta perlu terus dikembangkan keadilan di negara ini. Itu imbauan saya pada masyarakat In- donesia seluruhnya di tahun 1997. dari Komnas HAM untuk menang- Lalu apakah ada strategi khusus gulangi masalah itu? mengadakan pengkajian dari semua Strategi Komnas HAM adalah data yang diperoleh, lalu menganal- isis penyebab timbulnya kerusuhan. Komnas HAM juga mempunyai rekomendasi yang selalu dikaitkan antara berbagai kendala dan fakta yang terjadi sehingga dapat diam- bil langkah-langkah mencegah ter- jadinya kerusuhan-kerusuhan sep- erti yang terjadi sepanjang 1996. Apakah Bapak yakin dengan stategi itu akan dapat meredam tim- ara 5-7 are per orang. Karena luas bagian tiap warga 1. Pelaba Pura Santi sebenarn- sangat sempit dan tanah kurang tang pelaba Pura Santi Banjar Tiba ya masih utuh dan saat ini sedang produktif (tanah ambengan Kauh, Desa Melinggih Klod, Pay- dalam proses pensertifikatan oleh alang-alang), maka tanah tersebut angan, Gianyar yang terkait dengan Pemda Gianyar. Penjualan tanah tidak dibagi tetapi dikelola sebagai penguburan mayat Ni Pasek san- dimaksud yang sering dising- due tengah. Hasilnya dimanfaatkan gat menyudutkan Desa Adat Tiba gung-singgung dalam berita-ber- untuk biaya-biaya upacara dan per- Kauh. Isi berita yang dimuat ant- ita tersebut, bukan tanah pelaba baikan semua pura yang ada di ara lain tanggal 19, 21, 23, 28, 30 Pura Santi, melainkan tanah re- lingkungan Desa Adat Tiba Kauh. Desember 1996 menyimpang dari distribusi. Tanah redistribusi ini kenyataan sebenarnya. Pada tahun 1989, bendesa adat berdasarkan Surat Keputusan Ke- waktu itu, I Nyoman Siram, mem- Menanggapi berita-berita pala Inspeksi Agraria Bali di Sin- prakarsai penjualan tanah redis- tersebut kami atas nama prajuru garaja No: A.21/18/A.Agr./Gia. tribusi tersebut. Dalam paruman adat Tiba Kauh dapat jelaskan SK tersebut memberikan hak mi- adat yang membahas topik terse- duduk persoalannya sebagai lik kepada 43 orang warga Tiba but sempat terjadi pro-kontra ten- berikut: Kauh yang luasnya bervariasi ant tang rencana penjualan. Akhirn- karena keluarga kami yang tahu ala- matnya sudah meninggal. yang tahu alamat keluarga paman Saya mohon kepada siapa saja saya (Ampenan)Abu Sholeh bin Ali bin Ibrohim, sudi kiranya memberi informasi dan menghubungi kami Mencari Sanak Saudara di Ampenan Saya mencari saudara seayah ba- ka mau berangkat kakek sempat ber- pak saya (paman) yang sejak lahir pesan kepada nenek, kalau nanti belum pernah bertemu. Ceritanya melahirkan anak lelaki supaya diberi sbb: Kakek saya bernama Ali bin nama Moh. Sholeh karena anak Ibrohim beristri dua, satu di Ampen- kakek yang di Ampenan bernama an, NTB (Lombok), satunya di Abu Sholeh (pokoknya ada Sholeh via surat atau telepon. Puger, Jember, Jawa Timur. Kakek nya), maka setelah lahir laki-laki dibe- Ali tiap satu sampai tiga bulan seka- nilah nama Moh. Sholeh. Sekarang li, bola-bolik antara Lombok dan ayah saya berumur 1.k. 60 tahun (satu- Jawa. Ketika nenek saya yang di satunya putra lelaki dari empat sau- Puger hamil tua Kakek Ali pulang/ dara). Sesampai di Ampenan, Kakek sambang ke Ampenan selama be- Ali jatuh sakit sampai beliau wafat di berapa hari, dan akan mengajak ke sana. Setelah itu, hubungan keluarga luarga Ampenan ikut ke Jawa. Keti- yang ada di Jawa dan Lombok putus Zainal Musthafa Sumoko Sholeh Jl. Daeng Bilak 17 (Mandaran) Puger Wetan Jember, Jawa Timur Telepon 0336-71203 Maka itu saya katakan, penyebab dari kerusuhan perlu di- tangani secara serius oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah. Sebab kalau penyebab kerusuhan tidak ter- tangani, itu sama saja dengan men- gundang terulangnya peristiwa kerusuhan. ledakan-ledakan. Percuma kita bi- mengenai perbaikan taraf hidup lang jangan begini, atau jangan be- rakyat. Sebab, banyaknya pengang- gitu kalau perutnya masih keroncon- guran serta masih kentaranya per- gan atau belum diurus. bedaan tingkat hidup, akan memacu timbulnya kerusuhan. Maksud Anda, pemerintah harus benar-benar menitikberatkan per- hatiannya pada masyarakat golon- gan bawah? Ya, karena pada golongan Apa ada strategi lain? masyarakat ini sangat peka dan raw- Strategi lainnya, pemerintah an sekali menjadi pemicu timbuln- keadilan yang perlu dipikirkan se- Sehingga jika tak ingin kerusuhan juga perlu memperhatikan masalah ya kerusuhan serta ledakan-ledakan. cara khusus, seperti bagaimana car- terulang lagi, pemerintah harus seg- anya meningkatkan taraf hidup era memperhatikan kondisi rakyat kecil. Apa pun yang kita laku- ekonomi mereka dengan mengata kan kalau masih terjadi ketimpan- si pengangguran dan menyediakan gan sosial, akan selalu ada peluang lapangan kerja bagi mereka. timbulnya kerusuhan. Pemerintah perlu menggarisbawahi atau menanggulanginya dengan mem- perbanyak lapangan kerja. Sebab menurut kenyataan ketimpangan so- sial, kemiskinan di daerah-daerah kumuh, maka di situ cepat terjadi ya tanah redis tersebut terjual juga setelah mendapat persetu- diperhatikan, selain menyediakan Apakah ada kiat lain yang perlu lapangan kerja bagi penduduk yang masih menganggur? Dengan kata lain masih terkon- sentrasinya suatu penumpukan kekuasaan pada satu golongan merupakan peluang utama timbul- nya kerusuhan ini? Maksud saya, jika masih bany- kekayaannya melimpah terus, se- ak masyarakat yang tingkat dangkan masyarakat lain sebagian besar dalam keadaan susah, apa pun yang kita lakukan hal ini merupa- kan peluang terjadinya konflik! Lalu Komnas HAM dalam dipengaruhi pihak tertentu? melakukan pengkajian data, apakah (Pewawancara: Komnas HAM tidak terpen- garuh oleh apa pun, karena inde- Ya, saya mengimbau, pertama, penden. Memang dalam kegiatan- seluruh rakyat Indonesia termasuk nya menemukan hambatan, tetapi pemerintah perlu segera mengelimi- hambatan itu kan sudah biasa terja- nasi peluang-peluang yang peka di. Karena yang penting hambatan agar tidak ada lagi yang dijadikan itu sedapat mungkin harus dapat kita isu oleh pihak ketiga. Kedua, secara atasi, bukannya malah mundur. juan warga. terpadu semua unsur baik pemerin- Hasil penjualan senilai Rp 105 tah maupun nonpemerintah perlu juta oleh I Siram direcanakan di- memikirkan sungguh-sungguh taruh di bank atas nama rekening pribadinya. Namun tidak menda- pat persetujuan warga. Warga yang merasa berhak atas hasil penjualan itu menuntut agar uang itu dibagi saja setelah dikurangi biaya perbai- kan pura-pura yang ada. Seluruh warga memperoleh bagian hasil penjualan dalam jumlah yang sama rata, termasuk I Siram. 2. Terkait dengan kasus pen- guburan mayat Ni Pasek, sanksi adat yang dikenakan terhadap ke- luarga Ni Pasek tidak ada hubun- gannya dengan Pura Dadia Santi seperti yang disebut-sebut dalam berita. Sanksi adat tersebut diberi- kan karena keluarga Ni Pasek tidak aktif sebagai anggota adat selama bertahun-tahun dan tidak menaati Kauh. Keluarga Ni Pasek melalai- aturan adat yang berlaku di Tiba kan kewajibannya di adat. Mengetahui Kepala Dusun Tibakauh I Made Sarjana Atas nama warga Desa Adat Tiba Kauh Bendesa Adat I Ketut Bidug Rudiyanti/Muslimin Hamzah) THE RITZ-CARLTON BALI The Ritz-Carlton, Bali is looking for Chef de Cuisine for Sami Sami Mediterranean Restaurant Young talented Indonesian with International experience seeking the opportunity to develop in fast growing quality Deluxe Hotel Chain. Please apply directly to our Executive Chef, Heinz von Holzen. THE RITZ-CARLTON, BALI JALAN KARANG MAS SEJAHTERA JIMBARAN 80364 BALI, INDONESIA U 33002 4cm Color Rendition Chart
