Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Republika
Tipe: Koran
Tanggal: 2017-01-19
Halaman: 02

Konten


2cm 2 Nasional Kapolda Jabar akan Diproses Sesuai Prosedur JAKARTA-Massa yang mendatangi Mabes Polri pada Senin (16/1) mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan. Na- mun, Mabes Polri menanggapi bahwa pencopotan jabatan tidak bisa dilakukan serta-merta. "Masalah pergantian pejabat itu ada mekanismenya, tidak bisa serta-merta orang disuruh di- ganti kemudian diganti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1). Koordinasi antaralembaga penegak hukum dinilai belum efektif. Mekanismenya, kata Boy menerangkan, akan lebih dulu dilakukan evaluasi. Apakah benar ada pelanggaran seperti yang dilaporkan atau jabatan Anton sebagai pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sudah melalui prosedur operasi standar (SOP). JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menuturkan, paket refor- masi hukum kedua harus juga mam- pu menyelesaikan persoalan banyak- nya produk hukum yang saling tum- pang-tindih. Sebab, dia mengakui saat ini banyak peraturan perundang- undangan yang masih saling tum- pang-tindih. "Soal tumpang-tindih peraturan hukum itu harus diselesaikan dengan baik karena banyak sekali peraturan perundang-undangan yang saling tumpang-tindih, sehingga menyusah- kan untuk penegakan hukum atau- pun menjalankan undang-undang tersebut," kata dia kepada Republika, Rabu (18/1). Laode juga mengatakan, paket reformasi hukum tersebut juga harus sekaligus memperkuat KPK dengan membuat beberapa aturan perun- dang-undangan terkait penegakan MABRUROH, FAUZIAH MURSID JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam In- donesia (UII) Muzzakir menga- takan, saat ini kehidupan hukum di Indonesia sedang tidak sehat. Ia menyebut kelompok masya- rakat dengan mudah saling me- laporkan ke pihak berwenang sementara aparat penegak hu- kum dinilai kurang berani me- ngambil keputusan. Polisi, menurut dia, harus dapat memilah laporan mana yang bisa ditindaklanjuti. Kemu- dian, dapat menjelaskan kepada masyarakat dengan baik apabila ada laporan yang tidak harus di- selesaikan dengan hukum. "Polisi harus tegas di satu sisi dan harus bijak di sisi yang lain. Maka, dalam hal menyeleksi me- nyaring laporan yang masuk itu harus punya ukuran yang selektif mana yang harus diproses mana yang tidak," kata dia saat di- hubungi Republika, Rabu (18/1). Jika semua laporan ditindak- lanjuti, justru akan membuat ke- walahan penyidik. Apalagi de- ngan merebaknya isu-isu kotor di media sosial yang menyebab- kan aksi saling lapor sehingga apabila semua ditindak, kejahat- an-kejahtan besar justru akan terabaikan. "Pak Kapolri sampaikan ada tim dari Irwasum, propam, untuk menilai kepatutan dari tindakan yang dilakukan, kita tunggu hasilnya," kata Boy. M BERACUN LIMBAH BERBAHAYA Warga yang mengenakan baju antiradiasi menunjukkan berbagai jenis sampel limbah berbahaya yang dibawa dari desa ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara seksi wilayah II Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/1). Warga mendesak pembekuan izin PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) terkait penimbunan limbah B3. Tumpang Tindih Hukum Jadi Prioritas UMAR MUKHTAR, FAUZIAH MURSID hukum pada tindak pidana korupsi. Sebab, ia mengakui, di dalam un- dang-undang tipikor sekarang, masih ada hal yang belum diatur. Sebelumnya, Irjen Anton Charliyan dipermasalahkan karena jabatannya sebagai pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang sempat terlibat insiden dengan massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. mabruroh ed: hafidz muftisany Misalnya, terkait pengaturan soal korupsi yang terjadi di lembaga swas- ta. Saat ini, UU tipikor tersebut belum mengatur jika terjadi tindak pidana korupsi di lembaga atau perusahaan swasta. "(Perlu) Diatur dalam un- dang-undang yang baru, karena di undang-undang tipikor yang seka- rang tidak ada pengaturan tentang korupsi di sektor swasta," kata dia. Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Peraturan MA soal pemidanaan korporasi. Korporasi sebagai institusi bisa dijerat sanksi jika melakukan korupsi. RUU lain yang juga perlu disele- saikan, menurut Laode, yakni soal pembatasan transaksi tunai. RUU ini jika disahkan akan berperan mence- gah terjadinya tindak pidana korupsi. Selama ini, tindakan korupsi selalu dilakukan secara tunai agar tidak kena lacakan. Karena itu, perlu ada batasan berapa besaran dana yang bisa ditransaksikan secara tunai. "Kan korupsi semuanya bayar tunai. Itu gara-gara tidak dibatasi transaksi tunainya. Orang bawa-bawa saja, engga mau pakai bank, karena takut dicatat oleh PPATK. Jadi, tunai semua," ujar dia. Pengaturan pembatasan transaksi "Media sosial itu kotor ba- nget, menjelekkan orang sangat luar biasa. Saya khawatir kalau orang yang semuanya transfer informasi itu dipidana kan maka habislah itu penjara, sementara banyak kejahatan-kejahatan be- sar, misalnya Cina yang masuk ke dalam negeri secara ilegal dan pekerja tanpa paspor," kata dia. Ia menyebut, jika perkaranya hanyalah penghinaan atas diri pribadi, maka ada baiknya untuk tidak diindahkan. "Kalau peng- hinaan kan menghina pribadi ti- dak perlu dihiraukan, tapi kalau menghina agama dan golongan bolehlah. Kalau pribadi, itu kan aduan murni selesaikan saja di situ damai," ujarnya. Termasuk, soal perbedaan pandangan antarkelompok yang kerap berujung pada pelaporan. Ia mengusulkan, orang yang ber- pandangan keliru maka cukup dengan dimediasi dengan me- manggil ahlinya kemudian dibe- rikan pemahaman yang lurus. "Misalnya, penghinaan mata uang ada gambar PKI, itu kan karena orangnya engga ngerti cara mencetak uang memahami uang dan sebagainya akhirnya muncul praduga yang seperti itu. Padahal, penyelesaiannya dije- laskan oleh BI bahwa itu bukan PKI. Dijelaskan di publik secara menyeluruh, sudah selesai eng- KPK Usul Menristekdikti tunai, menurut Laode, sebetulnya ju- ga bisa diatur melalui peraturan Bank Indonesia. Yang penting, kata dia, ada aturan tentang pembatasan transaksi tunai itu. Ini tidak hanya berlaku bagi pejabat, tapi juga seluruh warga In- donesia. Pakar Imbau Polisi Pilah Laporan ga usah neko-neko," kata dia menejelaskan. Langsung Tunjuk Rektor Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan kinerja KPK dalam hal koordinasi dan supervisi (korsup) ke lembaga pene- gak hukum lain. Hal ini karena, dari banyak kasus yang ditangani KPK, belum terlihat peran penegak hukum lain selain KPK, khususnya yang ter- jadi di daerah-daerah. JAKARTA - Komisi Pem- berantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya wewenang penuh bagi Menteri Riset Tek- nologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk menunjuk rektor dalam bursa pemilihan "Penindakan di daerah ini ba- nyak. Apakah ini, karena kegagalan dari aparat kepolisan mencegah, KPK selalu terdepan, tapi aparat kepolisian nggak, ini apakah korsup di daerah itu nggak berjalan?" Kata anggota Ko misi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto Rabu (18/1). Sementara itu, Kabag Mitra Biro Penmas Kombes Awi Seti- yono mengatakan, tidak bisa be- gitu saja kasus diselesaikan de- ngan cara kekeluargaan. Penya- taan Awi ini menanggapi permin- taan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Ia menilai, jika korsup KPK de- ngan lembaga penegak hukum benar- benar berjalan, tentu pencegahan dan penanganan korupsi di daerah juga berjalan. Hal ini juga bisa mengura- ngi beban KPK dalam melakukan penanganan kasus di daerah-daerah. "Tadi dikatakan beban kerja di- bandingkan SDM tak seimbang, ka- rena banyaknya perkara dan laporan yang masuk ke KPK. Nah, korsup ini seharusnya bisa jadi solusi sebelum Awi mengatakan, jika kasus- nya termasuk delik aduan, yang melaporkan harus yang men- cabut laporannya. Namun, bila dalam proses penyelidikan dite- mukan minimal dua alat bukti maka akan terus dilanjutkan. "Kalau secara proses ada laporan, polisi verifikasi penye- lidikan terbukti ada bukti per- mulaan minimal dua alat bukti cukup, ya berproses itu," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Se- latan, Rabu (18/1). Awi menjelaskan, penyele- saian secara kekeluargaan harus datang dari pihak pelapor dan terlapor. Ia mengelak bukan tugas kepolisian untuk memu- tuskan sebuah laporan diselesai- kan dengan jalan kekeluargaan atau tidak. "Jadi, penyelesaian kekeluar- gaan bukan inisiatif polisi, harus kedua pihak. Kemudian, kalau itu delik aduan, harus ada yang mencabut, jadi bukan polisi, bu- rektor. Hal tersebut sempat di- bicarakan antara KPK dan pihak Kemenristekdikti. Menurut Menristekdikti, Mu- hammad Nasir, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan KPK dan Ombudsman Republik Indonesia terkait peraturan pe- milihan rektor. "KPK meminta kewenangan menteri untuk me- milih rektor sebesar 100 persen. Namun, kami masih membica- rakan hal tersebut," ujar Nasir di gedung DPR, Rabu (18/1). Namun, pihaknya pun UMARUL FARUQ/ANTARA penambahan SDM," kata Didik. Sebelumnya, Menteri Koordina- tor bidang Politik, Hukum dan Ke- amanan (Menko Polhukam), Wiranto menyampaikan, pemerintah akan melanjutkan reformasi hukum tahap kedua pada tahun ini. Dalam refor- masi hukum tahap kedua ini, ter- dapat tiga hal yang menjadi fokus pe- merintah, yakni penataan regulasi, perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat, serta mencip- takan rasa aman kepada masyarakat. Terkait penataan regulasi, Wiran- to mengatakan, terdapat 41 ribu re- gulasi yang saat ini masih tumpang- tindih bahkan, masih banyak regulasi yang tak jelas manfaatnya dan ber- tentangan dari fokus pemerintah. Ka- rena itu, pemerintah akan menata kembali regulasi-regulasi yang masih tumpang-tindih tersebut. kan kata dia. Habib Rizieq Shihab dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/1) menyebut urung melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soe- karnoputri ke kepolisian atas pidato yang dianggap meleceh- kan agama. Rizieq justru memin- ta agar persoalan tersebut dise- lesaikan melalui jalur dialog. "Ini jadi perhatian pemerintah untuk segera ditata kembali dan di- evaluasi sehingga regulasi yang tidak perlu dihapuskan saja sehingga me- nyederhanakan masyarakat jelas ma- na aturan benar mana aturan yang sudah tidak sesuai dengan kehidupan sekarang ini," kata Wiranto. Selanjutnya, terkait perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat, pemerintah, menurut dia, akan lebih memberikan perhatian kepada masyarakat yang kurang mampu. dessy suciati saputri ed: hafidz "Saya sampaikan di dalam ruang Komisi III, janganlah kita mencoba saling lapor, kalau sa- ling lapor ini bisa menghantar- kan kepada konflik horizontal," kata Rizieq. Ia pun meminta jangan ada pihak dari PDI Perjuangan justru mendorong pihaknya untuk me- laporkan Megawati ke kepolisian terkait pernyataan tersebut. "Tadi saya sampaikan kepada perwakilan PDIP, jangan saya didorong-dorong untuk melapor- kan ibu Megawati. Tapi, alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq. Rizieq mengungkap, siap meminta maaf jika memang ter- jadi kesalahpahaman dari pidato tersebut. "Tapi, kalau andai kata Bu Mega yang salah ucap, harus ada klarifikasi. Kan bagus begitu. Kalau saya didorong untuk me- lapor, saya bisa melaporkan, tapi saya menahan diri," kata Rizieq. ed: hafidz muftisany REPUBLIKA KAMIS, 19 JANUARI 2017 Presiden Desak Jual Beli Jabatan Diberantas berpendapat jika adanya kewenangan 100 persen tidak akan memberikan otonomi kepada pihak universitas. Karena itu, pembahasan mengenai aturan kewenangan ini masih berlanjut. Nasir hanya menyampaikan aturan pemilihan rektor akan diperbaiki dan terbit pada akhir Januari. "Nanti akan ada aturan teknisnya pada secara resmi pada 30 Januari," kata Nasir menambahkan. dian erika nugraheny ed: hafidz muftisany DESSY SUCIATI SAPUTRI JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti praktik jual beli jabatan dalam mana- jemen aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disam- paikan Jokowi saat membuka rapat terbatas lan- jutan pembahasan manajemen aparatur sipil negara (ASN) di kantor Presiden, Jakarta. Jokowi mengingatkan agar praktik jual beli da- lam proses pengurusan dan pengangkatan ASN ini dapat diberantas. "Dan, secara khusus saya ingin menyoroti adanya praktik-praktik jual beli jabatan dalam manajemen ASN ini. Bahkan, beberapa wak- tu yang lalu ada yang terkena OTT oleh KPK," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas lanjutan pembahasan manajemen aparatur sipil negara (ASN) di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1). Selain itu, Presiden juga menyoroti upaya-upaya mengatasi ketimpangan dan kesenjangan sosial antardaerah. Karena itu, Jokowi meminta agar per- sebaran ASN dapat dilakukan lebih merata sehingga dapat meningkatkan pemberian akses pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. "Oleh sebab itu, sebaran ASN yang merata akan bisa memberikan akses terhadap pelayanan publik yang lebih baik dan juga kesempatan kerja bukan hanya semakin meningkat, melainkan juga semakin merata di seluruh pelosok Tanah Air," ujar Jokowi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, menyampaikan, KemenPAN-RB akan memberikan sanksi bagi pegawai yang terlibat dalam praktik ini. Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa pembatalan pe- ngangkatan. "Bisa dibatalkan pengangkatan itu. Mungkin sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Pegawai- nya, kemudian karena ada kejanggalan, kita batal- kan. Suruh seleksi baru," kata Asman di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1). Sedangkan, bagi pelaku yang memberikan la- yanan jual beli jabatan ini, Asman akan menyerah- kannya pada proses hukum yang berlaku lantaran masuk dalam kategori suap. Ia menegaskan, terdapat aturan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi yang dila- kukan oleh panitia. Kendati demikian, ia mengakui masih terdapat pemerintah daerah yang belum dapat mengikuti aturan tersebut. "Harusnya, pemda yang mengikuti aturan tidak ada lagi masalah tentang masalah jabatan itu. Namun, ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan itu. Masih ada paradigma lama, yang selama ini seolah-olah menjadi kepala daerah itu kewenangannya. Ini yang nggak boleh ke depannya," ujar Asman. Bupati Klaten Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan Bu- pati Klaten Sri Hartini. Juru Bicara KPK Febri Dian- syah mengatakan, perpanjangan masa penahanan Sri Hartini demi kepentingan penyidikan. Selain Sri Hartini, KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan selama 40 hari ke depan. "Pe- nyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 20 Januari 2017 - 28 Februari 2017," kata Febri di Jakarta, Rabu (18/1). Sri Hartini dan Suramlan ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan dengan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK juga sudah meminta keterangan anak Bupati Klaten, Andy Purnomo untuk ditelisik temuan uang Rp 3 miliar di kamar yang diduga miliknya.ed: hafidz muftisany 036502209 miste des N XXX. HARPREET SINGH ADERN 23760818 18 4918 28 NOV 2016 JAKARTA A 20 OCT 1989 VISITOR E- 28 FEB 2017 30 DUX NEXTS ARTRI ***** SINGLE 10517040 P DURATION OF STAY STARTS FROM THE NETTO OF ARRIVAL VVIDNXXX<