Tipe: Koran
Tanggal: 2017-01-19
Halaman: 02
Konten
2cm
2 Nasional
Kapolda Jabar
akan Diproses
Sesuai Prosedur
JAKARTA-Massa yang
mendatangi Mabes Polri pada
Senin (16/1) mendesak Kapolri
untuk mencopot Kapolda Jawa
Barat Irjen Anton Charliyan. Na-
mun, Mabes Polri menanggapi
bahwa pencopotan jabatan tidak
bisa dilakukan serta-merta.
"Masalah pergantian pejabat
itu ada mekanismenya, tidak bisa
serta-merta orang disuruh di-
ganti kemudian diganti," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli
Amar di Polda Metro Jaya, Rabu
(18/1).
Koordinasi
antaralembaga
penegak hukum dinilai
belum efektif.
Mekanismenya, kata Boy
menerangkan, akan lebih dulu
dilakukan evaluasi. Apakah
benar ada pelanggaran seperti
yang dilaporkan atau jabatan
Anton sebagai pembina Gerakan
Masyarakat Bawah Indonesia
(GMBI) sudah melalui prosedur
operasi standar (SOP).
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode
M. Syarif menuturkan, paket refor-
masi hukum kedua harus juga mam-
pu menyelesaikan persoalan banyak-
nya produk hukum yang saling tum-
pang-tindih. Sebab, dia mengakui
saat ini banyak peraturan perundang-
undangan yang masih saling tum-
pang-tindih.
"Soal tumpang-tindih peraturan
hukum itu harus diselesaikan dengan
baik karena banyak sekali peraturan
perundang-undangan yang saling
tumpang-tindih, sehingga menyusah-
kan untuk penegakan hukum atau-
pun menjalankan undang-undang
tersebut," kata dia kepada Republika,
Rabu (18/1).
Laode juga mengatakan, paket
reformasi hukum tersebut juga harus
sekaligus memperkuat KPK dengan
membuat beberapa aturan perun-
dang-undangan terkait penegakan
MABRUROH,
FAUZIAH MURSID
JAKARTA - Pakar Hukum
Pidana Universitas Islam In-
donesia (UII) Muzzakir menga-
takan, saat ini kehidupan hukum
di Indonesia sedang tidak sehat.
Ia menyebut kelompok masya-
rakat dengan mudah saling me-
laporkan ke pihak berwenang
sementara aparat penegak hu-
kum dinilai kurang berani me-
ngambil keputusan.
Polisi, menurut dia, harus
dapat memilah laporan mana
yang bisa ditindaklanjuti. Kemu-
dian, dapat menjelaskan kepada
masyarakat dengan baik apabila
ada laporan yang tidak harus di-
selesaikan dengan hukum.
"Polisi harus tegas di satu sisi
dan harus bijak di sisi yang lain.
Maka, dalam hal menyeleksi me-
nyaring laporan yang masuk itu
harus punya ukuran yang selektif
mana yang harus diproses mana
yang tidak," kata dia saat di-
hubungi Republika, Rabu (18/1).
Jika semua laporan ditindak-
lanjuti, justru akan membuat ke-
walahan penyidik. Apalagi de-
ngan merebaknya isu-isu kotor
di media sosial yang menyebab-
kan aksi saling lapor sehingga
apabila semua ditindak, kejahat-
an-kejahtan besar justru akan
terabaikan.
"Pak Kapolri sampaikan ada
tim dari Irwasum, propam, untuk
menilai kepatutan dari tindakan
yang dilakukan, kita tunggu
hasilnya," kata Boy.
M
BERACUN
LIMBAH BERBAHAYA Warga yang mengenakan baju antiradiasi menunjukkan berbagai jenis sampel limbah berbahaya yang dibawa dari desa ke Balai Pengamanan
dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara seksi wilayah II Surabaya, Juanda, Sidoarjo,
Jawa Timur, Rabu (18/1). Warga mendesak pembekuan izin PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) terkait penimbunan limbah B3.
Tumpang Tindih Hukum
Jadi Prioritas
UMAR MUKHTAR,
FAUZIAH MURSID
hukum pada tindak pidana korupsi.
Sebab, ia mengakui, di dalam un-
dang-undang tipikor sekarang, masih
ada hal yang belum diatur.
Sebelumnya, Irjen Anton
Charliyan dipermasalahkan
karena jabatannya sebagai
pembina ormas Gerakan
Masyarakat Bawah Indonesia
(GMBI) yang sempat terlibat
insiden dengan massa Front
Pembela Islam (FPI) di depan
Mapolda Jabar beberapa waktu
lalu. mabruroh ed: hafidz muftisany
Misalnya, terkait pengaturan soal
korupsi yang terjadi di lembaga swas-
ta. Saat ini, UU tipikor tersebut belum
mengatur jika terjadi tindak pidana
korupsi di lembaga atau perusahaan
swasta. "(Perlu) Diatur dalam un-
dang-undang yang baru, karena di
undang-undang tipikor yang seka-
rang tidak ada pengaturan tentang
korupsi di sektor swasta," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) sudah
mengeluarkan Peraturan MA soal
pemidanaan korporasi. Korporasi
sebagai institusi bisa dijerat sanksi
jika melakukan korupsi.
RUU lain yang juga perlu disele-
saikan, menurut Laode, yakni soal
pembatasan transaksi tunai. RUU ini
jika disahkan akan berperan mence-
gah terjadinya tindak pidana korupsi.
Selama ini, tindakan korupsi selalu
dilakukan secara tunai agar tidak
kena lacakan. Karena itu, perlu ada
batasan berapa besaran dana yang
bisa ditransaksikan secara tunai.
"Kan korupsi semuanya bayar
tunai. Itu gara-gara tidak dibatasi
transaksi tunainya. Orang bawa-bawa
saja, engga mau pakai bank, karena
takut dicatat oleh PPATK. Jadi, tunai
semua," ujar dia.
Pengaturan pembatasan transaksi
"Media sosial itu kotor ba-
nget, menjelekkan orang sangat
luar biasa. Saya khawatir kalau
orang yang semuanya transfer
informasi itu dipidana kan maka
habislah itu penjara, sementara
banyak kejahatan-kejahatan be-
sar, misalnya Cina yang masuk
ke dalam negeri secara ilegal dan
pekerja tanpa paspor," kata dia.
Ia menyebut, jika perkaranya
hanyalah penghinaan atas diri
pribadi, maka ada baiknya untuk
tidak diindahkan. "Kalau peng-
hinaan kan menghina pribadi ti-
dak perlu dihiraukan, tapi kalau
menghina agama dan golongan
bolehlah. Kalau pribadi, itu kan
aduan murni selesaikan saja di
situ damai," ujarnya.
Termasuk, soal perbedaan
pandangan antarkelompok yang
kerap berujung pada pelaporan.
Ia mengusulkan, orang yang ber-
pandangan keliru maka cukup
dengan dimediasi dengan me-
manggil ahlinya kemudian dibe-
rikan pemahaman yang lurus.
"Misalnya, penghinaan mata
uang ada gambar PKI, itu kan
karena orangnya engga ngerti
cara mencetak uang memahami
uang dan sebagainya akhirnya
muncul praduga yang seperti itu.
Padahal, penyelesaiannya dije-
laskan oleh BI bahwa itu bukan
PKI. Dijelaskan di publik secara
menyeluruh, sudah selesai eng-
KPK Usul
Menristekdikti
tunai, menurut Laode, sebetulnya ju-
ga bisa diatur melalui peraturan Bank
Indonesia. Yang penting, kata dia, ada
aturan tentang pembatasan transaksi
tunai itu. Ini tidak hanya berlaku bagi
pejabat, tapi juga seluruh warga In-
donesia.
Pakar Imbau Polisi Pilah Laporan
ga usah neko-neko," kata dia
menejelaskan.
Langsung Tunjuk
Rektor
Sementara itu, sejumlah anggota
Komisi III DPR RI mempertanyakan
kinerja KPK dalam hal koordinasi dan
supervisi (korsup) ke lembaga pene-
gak hukum lain. Hal ini karena, dari
banyak kasus yang ditangani KPK,
belum terlihat peran penegak hukum
lain selain KPK, khususnya yang ter-
jadi di daerah-daerah.
JAKARTA - Komisi Pem-
berantasan Korupsi (KPK)
mengusulkan adanya wewenang
penuh bagi Menteri Riset Tek-
nologi dan Pendidikan Tinggi
(Menristekdikti) untuk menunjuk
rektor dalam bursa pemilihan
"Penindakan di daerah ini ba-
nyak. Apakah ini, karena kegagalan
dari aparat kepolisan mencegah, KPK
selalu terdepan, tapi aparat kepolisian
nggak, ini apakah korsup di daerah
itu nggak berjalan?" Kata anggota Ko
misi III DPR RI dari Fraksi Demokrat,
Didik Mukrianto Rabu (18/1).
Sementara itu, Kabag Mitra
Biro Penmas Kombes Awi Seti-
yono mengatakan, tidak bisa be-
gitu saja kasus diselesaikan de-
ngan cara kekeluargaan. Penya-
taan Awi ini menanggapi permin-
taan pimpinan FPI Habib Rizieq
Shihab untuk menyelesaikan
perkara secara kekeluargaan.
Ia menilai, jika korsup KPK de-
ngan lembaga penegak hukum benar-
benar berjalan, tentu pencegahan dan
penanganan korupsi di daerah juga
berjalan. Hal ini juga bisa mengura-
ngi beban KPK dalam melakukan
penanganan kasus di daerah-daerah.
"Tadi dikatakan beban kerja di-
bandingkan SDM tak seimbang, ka-
rena banyaknya perkara dan laporan
yang masuk ke KPK. Nah, korsup ini
seharusnya bisa jadi solusi sebelum
Awi mengatakan, jika kasus-
nya termasuk delik aduan, yang
melaporkan harus yang men-
cabut laporannya. Namun, bila
dalam proses penyelidikan dite-
mukan minimal dua alat bukti
maka akan terus dilanjutkan.
"Kalau secara proses ada
laporan, polisi verifikasi penye-
lidikan terbukti ada bukti per-
mulaan minimal dua alat bukti
cukup, ya berproses itu," kata
Awi di Mabes Polri, Jakarta Se-
latan, Rabu (18/1).
Awi menjelaskan, penyele-
saian secara kekeluargaan harus
datang dari pihak pelapor dan
terlapor. Ia mengelak bukan
tugas kepolisian untuk memu-
tuskan sebuah laporan diselesai-
kan dengan jalan kekeluargaan
atau tidak.
"Jadi, penyelesaian kekeluar-
gaan bukan inisiatif polisi, harus
kedua pihak. Kemudian, kalau
itu delik aduan, harus ada yang
mencabut, jadi bukan polisi, bu-
rektor. Hal tersebut sempat di-
bicarakan antara KPK dan pihak
Kemenristekdikti.
Menurut Menristekdikti, Mu-
hammad Nasir, pihaknya telah
mengadakan pertemuan dengan
KPK dan Ombudsman Republik
Indonesia terkait peraturan pe-
milihan rektor. "KPK meminta
kewenangan menteri untuk me-
milih rektor sebesar 100 persen.
Namun, kami masih membica-
rakan hal tersebut," ujar Nasir di
gedung DPR, Rabu (18/1).
Namun, pihaknya pun
UMARUL FARUQ/ANTARA
penambahan SDM," kata Didik.
Sebelumnya, Menteri Koordina-
tor bidang Politik, Hukum dan Ke-
amanan (Menko Polhukam), Wiranto
menyampaikan, pemerintah akan
melanjutkan reformasi hukum tahap
kedua pada tahun ini. Dalam refor-
masi hukum tahap kedua ini, ter-
dapat tiga hal yang menjadi fokus pe-
merintah, yakni penataan regulasi,
perluasan jangkauan bantuan hukum
kepada masyarakat, serta mencip-
takan rasa aman kepada masyarakat.
Terkait penataan regulasi, Wiran-
to mengatakan, terdapat 41 ribu re-
gulasi yang saat ini masih tumpang-
tindih bahkan, masih banyak regulasi
yang tak jelas manfaatnya dan ber-
tentangan dari fokus pemerintah. Ka-
rena itu, pemerintah akan menata
kembali regulasi-regulasi yang masih
tumpang-tindih tersebut.
kan kata dia.
Habib Rizieq Shihab dalam
audiensi dengan Komisi III DPR
RI, Selasa (17/1) menyebut
urung melaporkan Ketua Umum
PDI Perjuangan, Megawati Soe-
karnoputri ke kepolisian atas
pidato yang dianggap meleceh-
kan agama. Rizieq justru memin-
ta agar persoalan tersebut dise-
lesaikan melalui jalur dialog.
"Ini jadi perhatian pemerintah
untuk segera ditata kembali dan di-
evaluasi sehingga regulasi yang tidak
perlu dihapuskan saja sehingga me-
nyederhanakan masyarakat jelas ma-
na aturan benar mana aturan yang
sudah tidak sesuai dengan kehidupan
sekarang ini," kata Wiranto.
Selanjutnya, terkait perluasan
jangkauan bantuan hukum kepada
masyarakat, pemerintah, menurut dia,
akan lebih memberikan perhatian
kepada masyarakat yang kurang
mampu. dessy suciati saputri ed: hafidz
"Saya sampaikan di dalam
ruang Komisi III, janganlah kita
mencoba saling lapor, kalau sa-
ling lapor ini bisa menghantar-
kan kepada konflik horizontal,"
kata Rizieq.
Ia pun meminta jangan ada
pihak dari PDI Perjuangan justru
mendorong pihaknya untuk me-
laporkan Megawati ke kepolisian
terkait pernyataan tersebut.
"Tadi saya sampaikan kepada
perwakilan PDIP, jangan saya
didorong-dorong untuk melapor-
kan ibu Megawati. Tapi, alangkah
baiknya itu didialogkan secara
kekeluargaan," kata Rizieq.
Rizieq mengungkap, siap
meminta maaf jika memang ter-
jadi kesalahpahaman dari pidato
tersebut. "Tapi, kalau andai kata
Bu Mega yang salah ucap, harus
ada klarifikasi. Kan bagus begitu.
Kalau saya didorong untuk me-
lapor, saya bisa melaporkan, tapi
saya menahan diri," kata Rizieq.
ed: hafidz muftisany
REPUBLIKA KAMIS, 19 JANUARI 2017
Presiden Desak
Jual Beli Jabatan
Diberantas
berpendapat jika adanya
kewenangan 100 persen tidak
akan memberikan otonomi
kepada pihak universitas. Karena
itu, pembahasan mengenai
aturan kewenangan ini masih
berlanjut.
Nasir hanya menyampaikan
aturan pemilihan rektor akan
diperbaiki dan terbit pada akhir
Januari. "Nanti akan ada aturan
teknisnya pada secara resmi
pada 30 Januari," kata Nasir
menambahkan. dian erika
nugraheny ed: hafidz muftisany
DESSY SUCIATI SAPUTRI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menyoroti praktik jual beli jabatan dalam mana-
jemen aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disam-
paikan Jokowi saat membuka rapat terbatas lan-
jutan pembahasan manajemen aparatur sipil negara
(ASN) di kantor Presiden, Jakarta.
Jokowi mengingatkan agar praktik jual beli da-
lam proses pengurusan dan pengangkatan ASN ini
dapat diberantas. "Dan, secara khusus saya ingin
menyoroti adanya praktik-praktik jual beli jabatan
dalam manajemen ASN ini. Bahkan, beberapa wak-
tu yang lalu ada yang terkena OTT oleh KPK," kata
Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas
lanjutan pembahasan manajemen aparatur sipil
negara (ASN) di kantor Presiden, Jakarta, Rabu
(18/1).
Selain itu, Presiden juga menyoroti upaya-upaya
mengatasi ketimpangan dan kesenjangan sosial
antardaerah. Karena itu, Jokowi meminta agar per-
sebaran ASN dapat dilakukan lebih merata sehingga
dapat meningkatkan pemberian akses pelayanan
publik yang lebih baik kepada masyarakat.
"Oleh sebab itu, sebaran ASN yang merata akan
bisa memberikan akses terhadap pelayanan publik
yang lebih baik dan juga kesempatan kerja bukan
hanya semakin meningkat, melainkan juga semakin
merata di seluruh pelosok Tanah Air," ujar Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Asman Abnur, menyampaikan,
KemenPAN-RB akan memberikan sanksi bagi
pegawai yang terlibat dalam praktik ini. Menurut
dia, sanksi yang diberikan berupa pembatalan pe-
ngangkatan.
"Bisa dibatalkan pengangkatan itu. Mungkin
sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Pegawai-
nya, kemudian karena ada kejanggalan, kita batal-
kan. Suruh seleksi baru," kata Asman di kantor
Presiden, Jakarta, Rabu (18/1).
Sedangkan, bagi pelaku yang memberikan la-
yanan jual beli jabatan ini, Asman akan menyerah-
kannya pada proses hukum yang berlaku lantaran
masuk dalam kategori suap.
Ia menegaskan, terdapat aturan untuk mengisi
jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi yang dila-
kukan oleh panitia. Kendati demikian, ia mengakui
masih terdapat pemerintah daerah yang belum
dapat mengikuti aturan tersebut.
"Harusnya, pemda yang mengikuti aturan tidak
ada lagi masalah tentang masalah jabatan itu.
Namun, ada beberapa daerah yang masih belum
mengikuti aturan itu. Masih ada paradigma lama,
yang selama ini seolah-olah menjadi kepala daerah
itu kewenangannya. Ini yang nggak boleh ke
depannya," ujar Asman.
Bupati Klaten
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan memperpanjang masa penahanan Bu-
pati Klaten Sri Hartini. Juru Bicara KPK Febri Dian-
syah mengatakan, perpanjangan masa penahanan
Sri Hartini demi kepentingan penyidikan.
Selain Sri Hartini, KPK juga memperpanjang
penahanan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan
Klaten Suramlan selama 40 hari ke depan. "Pe-
nyidik melakukan perpanjangan penahanan selama
40 hari dari tanggal 20 Januari 2017 - 28 Februari
2017," kata Febri di Jakarta, Rabu (18/1).
Sri Hartini dan Suramlan ditangkap penyidik
KPK dalam operasi tangkap tangan dengan kasus
suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten.
KPK juga sudah meminta keterangan anak
Bupati Klaten, Andy Purnomo untuk ditelisik
temuan uang Rp 3 miliar di kamar yang diduga
miliknya.ed: hafidz muftisany
036502209
miste des N
XXX. HARPREET SINGH
ADERN
23760818
18
4918
28 NOV 2016
JAKARTA
A
20 OCT 1989 VISITOR
E-
28 FEB 2017 30 DUX NEXTS
ARTRI
*****
SINGLE
10517040
P
DURATION OF STAY STARTS FROM THE NETTO OF
ARRIVAL
VVIDNXXX<
