Tipe: Koran
Tanggal: 2017-02-09
Halaman: 06
Konten
6 Opini tajuk Tanggung Jawab Bersama S ejumlah kelompok massa pada Sabtu (11/2) berencana menggelar aksi berdoa bersama. Mereka yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) ini akan melakukan doa bersama di i Masjid Istiqlal sekaligus menunaikan shalat Subuh berjamaah. Direncanakan, selepas shalat Subuh berjamaah dan doa ber- sama mereka akan melakukan long march dengan mengambil rute Masjid Istiqlal-Monumen Nasional-Bundaran HI dan kembali lagi ke Masjid Istiqlal. Agenda kegiatan Aksi 112 ini adalah tetap menuntut proses hukum atas calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penodaan agama. Rencana Aksi 112 ini pun mendapatkan tanggapan beragam. Sebagian pihak menegaskan, unjuk rasa untuk menyatakan pen- dapat adalah hak setiap warga negara. Sebagaimana lazimnya di sebuah negara penganut demokrasi, menyatakan pendapat di muka umum adalah perbuatan yang tidak dilarang. Dalam konteks ini juga termasuk aksi dukungan terhadap penuntasan kasus hukum Basuki. Sebagian pihak yang lain menyatakan pendapat berbeda: Aksi 112 sudah masuk ranah mengganggu pihak lain karena meng- gunakan jalan sebagai fasilitas publik dalam aksinya, kendati aksi jalan bersama itu bisa saja tidak mengganggu fasilitas publik bila dilakukan secara tertib dan damai. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan berpendapat, Aksi 112 bisa melanggar Pasal 6 UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terutama bagian yang menyatakan bahwa setiap warga negara berkewajiban menghor- mati hak dan kebebasan orang lain. Jika itu yang terjadi, Kapolda menegaskan aksi tersebut bisa dibubarkan paksa. Namun, pihak Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan shalat Subuh berjamaah yang digelar di Masjid Istiqlal pada Sabtu atau hari berikutnya. Asalkan, kegiatan itu tidak diikuti pengerahan massa nonpemilih ke tempat pemungutan suara. Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi alternatif agar aksi bisa tetap terlaksana tanpa massa harus turun ke jalan. Peserta aksi tetap melakukan kegiatannya tetapi dipusatkan di Masjid Istiqlal. Pihaknya sedang melakukan negosiasi agar kegiatan mendatang tidak berpotensi mengganggu ketertiban umum. Keamanan dan ketertiban umum memang bukan tugas aparat kepolisian semata. Keamanan nasional adalah tanggung jawab bersama semua warga negara. Posisi jalan tengah Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang tak melarang warga untuk menggelar Aksi 112 patut diapresiasi. Sikap Wiranto ini memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak ada niatan sedikit pun untuk bertindak represif terhadap warganya sendiri. Pemerintah tidaklah antidemokrasi. Pemerintah mewadahi semua golongan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Wiranto hanya memberikan batasan agar aksi itu tetap dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Peserta aksi harus siap dibubarkan jika mengganggu ketertiban umum dan kepentingan yang lain. Apalagi, aksi massa ini direncanakan tidak hanya dilakukan pada 11 Februari, tetapi berlanjut hingga 15 Februari saat hari pencoblosan di Pilkada DKI. Tiga hari sebelum hari pencoblosan adalah masa tenang yang mengharuskan tidak boleh ada pengerahan massa. Peserta aksi melakukan kegiatan hingga hari pencoblosan itu karena mereka khawatir pelaksanaan pilkada nanti tidak ber- langsung fair. Sudah banyak berseliweran rumor di media sosial mengenai KTP ganda, pengerahan massa bukan pemilih, dan isu lainnya. Kekhawatiran sebagian kalangan tersebut mestinya tidak perlu terjadi bila pihak-pihak yang berkepentingan bisa memastikan semua rumor itu tidak benar adanya. Pihak yang terkait dengan pilkada juga bisa menegaskan bahwa mereka berkomitmen tinggi menjalankan pesta demokrasi secara adil dan jujur. Pun demikian dengan para pasangan calon. Mereka mendekla- rasikan kepada publik tidak akan berlaku curang. Bila saling kepercayaan semua pihak ini terbangun dengan baik, tidak perlu lagi ada unjuk rasa yang dipicu karena kecurigaan tersebut. Di sinilah peran penting tokoh agama, politisi, dan tokoh ma- syarakat dalam menenangkan massa, dengan tutur kata yang terjaga dan tidak saling melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi. Kalangan elite hendaknya memberikan keteladanan sehingga suasana damai dan tertib tetap terjaga. Semoga. suarapublika Untuk Apa Pendataan Ulama? Polisi telah melakukan pendataan kiai dan ulama di Jawa Timur. Pendataan tersebut dilakukan atas dasar surat telegram yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jatim Kombes Wibowo. Surat telegram tersebut tercatat bernomor ST/209/1 2017/RO SDM tertanggal 30 Januari 2017. Namun, kegiatan tersebut kemudian dikeluhkan oleh sepupu Gus Sholah, Kiai Mohammad Irfan Yusuf, yang menyampaikan melalui akun Facebook-nya. Dalam akun Facebook-nya tersebut disampaikan bahwa pendataan ulama tersebut membuat dirinya teringat dengan zaman PKI (Republika.co.id, 4/2). Tanpa pendataan, masyarakat kita sudah mengenal mana yang termasuk ulama dan mana yang bukan? Ulama adalah pewaris para Nabi yang rajin mengajarkan Alquran dan as-Sunah. Dalam perkara hukum, mereka bersikap tegas. Apa pun status hukum yang berasal Alquran dan as-sunah akan disampaikan. Jika ada yang mengaku ulama tapi yang disampaikan bertentangan dengan Alquran dan as-sunah secara otomatis masyarakat tahu itu bukan ulama. Lalu untuk apa pendataan ulama? Apalagi yang mendata adalah pihak kepolisian. Di mana tugas pokok kepolisian antara lain menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Pendataan ulama tidak termasuk di dalamnya. Nanik Ika R, SPd Kediri, Jawa Timur REPUBLIKA beri Terbit sejak 4 Januari 1993, Republika hadir sebagai pelopor pembaruan media massa Indonesia. Harian ini me warna baru pada desain, gaya pengutaraan, dan sudut pandang surat kabar negeri Sebagai koran, kemudian. portal berita pertama di Tanah Air, media ini melahirkan keseimbangan baru dalam tata informasi. Republika terbit demi kemaslahatan bangsa, penebar manfaat untuk semesta. Semua naskah yang dikirim ke Redaksi dan diterbitkan menjadi milik Harian Republika. Semua wartawan Harian Republika dibekali tanda pengenal dan tidak menerima maupun meminta imbalan dari siapa pun. Semua isi artikel/tulisan yang berasal dari luar, sepenuhnya tanggung jawab penulis yang bersangkutan. Semua isi artikel/tulisan yang terdapat di suplemen daerah, menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Daerah bersangkutan. MAHAKA GROUP Gula-Gula Kebebasan Pers lama kontrol masyarakat masih kuat. Hati nurani Selain rambu-rambu yang sifatnya etika profesi dan hukum, pers di Indonesia juga terikat pada norma masyarakat hati nurani. Persolan hati nurani merupakan persoalan empati media terhadap objek pemberitaan. Tidak lekang dalam ingatan kita, pada sebuah semiloka tentang Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di RS Dr Soetomo tahun 2003, peran media massa diungkit-ungkit. Berda- sarkan content analysis pada beberapa media dalam pemberitaan ODHA, beberapa hedd- line media suka memakai judul "penyakit me- ngerikan", "tak ada harapan", "penyakit me- nular", dan sejenisnya. Secara de jure semua- nya akan berimplikasi besar pada lahirnya pemahaman publik. Jacob Oetama pernah memperkenalkan insight journalism (jurnalisme makna). Se- orang jurnalis diajak untuk bisa membuka hati dan perasaan dalam bertugas. Seorang jurnalis dituntut bisa memahami sosio-psi- kologis objek berita. Sehingga berita yang di- sajikan lebih memiliki konstruksi yang ber- muara pada hati nurani. Sebab, jurnalisme hati nurani adalah jurnalisme yang berdasar- kan pada good news is also news bukan pada bad news is a good news. MARISA BIKRIY AZKIYA Analis Media di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta B manusia Indonesia telah menyeret semuanya ke dalam satu titik kulminasi yang melelahkan. Hanya karena alasan demokrasi tersebut, perebutan kekuasaan menjadi tak terkendali, kebencian dan hoax menjadi semacam napas panjang yang diembuskan terus-menerus. Pilkada DKI Jakarta adalah sedikit contoh bagaimana proses menuju demokrasi politik yang hakiki masih jauh panggang dari api. agi sebagian kalangan, demokrasi telah menciptakan frustrasi. Demokrasi politik yang hari ini mewarnai seluruh aktivitas Demokrasi politik telah menciptakan ruang baru pertumbuhan media yang sangat subur. Media-media partisan berbasis online muncul bak jamur di musim hujan. Bahkan, tidak sedikit pertumbuhan media tersebut menyulut kebencian, dehumanisasi, dan radikalisasi dengan sangat intim demi sebuah kepentingan politik partikular semata. Freedom of the press, adalah kata yang sering diucapkan di era reformasi ini. Seba- gian besar yang mengungkapkannya tidak sungguh-sungguh memahami maknanya. Ada yang mengira bahwa kebebasan pers itu mutlak. Membuka file-file lama seputar dunia pers, sebenarnya ungkapan freedom of the press bukan karya asli bangsa Indonesia, me- lainkan dikutip dari amendemen pertama Konstitusi AS: "congress shall make no law, abridging the freedom of speech, or of the press." Hal ini bahkan tidak terdapat di Ing- gris atau negara maju lainnya. Penyalahgunaan Dalam sebuah seminar di Oxford (2000), tentang Human Rights and the Freedom of the Press, Toby Mendel ahli hukum dari lem- baga Article 19 berpendapat bahwa Indonesia BIMO JOGA SASONGKO Wakil Sekjen ICMI, Pendiri Euro Management Indonesia, Ketua Umum IABIE. P eringatan Hari Pers Nasional (HPN) merupakan momentum un- tuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) bangsa di bidang jurnalistik. Kompetensi wartawan harus se- lalu ditingkatkan karena tantangan yang di- hadapi semakin kompleks. Pengembangan SDM jurnalistik sangat penting, mengingat persaingan global semakin sengit. Kemam- puan wartawan untuk berbahasa asing juga harus ditingkatkan melalui pendidikan atau kursus bahasa asing yang berkualitas. Kursus itu juga mengenai seluk beluk kebudayaan dan cara hidup suatu bangsa yang telah me- raih kemajuan. Pengembangan SDM jurnalistik juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Apa- lagi, Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini sempat kecewa dengan kinerja komunikasi publik oleh para pembantunya. Sehingga menyebabkan berita hasil pembangunan dan kebijakan pemerintah belum optimal bahkan sering tenggelam oleh berita hoax. Presiden berharap agar para menteri dan pejabat lain- nya meningkatkan kemampuan komunikasi publiknya dengan cara bersinergi lebih baik lagi dengan para jurnalis. Para Presiden RI memiliki cara dan gaya tersendiri untuk membantu meningkatkan kompetensi para wartawan. Seperti halnya kiat presiden ketiga RI BJ Habibie yang se- ring mengajak langsung rombongan warta- wan untuk mengunjungi pusat peradaban unggul dunia dan industri canggih di negara maju. Agar mereka mengetahui dan bisa me- nulis secara detail tentang transformasi teknologi dan industri. Banyak wartawan yang diberi kesempatan magang di negara maju oleh Presiden BJ Habibie. Pengembangan SDM Jurnalistik flight pesawat terbang jenis SSJ-2011 yang menabrak gunung di daerah Bogor beberapa tahun yang lalu. Itu merupakan tragedi tugas profesi yang perlu dipikirkan lebih lanjut. Peringatan HPN secara rutin diwarnai dengan penyerahan anugerah jurnalistik dan pers, bakti sosial, dan hiburan rakyat. Rang- kaian peringatan kali ini sebaiknya juga me- rumuskan perlindungan bagi wartawan. Perlindungan profesi selain meningkatkan kompetensi hadapi persaingan global juga menyangkut aspek keselamatan kerja dan bentuk asuransi saat bertugas di lapangan, terutama saat menghadapi situasi genting. Berbagai kejadian di dunia mengakibatkan terluka atau tewasnya sejumlah wartawan yang melakukan tugas jurnalistik. Masih hangat dalam ingatan kita tentang tewasnya beberapa wartawan media massa cetak dan elektronik dalam mengikuti joy Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab: Irfan Junaidi Wakil Pemimpin Redaksi: Nur Hasan Muraji Redaktur Pelaksana Koran: Subroto 500ro40 Redaktur Pelaksana Newsroom: Elba Damhuri Redaktur Pelaksana Online: Maman Sudiaman Redaktur Khusus Ikhwanul Kiram Mashurt Nasihin Masha Redaktur Senior Agung PVazza Wakil Redaktur Pelaksana Arkah Fansur, Heri Ruslan, Kumara Dewatasar Joko Sadewo Asisten Redaktur Pelaksana Priyantono Demar, Stevy Maradona, Ferry Kishandi Mansyur Faqih, Didi Purwad Muhammad Subarkah, Budi Raharjo Sekretaris Redaksi Hamidah Sagaf dan segar Perwakilan Jawa Barat Rachmat Santosa Basarah (Kepala Perwakilan) irfan Fitrat Pribadi (Kepala Redaksi) Perwakilan DIY-Jateng & Jatim Fachrul Ratzi (Kepala Perwakilan) Yusuf Assidiq (Kepala Redaksi) lebih memiliki kebebasan pers daripada Inggris dan banyak negara lain. Kebebasan pers di Indonesia yang lahir tahun 1999 de- ngan ditutupnya Departemen Penerangan dan dilahirkannya UU Pers No 40/1999, ten- tu saja tidak semata-semata dan membabi buta meniru Konstitusi Amerika Serikat. UU Pers No 40/1999 antara lain didasar- kan pada Pasal 19 International Convention of Human Rights, "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat- kan gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dengan tidak memandang batas batas." Dalam Pasal 28 UUD 1945 juga disebutkan, "Kemerdekaan pers pada dasarnya merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat." Dalam analisis Sirikit Syah (2011) dalam buku Rambu-Rambu Jurnalistik Dari Un- dang-Undang hingga Hati Nurani, secara universal konstitusi kita memberikan jamin- an kebebasan berekspresi (termasuk secara implisit kebebasan pers). Dengan catatan undang-undang dasar juga membenarkan pengaturan kebebasan ini oleh pemerintah. Walaupun tidak ada First Amendment, pers Indonesia beruntung memiliki UU tentang Pers No 40/1999 yang semangatnya mendu- kung dan membela kebebasan profesi pers. Namun, akhir-akhir ini oleh khalayak ra- mai ada sesuatu yang mengganjal dalam hal penerapan kebebasan pers di Indonesia. Se- ring kali terdengar lontaran "kebebsan pers yang kebablasan". Keresahan masyarakat ini di satu sisi memang benar terkait adanya be- berapa penerapan kebebasan yang cenderung ke arah penyalahgunaan, tetapi di lain pihak juga tidak tepat. Batasan terhadap ruang gerak pers selalu sarat dengan kompromi. Di alam demokrasi, ruang kebebasan pers selalu disepakati ber- sama masyarakat melalui undang-undang yang diterapkan oleh DPR. Kalaupun ada du- kungan atau tuntutan untuk merevisi un- dang-undang yang ada, termasuk perubahan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyangkut kebebasan pers, tetapi semangatnya tetap untuk mem- perbaiki kinerja pers tanpa mengurangi kebe- basan tersebut. Jadi, kebebasan yang kebab- lasan masih kecil kemungkinan terjadi se- Acap kali keteguhan wartawan dalam me- liput melampaui kewajiban profesinya. Ka- rena media massa cetak maupun elektronik tergolong entitas industri maka kematian di atas merupakan kecelakaan kerja. Selama ini para jurnalis dihinggapi dilema, yakni antara kewajiban profesi dengan faktor keselamatan kerja. Padahal, faktor keselamatan kerja me- rupakan keharusan manusiawi sekaligus aturan yang tidak boleh diabaikan oleh se- genap jurnalis media masa. Berbagai peristiwa yang terjadi, seperti bencana alam, kerusuhan massa, musibah kecelakaan transportasi dan peristiwa di dae- rah konflik bersenjata membuat naluri jur- nalistik sulit dikendalikan. Lalu, menerjang mara bahaya yang jelas terlihat maupun yang sedang mengintip. Dengan peralatan jurna- listiknya, mereka berburu berita, video, dan gambar eksklusif. Apa yang telah dilakukan para jurnalis tersebut memiliki dua sisi nilai sekaligus, yaitu herois dan tragis. Dikatakan tragis kare- na kurang menyadari dan mudah mengabai- kan aspek keselamatan kerja. Padahal, ma- salah keselamatan kerja jurnalis sudah diatur sedemikian rupa. Untuk itu, para wartawan harus mendapatkan pelatihan dan perlin- dungan keselamatan yang baku. Dalam konteks peliputan bencana alam, peperangan, kecelakaan, kerusuhan sosial dan politik, naluri jurnalistik tidak bisa di- cegah oleh siapa pun. Kondisi tersebut dalam domain etika dan profesi lazim disebut de- ngan istilah conundrum, yaitu suatu kondisi yang sedemikian kompleks sehingga sangat sulit untuk dicarikan solusinya. Dalam diskursus etika dan profesi yang berkaitan dengan profesi jurnalistik, terdapat dua pendirian untuk menjelaskan situasi dile- matis yang dihadapi SDM jurnalistik. Seba- gaimana yang dikemukakan oleh John C Merril dalam bukunya yang berjudul Contro- versies in Media Ethics. Dua hal tersebut adalah, pertama, apa yang dinamakan sebagai pendirian profesional. Pendirian ini menyatakan bahwa jurnalis harus mengutamakan kewajiban profesinya serta mengalahkan pertimbangan- pertimbangan lain yang dianggap meng- hambat dan menggugurkan profesiona- litasnya, termasuk di dalamnya adalah pertimbangan yang bersifat manusiawi. Ini dengan alasan bahwa profesi merupakan pilihan tertinggi yang tidak boleh dikalahkan oleh alasan apa pun. REPUBLIKA KAMIS, 9 FEBRUARI 2017 Wartawan Senior: Harun Husein, Nurul S Hamami, Selamat Ginting, Siwi Tri Puji Budiwiyat, Rakhmat Hadi Sucipto Kepala Desain: Sarjono. Kepala Infografis: Muhamad All Imron. Kepala Penyunting Bahasa: Ririn Liechtiana. Kepala Digital Desi Purwo Wilanto Pada tahap inilah maka sangat penting bagi seorang pelaku media agar dapat mene- rapkan praktik-praktik terbaik (best prac- tices) jurnalisme. Undang-undang dan segala peraturan merupakan perangkat penting bagi pelaku pers untuk menggunakan kebebasan yang terjamin. Intinya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan sekadar rakyat tahu (the people have the right to know) seperti semangat Amerika, yang hingga sekarang masih menimbulkan per- soalan di pengadilan karena berbenturan de- ngan the right for individual privacy yang juga dilidungi undang-undang. Alamat Redaksi: J. Warung Buncit Raya No. 37, Jakarta 12510 T. 021 780 3747 (Hunting 021.791 84744 (iklan) 6021 780 0649, 798 3623 (Redaksi) 021.798 1169 (iklan) 021.791 98442 (Sirkulasi dan Berlangganan) Email Redaksi Republika: sekretariat@republika.co.id Percetakan: PT Republika Media Mandiri j. Rawa Ball 2 No. 1 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Alamat Perwakilan: Republika Jawa Barat , Mangga No. 47 Bandung 40114 T. 022.87243363-87243364 F 022 8724 3365 Republika DIY Jateng & Jatim Perahu No. 4 Kota Baru Yogyakarta T. 0274 544.972, 566028, F 0274 541.582 Surat Izin Usaha Penerbitan Pers: SK Menpen No. 283/SK/MENPEN/SIUPP/A7/1992, Anggota Serikat Penerbit Surat Kabar: Anggota SPS No. 163/1993/11/A/2012 Oleh sebab itu, pada momentum Hari Pers yang berpusat di Ambon kali ini, freedom of the press tetap bukan sebuah ancaman, melainkan berkah. Informasi yang tersebar lebih bervariasi dan terbuka. Tetapi, kebebas- an menuntut konsekuensi, baik bagi pers, pe- merintah, dan masyarakat. Seperti pesan Ar- thur Hays Sulzberger (1965), seiring dengan surat kabar yang bertanggung jawab, harus ada pembaca yang bertanggung jawab.. Kedua, adalah apa yang disebut sebagai pendirian kemanusiaan. Pendirian ini me- ngemukakan bahwa jurnalis sebaiknya lebih mempertimbangkan dampak atau konse- kuensi yang muncul saat mencari berita mau- pun dampak pemberitaannya. Sepenting apa pun kewajiban profesional itu dapat digugur- kan dengan alasan kemanusiaan. Antara pendirian profesional yang bersifat absolut serta pendirian humanistik yang bercorak relativistik, tampaknya, sangatlah berten- tangan. Aspek profesionalisme seakan-akan mendorong sekaligus memerintahkan jur- nalis untuk mengeleminasi aspek humanis- me. Sebaliknya, aspek humanisme dengan sendirinya memberikan peluang bagi jurnalis untuk bersikap permisif dan selalu minta untuk dimaafkan apabila telah dianggap menyalahi norma dan aturan. Problem keselamatan kerja bagi jurnalis sebenarnya sudah banyak dibahas dan dica- rikan solusi konkretnya. Bahkan, risiko ting- gi seperti liputan di daerah konflik bersenjata sudah ada solusi konkretnya yang berupa engineering directive maupun berbagai pemahaman lainnya. Misalnya, jurnalis yang bertugas ke wilayah konflik bersenjata harus membekali diri dengan pengetahuan pendu- kung seperti teknik survival, kemampuan berbahasa dan budaya, sosiologi, psikologi, hukum, forensik, dan bahkan balistik. Tentu saja yang tidak boleh dilupakan adalah membawa peralatan dan keperluan lain seperti makanan dan obat-obatan selama melakukan liputan. Namun, banyak peng- usaha industri media massa, baik cetak mau- pun elektronik, yang belum memperhatikan secara baik aspek keselamatan kerja bagi SDM-nya. Pada prinsipnya, jurnalis juga me- rupakan pekerja industri. Implikasinya sama dengan para pekerja industri di Indonesia lainnya yang mana sekarang ini juga masih dibelit oleh berbagai persoalan keselamatan kerja. Laporan organisasi buruh sedunia (ILO) sering menyatakan bahwa standar keselamatan kerja di Indonesia masih masuk dalam peringkat buruk jika dibandingkan dengan negara lain di Asia. Ini termasuk standar keselamatan kerja bagi SDM jurna- listik di negeri ini. Perlu dibentuk Komisi Nasional Keselamatan Kerja yang kredibel. Komisi di atas diharapkan independen, cer- das, dan berwibawa, seperti eksistensi OSHA di Amerika Serikat. Lembaga itu telah me- miliki reputasi tinggi serta telah sampai kepa- da hal-hal detail dan spesifik yang sangat ber- guna untuk mengembangkan standardisasi keselamatan kerja di muka bumi ini. ■ Staf Redaksi: Alwi Shahab, Syahruddin El-Fikri, Andi Nur Aminah, Andri Saubani, Agus Yulianto, EH Ismail, Dewi Mardiani, Endro Yuwanto, Fitriyan Zamzami, Indira Reckisar, Irwan Kelana, Israr, Khoirul Azwar, Nashih Nashrullah, Natalla Endah Hapsari, Nidia Zuraya, Nina Chairani Ibrahim, Musiron, Ratna Puspita, Reiny Dwinanda, RHinu Muhammad Teguh Firmansyah, Wachidah Handasah, Yeyen Rostlyani, Yogi Ardhi Cahyad, Edwin Dwi Putranto, Abdullah Sammy, Agus Raharjo, Ahmad Islamy jamil, Amri Amrullah, Ani Nursalkah, A Syalaby ichsan, Bilal Ramadhan, Bowo Pribadi, Ctra Listya Rini, Darmawan, Desy Susilawati, Djoko Suceno, Dwi Murdaningsih, Dyah Ratna Meta Novia, Eko Widy atno, Erdy Nasrul, Erik Pumama Putra, Esthi Maharani, Fernan Rahadi, Friska Yolandha, Ichsan Emrald Alamsyah, Indah Wulandart, Lills Sri Handayani, Mohammad Akbar, Muhammad Fakhruddin, M Hafil, Neni Ridarineni, Nur Aini Qommarria Rostanti, Rusdy Nurdiansyah, Satya Festian, Setyanavidita Livikacansera, Yulianingsih, Tahta Aidila Agung Supriyanto, Wihdan Hidayat, Prayogi, Rakhmawaty Latang, Yasin Habibi, Raisan Alfaris, Bambang Noroyono, Gita Amanda Jatnikawat, Angga Indrawan, Miqbal, Satria Kartika Yudha, Rizky Jaramaya, Gillang Akbar Prambad, Rr Laeny Sulistyawati, Nora Azizah, Lida Puspaningtyas, Dessy Suciati Saputri, Ratna Ajeng Tejomukti, Reja Irfa Widodo, Ful Pratiwi, Hallmatus Sadiah, Mas Alamil Huda, Sadly Rahman, Agung Sasongko, Hazlansyah Yudha Manggala Priana Putra, M Amin Madani, Fan Fratmaja, Karta Raharja Ucu Putl Aimas, Rahmat Fajar, Fauziah Mursid, Debbie Sutrisno, All Mansur, Melisa Riska Puert, Sonia Fitri, Umi Nur Fadhilah, M Faul Ridwan, Maspril Aries (Palembang Ahmad Baraas, Mutia Ramadhani (Bal), Ahmad Fikri Noor, Eric Iskandarsyah, Kiki Sakinah, Lintar Satria Zulfikar, Eko Supriyad, Issha Haruma Mamiati, M Nursyamsi, Sapto Andika Candra, Binti Sholkah, Christiyaningsih, it Septyaningsih, Sri Handayani, Dadang Kumia, Rizma Riyandi, Adysha Citra R, Andrian Saputra, Aprilia Safitri Ramdhani, Dian Fath Risalah, Febrian, Fira Nursyabani, Fuji Eka Permana, Hasanul Rizga, Intan Pratiwi, Retno Wulandhar, Rossi Handayani, Umar Mukhtar, Wilda Fariyani, Anggoro Pramudya Santi Sopia Wisnu Aji Prasetyo, Frederikus Dominggus Bata, Wahyu Suryana, Rizkyan Adhiyuda, Kamran Dikarma, Dian Erika Nugraheny, Zull Istiqomah, Al Nugroho, Dwina Agustin, Mabruroh, Noer Qomariah Kusumawardhani, Rahayu Subekti, Rizky Suryarandika, Shelbi Asrianti, Kabul Astuti, Idealisa Masyrafina, Crystal Liestia, Muhyidin Direktur Utama: Agoosh Yoosran Wakil Direktur Utama: Mira Rahardjo Djarot Direktur Operasional Arys Hilman Nugraha Komisaris Utama: Erick Thohir Komisaris R Harry Zulhardy Adrian Syarkawie Rudi Setia Laksmana Rosan P Roeslani Manajer Senior Keuangan, SDM, dan Umum: Ruwito Brotowidjojo GM Marketing dan Sales: Yullaningsih Yamin Manajer Legat Satyo Andhike Manajer Iklan: Indra Wisnu Wardhana Manajer Produksi Nurrokhim Manajer Sirkulasi: Haryadi B Susanto Harga Berlangganan: Rp 87.000 per bulan Harga Eceran Pulau Jawa Rp 3.500 per eksemplar. Harga Eceran Luar Jawa: Rp 4.500 per eksemplar (tambah ongkos kirim) Rekening Bank an PT Republika Media Mandiri Bank BSM Cab. Warung Buncit, No. Rek. 003.011.3448 Bank Mandir, Cab. Warung Buncit, No. Rek 127.000.424.0642 Bank Uppo, Cab. Warung Buncit, No. Rek. 727.30.028.988 Bank BCA Cab. Graha Inti Fauzi, No. Rek. 375.305.6668 Bank BNI Syariah, Cab. Fatmawati, No. Rek 021.159.324.0 REPUBLIKA KAMIS, 9 FEBRUARI 2017 Sekutu UU Bar Seorang pria bekerja di lokasi pembangunan permuk FIRA NURSYA'BANI Dua LSM di Israel telah meminta MA untuk membatalkan UU baru. YERUSALEM - Sebuah un- dang-undang (UU) baru Israel ter- kait permukiman mendapatkan ke- caman keras dari sekutu-sekutu Israel. UU itu disetujui Senin (6/2) malam yang akan melegalkan se- kitar 4.000 rumah ilegal warga Is- rael di Tepi Barat yang dibangun di atas tanah pribadi warga Palestina. UU ini bersifat retroaktif atau ber- laku surut. Pada Rabu (8/2), dua lembaga hak asasi manusia (HAM) di Israel telah mengajukan banding yang meminta Mahkamah Agung (MA) Israel membatalkan UU tersebut. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres menyatakan penyesalan mendalam atas UU tersebut. Ia menuturkan, UU akan sangat bertentangan dengan hukum internasional dan dapat menggiring konsekuensi hukum terhadap Israel. "Sekretaris Jenderal menekan- kan perlunya menghindari tindakan yang akan menggagalkan solusi dua negara," ," kata Juru Bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric. isah penyiksaan terhadap pen- duduk Palestina di penjara Israel bukan sebuah cerita baru. Kekerasan yang terjadi selalu berulang meski pemberitaan meluas. Color Rendition Chart Kisah Siksaan Shi untuk Anak Palest OLEH LIDA PUSPANINGTYAS Laporan terbaru diluncurkan dalam sebuah artikel di surat kabar Israel, Haaretz. Laporan ini mengon- firmasi bahwa para interogator Shin Bet, lembaga intelijen dalam negeri Israel, memberlakukan penyiksaan dalam penyelidikan. Metode penyiksaan termasuk memukul kepala atau menampar wajah serta memaksa berjongkok atau kayang di atas kursi dengan ta- ngan terikat dalam jangka waktu la- ma. Tak jarang mereka dilarang tidur. Sejumlah penyiksaan terdoku- mentasi sejak lama. Kelompok pem- bela hak tahanan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Addameer mengatakan, praktik tersebut rutin dan sistematis untuk tahanan Palestina. Keluarga tahanan juga kadang mendapatkan ancaman. Direktur Eksekutif Public Com- mittee Against Torture in Israel (PCATI) Rachel Stroumsa mengata- kan, lembaganya mendapatkan ra- tusan keluhan terkait hal tersebut. Tuduhan penyiksaan tidak pernah putus. "Kadang untuk mendapatkan informasi di masa lalu, atau pengaku- an, mereka juga melakukan penyiksa- an," kata Stroumsa kepada Aljazirah. Dalam laporan tahunan, Amnesty International menyebut pasukan Israel dan Shin Bet juga menyiksa tahanan anak-anak. Tak hanya saat interogasi, bahkan sejak penangkap- an. Metode yang dilakukan termasuk memukul dengan tongkat polisi, menampar, mencekik, kurungan, posisi stres, melarang tidur, hingga mengancam. Defence for Children Internatio- nal-Palestine (DCIP) mengatakan kepada Aljazirah, mereka juga melakukan penelitian. Hasilnya, hampir dua per tiga anak Palestina yang ditahan di Tepi Barat menderita kekerasan fisik saat penangkapan. "Anak Palestina selalu menjadi sasaran teknik interogasi dengan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan," kata Direktur program DCIP Ayed Abu Qtaish. Interogator menyiksa, mengancam, dan meng- isolasi anak-anak tersebut agar mereka mengakui tuduhan. 4cm Kementerian man mengatakan, man terhadap kor kait solusi dua-ne dai. Sementara, M tuk Timur Tengal mengatakan, UU kemitraan Israel sekutu internasio Selain itu, Yor pakan sekutu Isra mengatakan, Israe tindakan provoka nyulut kemarahan memicu banyak k Menteri Pariw Avci berharap M Israel dapat mem yang tepat untuk kan UU. Hal itu di mengunjungi Isra dari proses rekons Dua LSM di Is dan Jerusalem Leg Rights Center, te banding kepada M adalah langkah untuk mengadang UU tersebut m dalam Israel sendir Para pengkritik m tersebut melegalk han. Mereka juga r sebut akan menjad karena menerapk di wilayah yang dij bukan bagian dari "Hukum penjar Penyiksaan c yang marak dan lah hasil dari ren kum. Tidak ada p tuduhan tersebut Menurut satu nyak 91 persen t yang diinterogas Barat ditahan tan kasi yang baik. S kan, praktik terse penyiksaan sema Tanpa pengacal Dalam sistem Israel, penduduk han selama 60 ha menemui pengac proses itu hanya l selama 16 jam sa "Melihat perla dap anak-anak da tuduhan pelangga adilan militer mer pada keadilan," ka Sebagai tambahar untuk mengaku, t menandatangani dalam bahasa Ibra mengerti sama se Salah satu con Mohammad el-Ha World Vision yang dituduh menyalur Hamas. Halabi dia sipil Beer Sheva d. mengaku tidak be la juga mengat interogatornya. Pe larang menemui k tiga pekan setelah Laporan terbar kembali mengang baru. Bulan Novem sebuah video intere bocah 13 tahun, Ah menyebar luas. Vic hatkan bagaimana Sebuah studi al kasikan pada bular nal medis. Studi itu an kasus penyiksaa seksual terhadap ta Meski sudah melua mendapatkan huku Para aktivis me ini perlu terus men international agar t Aksi darurat tentu s kukan. "Saya rasa t sional sangat pentin tugas komunitas int membicarakan pen Stroumsa.ed: yeyes
