Tipe: Koran
Tanggal: 2017-03-03
Halaman: 29
Konten
n Laut? ada, tapi di langit. i itu memang ada iran tersebut me- kal. Poin pertama manusia tentang at. Kedua, merang- e ruang angkasa gusan benda langit gisyaratkan lautan rgi sepanas neraka ngkin saja isyarat nas. Dosen Fakultas n Bandung (Unisba) an mengandung 10 Sejenis isotop hidro- tron berlebih di inti i mudah dipisahkan m mudah dipisahkan pakan bahan bakar pembangkit energi Oun memiliki proses sama dengan apa hari. Proses fusion ilkan energi panas sekitarnya. Karena nuklir yang aman, energi panas sedunia bumi. Kita pun tahu dari tanaman dan yang terurai dalam a itu, minyak bumi autan. ir laut pun diduga listrik. Percobaan boratorium Kalasan, stroamidjojo meng- aut dari Parangtritis e anoda dan katoda, enghasilkan listrik Saat airnya ditambah an disirkulasikan ke listriknya mampu nang disebut bonang. tuk mirip gong. yang lebih kecil. akini diambil dari Lediaman Sunan merah Lasem dalam karyanya ", kata "bonang" yakni "bon dan menangan. Pada untuk mengiringi ga dipakai aparat REPUBLIKA dialog JUMAT BHAKT 42- ga guna memberi h. ng dan penemu Prayogi/Republika menyalakan lampu mobil lebih terang dari accu biasa. Para ilmuwan Israel pun sempat membuat penelitian di Laut Mati. Mereka membuat membran yang membatasi air sungai Jordan yang tawar dengan air Laut Mati yang asin dengan kadar garam tinggi. Mereka hendak menghasilkan tenaga listrik abadi. Mengingat, air laut yang mengandung unsur NaCl (garam) yang tinggi diuraikan oleh H20 (air tawar). Partikel bermuatan bebas itu pun membentuk arus listrik. "Dan Dia jadikan dua laut bertemu. Di antara keduanya, ada batas yang tidak tertembus." (QS ar-Rahman: 19- 20). Menurut Bambang, kata batas dalam ayat itu merupakan isyarat Allah kepada manusia untuk mencari lebih dalam agar dapat menemukan sumber energi baru. Laut pun menjadi masa depan hidup manusia. Laut juga menjadi solusi dari apa yang dikatakan Malthus mengenai deret ukur dan deret hitung. Ketika makanan bertambah berdasarkan deret hitung, manusia bertambah dengan deret ukur Karena itu, kelaparan pun diramalkan tidak lama akan memusnahkan dunia beserta penghuninya. Teori ini pun terbantahkan saat ma- nusia diberikan anugerah berupa gudang protein raksasa bernama lautan. Di sa- na, tersimpan makanan yang bisa mem- perbaharui dirinya sendiri. Sesuai dengan fungsinya di dalam Alquran, laut menjadi tempat penyedia daging ikan segar, mutiara dan jalan transportasi kapal. Tak hanya itu, ada lagi kalimat "Dan, agar kamu dapat mencari kelebihannya lagi." Kalimat ini juga mengandung makna bahwa laut mengandung energi yang tak habis-ha- bisnya. Tinggal bagaimana manusia me- manfaatkannya. (Wallahualam). ed: a syalaby ichsan Dok Pri bonang, Sunan Bonang juga dikenal sebagai se- orang dalang. Memanfaatkan pertunjukan wayang. penyebaran ajaran Islam yang dilakukannya menjadi lebih mudah diterima masyarakat kala itu. Berbeda ketika ia menerapkan cara-cara yang cenderung represif ketika berdakwah di Kediri. Menurut catatan Sadjarah Dalam, dikisahkan bahwa Sunan Bonang hidup menyendiri atau tidak menikah hingga akhir hayatnya. Penjelasan serupa juga diterangkan dalam Carita Lasem yang menyebut bahwa sejak tinggal di Lasem hingga di Tuban, Sunan Bonang tidak memiliki seorang istri. Dalam Babad Tanah Djawi pun tidak disebut adanya istri atau putra dari Sunan Bonang sd: a syalaby ichsan REPUBLIKA dialog JUMAT FATWA >> Islam memiliki aturan ketat untuk orang yang bernazar. Jika tidak mampu melak- sanakannya, dia wajib mem- bayar kafarat sumpah. azar kerap dilaku- kan seseorang saat N hendak berikhtiar meraih sesuatu. Ke- tika hendak menja- lani Ujian Nasional, misalnya, se- orang pelajar ada kalanya berna- zar untuk melakukan puasa sunah jika lulus dalam ujian tersebut. Ada pula orang yang berikhtiar untuk mempunyai anak. Dia pun bernazar akan membangun masjid hingga mengumrahkan para kar- Di Balik Makruhnya NAZAR yawannya. Dalam Tafsir al-Misbah, Qu- raish Shihab menjelaskan, kata nazar bermakna kebajikan yang tidak wajib, tetapi diwajibkan se- seorang atas dirinya. Merujuk pa- da Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nazar berarti janji (pada diri sendiri) hendak berbuat se- suatu jika maksud tercapai. Sebagian ulama menetapkan nazar sebagai hal yang makruh. Meskipun, apa yang dinazarkan Reja Irfa Widodo ikenal sebagai salah satu kopi paling nikmat di dunia, kopi lu- dona dalam berbagai jenis sajian kopi. Kopi luwak berasal dari biji kopi yang sebelumnya dimakan oleh binatang luwak, sejenis musang. Kemudian, biji kopi tersebut dikeluarkan kembali oleh luwak melalui kotoran. Biji kopi itulah yang akhirnya diolah kembali untuk menjadi serbuk kopi dan akhirnya dihi- dangkan sebagai minuman kopi. Jika menilik tersebut, tidak tertutup kemungkinan biji kopi tersebut telah mengandung najis karena telah ber- campur dengan kotoran luwak. Sehing- ga, muncul keraguan di kalangan umat Islam terkait kehalalan kopi luwak ter- sebut. Inilah yang membuat Majelis Ula- ma Indonesia (MUI) sempat mengelu- arkan fatwa terkait Kopi Luwak tersebut, tepatnya melalui Fatwa MUI Nomor 07 Tahun 2010 tentang Kopi Luwak. merupakan ibadah seperti shalat, puasa, dan sedekah. Dalilnya ada- lah hadis dari Ibnu Umar yang di- riwayatkan imam Ahmad, Bukhari dan Muslim. "Rasulullah SAW me- larang bernazar seraya bersabda, 'sesungguhnya nazar itu tidak da- pat menolak sesuatu dan nazar itu hanya keluar dari orang yang bakhil'. Shekh Yusuf Qaradhawi dalam Fikih Kontemporer menjelaskan, hikmah tidak disukainya nazar adalah dapat menjerumuskan ma- nusia dengan prasangka bahwa nazarlah yang menolak takdir. Ke- mungkinan lainnya, mereka me- ngira, nazar dapat memastikan ke- berhasilan apa yang diinginkan- nya karena nazarnya itu. Karena itu, Rasulullah menjelaskan, "Se- sungguhnya nazar itu tidak dapat menolak sesuatu atau tidak dapat mendatangkan kebaikan." FO Bahaya lain menyangkut nazar adalah adanya perasaan meminta balasan. Contohnya, seseorang yang bernazar, jika Allah memberi saya anak laki-laki atau jika Allah memberi saya untung yang banyak niscaya saya akan bersedekah atau memotong hewan kurban atau membangun masjid. Orang yang bernazar itu menggantungkan per- buatan amal baik dan ibadahnya "Yang halal ada sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dalam Kitab-Nya; sedang yang tidak dijelaskan-Nya adalah yang dimaafkan," (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Salman al Farisi). Pun dengan hadis Rasulullah yang berbunyi, "Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban; jangan kamu abai- kan, telah menetapkan beberapa batas- an, janganlah kamu langgar, telah mengharamkan beberapa hal, jangan- lah kamu rusak, dan tidak menjelaskan beberapa hal sebagai kasih sayang ke- padamu, bukan karena lupa, janganlah kamu tanya-tanya hukumnya." (HR Ad- Daraquthni dan dinilai hasan oleh Imam Nawawil. Halalan Thayyiban Syarat-Syarat Kehalalan Kopi Luwak Sebagai bahan pertimbangan, Ko- misi Fatwa MUI juga menggunakan kai- dah-kaidah fikih, salah satunya adalah kaidah Hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hu- kum asal sesuatu yang berbahaya ada- lah haram'. Dalam mengeluarkan fatwa soal Kopi Luwak ini, Komisi Fatwa MUI juga memperhatikan sejumlah penda- pat ahli-ahli fiqih dari berbagai kitab. Salah satunya dalam Kitab al-Maj- mu' juz 5 halaman 573, yang menerang- kan, jika ada hewan memakan biji tum- buhan, kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika tetap dalam kondisinya de- ngan sekira jika ditanam dapat tumbuh, tetap suci. Selain itu, ada pula pendapat dalam Kitab Nihayatul Muhtaj juz II Dalam putusan fatwa tersebut, MUI mencantumkan sejumlah ayat suci Al Quran sebagai bahan pertimbangan. Ayat-ayat Alquran tersebut antara lain dari surah al-Maidah; 88, surah al-Ba- qarah; 172, 168, 29, surat al-An'am; 145, dan surat al-A'raf; 157. Ayat-ayat terse- but berisi perintah mengonsumsi ma- kanan yang halal, tidak melampaui ba- tas, dan menghalalkan segala yang baik. Selain itu, MUI juga menyertakan Hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, halaman 284. JUMAT, 3 MARET 2017 4 JUMADIL AKHIR 1438 H dengan tujuan pribadinya. Jika tujuannya tidak berhasil, dia tidak akan bersedekah, berkurban, dan membangun masjid. Contoh ini, merupakan keti- dakikhlasan seseorang dalam ber- taqarrub kepada Allah. Seperti apa yang disabdakan Rasulullah, ini merupakan gambaran orang bakhil yang tidak mau mengelu- arkan hartanya kecuali jika men- dapatkan ganti yang lebih besar dari apa yang dia sudah bayarkan. Shekh Qaradhawi melanjut- kan, rahasia lainnya mengapa na- zar dihukumi makruh, yakni ka- rena nazar dapat memberatkan hati dalam melaksanakan ibadah atau amal kebaikan tersebut. Ter- kadang, timbul keengganan, rasa kikir, dan hawa nafsu yang mem- buat dia tidak memenuhi hal terse- but. Meski sudah berpendapat bahwa nazar merupakan hal mak- ruh, para ulama sudah berijma bahwa melaksanakan nazar ada- lah wajib. Terdapat dalil-dalil Al- quran dan As Sunah yang mencela orang-orang yang tidak melak- sanakan nazarnya. "Dan, di antara mereka (orang- orang munafik) itu ada orang yang telah berikrar kepada Allah. 'Se- sungguhnya jika Allah memberi- kan sebagian karunia-Nya kepada (619) kami, pastilah kami akan bersede- kah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh'. Setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mere- ka kikir dengan karunia itu dan berpaling. Dan, mereka memang orang-orang yang selalu membe- lakangi (kebenaran).' (QS at-Tau- bah: 75). Imam Abu Daud meriwayat- kan, pernah ada seorang perem- puan datang kepada Nabi SAW. Dia kemudian berkata, "Sesung- guhnya saya bernazar hendak me- mukul kepalamu dengan rebana (untuk menunjukkan kesenangan dan kegembiraan)." Lalu, Rasu- lullah pun bersabda kepadanya, "Penuhilah nazarmu itu”. Islam memiliki aturan ke- tat untuk orang yang sudah ber- nazar. Jika tidak mampu melak- sanakannya, orang tersebut wajib membayar kafarat sumpah. Apa yang dituntut dari kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin. Ada tiga cara me- lakukannya. pun Pertama, memberi makan ke- pada mereka untuk pagi dan sore hari dua kali (makan pagi dan so- re) hingga kenyang dengan ma- kanan yang biasanya diberikan kepada keluarganya. Misalnya, 5 UM Kornelis Kaha/Antara sekali makan dengan nasi dan da- ging sedangkan waktu makan lainnya diisi dengan nasi saja. Ha- nya, sebagian ulama, menurut Shekh Qaradhawi, cukup sekali makan saja. Kedua, memberi kepada setiap orang dari sepuluh orang miskin itu setengah gantang gandum, kur- ma atau makanan pokok lainnya. Ini adalah pendapat sejumlah sa- habat dan tabiin seperti apa yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. Se- mentara, Imam Abu Hanifah ber- pendapat ukurannya adalah sete- ngah gantang gandum atau satu gantang penuh jika bukan gan- dum. Ketiga, memberikan uang se- harga makanan yang biasa dikon- sumsi keluarga kepada orang mis- kin. Ini dapat dilakukan menurut imam Abu Hanifah. Jadi, mana saja dari ketiga alternatif tersebut yang mudah untuk dilakukan bo- leh dilaksanakan. "Saya menguat- kan alternatif pertama, yaitu memberi makan secara langsung karena itu yang lebih dekat kepada aturan dalam Alquran. "..Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.. "(QS al-Maidah: 89). Wallahualam. ed: a syalaby ichsan Syaiful Arif/Antara Pendapat tersebut berbunyi, jika biji juga menggunakan pendapat dari Kitab luwak tersebut adalah kopi luwak ter- tersebut kembali dalam kondisi semula Hasyiyah l'anatu al Thalibin Syarh Fath masuk dalam barang yang terkena najis sekira ditanam dapat tumbuh kembali, al Mu'in juz I halaman 82. (mutanajjis). Kopi luwak tersebut halal statusnya adalah mutanajjis bukan najis. sejauh telah disucikan terlebih dahulu. Bisa dipahami, pendapat yang mene- Selain itu, mengonsumsi kopi luwak gaskan kenajisannya kemungkinan jika dengan memenuhi syarat-syarat yang tidak dalam kondisi kuat. Sementara, ada maka hukumnya boleh. Tidak hanya pendapat yang menegaskan sebagai itu, berdasarkan pertimbangan-pertim- mutanajjis kemungkinan karena dalam bangan tersebut, hukum memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak kondisi tetap, sebagaimana barang yang terkena kotoran lain. Komisi Fatwa MUI adalah boleh.ed: a syalaby ichsan Atas berbagai pertimbangan ini, Komisi Fatwa MUI pun memutuskan fatwa terkait kehalalan kopi luwak. Syarat dari biji kopi yang dijadikan kopi luwak yang dikonsumsi adalah biji kopi tersebut masih utuh terbungkus kulit tanduk dan dapat tumbuh jika ditanam kembali. Ketentuan hukum atas kopi Color Rendition Chart 4cm
