Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Koran Tempo
Tipe: Koran
Tanggal: 2006-01-30
Halaman: 05

Konten


temen M Riuh Badan POM 12 Februari 1998 Sampurno dilantik oleh Menteri Kesehatan Sujudi sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. 4 Juli 2003 Keluar surat keputusan bersama antara Menteri Ke- hatan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang engawasan obat dan makanan. Perizinan usaha, in- ustri, dan distribusi obat, termasuk narkotik, bahan obat, dan obat tradisional, merupakan kewenangan nteri Kesehatan. Dalam rangka pemberian izin usa- a tersebut, Badan POM berwenang memeriksa ke Kapan administrasi dan pemeriksaan setempat ter- hadap permohonan izin tersebut. 3 September 2005 Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehat- Indonesia Marius Widjajarta mengingatkan agar Ba dan POM tidak mengajukan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. 5 Januari 2006 Komisi Kesehatan DPR menolak usul agar Badan POM dikembalikan ke Departemen Kesehatan. 17 Januari 2006 Menteri Kesehatan kembali menegaskan bahwa Ba- an POM lebih proporsional jika kembali di bawah na- ngan Departemen Kesehatan. Sebab, wewenangnya manya sebatas badan pengawas, bukan memberikan izin registrasi obat dan makanan. n, hukum, pembangunan secara makro gkapan, c. Penetapan sistem informasi AN POM: na nasio- di bidang kan di mendukung di bidangnya d. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambah- an (zat aditif) tertentu untuk makanan serta penetapan pedoman pengawasan obat dan makanan e. Pemberian izin dan peng- 4cm 31 Januari 2001 Direktorat Jenderal Peng- awasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial diting. katkan kedudukannya menja- di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000, Kepala Ba- dan POM bertugas menyam- paikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tu- gas dan tanggung jawabnya kepada presiden. 7 Februari 2005 Badan POM menegaskan tidak adanya tumpang-tindih fungsi dan kewenangan an- tara institusi tersebut dan Direktorat Jenderal Pelayan- an Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Ke- sehatan. 4 Januari 2006 Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan agar Badan POM dikemba-. likan ke Departemen Ke- sehatan. Dia menilai, ka sus makanan berformalin merebak akibat koordina- si Badan POM sebagai lembaga pemerintah non- departemen di bawah De- partemen Kesehatan ti- dak berjalan baik. HOORAF MACHFOED GEMBONG (TEMPO) awasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi f. Penetapan pedoman penggu- naan konservasi, pengem- bangan, dan pengawasan tanaman obat Sumber: Keputusan Presiden Nomor 103/2001 NASIONAL Dana untuk Aceh Dianggap Terlalu Kecil Partai lokal ditolak. Sejumlah Perbedaan usul dari DPRD Aceh. Pasal 141 me- nyebutkan, bagian Aceh untuk pe- nerimaan pajak bumi dan bangunan 90 persen, untuk hak atas tanah dan bangunan 80 persen, dan pajak penghasilan pribadi 20 persen. Da- lam rancangan versi DPRD Aceh, seluruh penerimaan pajak untuk Aceh. Pasal 3: Batas Wilayah Draf pemerintah: Tak menyebut batas wi- layah berdasarkan perjanjian 1 Juli 1956 JAKARTA - Ketua tim Forum Bersa- ma Anggota DPR dan DPD Asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mem- persoalkan dana alokasi umum bagi Nanggroe Aceh Darussalam sebesar satu persen untuk lima tahun. "Pa- pua, yang penduduknya lebih sedi- kit, menerima dua persen selama 25 tahun," katanya ketika dihubungi di Jakarta kemarin. Besaran dana alokasi umum ter- cantum dalam Pasal 142 ayat 1 Ran- cangan Undang-Undang Pemerin- tahan Aceh yang sudah diserahkan pemerintah kepada DPR, Kamis la- lu. Farhan menjelaskan, dana itu untuk dipergunakan buat memba- ngun Aceh setelah konflik. Politikus Partai Amanat Nasional itu menya- rankan, untuk 10 tahun pertama se- baiknya pemerintah memberikan 3 persen, untuk 10 tahun kedua 2 per- sen, dan setelah itu 1 persen. Menurut Farhan, juga terdapat perbedaan isi rancangan dengan Ia mengaku lega karena lebih dari 90 persen rancangan versi DPRD di- adopsi oleh pemerintah. Tapi Farhan pesimistis pembahasan di DPR tuntas pada Maret sesuai de- ngan nota kesepahaman pemerin- tah-Gerakan Aceh Merdeka. www.bi.co.id Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Tjahjo Kumolo, kemarin me- nyatakan keberatan atas sejumlah substansi dalam rancangan terse- but, yang dianggapnya menyimpang dari peraturan. Ia mencontohkan, DPR harus meminta persetujuan DPRD Aceh ketika mengesahkan undang-undang yang terkait de- ngan Aceh. Ia pun menolak partai lokal. PRAMONO | WAHYU DHYATMIKA | RADEN RACHMADI Selamat Tahun Baru Imlek Gong Xi Fat Cai Draf DPRD Aceh: Menyebut batas wila- yah berdasarkan perjanjian 1 Juli 1956 Pasal 5: Pemekaran Draf pemerintah: Memungkinkan peme- karan Draf DPRD Aceh: Tak memberi ruang pe- mekaran Pasal 9: Kerja Sama Luar Negeri Draf pemerintah: Bisa dilakukan kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah; bisa mengirim delegasi ke acara seni, budaya, dan olahraga internasional Draf DPRD Aceh: Bisa bergabung dan bekerja sama langsung dengan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan dunia lainnya Pasal 62: Calon Perseorangan Draf pemerintah: Pencalonan kepala daerah lewat partai politik. Draf DPRD Aceh: Memungkinkan penca- lonan bukan lewat partai politik Pasal 154: Tentara Nasional Indonesia Draf pemerintah: TNI bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh Draf DPRD Aceh: Tidak mencantumkan soal TNI. SUMBER: RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH VERSI PEMERINTAH PUSAT DAN DPRD ACEH KORAN TEMPO SENIN, 30 JANUARI 2006 PDIP Tuntut Penjelasan Soal MOU Aceh JAKARTA-Fraksi PDI Perjuang- an di DPR menolak pembahas- an Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh se- belum pemerintah tuntas men- jelaskan isi nota kesepahaman (MOU) dengan Gerakan Aceh Merdeka kepada parlemen. "Pe- merintah harus menjelaskan se- cara transparan dan terperinci," kata ketuanya, Tjahjo Kumolo, ketika dihubungi kemarin. Menurut dia, isi nota kesepa- haman perdamaian yang ditan- datangani di Helsinki, Finlan- dia, pada 15 Agustus 2005 itu bukan harga mati. Harus dipi- lah substansi mana yang berten- tangan dengan peraturan per- undang-undangan agar tak mengorbankan kedaulatan ne- gara. PDIP getol mengkritik per- janjian perdamaian pemerintah dengan GAM karena menilai se- jumlah substansinya terlalu menguntungkan GAM dan mengarah ke negara federal. Pe- merintah, Kamis lalu, menye- rahkan rancangan undang-un- dang itu kepada DPR untuk di- bahas bersama. Ketua DPR Agung Laksono A5 mengaku sudah meminta Sekre- tariat Jenderal DPR mendata jumlah komisi dan alat keleng- kapan yang belum menerima penjelasan resmi dari pemerin- tah soal MOU. "Kami minta pe- merintah segera memberikan penjelasan di komisi-komisi," katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat lalu. Meski rancangan belum diba- has, dua fraksi besar, yakni Par- tai Golkar dan PDIP, sudah memperdebatkan mekanisme pembahasan. Golkar ingin pem- bahasan di panitia kerja Komisi Pemerintahan, sedangkan PDIP berpendapat hal itu lebih baik dibicarakan di panitia khusus. "Substansinya kompleks, dari pemerintahan sampai luar nege- ri dan kebijakan fiskal," ujar Tjahjo. Namun, menurut Wakil Ke- tua Komisi Pemerintahan dari Golkar, Priyo Budi Santoso, ke- marin, mayoritas substansinya berkaitan dengan bidang peme- rintahan. Nah, narasumber bisa diperoleh dari Komisi Pertahan- an, Komisi Hukum, Komisi Per- tambangan, dan Komisi Ke- uangan.. WAHYU DHYATMIKA Saatnya saling berbagi dan peduli demi kemakmuran bersama bii Anda Inspirasi Kami IKLAN 2cm Color Rendition Chart