Tipe: Koran
Tanggal: 2006-01-30
Halaman: 05
Konten
temen M Riuh Badan POM 12 Februari 1998 Sampurno dilantik oleh Menteri Kesehatan Sujudi sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. 4 Juli 2003 Keluar surat keputusan bersama antara Menteri Ke- hatan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang engawasan obat dan makanan. Perizinan usaha, in- ustri, dan distribusi obat, termasuk narkotik, bahan obat, dan obat tradisional, merupakan kewenangan nteri Kesehatan. Dalam rangka pemberian izin usa- a tersebut, Badan POM berwenang memeriksa ke Kapan administrasi dan pemeriksaan setempat ter- hadap permohonan izin tersebut. 3 September 2005 Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehat- Indonesia Marius Widjajarta mengingatkan agar Ba dan POM tidak mengajukan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. 5 Januari 2006 Komisi Kesehatan DPR menolak usul agar Badan POM dikembalikan ke Departemen Kesehatan. 17 Januari 2006 Menteri Kesehatan kembali menegaskan bahwa Ba- an POM lebih proporsional jika kembali di bawah na- ngan Departemen Kesehatan. Sebab, wewenangnya manya sebatas badan pengawas, bukan memberikan izin registrasi obat dan makanan. n, hukum, pembangunan secara makro gkapan, c. Penetapan sistem informasi AN POM: na nasio- di bidang kan di mendukung di bidangnya d. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambah- an (zat aditif) tertentu untuk makanan serta penetapan pedoman pengawasan obat dan makanan e. Pemberian izin dan peng- 4cm 31 Januari 2001 Direktorat Jenderal Peng- awasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial diting. katkan kedudukannya menja- di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000, Kepala Ba- dan POM bertugas menyam- paikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tu- gas dan tanggung jawabnya kepada presiden. 7 Februari 2005 Badan POM menegaskan tidak adanya tumpang-tindih fungsi dan kewenangan an- tara institusi tersebut dan Direktorat Jenderal Pelayan- an Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Ke- sehatan. 4 Januari 2006 Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan agar Badan POM dikemba-. likan ke Departemen Ke- sehatan. Dia menilai, ka sus makanan berformalin merebak akibat koordina- si Badan POM sebagai lembaga pemerintah non- departemen di bawah De- partemen Kesehatan ti- dak berjalan baik. HOORAF MACHFOED GEMBONG (TEMPO) awasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi f. Penetapan pedoman penggu- naan konservasi, pengem- bangan, dan pengawasan tanaman obat Sumber: Keputusan Presiden Nomor 103/2001 NASIONAL Dana untuk Aceh Dianggap Terlalu Kecil Partai lokal ditolak. Sejumlah Perbedaan usul dari DPRD Aceh. Pasal 141 me- nyebutkan, bagian Aceh untuk pe- nerimaan pajak bumi dan bangunan 90 persen, untuk hak atas tanah dan bangunan 80 persen, dan pajak penghasilan pribadi 20 persen. Da- lam rancangan versi DPRD Aceh, seluruh penerimaan pajak untuk Aceh. Pasal 3: Batas Wilayah Draf pemerintah: Tak menyebut batas wi- layah berdasarkan perjanjian 1 Juli 1956 JAKARTA - Ketua tim Forum Bersa- ma Anggota DPR dan DPD Asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mem- persoalkan dana alokasi umum bagi Nanggroe Aceh Darussalam sebesar satu persen untuk lima tahun. "Pa- pua, yang penduduknya lebih sedi- kit, menerima dua persen selama 25 tahun," katanya ketika dihubungi di Jakarta kemarin. Besaran dana alokasi umum ter- cantum dalam Pasal 142 ayat 1 Ran- cangan Undang-Undang Pemerin- tahan Aceh yang sudah diserahkan pemerintah kepada DPR, Kamis la- lu. Farhan menjelaskan, dana itu untuk dipergunakan buat memba- ngun Aceh setelah konflik. Politikus Partai Amanat Nasional itu menya- rankan, untuk 10 tahun pertama se- baiknya pemerintah memberikan 3 persen, untuk 10 tahun kedua 2 per- sen, dan setelah itu 1 persen. Menurut Farhan, juga terdapat perbedaan isi rancangan dengan Ia mengaku lega karena lebih dari 90 persen rancangan versi DPRD di- adopsi oleh pemerintah. Tapi Farhan pesimistis pembahasan di DPR tuntas pada Maret sesuai de- ngan nota kesepahaman pemerin- tah-Gerakan Aceh Merdeka. www.bi.co.id Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Tjahjo Kumolo, kemarin me- nyatakan keberatan atas sejumlah substansi dalam rancangan terse- but, yang dianggapnya menyimpang dari peraturan. Ia mencontohkan, DPR harus meminta persetujuan DPRD Aceh ketika mengesahkan undang-undang yang terkait de- ngan Aceh. Ia pun menolak partai lokal. PRAMONO | WAHYU DHYATMIKA | RADEN RACHMADI Selamat Tahun Baru Imlek Gong Xi Fat Cai Draf DPRD Aceh: Menyebut batas wila- yah berdasarkan perjanjian 1 Juli 1956 Pasal 5: Pemekaran Draf pemerintah: Memungkinkan peme- karan Draf DPRD Aceh: Tak memberi ruang pe- mekaran Pasal 9: Kerja Sama Luar Negeri Draf pemerintah: Bisa dilakukan kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah; bisa mengirim delegasi ke acara seni, budaya, dan olahraga internasional Draf DPRD Aceh: Bisa bergabung dan bekerja sama langsung dengan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan dunia lainnya Pasal 62: Calon Perseorangan Draf pemerintah: Pencalonan kepala daerah lewat partai politik. Draf DPRD Aceh: Memungkinkan penca- lonan bukan lewat partai politik Pasal 154: Tentara Nasional Indonesia Draf pemerintah: TNI bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh Draf DPRD Aceh: Tidak mencantumkan soal TNI. SUMBER: RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH VERSI PEMERINTAH PUSAT DAN DPRD ACEH KORAN TEMPO SENIN, 30 JANUARI 2006 PDIP Tuntut Penjelasan Soal MOU Aceh JAKARTA-Fraksi PDI Perjuang- an di DPR menolak pembahas- an Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh se- belum pemerintah tuntas men- jelaskan isi nota kesepahaman (MOU) dengan Gerakan Aceh Merdeka kepada parlemen. "Pe- merintah harus menjelaskan se- cara transparan dan terperinci," kata ketuanya, Tjahjo Kumolo, ketika dihubungi kemarin. Menurut dia, isi nota kesepa- haman perdamaian yang ditan- datangani di Helsinki, Finlan- dia, pada 15 Agustus 2005 itu bukan harga mati. Harus dipi- lah substansi mana yang berten- tangan dengan peraturan per- undang-undangan agar tak mengorbankan kedaulatan ne- gara. PDIP getol mengkritik per- janjian perdamaian pemerintah dengan GAM karena menilai se- jumlah substansinya terlalu menguntungkan GAM dan mengarah ke negara federal. Pe- merintah, Kamis lalu, menye- rahkan rancangan undang-un- dang itu kepada DPR untuk di- bahas bersama. Ketua DPR Agung Laksono A5 mengaku sudah meminta Sekre- tariat Jenderal DPR mendata jumlah komisi dan alat keleng- kapan yang belum menerima penjelasan resmi dari pemerin- tah soal MOU. "Kami minta pe- merintah segera memberikan penjelasan di komisi-komisi," katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat lalu. Meski rancangan belum diba- has, dua fraksi besar, yakni Par- tai Golkar dan PDIP, sudah memperdebatkan mekanisme pembahasan. Golkar ingin pem- bahasan di panitia kerja Komisi Pemerintahan, sedangkan PDIP berpendapat hal itu lebih baik dibicarakan di panitia khusus. "Substansinya kompleks, dari pemerintahan sampai luar nege- ri dan kebijakan fiskal," ujar Tjahjo. Namun, menurut Wakil Ke- tua Komisi Pemerintahan dari Golkar, Priyo Budi Santoso, ke- marin, mayoritas substansinya berkaitan dengan bidang peme- rintahan. Nah, narasumber bisa diperoleh dari Komisi Pertahan- an, Komisi Hukum, Komisi Per- tambangan, dan Komisi Ke- uangan.. WAHYU DHYATMIKA Saatnya saling berbagi dan peduli demi kemakmuran bersama bii Anda Inspirasi Kami IKLAN 2cm Color Rendition Chart
