Tipe: Koran
Tanggal: 2006-01-30
Halaman: 27
Konten
AGENDA DUNIA FEBRUARI 2006 2-3 FEBRUARI, 1 Rencana pertemuan darurat dewan Badan Energi Atom Internasional un- tuk menekan ambisi nuklir Iran. Barat akan mengupayakan persetu- juan Rusia dan Cina agar Dewan Keamanan PBB memberi sanksi kepa da Iran. 8 FEBRUARI, NEPAL: 2 mengatakan, pemilihan kota praja, dengan ku- rang dari 15 persen war- ga Nepal boleh memilih, adalah pura-pura. Pemilih- an berlangsung setahun setelah Raja Gya nendra memegang kedaulatan absolut. RI, WINA: Hukum anti-Nazi Austria disorot ketika sejarawan Inggris, David Ir- ving, diadili kare- sterling di pele langan Sotheby's. Bulan ini enam orang yang dituduh mencuri dua adikarya Munch, termasuk The Scream (atas), diadili di Oslo. 7-8 FEBRUA- 3 RI, LONDON: Lukisan Edvard Munch, Summer Day, diharapkan la ku 3,5 juta pound na mengklaim kamar gas di Auschwitz tak pernah ada. Akademisi meminta dia di- bebaskan atas nama kebebasan berbi- cara. 23 FEBRUARI, KAMPALA: Pemilih- 5 multipartai lam 20 tahun dengan dua kuda hitam. Presiden Yoweri Museveni dan Dr Kizza Besigye. 6 25 FEBRUARI, AGRA: dap anak yang terinfeksi HIV/AIDS. rangkaian konser berlang- sung di Taj Mahal oleh 8th Wonder of the World, or- ganisasi yang bertu- juan meningkatkan kesadaran terha- THAILAND: Kelu- arga 78 muslim, korban yang mati lemas di truk tentara setelah demonstrasi di Tak Bai, menuntut pemerintah di pengadilan. 4cm KORAN TEMPO A26 SENIN, 30 JANUARI 2006 trivia Tahukah Anda perbedaan antara diktator Idi Amin dan Yoweri Museveni? Tentu saja mereka berbeda. Satu-satunya kemiripan, mere- ka pernah di partai yang sama, Kongres Rakyat Uganda, sela- ma 1968-1971. Perbedaan me- reka, antara lain, pada masal kecil Amin angon kambing, se- dangkan Museveni mengurus sapi; Amin jago menembak, Museveni tak becus meme- gang pistol; Museveni lulus perguruan tinggi, Amin tak lu- lus SMP; Amin semula disukai Barat (Inggris, Israel, dan Ame rika Serikat) meski kemudian dimusuhi, sedangkan Museveni tak disukai Barat ketika mulai berkuasa. klik State House The Republic of Up www.statehouse.go.ug Di situs resmi kepresidenan Uganda ini, Anda yang bermi- nat terhadap sepak terjang Pre- siden Yoweri Museveni dapat mengakses banyak informasi- nya. Sekumpulan pidato kene- garaan sang Presiden ada di si- ni, lengkap dengan foto dan ri- wayat hidup Museveni dan ibu negara Janet Kataha Museveni. apendiks Demokrasi tanpa Partai MTALS Ketika Tenta- ra Perlawanan Nasional mengambil alih kendali negara, Yoweri Museve- ni menjadi presiden dan mene- rapkan apa yang disebutnya de- mokrasi tanpa partai. Dia lalu mendirikan organisasi politik bernama Gerakan Perlawanan Nasional, yang disebutnya bu- kan partai, melainkan hanya or ganisasi massa. Partai-partail politik boleh hidup, tapi tak bo- leh berkampanye dalam pemi- lihan umum atau di lapangan untuk mendukung kandidat lain. Sebuah referendum kon- stitusional kemudian digelar dan hasilnya larangan politik multipartai selama 19 tahun. itu dihapus pada Juli 2005. Pengambilan Keputusan BUMN di Saat Krisis khir-akhir ini, media masa gen- car memberitakan mengenai A tindakan manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya yang berbentuk Per- sero dalam mengambil keputusan. Beberapa media, bahkan memberita- kannya sebagai tindakan yang meru- gikan negara karena tidak sesuai de- ngan harga pasar. Tulisan ini berupaya menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi ke- putusan direksi dalam suatu BUMN yang berbentuk PT (Persero) dalam keadaan krisis. Maksud Serta Tujuan PT (Persero) Berdasarkan PP 12 tahun 1998 ten- tang Perusahaan Perseroan, Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan ada- lah (a) menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri ataupun internasional; dan (b) memu- puk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Bagi Persero yang mendapat tugas untuk melaksanakan dari Pemerin pelayanan umum maka selain mela- kukan pengelolaan perusahaan per- sero tersebut berdasarkan prinsip prin- sip pengelolaan perusahaan guna me- mupuk keuntungan juga tidak terle- pas dari kewajiban melaksanakan pe- layanan umum. Kewajiban yang paling menonjol di antara BUMN adalah PT PLN (Perse- ro) karena konsumennya tersebar dari Sabang sampai Merauke. la berhu- bungan dengan masyarakat konsumen- nya secara langsung. Dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1994 disebutkan, maksud dan tujuan dibentuknya PT PLN (Per- sero adalah antara lain untuk menye- diakan tenaga listrik bagi kepenting- an umum dan sekaligus memupuk ke- untungan berdasarkan prinsip penge- lolaan Perusahaan, serta mengusaha- kan keuntungan agar dapat membia- yai pengembangan penyediaan tena- ga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat. Selain itu, dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN disebutkan, bahwa dalam melaksa- nakan pelayanan umum, BUMN juga harus tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN bila Pe- merintah memberikan penugasan ter- sebut. Dalam PP 12 tahun 1998 ten- tang Perusahaan Perseroan (Persero) dengan jelas disebutkan bahwa Per- sero dengan sifat usaha tertentu da- pat melaksanakan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi ke- manfaatan umum, dengan tetap mem- perhatikan maksud dan tujuan kegi- atan Persero tersebut. Dari uraian di atas jelas terlihat ke- harusan penerapan prinsip-prinsip pe- ngelolaan perusahaan pada suatu Per- usahaan Perseroan, yang berdampak pada pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Pembentukan Direksi Anggota manajemen atau Direksi suatu BUMN berbentuk PT (Persero) diangkat berdasarkan prinsip prinsip "perseroan terbatas" yang berlaku umum, yaitu oleh Rapat Umum Peme- gang Saham (RUPS), dan khusus ba- gi PT (Persero) bedasarkan ketentuan Undang Undang tentang BUMN (UU No. 19/2003) dan Peraturan Peme- rintah tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (PP No. 12/1998). UU 19/2003 tentang BUMN dan PP 12/1998 tentang PERSERO meng- haruskan pemilihan serta pengangkat- an anggota direksi melalui prosedur yang demikian ketatnya agar anggota direksi PT (Persero) dapat terdiri dari orang perorangan yang memiliki keah- lian, integritas, kepemimpinan, peng- alaman, kejujuran, perilaku yang baik serta dedikasi yang tinggi untuk me- majukan dan mengembangkan Perse- ro [first among equals]. Dalam melaksanakan tugasnya ang gota direksi wajib mencurahkan tena- ga, pikiran dan perhatian secara pe- nuh pada tugas, kewajiban dan pen- capaian tujuan Persero. UU 19/2003 tentang BUMN serta Keputusan Menteri BUMN tentang Kontrak Manajemen (Kep Men No. KEP-59/MBU/2004) mewajibkan se- orang anggota Direksi yang telah di- nyatakan lulus uji kelayakan dan ke- patutan untuk menandatangani kon- trak manajemen (berupa Statement of Corporate Intent) sebelum ditetap- kan pengangkatannya. Kontrak Manajemen merupakan kon- trak yang menyatakan indikator kiner- ja dan sasaran perusahaan dalam jang- ka waktu (minimum satu tahun). Kon- sekuensi terhadap terpenuhinya target- target yang telah disanggupi dalam kon- trak manajemen berupa sanksi yang beratnya tergantung dari hasil evalua- si yang dilakukan pemegang saham, dengan pemberhentian dari jabatan se- bagai yang terberat. yang berlaku bagi BUMN tersebut. Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan GCG mengharuskan kom- posisi suatu Direksi sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambil- an keputusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara in- dependen yang tidak mengganggu ke- mampuannya melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis. Pada dasarnya, Direksi mewakili perseroan dalam tindakan keluar, na- mun Anggaran Dasar dapat menun- juk Presiden Direktur bertindak untuk dan atas nama Direksi. Pembagian tu- gas dan wewenang ke dalam perusa- haan bagi setiap anggota Direksi di- tetapkan oleh RUPS. Jika RUPS ti- dak menetapkan maka pembagian pe- kerjaan di antara para anggota Direk- si diatur oleh mereka sendiri. Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran RJP yang sekurang kurangnya memuat renca- na kerja, sasaran usaha, strategi usa- ha, kebijakan perusahaan dan prog- ram kerja, anggaran perusahaan atas setiap anggaran program kegiatan, proyeksi keuangan, dan hal hal yang memerlukan keputusan RUPS. Dalam pelaksanaan GCG ini juga ter- masuk Statement of Corporate Intent yang harus ditandatangani oleh setiap anggota Direksi pada saat penunjukan anggota tersebut yang memuat persya- ratan penunjukan dan pemberhentian serta peran dan tanggung jawabnya. Keputusan Menteri BUMN juga me- larang anggota Direksi melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keun- tungan pribadi dari kegiatan BUMN. Rapat Direksi dilakukan secara ber- kala dengan tata tertib Rapat terma- suk keharusan pembuatan Risalah Rapat. Risalah Rapat harus juga men- cantumkan pendapat yang berbeda, bilamana ada, dari keputusan yang telah diambil. Risalah harus dibagi- kan ke seluruh anggota Direksi dan dapat diajukan keberatan atas isi Ri- salah rapat dalam waktu 14 hari. - Sistem Pengendalian Internal juga harus diterapkan oleh Direksi dalam (1) lingkungan perusahaan, (2) peng- kajian dan pengelolaan resiko usaha, (3) aktivitas pengendalian terhadap kegiatan perusahaan pada setiap ting- kat dan unit dalam struktur organisa- si perusahaan (termasuk dalam kewe- nangan, otorisasi, verifikasi, rekonsi- liasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan ter- hadap aset perusahaan), (4) sistem informasi dan komunikasi, (5) moni- toring terhadap kualitas sistem pe- GCG dan Pengambilan Keputusan Terjemahan dari "Good Corporate Go- vernance" (GCG) adalah tata kelola per- usahaan yang baik. Penggunaan kata "good" atau baik, mengandung unsur unsur keterbukaan (transparency), ke- mandirian (impartiality/independen- cy), akuntabilitas (accountability), per- tanggungjawaban (liability), serta ke wajaran (fairness). Bagi Direksi BUMN/PT (PERSERO), pelaksanaan GCG adalah dengan mengendalian internal. matuhi Anggaran Dasar PT (Persero) dan peraturan perundang undangan KORAN TEMPO A27 SENIN, 30 JANUARI 2006 Direksi dapat mengangkat Sekreta- ris Perusahaan, yang harus memiliki kualifikasi akademis yang memadai dan dapat pula dijalankan oleh seo- rang anggota Direksi, serta bertang- gung jawab kepada Direksi. Sekreta- ris Perusahaan harus memastikan bah- wa BUMN mematuhi peraturan ten- tang persyaratan keterbukaan. Kondisi Khusus Direksi PT (Persero) dalam pengam- bilan keputusan selain harus menerap- kan prinsip prinsip pengelolaan usaha, serta mematuhi aturan aturan yang te- lah digariskan sebagai suatu BUMN, pada akhirnya harus mengambil kepu- tusan dengan mempertimbangkan ke- adaan khusus yang berlangsung pada saat pengambilan keputusan. Keada- an keadaan khusus tersebut merupa- kan elemen-elemen yang tidak terpi- sahkan dan harus dipertimbangkan da- lam pengambilan keputusan dengan batasan batasan yang secara baku su- dah ditetapkan. Beberapa kondisi krisis yang dapat terjadi baik secara bersamaan atau pun sendiri sendiri antara lain adalah: Keterbatasan dana, serta keadaan pasar uang yang tidak mendukung di- lakukannya pendanaan secara kon- vensional; Kondisi darurat yang memerlukan penyediaan barang secara mendesak dan keputusan yang cepat; Keterikatan pada kontrak kontrak dengan pihak ketiga, sehingga akan lebih merugi jika keputusan tidak di- ambil; Kelangkaan barang tertentu yang dibutuhkan di pasaran, menyebabkan harga lebih mahal dari pada dalam kondisi normal; Kondisi yang mengancam kelang- sungan pelayanan umum; Dalam pengambilan keputusan un- tuk mengatasi kondisi krisis ini, pa- ling tidak Direksi BUMN harus mem- pertimbangkan dua resiko yaitu resi- ko finansial dan hukum. Sebab, ada- kalanya pengambilan keputusan un- tuk menyelesaikan suatu kondisi kri- tis memerlukan biaya (acceleration cost) yang lebih besar daripada biaya pada kondisi normal. Tapi keberhasil- an pengambilan keputusan Direksi BUMN pada kondisi krisis dinilai da- ri tercapainya tujuan dari tindakan pe- mulihan keadaan krisis tersebut. Dengan latar belakang aturan atur- an pengambilan keputusan manaje- men BUMN yang ketat dan latar be- lakang keadaan serta kondisi pada waktu tertentu tersebut, Direksi harus dapat mengambil keputusan yang ter- baik pada saat itu dengan memper- timbangkan kerugian serta keuntung- an Perseroan. Terlepas dari dampak keputusan yang diambil, pada saat Direksi diangkat oleh RUPS, Para pemegang saham PT Per- oleh A. Supriatna Pengamat BUMN 1 sero telah memberikan wewenang ser- ta kepercayaan penuh kepada Direksi untuk menjalankan usaha PT (Persero) tersebut, dengan sebaik baiknya sesuai dengan kemampuan para anggota Di- reksi yang pada waktu pengangkatan telah diuji kelayakan serta kepatutan- nya oleh pemegang saham. Dan di da- lam pemberian wewenang tersebut ter- kandung tugas yang dipikul untuk me- ngemban kepercayaan yang diberikan pada saat pengangkatan anggota Direk- si sehingga dalam pelaksaan pekerja- an sehari hari sebagai anggota Direksi ada unsur tugas dan wewenang meme- lihara keadaan Perseroan. Proses Pengambilan Keputusan Prosedur pengangkatan Direksi BUMN sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan yang ketat, mengha- silkan Direksi dengan predikat first among equals, sehingga dalam peng- ambilan keputusan dari segi profe- sionalisme tidak diragukan. Pengangkatan anggota oleh RUPS berarti bahwa anggota direksi bertang- gung jawab langsung kepada RUPS Keputusan Menteri BUMN menge- nai Penerapan GCG pada BUMN me- nekankan pada tugas dan kewenang- an Direksi mengenai keharusan melak- sanakan tugasnya dengan baik demi kepentingan BUMN dan harus memas- tikan agar BUMN melaksanakan tang- gung jawab sosialnya serta memperha- tikan kepentingan dari berbagai stake- holders sesuai dengan ketentuan per- undang undangan yang berlaku. Dengan adanya rambu rambu, ke- wenangan dalam pengambilan kepu- tusan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan dan profesionalisme Direksi yang telah di- jelaskan di atas, maka pengambilan keputusan Direksi BUMN merupa- kan yang terbaik bagi perusahaan wa- lau mengandung resiko. Kewajiban melaksanakan amanat kepercayaan yang telah dibebankan serta kewajiban untuk melakukan yang terbaik bagi perusahaan diuji dalam proses pengambilan keputusan pada kondisi krisis. Keputusan apapun da- ri Direksi akan dipertanggungjawab- kan kepada RUPS. Kesimpulan Keputusan yang diambil oleh Di- reksi pada saat kondisi krisis, yang se- cara sepintas setelah krisis berlalu se- akan merugikan perseroan, dianggap berhasil bila dilihat secara keseluruh- an dapat mengatasi krisis yang terja- di dengan baik. Keberhasilan Direksi mengatasi kon- disi krisis membenarkan keputusan yang diambil tersebut yang dalam ke- adaan normal mungkin bukan pilih- an yang terbaik. INFORIAL 2cm Color Rendition Chart
