Arsip
Halaman Artikel
Creative Commons License

Jika anda mendapati gambar tidak sesuai dengan spesifikasi data (salah tanggal dan atau salah penomoran halaman), posisi gambar landscape, satu gambar terdapat dua halaman, kualitas gambar kabur, anda bisa melaporkan data tersebut agar segera diperbaiki dengan menekan tombol laporkan.

Kata Kunci Pencarian:

Nama: Koran Tempo
Tipe: Koran
Tanggal: 2006-01-30
Halaman: 04

Konten


4cm NASIONAL Berebut Wewenang Departemen Kesehatan dan Badan POM Badan POM dinilai bertindak di luar kewenangannya. JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan seolah tak pupus di- rundung masalah, dari maraknya kasus penggunaan formalin di ma- kanan hingga ledakan di laborato- riumnya pekan lalu. Yang tak ka- lah rumitnya adalah ribut wewe- nang antara Badan POM dan De- partemen Kesehatan. Akhir pekan lalu, Menteri Kese- hatan Siti Fadilah Supari menga- takan telah menyerahkan urusan kewenangan dan status Badan Pengawas Obat dan Makanan ke presiden. Sesuai dengan Keputus- an Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lem- baga Pemerintah Nondepartemen, soal Badan BOM memang urusan presiden. "Bukan kewenangan Departe- men Kesehatan untuk menariknya kembali," kata Siti Fadilah. Dia meminta agar fungsi Badan POM dikembalikan seperti semula, yai- tu sebagai pengawas obat dan ma- kanan. Sebelumnya, Fadilah memang menginginkan agar institusi yang pernah menjadi direktorat jende- ral di departemen yang dipimpin- nya itu dikembalikan lagi. Fadilah menilai Badan POM telah bertin- dak di luar kewenangan. Isu tarik-menafik kewenangan FUNGSI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN: Pengaturan, regulasi, dan standardisasi I Lisensi dan sertifikasi indus- tri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar Post marketing vigilance, ter- masuk sampling dan pengu- jian laboratorium, pemerik- saan sarana produksi dan distribusi, penyidikan, dan penegakan hukum I Pra-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan I Komunikasi, informasi, dan edukasi publik, termasuk peringatan publik Sumber: Situs Badan POM TUGAS BADAN POM: a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang ini diperuncing dengan meledak- lain. Menurut Ketua Komisi IX nya kasus makanan berformalin DPR Ribka Tjiptaning Proletari- yang diumumkan Badan POM pa- yati, kasus formalin muncul justru da Desember lalu. Fadilah menu- karena Departemen Kesehatan ti- dak menjalankan fungsinya dalam berkoordinasi dengan Badan POM. ding kasus ini adalah buntut dari kelalaian Badan POM dalam men- jalankan fungsinya, yang dinilai- nya tak pernah berkoordinasi de- ngan Departemen Kesehatan. Aki- batnya, "Banyak pedagang kecil yang menganggur karena dihan- tam isu ini," Fadilah menjelaskan. Mempertegas pernyataan Fadi- lah, Ketua Yayasan Pemberdaya- an Konsumen Kesehatan Indone- sia Marius Widjajarta memberi- kan contoh tindakan Badan POM yang di luar kewenangannya, se- perti pemberian izin impor bahan prekursor untuk narkotik dan pendirian pabrik farmasi. "Izin impor prekursor adalah kewe- nangan Menteri Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Psiko- tropika dan Narkotika," kata Ma- rius. Contoh lainnya, kata Marius, adalah pengajuan Rancangan Un- dang-Undang Pengawasan Sedia- an Farmasi dan Makanan. RUU ini selanjutnya diklaim Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai hak inisiatif mere- ka. "Padahal pembuatan kebijak- an, sesuai dengan keputusan pre- siden, harus dikoor- dinasi dengan Men- teri Kesehatan," ka- ta Marius. Komisi IX DPR, yang membidangi kesehatan, bersuara LAMB LOIN CHOPS QALTY LAS MAND FOR ENDERNASS LAYOUR SUCCOLENCE pengawasan obat dan makanan A4 KORANO TEMPO SENIN, 30 JANUARI 2006 FOTO c. Koordinasi kegiatan fung- sional dalam pelaksanaan tugas Badan POM b. Pelaksanaan kebijakan terten- tu di bidang pengawasan obat dan makanan 3. d. Pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan W T €3.99 Koordinasi tidak jalan, menurut dia, karena di dalam tubuh Depar- temen Kesehatan masih banyak tugas yang belum dilaksanakan dengan baik, seperti penyelesaian korupsi pengadaan alat kesehat- an. Karena itu, Komisi IX DPR mendukung bentuk Badan POM sekarang. Ribka juga mengakui, Komisi IX-lah yang meminta Badan POM mengumumkan hasil penelitian tentang makanan berformalin. "Kami meminta Pak Sampurno (Kepala Badan POM) berani meng- umumkan hasilnya kepada masya- rakat," kata Ribka pekan lalu. Ribka juga menuding upaya Fa- dilah mengembalikan lagi Badan POM ke Departemen Kesehatan ini hanya masalah pembagian kue proyek. "Boleh saja izin dimakan Departemen Kesehatan semua. Yang penting, tugas pengawasan harus dijalankan demi masyara- kat," kata Ribka. ELLIOT'S Ready-Cooked MEAT FRU Kepala Badan POM Sampurno enggan menanggapi keinginan Fa- dilah. "Saya tidak mau menanggapi. Kasus formalin su- dah cukup membu- at sibuk," kata Sampurno. terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan e. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang peren- canaan umum, ketatausa- haan, organisasi, dan tata laksana, kepegawaian, AMI AFRIATNI Riuh Badan POM 12 Februari 1998 Sampurno dilantik oleh Menteri Kesehatan Sujudi sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. 4 Juli 2003 Keluar surat keputusan bersama antara Menteri Ke- sehatan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang pengawasan obat dan makanan. Perizinan usaha, in- dustri, dan distribusi obat, termasuk narkotik, bahan obat, dan obat tradisional, merupakan kewenangan Menteri Kesehatan. Dalam rangka pemberian izin usa- ha tersebut, Badan POM berwenang memeriksa ke- lengkapan administrasi dan pemeriksaan setempat ter- hadap permohonan izin tersebut. 3 September 2005 Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehat- an Indonesia Marius Widjajarta mengingatkan agar Ba- dan POM tidak mengajukan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. 5 Januari 2006 Komisi Kesehatan DPR menolak usul agar Badan POM dikembalikan ke Departemen Kesehatan. 7 Januari 2006 Menteri Kesehatan kembali menegaskan bahwa Ba- dan POM lebih proporsional jika kembali di bawah na- ungan Departemen Kesehatan. Sebab, wewenangnya hanya sebatas badan pengawas, bukan memberikan izin registrasi obat dan makanan. keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga KEWENANGAN BADAN POM: a. Penyusunan rencana nasio- nal secara makro di bidang- nya b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro c. Penetapan sistem informasi di bidangnya d. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambah- an (zat aditif) tertentu untuk makanan serta penetapan pedoman pengawasan obat dan makanan e. Pemberian izin dan peng- 31 Januari 2001 Direktorat Jenderal Peng- awasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial diting- katkan kedudukannya menja- di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000, Kepala Ba dan POM bertugas menyam- paikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tu- gas dan tanggung jawabnya kepada presiden. 7 Februari 2005 Badan POM menegaskan tidak adanya tumpang-tindih fungsi dan kewenangan an- tara institusi tersebut dan Direktorat Jenderal Pelayan- an Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Ke- sehatan. 4 Januari 2006 Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan agar Badan POM dikemba- likan ke Departemen Ke- sehatan. Dia menilai, ka sus makanan berformalin merebak akibat koordina- si Badan POM sebagai lembaga pemerintah non- departemen di bawah De- partemen Kesehatan ti- dak berjalan baik. APOORAFIN MACHFOED GEMBONG (TEMPO) awasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi f. Penetapan pedoman penggu- naan konservasi, pengem- bangan, dan pengawasan tanaman obat Sumber: Keputusan Presiden Nomor 103/2001 NASIONAL Dana untuk Aceh Dianggap Terlalu K Partai lokal ditolak. S usul dari DPRD Aceh. Pasal 141 me- nyebutkan, bagian Aceh untuk pe- nerimaan pajak bumi dan bangunan 90 persen, untuk hak atas tanah dan bangunan 80 persen, dan pajak penghasilan pribadi 20 persen. Da- lam rancangan versi DPRD Aceh, seluruh penerimaan pajak untuk Aceh. JAKARTA - Ketua tim Forum Bersa- ma Anggota DPR dan DPD Asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mem- persoalkan dana alokasi umum bagi Nanggroe Aceh Darussalam sebesar satu persen untuk lima tahun. "Pa- pua, yang penduduknya lebih sedi- kit, menerima dua persen selama 25 tahun," katanya ketika dihubungi di Jakarta kemarin. Besaran dana alokasi umum ter- cantum dalam Pasal 142 ayat 1 Ran- cangan Undang-Undang Pemerin- tahan Aceh yang sudah diserahkan pemerintah kepada DPR, Kamis la- lu. Farhan menjelaskan, dana itu untuk dipergunakan buat memba- ngun Aceh setelah konflik. Politikus Partai Amanat Nasional itu menya- rankan, untuk 10 tahun pertama se- baiknya pemerintah memberikan 3 persen, untuk 10 tahun kedua 2 per- sen, dan setelah itu 1 persen. Menurut Farhan, juga terdapat perbedaan isi rancangan dengan Selamat Tahun Baru Imlek Gong Xi Fat Cai www.bi.co.id Color Rendition Chart Ia mengaku lega karena lebih dari 90 persen rancangan versi DPRD di- adopsi oleh pemerintah. Tapi Farhan pesimistis pembahasan di DPR tuntas pada Maret sesuai de- ngan nota kesepahaman pemerin- tah-Gerakan Aceh Merdeka. Ketua Fraksi PDI Perjuangan di . DPR, Tjahjo Kumolo, kemarin me- nyatakan keberatan atas sejumlah substansi dalam rancangan terse- but, yang dianggapnya menyimpang dari peraturan. Ia mencontohkan, DPR harus meminta persetujuan DPRD Aceh ketika mengesahkan undang-undang yang terkait de- ngan Aceh. Ia pun menolak partai lokal. PRAMONO WAHYU DHYATMIKA | RADEN RACHMADI 2cm