Tipe: Koran
Tanggal: 2017-02-03
Halaman: 19
Konten
in SAN AL FARISI/REPUBLIKA !!! UANG AMAN UPIAN n prosedur per- . Barat menem- ertinggi dalam si TPS rawan po- a Barat menca- 2.857 TPS. Dike- van politik uang. terindikasi pada jasa secara lang- ian pada wilayah m tertinggal suap ara negara," kata n resmi Bawaslu 1/1). erupakan bentuk encegahan yang harapkan dapat engidentifikasi ga ke TPS. "IKP n, pengukuran, ntukan wilayah- ntifikasi sebagai yang demokra- hasil IKP terse- rdinasi dengan khusus Bawaslu was pemilu juga dinyatakan TPS Kami akan mela- Dengawas sesuai asional Prosedur ly ask questions kan dengan KPU Daniel. slu tentang TPS mti, Jaringan Pen- kyat (JPPR) me- tan suara adalah Sebagai kegiatan persiapan yang enghindarkannya antisipatif ter- n dapat memini- an. mlah TPS rawan sungguhnya men- lenggara pemilu p tingkatan untuk KI angka Belitung Papua Barat Sulawesi Barat Aceh Banten OKI dapat semaksimal mungkin mewujudkan nirpelanggaran. Tantangan paling besar un- tuk menciptakan integritas pemungutan suara adalah pengetahuan dan kemandirian penyelenggara pemilu di tingkat TPS dan kehendak tim sukses memengaruhi pilihan pemilih. Gorontalo Bangka Belitung Biasanya jumlah penyelenggara pemilu di TPS-baik KPPS maupun PPL-adalah tantangan tersendiri untuk dipastikan selu- ruhnya berpengetahuan cukup, bertindak mandiri, dan terbuka. Demikian juga kuat- nya pengaruh pendukung pasangan calon tertentu serta saksi yang hadir untuk memas- tikan suara berpotensi terjadinya perbedaan pendapat. Oleh karena itu, menurut JPPR, dua pe- kan menjelang pemungutan suara, tantang- an paling besar bagi penyelenggara pemilu selain memastikan tahapan persiapan dila- kukan secara maksimal adalah juga memas- tikan penyelenggara pemilu di TPS benar- benar memiliki pengetahuan yang cukup dan keberanian yang memadai. Di sisi lain, pasangan calon beserta tim sukses dan tim kampanyenya saling mena- han diri untuk tidak melakukan pelanggaran pilkada. "Sepakat untuk tidak memengaruhi pemilih dengan uang atau menciptakan rasa takut. Ini agar puncak pilkada sebagai pesta demokrasi bisa terwujud," kata Koordinator Nasional JPPR, Masykuruddin Hafidz, kepada Republika. Kelanjutan IKP 2017 Rilis TPS Rawan pada Pilkada 2017 merupakan langkah lanjutan dari Bawaslu saat meluncurkan IKP Pilkada Serentak 2017, pada Senin (29/8/2016). Ketua Bawas- lu, Muhammad, mengatakan IPK Pilkada Serentak 2017 ini adalah salah satu produk hasil penelitian Bawaslu terhadap penyeleng- garaan pemilu. "IKP 2017 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan dalam menghadapi pelak- sanaan Pemilhan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017," kata Muhammad saat itu. Bawaslu menyusun IKP di 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017, yang terdiri dan tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota. IKP 2017 ini mengukur tiga dimensi utama yang saling berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Ketiganya yakni penyelenggaraan, kontes- tasi, dan partisipasi. Pengukuran untuk menghasilkan skor akhir IKP menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP). Metode ini bekerja dengan cara membandingkan secara berpasangan (pairwise comparison) setiap wilayah (provin- si atau kabupaten/kota) satu persatu untuk tiap indikator. Dari metode tersebut, skoring IKP 2017 dibedakan ke dalam 3 kategori ker- awanan, yaitu kategori rawan rendah (0-1,99), kategori rawan sedang (2,00-2,99), dan kat- egori rawan tinggi (3,00-5,00). Berdasarkan hasil skoring IKP 2017, daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur yang masuk ke dalam kategori ke- rawanan tinggi adalah Provinsi Papua Barat (skor:3,38), Aceh (skor 3,32), dan Banten (skor 3,14). Sedangkan 4 provinsi lainnya, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Bangka Beli- tung, dan Gorontalo masuk ke dalam kate- gori kerawanan sedang. Wilayah Papua Barat memiliki kerawan- an untuk dimensi penyelenggaraan terkait integritas dan profesionalitas penyelenggara. Ancaman tindak kekerasan terhadap penye- lenggara juga perlu diantisipasi. Perhatian khusus juga perlu diberikan untuk wilayah Provinsi Aceh. Wilayah ini memiliki kerawanan pada aspek penyeleng- garaan, kontestansi, dan partisipasi. Se- dangkan kerawanan di Banten dipengaruhi dimensi kontestasi terutama faktor keke- rabatan dan hubungan keluarga calon yang bisa berdampak pada dimensi integritas penyelenggara. Akan halnya daerah yang menyeleng- garakan pemilihan bupati dan wali kota yang masuk ke dalam kategori rawan tinggi se- banyak 4 daerah, kategori rawan sedang 40 daerah, dan kategori rawan rendah sebanyak 50 daerah. Harus diakui, dengan adanya IKP 2017 maka pemetaan dan pendeteksian dini ter- hadap berbagai potensi pelanggaran dan ke- rawanan menjelang Pilkada Serentak 2017 dapat dilakukan. Indeks ini tentu saja akan memudahkan Bawaslu dalam menyusun strategi kebijakan pengawasan berdasarkan daerah yang rawan dan pada aspek apa saja bobot pengawasan difokuskan. ERAWANAN KETERLIBATAN PENYELENGGARA NEGARA Penyalahgunaan wewenang/intimidasi (mobilisasi ASN maupun calon pemilih, penyelenggaraan tidak sesuai prosedur tahapan). Minimnya bantuan dukungan pemerintah dalam menyukseskan distribusi logistik. Suap penyelenggara negara. PS RAWAN PROSEDUR PILGUB IKP 2017 diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan pilkada yang semakin baik, jujur, adil, dan demokratis. Semoga. 0,08% dari 13.023 TPS 0,04% dari 2.698 TPS 44,52% dari 2.857 TPS 20,72% dari 2.756 TPS 12,14% dari 9.592 TPS 4,11% dari 16.540 TPS 1,79% dari 13.023 TPS 0,05% dari 1.979 TPS 0,04% dari 2.698 TPS KERAWANAN PROSEDUR Tidak sesuai prosedur pemungutan dan penghitungan suara. TPS tidak aksestabilitas. TPS tidak steril dari keberadaan orang-orang yang tidak berke- pentingan dan/atau dipenuhi dengan alat peraga. Sumber: Bawaslu Ri OLEH NURUL S HAMAMI Kesuksesan Pilkada Serentak 2017 tidak dapat diukur sekadar dari terlak- sananya secara lancar pemungutan suara dan penetapan hasil perolehan suara para kontestan. ak dapat dimungkiri, penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati, dan wali kota merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Sukses pilkada salah satunya dapat diukur dari penyelesaian perselisihan perkara yang yang adil, transparan, dan tepat waktu. Seperti pada Pilkada Serentak 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menangani PHP pada Pilkada 2017 serentak di 101 daerah. Dengan jumlah daerah yang melaksanakan pilkada hanya seratus lebih satu, diperkirakan perkara perselisihan yang masuk ke MK tak sebanyak di 2015. Pada Pilkada 2015 yang dilaksanakan seren- tak di 269 daerah, MK menangani 151 perkara PHP. Daerah yang mengajukan PHP lebih dari 50 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara merupakan PHP pilgub dan wagub, kemudian 132 merupakan perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta sebanyak 12 perkara terkait PHP wali kota dan wakil wali kota. Tercatat, dari 148 perkara pilkada gelom- bang pertama, lima perkara ditarik kembali oleh pemohon, tiga perkara ditolak, lima perkara diputus untuk dilakukan pemungutan suara ulang, dan 145 perkara diputus tidak dapat diterima dengan berbagai alasan di antaranya melampaui batas waktu pengajuan (34 perkara), melampaui batas selisih perole- han suara (94 perkara) dan alasan lain seperti bukan pasangan calon (7 perkara). Mengantisipasi terjadinya sengketa hasil ke MK karena merasa tidak puas atas hasil Pilkada 2017 nanti, unsur pimpinan Bawaslu RI melakukan pertemuan dengan MK, Selasa (31/1) lalu. Pimpinan Bawaslu, Endang Wih- datiningtyas, mengucapkan rasa terima kasih kepada MK karena keberadaan Bawaslu diakui dengan diikutsertakan dalam persi- dangan PHP kepala daerah Oleh karenanya, menurut Endang, Ba- waslu berusaha untuk mempersiapkan peng- awas pemilu di daerah dengan baik dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Ini dimak- sudkan agar proses persidangan PHP dapat berjalan dengan lancar. Masalah PHP dalam Pilkada "Bawaslu perlu masukan, apakah selama ini ada hal-hal yang dapat menjadi tambahan bagi pengawas pemilu. Sehingga, ketika dibu- tuhkan untuk menyampaikan keterangan dapat dijadikan pertimbangan hakim MK dalam memutus suatu perkara," kata Endang, seperti fikutip bawaslu.go.id. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu menyelenggarakan pilkada serentak yang sebaik-baiknya dan menghasilkan pe- mimpin daerah yang berkualitas. "Hal ini yang sama-sama kita cita-citakan," katanya. Menurut Arief, sejak Pileg dan Pilpres 2014 hingga pilkada, KPU dan Bawaslu sebe- narnya sudah lebih baik dan sudah membantu MK untuk menghasilkan pilkada yang ber- 2 SURAT SUARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH UTARA PROVINSI ACEH TAHUN 2017 p AFAC www PEMILIHAN 112/11 DAPA 44808 JON THE FLOOR 2 to24 UN SAL SA 2010 TWO PR 26 de KAS PAIN RAPUR TINTA PILKADA IS1528&T@40 C KABUPATE YAPEN WAREN 3 TINTA BAH By boys KABUPATEN APP TINTA PILKADA 1S1.370 BOTOL CANCE KABUPATEN TANJAY kualitas. Hal ini meringankan beban MK selaku pemutus perkara. Dalam bagian lain Arief menjelaskan, kalau dilihat dari kewenangan sebenarnya pilkada bukan kewenangan MK (berdasarkan putusan MK). "Namun, dalam masa transisi kita diberikan kewenangan melalui Undang- Undang Pilkada," ucapnya. Terkait dengan PHP, MK telah menggelar sejumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian perkara PHP gubernur, bupati dan wali kota bagi pihak-pihak terkait. Sekretaris Jenderal MK, M Guntur Hamzah, dalam acara bimtek bagi KPUD se-Indonesia pada Oktober tahun lalu menyebut kesuk- sesan Pilkada Serentak 2017 tidak dapat diukur sekadar dari terlaksananya secara lancar pemungutan suara dan penetapan hasil perolehan suara para kontestan. Namun, juga ditentukan oleh mekanisme penyelesaian perselisihan hasil perolehan suara. "Semakin perselisihan dapat diselesaikan dalam koridor hukum, secara damai, adil dan bermartabat serta hasilnya diterima dengan lapang dada, maka pilkada serentak barulah dikatakan sukses," kata Guntur. Dengan kata lain, lanjut Guntur, pilkada serentak dapat dikatakan sukses setelah semua tahapan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. "Termasuk juga bagaimana Mahkamah Konstitusi telah memutus secara adil, damai, dan bermartabat melalui putusan yang bersifat final dan mengikat," katanya. Pergeseran paradigma Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam rilis pers pada 29 Desember 2015 lalu, menyebutkan proses perselisihan hasil pilkada sama sekali dan sedikit pun tidak boleh dipisahkan dari proses pelaksanaan pilkada itu sendiri. Tujuan dari pelaksanaan pilkada secara langsung adalah mengokohkan kedaulatan rakyat dalam memilih dan menen- tukan sendiri pemimpin daerahnya. Jika menguak proses perselisihan hasil di MK, menurut Perludem, memang terjadi bebe- rapa kali pergeseran paradigma penyelesaian perselisihan. Setidaknya pergeseran mengeru- cut ke dalam dua hal: Pertama, MK hanya akan mengadili persoalan ketepatan angka hasil per- olehan suara calon saja. Kedua, MK bergeser ke paradigma yang lebih substantif, yakni melihat proses pelaksanaan pilkada secara keseluruhan, sehingga mendapatkan hasil per- olehan suara yang ditetapkan oleh KPU. Dalam proses penyelesaian perselisihan pilkada pada tahun 2012, MK masih berpijak pada proses pemeriksaan perkara yang lebih 154 KANPUEY TEC/KAKA TINTA PILKADA $14000 TL 2.40CC KABUPATEN LANNY JAYA REPUBLIKA JUMAT, 3 FEBRUARI 2017 TIGA PILKADA $1364 076040 CC KABUPATEN TOLIKARA RAHMAD/ANTARA BUPATE YASIN HABIBUREPUBLIKA TINTA PILKADA 51:400 BOTOL @ 40cc KABUPATEN DOGIYA substantif, yakni melihat apakah proses pelak- sanaan pemilihan kepala daerah sudah ber- jalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang ada, serta prinsip-prinsip pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil. Konsekuensi dari langgam pemeriksaan yang demikian pun melahirkan beberapa isi amar putusan MK, yang antara lain: penghi- tungan suara ulang, pemungutan suara ulang, pemilihan kepala daerah ulang, dan bahkan diskualifikasi calon sampai penetapan kepala daerah terpilih. Namun pada proses penyelesaian perseli- sihan hasil Pemilu 2014, MK memberikan penegasan hanya mengadili perihal ketepatan angka dan hasil pemilu saja. Begitu juga dengan proses perselisihan hasil Pilpres 2014. Dalam pandangan Perludem, ketentuan perselisihan hasil Pilkada 2015 diatur dengan sangat rigid sekali. Tidak hanya mengarahkan proses perselisihan hanya akan mengadili per- soalan suara an sich, tetapi UU 8/2015 yang mengatur pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota meberikan prasyarat selisih suara yang sangat tipis untuk seorang calon kepala daerah yang kalah bisa mengajukan perselisihan hasil pilkada 2015 ke MK. Secara sederhana, UU 8/2015 mensyarat- kan bahwa selisih suara antara calon kepala daerah yang menang dengan calon kepala daerah yang kalah (ingin menggugat) tidak boleh lebih dari 2 persen dari hasil yang dite- tapkan oleh KPU. Syarat ini jika dilihat dari maksud dan tujuan kehadirannya, ingin menyampaikan pesan, agar MK tidak menjadi "tong sampah" sengketa pilkada. Dalam artian, semua calon yang kalah bisa mengajukan sengketa MK, padahal permohon- an sengketa itu tidak punya bukti dan dalil yang kuat. Padahal, untuk bisa membuktikan dan "mengubah" hasil pemilu dan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU, pemohon sengketa pilkada perlu membuktikan signifikansi suara yang dimohonkan kepada MK. Artinya, andai dalil dan permohonan pemohon diterima, maka hal itu akan mengubah hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU. Namun di balik itu, menurut Perludem, MK tentu perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi lain dari setiap permohonan yang masuk. Jika syarat signifikansi suara jadi pedoman agar calon kepala daerah yang me- mohonkan sengketa tidak hanya coba-coba, tentu bisa dibenarkan. Tapi sangat terbuka kemungkinan, dan MK harus mempertim- bangkan, jika ada pemohon perselisihan hasil 18-19 HASIL PENGAWASAN BAWASLU PADA PILKADA 2015 Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Terdapat data pemilih yg belum valid dan akurat di dalam DPS. Prosedur belum dilaksanakan secara tepat dan sesuai timeline jadwal pelak- sanaan tahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih. Masih ada pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb-1. Pemilih yang secara admistratif berada pada wilayah hukum Kab/Kota daerah otonomi baru (DOB), namun masih terdaftar dalam DPT Kab/Kota induk pemekarannya. Pengawasan Tahapan Pencalonan Akibat permasalahan pencalonan, dilakukan penundaan pelaksanaan pemilihan di 5 daerah pemilihan. Masih banyak ditemukan ketidaktaatan pasangan calon dalam pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan. Pada saat penetapan Paslon masih ter- dapat kekurangan kelengkapan admi- nistrasi dan keabsahan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan. Pengawasan Tahapan Kampanye Pemasangan alat peraga kampanye. ● Pengawasan media social. ● Pertemuan terbatas. Kampanye rapat umum. Kampanye dalam bentuk debat publik. ● Money politic. Pengawasan Dana Kampanye Beberapa temuan pengawasan pada tahapan dana kampanye yaitu: ● Pelaporan dana kampanye hanya memenuhi unsur kewajiban dalam hal pelaporan. ● Penerimaan sumbangan dan penge- luaran dana kampanye didominasi oleh sumbangan dana kampanye Paslon. Fungsi Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melaksanakan audit hanya berasaskan laporan kepatuhan dan prosedur audit yang disepakati atas laporan dana kampanye peserta Pemilu. ● Lemahnya peraturan tentang dana kampanye menyebabkan KPU yang bertanggung jawab dalam hal pelak- sanaan pengaturan dana kampanye hanya mampu menerima dan memeriksa kelengkapan laporan dana kampanyenya. ● Lemahnya peraturan dana kampanye menyebabkan tidak adanya sanksi ter- hadap ketidakbenaran laporan peserta Pemilu. Pengawasan Logistik Pencetakan dan distribusi bahan sosialisasi dan kampanye sebagai bagian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan mengalami keterlambatan yang terjadi dibeberapa daerah. . Adanya KPU didaerah yang kurang terbuka memberikan data dan akses pengawasan. Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Suara Pengawas Pemilu telah melakukan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 32 TPS. Masih ditemukan berbagai permasala- han terkait tata cara dan prosedur yang belum sepenuhnya dijalankan. Masalah lebih disebabkan oleh petugas KPPS yang sumber dayanya kurang memadai, dan juga adanya sikap keberpihakan atau tidak netral pada calon tertentu. Adanya kampanye dimasa tenang ter- masuk di dalamnya dugaan pelang- garan money politic dan keterlibatan aparat atau aparat desa. Banyaknya perbaikan proses pada ta- tacara dan prosedur yang tidak dilak- sanakan oleh petugas KPPS yg kemu- dian direkomendasikan oleh Pengawas TPS dan PPL. Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ● Adanya data yang tidak sama diantara dokumen formulir rekapitulasi di setiap tingkatan. Tingginya pemilih dalam DPKTb pada rekapitulasi suara, menjadi catatan khusus dalam Pemilihan serentak. Pengawasan Netralitas ASN Dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Serentak Tahun 2015, banyak diwarnai oleh keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan pasangan calon dibeberapa daerah. Sumber: Bawaslu RI pilkada yang kalah jauh suaranya oleh peme- nang yang ditetapkan oleh KPU, namun memiliki dalil dan bukti yang kuat bahwa hasil tersebut didapat dari proses pilkada yang penuh dengan praktik kecurangan. Dengan tidak berubahnya pasal tentang syarat pengajuan PHP dalam UU Pilkada, maka batas tidak boleh lebih dari 2 persen selisih suara hasil penetapan KPU akan tetap digunakan pada Pilkada 2017. Namun, diakui Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykuruddin Hafidz, angka tersebut sangat kecil. Dia meng- usulkan angka ideal adalah di 5 persen. "Pembatasan memang tetap perlu agar tidak semua yang kalah mengajukan penye- lesaian PHP ke MK. Menurut kami lima persen merupakan batas yang ideal dan sudah membuka ruang bagi keadilan," kata Masykur kepada Republika. Bagaimana MK? ■ 4cm Color Rendition Chart
