Tipe: Koran
Tanggal: 2017-02-03
Halaman: 29
Konten
lunafik oysius Jarot Nugroho /Antara setia, tipu daya, ka merujuk pada ali sifat khianat i ini. Contoh se- mianat terhadap rakyat. pin di negeri ini seribu satu janji lang suara. Tak nditekennya agar Setelah terpilih, a yang dikatakan nggang dari api. dikhianati. Janji pengkhianatan ullah bin Ubay. am, tetapi kerap adinah. Tokoh ini Musyrikin, tetapi ansinya terhadap ta alias bohong. arkan kabar ke- REPUBLIKA dialog JUMAT 11 Wahai orang-orang yang beriman, jika ada seorang fasik datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, tabayunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya... (QS: al-Hujurat:6) bohongan seolah sudah menjadi tren di negeri ini. Banyak sekali berita hoax yang dibagikan tanpa proses tabayun terlebih dahulu kepada si empunya peristiwa. Dusta dalam konteks berita sangat me- rugikan. Allah SWT pun menyuruh kepada kaum mukminin untuk meneliti dan mengonfirmasi berita yang datang kepadanya. Khususnya ketika berita itu datang dari orang fasik. "Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang fasik datang kepada kalian dengan mem- bawa suatu berita penting, tabayunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian." (al-Hujurat :6). Natsir juga dianugerahi aisal Award dari Raja di lewat Yayasan Raja m. la memperoleh ge- ormatan dalam bidang dari Kampus Islam 1967, la juga mem- kehormatan untuk dari Universitas Ke- Ingkar janji juga digolongkan dalam munafik. Orang-orang beriman pun harus berhati-hati dalam menepati janji. Karena itu, Rasulullah SAW pun mengajarkan agar mengucapkan Allah jika hendak berjanji atau memberi harapan. Rasulullah SAW bersabda, "Berkata Sulaiman bin Daud as: Malam ini aku akan berkeliling mengunjungi 70 perempuan, tiap perem- puan kelak akan melahirkan seorang anak yang kelak akan berperang di jalan Allah." Sulaiman ditegur oleh malaikat, "Katakanlah Insya Allah." Sulaiman tanpa mengucapkan insya Allah mengunjungi 70 perempuan itu dan ternyata tidak seorang pun di antara wanita-wanita itu yang melahirkan anak, kecuali seorang wanita yang melahirkan seorang setengah manusia. Demi Allah yang nyawaku ada di tangan-Nya, seandainya Sulaiman mengucapkan kata insya Allah niscaya ia tidak gagal dan akan tercapai hajatnya. (HR Bukhari dan Muslim). Terakhir, yakni berlebihan saat berbeda pendapat atau berselisih. Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita untuk me- ninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Perdebatan tanpa ilmu alias debat kusir yang tidak jelas ujung pangkalnya kerap kita saksikan di televisi dan kehidupan sehari-hari. Padahal, seperti diriwayatkan Imam Abu Dawud, Rasulullah sudah memberikan jaminan rumah di pinggiran surga kepada orang yang mampu meninggalkan debat meski dia orang yang benar.ed: a syalaby ichsan wikipedia bangsaan Malaysia. Masih terdapat beberapa penghargaan lainnya yang diberikan kepada Mohammad Natsir. Natsir wafat pada 6 Februari 1993. Pada masa pemerintahan BJ Habibie, Natsir kembali diberi penghargaan lainnya, yakni penghargaan Bintang Republik Indonesia Adipradana. ed: a syalaby ichsan dialog JUMAT FATWA » REPUBLIKA P Ada sebab-sebab syar'i yang menyebabkan kuburan itu memang harus dibongkar. Membongkar Kuburan dan Menumpuk Jenazah, Apa Hukumnya? S empitnya lahan pemakaman di Ibu Kota dan sekitarnya membuat pemerintah setem- pat melakukan tumpang- sari di beberapa tempat pemakaman umum (TPU). Penumpukan jenazah di dalam satu ku- buran harus dilakukan mengingat jumlah orang yang dimakamkan di Jakarta rata- rata mencapai 80-100 orang per hari. Di sisi lain, banyaknya orang yang meninggal tersebut tidak diimbangi de- ngan pertumbuhan lahan makam yang sebanding. Bukan sekadar tak berkurang, lahan kuburan juga sering menjadi korban penggusuran proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan banjir kanal timur. Sebenarnya, bagaimana Islam meman- dang tentang pembongkaran kuburan dan penumpukan jenazah? Apakah jenazah boleh dikubur dengan cara ditumpuk- tumpuk dalam satu lubang? Bukankah mayat terlebih jenazah orang-orang saleh memiliki kemuliaan di sisi Allah SWT? Dalam Fikih Kontemporer, Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, hukum asal mem- bongkar kuburan dan mengeluarkan mayat kemudian menggunakan lahan tersebut untuk hal lain tidak diperbolehkan. Hal tersebut bertujuan demi menjaga kehor- matan mayat tersebut sebagaimana di- sepakati para ulama. Hadis yang diri- wayatkan oleh Imam Abu Dawud secara marfu' berbunyi, "Mematahkan tulang mayat sama halnya mematahkan tulang orang hidup". Meski demikian, Syekh Yusuf Qara- dhawi berpendapat ada sebab-sebab syar'i yang menyebabkan kuburan itu memang harus dibongkar. Pertama, masa penguburannya telah lama sehingga mayat diperkirakan sudah hancur menjadi tanah. Meski demikian, Syekh Qaradhawi memberi catatan, untuk meneliti hal tersebut harus cermat karena kondisi tanah berbeda antara daerah satu dan lainnya. Penyebab lainnya, yakni keberadaan mayat dalam kuburan itu terganggu. Se- misal kuburan itu kotor terendam air. Di dalam kitab Al Mughni, Imam Ah- mad pernah ditanya tentang mayat yang dikeluarkan dari kubur dan dipin- dahkan dari tempat lain. Dia lantas mem- perbolehkannya jika di kuburannya itu terdapat sesuatu yang mengganggu. Beliau pun berkata, "Kuburan Aisyah dan Talhah juga dipindahkan. Menurut dia, makanan kemasan yang tidak memiliki label halal MUI tersebut antara lain, mi instan kemasan merek "Shin Ramyun", baik yang kemasan bungkus plastik maupun gelas. Selain itu, jajanan bermerek "Tao Kae Noi" dan "Big Sheet". Semuanya merupakan makanan kemasan produk impor. "Selain itu, petugas juga menemukan ada makanan yang kemasannya rusak. Untuk yang rusak ini, kami minta agar tidak dipasang di etalase lagi, karena dapat merugikan konsumen," ucap dia. Berikutnya, jika ada hak seseorang yang bersangkutan dengan ahli kubur. Para fuqaha membolehkan membelah perut mayat untuk mengeluarkan sedikit harta yang ditelannya semasa si mayat masih hidup. Para ulama Mazhab Hanafi pun tidak memperbolehkan membongkar atau mengeluarkan mayat setelah ditanam. Kecuali ada sangkut pautnya dengan hak adami. Semisal ada perhiasan jatuh di dalam kuburan, mayat dikafani dengan kain curian, atau karena ada harta yang tertanam bersamanya meski hanya satu dirham. Sementara, terkait makanan yang tidak memiliki label halal dari MUI, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut dia, sesuai ketentuan undang-undang perlindungan Contoh lainnya adalah jika seseorang membeli sebidang tanah lantas digunakan untuk mengubur orang mati. Kemudian, dia datang hendak menjualnya atau me- milikinya dengan jalan syuf'ah (hak yang diambil alih). Maka, pemilik itu berhak mengeluarkan mayat itu atau membiarkannya. Terakhir, ada kepentingan umum yang sangat mendesak sehingga kuburan itu harus dibongkar. Kepentingan ini tidak dapat direalisasikan kecuali dengan menggunakan tanah kuburan itu dan me- mindahkan tulang belulang di dalamnya. etugas Dinas Perdagangan, Koperasi, konsumen, setiap produk makanan dan minuman dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun menemukan sejumlah makanan kemasan harus mencantumkan label halal dari MUI. "Kami akan berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Ma- diun untuk menindaklanjuti temuan makanan yang tidak terdapat label halal ini," ujarnya. yang tidak memiliki label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Temuan itu didapatkan saat melakukan razia makanan dan minuman di sejumlah toko ritel di wilayah setempat. "Makanan tidak berlabel halal MUI itu kami temukan saat razia di toko ritel di wilayah Jalan Raya Nglames Kabupaten Madiun," ujar Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Suprijadi, kepada wartawan, Selasa (1/2). la menambahkan, meski tidak berlabel halal MUI, namun sejumlah makanan kemasan impor tersebut telah mandapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana tertera pada kemasannya. Bagaimana dengan menumpuk jenazah di dalam satu lubang? Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta pada 10 Seperti diberitakan sebelumnya, mi instan yang diduga impor dan tidak terdapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini ba- nyak beredar di pasaran, termasuk di wilayah Kabupaten Madiun. Produk mi bermerek Shin Ramyun tersebut banyak ditemukan di sejumlah minimarket atau toko ritel di wilayah setempat dalam kemasan bungkus plastik dan gelas. Untuk bungkus plastik dijual dengan harga Rp 9.900 dan gelas dengan harga Rp12.900 per kemasan. Karena belum ada label halal dari MUI, ma- kanan tersebut sempat mengundang keresahan sejumlah warga. Akhirnya Dinas Perdagangan setempat melakukan razia. Hal itu dilakukan ka- rena dikhawatirkan ada kandungan bahan-bahan yang dilarang, seperti unsur daging babi, di dalam mi instan tersebut. JUMAT, 3 FEBRUARI 2017 6 JUMADIL AWAL 1438 H I antara ed: a syalaby ichsan Mei 2011 menjelaskan hukum menimp jenazah berdasarkan surat pertanyaan yang diajukan Dinas Pemakaman Umum DKI Jakarta. Menurut MUI, dalam kondisi normal dan tersedianya lahan pemakaman yang cukup, haram hukumnya menimpa jenazah lama dengan jenazah baru karena dapat mencederai kehormatan jenazah lama di samping menimbulkan bau tak sedap saat penggalian. Dijelaskan dalam kitab Mughni al- Muhtaj, "Ulama menyepakati hukum ha- ram menimpa jenazah yang lama dengan jenazah yang baru karena dianggap men- cederai kehormatan jenazah yang lama, di samping akan menimbulkan bau yang tidak sedap". Mematahkan tulang mayat sama halnya mematahkan tulang orang hidup. Halalan Thayyiban Waspadai Makanan Kemasan Impor tak Berlabel Halal Agung Supriyanto/Republika M. SOCI ANDA LANAY Meski demikian, MUI memberi catatan, dalam kondisi darurat diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan). Hukum menimpa jenazah lama dengan jenazah yang baru diperbolehkan. Dengan catatan, seluruh tulang belulang jenazah yang lama diyakini sudah hancur atau telah menyatu dengan tanah dan jenazah itu bukan ulama atau seorang wali yang sudah masyhur. MUI pun mengutip keterangan dalam kitab al-Hawasyi al-Syarwani, sebagai berikut: "Menimpa jenazah yang satu de- ngan jenazah yang lain diperbolehkan. IN W what wille 2695 ONE 5 Prayogi/Republika Dijelaskan dalam kitab al-Ziyady, le- tak keharamannya -menurut Imam Ramly- kalau tidak ada darurat. Kalau ada darurat, sejak awal diperbolehkan menimpa atau menggabung beberapa jenazah. Perkataanya, "Keharaman itu juga berlaku ketika tulang belulang jenazah belum hancur seluruhnya" memberikan pemahaman, menggali kuburan untuk (penumpukan jenazah) kalau tulang be- lulang jenazah telah hancur semuanya. Kebolehan ini dikecualikan (tidak berlaku) bagi jenazah orang alim atau jenazah wali yang sudah masyhur. Maka, kuburannya haram secara mutlak untuk digali. Tenggang waktu seluruh tulang- belulang jenazah dipastikan sudah hancur atau telah menyatu dengan tanah, antara satu daerah/negara dan daerah/negara lain ukuran waktunya bisa berbeda-beda tergantung iklim, cuaca, keadaan (struktur) tanah, dan lain-lain. Untuk mengukur (mengira-ngira) bahwa seluruh tulang belulang jenazah sudah hancur, perlu diteliti ahli geologi (ahlikhibrah). "Juga dihukumi haram, menimpa jenazah yang satu dan jenazah yang lain meskipun dari jenis kelamin yang sama, ketika diyakini tulang-belulang jenazah belum hancur seluruhnya. Kepastian tulang belulang jenazah sudah hancur didasarkan pada pendapat orang (pakar) pertanahan (ahli geologi)". MUI juga memberi catatan, apabila dalam proses penggalian kuburan untuk menimpa jenazah yang lama dengan je- nazah yang baru sebagian tulang jenazah yang lama kelihatan, penggalian tidak boleh diteruskan, kecuali darurat. Misal- nya, tidak ada lahan pemakaman yang lain. Namun, jika sebagian tulang belulang jenazah yang lama kelihatan sebagian setelah proses penggalian selesai, tulang- belulang yang lama diletakkan di sebelah jenazah yang baru, atau ditaruh di atas- nya dengan dipisah tanah atau papan. Wallahu'alam.ed: a syalaby ichsan 4cm Color Rendition Chart
