Tipe: Koran
Tanggal: 2017-02-03
Halaman: 34
Konten
10 MUJAHIDAH >> JUMAT, 3 FEBRUARI 2017 6 JUMADIL AWAL 1438 H Ummu Sinan Al-Aslamiyah Perempuan Pemberani dari Kabilah Aslam Reja Irfa Widodo Ummu Sinan pun bergabung dengan barisan kaum wanita yang terjun ke pertempuran Khaibar. alam hadis yang diri- wayatkan Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Quraisy, Anshar, Ju- D "" hainah, Aslam, Asyja, dan Ghifar adalah para budak. Mereka tidak memiliki tuan lain selain Allah dan Rasul-Nya." Selain itu, dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda, "Aslam dibaguskan oleh Allah, Ghifar diampuni oleh Allah. Aku tidak mengatakan hal ini, tetapi Allah SWT yang mengatakannya. Inilah gambaran kemuliaan yang di- tunjukkan Rasulullah SAW terhadap suku dan kabilah-kabilah tersebut. Di antara suku atau kabilah itu disebutkan Aslam. Bahkan, Kabilah Aslam disebut sebagai salah satu kabilah yang paling disukai Rasulullah SAW. Hal ini tidak terlepas dari ketaatan dan ketundukan mereka saat memeluk agama Islam. Salah satu nama sahabiyah yang cukup dikenal dari Kabilah Aslam ini adalah Ummu Sinan al-Aslamiyah. Ummu Sinan rela meninggalkan desa kelahirannya dan bergabung bersama rombongan Kabilah Aslam untuk mengucapkan janji setia ke- pada Rasulullah SAW di Madinah. Seperti layaknya orang-orang dari Kabilah Aslam, Ummu Sinan juga dikenal memiliki ke- Mengusap sebagian kepala adalah salah satu rukun wudhu. Hanya, ada- kalanya perempuan berhijab yang mengusap jilbab atau kerudung se- bagai ganti mengusap rambutnya. Ustazah Aini Aryani dari Rumah Fiqih menjelaskan, ada sedikit perbedaan pendapat dari para ulama tentang hal ini. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa mengusap kerudung saja tidak akan cukup memenuhi rukun wudhu jika tidak disertai basahnya sebagian rambut atau kulit kepala. Mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan salah satu riwayat dari mazhab Hambali mengatakan; Muslimah tidak boleh sekadar mengusap atas kerudungnya tanpa mengusap atau membasahi rambut ANKSTO mampuan dalam menunggang kuda dan paham seni peperangan. Dikutip dari buku Perempuan-Perem- puan Mulia di Sekitar Rasulullah SAW karya Muhammad Ibrahim Saliim, Ummu Sinan dikenal mahir dalam mengobati prajurit yang terluka dan memberikan air kepada prajurit-prajurit yang tengah berperang. Akhirnya ketika datang pang- gilan untuk berjihad serta berperang menegakkan agama Islam, Ummu Sinan pun tidak ragu dan langsung menjawab panggilan tersebut, tepatnya saat kaum Muslimin tengah bersiap dalam Perang Khaibar pada tujuh Hijriah. Bahkan, Ummu Sinan meminta izin langsung kepada Rasulullah SAW untuk terjun ke dalam pertempuran melawan kaum Yahudi Khaibar tersebut. Ummu Sinan berkata, "Ketika Rasulullah SAW hendak berangkat ke Khaibar, maka aku menghadap beliau dan mengatakan, 'Wahai Rasulullah, aku hendak berangkat bersama engkau sekarang ini. Aku hendak membawakan kantung air minum, mengobati yang sakit atau terluka. Jika tidak, maka aku bersedia menjadi pengawas khalifah." REDOMY Kemudian Rasulullah SAW menjawab, "Berangkatlah engkau dengan berkah dari Allah SWT. Engkau memiliki sahabat yang telah berbaiat kepadaku dan aku mengizinkan mereka semuanya, dari kaum- mu dan dari luar kaummu. Jika engkau suka, maka tetaplah bersama kaummu. Jika engkau suka, maka bersamalah de- ngan kami." Mendengar hal itu, Ummu Sinan langsung berujar, "Aku ingin bersama engkau wahai Rasulullah SAW." Nabi Muhammad SAW kemudian memerintahkan HIGH PRESSURE PUMP UNIT TEMPAT WUDHU AS PEMADAN KEBAKARAN DAN PERANDOLAGAN BENCANA PRO DO JAKARTA atau sebagian kepalanya secara lang- sung. Menurut ulama mazhab Maliki, jika kerudung di atas kepala itu tipis sehingga air menembus rambut saat si wanita ini mengusap bagian atas kerudungnya, wudhunya tetap sah. Namun, tidak sah jika tidak ada air yang menembus kerudung dan membasahi sebagian kepala. Ummu Sinan untuk pergi bersama Ummu Salamah, istri Rasulullah SAW. Ummu Sinan pun bergabung dengan barisan kaum wanita yang terjun ke per- tempuran Khaibar. Tugas mereka adalah merawat dan mengobati tentara Muslimin yang cedera dan terluka, serta memberikan air. Dalam peperangan tersebut, Ummu Sinan bahu-membahu dengan Ummu Sala- mah, Safiyah binti Abdul Muthalib, Ummu Aiman, Nasibah Kaab, Ummu Mani, Ummu Sulaim, Kaibah binti Aslamiyah, Ummu Mutha, Ummu adh-Dhahhah, Hindun binti Amr, Ummul Ala, Ummu Amir, Ummu Athiyah, dan Ummu Sulaith Umaimah. Fikih Muslimah Berwudhu dengan Mengusap Jilbab, Bolehkah? erwudhu merupakan salah satu B syarat sah shalat. Membersihkan bagian-bagian tub seperti yang diperintahkan oleh Alquran membuat Muslim suci sebelum menghadap Rabb-nya. Tidak terkecuali bagi pe- rempuan yang terkena kewajiban melakukan wudhu sebelum shalat. Secara khusus, Allah SWT pun ber- firman mengenai tata cara wudhu. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu telah akan mengerjakan shalat maka basuhlah muka kamu dan tangan kamu sampai siku dan sapulah kepala kamu dan kaki-kaki kamu sampai dengan kedua mata kaki." (QS al-Maidah: 6). Ustazah Aini pun menjelaskan, beberapa alasan jumhur ulama yang melarang perempuan sekadar mengusap air ke kerudung untuk berwudhu. Pertama, salah satu Sementara, dikutip dari Buku Srikan- di Pelindung Nabi karya Lukman Ghazzi, Ummu Sinan dikisahkan membantu Sha- fiyah binti Huyay dalam mempersiapkan pernikahannya dengan Rasulullah SAW. Ummu Sinan membantu Shafiyah menyisir dan meminyaki rambut dari Shafiyah. Pe- rang Khaibar memang berakhir dengan ke- menangan untuk kaum Muslimin. Tidak hanya itu, kaum Muslimin juga mendapatkan harta rampasan perang yang cukup banyak. Harta rampasan perang ini juga dibe- rikan kepada Ummu Sinan. Harta rampasan perang itu antara lain kalung berwarna merah, perhiasan dari perak, kain beludru dan selimut, dan kuali dari kuningan. Tidak hanya itu, Ummu Sinan pun mendapatkan unta, yang sempat ditunggangi oleh Rasulullah SAW. Pada saat memasuki Kota Madinah, Ummu Salamah berkata kepada Ummu Sinan, "Unta yang engkau tunggangi adalah milikmu. Rasulullah SAW telah memberikannya kepadamu," kata Ummu Sinan saat menirukan perkataan Ummu Wihdan Hidayat/Republika anggota tubuh yang wajib dibasahi adalah sebagian kepala, bukan benda yang membungkusnya atau yang menghalanginya. Rasulullah memang pernah mengusap serban saat menunaikan wudhu. Hanya, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi dalil atas bolehnya mengusap bagian atas kerudung. Saat mengusap serban pun, Rasulullah tetap membasahi ubun-ubunnya yang tidak tertutup serban. Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. "Bahwa Rasulullah SAW ketika REPUBLIKA berwudhu' mengusap ubun-ubunnya dan serbannya," (HR Bukhari) Tak hanya itu, Ustazah Aini menjelaskan, QS al-Maidah ayat 6 pun dengan jelas menyatakan keharusan membasahi sebagian kepala. Wudhu pun hanya sah apabila kepala, rambut atau sebagian kepala ikut terbasahi saat proses mengusap dengan air dilakukan. Adapun jika yang diusap sekadar kerudung dan airnya tidak menembus ke rambut atau sebagian kepala, wudhunya tidak sah. Pada dasarnya, membasahi kerudung bukanlah membasahi rambut, melainkan mengusap penghalangnya. Ustazah Aini berpendapat, tidak ada sedikit pun kesulitan bagi wanita untuk berwudhu tanpa melepaskan kerudung. Misalnya memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi dengan air sebelumnya ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya. Cara bisa dari arah wajah ke dalam, atau bisa juga dari arah bawah kerudung atau dari dalam dan bagian bawah kerudung. Yang penting tangan yang basah ini bisa menyentuh rambut sehingga rambut itu ikut basah. Dan, cara ini tentu sangat meringankan, khususnya buat wanita yang kesulitan berwudhu di tempat umum, lantaran tidak menemukan tempat wudhu yang tertutup. Sementara itu, penulis buku Shahih Wanita, Shaikh Muhammad Al Utsaimin JUMAT Tahta Aidilla/Republika Salamah. Pada saat itu, Ummu Sinan me- mang tengah menunggangi unta Rasulullah. Pasca Perang Khaibar, panggilan untuk berjihad kembali datang, tepatnya pada Rajab 9 Hijriyah. Saat itu, kaum Muslimin tengah bersiap-siap menghadapi tentara Romawi di Perang Tabuk. Rasulullah SAW pun menyeru kepada kaum Muslimin untuk bisa mengeluarkan sedekah untuk membiayai peperangan. Kaum muslimin berlomba- lomba untuk menafkahkan hartanya dan bersedekah, tidak terkecuali Ummu Sinan. Dia termasuk wanita yang memberikan harta yang cukup banyak guna kepen- tingan Perang Tabuk tersebut. Terkait kedermawanan dan semangat kaum Muslimin dalam memberikan sedekah tersebut, Ummu Sinan pernah berujar, "Aku menyaksikan kain terbentang di hadapan Rasulullah SAW di rumah Aisyah, Ummul Mukminin. Di atas kain tersebut terdapat gelang, gelang untuk bawah bahu, gelang kaki, anting-anting, cincin, dan para wanita pembantu yang dikirimkan untuk membantu para anggota pasukan mempersiapkan segala perlengkapannya. Selain menjadi saksi berbagai per- tempuran yang dihadapi kaum Muslimin, keutamaan lain yang dimiliki Ummu Sinan adalah meriwayatkan dan menghafalkan sejumlah hadis dari Rasulullah SAW. Putri Ummu Sinan, Tsabitah binti Hantalah al-Aslamiyah, juga sempat beberapa ka- li meriwayatkan hadis dari Ummu Sinan. Bahkan, Tsabitah dikenal sebagai salah satu perawi wanita yang tsiqah (terpercaya). Salah satu hadis yang cukup populer antara lain, dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata kepada salah seorang wanita yang biasa dipanggil Ummu Sinan, "Apa yang menghalangimu untuk haji bersama kami?," Ummu Sinan menjawab, "Dua kolam milik bapaknya anak-anak (yaitu suaminya), sedang salah satu putranya sibuk mengurusi salah satu kolam dari dua kolam tersebut. Sedangkan putra yang lainnya sibuk mengurusi pengairan dari kebun kami." Rasulullah SAW kemudian berkata, "Kalau demikian, umrahlah di bulan Ramadhan, karena umrah di bulan Ramadhan menandingi pahala haji," (HR Bukhari, Muslim, dan An-Nasa'i). ed: a syalaby ichsan mengutip mazhab Imam Ahmad, yaitu pendapat yang mengatakan, wanita dibolehkan untuk mengusap kain penutup kepalanya jika kain tersebut menutupi hingga di bawah lehernya. Hal ini pun telah dilakukan oleh sebagian istri-istri para sahabat. Yang jelas, jika membuka penutup kepala itu menyulitkan karena udara yang amat dingin atau sulit untuk membukanya kemudian harus memasangnya lagi, maka mepermudah dalam hal semacam ini dibolehkan. Jika tidak, yang lebih utama adalah membuka penutup kepala itu untuk mengusap rambutnya secara langsung. Sebagian ulama dari mazhab Hambali memang membolehkan wanita mengusap bagian atas keru- dungnya. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Taimiyyah. Dalilnya adalah, bahwasanya istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya. Sebagai istri Rasulullah, apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap ke- rudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? (Majmu' Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentu- nya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya. Wallahualam. ed: a syalaby ichsan REPUBLIKA dialog JUMAT SILATURAHIM >> KAJIAN MAS Ketelad Kamran Dikarma Kisah Ibnu Abbas dan cara Rasulullah SAW menaungi dan mendidiknya dapat dijadikan contoh untuk para orang tua atau pengajar. M ajelis Taklim Masjid Assakinah menggelar kajian rutin Masjid Assakinah, Jalan TB Sima- tupang, Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1). Pada kajian tersebut, pengurus majelis taklim membahas tema tentang riwayat Abdullah Ibnu Abbas dan keteladanan Rasulullah SAW dalam mendidik. 20 Untuk membahas tema terkait, Majelis Taklim Masjid Assakinah mengundang seorang narasumber, yakni Ustaz Azwar. Adapun ka- jian tersebut dilaksanakan se- Reja Irfa Widodo Color Rendition Chart alam khazanah keilmuan fikih ibadah, Kitab Umdatul Ahkam Maqdisi kerap menjadi salah satu ki- tab rujukan utama. Kitab ini berisi hadis-hadis sahih yang berisi tentang permasalahan-permasalahan fikih. Kitab ini pun disusun secara sistematis, mulai dari bab niat, bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, dan warisan. Penjelasan soal isi kitab ini pun menjadi bahan kajian rutin Masjid Nurul Amal yang bertempat di Jalan AUP Raya No 1A, RT03/06, Kompleks Bank Indonesia (BI), Pasar Minggu, Selatan, awal pekan ini. Pada pekan ini, pemateri dalam kajian rutin tersebut adalah Ustaz Abu Yahya Badrusallam. Jakarta Dalam penjelasan kali ini, Ustaz Badrusallam melanjutkan pembahas- an mengenai hadis-hadis yang ada di Kitab Umdatul Ahkam, terutama dari bab taharah (bersuci). Hadis kedua di Kitab Umadatul Ahkam berisi tentang shalat yang tidak akan diterima Allah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat salah satu di antara kalian apabila ia dalam keadaan berhadas, hingga kalian berwudhu." (HR Bukhari, No 135, 6954). Dari hadis ini, kata Ustaz Badru- sallam, pengertian tidak diterima oleh Allah artinya tidak sah apabila orang tersebut berhadas. Syarat tidak diterimanya shalat apabila dia ber- hadas. Pemahaman sebaliknya, tutur Ustaz Badrusallam, adalah apabila dia tidak berhadas, maka akan diterima. "Sehingga, dari sini dapat diambil faedah, bersuci itu merupakan syarat sah shalat. Maka, selama dia belum berwudhu, tidak sah shalatnya," ujar dia. Dalam fikih, hadas terbagi men- 4cm u Kajian Rutin Mengkaji Fik b A n A R k la se te ya R It ti hi m A m S se te R se ap SA Ra na Ta Al jadi dua. Hada besar. Hadas air besar dan ke dari dubur, men wajib berwudhu. besar, seperti ha mewajibkan sese Selain itu, faedah dari hadis terseb orang sudah ber kemudian datanc kutnya dan dia keadaan suci mak untuk wudhu lagi. Namun, Ustaz ingatkan, wudhu
